Seorang lulusan SMK dari Sukabumi melihat iklan lowongan kerja di media sosial: admin perusahaan daring di Kamboja, gaji besar, tiket ditanggung. Setibanya di sana, paspornya disita, ia dikurung di sebuah kompleks berpagar tinggi, dan dipaksa menipu orang Indonesia lewat aplikasi investasi palsu. Uang korban dialirkan melalui rekening penampung, ditukar menjadi aset kripto, lalu menghilang ke beberapa negara. Dalam satu cerita ini ada perdagangan orang, penipuan siber, dan pencucian uang, semuanya melintasi batas negara dan dijalankan kelompok yang terorganisasi.
Bab 1 membedakan kejahatan internasional inti dari kejahatan transnasional. Bab 2 sampai 6 membahas yang pertama. Bab ini beralih ke wajah kedua hukum pidana internasional: kejahatan yang dirumuskan dalam hukum nasional tetapi diwajibkan, dibentuk, dan dihubungkan oleh konvensi internasional. Di sini peran pengadilan internasional hampir tidak ada. Yang menentukan adalah undang-undang nasional dan kerja sama antarnegara.
Kamu akan mempelajari kerangka umum dalam Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi (UNTOC), lalu lima kejahatan yang paling relevan bagi Indonesia: terorisme, narkotika, perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta pencucian uang dan kejahatan siber. Setiap kejahatan dibahas dari dua sisi: instrumen internasionalnya dan pengaturan nasionalnya, termasuk perubahan setelah KUHP 2023 dan UU 1/2026. Rincian deliknya akan kamu dalami di mata kuliah Tindak Pidana Khusus.
Kerangka umum: UNTOC dan konsep kejahatan transnasional
Istilah transnational crime mulai populer di lingkungan PBB pada 1970-an untuk menggambarkan kejahatan yang melintasi batas negara. Puncaknya adalah UNTOC, yang diadopsi Majelis Umum PBB pada November 2000 dan dibuka untuk penandatanganan di Palermo, Italia, pada Desember 2000. Indonesia menandatanganinya pada 15 Desember 2000 dan mengesahkannya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 [1Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime]. Konvensi ini dilengkapi tiga protokol: perdagangan orang, penyelundupan migran, dan perdagangan gelap senjata api. Indonesia mengesahkan dua yang pertama dengan UU 14/2009 dan UU 15/2009 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara].
UNTOC tidak mendefinisikan "kejahatan transnasional terorganisasi" secara langsung. Ia memakai tiga konsep kunci dalam Pasal 2 dan 3.
| Konsep | Rumusan pokok | Dasar |
|---|---|---|
| Kelompok kejahatan terorganisasi | Kelompok terstruktur tiga orang atau lebih, ada untuk jangka waktu tertentu, bertindak bersama untuk melakukan satu atau lebih kejahatan serius atau kejahatan dalam Konvensi, untuk memperoleh keuntungan finansial atau materiil lain secara langsung atau tidak langsung | Pasal 2 huruf a |
| Kejahatan serius | Perbuatan yang diancam pidana perampasan kemerdekaan paling lama sekurang-kurangnya empat tahun atau lebih berat | Pasal 2 huruf b |
| Kelompok terstruktur | Kelompok yang tidak dibentuk secara acak untuk melakukan satu kejahatan seketika; tidak perlu peran formal, keanggotaan tetap, atau struktur yang berkembang | Pasal 2 huruf c |
| Sifat transnasional | Dilakukan di lebih dari satu negara; di satu negara tetapi persiapan, perencanaan, atau pengendaliannya di negara lain; di satu negara oleh kelompok yang beroperasi di lebih dari satu negara; atau di satu negara dengan akibat substansial di negara lain | Pasal 3 ayat (2) |
Perhatikan unsur "keuntungan finansial atau materiil". Unsur ini sengaja dimasukkan untuk membedakan kejahatan terorganisasi yang bermotif ekonomi dari terorisme yang bermotif ideologi, meski dalam praktik keduanya sering bertaut, misalnya ketika kelompok teror membiayai diri dengan penyelundupan narkoba.
UNTOC mewajibkan negara pihak mengkriminalisasi empat perbuatan: partisipasi dalam kelompok kejahatan terorganisasi (Pasal 5), pencucian hasil kejahatan (Pasal 6), korupsi (Pasal 8), dan menghalangi proses peradilan (Pasal 23). Negara juga wajib mengatur tanggung jawab badan hukum (Pasal 10), perampasan hasil kejahatan (Pasal 12 sampai 14), serta menetapkan yurisdiksi atas kejahatan di wilayahnya, di kapal dan pesawatnya, dan, secara pilihan, atas kejahatan oleh atau terhadap warganya (Pasal 15) [1Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto].
Bagian terpenting UNTOC justru kerja sama. Pasal 16 mengatur ekstradisi dan menyatakan bahwa bila negara mensyaratkan perjanjian, UNTOC dapat dipakai sebagai dasar hukum ekstradisi. Pasal 18 adalah "perjanjian bantuan timbal balik mini" yang rinci. Pasal 17 mendorong pemindahan narapidana, dan Pasal 19 membuka jalan bagi penyidikan bersama. Kamu akan melihat ketentuan ini bekerja di Bab 8 [5Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Tiga orang bersepakat sekali saja merampok sebuah toko di Batam lalu bubar. Apakah mereka kelompok kejahatan terorganisasi menurut UNTOC?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kemungkinan besar tidak. Pasal 2 huruf c UNTOC mengecualikan kelompok yang dibentuk secara acak untuk melakukan satu kejahatan seketika, dan Pasal 2 huruf a mensyaratkan kelompok itu ada untuk jangka waktu tertentu. Perampokan itu juga tidak bersifat transnasional bila seluruhnya direncanakan dan dilakukan di Indonesia tanpa akibat substansial di negara lain. Mereka tetap dipidana berdasarkan KUHP, tetapi bukan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi.
Terorisme
Tidak ada konvensi PBB yang mendefinisikan terorisme secara menyeluruh. Rancangan konvensi komprehensif macet bertahun-tahun karena negara-negara tidak sepakat apakah perjuangan pembebasan nasional melawan pendudukan harus dikecualikan. Sebagai gantinya, masyarakat internasional membuat konvensi sektoral, satu untuk setiap bentuk serangan: pembajakan pesawat, penyanderaan, pengeboman tempat umum, pendanaan terorisme, terorisme nuklir, dan lain-lain [5Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. Setelah serangan 11 September 2001, Dewan Keamanan dengan Resolusi 1373 mewajibkan semua negara mengkriminalisasi pendanaan terorisme dan memperkuat kerja sama, salah satu contoh langka Dewan Keamanan berperan seperti pembentuk undang-undang global.
Indonesia membangun hukum antiterorismenya setelah Bom Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan lebih dari dua ratus orang. Enam hari kemudian Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 yang memberlakukan Perppu 1/2002 secara surut untuk peristiwa Bom Bali. Keduanya ditetapkan menjadi undang-undang pada 2003. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan pemberlakuan surut itu.
Pengujian pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut Perppu Terorisme pada Bom Bali)]
- FaktaMasykur Abdul Kadir, terpidana dalam perkara Bom Bali, menguji UU 16/2003 tentang Penetapan Perppu 2/2002, yang memberlakukan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara surut terhadap peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
- Masalah hukumApakah pemberlakuan surut undang-undang pidana terorisme bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut?
- Putusan dan alasannyaMayoritas hakim menyatakan UU 16/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Asas nonretroaktif hanya dapat disimpangi untuk kejahatan yang menurut hukum internasional tergolong paling serius, seperti pelanggaran HAM berat, sedangkan terorisme Bom Bali, betapapun kejinya, dinilai sebagai kejahatan biasa yang sangat kejam yang dapat ditangani dengan hukum pidana yang telah ada.
- PelajaranPutusan ini menunjukkan perbedaan status kejahatan internasional inti dan kejahatan transnasional di mata Mahkamah Konstitusi. Bandingkan dengan Putusan 065/PUU-II/2004 yang membenarkan pemberlakuan surut UU 26/2000 untuk pelanggaran HAM berat. Putusan ini tidak membebaskan terpidana Bom Bali yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kerangka utama kini adalah UU 15/2003 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Perubahan 2018 memperluas definisi terorisme dengan unsur motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan; mengkriminalisasi pelatihan militer untuk teror dan keikutsertaan dalam organisasi teroris di luar negeri; memperpanjang masa penangkapan dan penahanan; serta memperkuat hak korban [7PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]. KUHP 2023 kemudian memuat inti delik terorisme dalam Pasal 600 sampai 602, dan UU 1/2026 memetakan pengacuan Pasal 6 dan 7 UU Terorisme ke Pasal 600 dan 601 KUHP serta pengacuan delik pendanaan terorisme ke Pasal 602 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Fenomena "pejuang teroris asing", yaitu warga negara yang berangkat bergabung dengan kelompok teror di Suriah dan Irak, memperlihatkan dimensi transnasional terorisme. UU 5/2018 menjangkau perbuatan mereka di luar negeri, dan penanganannya memerlukan pertukaran informasi intelijen, ekstradisi, dan pemulangan yang diatur hukum internasional. Persoalannya tidak sederhana. Sebagian dari mereka adalah perempuan dan anak yang dibawa keluarganya, sehingga negara harus menimbang kewajiban menuntut pelaku dengan kewajiban melindungi anak dan mencegah radikalisasi ulang setelah pemulangan.
Narkotika
Hukum narkotika internasional bertumpu pada tiga konvensi PBB: Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (diubah Protokol 1972), Konvensi Psikotropika 1971, dan Konvensi Wina 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Konvensi 1961 dan 1971 terutama mengatur pengendalian peredaran sah untuk keperluan medis dan ilmiah. Konvensi 1988 adalah instrumen pidana: ia mewajibkan negara mengkriminalisasi produksi, perdagangan, dan pencucian hasil peredaran gelap, mengatur perampasan, ekstradisi, dan bantuan timbal balik, serta pengawasan prekursor [10Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances]. Indonesia mengesahkan Konvensi 1988 dengan UU 7/1997.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penggolongan, Badan Narkotika Nasional, rehabilitasi, dan ancaman pidana yang berat, termasuk pidana mati [11PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 2-3/PUU-V/2007 menyatakan pidana mati dalam undang-undang narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945, antara lain dengan merujuk kewajiban Indonesia menurut konvensi narkotika untuk menghukum berat kejahatan peredaran gelap [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika]. KUHP 2023 memuat inti delik narkotika dalam Pasal 609 sampai 611, dan Pasal 609 telah diubah UU 1/2026 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Perlu dicatat, konvensi narkotika tidak mewajibkan pemidanaan berat bagi pengguna. Konvensi 1988 membolehkan negara memilih tindakan perawatan, pendidikan, dan rehabilitasi sebagai alternatif atau tambahan pidana bagi penyalah guna. UU 35/2009 menganut pendekatan serupa dengan mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu, meski dalam praktik banyak pengguna tetap dipenjara. Perdebatan antara pendekatan kesehatan dan pendekatan penghukuman inilah yang terus mewarnai kebijakan narkotika Indonesia.
Kejahatan narkotika adalah titik temu hukum pidana internasional dan diplomasi. Eksekusi mati terhadap warga negara asing pada 2015 memicu penarikan duta besar Australia dan Belanda. Sebaliknya, pada akhir 2024 sampai awal 2025 Indonesia memindahkan sejumlah terpidana narkotika warga negara asing ke negara asalnya, yang akan kamu bahas di Bab 8.
Perdagangan orang dan penyelundupan manusia
Dua protokol Palermo memisahkan dua fenomena yang sering tertukar. Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap orang: korbannya dieksploitasi. Penyelundupan manusia adalah kejahatan terhadap negara: kedaulatan perbatasannya dilanggar, sementara migran pada umumnya membayar dan setuju diselundupkan.
Pasal 3 Protokol Perdagangan Orang merumuskan tiga unsur: perbuatan (merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung, atau menerima orang), cara (ancaman, kekerasan, paksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pemberian bayaran kepada orang yang menguasai korban), dan tujuan eksploitasi (sekurang-kurangnya eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ). Persetujuan korban tidak relevan bila salah satu cara itu dipakai. Untuk anak, unsur cara tidak diperlukan sama sekali [1Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak].
Indonesia mengatur perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang rumusannya mengikuti tiga unsur itu dan menjangkau pengiriman ke luar negeri maupun di dalam negeri [13PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. UU 1/2026 menetapkan bahwa pengacuan Pasal 2 UU 21/2007 diganti dengan Pasal 455 KUHP [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memidana orang yang membawa atau mengupayakan masuk atau keluar wilayah Indonesia orang lain yang tidak berhak, untuk mencari keuntungan [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian]. Sejalan dengan Pasal 5 Protokol Penyelundupan Migran, migran yang diselundupkan tidak dipidana semata-mata karena menjadi objek penyelundupan.
| Aspek | Perdagangan orang | Penyelundupan manusia |
|---|---|---|
| Kepentingan yang dilanggar | Martabat dan kebebasan korban | Kedaulatan dan perbatasan negara |
| Persetujuan | Tidak relevan bila ada cara terlarang; korban tidak bebas | Migran biasanya setuju dan membayar |
| Tujuan pelaku | Eksploitasi | Keuntungan dari jasa melintaskan orang |
| Lintas batas | Tidak wajib; bisa di dalam negeri | Selalu lintas batas |
| Hubungan setelah tiba | Eksploitasi berlanjut | Biasanya berakhir setelah tiba |
| Dasar di Indonesia | UU 21/2007, Pasal 455 KUHP | Pasal 120 UU 6/2011 |
| Protokol | Protokol Perdagangan Orang (UU 14/2009) | Protokol Penyelundupan Migran (UU 15/2009) |
Kasus pekerja yang ditipu ke kompleks penipuan daring di Kamboja, Myanmar, dan Laos menunjukkan betapa tipisnya batas itu. Banyak warga negara Indonesia berangkat secara sukarela karena tergiur lowongan kerja, tetapi kemudian dipaksa bekerja di bawah ancaman. Bagi penegak hukum, pertanyaan pertama adalah apakah ada perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi. Bila ada, mereka adalah korban perdagangan orang yang berhak atas perlindungan, bukan pelaku penipuan, meski mereka ikut mengetik pesan kepada korban.
Rina membayar agen untuk diantar masuk ke Malaysia lewat jalur tikus. Setibanya di sana, agen menyerahkannya kepada majikan yang menahan paspornya dan tidak membayar gajinya selama setahun. Kejahatan apa yang terjadi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Awalnya penyelundupan manusia: agen mengupayakan Rina melintasi batas secara ilegal demi bayaran, dengan persetujuan Rina. Begitu agen menyerahkannya kepada majikan yang menahan paspor dan memperkerjakannya tanpa upah, unsur perdagangan orang terpenuhi: ada perbuatan (memindahkan dan menyerahkan), cara (penipuan, penyalahgunaan posisi rentan), dan tujuan eksploitasi (kerja paksa). Persetujuan awal Rina untuk diselundupkan tidak menghapus statusnya sebagai korban perdagangan orang.
Pencucian uang dan kejahatan siber
Pencucian uang
Kejahatan terorganisasi bertujuan mencari uang, dan uang hasil kejahatan hanya berguna bila dapat dipakai seolah-olah sah. Karena itu hampir semua konvensi kejahatan transnasional mewajibkan kriminalisasi pencucian uang: Konvensi Wina 1988, UNTOC Pasal 6, dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) [10Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto]. Standar teknisnya dibuat Financial Action Task Force (FATF) melalui Empat Puluh Rekomendasi, yang dinilai lewat evaluasi bersama antarnegara. Indonesia kini menjadi anggota penuh FATF.
Pencucian uang biasanya digambarkan dalam tiga tahap: penempatan (placement) uang tunai ke sistem keuangan, pelapisan (layering) melalui serangkaian transaksi untuk mengaburkan jejak, dan integrasi (integration) ketika uang kembali sebagai aset yang tampak sah.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur kewajiban pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan hukum acara khusus seperti pembalikan beban pembuktian terbatas [15PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Rumusan deliknya kini ada di Pasal 607 KUHP 2023, yang memuat daftar panjang tindak pidana asal, dari korupsi, narkotika, penyelundupan migran, dan perdagangan orang sampai tindak pidana lain yang diancam penjara empat tahun atau lebih [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ambang empat tahun ini sama dengan definisi kejahatan serius dalam UNTOC, contoh nyata pengaruh konvensi pada hukum nasional. Pencucian uang juga dirumuskan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri: penuntut umum tidak harus lebih dulu membuktikan tindak pidana asalnya dalam putusan tersendiri, cukup menunjukkan bahwa harta itu diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Pendekatan ini penting ketika kejahatan asalnya terjadi di luar negeri.
Kejahatan siber
Kejahatan siber hampir selalu transnasional: server di satu negara, pelaku di negara kedua, korban di negara ketiga, dan bukti elektronik tersimpan di penyedia layanan di negara keempat. Selama dua dekade, satu-satunya perjanjian multilateral adalah Konvensi Budapest 2001 dari Dewan Eropa, yang tidak diikuti Indonesia. Pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Siber, yang dibuka untuk penandatanganan di Hanoi pada 25 Oktober 2025 dan ditandatangani 72 negara pada hari-hari pertamanya. Konvensi ini mengkriminalisasi akses ilegal, penipuan daring, materi eksploitasi seksual anak, dan penyebaran gambar intim tanpa persetujuan; menetapkan kerangka global pertama untuk pertukaran bukti elektronik; dan membentuk jaringan kerja sama 24 jam. Ia berlaku 90 hari setelah ratifikasi ke-40 [16Instrumen internasionalUN Convention against Cybercrime opens for signature in Hanoi, Viet Nam]. Indonesia tidak termasuk 72 penandatangan pertama, dan para akademisi mendorong pemerintah segera menandatangani dan meratifikasinya [17Artikel atau ulasanKonvensi Kejahatan Siber Diadopsi PBB, Pakar Hukum Unpad Dorong Indonesia Segera Ratifikasi].
Di tingkat nasional, kejahatan siber diatur terutama dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024, bersama ketentuan KUHP 2023. Pasal 4 huruf c KUHP 2023 secara khusus memberlakukan hukum pidana Indonesia atas tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Indonesia, sehingga penipu daring di luar negeri yang korbannya di Indonesia tetap dapat dijangkau [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Korupsi, korporasi, dan perampasan aset lintas negara
Korupsi tidak selalu dibayangkan sebagai kejahatan transnasional, padahal skandal korupsi besar hampir selalu melibatkan rekening di luar negeri, perusahaan cangkang di yurisdiksi rahasia, atau penyuapan pejabat asing. Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) 2003, yang disahkan Indonesia pada 2006, mewajibkan negara pihak mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik nasional dan asing, penggelapan, dan pencucian hasil korupsi, serta memuat satu bab khusus tentang pengembalian aset sebagai "prinsip dasar" konvensi [5Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. Bab tentang pengembalian aset inilah yang menjadi dasar Indonesia meminta pembekuan dan pemulangan aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri. Mata kuliah Tindak Pidana Korupsi membahas rincian deliknya.
Konvensi kejahatan transnasional juga mendorong pertanggungjawaban badan hukum. Pasal 10 UNTOC mewajibkan negara mengatur tanggung jawab badan hukum yang terlibat kejahatan terorganisasi, baik secara pidana, perdata, maupun administratif [1Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto]. Kewajiban ini sejalan dengan KUHP 2023 yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perusahaan penyalur tenaga kerja yang memperdagangkan orang, bank yang sengaja menutup mata terhadap pencucian uang, atau perusahaan pelayaran yang dipakai menyelundupkan narkotika dapat dipidana sebagai korporasi, di samping pengurusnya.
Yang paling membuat jera pelaku kejahatan terorganisasi sering bukan penjara, melainkan hilangnya harta. Karena itu UNTOC, Konvensi 1988, dan UNCAC sama-sama mewajibkan negara memiliki mekanisme penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan, termasuk berdasarkan permintaan negara lain. Hasil rampasan dapat dikembalikan kepada negara peminta atau dibagi berdasarkan perjanjian. Dalam praktik, perampasan lintas negara memerlukan dua hal sekaligus: hukum nasional yang memungkinkan penyitaan aset atas permintaan asing, dan saluran kerja sama yang cepat sebelum aset dipindahkan lagi. Keduanya dibahas di Bab 8.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kejahatan transnasional adalah kejahatan nasional yang diwajibkan dan dihubungkan konvensi; UNTOC (UU 5/2009) mendefinisikan kelompok kejahatan terorganisasi, kejahatan serius (ancaman paling lama sekurang-kurangnya empat tahun), dan kriteria transnasional.
- UNTOC mewajibkan kriminalisasi partisipasi kelompok, pencucian uang, korupsi, dan menghalangi peradilan, serta menyediakan dasar ekstradisi dan bantuan timbal balik.
- Terorisme diatur konvensi sektoral dan hukum nasional (UU 5/2018, Pasal 600 sampai 602 KUHP); Putusan MK 013/PUU-I/2003 menolak pemberlakuan surut untuk Bom Bali.
- Narkotika bertumpu pada tiga konvensi PBB dan UU 35/2009, kini juga Pasal 609 sampai 611 KUHP; MK menyatakan pidana mati narkotika konstitusional.
- Perdagangan orang (perbuatan, cara, tujuan eksploitasi) dibedakan dari penyelundupan manusia (melintaskan orang secara ilegal demi bayaran); dasarnya UU 21/2007, Pasal 455 KUHP, dan Pasal 120 UU 6/2011.
- Pencucian uang diatur UU 8/2010 dan Pasal 607 KUHP; kejahatan siber diatur UU ITE dan Pasal 4 huruf c KUHP, sementara Konvensi Kejahatan Siber PBB 2024 belum ditandatangani Indonesia pada pembukaannya.
- UU 1/2026 menghapus minimum khusus di luar KUHP kecuali untuk HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.Ratifikasi UNTOC.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2009.Ratifikasi Protokol Palermo tentang perdagangan orang dengan pernyataan dan pensyaratan.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara. Ditetapkan 16 Maret 2009.Ratifikasi Protokol penyelundupan migran.
- 5Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut Perppu Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.UU 16/2003 dinyatakan tidak mengikat karena memberlakukan surut ketentuan pidana terorisme.
- 7Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92.Kerangka utama pemberantasan terorisme di Indonesia.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 9Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
- 10Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
- 11Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143.Penggolongan narkotika, rehabilitasi, dan kerja sama internasional.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati untuk kejahatan narkotika dinyatakan konstitusional dengan merujuk kewajiban dalam konvensi narkotika.
- 13Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58.Definisi dan hukum acara TPPO; Pasal 2 kini diacu ke Pasal 455 KUHP.
- 14Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52.Tindak pidana penyelundupan manusia dalam Pasal 120.
- 15Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122.Kelembagaan PPATK, pelaporan, dan hukum acara TPPU.
- 16United Nations Office on Drugs and Crime (2025). UN Convention against Cybercrime opens for signature in Hanoi, Viet Nam. Siaran pers UNODC, 25 Oktober 2025.Konvensi kejahatan siber global pertama; 72 penandatangan pertama; berlaku 90 hari setelah ratifikasi ke-40.
- 17Ferinda K. Fachri (2025). Konvensi Kejahatan Siber Diadopsi PBB, Pakar Hukum Unpad Dorong Indonesia Segera Ratifikasi. Hukumonline, 14 November 2025.Indonesia tidak termasuk 72 penandatangan pertama Konvensi Kejahatan Siber.