Rina pindah kos dari Bandung ke Surabaya untuk bekerja. Ia perlu memperbarui data kependudukan, mendaftarkan anaknya ke SD negeri, dan kakaknya yang lulus SMP ingin masuk SMA negeri. Ternyata kantor yang mengurus semua itu berbeda-beda. SD dan SMP diurus pemerintah kota, SMA diurus pemerintah provinsi, sedangkan nomor induk kependudukan berlaku nasional. Mengapa begitu? Jawabannya ada pada cara undang-undang membagi urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di Bab 3 kamu belajar bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang memilih desentralisasi. Bab ini membedah bagaimana desentralisasi itu bekerja: dasar konstitusionalnya, asas-asasnya, pembagian urusan, siapa penyelenggara pemerintahan daerah, bagaimana pusat mengawasi peraturan daerah, dan mengapa Aceh, Papua, Yogyakarta, Jakarta, serta Ibu Kota Nusantara diperlakukan berbeda.
Aturan pokoknya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah antara lain dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan sebagian materinya diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Detail tindakan pemerintah daerah sehari-hari akan kamu pelajari di Hukum Administrasi Negara; di sini fokusnya pada susunan dan hubungan kewenangan.
Dasar konstitusional dan perjalanan undang-undang pemerintahan daerah
Tiga pasal kunci
Perubahan Kedua UUD 1945 (2000) mengganti satu pasal pendek tentang pemerintahan daerah menjadi tiga pasal yang rinci.
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. ... (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18 juga menentukan bahwa setiap daerah memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu (ayat (3)), kepala daerah dipilih secara demokratis (ayat (4)), dan daerah berhak menetapkan peraturan daerah (ayat (6)). Pasal 18A mengatur hubungan wewenang dan hubungan keuangan pusat dan daerah yang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Pasal 18B mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Dari sentralisasi ke otonomi seluas-luasnya
- 1974UU 5/1974Otonomi nyata dan bertanggung jawab, tetapi sangat sentralistis. Kepala daerah praktis ditentukan pusat.
- 1999UU 22/1999Lahir di awal reformasi. Otonomi luas bertumpu pada kabupaten/kota; DPRD sangat kuat dan dapat menjatuhkan kepala daerah.
- 2004UU 32/2004Menyesuaikan dengan Perubahan Kedua UUD 1945; kepala daerah dipilih langsung sejak 2005.
- 2014UU 23/2014Pembagian urusan dirinci dalam lampiran; sebagian urusan ditarik ke provinsi; pilkada dipisah ke undang-undang tersendiri.
- 2015UU 9/2015Perubahan kedua UU 23/2014, antara lain tentang wakil kepala daerah dan kewenangan DPRD.
- 2023UU 6/2023 (Cipta Kerja)Mengubah sejumlah ketentuan perizinan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pusat.
Arah undang-undang sejak 1999 sebenarnya berayun. UU 22/1999 menyerahkan banyak urusan ke kabupaten/kota, yang kemudian dikritik melahirkan "raja-raja kecil" dan ego kedaerahan. UU 23/2014 menarik sebagian urusan, misalnya pendidikan menengah dan kehutanan, ke tingkat provinsi, serta memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)]. Ni'matul Huda mencatat bahwa pergeseran ini mencerminkan tarik-menarik abadi dalam negara kesatuan: antara kebutuhan efisiensi dan pengendalian di satu sisi, dan kebutuhan demokrasi lokal di sisi lain [5Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)].
Apa makna frasa 'otonomi seluas-luasnya' dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Semua urusan pemerintahan pada dasarnya dapat diatur dan diurus daerah, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Jadi pengecualiannya yang disebut, bukan kewenangan daerahnya. Namun, karena undang-undang yang menentukan urusan pusat, luas otonomi dalam praktik sangat bergantung pada pilihan pembentuk undang-undang.
Asas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Ada tiga asas yang perlu kamu bedakan dengan tegas karena sering muncul di ujian.
| Aspek | Desentralisasi | Dekonsentrasi | Tugas pembantuan |
|---|---|---|---|
| Inti | Penyerahan urusan kepada daerah otonom | Pelimpahan sebagian urusan pusat kepada gubernur sebagai wakil pusat, instansi vertikal, atau kepala daerah sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum | Penugasan kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pusat (atau provinsi) |
| Pemilik urusan | Daerah | Tetap pusat | Tetap pusat (atau provinsi) |
| Pembiayaan | APBD | APBN | Pihak yang menugaskan |
| Pertanggungjawaban | Kepada DPRD dan masyarakat daerah | Kepada pemerintah pusat | Kepada yang menugaskan |
| Contoh | Pengelolaan pasar tradisional oleh pemerintah kota | Gubernur membina dan mengawasi bupati dan wali kota | Kabupaten diminta menyalurkan bantuan pusat bagi petani |
Gubernur dengan dua wajah
Gubernur punya kedudukan ganda. Ia kepala daerah otonom provinsi yang dipilih rakyat, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam kedudukan kedua, gubernur membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, mengevaluasi rancangan perda kabupaten/kota tertentu, dan dapat memberi sanksi kepada bupati atau wali kota [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]. Karena itu pula UU 23/2014 menyebut gubernur bertanggung jawab kepada Presiden dalam kedudukannya sebagai wakil pusat.
Pembagian urusan pemerintahan
Inilah jantung UU 23/2014. Undang-undang membagi urusan pemerintahan menjadi tiga.
Pasal 9 ayat (1): Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pasal 10 ayat (1): Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
Urusan absolut
Urusan absolut sepenuhnya milik pusat. Daerah tidak berwenang atas urusan ini, meskipun pusat dapat melaksanakannya sendiri melalui instansi vertikal (misalnya kantor kementerian agama di kabupaten) atau melimpahkannya kepada wakil pusat. Karena itu tidak ada "perda tentang pertahanan" atau "perda tentang mata uang".
Urusan konkuren
Urusan konkuren dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar otonomi daerah. Ia dibagi lagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah].
- Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial. Untuk urusan ini pusat menetapkan standar pelayanan minimal.
- Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, misalnya tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, dan penanaman modal.
- Urusan pilihan, yaitu urusan yang diselenggarakan sesuai potensi daerah: kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Pembagian urusan konkuren antartingkat pemerintahan didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Contohnya, pengelolaan sungai yang melintasi beberapa provinsi menjadi urusan pusat karena dampaknya lintas provinsi (eksternalitas), sedangkan sungai yang seluruhnya berada di satu kabupaten diurus kabupaten.
| Tingkat pemerintahan | Kewenangan pokok |
|---|---|
| Pusat | Pendidikan tinggi, penetapan kurikulum nasional, standar nasional pendidikan, akreditasi |
| Provinsi | Pendidikan menengah (SMA, SMK) dan pendidikan khusus |
| Kabupaten/kota | Pendidikan dasar (SD, SMP), pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal |
Urusan pemerintahan umum
Urusan pemerintahan umum adalah urusan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, misalnya pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antarsuku dan antarumat beragama, serta penanganan konflik sosial. Urusan ini dilaksanakan gubernur dan bupati/wali kota di wilayahnya masing-masing, dibantu instansi vertikal, dengan biaya dari APBN.
Sebutkan enam urusan pemerintahan absolut menurut Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Keenamnya sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan kepada daerah.
Penyelenggara pemerintahan daerah
Kepala daerah dan DPRD
UU 23/2014 menegaskan bahwa pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah dan DPRD, dibantu perangkat daerah. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan hubungan keduanya adalah kemitraan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]. Implikasinya penting: DPRD bukan badan legislatif dalam arti yang sama dengan DPR. Ia tidak membentuk undang-undang, melainkan bersama kepala daerah membentuk perda yang kedudukannya berada di bawah peraturan pusat. Fungsi DPRD adalah pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.
DPRD juga dipilih melalui pemilu, dengan partai politik sebagai peserta. Susunan, hak, dan kewajibannya diatur dalam UU 23/2014, setelah sebelumnya diatur dalam UU MD3 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD].
Kepala daerah dipilih secara demokratis
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah "dipilih secara demokratis", tidak mewajibkan pemilihan langsung. Sejak 2005 kepala daerah dipilih langsung. Pada 2014 DPR sempat mengesahkan UU 22/2014 yang mengembalikan pemilihan ke DPRD, tetapi undang-undang itu segera dicabut dengan Perppu 1/2014 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 1/2015. Ketentuan pemilihan kini diatur dalam UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota].
Perdebatan langsung atau tidak langsung muncul lagi pada 2026. Pemisahan pemilu nasional dan lokal oleh MK (dibahas di Bab 7) menimbulkan masa transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Sejumlah tokoh mengusulkan opsi penjabat, perpanjangan masa jabatan, atau kembali ke pemilihan melalui DPRD. Hingga November 2026, revisi undang-undang pemilu dan pilkada masih dalam tahap pembahasan awal di DPR [8Artikel atau ulasanRevisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR].
Penjabat kepala daerah
Karena pilkada serentak nasional baru digelar November 2024, ratusan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 tidak langsung diganti melalui pemilihan. Undang-undang pilkada memerintahkan pengisian sementara dengan penjabat: penjabat gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya yang diusulkan Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Presiden, serta penjabat bupati atau wali kota dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan Menteri [7PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota]. Selama sekitar dua tahun, sebagian besar provinsi dan banyak kabupaten/kota dipimpin pejabat yang tidak dipilih rakyat.
Praktik ini menuai kritik karena kewenangan penjabat praktis setara kepala daerah definitif, padahal legitimasinya bukan dari pemilih, dan proses pengangkatannya dinilai kurang transparan. Pengalaman ini penting untuk membaca perdebatan masa transisi menuju pemilu lokal 2031 yang dibahas di Bab 7: pilihan antara memperpanjang masa jabatan, mengangkat penjabat, atau menggelar pemilu sela semuanya membawa persoalan legitimasi.
Pemberhentian kepala daerah
Kepala daerah dapat diberhentikan karena melanggar sumpah, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Bila alasannya pelanggaran semacam itu, DPRD menyatakan pendapat melalui rapat paripurna, lalu Mahkamah Agung memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut, baru kemudian Presiden atau Menteri memberhentikan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]. Polanya mirip pemakzulan presiden yang melibatkan MK, yang akan kamu pelajari di Bab 5.
Hubungan keuangan pusat dan daerah
Otonomi tanpa uang hanyalah slogan. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 meminta hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Pelaksanaannya kini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menggantikan pengaturan pajak daerah dan dana perimbangan lama [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah].
Sumber keuangan daerah secara garis besar ada dua. Pertama, pendapatan asli daerah, terutama pajak daerah dan retribusi daerah yang jenisnya ditentukan undang-undang, misalnya pajak kendaraan bermotor untuk provinsi dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk kabupaten/kota. Kedua, transfer ke daerah dari APBN, seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan bagi daerah tertentu. Dalam praktik, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat. Ketergantungan fiskal inilah yang membuat otonomi seluas-luasnya di atas kertas sering terasa sempit di lapangan.
Pembentukan dan pemekaran daerah
Pasal 18 ayat (1) memungkinkan jumlah daerah berubah. Daerah dapat dimekarkan, digabung, atau dihapus dengan undang-undang. UU 23/2014 memperketat pemekaran: daerah yang akan dimekarkan lebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun dan dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru [1PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]. Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah juga menerapkan moratorium pemekaran karena banyak daerah hasil pemekaran sebelumnya tidak mandiri secara fiskal.
Pengecualian penting terjadi di Papua. Dengan dasar UU 2/2021, empat provinsi baru dibentuk pada 2022 tanpa melalui tahap daerah persiapan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, 11Jurnal ilmiahThe Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective]. Akibatnya Indonesia kini memiliki 38 provinsi. DPD, yang menurut Pasal 22D berwenang ikut membahas RUU tentang pemekaran daerah, mengkritik pembahasan yang sangat cepat.
Peraturan daerah dan pengawasan pusat
Perda dan Perkada
Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan, serta menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Perkada (peraturan gubernur, bupati, wali kota) ditetapkan kepala daerah sendiri untuk melaksanakan perda atau atas kuasa peraturan lebih tinggi. Perda termasuk sedikit jenis peraturan yang boleh memuat ketentuan pidana, selain undang-undang [12PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
Pengawasan: preventif, represif, dan putusan MK
Bentuk pengawasan pusat atas perda ada dua. Pengawasan preventif dilakukan sebelum perda berlaku, misalnya melalui evaluasi dan nomor register. Pengawasan represif dilakukan setelah perda berlaku, yaitu pembatalan. Pasal 251 UU 23/2014 semula memberi Menteri Dalam Negeri wewenang membatalkan perda provinsi dan gubernur membatalkan perda kabupaten/kota. Pada 2016 pemerintah mengumumkan pembatalan sekitar tiga ribu perda yang dianggap menghambat investasi. Langkah ini lalu dipersoalkan ke MK.
Siapa yang berwenang membatalkan perda[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah (pembatalan perda provinsi), merujuk Putusan 137/PUU-XIII/2015]
- FaktaSejumlah pemerintah kabupaten dan warga menguji Pasal 251 UU 23/2014 yang memberi gubernur wewenang membatalkan perda kabupaten/kota dan Menteri membatalkan perda provinsi melalui keputusan. Keberatan atas pembatalan diajukan kepada pejabat yang lebih tinggi, bukan pengadilan.
- Masalah hukumApakah pembatalan perda oleh pejabat eksekutif (executive review) sejalan dengan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberi Mahkamah Agung wewenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang?
- Putusan dan alasannyaDalam Putusan 137/PUU-XIII/2015 MK menyatakan pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur dan Menteri bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Putusan 56/PUU-XIV/2016 MK menerapkan pertimbangan yang sama untuk perda provinsi. Alasannya, perda adalah peraturan perundang-undangan yang pengujiannya menjadi ranah MA; pembatalan dengan keputusan eksekutif yang dapat digugat ke PTUN menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
- PelajaranSejak 2017 perda hanya dapat dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Agung. Pengawasan pusat tetap berjalan secara preventif melalui evaluasi dan fasilitasi rancangan perda. Pembatalan Perkada oleh pejabat yang lebih tinggi tidak termasuk yang dibatalkan MK.
Perlu dicatat, putusan ini lahir dari tarik-menarik dua kepentingan yang sama-sama sah. Pemerintah pusat berargumen bahwa dalam negara kesatuan, perda adalah bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab akhir Presiden, sehingga pusat harus dapat menertibkan perda yang menghambat investasi atau diskriminatif dengan cepat. Para pemohon berargumen bahwa perda adalah produk bersama kepala daerah dan DPRD yang dipilih rakyat, sehingga hanya lembaga peradilan yang boleh menyatakannya tidak berlaku. Mayoritas hakim memilih argumen kedua, sementara sebagian hakim yang berbeda pendapat menekankan karakter negara kesatuan dan tanggung jawab Presiden atas pemerintahan.
Yuswanto dan M. Yasin Al Arif mencatat dua akibat penting putusan ini: dualisme pengujian perda berakhir, dan pengawasan pusat bergeser ke tahap sebelum perda ditetapkan (executive preview) [15Jurnal ilmiahDiskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016]. Topik pengujian perda di MA akan kamu pelajari rinci di Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Setelah Putusan MK 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, bagaimana cara membatalkan perda yang bertentangan dengan undang-undang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Melalui pengujian (judicial review) di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Menteri dan gubernur tidak lagi dapat membatalkan perda dengan keputusan. Pusat masih dapat mengawasi secara preventif melalui evaluasi dan fasilitasi rancangan perda sebelum ditetapkan.
Desentralisasi asimetris: otonomi khusus dan daerah istimewa
Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Inilah dasar desentralisasi asimetris: tidak semua daerah diperlakukan sama. Alasannya beragam, dari sejarah, budaya, penyelesaian konflik, sampai fungsi sebagai ibu kota.
| Daerah | Dasar hukum | Kekhususan pokok |
|---|---|---|
| Aceh | UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh | Qanun sebagai perda, partai politik lokal, Wali Nanggroe, pelaksanaan syariat Islam dan Mahkamah Syariyah, dana otonomi khusus. Lahir dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 |
| Papua dan provinsi pemekarannya | UU 21/2001 jo. UU 35/2008 jo. UU 2/2021 | Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua, kursi DPRP yang diangkat dari unsur orang asli Papua, dana otonomi khusus, afirmasi orang asli Papua |
| Daerah Istimewa Yogyakarta | UU 13/2012 | Gubernur dan wakil gubernur ditetapkan dari Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta; urusan keistimewaan; Perdais |
| Jakarta | UU 2/2024 jo. UU 151/2024 | Daerah khusus sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global; kota dan kabupaten administrasi tanpa DPRD sendiri; kawasan aglomerasi |
| Ibu Kota Nusantara | UU 3/2022 jo. UU 21/2023 | Pemerintahan daerah khusus yang dipimpin Otorita IKN; tidak ada pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat IKN |
Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lahir sebagai tindak lanjut perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Aceh berwenang mengatur hampir semua urusan publik kecuali yang bersifat nasional. Kekhususannya mencakup qanun, partai politik lokal yang dapat ikut pemilu DPRA dan DPRK, lembaga Wali Nanggroe sebagai pemersatu adat, dan pelaksanaan syariat Islam [16PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]. Beberapa ketentuannya pernah diuji di MK, misalnya Putusan 35/PUU-VIII/2010 yang membatalkan Pasal 256 tentang calon perseorangan.
Papua
Otonomi khusus Papua diberikan melalui UU 21/2001 sebagai respons atas tuntutan keadilan dan pengakuan hak orang asli Papua. Perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memperpanjang dan menata ulang dana otonomi khusus, memperkuat afirmasi orang asli Papua, dan memberi pusat jalan untuk melakukan pemekaran provinsi tanpa melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua]. Pada 2022 dibentuk empat provinsi baru: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jauhar Nashrullah dan Georges Olemanu Lohalo mencatat bahwa pemekaran yang menghapus tahap daerah persiapan berisiko menimbulkan masalah kesiapan kelembagaan dan keuangan [11Jurnal ilmiahThe Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective].
Daerah Istimewa Yogyakarta
Keistimewaan Yogyakarta bersumber dari sejarah: Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan Republik pada awal kemerdekaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menegaskan lima urusan keistimewaan: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan pemerintah daerah; kebudayaan; pertanahan; serta tata ruang [17PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta]. Gubernur tidak dipilih melalui pilkada, melainkan ditetapkan DPRD DIY dari Sultan yang bertakhta. Model penetapan ini dibenarkan dengan dua argumen: Pasal 18 ayat (4) hanya mensyaratkan kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa menentukan caranya, dan Pasal 18B ayat (1) mengakui keistimewaan yang diatur undang-undang.
Jakarta dan Ibu Kota Nusantara
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengubah DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, tetapi baru berlaku setelah keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ditetapkan, sebagaimana kamu pelajari di Bab 3 [18PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024]. Gubernur dan wakil gubernurnya tetap dipilih langsung. Sementara itu, Ibu Kota Nusantara diselenggarakan sebagai pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi yang dipimpin Kepala Otorita IKN yang ditunjuk Presiden, tanpa DPRD dan tanpa pemilihan kepala daerah [19PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023]. Desain ini masih diperdebatkan karena menyimpang dari pola Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4).
Masyarakat hukum adat dan desa
Pasal 18B ayat (2) mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI [4PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Pengakuan ini diwujudkan antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengenal desa dan desa adat [20PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]. Desa bukan daerah otonom dalam arti Pasal 18 ayat (1), tetapi memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kamu akan mendalaminya di Hukum Adat.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 menjadi dasar pemerintahan daerah: wilayah dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota dengan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pusat yang ditentukan undang-undang.
- UU 23/2014 jo. UU 9/2015 dan perubahan melalui UU 6/2023 mengatur asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; gubernur berkedudukan ganda sebagai kepala daerah dan wakil pusat.
- Urusan pemerintahan terdiri atas urusan absolut (enam urusan pusat), konkuren (wajib pelayanan dasar, wajib nonpelayanan dasar, pilihan), dan urusan pemerintahan umum.
- Pemerintahan daerah diselenggarakan kepala daerah dan DPRD sebagai mitra; DPRD bukan legislatif dalam arti DPR.
- Sejak Putusan MK 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, perda hanya dapat dibatalkan melalui pengujian di MA; pusat mengawasi secara preventif melalui evaluasi raperda.
- Pasal 18B ayat (1) menjadi dasar desentralisasi asimetris bagi Aceh, Papua, DIY, Jakarta, dan IKN, masing-masing dengan undang-undang tersendiri.
- Pasal 18B ayat (2) mengakui masyarakat hukum adat, yang antara lain diwujudkan melalui UU 6/2014 tentang Desa.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244.Asas, pembagian urusan, penyelenggara pemerintahan daerah, perda.
- 2Republik Indonesia (2015). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2015.Perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Contoh Perppu yang disetujui DPR; mengubah sebagian UU Pemerintahan Daerah.
- 4Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 5Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
- 6Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182.Susunan dan kewenangan lembaga perwakilan.
- 7Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
- 8Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022.Pajak daerah, retribusi, dan transfer ke daerah.
- 10Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 155.Otonomi khusus Papua dan dasar pemekaran provinsi.
- 11Jauhar Nashrullah dan Georges Olemanu Lohalo (2022). The Establishment of a New Autonomous Region of Papua in State Administrative Law Perspective. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5(2).Pemekaran Papua tanpa daerah persiapan.
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berlaku 2 Januari 2026.Mengubah Pasal 15 UU 12/2011: perda hanya memuat pidana denda paling banyak kategori III.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah (pembatalan perda provinsi), merujuk Putusan 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Pembatalan perda menjadi kewenangan MA.
- 15Yuswanto dan M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi.Dampak putusan MK terhadap pengawasan perda.
- 16Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62.Kekhususan Aceh: qanun, partai lokal, Wali Nanggroe.
- 17Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 170.Lima urusan keistimewaan dan penetapan gubernur DIY.
- 18Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diubah dengan UU 151/2024. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 76.Jakarta sebagai daerah khusus; berlaku setelah keputusan presiden pemindahan ibu kota.
- 19Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan UU 21/2023. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41.Ibu Kota Nusantara dan Otorita IKN.
- 20Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014.Desa dan desa adat sebagai wujud Pasal 18B ayat (2).