Sejak 2015, ribuan pengungsi Rohingya terdampar di pantai Aceh setelah berminggu-minggu terapung di laut. Mereka bercerita tentang desa yang dibakar, anggota keluarga yang dibunuh, dan perempuan yang diperkosa oleh tentara Myanmar. Apakah yang mereka alami adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang? Pertanyaan ini bukan soal istilah. Setiap kejahatan punya unsur yang berbeda, beban pembuktian yang berbeda, dan kadang forum yang berbeda.
Bab 2 menunjukkan bagaimana empat kejahatan inti lahir dari sejarah: kejahatan perang dari hukum perang klasik, kejahatan terhadap perdamaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan dari Nuremberg, dan genosida dari Konvensi 1948. Bab ini membedah unsur masing-masing seperti kamu membedah unsur pencurian atau pembunuhan di Hukum Pidana: perbuatan, keadaan yang menyertai, dan sikap batin.
Rujukan utama bab ini adalah Pasal 5 sampai 8 bis Statuta Roma dan dokumen Unsur-Unsur Kejahatan [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court, 2Instrumen internasionalElements of Crimes]. Untuk hukum Indonesia, kamu akan membandingkannya dengan UU 26/2000 dan Pasal 598 serta 599 KUHP 2023 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 9 Statuta Roma menyebut bahwa Unsur-Unsur Kejahatan membantu Mahkamah menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal kejahatan, sehingga kamu akan sering melihat istilah "unsur kontekstual" dan "unsur mental" yang berasal dari dokumen itu.
Genosida: kejahatan atas kelompok
Istilah genosida diciptakan oleh ahli hukum Polandia Raphael Lemkin pada 1944, dari kata Yunani genos (bangsa, suku) dan kata Latin caedere (membunuh). Definisinya dalam Pasal II Konvensi Genosida 1948 disalin hampir kata demi kata ke Pasal 4 Statuta ICTY, Pasal 2 Statuta ICTR, dan Pasal 6 Statuta Roma [5Instrumen internasionalConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, 1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
For the purpose of this Statute, "genocide" means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such: (a) Killing members of the group; (b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group; (c) Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part; (d) Imposing measures intended to prevent births within the group; (e) Forcibly transferring children of the group to another group.
Dari rumusan ini ada tiga unsur yang harus dibuktikan.
Perbuatan. Lima perbuatan dalam huruf a sampai e bersifat limitatif. Genosida tidak harus berupa pembunuhan; menciptakan kondisi hidup yang membinasakan, misalnya mengusir kelompok ke gurun tanpa makanan, atau memindahkan anak-anak kelompok secara paksa juga termasuk.
Kelompok yang dilindungi. Hanya empat kelompok: bangsa (nasional), etnis, ras, dan agama. Kelompok politik dan kelompok sosial sengaja tidak dimasukkan dalam Konvensi 1948, salah satunya karena keberatan Uni Soviet. Akibatnya, pembunuhan massal terhadap lawan politik tidak dapat disebut genosida menurut definisi ini, meski bisa menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. ICTR dalam Akayesu sempat memperluas perlindungan ke setiap kelompok yang "stabil dan permanen", tetapi pendekatan yang kini dominan adalah menilai kelompok dengan gabungan kriteria objektif dan persepsi pelaku [6Putusan pengadilanProsecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4, 7Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Maksud khusus. Inilah jantung genosida dan bagian yang paling sulit dibuktikan. Pelaku harus bermaksud menghancurkan kelompok itu, seluruhnya atau sebagian, "sebagai kelompok". Maksud khusus ini disebut dolus specialis. Pembunuhan seratus orang yang kebetulan satu etnis bukan genosida bila pelaku hanya ingin merampok; pembunuhan sepuluh orang bisa menjadi genosida bila dilakukan sebagai bagian dari rencana memusnahkan kelompok itu.
Karena pelaku jarang mengakui maksudnya, pengadilan menyimpulkan maksud dari keadaan: skala kekejaman, sasaran yang sistematis pada anggota kelompok, pernyataan pelaku, dan perbuatan yang menyerang dasar keberadaan kelompok. Frasa "sebagian" ditafsirkan sebagai bagian yang substansial, baik dari segi jumlah maupun arti pentingnya bagi kelompok. Dalam Krstic, ICTY menyatakan bahwa Muslim Bosnia di Srebrenica adalah bagian substansial dari kelompok Muslim Bosnia, sehingga pembunuhan laki-lakinya dengan maksud menghancurkan komunitas itu merupakan genosida [8Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A].
Prosecutor v. Radislav Krstic[8Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A]
- FaktaPada Juli 1995, setelah pasukan Serbia Bosnia merebut kantong aman PBB di Srebrenica, sekitar tujuh sampai delapan ribu laki-laki Muslim Bosnia dibunuh dalam beberapa hari, sementara perempuan, anak, dan orang tua dipindahkan secara paksa. Radislav Krstic adalah wakil komandan lalu komandan Korps Drina yang terlibat dalam operasi itu.
- Masalah hukumApakah pembunuhan laki-laki usia militer di satu wilayah merupakan genosida, dan apakah Krstic memiliki maksud khusus untuk menghancurkan kelompok?
- Putusan dan alasannyaKamar Banding menegaskan bahwa genosida terjadi di Srebrenica. Muslim Bosnia di Srebrenica merupakan bagian substansial dari kelompok Muslim Bosnia, dan pembunuhan laki-laki dikombinasikan dengan pemindahan paksa sisa penduduk akan menghancurkan komunitas itu secara fisik. Namun Krstic sendiri tidak terbukti memiliki maksud genosida; ia dihukum sebagai pembantu genosida dengan pidana 35 tahun.
- PelajaranPerkara ini menjelaskan arti sebagian kelompok dan membedakan pelaku utama yang memiliki maksud khusus dari pembantu yang hanya mengetahui maksud itu. Mahkamah Internasional kemudian juga mengakui Srebrenica sebagai genosida dalam perkara Bosnia melawan Serbia tahun 2007.
Dua catatan penting. Pertama, "pembersihan etnis" (ethnic cleansing), yaitu mengusir kelompok dari suatu wilayah, tidak otomatis genosida karena tujuannya mengusir, bukan menghancurkan. Ia bisa menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi. Kedua, genosida budaya, misalnya melarang bahasa atau menghancurkan tempat ibadah, tidak termasuk definisi, meski bisa menjadi bukti maksud [9Putusan pengadilanApplication of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007]. Pasal 25 ayat (3) huruf e Statuta Roma juga memidana penghasutan secara langsung dan terbuka untuk melakukan genosida, bahkan bila genosida tidak terjadi.
Kembali ke pengungsi Rohingya di awal bab. Perkara mereka menunjukkan mengapa pilihan kualifikasi sangat menentukan. Di ICC, Myanmar bukan negara pihak, sehingga Mahkamah hanya berwenang atas kejahatan yang sebagian terjadi di wilayah Bangladesh, negara pihak. Karena itu Jaksa ICC tidak mendakwakan genosida, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa deportasi dan persekusi, yang unsur perbuatannya melintasi perbatasan ke Bangladesh. Permohonan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar Min Aung Hlaing diajukan pada 27 November 2024 dan masih menunggu keputusan Kamar Praperadilan [10Data atau dokumen resmiSituation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19]. Sementara itu, tuduhan genosida diperiksa di forum lain, yaitu Mahkamah Internasional, dalam perkara yang diajukan Gambia terhadap Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida. Di sana yang diadili adalah tanggung jawab negara, bukan individu. Jadi satu peristiwa dapat bergerak di dua forum dengan dua kualifikasi yang berbeda, persis seperti yang kamu pelajari di Bab 1.
Pelajaran praktisnya bagi penuntut: dakwaan genosida memiliki daya simbolik paling besar, tetapi juga risiko kegagalan paling besar karena maksud khusus sulit dibuktikan. Banyak jaksa internasional memilih mendakwakan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai dakwaan utama atau alternatif, karena unsur kontekstualnya lebih mudah dibuktikan dengan pola kejadian [7Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Pasukan pemerintah menembak mati dua ratus anggota partai oposisi dalam satu malam dengan tujuan menghabisi partai itu. Apakah ini genosida?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bukan genosida menurut Pasal 6 Statuta Roma, karena partai politik bukan kelompok yang dilindungi. Konvensi Genosida dan Statuta Roma hanya melindungi kelompok bangsa, etnis, ras, dan agama. Perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (pembunuhan dan persekusi atas dasar politik) bila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Perhatikan bahwa Pasal 598 KUHP 2023 menambah kelompok kepercayaan, tetapi juga tidak mencakup kelompok politik.
Kejahatan terhadap kemanusiaan: serangan terhadap penduduk sipil
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan yang paling sering didakwakan di pengadilan pidana internasional dan satu-satunya, bersama genosida, yang diatur UU 26/2000. Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma memuat sebelas jenis perbuatan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan dan kekerasan seksual berat lainnya, persekusi, penghilangan orang secara paksa, apartheid, dan perbuatan tidak manusiawi lain yang serupa [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
Perbuatan-perbuatan ini adalah kejahatan biasa bila berdiri sendiri. Yang mengubahnya menjadi kejahatan internasional adalah unsur kontekstual dalam kalimat pembuka Pasal 7 ayat (1): dilakukan "sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu".
Unsur "meluas atau sistematis" bersifat alternatif. Dalam keputusan konfirmasi dakwaan terhadap bekas Presiden Filipina Rodrigo Duterte tanggal 23 April 2026, Kamar Praperadilan I ICC menemukan bahwa pembunuhan dalam "perang melawan narkoba" memenuhi keduanya: meluas karena terjadi berulang selama bertahun-tahun di wilayah yang luas, dan sistematis karena terorganisasi, direncanakan, dan pelakunya sering dibayar setelah membunuh. Kebijakannya adalah "menetralisasi" orang yang dituduh terlibat narkoba [11Putusan pengadilanICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial].
Berbeda dengan Piagam Nuremberg dan Statuta ICTY, Statuta Roma tidak mensyaratkan konflik bersenjata. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai. Itulah sebabnya kebijakan keamanan dalam negeri, seperti operasi pemberantasan kejahatan atau penumpasan unjuk rasa, dapat masuk wilayah ini bila memenuhi unsur kontekstual.
| Aspek | Pasal 7 Statuta Roma | Pasal 9 UU 26/2000 | Pasal 599 KUHP 2023 |
|---|---|---|---|
| Rumusan konteks | Serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan pengetahuan | Serangan meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil | Serangan meluas atau sistematis yang diketahui ditujukan terhadap penduduk sipil |
| Persecution | Persecution | Diterjemahkan "penganiayaan" | Diterjemahkan "persekusi" |
| Perbuatan tidak manusiawi lain | Ada (huruf k) | Tidak ada | Ada, digabung dengan perbudakan dan penyiksaan (huruf b) |
| Definisi unsur | Pasal 7 ayat (2) dan Unsur-Unsur Kejahatan | Penjelasan pasal | Tidak dijelaskan |
| Ancaman pidana pembunuhan | Penjara sampai 30 tahun atau seumur hidup | Mati, seumur hidup, atau 10 sampai 25 tahun (sudah dicabut) | Mati, seumur hidup, atau 5 sampai 20 tahun |
Para ahli mengkritik rumusan Indonesia. Frasa "ditujukan secara langsung" dalam UU 26/2000 lebih sempit daripada Statuta Roma dan menyulitkan pembuktian. Penerjemahan persecution menjadi "penganiayaan" keliru karena penganiayaan dalam KUHP berarti menyakiti tubuh, sedangkan persekusi berarti perampasan hak dasar secara diskriminatif atas dasar identitas kelompok. KUHP 2023 memperbaiki istilah itu, tetapi tidak memuat penjelasan unsur "meluas", "sistematis", dan "diketahui", dan ancaman minimumnya lebih rendah daripada UU 26/2000 [12Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?].
Beberapa perbuatan dalam daftar Pasal 7 sangat relevan bagi sejarah Indonesia. Penghilangan orang secara paksa berarti penangkapan, penahanan, atau penculikan oleh atau dengan persetujuan negara atau organisasi politik, diikuti penolakan mengakui perampasan kemerdekaan itu atau memberi informasi tentang nasib korban, dengan maksud menjauhkan korban dari perlindungan hukum dalam waktu lama (Pasal 7 ayat (2) huruf i). Peristiwa penghilangan aktivis 1997 sampai 1998 termasuk peristiwa yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat [13Data atau dokumen resmiPresiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air]. Penyiksaan dalam Pasal 7 tidak mensyaratkan pelaku pejabat negara, berbeda dengan Konvensi Menentang Penyiksaan, tetapi korbannya harus berada dalam tahanan atau penguasaan pelaku. Pemindahan paksa mencakup pengusiran penduduk dari wilayah tempat mereka sah berada tanpa alasan yang dibenarkan hukum internasional, misalnya evakuasi demi keamanan penduduk itu sendiri.
Unsur mental juga perlu diperhatikan. Pasal 30 Statuta Roma menetapkan standar umum: pelaku harus melakukan unsur materiil dengan maksud dan pengetahuan, kecuali ditentukan lain. Untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, pelaku tidak harus menyetujui kebijakan di balik serangan; cukup ia tahu bahwa perbuatannya bagian dari serangan itu [2Instrumen internasionalElements of Crimes, 14Buku teksPrinciples of International Criminal Law].
Apa perbedaan unsur meluas dan sistematis, dan apakah keduanya harus terbukti?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Meluas (widespread) menunjuk pada skala serangan: banyak korban, wilayah luas, atau berlangsung lama. Sistematis (systematic) menunjuk pada sifat terorganisasi: ada pola, perencanaan, dan pengulangan yang tidak kebetulan. Keduanya bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu yang terbukti. Pembunuhan ratusan orang dalam kerusuhan spontan bisa meluas tetapi tidak sistematis; operasi rahasia yang menculik puluhan aktivis secara terencana bisa sistematis meski tidak meluas.
Kejahatan perang: pelanggaran serius hukum konflik bersenjata
Kejahatan perang adalah pelanggaran serius hukum humaniter internasional yang menimbulkan tanggung jawab pidana individu. Pasal 8 Statuta Roma adalah pasal terpanjang dan membaginya menjadi empat kelompok [1Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
| Huruf | Jenis konflik | Sumber | Contoh perbuatan |
|---|---|---|---|
| a | Konflik bersenjata internasional | Pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949 | Pembunuhan sengaja, penyiksaan, deportasi orang yang dilindungi |
| b | Konflik bersenjata internasional | Hukum dan kebiasaan perang lain | Menyerang penduduk sipil dengan sengaja, memakai senjata beracun |
| c | Konflik bersenjata noninternasional | Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa | Pembunuhan, penyanderaan, eksekusi tanpa pengadilan |
| e | Konflik bersenjata noninternasional | Hukum dan kebiasaan perang lain | Merekrut anak di bawah 15 tahun, menyerang bangunan ibadah |
Dua unsur kontekstual membedakan kejahatan perang dari kejahatan biasa. Pertama, adanya konflik bersenjata, baik antarnegara maupun antara negara dan kelompok bersenjata terorganisasi, atau antarkelompok bersenjata. Untuk konflik noninternasional, ICTY dalam Tadic mensyaratkan kekerasan bersenjata yang berlarut-larut dan kelompok yang terorganisasi [15Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72]. Kedua, hubungan (nexus) antara perbuatan dan konflik. Tentara yang membunuh tetangganya karena sengketa warisan saat perang tidak otomatis melakukan kejahatan perang; yang dinilai adalah apakah konflik berperan penting dalam kemampuan, keputusan, cara, atau tujuan pelaku.
Kejahatan perang juga melindungi benda. Dalam perkara Al Mahdi, ICC menghukum seorang anggota kelompok bersenjata di Mali sembilan tahun penjara karena memimpin penghancuran makam keramat dan masjid bersejarah di Timbuktu pada 2012, perkara pertama ICC tentang warisan budaya dan perkara pertama dengan pengakuan bersalah [16Putusan pengadilanThe Prosecutor v. Ahmad Al Faqi Al Mahdi, ICC-01/12-01/15 (halaman perkara)]. Perekrutan tentara anak adalah dasar vonis pertama ICC dalam perkara Lubanga [17Putusan pengadilanThe Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara)].
Bagi Indonesia, kejahatan perang menyimpan masalah serius. Indonesia terikat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU 59/1958, yang mewajibkan negara memidana pelanggaran berat. Namun UU 26/2000 tidak memuat kejahatan perang, dan rancangan KUHP yang sempat memuat tindak pidana dalam masa perang menghapusnya dari versi akhir [18Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya, 12Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?]. Akibatnya, pelanggaran berat hukum humaniter oleh warga negara Indonesia hanya dapat dijerat dengan delik umum KUHP atau hukum pidana militer, tanpa unsur kontekstual yang khas.
Kekosongan ini punya akibat praktis. Bila prajurit Indonesia yang bertugas dalam misi perdamaian atau operasi militer melakukan pelanggaran berat, misalnya membunuh tawanan, Indonesia hanya dapat mendakwakan pembunuhan biasa. Delik biasa itu tidak menangkap sifat khas kejahatan perang, tidak membawa asas tidak kedaluwarsa, dan tidak memuat tanggung jawab komandan seperti Pasal 28 Statuta Roma. Banyak sarjana karena itu mendorong undang-undang tersendiri tentang kejahatan perang atau pengaturannya dalam revisi UU 26/2000 [19Buku teksPengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia].
Agresi: kejahatan para pemimpin
Kejahatan terhadap perdamaian adalah "kejahatan internasional tertinggi" menurut putusan Nuremberg, karena perang agresi mengandung seluruh kejahatan lain di dalamnya [20Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals]. Ironisnya, kejahatan ini paling lama menunggu definisi. Statuta Roma 1998 mencantumkannya dalam Pasal 5 tetapi menunda yurisdiksinya sampai ada kesepakatan definisi. Kesepakatan itu dicapai dalam Konferensi Peninjauan di Kampala, Uganda, pada 11 Juni 2010 [21Instrumen internasionalResolution RC/Res.6: The crime of aggression].
For the purpose of this Statute, "crime of aggression" means the planning, preparation, initiation or execution, by a person in a position effectively to exercise control over or to direct the political or military action of a State, of an act of aggression which, by its character, gravity and scale, constitutes a manifest violation of the Charter of the United Nations.
Definisi ini memuat tiga unsur. Pelaku pemimpin: hanya orang yang secara efektif mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer negara. Prajurit biasa tidak dapat melakukan agresi. Tindakan agresi oleh negara: penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, dengan daftar contoh yang diambil dari Resolusi Majelis Umum 3314 tahun 1974, seperti invasi, pengeboman, dan blokade pelabuhan. Pelanggaran nyata Piagam PBB: menurut sifat, beratnya, dan skalanya. Bentrokan perbatasan kecil atau kasus yang secara hukum masih diperdebatkan, seperti intervensi kemanusiaan, tidak dimaksudkan masuk.
Yurisdiksi ICC atas agresi diaktifkan Majelis Negara Pihak dengan Resolusi ICC-ASP/16/Res.5 dan berlaku sejak 17 Juli 2018 [22Instrumen internasionalActivation of the jurisdiction of the Court over the crime of aggression]. Namun yurisdiksinya sangat terbatas. Pasal 15 bis ayat (5) menyatakan ICC tidak berwenang atas agresi yang dilakukan warga negara bukan pihak atau di wilayah negara bukan pihak, kecuali bila Dewan Keamanan merujuknya. Karena itu ICC tidak dapat mengadili agresi Rusia terhadap Ukraina, dan lahirlah Tribunal Khusus untuk Kejahatan Agresi terhadap Ukraina pada 2025 [23Instrumen internasionalAgreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine].
- Menilai keabsahan memulai perang
- Pelaku hanya pemimpin negara
- Satu pihak yang melanggar
- Pasal 8 bis Statuta Roma
- Menilai cara berperang
- Pelaku siapa saja, dari prajurit sampai jenderal
- Kedua pihak bisa melanggar
- Pasal 8 Statuta Roma
Kejahatan inti dalam hukum Indonesia
Sekarang kamu dapat menempatkan hukum Indonesia dalam peta ini. Indonesia mengkriminalisasi dua dari empat kejahatan inti. UU 26/2000 menyebutnya "pelanggaran hak asasi manusia yang berat", istilah yang khas Indonesia, dengan rumusan delik dalam Pasal 8 dan 9 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Sejak 2 Januari 2026, rumusan itu dicabut dan diganti Pasal 598 (genosida) dan Pasal 599 (tindak pidana terhadap kemanusiaan) KUHP 2023, yang ditempatkan dalam Bab Tindak Pidana Khusus [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain; dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Perhatikan tiga hal. Pertama, Pasal 598 menambah kelompok "kepercayaan", sehingga lebih luas daripada Statuta Roma. Kedua, frasa "menghancurkan atau memusnahkan" dipertahankan dari UU 26/2000 walaupun teks asli Konvensi hanya memakai to destroy. Ketiga, KUHP tetap mempertahankan pidana mati, yang tidak dikenal di ICC [12Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?].
Karena UU 26/2000 tidak dicabut seluruhnya, hukum acara khususnya tetap berlaku: penyelidikan oleh Komnas HAM, tidak berlakunya kedaluwarsa, tanggung jawab komandan dalam Pasal 42, dan Pengadilan HAM ad hoc. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menyisipkan Pasal 599A yang menyatakan bahwa berlaku surutnya tindak pidana dalam Pasal 598 dan 599 mengikuti UU 26/2000, sekaligus menetapkan bahwa pengacuan Pasal 8 dan 36 UU 26/2000 diganti dengan Pasal 598, serta Pasal 9 dan 37 sampai 40 diganti dengan Pasal 599 [24PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Bab 6 akan membahas akibatnya bagi perkara konkret.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Genosida (Pasal 6 Statuta Roma) memerlukan salah satu dari lima perbuatan terhadap kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan maksud khusus menghancurkan kelompok itu seluruhnya atau sebagian.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) adalah perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil berdasarkan kebijakan negara atau organisasi, dengan pengetahuan pelaku, dan tidak memerlukan perang.
- Kejahatan perang (Pasal 8) memerlukan konflik bersenjata dan nexus; Statuta membedakan konflik internasional dan noninternasional dan mengecualikan kerusuhan dalam negeri.
- Agresi (Pasal 8 bis) adalah kejahatan pemimpin atas tindakan agresi yang merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB; yurisdiksinya aktif sejak 17 Juli 2018 tetapi tidak menjangkau warga negara bukan pihak tanpa rujukan Dewan Keamanan.
- Indonesia hanya mengkriminalisasi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kini dalam Pasal 598 dan 599 KUHP, dengan acara tetap menurut UU 26/2000 dan Pasal 599A tentang berlaku surut.
- Rumusan Indonesia dikritik karena frasa yang menyempit, salah terjemahan, ketiadaan penjelasan unsur, dan kekosongan pengaturan kejahatan perang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 2International Criminal Court (2011). Elements of Crimes. Diadopsi Majelis Negara Pihak 2002, diubah 2010.Rincian unsur setiap kejahatan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8 bis.
- 3Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
- 5Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
- 6ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
- 7Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 8ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
- 9International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Tanggung jawab negara atas genosida dan penegasan Srebrenica sebagai genosida.
- 10International Criminal Court (2024). Situation in the People’s Republic of Bangladesh/Republic of the Union of Myanmar, ICC-01/19. Halaman situasi ICC.Yurisdiksi atas deportasi Rohingya yang sebagian terjadi di Bangladesh; permohonan surat perintah penangkapan Min Aung Hlaing.
- 11ICC Pre-Trial Chamber I (2026). ICC Pre-Trial Chamber I confirms all charges against Rodrigo Roa Duterte and commits him to trial. Siaran pers ICC, 23 April 2026.Konfirmasi tiga dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba".
- 12Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
- 13Sekretariat Presiden RI (2023). Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air. presidenri.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim PPHAM (Keppres 17/2022).
- 14Gerhard Werle dan Florian Jessberger (2020). Principles of International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi keempat).Analisis sistematis unsur kejahatan dan alasan penghapus pidana.
- 15ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
- 16International Criminal Court (2016). The Prosecutor v. Ahmad Al Faqi Al Mahdi, ICC-01/12-01/15 (halaman perkara). Putusan 27 September 2016.Penghancuran warisan budaya Timbuktu sebagai kejahatan perang.
- 17International Criminal Court (2012). The Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo, ICC-01/04-01/06 (halaman perkara). Putusan pemidanaan 14 Maret 2012.Vonis pertama ICC: perekrutan dan penggunaan tentara anak.
- 18Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
- 19Eddy O.S. Hiariej (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Analisis pengadilan internasional dan Pengadilan HAM Indonesia.
- 20International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
- 21Konferensi Peninjauan Statuta Roma (2010). Resolution RC/Res.6: The crime of aggression. Kampala, 11 Juni 2010.Definisi agresi (Pasal 8 bis) dan syarat pelaksanaan yurisdiksi (Pasal 15 bis dan 15 ter).
- 22Majelis Negara Pihak Statuta Roma (2017). Activation of the jurisdiction of the Court over the crime of aggression. New York, 14 Desember 2017.Yurisdiksi atas agresi aktif sejak 17 Juli 2018.
- 23Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.
- 24Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
- 25Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru yang menjadi hukum acara umum bagi perkara pelanggaran HAM berat sepanjang UU 26/2000 tidak mengatur lain.