Seorang perwira memerintahkan pasukannya menembaki desa yang dihuni kelompok etnis tertentu. Seorang bandar narkoba mengendalikan pengiriman sabu dari Myanmar ke Medan lewat telepon dari Malaysia. Seorang pejabat yang korupsi kabur ke Singapura dan menyimpan uangnya di Swiss. Ketiga orang ini melakukan kejahatan, tetapi pertanyaan hukumnya berbeda. Siapa yang berwenang mengadili? Hukum siapa yang berlaku? Bagaimana menghadirkan pelaku dan buktinya?
Hukum pidana yang kamu pelajari di Hukum Pidana bekerja di dalam batas wilayah satu negara. Hukum internasional yang kamu pelajari di Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara dan pada awalnya tidak menyentuh individu. Hukum pidana internasional lahir di persimpangan keduanya. Ia menjawab dua kebutuhan: menghukum orang yang melakukan kejahatan yang mengguncang hati nurani umat manusia, dan memastikan pelaku kejahatan biasa tidak lolos hanya karena melintasi perbatasan.
Bab ini menjadi kerangka bagi seluruh mata kuliah. Kamu akan mempelajari pengertian dan ruang lingkupnya, membedakan kejahatan internasional dari kejahatan transnasional, mengenali sumber hukumnya, dan memahami asas yang menjadi tulang punggungnya. Di akhir bab kamu akan melihat bagaimana semua itu sudah masuk ke dalam hukum Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pengertian: satu disiplin dengan dua wajah
Istilah "hukum pidana internasional" dipakai dengan banyak arti. Georg Schwarzenberger, dalam tulisan yang sering dikutip buku ajar Indonesia, mencatat setidaknya enam makna istilah ini [2Buku teksPengantar Hukum Pidana Internasional, 3Buku teksPengantar Hukum Pidana Internasional]. Keenamnya membantu kamu melihat betapa luas wilayah yang dicakup.
| Makna | Isinya | Contoh |
|---|---|---|
| Lingkup teritorial hukum pidana nasional | Sampai mana hukum pidana satu negara berlaku atas perbuatan yang bersentuhan dengan negara lain | Pasal 4 sampai 9 KUHP 2023 |
| Hukum pidana nasional yang diperintahkan hukum internasional | Negara wajib mengkriminalisasi perbuatan tertentu karena perjanjian | Kewajiban memidana pelanggaran berat Konvensi Jenewa |
| Hukum pidana nasional yang diizinkan hukum internasional | Negara boleh, tetapi tidak wajib, mengadili perbuatan tertentu | Mengadili pembajak di laut lepas |
| Hukum pidana nasional yang sama di negara beradab | Asas yang dikenal hampir semua sistem hukum | Larangan pembunuhan, asas praduga tak bersalah |
| Kerja sama dalam penegakan hukum pidana | Ekstradisi, bantuan timbal balik, pemindahan narapidana | UU 1/1979 dan UU 1/2006 |
| Hukum pidana internasional dalam arti materiil | Kejahatan yang langsung ditetapkan hukum internasional | Genosida, kejahatan perang |
Pembagian Schwarzenberger kemudian dirapikan oleh M. Cherif Bassiouni, sarjana yang ikut merancang Statuta Roma. Bassiouni melihat hukum pidana internasional sebagai hasil pertemuan dua disiplin: aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional [4Buku teksIntroduction to International Criminal Law]. Aspek pertama berisi kaidah internasional yang menetapkan perbuatan tertentu sebagai kejahatan, misalnya genosida. Aspek kedua berisi persoalan hukum pidana nasional yang punya unsur asing, misalnya yurisdiksi atas perbuatan di luar negeri dan ekstradisi.
- Sumbernya perjanjian dan kebiasaan internasional
- Menetapkan kejahatan internasional
- Ditegakkan pengadilan internasional atau nasional
- Contoh: Statuta Roma, Konvensi Genosida
- Sumbernya hukum nasional
- Mengatur yurisdiksi dan kerja sama
- Ditegakkan aparat nasional
- Contoh: asas berlakunya KUHP, UU Ekstradisi
Romli Atmasasmita memakai kerangka serupa. Ia menekankan bahwa hukum pidana internasional mencakup kaidah tentang kejahatan internasional sekaligus kaidah tentang kerja sama antarnegara dalam mencegah dan memberantasnya [2Buku teksPengantar Hukum Pidana Internasional]. Eddy O.S. Hiariej menambahkan bahwa disiplin ini bersifat campuran: ia memakai asas hukum pidana (seperti legalitas dan kesalahan) tetapi sumber dan penegakannya tunduk pada logika hukum internasional (seperti kedaulatan dan perjanjian) [3Buku teksPengantar Hukum Pidana Internasional]. I Wayan Parthiana menyebutnya sebagai perpaduan hukum internasional tentang kejahatan dengan hukum pidana nasional yang berdimensi internasional [5Buku teksHukum Pidana Internasional].
Dari sini kamu bisa melihat bahwa mata kuliah ini punya dua bagian besar. Bab 2 sampai Bab 6 membahas wajah pertama: kejahatan internasional, pertanggungjawabannya, dan pengadilannya. Bab 7 dan Bab 8 membahas wajah kedua: kejahatan transnasional dan kerja sama penegakan hukum.
Apa yang dimaksud Bassiouni dengan dua aspek hukum pidana internasional? Beri satu contoh untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Aspek pidana dari hukum internasional adalah kaidah internasional yang langsung menetapkan suatu perbuatan sebagai kejahatan, misalnya larangan genosida dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma. Aspek internasional dari hukum pidana nasional adalah persoalan hukum pidana nasional yang bersentuhan dengan negara lain, misalnya pengaturan berlakunya KUHP atas warga negara Indonesia yang berbuat pidana di luar negeri atau prosedur ekstradisi dalam UU 1/1979.
Kejahatan internasional dan kejahatan transnasional
Tidak semua kejahatan yang melintasi batas negara adalah "kejahatan internasional" dalam arti sempit. Sarjana membedakan dua kelompok besar [6Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Kejahatan internasional inti (core crimes) adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Kejahatan ini ditetapkan langsung oleh hukum internasional, menimbulkan tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional, dan dapat diadili pengadilan internasional. Pembukaan Statuta Roma menyebutnya sebagai "kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan" [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Larangan atas kejahatan ini umumnya diakui sebagai jus cogens, norma dasar yang tidak boleh disimpangi, dan melahirkan kewajiban erga omnes bagi semua negara [8Jurnal ilmiahInternational Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes].
Kejahatan transnasional atau kejahatan berdasarkan konvensi (treaty crimes) adalah kejahatan nasional yang oleh perjanjian internasional wajib dikriminalisasi setiap negara pihak. Contohnya peredaran gelap narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, terorisme, dan korupsi. Konvensinya tidak menghukum individu secara langsung; konvensi mewajibkan negara membuat undang-undang pidana dan bekerja sama. Pelaku dipidana berdasarkan hukum nasional, misalnya UU Narkotika atau KUHP.
| Aspek | Kejahatan internasional inti | Kejahatan transnasional |
|---|---|---|
| Contoh | Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, agresi | Narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, terorisme, siber |
| Sumber larangan | Hukum internasional (perjanjian dan kebiasaan) | Konvensi yang mewajibkan negara mengkriminalisasi |
| Dasar pemidanaan | Dapat langsung menurut hukum internasional | Undang-undang nasional |
| Forum | Pengadilan internasional atau nasional | Pengadilan nasional |
| Kepentingan yang dilindungi | Perdamaian, keamanan, dan kemanusiaan | Kepentingan bersama negara-negara |
Bassiouni pernah menghimpun ratusan konvensi sejak abad ke-19 dan menemukan dua puluhan kategori kejahatan internasional dalam arti luas, dari perbudakan, pembajakan di laut, sampai pemalsuan mata uang [4Buku teksIntroduction to International Criminal Law]. Ia juga merumuskan "karakteristik pidana" sebuah konvensi: pengakuan bahwa suatu perbuatan merupakan kejahatan, kewajiban mengkriminalisasi, kewajiban menuntut atau mengekstradisi, dan kerja sama penegakan. Makin banyak karakteristik itu dimuat, makin kuat sifat pidana konvensinya.
Sumber hukum pidana internasional
Karena hukum pidana internasional adalah cabang hukum internasional, titik berangkatnya adalah Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, serta putusan pengadilan dan ajaran sarjana sebagai sumber tambahan [3Buku teksPengantar Hukum Pidana Internasional]. Kamu sudah mempelajari daftar ini di Hukum Internasional. Yang perlu ditambahkan adalah bagaimana masing-masing bekerja dalam hukum pidana.
Perjanjian internasional adalah sumber paling penting dan paling pasti. Statuta Roma, Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Menentang Penyiksaan 1984, dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UNTOC) 2000 termasuk di dalamnya [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 9Instrumen internasionalConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 10Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto].
Kebiasaan internasional sangat penting bagi pengadilan ad hoc. ICTY, misalnya, berpegang pada hukum kebiasaan agar tidak melanggar asas legalitas, karena Statutanya dibuat setelah kejahatan terjadi. Dalam putusan Tadic 1995, ICTY menyimpulkan dari praktik negara bahwa pelanggaran serius hukum perang dalam konflik bersenjata noninternasional sudah menimbulkan tanggung jawab pidana menurut kebiasaan [11Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72].
Prinsip hukum umum dipakai untuk mengisi kekosongan, misalnya asas praduga tak bersalah, asas kesalahan, dan alasan penghapus pidana. Putusan pengadilan tidak mengikat sebagai preseden secara formal, tetapi dalam praktik putusan Nuremberg, ICTY, ICTR, dan ICC sangat menentukan makna unsur kejahatan.
Statuta Roma membuat susunan sumber yang lebih rinci untuk ICC. Pasal 21 menetapkan urutan yang harus diikuti hakim [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Unsur-Unsur Kejahatan (Elements of Crimes) adalah dokumen yang diadopsi Majelis Negara Pihak untuk merinci unsur setiap kejahatan [12Instrumen internasionalElements of Crimes]. Fungsinya mirip memori penjelasan dalam undang-undang Indonesia: membantu, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Statuta.
Mengapa hukum kebiasaan penting bagi ICTY, padahal Statuta ICTY sudah memuat daftar kejahatan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Statuta ICTY dibuat pada 1993, setelah sebagian besar kejahatan di bekas Yugoslavia terjadi. Agar tidak melanggar asas legalitas (tidak ada kejahatan tanpa aturan yang lebih dulu ada), ICTY hanya menerapkan kaidah yang pada saat perbuatan dilakukan sudah merupakan hukum kebiasaan internasional. Statuta berfungsi sebagai dasar kewenangan, sedangkan kebiasaan membuktikan bahwa perbuatan itu sudah dilarang dan dapat dipidana sejak awal.
Asas-asas pokok
Hukum pidana internasional memakai banyak asas hukum pidana yang kamu kenal, dengan beberapa penyesuaian. Berikut asas yang paling sering muncul di ujian dan di putusan.
Asas legalitas
Statuta Roma memuat asas legalitas dalam tiga pasal. Pasal 22 menyatakan seseorang tidak bertanggung jawab pidana kecuali perbuatannya merupakan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah pada saat dilakukan (nullum crimen sine lege). Pasal 23 menyatakan orang yang dihukum hanya boleh dipidana sesuai Statuta (nulla poena sine lege). Pasal 24 melarang pemberlakuan surut [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
The definition of a crime shall be strictly construed and shall not be extended by analogy. In case of ambiguity, the definition shall be interpreted in favour of the person being investigated, prosecuted or convicted.
Rumusan ini setara dengan larangan analogi dan asas in dubio pro reo dalam hukum pidana nasional. Namun sejarah hukum pidana internasional tidak selalu setia pada asas ini. Pengadilan Nuremberg menghukum "kejahatan terhadap perdamaian" yang belum pernah dirumuskan sebagai kejahatan sebelumnya, dan menjawab keberatan terdakwa dengan menyatakan bahwa asas legalitas adalah prinsip keadilan, bukan pembatas kedaulatan [13Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals]. Di Indonesia, persoalan serupa muncul ketika UU 26/2000 diberlakukan surut untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, yang akan kamu bahas di Bab 6.
Tanggung jawab pidana individu
Hukum internasional klasik hanya mengenal negara sebagai subjek. Hukum pidana internasional menembus "tirai" negara dan menunjuk orang. Pengadilan Nuremberg merumuskannya dengan kalimat yang terkenal: kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh entitas abstrak, dan hanya dengan menghukum individu pelakunya ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan [13Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals]. Pasal 25 Statuta Roma menegaskan Mahkamah berwenang atas orang perseorangan (natural persons), bukan negara atau korporasi.
Ne bis in idem
Seseorang tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Pasal 20 Statuta Roma menerapkannya dua arah: orang yang sudah diadili ICC tidak boleh diadili lagi oleh pengadilan lain, dan orang yang sudah diadili pengadilan nasional tidak boleh diadili ICC, kecuali proses nasional itu dimaksudkan untuk melindungi pelaku atau tidak dilakukan secara independen dan imparsial [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Pengecualian ini penting: pengadilan sandiwara tidak menghalangi ICC.
Aut dedere aut judicare
Asas ini berarti "serahkan atau adili". Negara yang menguasai tersangka kejahatan tertentu wajib mengekstradisinya ke negara lain atau mengadilinya sendiri. Asas ini dimuat dalam Konvensi Jenewa 1949 untuk pelanggaran berat, Konvensi Menentang Penyiksaan, dan banyak konvensi antiterorisme [14Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya]. Mahkamah Internasional dalam perkara Belgia melawan Senegal (2012) menyatakan Senegal melanggar kewajibannya karena bertahun-tahun tidak mengadili dan tidak pula mengekstradisi mantan Presiden Chad Hissene Habre [15Putusan pengadilanQuestions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012].
Tidak berlakunya kedaluwarsa
Pasal 29 Statuta Roma menyatakan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah tidak tunduk pada kedaluwarsa apa pun. Pasal 46 UU 26/2000 memuat asas yang sama untuk pelanggaran HAM berat [7Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 16PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Alasannya: pelaku kejahatan massal sering tetap berkuasa bertahun-tahun, sehingga penuntutan baru mungkin setelah rezim berganti.
Komplementaritas
ICC hanya pelengkap pengadilan nasional. Ia baru bertindak bila negara yang berwenang tidak mau atau tidak mampu sungguh-sungguh mengadili (Pasal 17 Statuta Roma). Asas ini dibahas tuntas di Bab 5.
| Asas | Statuta Roma | Hukum Indonesia |
|---|---|---|
| Legalitas | Pasal 22 sampai 24 | Pasal 1 KUHP 2023; pengecualian retroaktif Pasal 43 UU 26/2000 |
| Tanggung jawab individu | Pasal 25 | Pasal 1 angka 4 UU 26/2000 |
| Ne bis in idem | Pasal 20 | Pasal 10 dan 11 UU 1/1979 untuk ekstradisi |
| Tidak kedaluwarsa | Pasal 29 | Pasal 46 UU 26/2000 |
| Aut dedere aut judicare | Tidak langsung (melalui kerja sama) | Pasal 7 KUHP 2023 tentang pengambilalihan penuntutan |
Seorang jenderal sudah diadili di negaranya dan dibebaskan oleh majelis yang ketuanya adalah adik kandungnya. Dapatkah ICC mengadilinya lagi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dapat, sepanjang syarat yurisdiksi ICC terpenuhi. Pasal 20 ayat (3) Statuta Roma mengecualikan asas ne bis in idem bila proses di pengadilan nasional dimaksudkan untuk melindungi orang itu dari tanggung jawab pidana, atau tidak dilakukan secara independen dan imparsial sesuai standar proses hukum yang diakui hukum internasional. Majelis yang dipimpin keluarga terdakwa jelas menimbulkan keraguan tentang independensi dan imparsialitas.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Hukum pidana internasional dalam hukum Indonesia
Indonesia belum menjadi pihak Statuta Roma, tetapi hukum pidana internasional sudah meresap ke dalam hukum nasional melalui tiga jalur.
Pertama, asas berlakunya hukum pidana menurut tempat. Pasal 4 sampai 9 KUHP 2023 mengatur asas teritorial, pelindungan, universal, nasional aktif, dan pembatasan oleh perjanjian internasional [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 6 adalah wujud asas universal.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.
Perhatikan frasa "yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang". Indonesia menganut pendekatan bahwa kejahatan internasional baru dapat dipidana di pengadilan Indonesia setelah dirumuskan dalam undang-undang. Pasal 7 menambahkan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi tindak pidana di luar negeri yang penuntutannya diambil alih Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional, sebuah wujud aut dedere aut judicare.
Kedua, kriminalisasi kejahatan internasional inti. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan beserta pengadilannya [16PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Sejak 2 Januari 2026, rumusan deliknya dipindahkan ke Pasal 598 dan 599 KUHP, sedangkan hukum acaranya tetap di UU 26/2000. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian menyisipkan Pasal 599A untuk menjaga asas berlaku surut UU 26/2000 [17PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 18Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?].
Ketiga, ratifikasi konvensi kejahatan transnasional. Indonesia telah mengesahkan UNTOC dengan UU 5/2009 beserta protokolnya, Konvensi Wina 1988 tentang narkotika, dan berbagai konvensi antiterorisme [19PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime, 20Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances]. Konvensi-konvensi ini menjadi sumber bagi UU Narkotika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Pencucian Uang, dan bab tindak pidana khusus dalam KUHP 2023.
Hubungan dengan cabang hukum lain
Hukum pidana internasional bertetangga dekat dengan tiga cabang hukum lain, dan batasnya sering membingungkan.
Hukum humaniter internasional mengatur cara berperang dan melindungi korban konflik bersenjata. Pelanggaran beratnya menjadi kejahatan perang. Jadi hukum humaniter menentukan "apa yang dilarang dalam perang", sedangkan hukum pidana internasional menentukan "siapa yang dipidana dan bagaimana" [14Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya, 21Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law].
Hukum hak asasi manusia internasional mewajibkan negara menghormati dan melindungi hak. Pelanggarannya menimbulkan tanggung jawab negara. Hanya pelanggaran paling berat, seperti penyiksaan sistematis atau penghilangan paksa sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil, yang menjadi kejahatan internasional dan menimbulkan tanggung jawab pidana individu. Karena itu UU 26/2000 menyebut "pelanggaran HAM yang berat", bukan semua pelanggaran HAM. Ini akan kamu pelajari lebih dalam di mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hukum tanggung jawab negara menentukan kapan negara bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum internasional. Satu peristiwa dapat menimbulkan dua tanggung jawab sekaligus. Mahkamah Internasional dalam perkara Bosnia melawan Serbia (2007) menyatakan Serbia melanggar kewajiban mencegah genosida di Srebrenica, sementara individu pelakunya diadili di ICTY [22Putusan pengadilanApplication of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007, 23Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A].
| Rezim | Siapa yang bertanggung jawab | Forum | Akibat hukum |
|---|---|---|---|
| Hukum pidana internasional | Individu | ICC, tribunal, pengadilan nasional | Pidana penjara, perampasan aset |
| Tanggung jawab negara | Negara | Mahkamah Internasional, arbitrase | Penghentian, ganti rugi, jaminan tidak mengulang |
| Hukum HAM | Negara | Badan traktat PBB, pengadilan HAM regional | Rekomendasi, pemulihan korban |
Ketegangan antara kedaulatan dan keadilan
Seluruh bangunan hukum pidana internasional berdiri di atas ketegangan yang tidak pernah benar-benar selesai. Di satu sisi, menghukum adalah inti kedaulatan. Negara memonopoli kewenangan menangkap, mengadili, dan memenjarakan orang di wilayahnya, dan tidak suka bila negara lain atau lembaga internasional ikut campur. Di sisi lain, kejahatan paling kejam justru sering dilakukan oleh aparat negara itu sendiri, sehingga menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada negara berarti membiarkan pelaku mengadili dirinya sendiri [24Buku teksCassese's International Criminal Law].
Ketegangan ini menjelaskan banyak hal yang akan kamu temui di bab-bab berikutnya. Ia menjelaskan mengapa pengadilan internasional pertama baru lahir setelah perang dunia, ketika negara yang kalah tidak berdaya menolak. Ia menjelaskan mengapa ICC dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti, pengadilan nasional. Ia menjelaskan mengapa banyak negara, termasuk Indonesia, berhati-hati meratifikasi Statuta Roma. Ia juga menjelaskan mengapa kerja sama ekstradisi selalu disertai pengecualian seperti kejahatan politik dan penolakan menyerahkan warga negara sendiri.
Antonio Cassese menggambarkan perkembangan ini sebagai pergeseran dari hukum internasional yang berpusat pada negara menuju hukum internasional yang juga berpusat pada manusia [21Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law]. Pergeseran itu tidak berjalan lurus. Ada masa kemajuan cepat, seperti dekade 1990-an ketika ICTY, ICTR, dan Statuta Roma lahir berturut-turut. Ada pula masa kemunduran, seperti ketika sejumlah negara menarik diri dari ICC atau menolak menangkap tersangka yang dicari. Sebagai mahasiswa hukum, kamu perlu membaca setiap aturan dengan dua pertanyaan: apa bunyi normanya, dan seberapa jauh negara benar-benar bersedia menjalankannya.
Bagi Indonesia, ketegangan ini terasa nyata. Indonesia ikut dalam Konferensi Roma 1998, memiliki UU 26/2000 yang banyak meniru Statuta Roma, dan telah mengadili sejumlah perkara pelanggaran HAM berat. Namun hasil pengadilan itu mengecewakan banyak pihak, dan Indonesia tetap memilih tidak meratifikasi Statuta Roma [25Artikel atau ulasanImplikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia]. Memahami hukum pidana internasional berarti juga memahami pilihan politik hukum semacam ini, kelebihan dan risikonya.
Latihan
- Hukum pidana internasional adalah titik temu aspek pidana dari hukum internasional dan aspek internasional dari hukum pidana nasional (Bassiouni); Schwarzenberger mencatat enam maknanya.
- Kejahatan internasional inti (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, agresi) ditetapkan langsung oleh hukum internasional; kejahatan transnasional dipidana berdasarkan hukum nasional yang dibentuk karena konvensi.
- Sumbernya mengikuti Pasal 38 Statuta ICJ, sedangkan ICC menerapkan urutan khusus dalam Pasal 21 Statuta Roma.
- Asas pokoknya: legalitas (Pasal 22 sampai 24), tanggung jawab individu (Pasal 25), ne bis in idem (Pasal 20), tidak kedaluwarsa (Pasal 29), aut dedere aut judicare, dan komplementaritas.
- Indonesia menyerap hukum pidana internasional lewat asas berlakunya KUHP 2023 (Pasal 4 sampai 9), UU 26/2000 dan Pasal 598 sampai 599A KUHP, serta ratifikasi konvensi kejahatan transnasional.
- Satu peristiwa dapat menimbulkan tanggung jawab pidana individu sekaligus tanggung jawab negara di forum yang berbeda.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 2Romli Atmasasmita (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung (cetakan ketiga 2006).Pengertian, sumber, asas, dan perkembangan hukum pidana internasional dari sudut pandang Indonesia.
- 3Eddy O.S. Hiariej (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Erlangga, Jakarta.Ruang lingkup, sumber, asas, kejahatan internasional, dan yurisdiksi.
- 4M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
- 5I Wayan Parthiana (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya, Bandung.Kejahatan internasional, yurisdiksi, dan kerja sama internasional termasuk ekstradisi.
- 6Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 7Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 8M. Cherif Bassiouni (1996). International Crimes: Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes. Law and Contemporary Problems 59(4):63-74.Kejahatan internasional sebagai jus cogens dan kewajibannya bagi negara.
- 9Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
- 10Majelis Umum PBB (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime and the Protocols Thereto. Palermo, Desember 2000; publikasi UNODC.Definisi, kewajiban kriminalisasi, dan kerja sama internasional; memuat Protokol perdagangan orang dan penyelundupan migran.
- 11ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
- 12International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
- 13International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
- 14Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
- 15International Court of Justice (2012). Questions relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal), Judgment of 20 July 2012. ICJ Reports 2012.Kewajiban aut dedere aut judicare menurut Konvensi Menentang Penyiksaan dalam perkara Hissene Habre.
- 16Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
- 18Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
- 19Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5, TLN 4960.Ratifikasi UNTOC.
- 20Konferensi PBB (1988). United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Wina, 20 Desember 1988; disahkan Indonesia dengan UU 7/1997.Kriminalisasi peredaran gelap narkotika dan pencucian hasilnya.
- 21Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
- 22International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
- 23ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
- 24Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- 25Apriyani Dewi Azis (2016). Implikasi Ratifikasi Statuta Roma 1998 bagi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Rechtsvinding Online, BPHN, 5 Februari 2016.Argumen kebutuhan dan hambatan ratifikasi Statuta Roma.