Selama hampir dua dekade, Singapura dijuluki "surga" bagi buronan korupsi Indonesia. Jaraknya hanya satu jam penerbangan dari Jakarta, tetapi tanpa perjanjian ekstradisi polisi Indonesia tidak dapat berbuat apa-apa bila tersangka sudah menyeberang. Pada 17 Januari 2025, keadaan itu berubah: Paulus Tannos, buronan perkara korupsi KTP elektronik, ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atas permintaan Indonesia, perkara pertama berdasarkan perjanjian ekstradisi kedua negara [1Putusan pengadilanPaulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118]. Hampir dua tahun kemudian, ia masih berperkara di pengadilan Singapura. Mengapa memulangkan satu orang begitu rumit?
Di Bab 6 kamu sudah melihat bahwa kewenangan membuat dan menerapkan hukum dapat menjangkau perbuatan di luar negeri. Tetapi kewenangan menegakkan hukum, yaitu menangkap, menggeledah, dan menyita, pada dasarnya berhenti di batas wilayah. Polisi Indonesia tidak boleh menangkap orang di Singapura, dan jaksa Indonesia tidak boleh memanggil saksi di Swiss. Untuk itu negara-negara membangun berbagai jalur kerja sama.
Bab ini, bab terakhir, membahas wajah kedua hukum pidana internasional dalam praktik sehari-hari: ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, pemindahan narapidana, kerja sama kepolisian melalui Interpol, dan kerangka ASEAN. Materi ini paling sering dipakai penegak hukum Indonesia dan akan kamu temui lagi di Hukum Acara Pidana dan Tindak Pidana Korupsi.
Bentuk-bentuk kerja sama
Kerja sama internasional dalam masalah pidana terdiri atas beberapa jalur yang saling melengkapi. Masing-masing punya dasar hukum sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.
| Bentuk | Yang dipindahkan | Dasar hukum Indonesia | Contoh |
|---|---|---|---|
| Ekstradisi | Orang yang disangka atau dipidana | UU 1/1979 dan perjanjian bilateral | Permintaan penyerahan Paulus Tannos dari Singapura |
| Bantuan timbal balik | Bukti, dokumen, keterangan, dan aset | UU 1/2006 dan perjanjian | Permintaan rekening bank di luar negeri |
| Pemindahan narapidana | Narapidana yang sudah diputus | Pasal 45 UU 22/2022; belum ada undang-undang khusus | Pemindahan terpidana Bali Nine ke Australia |
| Pengalihan perkara | Penuntutan | Pasal 7 KUHP 2023 dan perjanjian | Pengambilalihan penuntutan dari negara lain |
| Kerja sama kepolisian | Informasi dan pencarian orang | Interpol, ASEANAPOL, perjanjian kepolisian | Red Notice |
Semua jalur ini bertumpu pada tiga dasar: perjanjian (bilateral, regional, atau multilateral), undang-undang nasional, dan, bila belum ada perjanjian, hubungan baik berdasarkan asas timbal balik (reciprocity). Konvensi multilateral seperti UNTOC dan UNCAC juga dapat dipakai sebagai dasar hukum ekstradisi dan bantuan timbal balik bila kedua negara menjadi pihak [2Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto, 3Buku teksHukum Pidana Internasional].
Ekstradisi menurut UU 1/1979
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menggantikan peraturan kolonial Koninklijk Besluit 8 Mei 1883 tentang Uitlevering van Vreemdelingen [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi]. Pasal 1 mendefinisikan ekstradisi sebagai penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta, atas seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi negara peminta, karena negara peminta berwenang mengadili dan memidananya.
Pasal 2 menetapkan dasar: ekstradisi dilakukan berdasarkan perjanjian, dan bila belum ada perjanjian, dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan bila kepentingan Indonesia menghendakinya. Kejahatan yang dapat diekstradisi tercantum dalam daftar lampiran undang-undang, dan atas kebijaksanaan negara diminta dapat pula untuk kejahatan lain (Pasal 4). Daftar ini mewujudkan asas kriminalitas ganda: perbuatan harus merupakan kejahatan menurut hukum kedua negara.
Undang-undang ini memuat serangkaian alasan penolakan yang sebagian wajib dan sebagian boleh. Yang paling penting adalah pengecualian kejahatan politik.
(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik. (2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik. (3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan. (4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
Penjelasan Pasal 5 menyebut pengecualian ini lahir dari hak negara memberi suaka kepada pelarian politik, dan ayat (4) disebut "klausul attentat" yang juga dianut Indonesia. Konvensi antiterorisme modern umumnya menyatakan kejahatan dalam konvensi itu tidak boleh dianggap kejahatan politik untuk tujuan ekstradisi, dan Pasal 6 UU 1/2006 tentang bantuan timbal balik juga mengecualikan terorisme dari pengertian tindak pidana politik [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana].
| Pasal | Alasan | Sifat |
|---|---|---|
| 5 dan 6 | Kejahatan politik; kejahatan militer murni | Wajib ditolak, dengan pengecualian |
| 7 | Orang yang diminta adalah WNI, kecuali lebih baik diadili di tempat kejahatan | Wajib ditolak, dengan pengecualian |
| 8 dan 9 | Kejahatan dilakukan di wilayah Indonesia; orang itu sedang diproses di Indonesia | Dapat ditolak |
| 10 dan 11 | Sudah diputus di Indonesia atau sudah diadili dan bebas atau selesai menjalani pidana di negara lain (ne bis in idem) | Wajib ditolak |
| 12 | Hak menuntut atau menjalankan pidana telah kedaluwarsa menurut hukum Indonesia | Wajib ditolak |
| 13 | Diancam pidana mati di negara peminta tetapi tidak di Indonesia, kecuali ada jaminan tidak dilaksanakan | Wajib ditolak, dengan pengecualian |
| 14 | Ada sangkaan kuat akan dituntut karena agama, politik, kewarganegaraan, atau suku | Wajib ditolak |
| 15 dan 16 | Akan diadili untuk kejahatan lain tanpa izin Presiden (asas kekhususan); akan diserahkan ke negara ketiga | Wajib ditolak |
Proses ekstradisi di Indonesia menggabungkan tahap administratif, yudisial, dan politik [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, 3Buku teksHukum Pidana Internasional].
Perhatikan bahwa penetapan pengadilan negeri bukan putusan tentang bersalah atau tidaknya orang itu. Pengadilan hanya menguji syarat formal dan asas ekstradisi. Keputusan akhir bersifat politik, di tangan Presiden. Model ini mirip dengan banyak negara civil law, sedangkan negara common law seperti Singapura mensyaratkan pengadilan menilai adanya bukti prima facie.
Negara Z meminta Indonesia mengekstradisi warga negaranya yang dituduh membunuh, dan di negara Z pembunuhan diancam pidana mati. Apa yang harus diperhatikan Indonesia menurut UU 1/1979?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 13 menyatakan permintaan ditolak bila kejahatan diancam pidana mati di negara peminta sedangkan di Indonesia tidak diancam pidana mati atau pidana mati tidak selalu dilaksanakan, kecuali negara peminta memberi jaminan yang cukup meyakinkan bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan. Karena pembunuhan berencana di Indonesia juga dapat diancam pidana mati, alasan ini mungkin tidak berlaku, tetapi pengadilan tetap memeriksanya (Pasal 32 huruf e). Indonesia juga harus memeriksa kriminalitas ganda, kedaluwarsa, ne bis in idem, dan apakah ada perjanjian atau hubungan baik sebagai dasarnya.
Bila Indonesia yang meminta, prosesnya berbalik: Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan kepada menteri yang membidangi hukum, yang meneruskannya melalui saluran diplomatik. Keberhasilannya bergantung pada hukum negara diminta. Inilah sebabnya Indonesia giat membuat perjanjian bilateral, termasuk dengan Federasi Rusia yang disahkan dengan UU 19/2025 untuk melengkapi perjanjian bantuan timbal balik yang telah ada [6PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi].
Perjanjian ekstradisi RI-Singapura dan perkara Tannos
Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pertama kali pada 2007, tetapi perjanjian itu tidak pernah diratifikasi karena dikaitkan dengan perjanjian kerja sama pertahanan yang ditolak DPR. Perjanjian baru ditandatangani di Bintan pada 25 Januari 2022 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 13 Januari 2023 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan]. Perjanjian berlaku pada 21 Maret 2024. Ciri pentingnya adalah daftar kejahatan yang luas, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan, serta penerapan surut terhadap kejahatan yang dilakukan sampai 18 tahun sebelumnya [8Artikel atau ulasanSingapore working with Indonesia on extraditing fugitive businessman: Shanmugam].
Paulus Tannos v Attorney-General[1Putusan pengadilanPaulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118]
- FaktaPaulus Tannos, direktur salah satu perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek KTP elektronik, dicari KPK atas dugaan penyuapan pejabat dalam pengadaan proyek itu, yang menurut perkiraan merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun. Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan penahanan sementara. Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari 2025, dan Menteri Hukum Singapura menerbitkan pemberitahuan untuk memulai proses pada 18 Maret 2025. Tannos mengajukan uji keabsahan (judicial review) atas pemberitahuan itu.
- Masalah hukumApakah permintaan ekstradisi Indonesia cacat menurut perjanjian, misalnya karena dokumen pendukung dan surat perintah penangkapan tidak memenuhi syarat Pasal 6 perjanjian, sehingga proses harus dihentikan?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan izin uji keabsahan. Pengadilan menjelaskan bahwa perjanjian mensyaratkan bukti prima facie atau bukti yang cukup menurut hukum Singapura (Pasal 3) dan dokumen tertentu (Pasal 6), tetapi keberatan semacam itu harus diuji dalam sidang committal, bukan melalui jalur uji keabsahan terhadap keputusan menteri. Pada 17 Agustus 2026, permohonan Tannos berikutnya tentang keabsahan surat perintah penangkapan dan jaminan juga ditolak.
- PelajaranPerjanjian ekstradisi tidak menjamin pemulangan cepat. Di negara common law, orang yang diminta berhak menguji permintaan di beberapa tingkat pengadilan, dan kualitas dokumen negara peminta, termasuk terjemahan dan kewenangan pejabat penandatangan, menjadi titik serangan. Bagi penegak hukum Indonesia, ketelitian menyusun berkas sama pentingnya dengan adanya perjanjian.
Sampai Agustus 2026, Tannos masih ditahan di Singapura menunggu sidang committal yang menentukan apakah ia dapat diserahkan [9Artikel atau ulasanIndonesian fugitive fails in latest bid to challenge extradition proceedings in Singapore]. Perkara ini memperlihatkan perbedaan tradisi hukum. Di Indonesia, pengadilan hanya menguji syarat formal; di Singapura, pengadilan menilai apakah bukti yang diajukan cukup untuk mengadili seandainya perbuatan itu dilakukan di Singapura. Ini adalah penerapan asas kriminalitas ganda dan perlindungan hak orang yang diminta.
Hak orang yang diminta dan jalan pintas yang bermasalah
Ekstradisi bukan sekadar urusan antarnegara. Orang yang diminta juga pemegang hak asasi. Alasan penolakan dalam Pasal 13 dan 14 UU 1/1979, yaitu pidana mati dan penuntutan diskriminatif, adalah wujud perlindungan itu. Hukum hak asasi manusia internasional menambahkan larangan menyerahkan seseorang ke negara tempat ia menghadapi risiko nyata penyiksaan (asas non-refoulement), yang juga diakui Konvensi Menentang Penyiksaan. Karena itu, dalam praktik di banyak negara, orang yang diminta dapat menolak ekstradisi dengan membuktikan bahwa ia akan disiksa atau tidak akan diadili secara adil [10Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Karena ekstradisi lambat, negara kadang memakai jalan pintas. Yang paling umum adalah deportasi: orang asing yang dicari diusir dengan alasan pelanggaran keimigrasian, lalu diterbangkan ke negara yang mencarinya. Deportasi sah bila memang ada pelanggaran keimigrasian, tetapi bila dipakai semata-mata untuk menghindari prosedur dan perlindungan ekstradisi, sarjana menyebutnya "ekstradisi terselubung" (disguised extradition). Jalan pintas yang lebih ekstrem adalah penculikan lintas batas, seperti perkara Eichmann yang kamu pelajari di Bab 6, yang melanggar kedaulatan negara tempat penculikan terjadi meski pengadilan negara penculik sering tetap mengadilinya. Kedua praktik ini menunjukkan mengapa prosedur ekstradisi yang jelas dan cepat sebenarnya melindungi semua pihak: negara peminta, negara diminta, dan orang yang diminta.
Bagi Indonesia sebagai negara peminta, pelajaran praktisnya ada tiga. Pertama, siapkan berkas sesuai syarat negara diminta, termasuk terjemahan resmi dan dokumen yang ditandatangani pejabat yang berwenang menurut hukum Indonesia. Kedua, perhatikan pidana mati: banyak negara hanya mau menyerahkan bila Indonesia menjamin pidana mati tidak dilaksanakan. Ketiga, manfaatkan penahanan sementara melalui Interpol dan saluran diplomatik secepatnya, karena buronan dengan modal besar mudah berpindah negara.
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Sering kali yang diperlukan bukan orangnya, melainkan buktinya: catatan rekening, rekaman, keterangan saksi, atau aset yang harus dibekukan sebelum dipindahkan. Untuk itu ada bantuan timbal balik (mutual legal assistance, MLA). Dasarnya di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana].
Pasal 3 ayat (2) menyebut bentuk bantuan: mengidentifikasi dan mencari orang, mendapatkan pernyataan, menunjukkan dokumen, mengupayakan kehadiran orang untuk memberi keterangan, menyampaikan surat, penggeledahan dan penyitaan, perampasan hasil tindak pidana, memperoleh kembali denda, membekukan aset, dan mencari kekayaan. Pasal 4 menegaskan batasnya.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan: a. ekstradisi atau penyerahan orang; b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang; c. pengalihan narapidana; atau d. pengalihan perkara.
Bantuan dapat diberikan berdasarkan perjanjian, atau tanpa perjanjian atas dasar hubungan baik berdasarkan asas resiprositas (Pasal 5). Permintaan bantuan wajib ditolak antara lain bila berkaitan dengan tindak pidana politik (kecuali pembunuhan kepala negara atau kepala pemerintahan dan terorisme), tindak pidana militer, perkara yang pelakunya telah dibebaskan atau selesai menjalani pidana, perbuatan yang tidak dapat dituntut di Indonesia, atau bila permintaan bermotif diskriminatif atau merugikan kedaulatan (Pasal 6). Permintaan dapat ditolak antara lain bila perbuatan bukan tindak pidana di Indonesia atau bila orang itu terancam pidana mati (Pasal 7).
Otoritas pusatnya adalah menteri yang membidangi hukum. Permintaan Indonesia kepada negara asing diajukan menteri berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung, dan untuk tindak pidana korupsi juga Ketua KPK (Pasal 9). Pasal 56 menegaskan bahwa undang-undang ini tidak mengurangi kerja sama yang selama ini dilakukan melalui Interpol.
- Objeknya orang
- Melalui saluran diplomatik dan keputusan Presiden
- Pengadilan negeri menetapkan dapat atau tidaknya
- Penolakan wajib bila WNI, kecuali pengecualian
- Objeknya bukti, keterangan, dan aset
- Melalui otoritas pusat, yaitu menteri yang membidangi hukum
- Tidak dapat dipakai untuk menangkap atau menyerahkan orang
- Dapat ditolak bila terancam pidana mati
Di tingkat regional, Indonesia terikat Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ASEAN yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 29 November 2004 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters]. Perjanjian ini mencakup pengambilan bukti, penggeledahan dan penyitaan, pemblokiran dan perampasan aset, serta pencarian saksi dan tersangka. Bantuan timbal balik juga menjadi alat utama pengembalian aset hasil korupsi, karena aset harus lebih dulu ditelusuri dan dibekukan di negara tempat aset berada sebelum dapat dirampas dan dikembalikan.
Penyidik KPK menemukan bahwa tersangka korupsi menyimpan uang di bank di Hong Kong dan tersangka sendiri berada di Jakarta. Jalur kerja sama apa yang tepat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena tersangkanya ada di Indonesia, ekstradisi tidak diperlukan. Yang diperlukan adalah bantuan timbal balik untuk memperoleh dokumen rekening, membekukan dana, dan kelak merampasnya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU 1/2006, Ketua KPK dapat mengajukan permohonan kepada menteri yang membidangi hukum, yang kemudian mengajukan permintaan kepada otoritas Hong Kong, berdasarkan perjanjian bila ada atau atas dasar hubungan baik dan resiprositas.
Pengembalian aset
Bagi negara korban korupsi, memulangkan uang sering lebih penting daripada memulangkan orang. Pengembalian aset (asset recovery) biasanya melewati empat tahap: penelusuran aset di luar negeri, pembekuan atau penyitaan sementara agar tidak dipindahkan, perampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan pengembalian kepada negara asal. Setiap tahap di luar negeri memerlukan permintaan bantuan timbal balik, dan setiap tahap harus memenuhi hukum negara tempat aset berada. Kesulitannya, banyak negara hanya mau merampas aset berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sementara pelakunya sering melarikan diri atau meninggal sebelum diputus. Karena itu UNCAC mendorong negara mempertimbangkan perampasan tanpa pemidanaan, dan gagasan undang-undang perampasan aset terus diperdebatkan di Indonesia [10Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana].
Pemindahan narapidana
Pemindahan narapidana (transfer of sentenced persons) memungkinkan narapidana asing menjalani sisa pidananya di negara asalnya. Alasannya kemanusiaan dan rehabilitasi: narapidana lebih mudah dibina dekat keluarga dan dalam budaya yang ia kenal. Pasal 17 UNTOC mendorong negara membuat perjanjian semacam ini [2Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto].
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan dalam hal tertentu narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, dan ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai pemindahan itu diatur dengan undang-undang [12PeraturanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan]. Pasal 4 huruf c UU 1/2006 secara tegas menyatakan bantuan timbal balik tidak dapat dipakai untuk pengalihan narapidana.
Meski begitu, pada akhir 2024 dan awal 2025 pemerintah memindahkan sejumlah narapidana. Lima terpidana seumur hidup perkara Bali Nine dipindahkan ke Australia pada 15 Desember 2024, Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, dipindahkan pada 18 Desember 2024, dan Serge Atlaoui, terpidana mati asal Prancis, pada Februari 2025. Semuanya didasarkan pada "pengaturan praktis" (practical arrangement) yang ditandatangani menteri koordinator bidang hukum dengan pejabat negara asal [13Artikel atau ulasanUsai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana, 14Data atau dokumen resmiPengaturan Praktis Ditandatangani, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis].
| Narapidana | Negara tujuan | Waktu | Pokok pengaturan |
|---|---|---|---|
| Lima terpidana Bali Nine | Australia | 15 Desember 2024 | Pengakuan putusan Indonesia; pelaksanaan pidana selanjutnya menurut hukum Australia |
| Mary Jane Veloso | Filipina | 18 Desember 2024 | Filipina tidak mengenal pidana mati, sehingga pidana disesuaikan |
| Serge Atlaoui | Prancis | Februari 2025 | Grasi, remisi, atau amnesti diatur hukum Prancis; Indonesia diberi akses informasi |
Pengaturan praktis itu memuat syarat yang diajukan Indonesia: pengakuan atas kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia, akses Indonesia untuk memantau narapidana, penghormatan pada kewenangan negara asal dalam pembinaan, dan hak Indonesia menangkal orang itu masuk kembali [15Jurnal ilmiahAnalisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso]. Pemerintah menyebutnya diskresi Presiden atas dasar kemanusiaan dan menyatakan akan menyusun undang-undang pemindahan narapidana agar tidak ada keraguan lagi [13Artikel atau ulasanUsai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana].
Para ahli hukum internasional mempertanyakan dasar hukumnya. Pengaturan praktis bukan perjanjian internasional menurut UU 24/2000 karena tidak melalui prosedur pengesahan, sementara Pasal 45 UU Pemasyarakatan mensyaratkan perjanjian dan undang-undang. Menurut pandangan ini, petugas pemasyarakatan berada dalam posisi rawan karena melepas narapidana tanpa dasar undang-undang. Pandangan lain menilai bahwa ketiadaan larangan tegas memberi ruang bagi Presiden selama tujuan kemanusiaan dan kedaulatan dijaga. Perdebatan ini menjadi contoh baik tentang hubungan antara asas legalitas dalam hukum administrasi dan kebutuhan diplomasi.
Apa yang seharusnya diatur undang-undang pemindahan narapidana kelak? Praktik internasional, misalnya Konvensi Dewan Eropa 1983 tentang Pemindahan Narapidana, mensyaratkan beberapa hal: putusan telah berkekuatan hukum tetap, narapidana adalah warga negara pelaksana, sisa pidana masih cukup panjang, perbuatannya juga tindak pidana di negara pelaksana, dan ada persetujuan negara pengirim, negara penerima, serta narapidana itu sendiri. Undang-undang juga perlu menentukan apakah negara penerima boleh menyesuaikan jenis dan lama pidana, siapa yang berwenang memberi grasi, dan bagaimana bila pidana mati tidak dikenal di negara penerima. Dengan aturan semacam itu, pemindahan tidak lagi bergantung pada diskresi kasus per kasus, dan warga negara Indonesia yang dipidana di luar negeri juga dapat memintanya.
Interpol, kerja sama kepolisian, dan ASEAN
Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) adalah organisasi kerja sama kepolisian dengan hampir semua negara di dunia sebagai anggota, bermarkas di Lyon, Prancis. Setiap negara memiliki National Central Bureau; di Indonesia fungsi ini dijalankan Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai NCB-Interpol Indonesia. Interpol bukan polisi dunia: ia tidak punya penyidik yang menangkap orang. Fungsinya adalah pertukaran informasi, basis data, dan penerbitan notice.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi atau tindakan hukum serupa. Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional; setiap negara memutus sendiri apakah akan menahan berdasarkan hukumnya. Anggaran Dasar Interpol melarang kegiatan yang bersifat politik, militer, agama, atau rasial, sehingga Red Notice untuk lawan politik dapat ditolak [10Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. UU 1/1979 menyebut Interpol sebagai salah satu saluran permintaan penahanan sementara (Pasal 19), dan UU 1/2006 menegaskan kerja sama melalui Interpol tetap berjalan (Pasal 56) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana].
Di Asia Tenggara, kerja sama berkembang dalam beberapa lapis. Kepolisian negara anggota bekerja sama melalui ASEANAPOL. Bantuan timbal balik diatur Perjanjian ASEAN 2004 yang berlaku sejak 2013. Langkah terbaru adalah ASEAN Treaty on Extradition, yang ditandatangani para menteri hukum ASEAN di Manila pada 14 November 2025, setelah negosiasi sejak 2021 dan gagasan yang sudah termuat dalam Bali Concord 1976 [16Instrumen internasionalASEAN Treaty on Extradition, 17Data atau dokumen resmiJoint Communiqué of the Thirteenth ASEAN Law Ministers Meeting]. Pasal 1 perjanjian itu mewajibkan para pihak saling mengekstradisi orang yang dicari untuk penuntutan atau pelaksanaan pidana, dan berlaku untuk permintaan setelah perjanjian berlaku tanpa memandang kapan kejahatan dilakukan. Perjanjian ini masih menunggu proses ratifikasi di negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Menteri Hukum menyatakan akan mengawal langsung proses ratifikasinya [18Data atau dokumen resmiCegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition]. Bila berlaku, perjanjian ini akan menutup celah bagi buronan yang berpindah-pindah di antara negara ASEAN yang belum saling memiliki perjanjian bilateral, dan memperkuat kerja sama yang selama ini hanya bertumpu pada hubungan baik.
- 1979UU 1/1979 tentang EkstradisiMenggantikan peraturan kolonial tahun 1883.
- 2004 dan 2008Perjanjian MLA ASEANDitandatangani di Kuala Lumpur 2004, disahkan dengan UU 15/2008.
- 2006UU 1/2006 tentang Bantuan Timbal BalikDasar umum MLA, termasuk peran KPK.
- 2009Ratifikasi UNTOC dan protokolnyaUU 5/2009, UU 14/2009, UU 15/2009.
- 21 Maret 2024Perjanjian ekstradisi RI-Singapura berlakuDisahkan dengan UU 5/2023.
- Desember 2024 sampai Februari 2025Pemindahan narapidana melalui pengaturan praktisBali Nine, Mary Jane Veloso, dan Serge Atlaoui.
- 14 November 2025ASEAN Treaty on ExtraditionDitandatangani di Manila, menunggu ratifikasi.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kewenangan menegakkan hukum berhenti di batas wilayah, sehingga diperlukan ekstradisi, bantuan timbal balik, pemindahan narapidana, pengalihan perkara, dan kerja sama kepolisian.
- UU 1/1979 mengatur ekstradisi berdasarkan perjanjian atau hubungan baik, dengan asas kriminalitas ganda, pengecualian kejahatan politik dan klausul attentat, penolakan menyerahkan WNI, ne bis in idem, larangan pidana mati tanpa jaminan, dan asas kekhususan.
- Prosesnya melibatkan penahanan sementara, permintaan diplomatik, pemeriksaan Polri, penetapan pengadilan negeri, dan keputusan Presiden.
- Perjanjian RI-Singapura (UU 5/2023, berlaku 21 Maret 2024, surut 18 tahun) diuji pertama kali dalam perkara Paulus Tannos yang masih berproses di pengadilan Singapura pada 2026.
- UU 1/2006 mengatur bantuan timbal balik untuk bukti dan aset melalui menteri yang membidangi hukum, atas permohonan Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua KPK, dan tidak dapat dipakai untuk menyerahkan orang atau memindahkan narapidana.
- Pemindahan narapidana pada 2024 sampai 2025 memakai pengaturan praktis karena undang-undang yang diamanatkan Pasal 45 UU 22/2022 belum ada.
- Interpol memfasilitasi informasi dan Red Notice tanpa kewenangan menangkap; ASEAN memiliki perjanjian MLA 2004 dan menandatangani ASEAN Treaty on Extradition pada 14 November 2025.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1High Court of the Republic of Singapore (2026). Paulus Tannos v Attorney-General [2026] SGHC 118. General Division of the High Court, 29 Mei 2026.Perkara ekstradisi pertama berdasarkan perjanjian RI-Singapura; permohonan uji keabsahan ditolak.
- 2Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
- 3I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
- 4Republik Indonesia (1979). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 2; naskah di laman BPHN.Asas, alasan penolakan, dan prosedur ekstradisi.
- 5Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 18, TLN 4607.Bentuk, alasan penolakan, dan prosedur bantuan timbal balik.
- 6Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Naskah salinan di JDIH BPK.Contoh perjanjian ekstradisi terbaru; melengkapi perjanjian bantuan timbal balik RI-Rusia (UU 5/2021).
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 5, TLN 6846.Ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Bintan, 25 Januari 2022.
- 8The Business Times (2025). Singapore working with Indonesia on extraditing fugitive businessman: Shanmugam. The Business Times, 10 Maret 2025.Perjanjian ekstradisi RI-Singapura berlaku 21 Maret 2024 dan berlaku surut 18 tahun.
- 9Selina Lum (2026). Indonesian fugitive fails in latest bid to challenge extradition proceedings in Singapore. The Straits Times, 18 Agustus 2026.Perkembangan perkara Tannos sampai Agustus 2026.
- 10Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 11Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. Disahkan 30 April 2008; naskah di JDIH Komdigi.Ratifikasi perjanjian bantuan timbal balik ASEAN tahun 2004.
- 12Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pasal 45: pemindahan narapidana ke negara lain berdasarkan perjanjian dan diatur dengan undang-undang.
- 13CNN Indonesia (2025). Usai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana. CNN Indonesia, 19 Januari 2025.Pemindahan Mary Jane Veloso dan lima narapidana Bali Nine melalui pengaturan praktis.
- 14Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (2025). Pengaturan Praktis Ditandatangani, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis. kumham-imipas.go.id, 24 Januari 2025.Isi pengaturan praktis pemindahan narapidana.
- 15Meutya Cahyani Supriadi dan R. Eriska Ginalita Dwi Putri (2025). Analisis Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dan Filipina dalam Kasus Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso. Jurnal (OJS), 3(2).Dasar hukum pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis.
- 16Negara anggota ASEAN (2025). ASEAN Treaty on Extradition. Manila, 14 November 2025.Perjanjian ekstradisi regional pertama ASEAN, berlaku untuk permintaan setelah perjanjian berlaku tanpa memandang waktu kejahatan.
- 17ASEAN Law Ministers Meeting (2025). Joint Communiqué of the Thirteenth ASEAN Law Ministers Meeting. Manila, 14 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition.
- 18Kementerian Hukum RI (2025). Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition. kemenkum.go.id, 15 November 2025.Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition oleh Indonesia dan komitmen ratifikasinya.