Di rumahmu mungkin ada map berisi akta kelahiran, kartu keluarga, dan sertifikat tanah. Dokumen-dokumen itu menentukan siapa kamu di mata hukum dan apa hakmu. Negara juga punya dokumen semacam itu, hanya derajatnya lebih tinggi: konstitusi. Ia menentukan siapa yang berkuasa, sampai di mana kekuasaannya, dan apa yang tidak boleh dilakukan penguasa terhadap rakyat.
Indonesia adalah contoh menarik karena dalam waktu kurang dari lima belas tahun setelah merdeka, negara ini memakai tiga undang-undang dasar berbeda, lalu kembali ke yang pertama, dan setengah abad kemudian mengubahnya empat kali berturut-turut. Setiap pergantian membawa perubahan bentuk negara atau sistem pemerintahan. Memahami sejarah ini membantumu memahami mengapa pasal-pasal UUD 1945 hari ini dirumuskan seperti sekarang.
Bab ini dimulai dengan teori: apa itu konstitusi, apa isinya, dan bagaimana ia berubah. Lalu kita menelusuri perjalanan konstitusi Indonesia dari 1945 sampai perubahan keempat pada 2002, dan melihat perdebatan yang masih hidup sampai sekarang. Bab sebelumnya menyebut UUD sebagai puncak sumber formil HTN; di sini kamu akan melihat isi dan riwayat puncak itu.
Konstitusi dan konstitusionalisme
Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer, artinya membentuk. Dalam konteks negara, konstitusi adalah hukum yang membentuk negara dan menyusun organisasinya. Bahasa Belanda memakai grondwet (hukum dasar), dan dari situlah lahir istilah Undang-Undang Dasar.
Konstitusi tidak selalu sama dengan UUD
Para ahli membedakan konstitusi dalam arti luas dari undang-undang dasar. Herman Heller, sebagaimana dirangkum Kusnardi dan Ibrahim, menyebut tiga pengertian konstitusi [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara Indonesia]:
- Konstitusi sebagai kenyataan politik dan sosial dalam masyarakat (die politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeit).
- Konstitusi sebagai kesatuan kaidah hukum yang diabstraksikan dari kenyataan itu (die verselbständigte Rechtsverfassung).
- Konstitusi yang ditulis dalam satu naskah sebagai undang-undang tertinggi (die geschriebene Verfassung).
Undang-undang dasar hanya mencakup pengertian ketiga. Konstitusi dalam arti luas juga meliputi aturan tidak tertulis, termasuk konvensi yang kamu pelajari di Bab 1. Inggris adalah contoh negara yang tidak punya satu naskah UUD, tetapi jelas punya konstitusi.
K.C. Wheare menambahkan bahwa kata konstitusi dipakai dalam dua arti: seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dokumen hukum tertentu yang memuat aturan-aturan pokok sistem itu [2Buku teksModern Constitutions]. Dalam praktik Indonesia, ketika orang menyebut "konstitusi", yang dimaksud hampir selalu UUD 1945.
Konstitusionalisme
Punya konstitusi tidak otomatis berarti negara itu konstitusional. Banyak rezim otoriter memiliki naskah konstitusi yang rapi. Konstitusionalisme adalah paham bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dasar agar hak warga terlindungi. Carl J. Friedrich merumuskannya sebagai gagasan bahwa pemerintahan adalah kumpulan kegiatan yang diselenggarakan atas nama rakyat tetapi tunduk pada pembatasan untuk menjamin kekuasaan itu tidak disalahgunakan [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara]. Dua unsur intinya: pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi.
Fungsi konstitusi
Konstitusi menjalankan beberapa fungsi sekaligus: membentuk lembaga negara dan memberinya kewenangan, membatasi kewenangan itu, mengatur hubungan antarlembaga, menjamin hak warga negara, menjadi sumber legitimasi kekuasaan, dan menjadi simbol persatuan bangsa. Jimly Asshiddiqie menyebut pula fungsi konstitusi sebagai alat rekayasa sosial, yakni sarana mengarahkan perubahan masyarakat, misalnya melalui pasal tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara].
Apa beda konstitusi dan konstitusionalisme?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Konstitusi adalah hukum dasar, tertulis maupun tidak tertulis, yang membentuk dan menyusun organisasi negara. Konstitusionalisme adalah paham bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi untuk melindungi hak warga. Sebuah negara dapat punya konstitusi tetapi tidak konstitusional bila konstitusi itu tidak benar-benar membatasi penguasa.
Materi muatan, klasifikasi, dan nilai konstitusi
Materi muatan
Apa saja yang semestinya dimuat dalam konstitusi? Sri Soemantri menyebut tiga materi pokok [4Buku teksProsedur dan Sistem Perubahan Konstitusi]:
- Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Coba periksa UUD 1945 hasil perubahan. Bab XA memuat hak asasi manusia (materi pertama). Bab I sampai Bab IX menyusun lembaga negara (materi kedua). Pasal-pasal tentang kewenangan DPR, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi membagi dan membatasi tugas (materi ketiga). Ketiganya lengkap, berbeda dengan naskah sebelum perubahan yang jaminan hak asasinya sangat terbatas.
Klasifikasi konstitusi
Wheare mengelompokkan konstitusi dari beberapa sudut [2Buku teksModern Constitutions].
| Dasar pembedaan | Jenis | UUD 1945 hasil perubahan |
|---|---|---|
| Bentuk | Tertulis atau tidak tertulis | Tertulis dalam satu naskah, dilengkapi konvensi |
| Cara perubahan | Fleksibel (mudah diubah) atau rigid (sulit diubah) | Rigid: perlu usul sepertiga, kuorum dua pertiga, dan persetujuan lima puluh persen tambah satu anggota MPR |
| Kedudukan | Derajat tinggi (supreme) atau tidak | Supreme: menjadi batu uji undang-undang di MK |
| Bentuk negara | Federal atau kesatuan | Kesatuan |
| Sistem pemerintahan | Presidensial atau parlementer | Presidensial |
Nilai konstitusi
Karl Loewenstein menilai konstitusi dari kesesuaiannya dengan kenyataan [3Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 5Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)]. Konstitusi bernilai normatif bila benar-benar dijalankan dan ditaati. Bernilai nominal bila sah secara hukum tetapi sebagian besar tidak dijalankan. Bernilai semantik bila dijalankan, tetapi hanya untuk melegitimasi kekuasaan penguasa, bukan membatasinya.
Banyak ahli menilai UUD 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru lebih dekat ke nilai semantik. Naskahnya dipakai, bahkan disakralkan, tetapi ketentuan yang luwes justru dimanfaatkan untuk memusatkan kekuasaan pada presiden. Inilah salah satu alasan reformasi menuntut perubahan UUD.
Sebutkan tiga materi muatan konstitusi menurut Sri Soemantri dan tunjukkan contohnya dalam UUD 1945.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, jaminan HAM dan warga negara, contohnya Bab XA Pasal 28A sampai 28J. Kedua, susunan ketatanegaraan yang fundamental, contohnya pengaturan MPR, DPR, DPD, Presiden, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga, pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan, contohnya pembatasan masa jabatan presiden dalam Pasal 7 dan kewenangan MK dalam Pasal 24C.
Cara konstitusi berubah
Konstitusi ditulis pada satu waktu, tetapi berlaku untuk waktu yang panjang. Masyarakat berubah, maka konstitusi pun berubah. Wheare menyebut beberapa jalan perubahan: kekuatan-kekuatan politik dan sosial yang mendasar (some primary forces), perubahan formal (formal amendment), penafsiran oleh hakim (judicial interpretation), serta kebiasaan dan konvensi (usage and convention) [2Buku teksModern Constitutions].
Perubahan formal
Perubahan formal adalah perubahan teks melalui prosedur yang ditentukan konstitusi itu sendiri. Ada dua cara teknis. Model Amerika memakai amendment yang ditempelkan pada naskah asli (adendum), sehingga teks lama tetap terbaca. Model banyak negara Eropa mengganti langsung pasal yang diubah. Indonesia memakai model adendum: naskah perubahan pertama sampai keempat disahkan terpisah, lalu dibaca sebagai satu kesatuan dengan naskah 1945 [6Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)].
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perhatikan bahwa Pasal 37 hanya menyebut perubahan "pasal-pasal". Pembukaan tidak termasuk objek perubahan menurut pasal ini, dan kesepakatan politik MPR pada 1999 juga menegaskan Pembukaan tidak akan diubah.
Perubahan melalui penafsiran dan konvensi
Teks yang sama dapat dimaknai berbeda dari waktu ke waktu. Contoh terkini adalah Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tentang pengusulan calon presiden. Selama hampir dua dekade Mahkamah Konstitusi menilai ambang batas pencalonan sebagai kebijakan terbuka pembentuk undang-undang. Pada 2 Januari 2025 MK mengubah pendiriannya dan menyatakan ambang batas berapa pun besarnya bertentangan dengan pasal itu [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)]. Teks UUD tidak berubah satu huruf pun, tetapi maknanya berubah. Kamu akan membahas putusan ini di Bab 7.
Penafsiran konstitusi melahirkan perdebatan klasik. Penganut original intent berpendapat makna pasal harus dicari dari maksud perumusnya, misalnya dengan membaca risalah sidang MPR 1999 sampai 2002. Penganut konstitusi yang hidup (living constitution) berpendapat pasal harus dibaca sesuai kebutuhan zaman, sebab perumus tidak mungkin meramalkan semua keadaan. Mahkamah Konstitusi Indonesia memakai keduanya secara bergantian. Dalam putusan tentang ambang batas pencalonan presiden tahun 2025, misalnya, MK menyatakan bergeser dari pendirian sebelumnya dengan mempertimbangkan akibat nyata ketentuan itu terhadap pilihan pemilih, bukan hanya teks dan maksud asli perumus [9Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia]. Sebaliknya, dalam menentukan model keserentakan pemilu, MK menelusuri kembali maksud perumus Pasal 22E [10Artikel atau ulasanPembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019)].
Bagi kamu, pelajarannya praktis: ketika ditanya isi sebuah pasal UUD, jangan berhenti pada teks. Periksa juga apakah MK pernah menafsirkannya, karena tafsir MK mengikat semua penyelenggara negara.
Sejarah konstitusi Indonesia sampai 1998
- 29 Mei - 1 Juni 1945Sidang pertama BPUPKMembahas dasar negara. Pada 1 Juni Soekarno menyampaikan pidato tentang Pancasila.
- 22 Juni 1945Piagam JakartaPanitia Sembilan merumuskan rancangan pembukaan yang memuat tujuh kata tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
- 10 - 17 Juli 1945Sidang kedua BPUPKMembahas rancangan undang-undang dasar.
- 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945Tujuh kata dihapus. PPKI juga memilih Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- 27 Desember 1949Konstitusi RIS berlakuHasil Konferensi Meja Bundar. Indonesia menjadi negara federal.
- 17 Agustus 1950UUDS 1950 berlakuKembali ke negara kesatuan dengan sistem parlementer.
- 5 Juli 1959Dekrit PresidenKonstituante dibubarkan dan UUD 1945 berlaku kembali.
- 1999 - 2002Empat perubahan UUD 1945Dilakukan MPR dalam empat sidang berturut-turut.
Periode pertama UUD 1945 (1945 sampai 1949)
UUD 1945 disusun dalam waktu singkat dan oleh perancangnya sendiri disebut sementara. Soekarno dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 menyebutnya undang-undang dasar kilat yang kelak harus disempurnakan dalam suasana yang lebih tenteram [6Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)]. Naskah aslinya terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan), dan Penjelasan.
Karena MPR, DPR, dan DPA belum terbentuk, Aturan Peralihan memberi Presiden kekuasaan menjalankan wewenang lembaga-lembaga itu dengan bantuan Komite Nasional. Tidak lama kemudian terjadi dua perkembangan penting. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 memberi KNIP kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis besar haluan negara. Maklumat Pemerintah 14 November 1945 menjadikan menteri bertanggung jawab kepada KNIP. Tanpa mengubah teks UUD, sistem presidensial berubah menjadi parlementer, dengan Sutan Sjahrir sebagai perdana menteri pertama. Inilah contoh perubahan konstitusi melalui konvensi [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara Indonesia].
Konstitusi RIS (1949 sampai 1950)
Agresi militer Belanda dan tekanan internasional berujung pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada 1949. Salah satu hasilnya adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Indonesia menjadi negara federal yang terdiri atas negara-negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan, dengan Republik Indonesia (beribu kota di Yogyakarta) hanya salah satu negara bagian. Sistem pemerintahannya parlementer semu: presiden tidak dapat diganggu gugat, kabinet bertanggung jawab, tetapi parlemen (DPR RIS) tidak dapat menjatuhkan kabinet yang dibentuk pertama [1Buku teksPengantar Hukum Tata Negara Indonesia, 5Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)].
Bentuk federal tidak bertahan lama. Banyak negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia karena federalisme dipandang sebagai warisan siasat Belanda. Dalam beberapa bulan, hanya tersisa tiga anggota: RI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
UUDS 1950 (1950 sampai 1959)
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950, Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, tetapi dengan sistem parlementer: kabinet bertanggung jawab kepada DPR dan presiden dapat membubarkan DPR. Kabinet jatuh bangun; dalam sembilan tahun ada tujuh kabinet.
UUDS sendiri memerintahkan pembentukan Konstituante untuk menyusun UUD tetap. Konstituante dipilih melalui Pemilu 1955, pemilu yang hingga kini dikenang sebagai salah satu yang paling demokratis. Namun Konstituante tidak berhasil mencapai dua pertiga suara untuk memutus dasar negara: kubu Pancasila dan kubu Islam sama-sama kuat.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan periode kedua UUD 1945
Di tengah kebuntuan itu Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya: membubarkan Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 tidak berlaku, serta membentuk MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dekrit menyatakan pula bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Dasar hukum dekrit diperdebatkan. Sebagian ahli memakai teori hukum tata negara darurat subjektif (staatsnoodrecht): presiden bertindak karena keselamatan negara terancam. Sebagian lain menilai legitimasinya datang dari penerimaan rakyat dan DPR, yang pada 22 Juli 1959 menyatakan secara aklamasi bersedia bekerja atas dasar UUD 1945 [11Buku teksHukum Tata Negara Darurat]. Perubahan Keempat UUD 1945 secara resmi mencatat bahwa UUD yang berlaku adalah yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit 5 Juli 1959 [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)].
Periode kedua ini terbagi menjadi Demokrasi Terpimpin (1959 sampai 1966) dan Orde Baru (1966 sampai 1998). Pada Demokrasi Terpimpin, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963, jelas menyimpang dari Pasal 7 UUD 1945 kala itu. Pada Orde Baru, UUD 1945 dinyatakan akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen, tetapi justru dibuat hampir mustahil diubah. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum mensyaratkan referendum sebelum MPR boleh mengubah UUD. Rumusan Pasal 7 yang membolehkan presiden "dapat dipilih kembali" tanpa batas memungkinkan Soeharto menjabat tujuh periode.
| Aspek | UUD 1945 (naskah asli) | Konstitusi RIS | UUDS 1950 | UUD 1945 hasil perubahan |
|---|---|---|---|---|
| Bentuk negara | Kesatuan | Federal | Kesatuan | Kesatuan |
| Sistem pemerintahan | Presidensial (praktik 1945-1949 parlementer) | Parlementer semu | Parlementer | Presidensial yang dipertegas |
| Lembaga tertinggi | MPR | Tidak ada | Tidak ada | Tidak ada |
| Jaminan HAM | Sangat terbatas | Lengkap, mengacu DUHAM | Lengkap | Lengkap dalam Bab XA |
| Pemilihan presiden | Oleh MPR | Oleh wakil negara bagian | Menurut UU (tidak terlaksana) | Langsung oleh rakyat |
| Masa jabatan presiden | Lima tahun, dapat dipilih kembali tanpa batas | Tidak dibatasi tegas | Tidak dibatasi tegas | Lima tahun, paling lama dua periode |
Sebutkan isi pokok Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, pembubaran Konstituante. Kedua, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. Ketiga, pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya. Dekrit juga menyatakan Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Dekrit dikeluarkan karena Konstituante gagal mencapai kuorum dua pertiga untuk memutus dasar negara.
Perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002
Mei 1998 Soeharto mundur. Tuntutan reformasi yang menggema dari kampus-kampus memuat satu butir kunci: amandemen UUD 1945. Hambatan formalnya disingkirkan lebih dahulu. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 mencabut Ketetapan tentang Referendum, sehingga MPR dapat langsung memakai Pasal 37.
Mengapa UUD 1945 perlu diubah
Para perumus perubahan dan para ahli mencatat sejumlah kelemahan naskah asli yang membuka jalan bagi pemusatan kekuasaan [6Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X), 12Buku teksDasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia]:
- Berat ke eksekutif (executive heavy). Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kekuasaan membentuk undang-undang, mengangkat pejabat penting tanpa kontrol berarti, dan tidak dibatasi masa jabatannya.
- Supremasi MPR tanpa kontrol. MPR melakukan kedaulatan sepenuhnya, tetapi susunannya didominasi anggota yang diangkat, sehingga dalam praktik MPR mengikuti kehendak presiden.
- Pasal-pasal yang terlalu luwes. Banyak pasal pendek dan multitafsir, misalnya Pasal 7 tentang masa jabatan dan Pasal 6 tentang syarat presiden "orang Indonesia asli".
- Terlalu banyak delegasi ke undang-undang. Hal-hal penting seperti hak berserikat diserahkan kepada undang-undang yang dibentuk presiden bersama DPR yang tidak sepenuhnya dipilih.
- Jaminan HAM minim dan tidak ada lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap UUD.
- Penjelasan yang bermasalah. Penjelasan memuat norma yang tidak ada di batang tubuh, padahal kedudukannya sebagai bagian UUD diperdebatkan.
Moh. Mahfud MD menggambarkan konfigurasi ini sebagai penyebab berulangnya pemerintahan otoriter: siapa pun presidennya, struktur UUD memberi peluang untuk memusatkan kekuasaan [12Buku teksDasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia]. Karena itu, perubahan diarahkan bukan pada pergantian orang, tetapi pada perbaikan desain.
Kesepakatan dasar
Sebelum mengubah, Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR menyepakati lima prinsip [6Data atau dokumen resmiNaskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X)]:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
- Meniadakan Penjelasan dan memasukkan hal-hal normatif dari Penjelasan ke dalam pasal-pasal.
- Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Empat tahap perubahan
| Perubahan | Disahkan | Isi pokok |
|---|---|---|
| Pertama | 19 Oktober 1999 (Sidang Umum MPR) | Pergeseran kekuasaan membentuk UU dari Presiden ke DPR (Pasal 5 dan 20), pembatasan masa jabatan presiden dua periode (Pasal 7), pembatasan hak prerogatif melalui pertimbangan DPR |
| Kedua | 18 Agustus 2000 (Sidang Tahunan MPR) | Pemerintahan daerah (Pasal 18, 18A, 18B), fungsi dan hak DPR (Pasal 20A), wilayah negara, warga negara dan penduduk, Bab XA tentang HAM, pertahanan dan keamanan, lambang negara dan lagu kebangsaan |
| Ketiga | 9 November 2001 (Sidang Tahunan MPR) | Kedaulatan menurut UUD dan negara hukum (Pasal 1), wewenang MPR, pemilihan presiden langsung (Pasal 6A), pemakzulan (Pasal 7A dan 7B), DPD, pemilu, BPK, MA, KY, dan MK |
| Keempat | 10 Agustus 2002 (Sidang Tahunan MPR) | Susunan MPR, putaran kedua pilpres, pelaksana tugas kepresidenan, penghapusan DPA, bank sentral, pendidikan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, prosedur perubahan UUD, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan |
Hasilnya, UUD 1945 kini hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal; Penjelasan tidak lagi menjadi bagian UUD (Pasal II Aturan Tambahan). Menurut hitungan yang lazim dipakai, naskah sebelum perubahan memuat 16 bab, 37 pasal, dan 49 ayat, sedangkan setelah perubahan menjadi 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, ditambah 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 5Buku teksHukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi)]. Nomor pasal tetap berakhir di 37 karena pasal baru disisipkan dengan huruf (6A, 7A, 22D, dan seterusnya).
Perubahan paradigma
Perubahan itu mengubah cara negara bekerja secara mendasar [13Buku teksPerkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 14Buku teksPergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia]:
- Dari supremasi MPR ke supremasi konstitusi. MPR tidak lagi lembaga tertinggi dan tidak lagi memilih presiden atau menetapkan GBHN.
- Dari presiden yang dominan ke checks and balances. Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang DPR, masa jabatan presiden dibatasi, dan presiden tidak dapat membubarkan DPR.
- Dari sentralisasi ke otonomi seluas-luasnya bagi daerah.
- Dari jaminan HAM yang minim ke katalog HAM yang lengkap.
- Lahirnya lembaga baru: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta pengakuan komisi pemilihan umum yang mandiri.
Tindak lanjut: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
Perubahan UUD membawa satu pekerjaan rumah: bagaimana nasib ratusan Ketetapan MPRS dan MPR yang dibuat ketika MPR masih lembaga tertinggi? Pasal I Aturan Tambahan menugasi MPR meninjau materi dan status hukum seluruh ketetapan itu pada Sidang MPR 2003 [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Hasilnya adalah Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yang mengelompokkan ketetapan-ketetapan lama ke dalam beberapa kategori: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetap berlaku dengan ketentuan tertentu, tetap berlaku sampai terbentuk undang-undang yang mengatur materinya, dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat final atau sudah dilaksanakan.
Contoh ketetapan yang tetap berlaku adalah Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan penyebaran ajaran komunisme. Inilah sebabnya Ketetapan MPR tetap tercantum dalam hierarki peraturan menurut UU 12/2011, meskipun MPR kini tidak lagi membuat ketetapan baru yang mengatur warga negara [15PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Setelah 2003, produk MPR yang mengikat ke luar praktis hanya perubahan UUD itu sendiri, sedangkan tindakan lain berupa penetapan yang bersifat konkret, misalnya ketika MPR memilih wakil presiden bila terjadi kekosongan jabatan menurut Pasal 8 ayat (2).
Kritik dan perdebatan
Perubahan 1999 sampai 2002 tidak bebas kritik. Denny Indrayana mencatat prosesnya berlangsung tanpa jadwal dan desain menyeluruh sejak awal, didominasi tawar-menawar politik di MPR, dan minim partisipasi publik, meskipun hasilnya ia nilai sebagai langkah besar menuju konstitusi yang lebih demokratis [16Buku teksAmandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran]. Sebagian kalangan lain justru menilai perubahan terlalu jauh dan menyerukan kembali ke naskah asli.
Sejak itu wacana perubahan kelima beberapa kali muncul, misalnya untuk memperkuat DPD atau menghidupkan kembali haluan negara. Namun hingga November 2026 belum ada usul perubahan yang diajukan secara resmi sesuai syarat Pasal 37. Teks UUD 1945 yang berlaku tetap naskah hasil Perubahan Keempat tahun 2002.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sebutkan lima kesepakatan dasar MPR sebelum mengubah UUD 1945.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak mengubah Pembukaan; tetap mempertahankan NKRI; mempertegas sistem presidensial; meniadakan Penjelasan dan memasukkan hal normatifnya ke pasal-pasal; dan melakukan perubahan dengan cara adendum.
Latihan
- Konstitusi dalam arti luas mencakup aturan dasar tertulis dan tidak tertulis; UUD hanya konstitusi tertulis dalam satu naskah.
- Konstitusionalisme menuntut konstitusi benar-benar membatasi kekuasaan dan melindungi hak warga; menurut Loewenstein konstitusi dapat bernilai normatif, nominal, atau semantik.
- Materi muatan konstitusi menurut Sri Soemantri: jaminan HAM, susunan ketatanegaraan fundamental, serta pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
- Konstitusi berubah melalui amandemen formal, penafsiran hakim, dan konvensi; perubahan formal UUD 1945 diatur Pasal 37 dengan batas mutlak bentuk negara kesatuan.
- Indonesia pernah memakai UUD 1945 (1945-1949), Konstitusi RIS (1949-1950), UUDS 1950 (1950-1959), lalu kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit 5 Juli 1959.
- Empat perubahan UUD 1945 (1999, 2000, 2001, 2002) berpegang pada lima kesepakatan dasar dan memakai teknik adendum.
- Perubahan itu menggeser supremasi MPR ke supremasi konstitusi, membatasi presiden, memperluas otonomi daerah, melengkapi jaminan HAM, dan melahirkan DPD, MK, dan KY.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta (cet. 5).Definisi HTN, hubungan dengan ilmu lain, sejarah ketatanegaraan.
- 2K.C. Wheare (1966). Modern Constitutions. Oxford University Press, London (2nd ed.).Klasifikasi dan cara perubahan konstitusi.
- 3Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Pengertian HTN, sumber hukum, konstitusi, dan negara hukum.
- 4Sri Soemantri (1987). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Alumni, Bandung.Materi muatan dan perubahan konstitusi.
- 5Ni'matul Huda (2019). Hukum Tata Negara Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Depok.HTN positif Indonesia, pemerintahan daerah, dan lembaga negara.
- 6Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (edisi revisi, Buku I-X). Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Risalah dan latar belakang perubahan UUD 1945.
- 7Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Seluruh pasal UUD 1945 yang dikutip di setiap bab.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional.
- 9Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran MK dari governability ke representativeness.
- 10Agus Sahbani (Hukumonline) (2020). Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak (Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). hukumonline.com, 9 Maret 2020.Enam model keserentakan pemilu yang konstitusional.
- 11Jimly Asshiddiqie (2007). Hukum Tata Negara Darurat. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Keadaan bahaya, Perppu, dan hukum tata negara darurat.
- 12Moh. Mahfud MD (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.Kelemahan UUD 1945 naskah asli dan kekuasaan presiden.
- 13Jimly Asshiddiqie (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.Klasifikasi lembaga negara dan supremasi konstitusi.
- 14Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Legislasi dan checks and balances pasca perubahan UUD.
- 15Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.Pancasila sebagai sumber hukum (Pasal 2), hierarki (Pasal 7), Perppu (Pasal 52).
- 16Denny Indrayana (2007). Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran. Mizan, Bandung.Kritik atas proses perubahan UUD 1999-2002.