Pada 11 Maret 2025, bekas Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Manila sepulang dari Hong Kong dan diterbangkan ke Den Haag. Keesokan harinya ia diserahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) [1Data atau dokumen resmiOpening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information]. Peristiwa ini mengejutkan banyak orang di Asia Tenggara. Filipina sudah keluar dari Statuta Roma sejak 17 Maret 2019. Bagaimana mungkin ICC tetap berwenang, dan mengapa pemerintah Filipina sendiri yang menyerahkannya?
Bab 2 menunjukkan bahwa ICC adalah hasil pelajaran dari Nuremberg, Tokyo, ICTY, dan ICTR. Bab 3 dan 4 menjelaskan kejahatan dan bentuk pertanggungjawaban yang diterapkannya. Bab ini membahas mesin kelembagaannya: susunan, yurisdiksi, cara perkara masuk, prinsip komplementaritas, perkara-perkara penting, dan posisi Indonesia yang sampai sekarang belum menjadi negara pihak.
Bagi Indonesia, memahami ICC bukan sekadar pengetahuan luar negeri. Indonesia pernah merencanakan ratifikasi, Pengadilan HAM Indonesia banyak meniru Statuta Roma, dan negara tetangga kita, Filipina, kini menjadi tempat perkara ICC pertama di Asia Tenggara yang sampai ke tahap persidangan.
Kelahiran dan susunan ICC
Statuta Roma diadopsi pada 17 Juli 1998 dan berlaku pada 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasi. Mahkamah berkedudukan di Den Haag, Belanda (Pasal 3), dan merupakan lembaga permanen yang berdiri sendiri, bukan organ PBB. Hubungannya dengan PBB diatur dalam perjanjian kerja sama [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 3Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Pasal 34 menetapkan empat organ ICC.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties) memilih hakim dan Jaksa, menyetujui anggaran, dan dapat memberhentikan pejabat terpilih. Kewenangan itu dipakai untuk pertama kalinya pada 24 Juli 2026: dalam sidang khusus di New York, Majelis dengan suara mayoritas mutlak 82 negara pihak menyatakan Jaksa Karim Khan melakukan pelanggaran berat dan memberhentikannya berdasarkan Pasal 46 Statuta Roma, setelah proses disipliner atas tuduhan pelanggaran seksual [6Data atau dokumen resmiAssembly of States Parties concludes its special session on disciplinary proceedings involving an elected official, 7Artikel atau ulasanInternational Criminal Court Prosecutor Karim Khan dismissed]. Sejak Khan cuti pada Mei 2025, Kantor Jaksa dipimpin dua wakil jaksa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa ICC tunduk pada mekanisme akuntabilitas internalnya sendiri, tetapi juga menambah tekanan terhadap lembaga yang sedang menghadapi gelombang penarikan diri sejumlah negara.
Yurisdiksi ICC
Yurisdiksi ICC dapat dipahami dengan empat pertanyaan: kejahatan apa, kapan, di mana atau oleh siapa, dan bagaimana perkara dimulai.
Yurisdiksi atas kejahatan (ratione materiae) terbatas pada empat kejahatan dalam Pasal 5: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Terorisme, narkotika, dan korupsi tidak termasuk, meski sempat diusulkan di Roma.
Yurisdiksi waktu (ratione temporis) hanya mencakup kejahatan setelah Statuta berlaku, yaitu setelah 1 Juli 2002, atau setelah Statuta berlaku bagi negara yang bergabung kemudian (Pasal 11). Pasal 24 menegaskan larangan berlaku surut [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
Prasyarat yurisdiksi dalam Pasal 12 adalah jantung kompromi Roma. Kecuali perkara dirujuk Dewan Keamanan, ICC hanya berwenang bila salah satu negara berikut adalah negara pihak atau menerima yurisdiksi: negara tempat kejahatan terjadi (termasuk kapal dan pesawatnya), atau negara kewarganegaraan pelaku.
In the case of article 13, paragraph (a) or (c), the Court may exercise its jurisdiction if one or more of the following States are Parties to this Statute or have accepted the jurisdiction of the Court in accordance with paragraph 3: (a) The State on the territory of which the conduct in question occurred or, if the crime was committed on board a vessel or aircraft, the State of registration of that vessel or aircraft; (b) The State of which the person accused of the crime is a national.
Akibatnya, warga negara bukan pihak dapat diadili ICC bila ia berbuat kejahatan di wilayah negara pihak. Inilah dasar yurisdiksi atas warga negara Rusia untuk kejahatan di Ukraina, atas pejabat Israel untuk kejahatan di Palestina, dan atas pemimpin militer Myanmar untuk deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh [8Data atau dokumen resmiSituation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19]. Negara bukan pihak juga dapat menerima yurisdiksi untuk situasi tertentu melalui deklarasi Pasal 12 ayat (3), seperti yang dilakukan Ukraina pada 2014 dan 2015 sebelum menjadi negara pihak.
Seorang warga negara X (bukan negara pihak) melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah negara Y (negara pihak). Apakah ICC berwenang tanpa rujukan Dewan Keamanan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Pasal 12 ayat (2) huruf a menyatakan ICC berwenang bila negara tempat perbuatan terjadi adalah negara pihak. Kewarganegaraan pelaku tidak menentukan dalam keadaan ini. Inilah sebabnya ICC dapat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat negara bukan pihak, seperti dalam situasi Ukraina dan Palestina. Pengecualian berlaku untuk kejahatan agresi, yang menurut Pasal 15 bis ayat (5) tidak menjangkau warga negara bukan pihak tanpa rujukan Dewan Keamanan.
Pemicu perkara dan alur proses
Pasal 13 menetapkan tiga cara yurisdiksi ICC dijalankan [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
| Pemicu | Dasar | Ciri | Contoh |
|---|---|---|---|
| Rujukan negara pihak | Pasal 13 huruf a dan Pasal 14 | Negara pihak merujuk situasi, sering situasi di wilayahnya sendiri (self-referral) | Uganda, Republik Demokratik Kongo, Mali |
| Rujukan Dewan Keamanan | Pasal 13 huruf b, Bab VII Piagam PBB | Tidak memerlukan prasyarat Pasal 12, sehingga menjangkau negara bukan pihak | Darfur, Sudan (2005); Libya (2011) |
| Inisiatif Jaksa (proprio motu) | Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 | Jaksa memerlukan izin Kamar Praperadilan untuk membuka penyelidikan | Kenya, Burundi, Filipina, Bangladesh/Myanmar |
Penyelidikan atas inisiatif Jaksa adalah inovasi yang paling diperdebatkan di Roma. Negara-negara besar khawatir Jaksa yang terlalu bebas akan bermotif politik. Karena itu Pasal 15 mewajibkan Jaksa memperoleh izin Kamar Praperadilan setelah menunjukkan "dasar yang wajar" untuk melanjutkan penyelidikan. Sementara itu, rujukan Dewan Keamanan memperluas jangkauan ICC ke negara bukan pihak, tetapi juga membuat keadilan bergantung pada veto lima anggota tetap.
Standar pembuktian meningkat di setiap tahap. Untuk surat perintah penangkapan cukup "dasar yang wajar untuk meyakini" (reasonable grounds to believe). Untuk konfirmasi dakwaan diperlukan "dasar yang kuat untuk meyakini" (substantial grounds to believe). Untuk putusan bersalah, Pasal 66 ayat (3) mensyaratkan Mahkamah yakin akan kesalahan terdakwa melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt). Pasal 66 ayat (1) juga menegaskan asas praduga tak bersalah, dan beban pembuktian ada pada Jaksa. Tahap konfirmasi berfungsi sebagai penyaring, mirip praperadilan dalam arti luas, agar orang tidak diadili atas tuduhan yang lemah. Sejumlah perkara memang gugur di tahap ini, sedangkan perkara lain, seperti Duterte, dikonfirmasi seluruhnya.
Dua ciri penting perlu diingat. Pertama, ICC tidak mengadili secara in absentia; terdakwa harus hadir dalam persidangan (Pasal 63). Karena itu surat perintah penangkapan yang tidak dilaksanakan membuat perkara macet bertahun-tahun, seperti perkara Al-Bashir. Kedua, korban mempunyai kedudukan yang jauh lebih kuat daripada di tribunal sebelumnya: mereka dapat berpartisipasi dalam proses melalui kuasa hukum dan menerima reparasi (Pasal 68 dan 75).
Kerja sama negara: titik lemah ICC
ICC sering digambarkan sebagai raksasa tanpa tangan dan kaki. Ia dapat menerbitkan surat perintah, tetapi tidak dapat menangkap siapa pun. Bagian 9 Statuta Roma karena itu mewajibkan negara pihak bekerja sama sepenuhnya (Pasal 86), termasuk menangkap dan menyerahkan tersangka (Pasal 89), mengumpulkan bukti, menyita aset, dan melindungi saksi (Pasal 93) [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Negara pihak juga wajib menyediakan prosedur dalam hukum nasionalnya agar kerja sama itu dapat dijalankan (Pasal 88).
Kewajiban ini menimbulkan pertanyaan sulit ketika orang yang dicari adalah kepala negara asing yang sedang berkunjung. Pasal 98 ayat (1) melarang Mahkamah meminta penyerahan yang mengharuskan negara melanggar kewajiban imunitas terhadap negara ketiga, kecuali negara ketiga itu mencabut imunitasnya. Pasal 98 ayat (2) menyangkut perjanjian yang mensyaratkan persetujuan negara pengirim, yang kemudian dipakai Amerika Serikat untuk membuat banyak perjanjian bilateral agar warganya tidak diserahkan ke ICC. Bila negara pihak tidak memenuhi kewajiban, Mahkamah dapat menyatakan ketidakpatuhan dan melaporkannya kepada Majelis Negara Pihak atau Dewan Keamanan (Pasal 87 ayat (7)). Namun tidak ada sanksi yang benar-benar memaksa, sehingga keberhasilan penangkapan sangat bergantung pada politik.
Pengalaman Filipina menunjukkan sisi lain. Filipina sudah bukan negara pihak saat surat perintah terhadap Duterte terbit, sehingga secara formal tidak terikat kewajiban Bagian 9. Penyerahan terjadi karena pemerintah Filipina memilih bekerja sama melalui Interpol, setelah perubahan konstelasi politik dalam negeri [1Data atau dokumen resmiOpening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information]. Jadi kerja sama bisa lahir dari kewajiban hukum, tetapi juga dari kepentingan politik.
Pidana, korban, dan reparasi
Pasal 77 menetapkan pidana yang dapat dijatuhkan: penjara paling lama 30 tahun, atau penjara seumur hidup bila dibenarkan oleh beratnya kejahatan dan keadaan pribadi terpidana. Selain itu dapat dijatuhkan denda serta perampasan hasil, harta, dan aset yang berasal dari kejahatan. ICC tidak mengenal pidana mati. Pasal 80 menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam Statuta tidak memengaruhi pidana dalam hukum nasional, sehingga Indonesia tetap dapat mempertahankan pidana mati dalam Pasal 598 dan 599 KUHP tanpa melanggar Statuta [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pidana penjara dijalani di negara yang bersedia menerima terpidana, bukan di Den Haag.
Hal yang membedakan ICC dari tribunal sebelumnya adalah tempat korban. Korban dapat menyampaikan pandangan dan keprihatinannya pada tahap yang menyangkut kepentingannya (Pasal 68 ayat (3)), biasanya melalui kuasa hukum bersama. Mahkamah dapat memerintahkan terpidana membayar reparasi berupa restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi (Pasal 75). Karena kebanyakan terpidana tidak mampu membayar, Dana Perwalian untuk Korban (Pasal 79) menjalankan program reparasi dan bantuan, misalnya bagi bekas tentara anak di Kongo dan korban penghancuran makam di Timbuktu. Konsep ini akan kamu temui lagi ketika membahas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi dalam Pasal 35 UU 26/2000 di Bab 6.
Komplementaritas dan dapat diterimanya perkara
Paragraf 10 Pembukaan dan Pasal 1 Statuta Roma menyatakan ICC bersifat komplementer terhadap yurisdiksi pidana nasional. Artinya, negara yang pertama-tama wajib mengadili, dan ICC hanya masuk bila negara gagal. Prinsip ini diwujudkan dalam uji dapat diterimanya perkara (admissibility) di Pasal 17 [2Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
The case is being investigated or prosecuted by a State which has jurisdiction over it, unless the State is unwilling or genuinely unable to carry out the investigation or prosecution.
Perkara tidak dapat diterima bila sedang diselidiki atau dituntut negara yang berwenang, bila negara telah memutuskan tidak menuntut setelah penyelidikan, bila orang itu telah diadili (ne bis in idem), atau bila perkara tidak cukup berat. Pengecualian terhadap tiga keadaan pertama adalah ketidakmauan atau ketidakmampuan.
- Proses dimaksudkan melindungi pelaku dari tanggung jawab
- Penundaan yang tidak dapat dibenarkan
- Proses tidak independen atau tidak imparsial
- Dinilai dengan memperhatikan prinsip proses hukum yang diakui hukum internasional
- Sistem peradilan nasional runtuh total atau sebagian besar
- Sistem tidak tersedia
- Tidak dapat menghadirkan tersangka atau bukti
- Tidak dapat menjalankan proses dengan cara lain
Dalam praktik, ICC menerapkan uji "orang yang sama dan perbuatan yang sama" (same person, same conduct). Negara yang ingin menghentikan perkara ICC harus membuktikan bahwa ia sedang menyelidiki atau menuntut orang yang sama untuk perbuatan yang pada dasarnya sama, dengan langkah penyidikan yang nyata, bukan sekadar rencana. Kenya pernah gagal menantang dapat diterimanya perkara karena tidak dapat menunjukkan penyidikan konkret terhadap tersangka yang sama [10Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure, 3Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Syarat bobot perkara (gravity) dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d sering dilupakan mahasiswa. Mahkamah tidak dimaksudkan mengadili setiap kejahatan internasional, melainkan perkara yang cukup berat untuk membenarkan tindakan lebih lanjut. Penilaiannya memperhatikan skala kejahatan, sifatnya, cara melakukannya, dan dampaknya bagi korban serta masyarakat. Selain itu, Pasal 53 memberi Jaksa ruang untuk tidak membuka penyelidikan bila hal itu tidak melayani kepentingan keadilan, misalnya karena kepentingan korban, meski bobot kejahatannya tinggi. Ruang ini sangat jarang dipakai dan kerap diperdebatkan, karena menyangkut ketegangan antara keadilan dan perdamaian, misalnya ketika amnesti ditawarkan sebagai bagian dari perjanjian damai.
Dalam kebijakan penuntutannya, Kantor Jaksa memusatkan diri pada orang yang paling bertanggung jawab. Pelaku tingkat rendah diharapkan diadili pengadilan nasional. Pembagian kerja ini adalah wujud nyata komplementaritas: ICC menangani sedikit perkara di puncak, sementara negara menangani sebagian besar perkara di bawahnya.
Komplementaritas juga punya sisi positif. ICC dan negara-negara mendorong negara memperkuat sistem peradilannya sendiri agar mampu mengadili kejahatan internasional. Dari sudut pandang ini, UU 26/2000 dan Pasal 598 serta 599 KUHP adalah alat yang dapat membuat Indonesia memenuhi standar komplementaritas, asalkan dijalankan sungguh-sungguh [11Jurnal ilmiahUrgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia].
Situasi dan perkara penting
ICC membedakan situasi (rangkaian peristiwa yang diselidiki, misalnya situasi di Ukraina) dan perkara (tuduhan konkret terhadap orang tertentu). Berikut beberapa perkara yang membentuk yurisprudensinya.
| Perkara | Situasi | Pokok persoalan | Hasil |
|---|---|---|---|
| Lubanga | Republik Demokratik Kongo | Perekrutan tentara anak; teori pelaku bersama | Vonis pertama ICC (2012), 14 tahun |
| Bemba | Republik Afrika Tengah | Tanggung jawab komandan | Dihukum 2016, dibebaskan di tingkat banding 2018 |
| Al Mahdi | Mali | Penghancuran warisan budaya Timbuktu | Mengaku bersalah, 9 tahun (2016) |
| Al-Bashir | Darfur, Sudan (rujukan DK PBB) | Kepala negara yang menjabat; kewajiban menangkap | Surat perintah belum dilaksanakan |
| Putin dan lainnya | Ukraina | Deportasi anak secara melawan hukum | Surat perintah 17 Maret 2023 |
| Netanyahu dan Gallant | Palestina | Kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan | Surat perintah 21 November 2024 |
| Duterte | Filipina | Pembunuhan dalam perang melawan narkoba | Dakwaan dikonfirmasi 23 April 2026; sidang dijadwalkan mulai 30 November 2026 |
Situasi Filipina: The Prosecutor v. Rodrigo Roa Duterte[12Putusan pengadilanICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial]
- FaktaFilipina menjadi negara pihak sejak 1 November 2011 dan menarik diri dengan efek 17 Maret 2019, setelah Jaksa membuka pemeriksaan pendahuluan atas pembunuhan dalam perang melawan narkoba. Kamar Praperadilan mengizinkan penyelidikan pada 2021. Surat perintah penangkapan terbit 7 Maret 2025, Duterte diserahkan 12 Maret 2025, dan sidang konfirmasi berlangsung 23 sampai 27 Februari 2026.
- Masalah hukumApakah ICC tetap berwenang setelah Filipina keluar, dan apakah terdapat dasar yang kuat untuk meyakini Duterte bertanggung jawab atas pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan?
- Putusan dan alasannyaYurisdiksi dibatasi pada kejahatan yang terjadi selama Filipina masih negara pihak, yaitu 1 November 2011 sampai 16 Maret 2019, sesuai Pasal 127 ayat (2). Kamar Praperadilan I secara bulat mengonfirmasi tiga dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, mencakup 76 pembunuhan dan dua percobaan pembunuhan, di Davao saat Duterte wali kota dan di seluruh Filipina saat ia presiden. Serangan dinilai meluas dan sistematis berdasarkan kebijakan untuk menetralisasi orang yang dituduh terlibat kejahatan.
- PelajaranPenarikan diri tidak menghapus pertanggungjawaban atas masa keanggotaan. Perkara ini juga menunjukkan bahwa kerja sama negara, dalam hal ini pemerintah Filipina yang baru, menentukan apakah surat perintah ICC dapat dilaksanakan. Trial Chamber III menyatakan Duterte layak diadili pada 8 Oktober 2026 dan menjadwalkan pembukaan sidang 30 November 2026.
Kritik terhadap ICC perlu kamu pahami secara seimbang. Selama satu dasawarsa pertama, hampir semua terdakwanya berasal dari Afrika, sehingga Uni Afrika menuduhnya bias. ICC menjawab bahwa sebagian besar situasi itu dirujuk sendiri oleh negara Afrika atau oleh Dewan Keamanan. Sejak 2016, ICC membuka penyelidikan di Georgia, Bangladesh dan Myanmar, Afghanistan, Ukraina, Palestina, Venezuela, dan Filipina. Kritik lain menyangkut lamanya proses, biaya, sedikitnya vonis, dan ketergantungan pada negara untuk menangkap tersangka [3Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Indonesia dan Statuta Roma
Indonesia ikut dalam Konferensi Diplomatik Roma 1998, tetapi tidak menandatangani maupun meratifikasi Statuta Roma. Rencana Aksi Nasional HAM 2004 sampai 2009 sempat menjadwalkan ratifikasi, tetapi tidak pernah dilaksanakan [13Artikel atau ulasanImplikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia]. Perdebatannya masih hidup.
- Memperkuat komitmen antiimpunitas dan kepercayaan internasional
- Komplementaritas menjamin pengadilan nasional tetap didahulukan
- Mendorong pembenahan hukum acara dan perlindungan saksi
- Memberi Indonesia suara dalam pemilihan hakim dan Jaksa
- Melindungi warga negara Indonesia yang menjadi korban di luar negeri
- Kekhawatiran atas kedaulatan dan campur tangan asing
- Risiko politisasi terhadap aparat keamanan
- Hukum nasional dianggap sudah memadai (UU 26/2000, KUHP 2023)
- Kebutuhan harmonisasi legislasi lebih dulu
- Kritik selektivitas dan bias ICC
Kementerian Luar Negeri pernah menyatakan Indonesia ingin menyelaraskan legislasi nasional lebih dulu, termasuk melalui KUHP baru, agar tidak dinilai "tidak mampu" oleh ICC. Sebagian sarjana menilai hambatan sesungguhnya adalah kemauan politik dan penolakan sebagian kalangan militer, bukan pertentangan norma [11Jurnal ilmiahUrgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia, 13Artikel atau ulasanImplikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia].
Status bukan pihak membawa beberapa akibat hukum. Indonesia tidak wajib bekerja sama dengan ICC, misalnya menangkap orang yang dicari ICC yang berada di wilayahnya, kecuali ada resolusi Dewan Keamanan yang mewajibkan semua anggota PBB. Namun status itu tidak sepenuhnya melindungi warga negara Indonesia: bila warga negara Indonesia diduga melakukan kejahatan dalam yurisdiksi ICC di wilayah negara pihak, Pasal 12 ayat (2) huruf a tetap memberi ICC kewenangan. Dewan Keamanan juga dapat merujuk situasi di Indonesia kapan pun, seperti ia merujuk Darfur dan Libya.
Ada pula akibat yang lebih halus. Karena bukan negara pihak, Indonesia tidak ikut memilih hakim dan Jaksa, tidak ikut menentukan anggaran, dan tidak ikut merumuskan perubahan Statuta, misalnya perdebatan tentang perluasan yurisdiksi agresi. Indonesia juga tidak dapat merujuk situasi ke ICC bila warga negaranya menjadi korban kejahatan internasional di luar negeri, kecuali melalui deklarasi Pasal 12 ayat (3) atau melalui negara pihak lain. Sebaliknya, Indonesia tetap dapat, dan menurut asas komplementaritas sebaiknya, mengadili sendiri kejahatan internasional yang terjadi di wilayahnya atau dilakukan warganya. Di sinilah UU 26/2000 dan Pasal 598 serta 599 KUHP menjadi penting: makin meyakinkan kinerja Pengadilan HAM, makin kecil alasan bagi pihak luar untuk mempersoalkan ketidakmauan atau ketidakmampuan Indonesia.
Perdebatan ratifikasi juga perlu dibaca bersama perkembangan di kawasan. Di Asia Tenggara, hanya Kamboja, Timor-Leste, dan Filipina (sampai 2019) yang pernah menjadi negara pihak, sementara Malaysia membatalkan aksesinya pada 2019 setelah tekanan politik dalam negeri. Kawasan ini karena itu termasuk yang paling sedikit terwakili di ICC. Bagi mahasiswa hukum, yang terpenting bukan menghafal posisi pemerintah, tetapi mampu menimbang argumen hukum masing-masing pihak berdasarkan Statuta dan pengalaman negara lain [11Jurnal ilmiahUrgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia, 3Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Mengapa ICC tetap berwenang atas Duterte, padahal Filipina telah menarik diri dari Statuta Roma?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 127 ayat (2) Statuta Roma menyatakan penarikan diri tidak membebaskan negara dari kewajiban yang timbul selama ia menjadi pihak, dan tidak memengaruhi penyelidikan dan proses atas perkara yang sudah dimulai sebelum penarikan berlaku. Yurisdiksi ICC dibatasi pada kejahatan selama Filipina menjadi pihak, yaitu 1 November 2011 sampai 16 Maret 2019, dan pemeriksaan pendahuluan sudah dimulai sebelum penarikan diri berlaku. Dakwaan terhadap Duterte persis mencakup periode itu.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- ICC adalah pengadilan permanen berdasarkan Statuta Roma (diadopsi 17 Juli 1998, berlaku 1 Juli 2002) dengan empat organ dan diawasi Majelis Negara Pihak; pada 2026 negara pihaknya 125.
- Yurisdiksinya terbatas pada empat kejahatan, setelah 1 Juli 2002, dan, kecuali rujukan Dewan Keamanan, bila kejahatan terjadi di wilayah atau dilakukan warga negara pihak (Pasal 12).
- Perkara dipicu rujukan negara pihak, rujukan Dewan Keamanan, atau inisiatif Jaksa dengan izin Kamar Praperadilan; Dewan Keamanan dapat menangguhkan selama 12 bulan (Pasal 16).
- Komplementaritas (Pasal 17) mendahulukan negara; ICC masuk bila negara tidak mau atau tidak mampu sungguh-sungguh, dengan uji orang dan perbuatan yang sama.
- Perkara Duterte menunjukkan bahwa penarikan diri tidak menghapus yurisdiksi atas masa keanggotaan (Pasal 127 ayat (2)); dakwaannya dikonfirmasi 23 April 2026.
- Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma karena alasan kedaulatan, politik, dan harmonisasi legislasi, tetapi warga negaranya tetap dapat dijangkau ICC atas kejahatan di wilayah negara pihak atau melalui rujukan Dewan Keamanan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1International Criminal Court (2026). Opening of the Duterte trial on 30 November 2026: Practical information. Siaran pers ICC, 30 Oktober 2026.Kronologi perkara Duterte dan jadwal persidangan.
- 2Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 3William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
- 4International Criminal Court (2026). The International Criminal Court welcomes the decision of Hungary to remain a State Party to the Rome Statute. Siaran pers ICC, 1 Juni 2026.Hungaria membatalkan penarikan diri; jumlah negara pihak 125.
- 5United Nations Treaty Collection (2026). Status of the Rome Statute of the International Criminal Court. Depositary information, Bab XVIII.10.Daftar negara pihak dan pemberitahuan penarikan diri, termasuk Filipina dan Hungaria.
- 6Assembly of States Parties (2026). Assembly of States Parties concludes its special session on disciplinary proceedings involving an elected official. Siaran pers ICC, 24 Juli 2026.Pemberhentian Jaksa Karim Khan berdasarkan Pasal 46 Statuta Roma.
- 7UN News (2026). International Criminal Court Prosecutor Karim Khan dismissed. UN News, 24 Juli 2026.Kronologi proses disipliner Jaksa ICC.
- 8International Criminal Court (2024). Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19. Halaman situasi ICC.Yurisdiksi atas deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh; permohonan surat perintah penangkapan Min Aung Hlaing.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 10Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 11UIR Law Review (2018). Urgensi Ratifikasi Statuta Roma bagi Indonesia. UIR Law Review 2(2).Perbandingan yurisdiksi ICC dan Pengadilan HAM serta isu kedaulatan.
- 12ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
- 13Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.