Pengantar hukum pidana internasional
Bab 1 dari 8

Pengantar hukum pidana internasional

Apa itu hukum pidana internasional, dari mana kaidahnya berasal, dan asas apa yang menopangnya?

Sekitar 30 menit25 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian hukum pidana internasional menurut Schwarzenberger, Bassiouni, dan sarjana Indonesia
  • Membedakan aspek internasional hukum pidana nasional dan aspek pidana hukum internasional
  • Mengidentifikasi sumber hukum pidana internasional, termasuk Pasal 21 Statuta Roma
  • Menerapkan asas legalitas, ne bis in idem, dan aut dedere aut judicare pada kasus sederhana
Pengantar hukum pidana internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang perwira memerintahkan pasukannya menembaki desa yang dihuni kelompok etnis tertentu. Seorang bandar narkoba mengendalikan pengiriman sabu dari Myanmar ke Medan lewat telepon dari Malaysia. Seorang pejabat yang korupsi kabur ke Singapura dan menyimpan uangnya di Swiss. Ketiga orang ini melakukan kejahatan, tetapi pertanyaan hukumnya berbeda. Siapa yang berwenang mengadili? Hukum siapa yang berlaku? Bagaimana menghadirkan pelaku dan buktinya?

Hukum pidana yang kamu pelajari di Hukum Pidana bekerja di dalam batas wilayah satu negara. Hukum internasional yang kamu pelajari di Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan pada awalnya tidak menyentuh individu. Hukum pidana internasional lahir di persimpangan keduanya. Ia menjawab dua kebutuhan: menghukum orang yang melakukan kejahatan yang mengguncang hati nurani umat manusia, dan memastikan pelaku kejahatan biasa tidak lolos hanya karena melintasi perbatasan.

Bab ini menjadi kerangka bagi seluruh mata kuliah. Kamu akan mempelajari pengertian dan ruang lingkupnya, membedakan kejahatan internasional dari kejahatan transnasional, mengenali sumber hukumnya, dan memahami asas yang menjadi tulang punggungnya. Di akhir bab kamu akan melihat bagaimana semua itu sudah masuk ke dalam hukum Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pengertian: satu disiplin dengan dua wajah

Istilah "hukum pidana internasional" dipakai dengan banyak arti. Georg Schwarzenberger, dalam tulisan yang sering dikutip buku ajar Indonesia, mencatat setidaknya enam makna istilah ini [2Buku teksPengantar Hukum Pidana InternasionalAtmasasmita, 2000 · Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006), 3Buku teksPengantar Hukum Pidana InternasionalHiariej, 2009 · Erlangga, Jakarta]. Keenamnya membantu kamu melihat betapa luas wilayah yang dicakup.

Enam makna hukum pidana internasional menurut Schwarzenberger
MaknaIsinyaContoh
Lingkup teritorial hukum pidana nasionalSampai mana hukum pidana satu negara berlaku atas perbuatan yang bersentuhan dengan negara lainPasal 4 sampai 9 KUHP 2023
Hukum pidana nasional yang diperintahkan hukum internasionalNegara wajib mengkriminalisasi perbuatan tertentu karena perjanjianKewajiban memidana pelanggaran berat Konvensi Jenewa
Hukum pidana nasional yang diizinkan hukum internasionalNegara boleh, tetapi tidak wajib, mengadili perbuatan tertentuMengadili pembajak di laut lepas
Hukum pidana nasional yang sama di negara beradabAsas yang dikenal hampir semua sistem hukumLarangan pembunuhan, asas praduga tak bersalah
Kerja sama dalam penegakan hukum pidanaEkstradisi, bantuan timbal balik, pemindahan narapidanaUU 1/1979 dan UU 1/2006
Hukum pidana internasional dalam arti materiilKejahatan yang langsung ditetapkan hukum internasionalGenosida, kejahatan perang
Makna pertama sampai kelima berpusat pada hukum nasional; makna keenam berpusat pada hukum internasional.

Pembagian Schwarzenberger kemudian dirapikan oleh M. Cherif Bassiouni, sarjana yang ikut merancang Statuta Roma. Bassiouni melihat hukum pidana internasional sebagai hasil pertemuan dua disiplin: aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional [4Buku teksIntroduction to International Criminal LawBassiouni, 2013 · Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua)]. Aspek pertama berisi kaidah internasional yang menetapkan perbuatan tertentu sebagai kejahatan, misalnya genosida. Aspek kedua berisi persoalan hukum pidana nasional yang punya unsur asing, misalnya yurisdiksi atas perbuatan di luar negeri dan ekstradisi.

Dua aspek hukum pidana internasional menurut Bassiouni
Aspek pidana hukum internasional
  • Sumbernya perjanjian dan kebiasaan internasional
  • Menetapkan kejahatan internasional
  • Ditegakkan pengadilan internasional atau nasional
  • Contoh: Statuta Roma, Konvensi Genosida
Aspek internasional hukum pidana nasional
  • Sumbernya hukum nasional
  • Mengatur yurisdiksi dan kerja sama
  • Ditegakkan aparat nasional
  • Contoh: asas berlakunya KUHP, UU Ekstradisi

Romli Atmasasmita memakai kerangka serupa. Ia menekankan bahwa hukum pidana internasional mencakup kaidah tentang kejahatan internasional sekaligus kaidah tentang kerja sama antarnegara dalam mencegah dan memberantasnya [2Buku teksPengantar Hukum Pidana InternasionalAtmasasmita, 2000 · Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006)]. Eddy O.S. Hiariej menambahkan bahwa disiplin ini bersifat campuran: ia memakai asas hukum pidana (seperti legalitas dan kesalahan) tetapi sumber dan penegakannya tunduk pada logika hukum internasional (seperti kedaulatan dan perjanjian) [3Buku teksPengantar Hukum Pidana InternasionalHiariej, 2009 · Erlangga, Jakarta]. I Wayan Parthiana menyebutnya sebagai perpaduan hukum internasional tentang kejahatan dengan hukum pidana nasional yang berdimensi internasional [5Buku teksHukum Pidana InternasionalParthiana, 2006 · Yrama Widya, Bandung].

Dari sini kamu bisa melihat bahwa mata kuliah ini punya dua bagian besar. Bab 2 sampai Bab 6 membahas wajah pertama: kejahatan internasional, pertanggungjawabannya, dan pengadilannya. Bab 7 dan Bab 8 membahas wajah kedua: kejahatan transnasional dan kerja sama penegakan hukum.

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud Bassiouni dengan dua aspek hukum pidana internasional? Beri satu contoh untuk masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Aspek pidana dari hukum internasional adalah kaidah internasional yang langsung menetapkan suatu perbuatan sebagai kejahatan, misalnya larangan genosida dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma. Aspek internasional dari hukum pidana nasional adalah persoalan hukum pidana nasional yang bersentuhan dengan negara lain, misalnya pengaturan berlakunya KUHP atas warga negara Indonesia yang berbuat pidana di luar negeri atau prosedur ekstradisi dalam UU 1/1979.

Kejahatan internasional dan kejahatan transnasional

Tidak semua kejahatan yang melintasi batas negara adalah "kejahatan internasional" dalam arti sempit. Sarjana membedakan dua kelompok besar [6Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Kejahatan internasional inti (core crimes) adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Kejahatan ini ditetapkan langsung oleh hukum internasional, menimbulkan tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional, dan dapat diadili pengadilan internasional. Pembukaan Statuta Roma menyebutnya sebagai "kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan" [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002]. Larangan atas kejahatan ini umumnya diakui sebagai jus cogens, norma dasar yang tidak boleh disimpangi, dan melahirkan kewajiban erga omnes bagi semua negara [8Jurnal ilmiahInternational Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga OmnesBassiouni, 1996 · Law and Contemporary Problems 59(4):63-74].

Kejahatan transnasional atau kejahatan berdasarkan konvensi (treaty crimes) adalah kejahatan nasional yang oleh perjanjian internasional wajib dikriminalisasi setiap negara pihak. Contohnya peredaran gelap narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, terorisme, dan korupsi. Konvensinya tidak menghukum individu secara langsung; konvensi mewajibkan negara membuat undang-undang pidana dan bekerja sama. Pelaku dipidana berdasarkan hukum nasional, misalnya UU Narkotika atau KUHP.

Kejahatan internasional inti dan kejahatan transnasional
AspekKejahatan internasional intiKejahatan transnasional
ContohGenosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, agresiNarkotika, perdagangan orang, pencucian uang, terorisme, siber
Sumber laranganHukum internasional (perjanjian dan kebiasaan)Konvensi yang mewajibkan negara mengkriminalisasi
Dasar pemidanaanDapat langsung menurut hukum internasionalUndang-undang nasional
ForumPengadilan internasional atau nasionalPengadilan nasional
Kepentingan yang dilindungiPerdamaian, keamanan, dan kemanusiaanKepentingan bersama negara-negara
Pembedaan ini tidak selalu tegas. Terorisme, misalnya, sering diperdebatkan apakah sudah menjadi kejahatan internasional inti.

Bassiouni pernah menghimpun ratusan konvensi sejak abad ke-19 dan menemukan dua puluhan kategori kejahatan internasional dalam arti luas, dari perbudakan, pembajakan di laut, sampai pemalsuan mata uang [4Buku teksIntroduction to International Criminal LawBassiouni, 2013 · Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua)]. Ia juga merumuskan "karakteristik pidana" sebuah konvensi: pengakuan bahwa suatu perbuatan merupakan kejahatan, kewajiban mengkriminalisasi, kewajiban menuntut atau mengekstradisi, dan kerja sama penegakan. Makin banyak karakteristik itu dimuat, makin kuat sifat pidana konvensinya.

Sumber hukum pidana internasional

Karena hukum pidana internasional adalah cabang hukum internasional, titik berangkatnya adalah Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, serta putusan pengadilan dan ajaran sarjana sebagai sumber tambahan [3Buku teksPengantar Hukum Pidana InternasionalHiariej, 2009 · Erlangga, Jakarta]. Kamu sudah mempelajari daftar ini di Hukum Internasional. Yang perlu ditambahkan adalah bagaimana masing-masing bekerja dalam hukum pidana.

Perjanjian internasional adalah sumber paling penting dan paling pasti. Statuta Roma, Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Menentang Penyiksaan 1984, dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UNTOC) 2000 termasuk di dalamnya [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002, 9Instrumen internasionalConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of GenocideKonvensi Genosida 1948 · Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951, 10Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols TheretoUNTOC 2000 · Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC].

Kebiasaan internasional sangat penting bagi pengadilan ad hoc. ICTY, misalnya, berpegang pada hukum kebiasaan agar tidak melanggar asas legalitas, karena Statutanya dibuat setelah kejahatan terjadi. Dalam putusan Tadic 1995, ICTY menyimpulkan dari praktik negara bahwa pelanggaran serius hukum perang dalam konflik bersenjata noninternasional sudah menimbulkan tanggung jawab pidana menurut kebiasaan [11Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72ICTY, Tadic (Jurisdiction), 1995 · ICTY, 2 Oktober 1995].

Prinsip hukum umum dipakai untuk mengisi kekosongan, misalnya asas praduga tak bersalah, asas kesalahan, dan alasan penghapus pidana. Putusan pengadilan tidak mengikat sebagai preseden secara formal, tetapi dalam praktik putusan Nuremberg, ICTY, ICTR, dan ICC sangat menentukan makna unsur kejahatan.

Statuta Roma membuat susunan sumber yang lebih rinci untuk ICC. Pasal 21 menetapkan urutan yang harus diikuti hakim [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002].

Hukum yang diterapkan ICC menurut Pasal 21 Statuta Roma

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Pasal 21 ayat (3): penerapan dan penafsiran semua sumber harus sesuai dengan hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan tanpa diskriminasi.

Unsur-Unsur Kejahatan (Elements of Crimes) adalah dokumen yang diadopsi Majelis Negara Pihak untuk merinci unsur setiap kejahatan [12Instrumen internasionalElements of CrimesElements of Crimes · Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010]. Fungsinya mirip memori penjelasan dalam undang-undang Indonesia: membantu, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Statuta.

Coba ingat dulu

Mengapa hukum kebiasaan penting bagi ICTY, padahal Statuta ICTY sudah memuat daftar kejahatan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Statuta ICTY dibuat pada 1993, setelah sebagian besar kejahatan di bekas Yugoslavia terjadi. Agar tidak melanggar asas legalitas (tidak ada kejahatan tanpa aturan yang lebih dulu ada), ICTY hanya menerapkan kaidah yang pada saat perbuatan dilakukan sudah merupakan hukum kebiasaan internasional. Statuta berfungsi sebagai dasar kewenangan, sedangkan kebiasaan membuktikan bahwa perbuatan itu sudah dilarang dan dapat dipidana sejak awal.

Asas-asas pokok

Hukum pidana internasional memakai banyak asas hukum pidana yang kamu kenal, dengan beberapa penyesuaian. Berikut asas yang paling sering muncul di ujian dan di putusan.

Asas legalitas

Statuta Roma memuat asas legalitas dalam tiga pasal. Pasal 22 menyatakan seseorang tidak bertanggung jawab pidana kecuali perbuatannya merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah pada saat dilakukan (nullum crimen sine lege). Pasal 23 menyatakan orang yang dihukum hanya boleh dipidana sesuai Statuta (nulla poena sine lege). Pasal 24 melarang pemberlakuan surut [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002].

Pasal 22 ayat (2)Statuta Roma 1998[7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002]

The definition of a crime shall be strictly construed and shall not be extended by analogy. In case of ambiguity, the definition shall be interpreted in favour of the person being investigated, prosecuted or convicted.

Rumusan ini setara dengan larangan analogi dan asas in dubio pro reo dalam hukum pidana nasional. Namun sejarah hukum pidana internasional tidak selalu setia pada asas ini. Pengadilan Nuremberg menghukum "kejahatan terhadap perdamaian" yang belum pernah dirumuskan sebagai kejahatan sebelumnya, dan menjawab keberatan terdakwa dengan menyatakan bahwa asas legalitas adalah prinsip keadilan, bukan pembatas kedaulatan [13Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War CriminalsIMT Nuremberg, 1946 · Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School]. Di Indonesia, persoalan serupa muncul ketika UU 26/2000 diberlakukan surut untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, yang akan kamu bahas di Bab 6.

Tanggung jawab pidana individu

Hukum internasional klasik hanya mengenal negara sebagai subjek. Hukum pidana internasional menembus "tirai" negara dan menunjuk orang. Pengadilan Nuremberg merumuskannya dengan kalimat yang terkenal: kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh entitas abstrak, dan hanya dengan menghukum individu pelakunya ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan [13Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War CriminalsIMT Nuremberg, 1946 · Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School]. Pasal 25 Statuta Roma menegaskan Mahkamah berwenang atas orang perseorangan (natural persons), bukan negara atau korporasi.

Ne bis in idem

Seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Pasal 20 Statuta Roma menerapkannya dua arah: orang yang sudah diadili ICC tidak boleh diadili lagi oleh pengadilan lain, dan orang yang sudah diadili pengadilan nasional tidak boleh diadili ICC, kecuali proses nasional itu dimaksudkan untuk melindungi pelaku atau tidak dilakukan secara independen dan imparsial [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002]. Pengecualian ini penting: pengadilan sandiwara tidak menghalangi ICC.

Aut dedere aut judicare

Asas ini berarti "serahkan atau adili". Negara yang menguasai tersangka kejahatan tertentu wajib mengekstradisinya ke negara lain atau mengadilinya sendiri. Asas ini dimuat dalam Konvensi Jenewa 1949 untuk pelanggaran berat, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan banyak konvensi antiterorisme [14Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnyaKonvensi Jenewa 1949 · Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958]. Mahkamah Internasional dalam perkara Belgia melawan Senegal (2012) menyatakan Senegal melanggar kewajibannya karena bertahun-tahun tidak mengadili dan tidak pula mengekstradisi mantan Presiden Chad Hissene Habre [15Putusan pengadilanQuestions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012ICJ, Belgium v. Senegal, 2012 · ICJ Reports 2012].

Tidak berlakunya kedaluwarsa

Pasal 29 Statuta Roma menyatakan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah tidak tunduk pada kedaluwarsa apa pun. Pasal 46 UU 26/2000 memuat asas yang sama untuk pelanggaran HAM berat [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002, 16PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026]. Alasannya: pelaku kejahatan massal sering tetap berkuasa bertahun-tahun, sehingga penuntutan baru mungkin setelah rezim berganti.

Komplementaritas

ICC hanya pelengkap pengadilan nasional. Ia baru bertindak bila negara yang berwenang tidak mau atau tidak mampu sungguh-sungguh mengadili (Pasal 17 Statuta Roma). Asas ini dibahas tuntas di Bab 5.

Asas pokok dan dasar hukumnya
AsasStatuta RomaHukum Indonesia
LegalitasPasal 22 sampai 24Pasal 1 KUHP 2023; pengecualian retroaktif Pasal 43 UU 26/2000
Tanggung jawab individuPasal 25Pasal 1 angka 4 UU 26/2000
Ne bis in idemPasal 20Pasal 10 dan 11 UU 1/1979 untuk ekstradisi
Tidak kedaluwarsaPasal 29Pasal 46 UU 26/2000
Aut dedere aut judicareTidak langsung (melalui kerja sama)Pasal 7 KUHP 2023 tentang pengambilalihan penuntutan
Coba ingat dulu

Seorang jenderal sudah diadili di negaranya dan dibebaskan oleh majelis yang ketuanya adalah adik kandungnya. Dapatkah ICC mengadilinya lagi?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dapat, sepanjang syarat yurisdiksi ICC terpenuhi. Pasal 20 ayat (3) Statuta Roma mengecualikan asas ne bis in idem bila proses di pengadilan nasional dimaksudkan untuk melindungi orang itu dari tanggung jawab pidana, atau tidak dilakukan secara independen dan imparsial sesuai standar proses hukum yang diakui hukum internasional. Majelis yang dipimpin keluarga terdakwa jelas menimbulkan keraguan tentang independensi dan imparsialitas.

Keliru
Sebagian besar perkara justru diadili pengadilan nasional. Kejahatan transnasional diadili berdasarkan undang-undang nasional, dan kejahatan inti pun pertama-tama menjadi tanggung jawab negara menurut asas komplementaritas.
Keliru
Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma membatasi yurisdiksi pada orang perseorangan. Tanggung jawab negara atas genosida, misalnya, diperiksa Mahkamah Internasional (ICJ), bukan ICC.
Sebagian benar
Dalam arti luas ya, tetapi dalam arti sempit kejahatan internasional hanya empat kejahatan inti. Penyelundupan narkoba lintas negara adalah kejahatan transnasional yang dipidana berdasarkan hukum nasional.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Hukum pidana internasional dalam hukum Indonesia

Indonesia belum menjadi pihak Statuta Roma, tetapi hukum pidana internasional sudah meresap ke dalam hukum nasional melalui tiga jalur.

Pertama, asas berlakunya hukum pidana menurut tempat. Pasal 4 sampai 9 KUHP 2023 mengatur asas teritorial, pelindungan, universal, nasional aktif, dan pembatasan oleh perjanjian internasional [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Pasal 6 adalah wujud asas universal.

Pasal 6KUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Perhatikan frasa "yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang". Indonesia menganut pendekatan bahwa kejahatan internasional baru dapat dipidana di pengadilan Indonesia setelah dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 7 menambahkan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana di luar negeri yang penuntutannya diambil alih Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional, sebuah wujud aut dedere aut judicare.

Kedua, kriminalisasi kejahatan internasional inti. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan beserta pengadilannya [16PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026]. Sejak 2 Januari 2026, rumusan deliknya dipindahkan ke Pasal 598 dan 599 KUHP, sedangkan hukum acaranya tetap di UU 26/2000. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menyisipkan Pasal 599A untuk menjaga asas berlaku surut UU 26/2000 [17PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, 18Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?Rizqiqa dkk., 2024 · Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan)].

Ketiga, ratifikasi konvensi kejahatan transnasional. Indonesia telah mengesahkan UNTOC dengan UU 5/2009 beserta protokolnya, Konvensi Wina 1988 tentang narkotika, dan berbagai konvensi antiterorisme [19PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized CrimeUU 5/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960, 20Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic SubstancesKonvensi Wina 1988 · Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997]. Konvensi-konvensi ini menjadi sumber bagi UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pencucian Uang, dan bab tindak pidana khusus dalam KUHP 2023.

Hubungan dengan cabang hukum lain

Hukum pidana internasional bertetangga dekat dengan tiga cabang hukum lain, dan batasnya sering membingungkan.

Hukum humaniter internasional mengatur cara berperang dan melindungi korban konflik bersenjata. Pelanggaran beratnya menjadi kejahatan perang. Jadi hukum humaniter menentukan "apa yang dilarang dalam perang", sedangkan hukum pidana internasional menentukan "siapa yang dipidana dan bagaimana" [14Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnyaKonvensi Jenewa 1949 · Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958, 21Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian LawCassese, 1998 · European Journal of International Law 9(1):2-17].

Hukum hak asasi manusia internasional mewajibkan negara menghormati dan melindungi hak. Pelanggarannya menimbulkan tanggung jawab negara. Hanya pelanggaran paling berat, seperti penyiksaan sistematis atau penghilangan paksa sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil, yang menjadi kejahatan internasional dan menimbulkan tanggung jawab pidana individu. Karena itu UU 26/2000 menyebut "pelanggaran HAM yang berat", bukan semua pelanggaran HAM. Ini akan kamu pelajari lebih dalam di mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hukum tanggung jawab negara menentukan kapan negara bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum internasional. Satu peristiwa dapat menimbulkan dua tanggung jawab sekaligus. Mahkamah Internasional dalam perkara Bosnia melawan Serbia (2007) menyatakan Serbia melanggar kewajiban mencegah genosida di Srebrenica, sementara individu pelakunya diadili di ICTY [22Putusan pengadilanApplication of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007ICJ, Bosnia Genocide, 2007 · ICJ Reports 2007, 23Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-AICTY, Krstic (Appeal), 2004 · ICTY, 19 April 2004].

Satu peristiwa, beberapa rezim hukum
RezimSiapa yang bertanggung jawabForumAkibat hukum
Hukum pidana internasionalIndividuICC, tribunal, pengadilan nasionalPidana penjara, perampasan aset
Tanggung jawab negaraNegaraMahkamah Internasional, arbitrasePenghentian, ganti rugi, jaminan tidak mengulang
Hukum HAMNegaraBadan traktat PBB, pengadilan HAM regionalRekomendasi, pemulihan korban

Ketegangan antara kedaulatan dan keadilan

Seluruh bangunan hukum pidana internasional berdiri di atas ketegangan yang tidak pernah benar-benar selesai. Di satu sisi, menghukum adalah inti kedaulatan. Negara memonopoli kewenangan menangkap, mengadili, dan memenjarakan orang di wilayahnya, dan tidak suka bila negara lain atau lembaga internasional ikut campur. Di sisi lain, kejahatan paling kejam justru sering dilakukan oleh aparat negara itu sendiri, sehingga menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada negara berarti membiarkan pelaku mengadili dirinya sendiri [24Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)].

Ketegangan ini menjelaskan banyak hal yang akan kamu temui di bab-bab berikutnya. Ia menjelaskan mengapa pengadilan internasional pertama baru lahir setelah perang dunia, ketika negara yang kalah tidak berdaya menolak. Ia menjelaskan mengapa ICC dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti, pengadilan nasional. Ia menjelaskan mengapa banyak negara, termasuk Indonesia, berhati-hati meratifikasi Statuta Roma. Ia juga menjelaskan mengapa kerja sama ekstradisi selalu disertai pengecualian seperti kejahatan politik dan penolakan menyerahkan warga negara sendiri.

Antonio Cassese menggambarkan perkembangan ini sebagai pergeseran dari hukum internasional yang berpusat pada negara menuju hukum internasional yang juga berpusat pada manusia [21Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian LawCassese, 1998 · European Journal of International Law 9(1):2-17]. Pergeseran itu tidak berjalan lurus. Ada masa kemajuan cepat, seperti dekade 1990-an ketika ICTY, ICTR, dan Statuta Roma lahir berturut-turut. Ada pula masa kemunduran, seperti ketika sejumlah negara menarik diri dari ICC atau menolak menangkap tersangka yang dicari. Sebagai mahasiswa hukum, kamu perlu membaca setiap aturan dengan dua pertanyaan: apa bunyi normanya, dan seberapa jauh negara benar-benar bersedia menjalankannya.

Bagi Indonesia, ketegangan ini terasa nyata. Indonesia ikut dalam Konferensi Roma 1998, memiliki UU 26/2000 yang banyak meniru Statuta Roma, dan telah mengadili sejumlah perkara pelanggaran HAM berat. Namun hasil pengadilan itu mengecewakan banyak pihak, dan Indonesia tetap memilih tidak meratifikasi Statuta Roma [25Artikel atau ulasanImplikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di IndonesiaAzis, 2016 · Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016]. Memahami hukum pidana internasional berarti juga memahami pilihan politik hukum semacam ini, kelebihan dan risikonya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang mahasiswa berkata, "Ekstradisi bukan bagian hukum pidana internasional karena diatur undang-undang nasional." Bagaimana tanggapan yang tepat menurut kerangka Bassiouni?
Soal 2 dari 8
Manakah yang merupakan kejahatan internasional inti?
Soal 3 dari 8
Hakim ICC menemukan bahwa Statuta dan Unsur-Unsur Kejahatan tidak mengatur suatu persoalan pembuktian. Sumber apa yang harus ia pertimbangkan berikutnya menurut Pasal 21?
Soal 4 dari 8
Pengadilan negara X membebaskan seorang komandan dalam sidang yang hanya berlangsung dua hari, tanpa saksi korban, atas perintah presiden. Bolehkah ICC mengadilinya?
Soal 5 dari 8
Pasal 6 KUHP 2023 memberlakukan hukum pidana Indonesia atas tindak pidana menurut hukum internasional di luar negeri. Syarat apa yang ditegaskan pasal itu?
Soal 6 dari 8
Mengapa Pengadilan Nuremberg menolak keberatan bahwa "kejahatan terhadap perdamaian" melanggar asas legalitas?
Soal 7 dari 8
Satu peristiwa genosida dapat menimbulkan tanggung jawab di dua forum. Pasangan forum mana yang tepat?
Soal 8 dari 8
Konvensi yang mewajibkan negara pihak mengkriminalisasi suatu perbuatan dan mengadili atau mengekstradisi pelaku menunjukkan ciri apa menurut Bassiouni?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum pidana internasional adalah titik temu aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional (Bassiouni); Schwarzenberger mencatat enam maknanya.
  2. Kejahatan internasional inti (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, agresi) ditetapkan langsung oleh hukum internasional; kejahatan transnasional dipidana berdasarkan hukum nasional yang dibentuk karena konvensi.
  3. Sumbernya mengikuti Pasal 38 Statuta ICJ, sedangkan ICC menerapkan urutan khusus dalam Pasal 21 Statuta Roma.
  4. Asas pokoknya: legalitas (Pasal 22 sampai 24), tanggung jawab individu (Pasal 25), ne bis in idem (Pasal 20), tidak kedaluwarsa (Pasal 29), aut dedere aut judicare, dan komplementaritas.
  5. Indonesia menyerap hukum pidana internasional lewat asas berlakunya KUHP 2023 (Pasal 4 sampai 9), UU 26/2000 dan Pasal 598 sampai 599A KUHP, serta ratifikasi konvensi kejahatan transnasional.
  6. Satu peristiwa dapat menimbulkan tanggung jawab pidana individu sekaligus tanggung jawab negara di forum yang berbeda.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengantar hukum pidana internasional
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
  2. 2
    Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006).
    Buku teks
    Pengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
  3. 3
    Eddy O.S. Hiariej (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Ruang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
  4. 4
    M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).
    Buku teks
    Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
  5. 5
    I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.
    Buku teks
    Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
  6. 6
    Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).
    Buku teks
    Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
  7. 7
    Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
  8. 8
    M. Cherif Bassiouni (1996). International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes. Law and Contemporary Problems 59(4):63-74.
    Kejahatan internasional sebagai jus cogens dan kewajibannya bagi negara.
  9. 9
    Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
  10. 10
    Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
  11. 11
    ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.
    Putusan pengadilanicty.org
    Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
  12. 12
    International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
  13. 13
    International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.
    Putusan pengadilanavalon.law.yale.edu
    Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
  14. 14
    Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
  15. 15
    International Court of Justice (2012). Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012. ICJ Reports 2012.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban aut dedere aut judicare menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dalam perkara Hissene Habre.
  16. 16
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
  17. 17
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
  18. 18
    Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
    Jurnal ilmiahjournal.unpas.ac.id
    Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
  19. 19
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.
    Ratifikasi UNTOC.
  20. 20
    Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
  21. 21
    Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.
    Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
  22. 22
    International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
  23. 23
    ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.
    Putusan pengadilanicty.org
    Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
  24. 24
    Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
  25. 25
    Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.
    Artikel atau ulasanrechtsvinding.bphn.go.id
    Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.