Pada 14 Februari 2024 lebih dari dua ratus juta orang Indonesia berhak datang ke sekitar delapan ratus ribu tempat pemungutan suara. Mereka mencoblos lima surat suara sekaligus: presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sembilan bulan kemudian mereka kembali ke TPS untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Banyak petugas kelelahan, dan pemilih bingung dengan surat suara yang lebar.
Pengalaman itu ikut melatarbelakangi serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah wajah hukum pemilu Indonesia dalam waktu sangat singkat: ambang batas pencalonan presiden dihapus, syarat pencalonan kepala daerah dilonggarkan, dan pemilu nasional dipisah dari pemilu lokal mulai 2029. Hingga November 2026, DPR dan pemerintah masih menyiapkan revisi undang-undang pemilu untuk menindaklanjutinya.
Bab ini membahas dasar konstitusional pemilu, penyelenggara dan penyelesaian sengketanya, sistem pemilu, aturan pencalonan beserta putusan-putusan MK terbaru, desain keserentakan, dan partai politik. Pemilu adalah cara rakyat melaksanakan kedaulatannya (Bab 3) sekaligus cara mengisi jabatan di lembaga-lembaga yang kamu pelajari di Bab 5.
Pemilu dalam UUD 1945
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Sekilas sejarah pemilu Indonesia
Pemilu pertama digelar pada 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, diikuti puluhan partai dan perseorangan. Pada masa Orde Baru pemilu diselenggarakan enam kali (1971 sampai 1997). Sejak 1977 pesertanya dibatasi tiga, yaitu dua partai dan Golongan Karya, dan penyelenggaranya berada di bawah pemerintah, sehingga hasilnya hampir selalu dapat diduga. Pemilu 1999 menjadi pemilu demokratis pertama setelah reformasi, diikuti 48 partai dan diselenggarakan KPU yang anggotanya antara lain wakil partai. Sejak 2004 presiden dipilih langsung, DPD dipilih untuk pertama kali, dan KPU disusun dari unsur nonpartisan sesuai Pasal 22E ayat (5).
Pelajaran sejarah ini menjelaskan mengapa perubahan UUD memasukkan pemilu ke dalam bab tersendiri (Bab VIIB) dan menegaskan kemandirian penyelenggara. Pemilu yang diselenggarakan pemerintah yang ikut berkompetisi tidak dapat dipercaya sepenuhnya.
Asas luber jurdil
Enam asas dalam ayat (1) punya arti masing-masing. Langsung: pemilih memberikan suaranya sendiri tanpa perantara. Umum: semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih tanpa diskriminasi. Bebas: pemilih menentukan pilihan tanpa tekanan. Rahasia: pilihan tidak diketahui orang lain. Jujur: penyelenggara, peserta, dan pemilih bertindak jujur. Adil: setiap pemilih dan peserta diperlakukan sama. Asas-asas ini sering menjadi batu uji di MK. Misalnya, MK memakai asas umum untuk menilai aturan administrasi yang menghalangi warga memilih.
Dua rezim yang menyatu
Pasal 22E ayat (2) tidak menyebut pemilihan kepala daerah. Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yang hanya mensyaratkan "dipilih secara demokratis". Karena itu dulu dibedakan rezim pemilu dan rezim pilkada. Pembedaan ini makin kabur: MK dalam Putusan 85/PUU-XX/2022 menegaskan perselisihan hasil pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen, dan dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 MK menyatukan pemilihan DPRD dan kepala daerah dalam satu pemilu lokal [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)]. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, mengatur pemilu DPR, DPD, DPRD, dan presiden, sedangkan pilkada diatur UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 10/2016 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota].
Penyelenggara pemilu dan penyelesaian sengketa
UU Pemilu menyebut tiga lembaga penyelenggara sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU): menyelenggarakan tahapan pemilu, dari pemutakhiran data pemilih sampai penetapan hasil. Inilah komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri menurut Pasal 22E ayat (5).
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): mengawasi penyelenggaraan, menangani pelanggaran administrasi, dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP pernah memberhentikan Ketua KPU karena pelanggaran etik.
| Jenis | Contoh | Forum |
|---|---|---|
| Pelanggaran administrasi | KPU salah menetapkan lokasi TPS atau tata cara verifikasi | Bawaslu |
| Sengketa proses | Partai tidak diloloskan sebagai peserta pemilu | Bawaslu, lalu dapat diajukan ke PTUN |
| Tindak pidana pemilu | Politik uang, memberikan suara lebih dari sekali | Sentra Gakkumdu, penyidikan oleh kepolisian, diadili pengadilan negeri |
| Pelanggaran etik penyelenggara | Anggota KPU bertemu diam-diam dengan peserta | DKPP |
| Perselisihan hasil pemilu | Selisih perolehan kursi atau suara pilpres | Mahkamah Konstitusi |
Sebutkan tiga lembaga penyelenggara pemilu menurut UU 7/2017 dan tugas pokoknya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
KPU menyelenggarakan tahapan pemilu; Bawaslu mengawasi, menangani pelanggaran administrasi, dan menyelesaikan sengketa proses; DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Perselisihan hasil bukan wewenang ketiganya, melainkan Mahkamah Konstitusi.
Sistem pemilu
Proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD
Pemilu DPR dan DPRD memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka (Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017). Kursi dibagi kepada partai sebanding dengan perolehan suaranya, lalu diberikan kepada calon dengan suara terbanyak dalam daftar partai itu. Pemilih dapat mencoblos partai atau nama calon. Pada 2023 sejumlah pemohon meminta MK mengembalikan sistem tertutup, di mana kursi diberikan menurut nomor urut yang ditentukan partai. MK dalam Putusan 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan itu: menurut MK, partai tetap berperan sentral karena menyeleksi dan menentukan bakal calon, sehingga sistem terbuka tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka]. MK menambahkan bahwa pilihan sistem pemilu pada dasarnya kebijakan pembentuk undang-undang.
- Pemilih dapat memilih nama calon
- Kursi untuk calon dengan suara terbanyak
- Mendekatkan calon ke pemilih
- Kritik: kompetisi antarcalon satu partai, biaya politik tinggi
- Pemilih hanya memilih partai
- Kursi menurut nomor urut partai
- Memperkuat disiplin dan kaderisasi partai
- Kritik: oligarki partai, pemilih tidak mengenal wakilnya
Daerah pemilihan, kursi, dan keterwakilan perempuan
Kursi DPR berjumlah 580 dan dibagi ke daerah pemilihan yang mencakup satu provinsi, satu kabupaten/kota, atau gabungan beberapa kabupaten/kota, masing-masing dengan tiga sampai sepuluh kursi. Pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan DPR, setelah penambahan kursi untuk provinsi-provinsi baru di Papua melalui perubahan undang-undang pemilu pada 2023 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang]. Perolehan kursi partai dihitung dengan metode pembagi tertentu, lalu kursi diberikan kepada calon dengan suara terbanyak.
UU Pemilu juga mewajibkan daftar calon memuat sekurang-kurangnya tiga puluh persen perempuan di setiap daerah pemilihan, dengan susunan setiap tiga calon sedikitnya satu perempuan. Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Agung membatalkan ketentuan Peraturan KPU yang membulatkan ke bawah hitungan tiga puluh persen, karena pembulatan itu membuat jumlah calon perempuan di sejumlah daerah pemilihan kurang dari yang dikehendaki undang-undang. Ini contoh bagaimana peraturan teknis penyelenggara pemilu diuji terhadap undang-undang, seperti kamu pelajari di Bab 1.
Ambang batas parlemen
Partai harus memperoleh sekurang-kurangnya empat persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam pembagian kursi DPR (Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017). Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan itu konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, sepanjang pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada syarat yang ditentukan MK, antara lain agar tidak terlalu banyak suara terbuang dan tetap menjaga proporsionalitas [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen]. Besaran baru belum ditetapkan karena revisi UU Pemilu belum selesai.
Pemilu DPD dan pemilu presiden
Pemilu DPD memakai sistem distrik berwakil banyak: setiap provinsi menjadi satu daerah pemilihan dengan empat kursi, dan empat calon perseorangan dengan suara terbanyak terpilih. Pemilu presiden memakai syarat ganda dalam Pasal 6A ayat (3): pasangan harus meraih lebih dari lima puluh persen suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi. Bila tidak ada yang memenuhi, dua pasangan teratas bertanding lagi dan yang meraih suara terbanyak dilantik (Pasal 6A ayat (4)) [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Syarat sebaran ini dimaksudkan agar presiden terpilih punya dukungan yang merata di seluruh wilayah, bukan hanya di pulau berpenduduk padat.
Pencalonan: ambang batas dan syarat usia
Presidential threshold: dari 20 persen ke nol
Pasal 222 UU 7/2017 mensyaratkan pasangan calon presiden diusulkan partai atau gabungan partai yang memiliki sedikitnya dua puluh persen kursi DPR atau dua puluh lima persen suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya. Ambang batas serupa sudah dikenal dalam undang-undang pemilu presiden sebelumnya, dan pilpres 2014 serta 2019 hanya diikuti dua pasangan, sedangkan Pilpres 2024 tiga pasangan. Ketentuan Pasal 222 diuji lebih dari tiga puluh kali dan selalu ditolak MK dengan alasan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Pada 2 Januari 2025 MK berbalik arah. Dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat mahasiswa, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Rezim ambang batas berapa pun besarnya dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), yang memberi hak kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)]. Dua hakim berbeda pendapat karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Agar calon tidak terlalu banyak, MK memberi pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) bagi pembentuk undang-undang [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)]:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon.
- Pengusulan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
- Partai boleh bergabung, sepanjang gabungan itu tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan dan pilihan pemilih.
- Partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
- Perubahan undang-undang dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Djayadi Hanan dan rekan-rekan membaca pergeseran ini sebagai perubahan prioritas MK dari nilai keterkelolaan pemerintahan (governability) ke nilai keterwakilan (representativeness), dan sebagai tanda MK menjadi jalur reformasi pemilu bagi aktor yang tidak punya kekuatan di parlemen [10Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia].
Syarat usia calon presiden dan wakil presiden
Putusan pemilu paling kontroversial dalam sejarah MK menyangkut syarat usia.
Syarat usia calon presiden dan wakil presiden[11Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, 12Artikel atau ulasanIni Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023)]
- FaktaPasal 169 huruf q UU 7/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Beberapa permohonan serupa ditolak pada hari yang sama. Dalam perkara 90 yang diajukan seorang mahasiswa, pemohon meminta syarat itu dikecualikan bagi orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuka jalan bagi seorang wali kota berusia di bawah 40 tahun, keponakan Ketua MK saat itu, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
- Masalah hukumApakah batas usia 40 tahun tanpa pengecualian bertentangan dengan UUD 1945, dan dapatkah MK menambahkan syarat alternatif?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 169 huruf q dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, berlaku mulai Pemilu 2024. Empat hakim berbeda pendapat. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK melalui Putusan 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik karena tidak mengundurkan diri dari perkara yang mengandung benturan kepentingan, lalu memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. MKMK menegaskan dirinya tidak berwenang menilai atau membatalkan putusan MK.
- PelajaranPutusan tetap berlaku karena putusan MK final, meskipun proses pengambilannya terbukti melanggar etik. Kasus ini memperlihatkan pentingnya prinsip ketidakberpihakan hakim, kemungkinan MK bertindak sebagai positive legislator, dan batas pengawasan etik yang tidak dapat menyentuh putusan.
Apa amar pokok Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 dan apa pedoman yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pedomannya: semua partai peserta pemilu berhak mengusulkan; pengusulan tidak berdasar persentase kursi atau suara; gabungan partai tidak boleh dominan sehingga membatasi pilihan; partai yang tidak mengusulkan dikenai larangan ikut pemilu berikutnya; dan perubahan undang-undang melibatkan partisipasi semua pihak.
Pencalonan kepala daerah: Putusan 60 dan 70 tahun 2024
Pada 20 Agustus 2024, beberapa hari sebelum pendaftaran calon Pilkada 2024, MK mengucapkan dua putusan yang mengubah peta pencalonan.
Putusan 60/PUU-XXII/2024 menyangkut ambang batas pencalonan. Pasal 40 UU 10/2016 mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki dua puluh persen kursi DPRD atau dua puluh lima persen suara sah, dan perhitungan suara itu hanya berlaku bagi partai yang punya kursi DPRD. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan memaknai ulang Pasal 40 ayat (1): partai peserta pemilu, termasuk yang tidak punya kursi, dapat mencalonkan bila memperoleh suara sah dengan persentase yang bertingkat menurut jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen [13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah]. Ambang batas pencalonan partai dibuat setara dengan syarat dukungan calon perseorangan.
Putusan 70/PUU-XXII/2024 menyangkut titik hitung usia calon. Sebelumnya Mahkamah Agung dalam Putusan 23 P/HUM/2024 memaknai syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon. MK menolak permohonan pemohon, tetapi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan, syarat usia harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Pertimbangan itu dinyatakan mengikat penyelenggara, dan calon yang tidak memenuhinya berpotensi dinyatakan tidak sah dalam sengketa hasil [14Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah].
Sehari kemudian, Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Pilkada yang dinilai publik hendak menganulir kedua putusan itu. Gelombang protes di berbagai kota membuat rencana pengesahan dibatalkan, dan KPU menindaklanjuti putusan MK dalam peraturan pencalonan. Peristiwa ini sering dikutip sebagai contoh bahwa kepatuhan pada putusan MK tidak hanya dijaga oleh hukum, tetapi juga oleh tekanan publik.
Keserentakan pemilu: dari lima kotak ke pemisahan nasional dan lokal
- 2004 - 2014Pileg dan pilpres terpisahPemilu legislatif lebih dahulu, beberapa bulan kemudian pemilu presiden.
- 23 Januari 2014Putusan MK 14/PUU-XI/2013Pileg dan pilpres harus serentak, berlaku mulai Pemilu 2019.
- 2019 dan 2024Pemilu lima kotakDPR, DPD, presiden, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipilih pada hari yang sama.
- 26 Februari 2020Putusan MK 55/PUU-XVII/2019MK menolak permohonan, tetapi menawarkan enam model keserentakan yang konstitusional, sepanjang DPR, DPD, dan presiden tetap dipilih serentak.
- 26 Juni 2025Putusan MK 135/PUU-XXII/2024Pemilu nasional (DPR, DPD, presiden) dipisah dari pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah) mulai 2029.
- 12 Agustus 2026Putusan MK 256/PUU-XXIV/2026MK menegaskan kembali pemisahan dan meminta kerangka hukum dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029.
Dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, MK menelusuri maksud perumus Pasal 22E dan menyimpulkan bahwa yang tidak boleh dipisah adalah pemilihan DPR, DPD, dan presiden, sebagai penguatan sistem presidensial. Di luar itu, pembentuk undang-undang boleh memilih model, salah satunya pemilu nasional disusul pemilu lokal beberapa waktu kemudian [15Artikel atau ulasanPembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019)].
Karena pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti selama lima tahun, Perludem kembali mengajukan pengujian. Dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Pemungutan suara serentak memilih DPR, DPD, dan presiden, lalu dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden, dilaksanakan pemungutan suara serentak memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)]. Penataan masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan 2024 diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Perdebatan yang belum selesai
Putusan ini menimbulkan pertanyaan konstitusional besar. Bila pemilu lokal baru digelar sekitar 2031, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan melebihi lima tahun, padahal Pasal 22E ayat (1) menyebut pemilu setiap lima tahun sekali. Pilihannya, menurut para pengkaji, adalah perpanjangan masa jabatan melalui undang-undang, pengangkatan penjabat kepala daerah, atau pemilu sela, dan masing-masing punya kelemahan legitimasi [16Jurnal ilmiahImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD]. Sebagian politisi bahkan menilai MK telah melampaui wewenang karena UUD tidak mengenal kategori pemilu nasional dan lokal.
Sementara itu MK dalam Putusan 256/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan yang meminta tafsir baru karena revisi undang-undang tak kunjung dibahas, sambil menegaskan bahwa tidak ada pilihan selain menuntaskan kerangka hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai [17Artikel atau ulasanMK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026)]. Tahapan itu idealnya dimulai sekitar Juni 2027. Komisi II DPR menyatakan menjadikan 22 putusan MK sebagai landasan penyusunan daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu, tetapi hingga November 2026 pembahasan resmi belum rampung [18Artikel atau ulasanRevisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR].
Partai politik
Pengertian dan pendirian
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, mengatur bahwa partai didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, didaftarkan oleh paling sedikit 50 pendiri dengan akta notaris, dan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Untuk menjadi badan hukum, partai didaftarkan ke kementerian yang membidangi hukum dan harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan [20PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik].
Status badan hukum belum cukup untuk ikut pemilu. Partai masih harus lolos verifikasi KPU sebagai peserta pemilu menurut UU Pemilu, antara lain memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di sedikitnya 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan, menyertakan sedikitnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan pusat, memiliki anggota dalam jumlah tertentu di setiap kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum]. MK pernah memutus bahwa partai yang sudah lolos verifikasi dan memperoleh kursi DPR pada pemilu sebelumnya cukup diverifikasi secara administrasi, sedangkan partai lain diverifikasi administrasi dan faktual. Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta. Di Aceh, partai politik lokal dapat ikut pemilu DPRA dan DPRK berdasarkan UU Pemerintahan Aceh (Bab 4).
Keuangan partai
Partai membutuhkan dana untuk menjalankan fungsinya. Sumber keuangannya menurut UU Partai Politik adalah iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dengan batas tertentu dari perseorangan dan badan usaha, serta bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang dihitung berdasarkan perolehan suara [20PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik]. Bantuan negara diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, dan penggunaannya diperiksa BPK. Batas sumbangan dan kewajiban laporan keuangan dimaksudkan mencegah partai dikuasai penyumbang besar, meskipun dalam praktik transparansi keuangan partai masih menjadi persoalan besar dan sering dikaitkan dengan mahalnya biaya politik serta praktik korupsi.
Fungsi
Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan bangsa, penyerap dan penyalur aspirasi, sarana partisipasi politik, dan sarana rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik dengan memperhatikan kesetaraan gender [19PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik]. Dalam HTN, fungsi rekrutmen paling menonjol: UUD menjadikan partai satu-satunya pintu pencalonan presiden (Pasal 6A ayat (2)) dan peserta pemilu DPR serta DPRD (Pasal 22E ayat (3)).
Pembubaran partai
Partai dapat bubar karena membubarkan diri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan Mahkamah Konstitusi. Pembubaran oleh MK adalah salah satu kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1), dengan pemohon pemerintah, bila ideologi, asas, tujuan, program, atau kegiatan partai bertentangan dengan UUD 1945 [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 21PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. Desain ini melindungi partai dari pembubaran sewenang-wenang oleh pemerintah, seperti yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin. Hingga November 2026 MK belum pernah membubarkan partai politik.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 22E UUD 1945 menetapkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun, dengan partai sebagai peserta pemilu DPR/DPRD dan perseorangan untuk DPD, diselenggarakan komisi yang mandiri.
- UU 7/2017 jo. UU 7/2023 menetapkan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara; perselisihan hasil diputus MK, termasuk hasil pilkada secara permanen.
- Pemilu DPR dan DPRD memakai proporsional terbuka (Putusan 114/PUU-XX/2022 menolak kembali ke tertutup); ambang batas parlemen 4 persen harus diubah untuk Pemilu 2029 (Putusan 116/PUU-XXI/2023).
- Putusan 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold dan memberi pedoman rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan tidak berlebihan.
- Putusan 90/PUU-XXI/2023 menambah syarat alternatif usia calon presiden dan wakil presiden; MKMK menyatakan Ketua MK saat itu melanggar etik berat tanpa membatalkan putusan.
- Putusan 60/PUU-XXII/2024 membolehkan partai tanpa kursi DPRD mencalonkan kepala daerah dengan ambang suara bertingkat; Putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
- Putusan 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 dengan jeda dua sampai dua setengah tahun; revisi UU Pemilu masih dibahas per November 2026.
- Partai politik diatur UU 2/2008 jo. UU 2/2011; badan hukumnya melalui kementerian hukum, keikutsertaan pemilu melalui verifikasi KPU, dan pembubarannya hanya oleh MK.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Komisi Pemilihan Umum RI (2023). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. kpu.go.id.Jumlah pemilih dan TPS Pemilu 2024.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai 2029.
- 3Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 4Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.Penyelenggara, sistem, tahapan, dan pencalonan dalam pemilu.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.Penyesuaian dapil dan kursi untuk provinsi baru di Papua.
- 6Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023.Permohonan kembali ke proporsional tertutup ditolak.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.Ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
- 10Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu.
- 12Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Amar putusan Majelis Kehormatan MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang suara bertingkat.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
- 15Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
- 16Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, Khulaila Inda Fikriyah (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN).Masalah masa transisi akibat pemisahan pemilu.
- 17Firda Janati (Kompas.com) (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026). kompas.com, 12 Agustus 2026.Penegasan ulang pemisahan pemilu dan tenggat revisi undang-undang.
- 18Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
- 19Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2.Pengertian dan fungsi partai politik.
- 20Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8.Syarat pendirian, badan hukum, dan keuangan partai.
- 21Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.