Pada November 1945, di sebuah ruang sidang di Nuremberg, Jerman, duduk dua puluh satu orang yang beberapa bulan sebelumnya memerintah sebagian besar Eropa. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemimpin sebuah negara diadili oleh pengadilan internasional atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai pejabat negara. Jaksa Amerika Robert Jackson membuka sidang dengan mengatakan bahwa empat negara pemenang perang menahan tangan pembalasan dan menyerahkan musuh mereka kepada penilaian hukum. Mengapa peristiwa itu baru terjadi pada 1945, padahal perang dan pembantaian sudah setua umat manusia?
Bab 1 menjelaskan bahwa hukum pidana internasional berdiri di atas ketegangan antara kedaulatan dan keadilan. Bab ini menelusuri bagaimana ketegangan itu bergeser dari waktu ke waktu. Kamu akan melihat kegagalan setelah Perang Dunia I, terobosan Nuremberg dan Tokyo, masa beku selama Perang Dingin, kebangkitan tribunal ad hoc pada 1990-an, lahirnya pengadilan campuran, dan akhirnya pengadilan permanen.
Sejarah ini bukan hafalan tahun. Hampir setiap aturan dalam Statuta Roma adalah pelajaran dari pengalaman sebelumnya. Larangan berlindung di balik jabatan lahir dari Versailles dan Nuremberg. Kejahatan perang dalam konflik internal lahir dari ICTY. Perkosaan sebagai genosida lahir dari ICTR. Memahami sejarah membuat kamu memahami alasan di balik pasal.
Jejak awal dan kegagalan Versailles
Gagasan mengadili pelaku kekejaman di depan pengadilan yang melampaui satu negara sudah muncul jauh sebelum abad ke-20. Contoh yang sering disebut adalah pengadilan atas Peter von Hagenbach pada 1474 di Breisach. Ia diadili oleh hakim-hakim dari berbagai kota di wilayah Kekaisaran Romawi Suci atas kekejaman terhadap penduduk kota yang dikuasainya, dan pembelaannya bahwa ia hanya menjalankan perintah ditolak [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. Pada 1872, Gustave Moynier, salah satu pendiri Palang Merah, mengusulkan pengadilan internasional untuk menghukum pelanggaran Konvensi Jenewa 1864. Usul itu tidak pernah terwujud [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Perang Dunia I membawa percobaan pertama yang serius. Konferensi Perdamaian Paris membentuk Komisi tentang Tanggung Jawab Pemrakarsa Perang, yang merekomendasikan pengadilan bagi pelanggar hukum perang, termasuk pejabat tertinggi. Hasilnya dimuat dalam Bagian VII Perjanjian Versailles 1919 [3Instrumen internasionalTreaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230].
The Allied and Associated Powers publicly arraign William II of Hohenzollern, formerly German Emperor, for a supreme offence against international morality and the sanctity of treaties.
Pasal 227 merencanakan pengadilan khusus dengan lima hakim dari Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia, dan Jepang. Pasal 228 sampai 230 mewajibkan Jerman menyerahkan orang yang dituduh melanggar hukum dan kebiasaan perang untuk diadili pengadilan militer Sekutu. Kedua rencana gagal. Kaisar Wilhelm II mengungsi ke Belanda, dan Belanda menolak menyerahkannya dengan alasan kejahatan yang dituduhkan bersifat politik dan tidak dikenal dalam hukum Belanda. Ini contoh awal pengecualian kejahatan politik dalam ekstradisi yang akan kamu temui lagi di Bab 8.
Penyerahan penjahat perang juga tidak terjadi. Sebagai kompromi, Sekutu membiarkan Jerman mengadili sendiri sebagian tersangka di Mahkamah Agung Jerman di Leipzig pada 1921. Dari ratusan nama yang diajukan Sekutu, hanya segelintir yang diadili, banyak yang dibebaskan, dan hukuman bagi yang terbukti sangat ringan [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure, 4Buku teksCassese's International Criminal Law]. Pengadilan Leipzig menjadi pelajaran klasik tentang apa yang terjadi bila pelaku diadili oleh negaranya sendiri tanpa kemauan politik: keadilan menjadi formalitas.
Masa antarperang menghasilkan beberapa rancangan pengadilan internasional, termasuk Konvensi Liga Bangsa-Bangsa 1937 tentang pengadilan pidana internasional untuk terorisme yang lahir setelah pembunuhan Raja Yugoslavia di Marseille. Konvensi itu tidak pernah berlaku karena kurang ratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court].
Nuremberg dan Tokyo
Kekejaman Perang Dunia II, termasuk pembunuhan sistematis enam juta orang Yahudi dan jutaan korban lain, membuat Sekutu bertekad tidak mengulang kegagalan 1919. Sempat ada usul untuk mengeksekusi para pemimpin Nazi tanpa pengadilan. Usul itu ditolak, terutama oleh Amerika Serikat, karena pengadilan dianggap lebih mampu membuktikan kejahatan kepada dunia dan sejarah.
Pada 8 Agustus 1945, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet menandatangani Perjanjian London beserta lampirannya, Piagam Pengadilan Militer Internasional [5Instrumen internasionalCharter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement)]. Piagam menetapkan empat hakim (masing-masing dengan wakilnya) dari keempat negara dan tiga kejahatan dalam Pasal 6.
| Kejahatan | Isi pokok | Padanannya kini |
|---|---|---|
| Kejahatan terhadap perdamaian | Merencanakan, mempersiapkan, memulai, atau melancarkan perang agresi atau perang yang melanggar perjanjian | Kejahatan agresi, Pasal 8 bis Statuta Roma |
| Kejahatan perang | Pelanggaran hukum atau kebiasaan perang, seperti pembunuhan tawanan dan perusakan kota tanpa alasan militer | Pasal 8 Statuta Roma |
| Kejahatan terhadap kemanusiaan | Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi terhadap penduduk sipil, dan persekusi, dalam kaitan dengan kejahatan lain dalam yurisdiksi tribunal | Pasal 7 Statuta Roma, tanpa syarat kaitan dengan perang |
Persidangan berlangsung dari November 1945 sampai Oktober 1946. Dua puluh dua terdakwa diadili, satu di antaranya secara in absentia. Putusan dibacakan pada 30 September dan 1 Oktober 1946: sembilan belas dinyatakan bersalah, dua belas dijatuhi pidana mati, dan tiga dibebaskan [6Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals, 4Buku teksCassese's International Criminal Law]. Tribunal juga menyatakan beberapa organisasi, seperti SS dan Gestapo, sebagai organisasi kriminal.
Putusan Pengadilan Militer Internasional Nuremberg[6Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals]
- FaktaPara pemimpin politik, militer, dan ekonomi Nazi Jerman didakwa melakukan konspirasi, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para terdakwa membela diri bahwa hukum internasional hanya mengikat negara, bahwa kejahatan terhadap perdamaian belum pernah dirumuskan sebelumnya, dan bahwa mereka hanya menjalankan perintah Hitler.
- Masalah hukumApakah individu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana menurut hukum internasional atas perbuatan yang dilakukan atas nama negara, dan apakah pemidanaan itu melanggar asas legalitas?
- Putusan dan alasannyaTribunal menyatakan bahwa kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh entitas abstrak, dan hanya dengan menghukum individu ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan. Asas nullum crimen sine lege dinilai sebagai prinsip keadilan, bukan pembatas kedaulatan; agresor yang tahu perbuatannya salah tidak dapat mengeluh. Perintah atasan tidak membebaskan bila pilihan moral sebenarnya mungkin. Sembilan belas terdakwa dihukum dan tiga dibebaskan.
- PelajaranNuremberg meletakkan dasar tanggung jawab pidana individu, menolak imunitas jabatan, dan membatasi pembelaan perintah atasan. Semua prinsip ini kini tercantum dalam Pasal 25, 27, dan 33 Statuta Roma. Kelemahannya, terutama soal legalitas dan keadilan pemenang, menjadi bahan perbaikan bagi pengadilan berikutnya.
Di Asia, Panglima Tertinggi Sekutu Jenderal Douglas MacArthur membentuk Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh dengan proklamasi dan piagam tanggal 19 Januari 1946 [7Instrumen internasionalCharter of the International Military Tribunal for the Far East]. Piagam Tokyo meniru Piagam Nuremberg, tetapi menyebut kejahatan terhadap perdamaian sebagai syarat utama yurisdiksi atas orang. Hakimnya berasal dari sebelas negara, termasuk India dan Filipina. Para terdakwa, para pemimpin Jepang masa perang, dijatuhi pidana antara lain pidana mati bagi bekas Perdana Menteri Hideki Tojo pada November 1948 [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Pengadilan Tokyo lebih banyak dikritik daripada Nuremberg. Kaisar Hirohito tidak diadili karena pertimbangan politik pendudukan. Hakim India Radhabinod Pal menulis pendapat berbeda yang panjang, menyatakan semua terdakwa harus dibebaskan karena pengadilan menerapkan hukum secara surut dan hanya mengadili pihak yang kalah. Kejahatan Sekutu, termasuk bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, tidak pernah diperiksa [4Buku teksCassese's International Criminal Law].
Selain dua tribunal internasional itu, ribuan perkara kejahatan perang diadili pengadilan nasional dan pengadilan militer pendudukan, termasuk pengadilan militer Belanda di Hindia Belanda atas kejahatan tentara Jepang terhadap tawanan dan penduduk sipil [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
Di Jerman sendiri, setelah tribunal internasional selesai, keempat negara pendudukan melanjutkan penuntutan di zona masing-masing berdasarkan Undang-Undang Dewan Kontrol Nomor 10 tahun 1945. Amerika Serikat, misalnya, menggelar dua belas "pengadilan lanjutan" di Nuremberg terhadap dokter, hakim, industrialis, dan perwira tinggi. Pengadilan para dokter melahirkan Kode Nuremberg tentang etika percobaan medis pada manusia, sedangkan pengadilan para hakim menunjukkan bahwa menerapkan undang-undang yang biadab tidak membebaskan aparat hukum dari tanggung jawab [4Buku teksCassese's International Criminal Law]. Bagi kamu yang kelak menjadi hakim atau jaksa, pengadilan para hakim itu adalah pengingat bahwa kepatuhan buta pada teks undang-undang bukan pembelaan bila teks itu sendiri menjadi alat kejahatan.
Mengapa Nuremberg dianggap berhasil meski cacat? Ada tiga alasan yang sering dikemukakan sarjana. Pertama, persidangan berjalan dengan prosedur yang relatif adil untuk ukuran zamannya: terdakwa didampingi penasihat hukum, dapat mengajukan saksi, dan tiga orang dibebaskan, yang menunjukkan bahwa putusan tidak ditentukan sebelum sidang. Kedua, tribunal mengumpulkan dan menguji ribuan dokumen resmi Nazi, sehingga kejahatan itu terbukti secara hukum dan tidak dapat lagi disangkal. Ketiga, prinsip yang lahir di Nuremberg segera diterima masyarakat internasional melalui resolusi Majelis Umum PBB, sehingga Nuremberg tidak berhenti sebagai peristiwa sejarah tetapi menjadi sumber hukum [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure, 8Instrumen internasionalPrinciples of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal].
- Tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional
- Jabatan resmi bukan perisai
- Perintah atasan bukan pembebasan
- Lahirnya kejahatan terhadap kemanusiaan
- Dokumentasi kejahatan untuk sejarah
- Keadilan pemenang: hanya pihak kalah yang diadili
- Penerapan surut kejahatan terhadap perdamaian
- Hakim seluruhnya dari negara pemenang
- Tidak ada banding
- Pidana mati
Apa dua kelemahan utama Pengadilan Nuremberg dan Tokyo yang kemudian diperbaiki dalam Statuta Roma?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, masalah legalitas: kejahatan terhadap perdamaian diterapkan pada perbuatan sebelum dirumuskan sebagai kejahatan. Statuta Roma menjawabnya dengan Pasal 22 sampai 24, yang hanya memberlakukan yurisdiksi atas kejahatan setelah Statuta berlaku. Kedua, keadilan pemenang: hakim dan jaksa berasal dari negara pemenang dan hanya pihak kalah yang diadili. Statuta Roma membentuk pengadilan berdasarkan perjanjian, hakim dipilih negara pihak dari berbagai wilayah, dan yurisdiksinya berlaku untuk siapa pun yang memenuhi syarat Pasal 12. Statuta Roma juga menyediakan banding dan menghapus pidana mati.
Prinsip Nuremberg dan masa beku Perang Dingin
Pada 11 Desember 1946, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 95(I) menegaskan prinsip hukum internasional yang diakui dalam Piagam dan putusan Nuremberg, lalu meminta Komisi Hukum Internasional (ILC) merumuskannya. ILC menyelesaikan tugas itu pada 1950 dalam tujuh prinsip [8Instrumen internasionalPrinciples of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal].
Dua tahun kemudian lahir Konvensi Genosida 9 Desember 1948. Pasal VI-nya membayangkan pengadilan pidana internasional yang berwenang mengadili genosida [9Instrumen internasionalConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide]. Pada 1949 lahir empat Konvensi Jenewa yang mewajibkan setiap negara pihak mencari dan mengadili, atau menyerahkan, pelaku pelanggaran berat [10Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya]. Indonesia ikut serta dalam keempat Konvensi Jenewa dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.
Namun pengadilan internasional yang dibayangkan Pasal VI Konvensi Genosida tidak pernah lahir selama empat dekade. Perang Dingin membelah Dewan Keamanan, dan negara-negara besar enggan memberi kewenangan kepada lembaga yang bisa menyentuh pejabat mereka atau sekutu mereka. ILC terus menggarap Rancangan Kode Kejahatan terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia, tetapi pekerjaan itu tersendat, salah satunya karena negara-negara tidak sepakat tentang definisi agresi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court]. Selama masa ini, satu-satunya penuntutan penting dilakukan oleh pengadilan nasional, seperti pengadilan Israel atas Adolf Eichmann pada 1961 yang akan kamu bahas di Bab 6.
Masa beku ini tidak sepenuhnya kosong. Di bidang kejahatan transnasional, negara-negara justru aktif membuat konvensi: Konvensi Tunggal Narkotika 1961, konvensi tentang pembajakan pesawat udara pada 1970-an, dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984. Konvensi-konvensi ini tidak membentuk pengadilan internasional, tetapi mewajibkan negara memidana dan bekerja sama, sehingga memperkuat wajah kedua hukum pidana internasional yang kamu pelajari di Bab 7 dan Bab 8 [11Buku teksIntroduction to International Criminal Law]. Ketika pengadilan internasional akhirnya lahir pada 1990-an, para perancangnya dapat memakai kaidah yang sudah matang selama masa beku itu, termasuk definisi genosida dari Konvensi 1948 dan daftar pelanggaran berat dari Konvensi Jenewa 1949.
ICTY dan ICTR: kebangkitan 1990-an
Berakhirnya Perang Dingin membuka jalan. Ketika perang di bekas Yugoslavia memunculkan kamp tahanan, perkosaan massal, dan "pembersihan etnis", Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya memakai kewenangan Bab VII Piagam PBB untuk membentuk pengadilan pidana. Melalui Resolusi 827 tanggal 25 Mei 1993, dibentuklah Tribunal Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag [12Instrumen internasionalUpdated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia]. Setahun kemudian, setelah genosida terhadap etnis Tutsi di Rwanda pada April sampai Juli 1994, Dewan Keamanan membentuk Tribunal Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) di Arusha, Tanzania, melalui Resolusi 955 tanggal 8 November 1994 [13Instrumen internasionalStatute of the International Criminal Tribunal for Rwanda].
| Aspek | ICTY | ICTR |
|---|---|---|
| Dasar pembentukan | Resolusi DK PBB 827 (1993), Bab VII | Resolusi DK PBB 955 (1994), Bab VII |
| Tempat kedudukan | Den Haag, Belanda | Arusha, Tanzania |
| Yurisdiksi waktu | Sejak 1 Januari 1991, tanpa batas akhir | 1 Januari sampai 31 Desember 1994 |
| Kejahatan | Pelanggaran berat Konvensi Jenewa, pelanggaran hukum perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan | Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran Pasal 3 bersama dan Protokol Tambahan II |
| Jenis konflik | Internasional dan internal | Internal |
| Hubungan dengan pengadilan nasional | Primasi: tribunal dapat mengambil alih perkara | Primasi |
| Perkara penting | Tadic, Krstic, Karadzic, Mladic | Akayesu, Kambanda |
Kedua tribunal ini menjadi laboratorium hukum pidana internasional modern. Dalam putusan interlokutor Tadic tanggal 2 Oktober 1995, Kamar Banding ICTY menolak keberatan bahwa Dewan Keamanan tidak berwenang membentuk pengadilan, dan menyatakan bahwa pelanggaran serius hukum perang dalam konflik bersenjata internal juga menimbulkan tanggung jawab pidana individu [14Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72]. Putusan banding Tadic 1999 merumuskan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise) [15Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A]. Putusan banding Krstic 2004 menyatakan pembunuhan sekitar delapan ribu laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica pada Juli 1995 adalah genosida [16Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A].
ICTR juga mencetak sejarah. Pada 2 September 1998, dalam perkara Akayesu, ICTR menjatuhkan vonis genosida pertama oleh pengadilan internasional, sekaligus menyatakan bahwa perkosaan dan kekerasan seksual dapat menjadi cara melakukan genosida bila dilakukan dengan maksud menghancurkan kelompok [17Putusan pengadilanProsecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4]. Pada tahun yang sama, bekas Perdana Menteri Rwanda Jean Kambanda menjadi kepala pemerintahan pertama yang dihukum atas genosida.
Tribunal ad hoc juga punya kelemahan: biaya sangat besar, persidangan lama, jauh dari masyarakat korban, dan bergantung pada kerja sama negara untuk menangkap tersangka. Kelemahan inilah yang mendorong dua jalan berikutnya: pengadilan campuran dan pengadilan permanen [18Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law].
Meski begitu, warisan keduanya sangat besar. Ribuan halaman putusan menafsirkan unsur genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan bentuk pertanggungjawaban. Ketika ICC menafsirkan Statuta Roma, hakimnya terus merujuk putusan ICTY dan ICTR, dan pengadilan nasional di banyak negara, termasuk Pengadilan HAM Indonesia, juga mengutipnya ketika menafsirkan unsur "meluas atau sistematis" dan "pengendalian efektif". Setelah kedua tribunal ditutup, perkara yang tersisa, termasuk banding Karadzic dan Mladic, diselesaikan oleh Mekanisme Residual.
Apa perbedaan prinsip primasi pada ICTY dan ICTR dengan prinsip komplementaritas pada ICC?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Primasi berarti tribunal ad hoc berkedudukan lebih tinggi dari pengadilan nasional dan dapat meminta pengadilan nasional menyerahkan perkara kepadanya kapan saja. Komplementaritas berarti ICC hanya pelengkap: pengadilan nasional didahulukan, dan ICC baru bertindak bila negara tidak mau atau tidak mampu sungguh-sungguh mengadili. Primasi lahir dari kewenangan Bab VII Dewan Keamanan, sedangkan komplementaritas lahir dari perjanjian yang harus menghormati kedaulatan negara pihak.
Pengadilan campuran
Pengadilan campuran (hybrid atau internationalised courts) memadukan unsur nasional dan internasional. Hakim dan jaksanya campuran, hukum yang diterapkan gabungan hukum nasional dan internasional, dan tempat sidangnya biasanya di negara tempat kejahatan terjadi. Gagasannya: lebih dekat dengan korban, lebih murah, dan sekaligus membangun kapasitas peradilan setempat [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure].
| Pengadilan | Dasar dan tahun | Ciri dan perkara penting |
|---|---|---|
| Special Panels for Serious Crimes, Dili | Regulasi UNTAET 2000/15 | Mengadili kejahatan 1999 di Timor Timur; banyak terdakwa di Indonesia tidak dapat dihadirkan |
| Special Court for Sierra Leone | Perjanjian PBB-Sierra Leone 2002 | Menghukum bekas Presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara (2012) |
| Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia | Undang-undang Kamboja dan perjanjian dengan PBB | Mengadili pemimpin Khmer Merah, termasuk vonis genosida 2018 |
| Special Tribunal for Lebanon | Resolusi DK PBB 1757 (2007) | Mengadili pembunuhan Perdana Menteri Rafik Hariri; pertama yang mengadili terorisme |
| Extraordinary African Chambers | Perjanjian Uni Afrika-Senegal | Menghukum bekas Presiden Chad Hissene Habre seumur hidup (2016) |
Bagi Indonesia, pengadilan campuran yang paling relevan adalah Special Panels di Dili. Setelah jajak pendapat 1999, Komisi Penyelidik Internasional PBB merekomendasikan tribunal internasional. Indonesia menolak dan memilih mengadili sendiri melalui Pengadilan HAM ad hoc Jakarta, sementara UNTAET membentuk Special Panels di Dili. Hasil kedua jalur ini sangat berbeda: Special Panels menghukum puluhan orang, kebanyakan anggota milisi Timor, sedangkan Pengadilan HAM ad hoc Jakarta akhirnya tidak menghukum siapa pun [19Jurnal ilmiahAccountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?]. Bab 6 akan membahasnya secara rinci.
Pengadilan campuran juga menghadapi masalah yang khas. Karena sebagian anggarannya bergantung pada sumbangan sukarela negara donor, pengadilan sering kekurangan dana. Hakim nasional kadang berada di bawah tekanan pemerintah setempat, seperti yang dikeluhkan banyak pengamat terhadap ECCC di Kamboja. Special Panels di Dili tidak dapat menghadirkan para terdakwa tingkat tinggi yang tinggal di Indonesia, karena Indonesia tidak bersedia menyerahkan mereka [19Jurnal ilmiahAccountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?, 1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and Procedure]. Pelajaran pentingnya: model pengadilan apa pun tetap bergantung pada kerja sama negara yang menguasai tersangka.
Menuju pengadilan permanen dan perkembangan terbaru
Pengalaman ICTY dan ICTR membuktikan bahwa pengadilan pidana internasional bisa bekerja. Tetapi membentuk tribunal baru untuk setiap konflik bergantung pada kemauan lima anggota tetap Dewan Keamanan, sehingga keadilan menjadi selektif. Pada 1989, Trinidad dan Tobago menghidupkan kembali gagasan pengadilan permanen untuk perdagangan narkotika internasional. ILC menyelesaikan rancangan statuta pada 1994, dan Majelis Umum mengadakan Konferensi Diplomatik di Roma. Pada 17 Juli 1998, Statuta Roma diadopsi dengan 120 suara setuju, 7 menolak, dan 21 abstain. Statuta berlaku 1 Juli 2002 setelah 60 ratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court, 20Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
- 1474Pengadilan Peter von HagenbachContoh awal pengadilan lintas wilayah atas kekejaman perang.
- 1919Perjanjian VersaillesPasal 227 sampai 230 merencanakan pengadilan Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang; gagal dijalankan.
- 1921Pengadilan LeipzigJerman mengadili sedikit tersangka dengan hukuman ringan.
- 8 Agustus 1945Perjanjian dan Piagam LondonDasar Pengadilan Militer Internasional Nuremberg.
- 1946Putusan Nuremberg dan Piagam TokyoTanggung jawab individu ditegaskan; Majelis Umum PBB mengesahkan prinsipnya.
- 1948 sampai 1950Konvensi Genosida dan Prinsip NurembergKodifikasi genosida dan tujuh prinsip ILC.
- 1993 dan 1994ICTY dan ICTRTribunal ad hoc pertama yang dibentuk Dewan Keamanan.
- 17 Juli 1998Statuta Roma diadopsiBerlaku 1 Juli 2002.
- 2000 sampai 2007Gelombang pengadilan campuranDili, Sierra Leone, Kamboja, Lebanon.
- 25 Juni 2025Tribunal Khusus untuk Agresi terhadap UkrainaPerjanjian Dewan Eropa dan Ukraina.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sejarah belum selesai. ICC tidak dapat mengadili agresi Rusia terhadap Ukraina karena batasan yurisdiksi agresi yang akan kamu pelajari di Bab 3. Untuk menutup celah itu, Dewan Eropa dan Ukraina menandatangani perjanjian pembentukan Tribunal Khusus untuk Kejahatan Agresi terhadap Ukraina pada 25 Juni 2025 di Strasbourg, dengan mandat mengadili orang yang paling bertanggung jawab atas agresi itu [21Instrumen internasionalAgreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine]. Jadi, pengadilan permanen dan pengadilan khusus kini hidup berdampingan.
Bila seluruh perjalanan ini dirangkum, ada pola yang jelas. Setiap lompatan terjadi setelah kekejaman yang mengguncang dunia: Perang Dunia I melahirkan Versailles, Holocaust melahirkan Nuremberg, Bosnia dan Rwanda melahirkan ICTY dan ICTR, dan rangkaian tribunal itu melahirkan ICC. Setiap lompatan juga dibatasi kepentingan negara kuat. Versailles gagal karena tidak ada yang mau menyerahkan pelaku, Nuremberg dan Tokyo hanya mengadili pihak yang kalah, tribunal ad hoc hanya dibentuk bila tidak diveto, dan ICC hanya mengikat negara yang meratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal Court, 4Buku teksCassese's International Criminal Law]. Memahami pola ini membantu kamu menilai berita hari ini, misalnya mengapa surat perintah penangkapan ICC atas seorang kepala negara sering tidak dilaksanakan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Percobaan setelah Perang Dunia I gagal: Belanda menolak menyerahkan Kaisar Wilhelm II, dan pengadilan Leipzig mengadili sedikit orang dengan hukuman ringan.
- Piagam London 8 Agustus 1945 dan putusan Nuremberg 1946 menegaskan tanggung jawab pidana individu, menolak imunitas jabatan, dan membatasi pembelaan perintah atasan.
- Pengadilan Tokyo meniru Nuremberg tetapi lebih banyak dikritik sebagai keadilan pemenang; hakim Pal menulis pendapat berbeda yang terkenal.
- Prinsip Nuremberg dirumuskan ILC pada 1950, tetapi Perang Dingin membekukan pembentukan pengadilan internasional selama empat dekade.
- ICTY (1993) dan ICTR (1994) dibentuk Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII dan melahirkan putusan penting seperti Tadic, Akayesu, dan Krstic.
- Pengadilan campuran (Dili, Sierra Leone, Kamboja, Lebanon) memadukan unsur nasional dan internasional; Statuta Roma 1998 melahirkan pengadilan permanen, dan tribunal khusus agresi Ukraina 2025 mengisi celah yurisdiksinya.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
- 2William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
- 3Sekutu dan Jerman (1919). Treaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230. Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project.Rencana mengadili Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang Jerman.
- 4Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
- 5Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
- 6International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
- 7Panglima Tertinggi Sekutu (1946). Charter of the International Military Tribunal for the Far East. Tokyo, 19 Januari 1946.Dasar pembentukan Pengadilan Tokyo.
- 8International Law Commission (1950). Principles of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal. Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II.Tujuh prinsip tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional.
- 9Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
- 10Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
- 11M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
- 12Dewan Keamanan PBB (1993). Updated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993).Yurisdiksi ICTY atas pelanggaran berat Konvensi Jenewa, hukum perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 13Dewan Keamanan PBB (1994). Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda. Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994).Yurisdiksi ICTR atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran Pasal 3 bersama.
- 14ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
- 15ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
- 16ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
- 17ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
- 18Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
- 19Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
- 20Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
- 21Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.