Pemilu dan partai politik
Bab 7 dari 8

Pemilu dan partai politik

Asas, penyelenggara, sistem pemilu, putusan MK tentang pencalonan dan keserentakan, serta partai politik.

Sekitar 22 menit21 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan asas dan penyelenggara pemilu
  • Mengidentifikasi forum penyelesaian masalah hukum pemilu
  • Menganalisis putusan MK tentang ambang batas, syarat usia, dan pencalonan kepala daerah
  • Menjelaskan pemisahan pemilu nasional dan lokal serta masalah transisinya
  • Menjelaskan pendirian, fungsi, dan pembubaran partai politik
Pemilu dan partai politik
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 14 Februari 2024 lebih dari dua ratus juta orang Indonesia berhak datang ke sekitar delapan ratus ribu tempat pemungutan suara. Mereka mencoblos lima surat suara sekaligus: presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sembilan bulan kemudian mereka kembali ke TPS untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Banyak petugas kelelahan, dan pemilih bingung dengan surat suara yang lebar.

Pengalaman itu ikut melatarbelakangi serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah wajah hukum pemilu Indonesia dalam waktu sangat singkat: ambang batas pencalonan presiden dihapus, syarat pencalonan kepala daerah dilonggarkan, dan pemilu nasional dipisah dari pemilu lokal mulai 2029. Hingga November 2026, DPR dan pemerintah masih menyiapkan revisi undang-undang pemilu untuk menindaklanjutinya.

204,8 juta
Pemilih dalam DPT Pemilu 2024[1Data atau dokumen resmiDPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta PemilihKPU, 2023 · kpu.go.id]
823.220
TPS dalam negeri pada Pemilu 2024[1Data atau dokumen resmiDPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta PemilihKPU, 2023 · kpu.go.id]
2029
Pemilu nasional pertama yang terpisah dari pemilu lokal[2Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025]

Bab ini membahas dasar konstitusional pemilu, penyelenggara dan penyelesaian sengketanya, sistem pemilu, aturan pencalonan beserta putusan-putusan MK terbaru, desain keserentakan, dan partai politik. Pemilu adalah cara rakyat melaksanakan kedaulatannya (Bab 3) sekaligus cara mengisi jabatan di lembaga-lembaga yang kamu pelajari di Bab 5.

Pemilu dalam UUD 1945

Pasal 22EUUD 1945[3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Sekilas sejarah pemilu Indonesia

Pemilu pertama digelar pada 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante, diikuti puluhan partai dan perseorangan. Pada masa Orde Baru pemilu diselenggarakan enam kali (1971 sampai 1997). Sejak 1977 pesertanya dibatasi tiga, yaitu dua partai dan Golongan Karya, dan penyelenggaranya berada di bawah pemerintah, sehingga hasilnya hampir selalu dapat diduga. Pemilu 1999 menjadi pemilu demokratis pertama setelah reformasi, diikuti 48 partai dan diselenggarakan KPU yang anggotanya antara lain wakil partai. Sejak 2004 presiden dipilih langsung, DPD dipilih untuk pertama kali, dan KPU disusun dari unsur nonpartisan sesuai Pasal 22E ayat (5).

Pelajaran sejarah ini menjelaskan mengapa perubahan UUD memasukkan pemilu ke dalam bab tersendiri (Bab VIIB) dan menegaskan kemandirian penyelenggara. Pemilu yang diselenggarakan pemerintah yang ikut berkompetisi tidak dapat dipercaya sepenuhnya.

Asas luber jurdil

Enam asas dalam ayat (1) punya arti masing-masing. Langsung: pemilih memberikan suaranya sendiri tanpa perantara. Umum: semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih tanpa diskriminasi. Bebas: pemilih menentukan pilihan tanpa tekanan. Rahasia: pilihan tidak diketahui orang lain. Jujur: penyelenggara, peserta, dan pemilih bertindak jujur. Adil: setiap pemilih dan peserta diperlakukan sama. Asas-asas ini sering menjadi batu uji di MK. Misalnya, MK memakai asas umum untuk menilai aturan administrasi yang menghalangi warga memilih.

Dua rezim yang menyatu

Pasal 22E ayat (2) tidak menyebut pemilihan kepala daerah. Pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yang hanya mensyaratkan "dipilih secara demokratis". Karena itu dulu dibedakan rezim pemilu dan rezim pilkada. Pembedaan ini makin kabur: MK dalam Putusan 85/PUU-XX/2022 menegaskan perselisihan hasil pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen, dan dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 MK menyatukan pemilihan DPRD dan kepala daerah dalam satu pemilu lokal [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025]. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, mengatur pemilu DPR, DPD, DPRD, dan presiden, sedangkan pilkada diatur UU 1/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 10/2016 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU 7/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-UndangUU 7/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WalikotaUU 10/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130].

Penyelenggara pemilu dan penyelesaian sengketa

UU Pemilu menyebut tiga lembaga penyelenggara sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU 7/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182]:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU): menyelenggarakan tahapan pemilu, dari pemutakhiran data pemilih sampai penetapan hasil. Inilah komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri menurut Pasal 22E ayat (5).
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): mengawasi penyelenggaraan, menangani pelanggaran administrasi, dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP pernah memberhentikan Ketua KPU karena pelanggaran etik.
Tahapan pokok pemilu menurut UU 7/2017
Langkah 1 dari 9Pasal 167 UU 7/2017
Perencanaan dan peraturan
KPU menyusun program, anggaran, dan peraturan pelaksana. Tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jenis masalah hukum pemilu dan forum penyelesaiannya
JenisContohForum
Pelanggaran administrasiKPU salah menetapkan lokasi TPS atau tata cara verifikasiBawaslu
Sengketa prosesPartai tidak diloloskan sebagai peserta pemiluBawaslu, lalu dapat diajukan ke PTUN
Tindak pidana pemiluPolitik uang, memberikan suara lebih dari sekaliSentra Gakkumdu, penyidikan oleh kepolisian, diadili pengadilan negeri
Pelanggaran etik penyelenggaraAnggota KPU bertemu diam-diam dengan pesertaDKPP
Perselisihan hasil pemiluSelisih perolehan kursi atau suara pilpresMahkamah Konstitusi
Diolah dari UU 7/2017. Hukum acaranya akan kamu temui lagi di mata kuliah hukum acara dan pengujian peraturan.
Coba ingat dulu

Sebutkan tiga lembaga penyelenggara pemilu menurut UU 7/2017 dan tugas pokoknya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

KPU menyelenggarakan tahapan pemilu; Bawaslu mengawasi, menangani pelanggaran administrasi, dan menyelesaikan sengketa proses; DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Perselisihan hasil bukan wewenang ketiganya, melainkan Mahkamah Konstitusi.

Sistem pemilu

Proporsional terbuka untuk DPR dan DPRD

Pemilu DPR dan DPRD memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka (Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017). Kursi dibagi kepada partai sebanding dengan perolehan suaranya, lalu diberikan kepada calon dengan suara terbanyak dalam daftar partai itu. Pemilih dapat mencoblos partai atau nama calon. Pada 2023 sejumlah pemohon meminta MK mengembalikan sistem tertutup, di mana kursi diberikan menurut nomor urut yang ditentukan partai. MK dalam Putusan 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan itu: menurut MK, partai tetap berperan sentral karena menyeleksi dan menentukan bakal calon, sehingga sistem terbuka tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbukaPutusan MK 114/PUU-XX/2022 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023]. MK menambahkan bahwa pilihan sistem pemilu pada dasarnya kebijakan pembentuk undang-undang.

Proporsional terbuka dan tertutup
Terbuka (berlaku)
  • Pemilih dapat memilih nama calon
  • Kursi untuk calon dengan suara terbanyak
  • Mendekatkan calon ke pemilih
  • Kritik: kompetisi antarcalon satu partai, biaya politik tinggi
Tertutup
  • Pemilih hanya memilih partai
  • Kursi menurut nomor urut partai
  • Memperkuat disiplin dan kaderisasi partai
  • Kritik: oligarki partai, pemilih tidak mengenal wakilnya

Daerah pemilihan, kursi, dan keterwakilan perempuan

Kursi DPR berjumlah 580 dan dibagi ke daerah pemilihan yang mencakup satu provinsi, satu kabupaten/kota, atau gabungan beberapa kabupaten/kota, masing-masing dengan tiga sampai sepuluh kursi. Pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan DPR, setelah penambahan kursi untuk provinsi-provinsi baru di Papua melalui perubahan undang-undang pemilu pada 2023 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-UndangUU 7/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023]. Perolehan kursi partai dihitung dengan metode pembagi tertentu, lalu kursi diberikan kepada calon dengan suara terbanyak.

UU Pemilu juga mewajibkan daftar calon memuat sekurang-kurangnya tiga puluh persen perempuan di setiap daerah pemilihan, dengan susunan setiap tiga calon sedikitnya satu perempuan. Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Agung membatalkan ketentuan Peraturan KPU yang membulatkan ke bawah hitungan tiga puluh persen, karena pembulatan itu membuat jumlah calon perempuan di sejumlah daerah pemilihan kurang dari yang dikehendaki undang-undang. Ini contoh bagaimana peraturan teknis penyelenggara pemilu diuji terhadap undang-undang, seperti kamu pelajari di Bab 1.

Ambang batas parlemen

Partai harus memperoleh sekurang-kurangnya empat persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam pembagian kursi DPR (Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017). Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan itu konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, sepanjang pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada syarat yang ditentukan MK, antara lain agar tidak terlalu banyak suara terbuang dan tetap menjaga proporsionalitas [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemenPutusan MK 116/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024]. Besaran baru belum ditetapkan karena revisi UU Pemilu belum selesai.

Pemilu DPD dan pemilu presiden

Pemilu DPD memakai sistem distrik berwakil banyak: setiap provinsi menjadi satu daerah pemilihan dengan empat kursi, dan empat calon perseorangan dengan suara terbanyak terpilih. Pemilu presiden memakai syarat ganda dalam Pasal 6A ayat (3): pasangan harus meraih lebih dari lima puluh persen suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi. Bila tidak ada yang memenuhi, dua pasangan teratas bertanding lagi dan yang meraih suara terbanyak dilantik (Pasal 6A ayat (4)) [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Syarat sebaran ini dimaksudkan agar presiden terpilih punya dukungan yang merata di seluruh wilayah, bukan hanya di pulau berpenduduk padat.

Pencalonan: ambang batas dan syarat usia

Presidential threshold: dari 20 persen ke nol

Pasal 222 UU 7/2017 mensyaratkan pasangan calon presiden diusulkan partai atau gabungan partai yang memiliki sedikitnya dua puluh persen kursi DPR atau dua puluh lima persen suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya. Ambang batas serupa sudah dikenal dalam undang-undang pemilu presiden sebelumnya, dan pilpres 2014 serta 2019 hanya diikuti dua pasangan, sedangkan Pilpres 2024 tiga pasangan. Ketentuan Pasal 222 diuji lebih dari tiga puluh kali dan selalu ditolak MK dengan alasan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Pada 2 Januari 2025 MK berbalik arah. Dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat mahasiswa, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Rezim ambang batas berapa pun besarnya dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), yang memberi hak kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025]. Dua hakim berbeda pendapat karena menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Agar calon tidak terlalu banyak, MK memberi pedoman rekayasa konstitusional (constitutional engineering) bagi pembentuk undang-undang [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025]:

  1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon.
  2. Pengusulan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.
  3. Partai boleh bergabung, sepanjang gabungan itu tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan dan pilihan pemilih.
  4. Partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
  5. Perubahan undang-undang dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR.

Djayadi Hanan dan rekan-rekan membaca pergeseran ini sebagai perubahan prioritas MK dari nilai keterkelolaan pemerintahan (governability) ke nilai keterwakilan (representativeness), dan sebagai tanda MK menjadi jalur reformasi pemilu bagi aktor yang tidak punya kekuatan di parlemen [10Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in IndonesiaHanan dkk., 2025 · Jurnal Konstitusi 22(2)].

Syarat usia calon presiden dan wakil presiden

Putusan pemilu paling kontroversial dalam sejarah MK menyangkut syarat usia.

Studi kasusPutusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, diucapkan 16 Oktober 2023

Syarat usia calon presiden dan wakil presiden[11Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presidenPutusan MK 90/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023, 12Artikel atau ulasanIni Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023)Detik, 2023 · detik.com, 7 November 2023]

  1. Fakta
    Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Beberapa permohonan serupa ditolak pada hari yang sama. Dalam perkara 90 yang diajukan seorang mahasiswa, pemohon meminta syarat itu dikecualikan bagi orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini membuka jalan bagi seorang wali kota berusia di bawah 40 tahun, keponakan Ketua MK saat itu, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
  2. Masalah hukum
    Apakah batas usia 40 tahun tanpa pengecualian bertentangan dengan UUD 1945, dan dapatkah MK menambahkan syarat alternatif?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 169 huruf q dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, berlaku mulai Pemilu 2024. Empat hakim berbeda pendapat. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK melalui Putusan 2/MKMK/L/11/2023 menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik karena tidak mengundurkan diri dari perkara yang mengandung benturan kepentingan, lalu memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. MKMK menegaskan dirinya tidak berwenang menilai atau membatalkan putusan MK.
  4. Pelajaran
    Putusan tetap berlaku karena putusan MK final, meskipun proses pengambilannya terbukti melanggar etik. Kasus ini memperlihatkan pentingnya prinsip ketidakberpihakan hakim, kemungkinan MK bertindak sebagai positive legislator, dan batas pengawasan etik yang tidak dapat menyentuh putusan.
Coba ingat dulu

Apa amar pokok Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 dan apa pedoman yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pedomannya: semua partai peserta pemilu berhak mengusulkan; pengusulan tidak berdasar persentase kursi atau suara; gabungan partai tidak boleh dominan sehingga membatasi pilihan; partai yang tidak mengusulkan dikenai larangan ikut pemilu berikutnya; dan perubahan undang-undang melibatkan partisipasi semua pihak.

Pencalonan kepala daerah: Putusan 60 dan 70 tahun 2024

Pada 20 Agustus 2024, beberapa hari sebelum pendaftaran calon Pilkada 2024, MK mengucapkan dua putusan yang mengubah peta pencalonan.

Putusan 60/PUU-XXII/2024 menyangkut ambang batas pencalonan. Pasal 40 UU 10/2016 mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki dua puluh persen kursi DPRD atau dua puluh lima persen suara sah, dan perhitungan suara itu hanya berlaku bagi partai yang punya kursi DPRD. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan memaknai ulang Pasal 40 ayat (1): partai peserta pemilu, termasuk yang tidak punya kursi, dapat mencalonkan bila memperoleh suara sah dengan persentase yang bertingkat menurut jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen [13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerahPutusan MK 60/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024]. Ambang batas pencalonan partai dibuat setara dengan syarat dukungan calon perseorangan.

Putusan 70/PUU-XXII/2024 menyangkut titik hitung usia calon. Sebelumnya Mahkamah Agung dalam Putusan 23 P/HUM/2024 memaknai syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon. MK menolak permohonan pemohon, tetapi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan, syarat usia harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Pertimbangan itu dinyatakan mengikat penyelenggara, dan calon yang tidak memenuhinya berpotensi dinyatakan tidak sah dalam sengketa hasil [14Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerahPutusan MK 70/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024].

Sehari kemudian, Badan Legislasi DPR membahas revisi UU Pilkada yang dinilai publik hendak menganulir kedua putusan itu. Gelombang protes di berbagai kota membuat rencana pengesahan dibatalkan, dan KPU menindaklanjuti putusan MK dalam peraturan pencalonan. Peristiwa ini sering dikutip sebagai contoh bahwa kepatuhan pada putusan MK tidak hanya dijaga oleh hukum, tetapi juga oleh tekanan publik.

Keserentakan pemilu: dari lima kotak ke pemisahan nasional dan lokal

Perjalanan desain keserentakan pemilu
  1. 2004 - 2014
    Pileg dan pilpres terpisah
    Pemilu legislatif lebih dahulu, beberapa bulan kemudian pemilu presiden.
  2. 23 Januari 2014
    Putusan MK 14/PUU-XI/2013
    Pileg dan pilpres harus serentak, berlaku mulai Pemilu 2019.
  3. 2019 dan 2024
    Pemilu lima kotak
    DPR, DPD, presiden, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipilih pada hari yang sama.
  4. 26 Februari 2020
    Putusan MK 55/PUU-XVII/2019
    MK menolak permohonan, tetapi menawarkan enam model keserentakan yang konstitusional, sepanjang DPR, DPD, dan presiden tetap dipilih serentak.
  5. 26 Juni 2025
    Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
    Pemilu nasional (DPR, DPD, presiden) dipisah dari pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah) mulai 2029.
  6. 12 Agustus 2026
    Putusan MK 256/PUU-XXIV/2026
    MK menegaskan kembali pemisahan dan meminta kerangka hukum dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029.

Dalam Putusan 55/PUU-XVII/2019, MK menelusuri maksud perumus Pasal 22E dan menyimpulkan bahwa yang tidak boleh dipisah adalah pemilihan DPR, DPD, dan presiden, sebagai penguatan sistem presidensial. Di luar itu, pembentuk undang-undang boleh memilih model, salah satunya pemilu nasional disusul pemilu lokal beberapa waktu kemudian [15Artikel atau ulasanPembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019)Hukumonline, 2020 · hukumonline.com, 9 Maret 2020].

Karena pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti selama lima tahun, Perludem kembali mengajukan pengujian. Dalam Putusan 135/PUU-XXII/2024 MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Pemungutan suara serentak memilih DPR, DPD, dan presiden, lalu dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden, dilaksanakan pemungutan suara serentak memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025]. Penataan masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan 2024 diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

Perdebatan yang belum selesai

Putusan ini menimbulkan pertanyaan konstitusional besar. Bila pemilu lokal baru digelar sekitar 2031, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan melebihi lima tahun, padahal Pasal 22E ayat (1) menyebut pemilu setiap lima tahun sekali. Pilihannya, menurut para pengkaji, adalah perpanjangan masa jabatan melalui undang-undang, pengangkatan penjabat kepala daerah, atau pemilu sela, dan masing-masing punya kelemahan legitimasi [16Jurnal ilmiahImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRDZainurahman dkk., 2025 · Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN)]. Sebagian politisi bahkan menilai MK telah melampaui wewenang karena UUD tidak mengenal kategori pemilu nasional dan lokal.

Sementara itu MK dalam Putusan 256/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan yang meminta tafsir baru karena revisi undang-undang tak kunjung dibahas, sambil menegaskan bahwa tidak ada pilihan selain menuntaskan kerangka hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai [17Artikel atau ulasanMK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026)Kompas, 2026a · kompas.com, 12 Agustus 2026]. Tahapan itu idealnya dimulai sekitar Juni 2027. Komisi II DPR menyatakan menjadikan 22 putusan MK sebagai landasan penyusunan daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu, tetapi hingga November 2026 pembahasan resmi belum rampung [18Artikel atau ulasanRevisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPRKompas, 2026b · kompas.com, 7 Juli 2026].

Partai politik

Pengertian dan pendirian

Pasal 1 angka 1UU 2/2008[19PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikUU 2/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2]

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, mengatur bahwa partai didirikan oleh paling sedikit 30 warga negara berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, didaftarkan oleh paling sedikit 50 pendiri dengan akta notaris, dan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Untuk menjadi badan hukum, partai didaftarkan ke kementerian yang membidangi hukum dan harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan [20PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai PolitikUU 2/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8].

Status badan hukum belum cukup untuk ikut pemilu. Partai masih harus lolos verifikasi KPU sebagai peserta pemilu menurut UU Pemilu, antara lain memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di sedikitnya 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan, menyertakan sedikitnya 30 persen perempuan dalam kepengurusan pusat, memiliki anggota dalam jumlah tertentu di setiap kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumUU 7/2017 · Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182]. MK pernah memutus bahwa partai yang sudah lolos verifikasi dan memperoleh kursi DPR pada pemilu sebelumnya cukup diverifikasi secara administrasi, sedangkan partai lain diverifikasi administrasi dan faktual. Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta. Di Aceh, partai politik lokal dapat ikut pemilu DPRA dan DPRK berdasarkan UU Pemerintahan Aceh (Bab 4).

Keuangan partai

Partai membutuhkan dana untuk menjalankan fungsinya. Sumber keuangannya menurut UU Partai Politik adalah iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dengan batas tertentu dari perseorangan dan badan usaha, serta bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang dihitung berdasarkan perolehan suara [20PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai PolitikUU 2/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8]. Bantuan negara diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, dan penggunaannya diperiksa BPK. Batas sumbangan dan kewajiban laporan keuangan dimaksudkan mencegah partai dikuasai penyumbang besar, meskipun dalam praktik transparansi keuangan partai masih menjadi persoalan besar dan sering dikaitkan dengan mahalnya biaya politik serta praktik korupsi.

Fungsi

Partai berfungsi sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan bangsa, penyerap dan penyalur aspirasi, sarana partisipasi politik, dan sarana rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik dengan memperhatikan kesetaraan gender [19PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikUU 2/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2]. Dalam HTN, fungsi rekrutmen paling menonjol: UUD menjadikan partai satu-satunya pintu pencalonan presiden (Pasal 6A ayat (2)) dan peserta pemilu DPR serta DPRD (Pasal 22E ayat (3)).

Pembubaran partai

Partai dapat bubar karena membubarkan diri, menggabungkan diri dengan partai lain, atau dibubarkan Mahkamah Konstitusi. Pembubaran oleh MK adalah salah satu kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1), dengan pemohon pemerintah, bila ideologi, asas, tujuan, program, atau kegiatan partai bertentangan dengan UUD 1945 [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 21PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 24/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98]. Desain ini melindungi partai dari pembubaran sewenang-wenang oleh pemerintah, seperti yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin. Hingga November 2026 MK belum pernah membubarkan partai politik.

Keliru
Pasal 6A ayat (2) tetap mensyaratkan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Yang dihapus hanya ambang batas persentase kursi atau suara.
Sebagian benar
Putusan MK mengikat sejak diucapkan dan berlaku bagi semua penyelenggara negara. Namun putusan yang mengubah desain besar, seperti pemisahan pemilu, membutuhkan pengaturan teknis dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan, sehingga disebut tidak dapat dilaksanakan sendiri (non-self-executing).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang warga tidak dapat memilih karena aturan KPU mensyaratkan dokumen yang sulit dipenuhi kelompok tertentu. Asas pemilu yang paling relevan untuk mempersoalkannya adalah...
Soal 2 dari 7
Partai A lolos sebagai badan hukum tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu oleh KPU. Jalur penyelesaian yang tepat adalah...
Soal 3 dari 7
Untuk Pilpres 2029, Partai B yang hanya memperoleh tiga persen suara pada pemilu sebelumnya ingin mencalonkan pasangan sendiri. Bagaimana kedudukannya setelah Putusan 62/PUU-XXII/2024?
Soal 4 dari 7
Dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi...
Soal 5 dari 7
Menurut Putusan 70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimal calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat...
Soal 6 dari 7
Pilpres dan pemilu DPR berikutnya digelar Februari 2029 dan presiden dilantik Oktober 2029. Menurut Putusan 135/PUU-XXII/2024, pemilu DPRD dan kepala daerah paling cepat dapat digelar sekitar...
Soal 7 dari 7
Pemerintah menilai sebuah partai politik menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan UUD 1945. Langkah yang konstitusional adalah...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 22E UUD 1945 menetapkan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun, dengan partai sebagai peserta pemilu DPR/DPRD dan perseorangan untuk DPD, diselenggarakan komisi yang mandiri.
  2. UU 7/2017 jo. UU 7/2023 menetapkan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penyelenggara; perselisihan hasil diputus MK, termasuk hasil pilkada secara permanen.
  3. Pemilu DPR dan DPRD memakai proporsional terbuka (Putusan 114/PUU-XX/2022 menolak kembali ke tertutup); ambang batas parlemen 4 persen harus diubah untuk Pemilu 2029 (Putusan 116/PUU-XXI/2023).
  4. Putusan 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold dan memberi pedoman rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan tidak berlebihan.
  5. Putusan 90/PUU-XXI/2023 menambah syarat alternatif usia calon presiden dan wakil presiden; MKMK menyatakan Ketua MK saat itu melanggar etik berat tanpa membatalkan putusan.
  6. Putusan 60/PUU-XXII/2024 membolehkan partai tanpa kursi DPRD mencalonkan kepala daerah dengan ambang suara bertingkat; Putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
  7. Putusan 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 dengan jeda dua sampai dua setengah tahun; revisi UU Pemilu masih dibahas per November 2026.
  8. Partai politik diatur UU 2/2008 jo. UU 2/2011; badan hukumnya melalui kementerian hukum, keikutsertaan pemilu melalui verifikasi KPU, dan pembubarannya hanya oleh MK.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Pemilu dan partai politik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Komisi Pemilihan Umum RI (2023). DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri, 204,8 Juta Pemilih. kpu.go.id.
    Data atau dokumen resmikpu.go.id
    Jumlah pemilih dan TPS Pemilu 2024.
  2. 2
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemilu lokal 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai 2029.
  3. 3
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
  4. 4
    Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182.
    Penyelenggara, sistem, tahapan, dan pencalonan dalam pemilu.
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023.
    Penyesuaian dapil dan kursi untuk provinsi baru di Papua.
  6. 6
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130.
    Pencalonan kepala daerah dan penjabat kepala daerah.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem proporsional terbuka. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Juni 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan kembali ke proporsional tertutup ditolak.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Februari 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.
  9. 9
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
  10. 10
    Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk2223
    Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Syarat alternatif pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu.
  12. 12
    Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Amar putusan Majelis Kehormatan MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang suara bertingkat.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon.
  15. 15
    Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
  16. 16
    Moch Fiqri Zainurahman, Gunawan, Khulaila Inda Fikriyah (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Dampaknya terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau (IPDN).
    Jurnal ilmiahejournal.ipdn.ac.id
    Masalah masa transisi akibat pemisahan pemilu.
  17. 17
    Firda Janati (Kompas.com) (2026). MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029 (Putusan 256/PUU-XXIV/2026). kompas.com, 12 Agustus 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Penegasan ulang pemisahan pemilu dan tenggat revisi undang-undang.
  18. 18
    Singgih Wiryono (Kompas.com) (2026). Revisi UU Pemilu: 22 Putusan MK Jadi Landasan Utama DPR. kompas.com, 7 Juli 2026.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Status penyusunan revisi UU Pemilu pada 2026.
  19. 19
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 2.
    Pengertian dan fungsi partai politik.
  20. 20
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 8.
    Syarat pendirian, badan hukum, dan keuangan partai.
  21. 21
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98.
    Kedudukan hukum pemohon (Pasal 51) dan hukum acara MK.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.