Kejahatan massal hampir tidak pernah dilakukan satu orang. Di balik pembantaian ada politisi yang merancang kebijakan, jenderal yang menyusun operasi, komandan lapangan yang memberi perintah, prajurit yang menarik pelatuk, sopir truk yang mengangkut korban, dan penyiar radio yang menghasut. Siapa di antara mereka yang bertanggung jawab secara pidana, dan seberat apa? Pertanyaan ini sama dengan persoalan penyertaan (deelneming) yang kamu pelajari di Hukum Pidana, tetapi skalanya jauh lebih besar dan jarak antara perencana dan pelaksana jauh lebih lebar.
Bab 3 menjelaskan unsur kejahatannya. Bab ini menjelaskan siapa yang dapat dipidana. Hukum pidana internasional menghadapi paradoks: orang yang paling bertanggung jawab biasanya paling jauh dari tempat kejadian dan tidak pernah menyentuh korban. Bila hanya pelaku fisik yang dihukum, para perancang lolos. Karena itu hukum pidana internasional mengembangkan bentuk pertanggungjawaban khusus seperti pelaku tidak langsung, usaha kriminal bersama, dan tanggung jawab komandan.
Bab ini juga membahas dua jalan keluar yang paling sering dipakai terdakwa: "saya hanya menjalankan perintah" dan "saya kebal karena jabatan saya". Sejak Nuremberg kedua pembelaan itu dibatasi, tetapi batasnya tidak sesederhana yang sering dibayangkan, terutama soal imunitas kepala negara di depan pengadilan negara lain.
Dari negara ke individu
Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma menyatakan Mahkamah berwenang atas orang perseorangan (natural persons). Pasal 25 ayat (4) menegaskan bahwa ketentuan tentang tanggung jawab pidana individu tidak memengaruhi tanggung jawab negara menurut hukum internasional [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Jadi ICC tidak mengadili negara, partai, perusahaan, atau organisasi. Usul untuk memasukkan badan hukum sempat dibahas di Roma tetapi ditolak, terutama karena banyak sistem hukum nasional saat itu belum mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.
Pasal 26 menambahkan batas usia: Mahkamah tidak berwenang atas orang yang berumur di bawah 18 tahun saat kejahatan dilakukan. Pasal 6 UU 26/2000 memuat batas yang sama untuk Pengadilan HAM [2PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Ini bukan berarti anak tidak pernah dapat bertanggung jawab atas kejahatan internasional menurut hukum internasional; Special Court for Sierra Leone, misalnya, berwenang atas orang berusia 15 tahun ke atas. Namun para perancang Statuta Roma memilih memusatkan ICC pada orang dewasa, karena anak, terutama tentara anak, lebih sering diposisikan sebagai korban.
Pasal 1 angka 4 UU 26/2000 merumuskan "setiap orang" sebagai orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Penyebutan militer dan polisi penting dalam konteks Indonesia: Pasal 49 UU yang sama menyatakan kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara menurut hukum peradilan militer tidak berlaku dalam perkara pelanggaran HAM berat, sehingga prajurit yang didakwa diadili di Pengadilan HAM, bukan peradilan militer [2PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Dapatkah sebuah perusahaan tambang yang membiayai milisi pembantai diadili di ICC?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma membatasi yurisdiksi pada orang perseorangan. Yang dapat diadili adalah direktur atau pejabat perusahaan secara pribadi, misalnya sebagai pembantu (Pasal 25 ayat (3) huruf c) atau sebagai penyumbang kejahatan kelompok (huruf d), bila unsurnya terpenuhi. Perusahaannya sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di pengadilan nasional yang mengenal pidana korporasi, seperti Indonesia berdasarkan KUHP 2023.
Bentuk-bentuk keterlibatan
Pasal 25 ayat (3) Statuta Roma memuat daftar bentuk keterlibatan yang lebih rinci daripada Pasal 55 dan 56 KUHP lama atau Pasal 20 dan 21 KUHP 2023 [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
| Huruf | Bentuk | Penjelasan singkat | Padanan kasar dalam KUHP |
|---|---|---|---|
| a | Melakukan sendiri, bersama orang lain, atau melalui orang lain | Pelaku langsung, pelaku bersama, dan pelaku tidak langsung, termasuk melalui organisasi | Pelaku dan turut serta |
| b | Memerintahkan, membujuk, atau menganjurkan | Mendorong orang lain melakukan kejahatan yang kemudian terjadi atau dicoba | Penganjuran |
| c | Membantu atau menolong | Memberi bantuan untuk memudahkan kejahatan, termasuk menyediakan sarana | Pembantuan |
| d | Berkontribusi pada kejahatan kelompok dengan tujuan bersama | Kontribusi sisa yang disengaja pada kelompok yang bertindak dengan tujuan bersama | Tidak ada padanan langsung |
| e | Menghasut secara langsung dan terbuka untuk genosida | Dipidana meski genosida tidak terjadi | Penghasutan |
| f | Percobaan | Permulaan pelaksanaan; tidak dipidana bila pelaku sukarela mengurungkan | Percobaan |
Pelaku bersama dan pelaku tidak langsung
ICC menafsirkan huruf a dengan teori penguasaan atas perbuatan (control over the crime), yang berasal dari sarjana Jerman Claus Roxin. Pelaku adalah orang yang menguasai apakah dan bagaimana kejahatan dilakukan. Dalam perkara Lubanga, ICC menghukum Thomas Lubanga sebagai pelaku bersama (co-perpetrator) perekrutan tentara anak karena ia memberikan sumbangan esensial pada rencana bersama, meski ia sendiri tidak merekrut anak satu per satu [4Putusan pengadilanThe Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara)].
Bentuk yang paling penting untuk pemimpin adalah pelaku tidak langsung melalui organisasi (Organisationsherrschaft). Pemimpin yang menguasai organisasi kekuasaan yang hierarkis, dengan anggota yang mudah diganti dan akan menjalankan perintah hampir secara otomatis, dianggap pelaku, bukan sekadar penganjur. Prajurit yang menembak tetap pelaku langsung; komandan di pucuk organisasi adalah pelaku di belakang pelaku. Dalam perkara Duterte, Jaksa mendakwakan, dan Kamar Praperadilan mengonfirmasi, pertanggungjawaban sebagai pelaku bersama secara tidak langsung (indirect co-perpetration), dan sebagai alternatif memerintahkan, membujuk, atau membantu [5Putusan pengadilanICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial].
Usaha kriminal bersama
ICTY mengembangkan jalan lain. Dalam putusan banding Tadic 1999, ICTY menafsirkan kata "melakukan" dalam Statutanya sebagai mencakup partisipasi dalam usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise, JCE). Ada tiga bentuknya [6Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A]. JCE I: semua peserta berbagi maksud melakukan kejahatan yang sama. JCE II: bentuk "kamp konsentrasi", ketika peserta ikut menjalankan sistem perlakuan buruk yang terorganisasi. JCE III: bentuk "diperluas", ketika peserta bertanggung jawab atas kejahatan di luar rencana bersama yang merupakan akibat alamiah dan dapat diperkirakan dari rencana itu, dan ia secara sadar mengambil risikonya.
JCE III paling banyak dikritik karena mendekati pertanggungjawaban kolektif: seseorang bisa dihukum atas pembunuhan yang tidak ia kehendaki, hanya karena ikut rencana pengusiran. Kamar Pra-Persidangan Extraordinary Chambers di Kamboja bahkan menolak JCE III karena tidak terbukti sebagai hukum kebiasaan pada 1975 sampai 1979 [7Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. Statuta Roma tidak memakai istilah JCE; padanan terdekatnya adalah Pasal 25 ayat (3) huruf d, yang mensyaratkan kontribusi disengaja dengan pengetahuan tentang maksud kelompok.
Apa beda pelaku tidak langsung melalui organisasi dengan penganjur?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penganjur (Pasal 25 ayat (3) huruf b) membujuk atau memerintahkan orang lain yang tetap bebas menentukan apakah akan berbuat; ia bertanggung jawab sebagai peserta sekunder. Pelaku tidak langsung melalui organisasi (huruf a) menguasai aparat kekuasaan hierarkis sedemikian rupa sehingga pelaksanaan perintahnya hampir otomatis karena pelaksananya mudah diganti; ia dipandang sebagai pelaku utama karena menguasai terjadinya kejahatan. Perbedaan ini menentukan penilaian kesalahan dan berat pidana.
Tanggung jawab komandan dan atasan
Tanggung jawab komandan (command responsibility) adalah bentuk khas hukum pidana internasional. Komandan dipidana bukan karena ia memerintahkan kejahatan, tetapi karena ia gagal menjalankan kewajibannya mengendalikan pasukan. Asal-usul modernnya adalah perkara Jenderal Tomoyuki Yamashita di Manila pada 1945, yang dihukum mati oleh komisi militer Amerika Serikat atas kekejaman pasukannya di Filipina, meski komunikasinya terputus. Putusan itu kemudian dikritik karena hampir menjadi pertanggungjawaban mutlak [8Buku teksCassese's International Criminal Law]. Hukum modern menyempurnakannya dengan unsur yang lebih ketat.
Kamar Banding ICTY dalam perkara Celebici (2001) menjelaskan bahwa pengendalian efektif berarti kemampuan material untuk mencegah atau menghukum. Atasan sipil juga dapat bertanggung jawab bila memiliki pengendalian serupa [9Putusan pengadilanProsecutor v. Zejnil Delalic et al., Judgement, IT-96-21-A]. Statuta Roma membedakan standar pengetahuan: komandan militer cukup "seharusnya mengetahui", sedangkan atasan sipil harus mengetahui atau "secara sadar mengabaikan informasi yang dengan jelas menunjukkan" kejahatan (Pasal 28 huruf b).
The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo[10Putusan pengadilanThe Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo, ICC-01/05-01/08 (halaman perkara)]
- FaktaJean-Pierre Bemba, pemimpin gerakan politik dan milisi MLC dari Kongo, mengirim pasukannya ke Republik Afrika Tengah pada 2002 sampai 2003 untuk membantu presiden negara itu. Pasukan MLC melakukan pembunuhan, perkosaan, dan penjarahan. Kamar Persidangan pada 2016 menghukumnya 18 tahun penjara berdasarkan tanggung jawab komandan, vonis pertama ICC atas dasar itu dan atas kekerasan seksual.
- Masalah hukumApakah Bemba, yang memimpin dari negara lain, telah mengambil semua tindakan perlu dan wajar untuk mencegah dan menghukum kejahatan pasukannya?
- Putusan dan alasannyaMayoritas Kamar Banding membebaskan Bemba. Kamar Persidangan dinilai keliru karena tidak cukup mempertimbangkan keterbatasan Bemba sebagai komandan jarak jauh dan langkah yang telah ia ambil, seperti membentuk komisi penyelidikan. Mayoritas juga menilai dakwaan memasukkan peristiwa yang tidak dirinci dalam keputusan konfirmasi.
- PelajaranPutusan ini menaikkan ambang penilaian tindakan yang perlu dan wajar dan menunjukkan betapa sulitnya membuktikan tanggung jawab komandan. Ia banyak dikritik karena dinilai terlalu menguntungkan komandan, tetapi menjadi rujukan penting tentang hubungan antara jarak, kewenangan, dan kewajiban.
Indonesia mengatur tanggung jawab komandan dalam Pasal 42 UU 26/2000, yang tidak dicabut oleh KUHP 2023 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, 11Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?].
Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu: a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Ada tiga perbedaan dengan Statuta Roma yang sering dikritik. Pertama, kata "dapat dipertanggungjawabkan" dibaca sebagian sarjana sebagai memberi ruang diskresi, sedangkan Statuta Roma memakai "shall be criminally responsible". Kedua, Pasal 42 hanya menyebut pasukan yang "sedang melakukan atau baru saja melakukan", tidak menyebut "akan melakukan", sehingga kewajiban mencegah sebelum kejahatan terjadi kurang tegas. Ketiga, Pasal 42 ayat (3) mengancam komandan dengan pidana yang sama dengan pelaku, tanpa membedakan bobot kesalahan karena kelalaian [12Jurnal ilmiahTanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua)]. Dalam perkara Paniai 2022, mayoritas majelis menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur komandan militer yang memiliki pengendalian efektif, sementara dua hakim berpendapat sebaliknya. Bab 6 akan membahas perkara ini.
Sebutkan tiga unsur pokok tanggung jawab komandan militer dan sebutkan dasar hukumnya di Statuta Roma dan UU 26/2000.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, hubungan atasan-bawahan dengan pengendalian efektif atas pasukan. Kedua, komandan mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui kejahatan pasukannya. Ketiga, ia tidak mengambil tindakan yang perlu dan wajar untuk mencegah, menghentikan, atau menyerahkan pelaku kepada pejabat berwenang. Dasarnya Pasal 28 huruf a Statuta Roma dan Pasal 42 ayat (1) UU 26/2000. Kedua pasal juga mensyaratkan bahwa kejahatan merupakan akibat kegagalan mengendalikan pasukan secara patut.
Unsur mental dan kekeliruan
Sebelum membahas pembelaan, kamu perlu tahu sikap batin apa yang disyaratkan. Pasal 30 Statuta Roma menetapkan aturan umum: kecuali ditentukan lain, seseorang hanya bertanggung jawab bila unsur materiil kejahatan dilakukan dengan maksud (intent) dan pengetahuan (knowledge) [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Maksud berarti pelaku bermaksud melakukan perbuatan itu dan, terhadap akibat, bermaksud menimbulkannya atau sadar bahwa akibat itu akan terjadi dalam keadaan normal. Pengetahuan berarti sadar bahwa suatu keadaan ada atau suatu akibat akan terjadi dalam keadaan normal.
Rumusan ini kira-kira setara dengan kesengajaan sebagai maksud dan kesengajaan dengan kesadaran kepastian dalam doktrin hukum pidana Indonesia. Pertanyaan yang diperdebatkan adalah apakah dolus eventualis, yaitu kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan, cukup. Kamar Praperadilan dalam perkara Bemba tahun 2009 menafsirkan Pasal 30 tidak mencakup dolus eventualis, sehingga standar ICC lebih ketat daripada banyak sistem nasional [13Buku teksPrinciples of International Criminal Law]. Pengecualian terhadap aturan umum ini ada, misalnya standar "seharusnya mengetahui" dalam tanggung jawab komandan dan maksud khusus dalam genosida.
Pasal 32 mengatur kekeliruan. Kekeliruan mengenai fakta menghapus pidana bila meniadakan unsur mental, misalnya prajurit yang menembak sasaran yang ia yakini kombatan bersenjata padahal warga sipil, bila keyakinannya masuk akal. Kekeliruan mengenai hukum, yaitu tidak tahu bahwa perbuatan tertentu termasuk kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah, pada prinsipnya tidak menghapus pidana. Pengecualiannya hanya bila kekeliruan itu meniadakan unsur mental, atau dalam keadaan yang diatur Pasal 33 tentang perintah atasan. Kaidah ini sejalan dengan asas umum bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum, tetapi dengan kelonggaran terbatas bagi prajurit yang menerima perintah.
Gabungan Pasal 30 sampai 33 menunjukkan bahwa hukum pidana internasional tidak meninggalkan asas kesalahan. Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" yang kamu pelajari dalam Hukum Pidana tetap menjadi fondasi, meskipun kejahatannya bersifat massal dan pelakunya berada dalam struktur organisasi yang besar [8Buku teksCassese's International Criminal Law].
Perintah atasan, paksaan, dan alasan penghapus pidana lain
"Saya hanya menjalankan perintah" adalah pembelaan klasik penjahat perang. Piagam Nuremberg menolaknya sebagai alasan pembebasan, tetapi membolehkannya sebagai alasan peringanan. Statuta Roma mengambil jalan tengah dengan pendekatan "tanggung jawab bersyarat" [14Instrumen internasionalCharter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement), 1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
- The fact that a crime within the jurisdiction of the Court has been committed by a person pursuant to an order of a Government or of a superior, whether military or civilian, shall not relieve that person of criminal responsibility unless: (a) The person was under a legal obligation to obey orders of the Government or the superior in question; (b) The person did not know that the order was unlawful; and (c) The order was not manifestly unlawful. 2. For the purposes of this article, orders to commit genocide or crimes against humanity are manifestly unlawful.
Ketiga syarat bersifat kumulatif. Karena ayat (2) menyatakan perintah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan selalu nyata-nyata melawan hukum, pembelaan perintah atasan praktis hanya mungkin untuk kejahatan perang tertentu yang sifat melawan hukumnya tidak jelas bagi prajurit biasa. Bandingkan dengan Pasal 32 KUHP 2023, yang menyatakan orang tidak dipidana bila perbuatannya dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam perkara pelanggaran HAM berat, perintah jabatan seperti itu tidak dapat dipakai, karena tidak ada pejabat yang berwenang memerintahkan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pembelaan lain diatur dalam Pasal 31 Statuta Roma: penyakit atau cacat jiwa, keadaan mabuk yang tidak disengaja, pembelaan diri yang wajar dan proporsional, serta paksaan (duress). Paksaan adalah keadaan ketika pelaku berbuat karena ancaman kematian atau luka berat yang segera terhadap dirinya atau orang lain, dan ia bertindak secara perlu dan wajar untuk menghindarinya, dengan syarat tidak bermaksud menimbulkan bahaya yang lebih besar daripada yang hendak dihindari.
Paksaan menimbulkan dilema moral terberat. Dalam perkara Erdemovic, seorang prajurit keturunan Kroasia yang bertugas dalam tentara Serbia Bosnia mengaku ikut menembak puluhan warga sipil di Srebrenica setelah diancam akan ditembak bersama korban bila menolak. Mayoritas Kamar Banding ICTY (1997) menyatakan paksaan tidak dapat menjadi pembelaan penuh bagi prajurit yang membunuh orang tak bersalah, hanya alasan peringanan. Hakim Antonio Cassese menulis pendapat berbeda yang terkenal: hukum tidak boleh menuntut kepahlawanan bila korban tetap akan mati apa pun pilihan terdakwa [15Putusan pengadilanProsecutor v. Drazen Erdemovic, Judgement, IT-96-22-A, 8Buku teksCassese's International Criminal Law]. Statuta Roma kemudian mengikuti pendekatan yang lebih dekat pada pendapat Cassese dengan memasukkan paksaan ke Pasal 31 tanpa pengecualian pembunuhan.
- Dasarnya perintah yang mengikat secara hukum
- Pelaku tidak tahu perintah melawan hukum
- Gugur untuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
- Menghapus kesalahan bila semua syarat terpenuhi
- Dasarnya ancaman kematian atau luka berat yang segera
- Pelaku tahu perbuatannya salah
- Dapat berlaku untuk semua kejahatan
- Syarat proporsionalitas: tidak bermaksud menimbulkan bahaya lebih besar
Imunitas pejabat negara
Pejabat negara menikmati dua jenis imunitas menurut hukum internasional kebiasaan, yang sudah kamu kenal di Hukum Internasional [16Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law].
Imunitas ratione personae (personal) melekat pada jabatan tertentu: kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, dan diplomat. Imunitas ini menyeluruh, mencakup perbuatan resmi maupun pribadi, tetapi berakhir ketika jabatan berakhir. Imunitas ratione materiae (fungsional) melekat pada perbuatan resmi yang dilakukan atas nama negara oleh pejabat mana pun, dan tetap ada setelah jabatan berakhir, karena perbuatan itu sesungguhnya perbuatan negara.
Dalam perkara Arrest Warrant (2002), Mahkamah Internasional menyatakan Belgia melanggar hukum internasional dengan menerbitkan surat perintah penangkapan atas Menteri Luar Negeri Kongo yang sedang menjabat, meski tuduhannya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Imunitas personal tidak mengenal pengecualian untuk kejahatan internasional di depan pengadilan nasional negara lain. Namun Mahkamah menyebut empat keadaan ketika imunitas tidak menghalangi penuntutan: diadili di negaranya sendiri, imunitas dicabut negaranya, setelah jabatan berakhir untuk perbuatan sebelum atau sesudah masa jabatan atau perbuatan pribadi selama menjabat, dan di depan pengadilan pidana internasional yang berwenang [17Putusan pengadilanArrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002].
Untuk imunitas fungsional, House of Lords dalam perkara Pinochet (1999) menyatakan bekas Presiden Chile Augusto Pinochet tidak kebal dari ekstradisi ke Spanyol atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku bagi Inggris, Chile, dan Spanyol, karena penyiksaan resmi tidak dapat dianggap fungsi kepala negara yang dilindungi [18Putusan pengadilanRegina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet].
- This Statute shall apply equally to all persons without any distinction based on official capacity. In particular, official capacity as a Head of State or Government, a member of a Government or parliament, an elected representative or a government official shall in no case exempt a person from criminal responsibility under this Statute, nor shall it, in and of itself, constitute a ground for reduction of sentence. 2. Immunities or special procedural rules which may attach to the official capacity of a person, whether under national or international law, shall not bar the Court from exercising its jurisdiction over such a person.
Pasal 27 jelas berlaku antara ICC dan negara pihak. Persoalannya adalah kepala negara dari negara bukan pihak. Pasal 98 ayat (1) menyatakan ICC tidak boleh meminta penyerahan yang mengharuskan negara bertindak bertentangan dengan kewajiban imunitasnya terhadap negara ketiga. Dalam banding Yordania atas perkara Presiden Sudan Omar Al-Bashir, Kamar Banding ICC pada 6 Mei 2019 menyatakan tidak ada imunitas kepala negara menurut hukum kebiasaan di hadapan pengadilan pidana internasional, dan karena Sudan dirujuk Dewan Keamanan, Sudan terikat seperti negara pihak. Yordania karena itu melanggar kewajiban dengan tidak menangkap Al-Bashir [19Putusan pengadilanThe Prosecutor v. Omar Hassan Ahmad Al Bashir, ICC-02/05-01/09 (halaman perkara)]. Putusan ini dikritik banyak sarjana dan negara Afrika, tetapi menjadi pegangan ICC, termasuk ketika Kamar Praperadilan menyatakan Mongolia gagal menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin saat berkunjung pada 2024.
| Forum | Kepala negara yang sedang menjabat | Bekas pejabat untuk kejahatan internasional |
|---|---|---|
| Pengadilan negaranya sendiri | Tergantung konstitusi nasional | Dapat diadili |
| Pengadilan nasional negara lain | Kebal (Arrest Warrant 2002) | Umumnya tidak kebal atas kejahatan seperti penyiksaan (Pinochet 1999), masih diperdebatkan |
| ICC terhadap warga negara pihak | Tidak kebal (Pasal 27) | Tidak kebal |
| ICC terhadap warga negara bukan pihak | Tidak kebal menurut Kamar Banding (Al-Bashir 2019), diperdebatkan | Tidak kebal |
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- ICC hanya mengadili orang perseorangan berusia 18 tahun ke atas (Pasal 25 dan 26); tanggung jawab negara dan korporasi berada di forum lain.
- Pasal 25 ayat (3) memuat bentuk keterlibatan: pelaku langsung, bersama, dan tidak langsung; memerintahkan dan membujuk; membantu; berkontribusi pada kejahatan kelompok; menghasut genosida; dan percobaan.
- ICC memakai teori penguasaan atas perbuatan, sedangkan ICTY mengembangkan usaha kriminal bersama dengan tiga bentuk, yang bentuk ketiganya paling dikritik.
- Tanggung jawab komandan (Pasal 28 Statuta Roma, Pasal 42 UU 26/2000) mensyaratkan pengendalian efektif, pengetahuan atau seharusnya tahu, dan kegagalan mengambil tindakan perlu dan wajar; Bemba 2018 menunjukkan tingginya ambang pembuktian.
- Perintah atasan hanya membebaskan dengan tiga syarat kumulatif dan tidak pernah untuk genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 33); paksaan diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 31.
- Imunitas personal melindungi pejabat tinggi yang menjabat dari pengadilan nasional asing (Arrest Warrant 2002), tetapi tidak di depan ICC (Pasal 27; Al-Bashir 2019); imunitas fungsional tidak melindungi penyiksaan resmi (Pinochet 1999).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 2Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 4International Criminal Court (2012). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara). Putusan pemidanaan 14 Maret 2012.Vonis pertama ICC: perekrutan dan penggunaan tentara anak.
- 5ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
- 6ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
- 7Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 8Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- 9ICTY Appeals Chamber (2001). Prosecutor v. Zejnil Delalic et al., Judgement, IT-96-21-A. ICTY, 20 Februari 2001.Unsur tanggung jawab atasan, termasuk pengendalian efektif.
- 10International Criminal Court (2018). The Prosecutor v. Jean-Pierre Bemba Gombo, ICC-01/05-01/08 (halaman perkara). Putusan banding 8 Juni 2018.Tanggung jawab komandan; dibebaskan di tingkat banding.
- 11Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
- 12Irwan Triadi dkk. (2025). Tanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua). Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.Analisis unsur pengendalian efektif dalam perkara Paniai.
- 13Gerhard Werle dan Florian Jessberger (2020). Principles of International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi keempat).Analisis sistematis unsur kejahatan dan alasan penghapus pidana.
- 14Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
- 15ICTY Appeals Chamber (1997). Prosecutor v. Drazen Erdemovic, Judgement, IT-96-22-A. ICTY, 7 Oktober 1997.Paksaan bukan pembelaan penuh bagi prajurit yang membunuh orang tak bersalah.
- 16James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Yurisdiksi dan imunitas negara serta pejabatnya.
- 17International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dan batas yurisdiksi universal.
- 18House of Lords (1999). Regina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet. Putusan 24 Maret 1999.Mantan kepala negara tidak kebal atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku.
- 19International Criminal Court (2019). The Prosecutor v. Omar Hassan Ahmad Al Bashir, ICC-02/05-01/09 (halaman perkara). Putusan Kamar Banding dalam banding Yordania, 6 Mei 2019.Imunitas kepala negara dan kewajiban kerja sama negara pihak.