Yurisdiksi universal dan Pengadilan HAM Indonesia
Bab 6 dari 8

Yurisdiksi universal dan Pengadilan HAM Indonesia

Bagaimana pengadilan nasional, termasuk Pengadilan HAM Indonesia, mengadili kejahatan internasional, dan mengapa hasilnya mengecewakan?

Sekitar 32 menit24 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan dasar dan batas yurisdiksi universal
  • Menguraikan kewenangan, hukum acara, dan Pengadilan HAM ad hoc menurut UU 26/2000
  • Menjelaskan hubungan UU 26/2000 dengan KUHP 2023 dan UU 1/2026
  • Menganalisis perkara Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai beserta kritiknya
Penegakan nasional atas kejahatan internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 8 Desember 2014, aparat menembaki warga yang berunjuk rasa di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Empat pelajar tewas dan belasan orang terluka. Delapan tahun kemudian, pada 8 Desember 2022, Pengadilan HAM Makassar membacakan putusannya: peristiwa itu memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi terdakwa tunggal, seorang purnawirawan perwira penghubung, dibebaskan [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak SattuPutusan PN Makassar 1/Pid.Sus-HAM/2022 · Diucapkan 8 Desember 2022]. Sampai akhir 2025, kasasi jaksa bahkan belum dapat diperiksa karena Mahkamah Agung kekurangan hakim ad hoc HAM [2Artikel atau ulasanPenyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung AdhocTempo, 2025 · Tempo, 19 September 2025]. Bagaimana mungkin sebuah kejahatan terbukti tetapi tidak ada yang bertanggung jawab?

Bab 5 menunjukkan bahwa ICC hanya pelengkap. Beban utama mengadili kejahatan internasional ada pada pengadilan nasional. Bab ini membahas dua cara pengadilan nasional memikul beban itu. Pertama, melalui yurisdiksi universal, yaitu mengadili kejahatan yang tidak punya kaitan dengan negara forum. Kedua, melalui pengadilan khusus seperti Pengadilan HAM Indonesia, yang dibentuk untuk mengadili kejahatan internasional yang terjadi di wilayah sendiri.

Bagian terbesar bab ini membedah UU 26/2000: kewenangan, hukum acara, Pengadilan HAM ad hoc, perkara-perkara yang telah diadili, dan perubahan setelah KUHP 2023 dan UU 1/2026 berlaku. Kamu juga akan menilai kritik terhadapnya dan jalan nonyudisial yang ditempuh pemerintah sejak 2023. Materi ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yurisdiksi universal

Di Hukum Internasional kamu sudah mengenal prinsip-prinsip yurisdiksi: teritorial, nasional aktif, nasional pasif, protektif, dan universal. Yurisdiksi universal paling istimewa karena tidak memerlukan kaitan apa pun dengan negara yang mengadili: perbuatan tidak terjadi di wilayahnya, pelakunya bukan warganya, korbannya pun bukan warganya. Dasarnya adalah sifat kejahatan itu sendiri, yang menyerang kepentingan seluruh umat manusia [3Buku teksBrownlie's Principles of Public International LawCrawford, 2019 · Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan), 4Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Contoh klasiknya adalah pembajakan di laut lepas. Bajak laut disebut hostis humani generis, musuh seluruh umat manusia, dan setiap negara boleh menangkap serta mengadilinya. Setelah Perang Dunia II, gagasan yang sama diterapkan pada kejahatan internasional inti. Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan setiap negara pihak mencari dan mengadili pelaku pelanggaran berat, apa pun kewarganegaraannya, atau menyerahkannya kepada negara pihak lain [5Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnyaKonvensi Jenewa 1949 · Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958]. Konvensi Menentang Penyiksaan 1984 memuat kewajiban serupa bagi negara tempat tersangka ditemukan.

Sarjana membedakan dua bentuk. Yurisdiksi universal bersyarat mensyaratkan tersangka berada di wilayah negara forum, setidaknya saat proses dimulai. Yurisdiksi universal mutlak (in absentia) membolehkan penyelidikan dan bahkan surat perintah penangkapan tanpa kehadiran tersangka. Bentuk kedua paling diperdebatkan. Dalam perkara Arrest Warrant (2002), Mahkamah Internasional memutus berdasarkan imunitas dan tidak menjawab soal yurisdiksi universal, tetapi pendapat terpisah para hakim terbelah tajam tentang keabsahan yurisdiksi universal in absentia [6Putusan pengadilanArrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002ICJ, Arrest Warrant, 2002 · ICJ Reports 2002].

Perkara penting yurisdiksi universal dan penuntutan nasional
  1. 1961 sampai 1962
    Eichmann di Israel
    Penyelenggara deportasi Yahudi diculik dari Argentina, diadili di Yerusalem atas kejahatan terhadap orang Yahudi dan kemanusiaan, lalu dihukum mati.
  2. 1998 sampai 1999
    Pinochet di Inggris
    House of Lords menyatakan bekas Presiden Chile tidak kebal dari ekstradisi ke Spanyol atas penyiksaan.
  3. 2003
    Belgia mempersempit undang-undangnya
    Setelah tekanan politik, undang-undang yurisdiksi universal Belgia 1993 diubah agar mensyaratkan kaitan dengan Belgia.
  4. 20 Juli 2012
    Belgia melawan Senegal di ICJ
    Senegal wajib mengadili atau mengekstradisi Hissene Habre; ia kemudian diadili Extraordinary African Chambers dan dihukum seumur hidup pada 2016.
  5. 2022
    Pengadilan Koblenz, Jerman
    Bekas perwira intelijen Suriah dihukum seumur hidup atas kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan yurisdiksi universal.

Pengadilan Israel atas Adolf Eichmann adalah perkara klasik. Eichmann ditangkap agen Israel di Argentina pada 1960, sebuah tindakan yang memprotes kedaulatan Argentina dan dibahas Dewan Keamanan. Pengadilan Israel menyatakan berwenang antara lain karena sifat universal kejahatannya, dan asas male captus bene detentus (ditangkap secara tidak sah, ditahan secara sah) membuat cara penangkapan tidak menghapus kewenangan mengadili [7Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)]. Dalam perkara Pinochet, Spanyol meminta ekstradisi bekas diktator Chile itu ketika ia berobat di London pada 1998, dan House of Lords pada 24 Maret 1999 memutus bahwa imunitas bekas kepala negara tidak melindungi penyiksaan resmi setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku bagi ketiga negara [8Putusan pengadilanRegina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte PinochetHouse of Lords, Pinochet, 1999 · Putusan 24 Maret 1999].

Bagaimana dengan Indonesia? Pasal 6 KUHP 2023 memberlakukan ketentuan pidana Indonesia bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Pasal 7 menambahkan dasar pengambilalihan penuntutan berdasarkan perjanjian internasional. Sebaliknya, Pasal 5 UU 26/2000 hanya memberi Pengadilan HAM kewenangan atas pelanggaran HAM berat di luar wilayah Indonesia yang dilakukan warga negara Indonesia, yaitu asas nasional aktif, bukan universal [10PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026].

Dasar yurisdiksi atas kejahatan internasional dalam hukum Indonesia
KetentuanAsasCakupan
Pasal 4 KUHP 2023TeritorialTindak pidana di wilayah, kapal, atau pesawat Indonesia, atau yang akibatnya terjadi di Indonesia
Pasal 5 UU 26/2000Nasional aktifPelanggaran HAM berat oleh WNI di luar wilayah Indonesia
Pasal 6 KUHP 2023UniversalTindak pidana menurut hukum internasional yang telah dirumuskan dalam undang-undang
Pasal 7 KUHP 2023Pengambilalihan penuntutanBerdasarkan perjanjian internasional yang memberi kewenangan menuntut
Pasal 8 KUHP 2023Nasional aktif umumWNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri, dengan syarat kriminalitas ganda
Penerapan Pasal 4 sampai 8 dibatasi pengecualian menurut perjanjian internasional (Pasal 9 KUHP 2023).

Dalam praktik dunia, yurisdiksi universal paling banyak dijalankan negara-negara Eropa, terutama terhadap pelaku dari Suriah, Rwanda, dan bekas Yugoslavia yang tinggal di wilayah mereka sebagai pengungsi atau pencari suaka. Banyak negara membentuk unit khusus kejahatan perang di kepolisian dan kejaksaan. Di Asia, praktik ini masih sangat jarang. Kritiknya pun nyata: yurisdiksi universal cenderung menyasar pelaku dari negara lemah, sedangkan pejabat negara kuat terlindungi imunitas dan tekanan politik [4Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Apakah pengadilan Indonesia dapat mengadili warga negara asing atas genosida yang terjadi di luar negeri? Secara teks, Pasal 6 KUHP 2023 bersama Pasal 598 tampaknya membuka jalan. Namun belum jelas forum mana yang berwenang, karena Pengadilan HAM menurut Pasal 5 UU 26/2000 hanya berwenang atas WNI di luar negeri. Ini contoh ketidakselarasan yang muncul ketika rumusan delik dipindahkan ke KUHP sementara hukum acaranya tetap di undang-undang khusus [11Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?Rizqiqa dkk., 2024 · Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan)].

Coba ingat dulu

Apa beda yurisdiksi universal bersyarat dan mutlak, dan mengapa yang kedua diperdebatkan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Yurisdiksi universal bersyarat mensyaratkan tersangka berada di wilayah negara forum, misalnya ditemukan saat transit atau berobat. Yurisdiksi universal mutlak membolehkan proses, bahkan surat perintah penangkapan, tanpa tersangka berada di wilayah itu. Bentuk mutlak diperdebatkan karena berpotensi dipakai untuk tujuan politik, membanjiri pengadilan dengan perkara yang tidak dapat disidangkan, dan berbenturan dengan imunitas pejabat asing, seperti terlihat dalam perkara Arrest Warrant 2002 dan perubahan undang-undang Belgia pada 2003.

Pengadilan HAM menurut UU 26/2000

Indonesia membentuk Pengadilan HAM dalam suasana tekanan internasional setelah kekerasan di Timor Timur 1999. Pemerintah lebih dulu menerbitkan Perppu 1/1999 tentang Pengadilan HAM, yang ditolak DPR, lalu mengesahkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada 23 November 2000 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026]. Banyak rumusannya meniru Statuta Roma yang baru diadopsi dua tahun sebelumnya. Namun pembentuk undang-undang hanya mengambil dua dari empat kejahatan dalam Statuta, mengubah sejumlah istilah, dan menambahkan pidana mati serta ancaman minimum khusus yang tidak dikenal di ICC. Pilihan itu mencerminkan keinginan memiliki pengadilan sendiri yang tampak setara dengan standar internasional, sambil tetap menjaga kendali nasional atas perkaranya [12Buku teksPengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi ManusiaHiariej, 2010 · Erlangga, Jakarta].

Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum (Pasal 2), berkedudukan di daerah kabupaten atau kota (Pasal 3). Untuk pertama kali dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar (Pasal 45). Kewenangannya memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang berat (Pasal 4), yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7). Pengadilan HAM tidak berwenang atas pelaku di bawah 18 tahun (Pasal 6).

Hukum acaranya mengikuti hukum acara pidana umum, kini KUHAP 2025, kecuali ditentukan lain (Pasal 10) [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Kekhususannya terletak pada pembagian kewenangan dan batas waktu yang ketat.

Alur perkara pelanggaran HAM berat menurut UU 26/2000
Langkah 1 dari 7Pasal 18 sampai 20
Penyelidikan oleh Komnas HAM
Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc bersama unsur masyarakat. Bila ada bukti permulaan yang cukup, kesimpulan diserahkan kepada penyidik.

Undang-undang ini juga memuat ketentuan yang tidak dikenal hukum acara biasa: perlindungan saksi dan korban secara cuma-cuma (Pasal 34); kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban yang dicantumkan dalam amar putusan (Pasal 35); tanggung jawab komandan dan atasan (Pasal 42); serta tidak berlakunya kedaluwarsa (Pasal 46). Pasal 49 menyingkirkan kewenangan Atasan yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara, sehingga prajurit yang didakwa diadili di Pengadilan HAM, bukan peradilan militer [10PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026].

Pasal 47 membuka kemungkinan penyelesaian melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk peristiwa sebelum UU 26/2000. Undang-undang yang membentuk komisi itu pernah disahkan pada 2004, tetapi dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, dan sampai kini belum ada penggantinya [12Buku teksPengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi ManusiaHiariej, 2010 · Erlangga, Jakarta].

Coba ingat dulu

Mengapa hubungan Komnas HAM dan Jaksa Agung sering disebut titik macet perkara pelanggaran HAM berat?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena UU 26/2000 memisahkan penyelidikan (Komnas HAM) dari penyidikan dan penuntutan (Jaksa Agung), sementara Pasal 20 ayat (3) membolehkan Jaksa Agung mengembalikan berkas yang dinilai kurang lengkap. Dalam praktik, banyak berkas Komnas HAM bolak-balik bertahun-tahun karena perbedaan pandangan tentang kecukupan bukti dan kewenangan memanggil paksa. Undang-undang tidak menyediakan jalan keluar bila keduanya tidak sepakat, sehingga perkara berhenti tanpa pernah sampai ke pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc dan asas berlaku surut

Pasal 43 ayat (1) menyatakan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU 26/2000 diundangkan diperiksa dan diputus Pengadilan HAM ad hoc. Ayat (2) menyatakan pengadilan itu dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden [10PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026]. Dengan dasar ini dibentuk Pengadilan HAM ad hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk peristiwa Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.

Pasal 43 menimbulkan dua persoalan konstitusional. Pertama, asas berlaku surut. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyebut hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Bekas Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares, yang dihukum Pengadilan HAM ad hoc, menguji Pasal 43 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan 065/PUU-II/2004, Mahkamah Konstitusi menolak permohonannya. Mahkamah menilai Pasal 28I ayat (1) harus dibaca bersama Pasal 28J ayat (2) yang membolehkan pembatasan hak, dan bahwa pengecualian asas nonretroaktif untuk kejahatan paling serius diakui dalam hukum internasional [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 (asas retroaktif), pemohon Abilio Jose Osorio SoaresPutusan MK 065/PUU-II/2004 · Mahkamah Konstitusi].

Kedua, peran DPR. Penjelasan Pasal 43 ayat (2) menyatakan DPR mengusulkan pembentukan pengadilan berdasarkan "dugaan" telah terjadinya pelanggaran HAM berat. Eurico Guterres menguji ketentuan itu. Dalam Putusan 18/PUU-V/2007 tanggal 21 Februari 2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dugaan" bertentangan dengan UUD 1945, karena DPR tidak boleh menduga sendiri tanpa hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Jaksa Agung. Keterlibatan DPR sebagai lembaga politik tetap dipertahankan [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico GuterresPutusan MK 18/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008].

Perkara yang telah diadili

Sejak 2000, empat peristiwa telah diadili Pengadilan HAM: Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984, Abepura 2000, dan Paniai 2014 [16Data atau dokumen resmiAsas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MAKY, 2024 · komisiyudisial.go.id, 7 Februari 2024]. Hasilnya sangat mengecewakan bagi korban.

Hasil perkara Pengadilan HAM Indonesia
PeristiwaPengadilanTerdakwaHasil akhir
Timor Timur 1999HAM ad hoc Jakarta Pusat18 orangEnam dihukum di tingkat pertama; semua bebas di tingkat lanjut kecuali Eurico Guterres, yang kemudian dibebaskan melalui peninjauan kembali pada 2008
Tanjung Priok 1984HAM ad hoc Jakarta Pusat14 orangDua belas dihukum di tingkat pertama; semua dibebaskan di tingkat banding dan kasasi; kompensasi korban tidak terlaksana
Abepura 2000HAM Makassar2 perwira polisiKeduanya dibebaskan pada 2005
Paniai 2014HAM Makassar1 purnawirawan perwiraDibebaskan 8 Desember 2022; kasasi belum diperiksa sampai akhir 2025
Sumber: Pampalk 2010, Hastuti 2012, Wibowo dan Setyadi 2021, Kompas 2023, putusan PN Makassar 2022, Tempo 2025.

Perkara Timor Timur menjadi sorotan dunia. Dari 18 terdakwa, kebanyakan perwira TNI dan Polri serta pejabat sipil, enam dihukum di tingkat pertama, termasuk seorang jenderal. Di tingkat banding dan kasasi, semua dibebaskan kecuali Eurico Guterres, pemimpin milisi asal Timor, yang hukumannya sepuluh tahun dikuatkan Mahkamah Agung pada 13 Maret 2006. Pada 2008, Mahkamah Agung membebaskannya melalui peninjauan kembali [17Jurnal ilmiahAccountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?Pampalk, 2010 · Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1), 15Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico GuterresPutusan MK 18/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008]. Para pengamat mengkritik dakwaan yang lemah, yurisdiksi waktu dan tempat yang sempit (hanya Liquica, Dili, dan Suai pada April dan September 1999), hakim yang kurang berpengalaman, dan suasana sidang yang mengintimidasi saksi [18Jurnal ilmiahPengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat NasionalHastuti, 2012 · Jurnal Dinamika Hukum 12(3)].

Perkara Tanjung Priok menyangkut penembakan terhadap jemaah dan warga di Jakarta Utara pada September 1984. Dua belas dari 14 terdakwa dihukum di tingkat pertama, tetapi semua putusan pemidanaan dibatalkan di tingkat banding dan kasasi. Putusan tingkat pertama sempat memerintahkan kompensasi bagi 13 korban, tetapi permohonan eksekusinya ditolak setelah para terdakwa dibebaskan [19Jurnal ilmiahPenegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan AbepuraWibowo & Setyadi, 2021 · Journal of Islamic and Law Studies, 20Artikel atau ulasanMerunut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM BeratKompas, 2023 · Kompas, 10 Juni 2023]. Perkara Abepura adalah perkara pertama di Pengadilan HAM permanen; dua perwira polisi didakwa atas penyiksaan dan pembunuhan dalam penyisiran asrama mahasiswa di Abepura pada Desember 2000, dan keduanya dibebaskan [19Jurnal ilmiahPenegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan AbepuraWibowo & Setyadi, 2021 · Journal of Islamic and Law Studies].

Studi kasusPutusan Pengadilan HAM pada PN Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, 8 Desember 2022

Perkara Paniai[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak SattuPutusan PN Makassar 1/Pid.Sus-HAM/2022 · Diucapkan 8 Desember 2022]

  1. Fakta
    Pada 7 dan 8 Desember 2014 di Enarotali, Paniai, warga memprotes pemukulan terhadap pemuda oleh aparat dan berunjuk rasa di depan Koramil dan Polsek. Aparat menembaki massa; empat orang tewas dan belasan terluka. Komnas HAM menyimpulkan terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa Agung hanya mengajukan satu terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, dengan dakwaan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a dan h UU 26/2000, dan menuntut 10 tahun penjara.
  2. Masalah hukum
    Apakah terdakwa, sebagai perwira yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer saat kejadian, dapat dipertanggungjawabkan atas pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan pasukan?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan. Mayoritas tiga hakim menilai unsur komandan militer dengan pengendalian efektif tidak terpenuhi. Dua hakim berpendapat berbeda: terdakwa adalah perwira tertinggi di lokasi yang tidak melakukan pengendalian secara patut. Jaksa mengajukan kasasi, tetapi perkara tertahan karena DPR berulang kali tidak menyetujui calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi; pada September 2025 baru satu calon disetujui, padahal majelis memerlukan tiga.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan hampir semua kelemahan sistem: hanya satu terdakwa diajukan padahal Komnas HAM menunjuk rantai komando yang lebih luas, tafsir sempit atas pengendalian efektif, dan ketergantungan pada proses politik untuk mengisi majelis kasasi sehingga batas 90 hari dalam Pasal 33 UU 26/2000 menjadi tidak bermakna.
Coba ingat dulu

Mengapa kasasi perkara Paniai tidak dapat diperiksa bertahun-tahun?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 33 ayat (2) UU 26/2000 mensyaratkan majelis kasasi terdiri atas dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc, dan Pasal 33 ayat (4) menyatakan hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat Presiden atas usul DPR. DPR berulang kali tidak menyetujui calon yang diajukan Komisi Yudisial, sehingga Mahkamah Agung tidak memiliki cukup hakim ad hoc. Undang-undang tidak mengatur akibat bila batas 90 hari terlampaui, sehingga perkara menggantung dan terdakwa maupun korban tidak memperoleh kepastian.

Setelah KUHP 2023: apa yang berubah

Sejak 2 Januari 2026, Pasal 622 ayat (1) huruf m KUHP 2023 mencabut Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40 UU 26/2000, yaitu rumusan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan ancaman pidananya. Rumusan barunya ada di Pasal 598 dan 599 KUHP [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Ketentuan lain UU 26/2000 tetap berlaku: Pengadilan HAM, penyelidikan Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan Jaksa Agung, hakim ad hoc, Pasal 42 tentang tanggung jawab komandan, Pasal 43 tentang pengadilan ad hoc, dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya kedaluwarsa. Pasal 187 dan 620 KUHP berfungsi sebagai jembatan yang menjamin kewenangan lembaga dalam undang-undang khusus tidak berkurang [11Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?Rizqiqa dkk., 2024 · Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan)].

Pasal 599AKUHP sebagaimana diubah UU 1/2026[21PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]

Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasal 599A disisipkan UU 1/2026 untuk menutup celah yang dikhawatirkan banyak pihak: tanpa pasal ini, Pasal 1 KUHP tentang asas legalitas dapat dipakai untuk menolak penerapan surut bagi peristiwa sebelum 2000. UU 1/2026 juga memetakan pengacuan pasal: rujukan ke Pasal 8 dan 36 UU 26/2000 diganti Pasal 598, dan rujukan ke Pasal 9 dan 37 sampai 40 diganti Pasal 599 KUHP [21PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Selain itu, ketika UU 1/2026 menghapus ancaman minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, tindak pidana berat terhadap HAM dikecualikan bersama terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Masalah lama tidak otomatis selesai. KUHP 2023 tidak menjelaskan unsur "meluas", "sistematis", dan "diketahui", ancaman minimumnya lebih rendah daripada UU 26/2000, dan kejahatan perang serta agresi tetap tidak diatur. Rizqiqa, Wulandari, dan Putri menilai kodifikasi ini berpotensi melahirkan konflik asas dan tafsir baru, misalnya ketika asas umum Buku I KUHP berbenturan dengan asas khusus UU 26/2000 [11Jurnal ilmiahImplikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?Rizqiqa dkk., 2024 · Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan)].

Kritik dan penyelesaian nonyudisial

Hampir semua penulis yang menilai Pengadilan HAM Indonesia sampai pada kesimpulan yang sama: secara normatif lembaganya ada, tetapi secara nyata ia belum mampu menghukum orang yang paling bertanggung jawab [22Jurnal ilmiahExploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian ActionPutri dkk., 2024 · Journal of Liberty and International Affairs, 18Jurnal ilmiahPengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat NasionalHastuti, 2012 · Jurnal Dinamika Hukum 12(3)]. Penyebabnya dapat dikelompokkan dalam empat lapis.

Lapis norma: rumusan delik yang menyimpang dari Statuta Roma, Pasal 42 yang lemah, peran DPR dalam pengadilan ad hoc, dan ketiadaan aturan bila Komnas HAM dan Jaksa Agung berbeda pendapat. Lapis kelembagaan: berkas yang bolak-balik, terbatasnya hakim ad hoc, dan perlindungan saksi yang minim. Lapis pembuktian: dakwaan yang hanya menyasar pelaku lapangan atau perwira menengah, tafsir sempit atas pengendalian efektif, dan kesulitan memperoleh dokumen militer. Lapis politik: keengganan menyentuh aparat keamanan dan pejabat tinggi, yang membuat asas komplementaritas dalam arti sebenarnya, yaitu kemauan dan kemampuan mengadili, dipertanyakan.

Dari kritik itu lahir sejumlah usul pembaruan yang sering diajukan sarjana dan Komnas HAM. Pertama, memberi Komnas HAM kewenangan penyidikan terbatas atau setidaknya menetapkan batas jumlah pengembalian berkas, agar perkara tidak berhenti karena perbedaan pandangan. Kedua, merumuskan ulang Pasal 42 sesuai Pasal 28 Statuta Roma, termasuk kewajiban mencegah kejahatan yang akan dilakukan dan pembedaan standar bagi atasan sipil [23Jurnal ilmiahTanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua)Triadi dkk., 2025 · Syariah: Jurnal Ilmu Hukum]. Ketiga, membentuk kumpulan hakim ad hoc HAM tetap di semua tingkat, sehingga majelis tidak bergantung pada seleksi mendadak setiap kali ada perkara. Keempat, menghapus atau membatasi peran DPR dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc, karena penentuan apakah suatu peristiwa diadili seharusnya menjadi urusan penegak hukum. Kelima, menambahkan kejahatan perang ke dalam hukum nasional. Usul-usul ini belum diwujudkan, dan kodifikasi ke dalam KUHP justru tidak menyentuh sebagian besarnya.

Bagi korban, persoalannya bukan hanya penghukuman. Pasal 35 UU 26/2000 menjanjikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, tetapi karena hak itu dicantumkan dalam amar putusan pemidanaan, pembebasan terdakwa di tingkat lanjut membuat hak korban ikut hilang, seperti dialami korban Tanjung Priok [19Jurnal ilmiahPenegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan AbepuraWibowo & Setyadi, 2021 · Journal of Islamic and Law Studies]. Inilah salah satu alasan mengapa jalur pemulihan yang tidak bergantung pada vonis pidana kemudian dicari.

Di tengah kemacetan itu, pemerintah memilih jalur nonyudisial. Presiden membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Pada 11 Januari 2023, setelah menerima laporan tim itu, Presiden Joko Widodo mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa, dari Peristiwa 1965 sampai 1966 hingga Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003, dan berjanji memulihkan hak korban "tanpa menegasikan penyelesaian yudisial" [24Data atau dokumen resmiPresiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah AirSetpres, 2023 · presidenri.go.id, 11 Januari 2023].

Jalur yudisial dan nonyudisial
Yudisial (Pengadilan HAM)
  • Menetapkan tanggung jawab pidana individu
  • Bukti harus memenuhi standar pidana
  • Memberi efek jera dan memutus impunitas
  • Kendala: berkas macet, bebas di pengadilan
Nonyudisial (Keppres 17/2022)
  • Pengakuan negara dan pemulihan hak korban
  • Tidak memerlukan pembuktian pidana
  • Lebih cepat menyentuh korban
  • Kritik: dapat menjadi jalan pintas untuk menghindari pengadilan

Organisasi korban dan pegiat HAM menerima pengakuan itu sebagai langkah maju, tetapi mengingatkan bahwa menurut hukum internasional negara tetap wajib menyelidiki dan menuntut kejahatan internasional. Penyelesaian nonyudisial yang tidak diikuti penuntutan berisiko dibaca sebagai ketidakmauan dalam arti Pasal 17 Statuta Roma, seandainya suatu hari yurisdiksi ICC dapat dijalankan. Bagi kamu, pelajaran utamanya adalah memahami bahwa keadilan transisional memerlukan gabungan kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan tidak berulang, bukan memilih salah satu.

Sebagian benar
Di tingkat pertama, Pengadilan HAM ad hoc pernah menghukum enam terdakwa Timor Timur dan dua belas terdakwa Tanjung Priok. Namun semua putusan itu dibatalkan di tingkat lanjut, sehingga pada akhirnya tidak ada yang menjalani pidana sebagai pelanggar HAM berat.
Keliru
Pasal 622 ayat (1) huruf m KUHP hanya mencabut Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40. Hukum acara, Pengadilan HAM, Pasal 42, 43, dan 46 tetap berlaku, dan Pasal 599A menjaga asas berlaku surutnya.
Keliru
Pengakuan itu dinyatakan tidak menegasikan penyelesaian yudisial, dan Pasal 46 UU 26/2000 menyatakan pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang warga negara asing yang diduga melakukan penyiksaan sistematis di negaranya transit di Bandara Soekarno-Hatta. Asas yurisdiksi apa yang paling relevan bila Indonesia ingin mengadilinya?
Soal 2 dari 8
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan perkara pelanggaran HAM berat?
Soal 3 dari 8
Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 065/PUU-II/2004?
Soal 4 dari 8
Bagaimana komposisi majelis kasasi perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung?
Soal 5 dari 8
Peristiwa X terjadi pada 1998. Komnas HAM menyimpulkan ada kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah apa yang secara hukum diperlukan agar perkara dapat diadili?
Soal 6 dari 8
Ketentuan UU 26/2000 manakah yang dicabut KUHP 2023 sejak 2 Januari 2026?
Soal 7 dari 8
Dalam perkara Paniai, mengapa mayoritas majelis membebaskan terdakwa?
Soal 8 dari 8
Apa fungsi Pasal 599A KUHP yang disisipkan UU 1/2026?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Yurisdiksi universal membolehkan negara mengadili kejahatan tertentu tanpa kaitan wilayah atau kewarganegaraan; bentuk mutlaknya diperdebatkan, dan perkara Eichmann, Pinochet, serta Habre menjadi tonggaknya.
  2. Pasal 6 KUHP 2023 memuat asas universal, sedangkan Pasal 5 UU 26/2000 hanya menjangkau WNI di luar negeri, sehingga forum untuk pelaku asing belum jelas.
  3. UU 26/2000 membagi kewenangan: Komnas HAM menyelidiki, Jaksa Agung menyidik dan menuntut, dan majelis lima hakim dengan tiga hakim ad hoc mengadili dalam batas waktu ketat.
  4. Peristiwa sebelum 2000 diadili Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dengan Keppres; MK menegaskan keabsahan berlaku surut (065/PUU-II/2004) dan menghapus kata "dugaan" (18/PUU-V/2007).
  5. Empat peristiwa telah diadili (Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, Paniai) dan pada akhirnya tidak ada terdakwa yang dihukum; kasasi Paniai tertahan karena kekurangan hakim ad hoc.
  6. Sejak 2026 rumusan delik pindah ke Pasal 598 dan 599 KUHP, Pasal 599A menjaga asas berlaku surut, dan acara tetap UU 26/2000; pemerintah juga menempuh jalur nonyudisial berdasarkan Keppres 17/2022 tanpa menghapus kewajiban yudisial.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Yurisdiksi universal dan Pengadilan HAM Indonesia
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks atas nama Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu. Diucapkan 8 Desember 2022.
    Perkara Paniai 2014; terdakwa dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 42 UU 26/2000.
  2. 2
    Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.
    Artikel atau ulasantempo.co
    Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena hanya satu hakim ad hoc HAM terpilih.
  3. 3
    James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Yurisdiksi dan imunitas negara serta pejabatnya.
  4. 4
    Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).
    Buku teks
    Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
  5. 5
    Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
  6. 6
    International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dan batas yurisdiksi universal.
  7. 7
    Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
  8. 8
    House of Lords (1999). Regina v. Bartle and the Commissioner of Police for the Metropolis and Others, Ex Parte Pinochet. Putusan 24 Maret 1999.
    Putusan pengadilanpublications.parliament.uk
    Mantan kepala negara tidak kebal atas penyiksaan setelah Konvensi Menentang Penyiksaan berlaku.
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; asas berlaku menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana khusus (Pasal 598 sampai 611).
  10. 10
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Kewenangan, hukum acara, tanggung jawab komandan, dan Pengadilan HAM ad hoc.
  11. 11
    Larasati Dwi Rizqiqa, Widati Wulandari, Nella Sumika Putri (2024). Implikasi Pengaturan Pelanggaran HAM Berat dalam KUHP 2023 terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan atau Pelemahan?. Litigasi (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
    Jurnal ilmiahjournal.unpas.ac.id
    Hubungan Pasal 598, 599, 187, 620, dan 622 KUHP dengan asas khusus UU 26/2000.
  12. 12
    Eddy O.S. Hiariej (2010). Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis pengadilan internasional dan Pengadilan HAM Indonesia.
  13. 13
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru yang menjadi hukum acara umum bagi perkara pelanggaran HAM berat sepanjang UU 26/2000 tidak mengatur lain.
  14. 14
    Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU 26/2000 (asas retroaktif), pemohon Abilio Jose Osorio Soares. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; pemberlakuan surut UU 26/2000 untuk pelanggaran HAM berat masa lalu dinyatakan konstitusional.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2008). Putusan Nomor 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Pasal 43 ayat (2) UU 26/2000, pemohon Eurico Guterres. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Februari 2008.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dugaan" dalam Penjelasan Pasal 43 ayat (2) dinyatakan tidak mengikat.
  16. 16
    Komisi Yudisial RI (2024). Asas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MA. komisiyudisial.go.id, 7 Februari 2024.
    Data atau dokumen resmikomisiyudisial.go.id
    Empat peristiwa yang telah diadili Pengadilan HAM dan kemacetan kasasi Paniai.
  17. 17
    Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).
    Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
  18. 18
    Lina Hastuti (2012). Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai Upaya Pertama dan Terakhir dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Tingkat Nasional. Jurnal Dinamika Hukum 12(3).
    Evaluasi Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok.
  19. 19
    Wahyu Wibowo dan Yusuf Setyadi (2021). Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura. Journal of Islamic and Law Studies.
    Kronologi dan putusan tiga perkara Pengadilan HAM.
  20. 20
    Tim Harian Kompas (2023). Merunut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat. Kompas, 10 Juni 2023.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Hasil akhir perkara Tanjung Priok, Timor Timur, dan Abepura.
  21. 21
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Menyisipkan Pasal 599A KUHP, menghapus minimum khusus di luar empat tindak pidana, dan memetakan pengacuan pasal UU khusus ke KUHP.
  22. 22
    Ria Wierma Putri, Yunita Maya Putri, Eddy Rifai (2024). Exploring the Effectiveness of the Human Rights Court in Indonesia: A Call for Humanitarian Action. Journal of Liberty and International Affairs.
    Jurnal ilmiahe-jlia.com
    Kritik efektivitas Pengadilan HAM Indonesia.
  23. 23
    Irwan Triadi dkk. (2025). Tanggung Jawab Komando dalam Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat (Studi Kasus di Paniai, Papua). Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.
    Jurnal ilmiahjurnalistiqomah.org
    Analisis unsur pengendalian efektif dalam perkara Paniai.
  24. 24
    Sekretariat Presiden RI (2023). Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air. presidenri.go.id, 11 Januari 2023.
    Data atau dokumen resmipresidenri.go.id
    Pengakuan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Tim PPHAM (Keppres 17/2022).

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.