Sejarah peradilan pidana internasional
Bab 2 dari 8

Sejarah peradilan pidana internasional

Bagaimana dunia beralih dari impunitas ke pengadilan pidana internasional, dari Versailles sampai pengadilan campuran?

Sekitar 30 menit21 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan kegagalan Versailles dan pengadilan Leipzig
  • Menjelaskan Piagam, putusan, dan prinsip Nuremberg serta Pengadilan Tokyo
  • Membandingkan ICTY, ICTR, dan pengadilan campuran
  • Menilai kritik keadilan pemenang dan sumbangan setiap tahap sejarah
Sejarah peradilan pidana internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada November 1945, di sebuah ruang sidang di Nuremberg, Jerman, duduk dua puluh satu orang yang beberapa bulan sebelumnya memerintah sebagian besar Eropa. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemimpin sebuah negara diadili oleh pengadilan internasional atas kejahatan yang mereka lakukan sebagai pejabat negara. Jaksa Amerika Robert Jackson membuka sidang dengan mengatakan bahwa empat negara pemenang perang menahan tangan pembalasan dan menyerahkan musuh mereka kepada penilaian hukum. Mengapa peristiwa itu baru terjadi pada 1945, padahal perang dan pembantaian sudah setua umat manusia?

Bab 1 menjelaskan bahwa hukum pidana internasional berdiri di atas ketegangan antara kedaulatan dan keadilan. Bab ini menelusuri bagaimana ketegangan itu bergeser dari waktu ke waktu. Kamu akan melihat kegagalan setelah Perang Dunia I, terobosan Nuremberg dan Tokyo, masa beku selama Perang Dingin, kebangkitan tribunal ad hoc pada 1990-an, lahirnya pengadilan campuran, dan akhirnya pengadilan permanen.

Sejarah ini bukan hafalan tahun. Hampir setiap aturan dalam Statuta Roma adalah pelajaran dari pengalaman sebelumnya. Larangan berlindung di balik jabatan lahir dari Versailles dan Nuremberg. Kejahatan perang dalam konflik internal lahir dari ICTY. Perkosaan sebagai genosida lahir dari ICTR. Memahami sejarah membuat kamu memahami alasan di balik pasal.

Jejak awal dan kegagalan Versailles

Gagasan mengadili pelaku kekejaman di depan pengadilan yang melampaui satu negara sudah muncul jauh sebelum abad ke-20. Contoh yang sering disebut adalah pengadilan atas Peter von Hagenbach pada 1474 di Breisach. Ia diadili oleh hakim-hakim dari berbagai kota di wilayah Kekaisaran Romawi Suci atas kekejaman terhadap penduduk kota yang dikuasainya, dan pembelaannya bahwa ia hanya menjalankan perintah ditolak [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)]. Pada 1872, Gustave Moynier, salah satu pendiri Palang Merah, mengusulkan pengadilan internasional untuk menghukum pelanggaran Konvensi Jenewa 1864. Usul itu tidak pernah terwujud [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal CourtSchabas, 2020 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam)].

Perang Dunia I membawa percobaan pertama yang serius. Konferensi Perdamaian Paris membentuk Komisi tentang Tanggung Jawab Pemrakarsa Perang, yang merekomendasikan pengadilan bagi pelanggar hukum perang, termasuk pejabat tertinggi. Hasilnya dimuat dalam Bagian VII Perjanjian Versailles 1919 [3Instrumen internasionalTreaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230Perjanjian Versailles 1919 · Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project].

Pasal 227Perjanjian Versailles 1919[3Instrumen internasionalTreaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230Perjanjian Versailles 1919 · Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project]

The Allied and Associated Powers publicly arraign William II of Hohenzollern, formerly German Emperor, for a supreme offence against international morality and the sanctity of treaties.

Pasal 227 merencanakan pengadilan khusus dengan lima hakim dari Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia, dan Jepang. Pasal 228 sampai 230 mewajibkan Jerman menyerahkan orang yang dituduh melanggar hukum dan kebiasaan perang untuk diadili pengadilan militer Sekutu. Kedua rencana gagal. Kaisar Wilhelm II mengungsi ke Belanda, dan Belanda menolak menyerahkannya dengan alasan kejahatan yang dituduhkan bersifat politik dan tidak dikenal dalam hukum Belanda. Ini contoh awal pengecualian kejahatan politik dalam ekstradisi yang akan kamu temui lagi di Bab 8.

Penyerahan penjahat perang juga tidak terjadi. Sebagai kompromi, Sekutu membiarkan Jerman mengadili sendiri sebagian tersangka di Mahkamah Agung Jerman di Leipzig pada 1921. Dari ratusan nama yang diajukan Sekutu, hanya segelintir yang diadili, banyak yang dibebaskan, dan hukuman bagi yang terbukti sangat ringan [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat), 4Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)]. Pengadilan Leipzig menjadi pelajaran klasik tentang apa yang terjadi bila pelaku diadili oleh negaranya sendiri tanpa kemauan politik: keadilan menjadi formalitas.

Masa antarperang menghasilkan beberapa rancangan pengadilan internasional, termasuk Konvensi Liga Bangsa-Bangsa 1937 tentang pengadilan pidana internasional untuk terorisme yang lahir setelah pembunuhan Raja Yugoslavia di Marseille. Konvensi itu tidak pernah berlaku karena kurang ratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal CourtSchabas, 2020 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam)].

Nuremberg dan Tokyo

Kekejaman Perang Dunia II, termasuk pembunuhan sistematis enam juta orang Yahudi dan jutaan korban lain, membuat Sekutu bertekad tidak mengulang kegagalan 1919. Sempat ada usul untuk mengeksekusi para pemimpin Nazi tanpa pengadilan. Usul itu ditolak, terutama oleh Amerika Serikat, karena pengadilan dianggap lebih mampu membuktikan kejahatan kepada dunia dan sejarah.

Pada 8 Agustus 1945, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet menandatangani Perjanjian London beserta lampirannya, Piagam Pengadilan Militer Internasional [5Instrumen internasionalCharter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement)Piagam Nuremberg 1945 · London, 8 Agustus 1945; Avalon Project]. Piagam menetapkan empat hakim (masing-masing dengan wakilnya) dari keempat negara dan tiga kejahatan dalam Pasal 6.

Kejahatan dalam Pasal 6 Piagam Nuremberg
KejahatanIsi pokokPadanannya kini
Kejahatan terhadap perdamaianMerencanakan, mempersiapkan, memulai, atau melancarkan perang agresi atau perang yang melanggar perjanjianKejahatan agresi, Pasal 8 bis Statuta Roma
Kejahatan perangPelanggaran hukum atau kebiasaan perang, seperti pembunuhan tawanan dan perusakan kota tanpa alasan militerPasal 8 Statuta Roma
Kejahatan terhadap kemanusiaanPembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi terhadap penduduk sipil, dan persekusi, dalam kaitan dengan kejahatan lain dalam yurisdiksi tribunalPasal 7 Statuta Roma, tanpa syarat kaitan dengan perang
Pasal 7 Piagam menolak jabatan resmi sebagai alasan pembebasan; Pasal 8 menolak perintah atasan sebagai pembebasan tetapi membolehkannya meringankan pidana.

Persidangan berlangsung dari November 1945 sampai Oktober 1946. Dua puluh dua terdakwa diadili, satu di antaranya secara in absentia. Putusan dibacakan pada 30 September dan 1 Oktober 1946: sembilan belas dinyatakan bersalah, dua belas dijatuhi pidana mati, dan tiga dibebaskan [6Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War CriminalsIMT Nuremberg, 1946 · Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School, 4Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)]. Tribunal juga menyatakan beberapa organisasi, seperti SS dan Gestapo, sebagai organisasi kriminal.

Studi kasusInternational Military Tribunal, 30 September dan 1 Oktober 1946

Putusan Pengadilan Militer Internasional Nuremberg[6Putusan pengadilanJudgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War CriminalsIMT Nuremberg, 1946 · Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School]

  1. Fakta
    Para pemimpin politik, militer, dan ekonomi Nazi Jerman didakwa melakukan konspirasi, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para terdakwa membela diri bahwa hukum internasional hanya mengikat negara, bahwa kejahatan terhadap perdamaian belum pernah dirumuskan sebelumnya, dan bahwa mereka hanya menjalankan perintah Hitler.
  2. Masalah hukum
    Apakah individu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana menurut hukum internasional atas perbuatan yang dilakukan atas nama negara, dan apakah pemidanaan itu melanggar asas legalitas?
  3. Putusan dan alasannya
    Tribunal menyatakan bahwa kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan oleh manusia, bukan oleh entitas abstrak, dan hanya dengan menghukum individu ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan. Asas nullum crimen sine lege dinilai sebagai prinsip keadilan, bukan pembatas kedaulatan; agresor yang tahu perbuatannya salah tidak dapat mengeluh. Perintah atasan tidak membebaskan bila pilihan moral sebenarnya mungkin. Sembilan belas terdakwa dihukum dan tiga dibebaskan.
  4. Pelajaran
    Nuremberg meletakkan dasar tanggung jawab pidana individu, menolak imunitas jabatan, dan membatasi pembelaan perintah atasan. Semua prinsip ini kini tercantum dalam Pasal 25, 27, dan 33 Statuta Roma. Kelemahannya, terutama soal legalitas dan keadilan pemenang, menjadi bahan perbaikan bagi pengadilan berikutnya.

Di Asia, Panglima Tertinggi Sekutu Jenderal Douglas MacArthur membentuk Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh dengan proklamasi dan piagam tanggal 19 Januari 1946 [7Instrumen internasionalCharter of the International Military Tribunal for the Far EastPiagam Tokyo 1946 · Tokyo, 19 Januari 1946]. Piagam Tokyo meniru Piagam Nuremberg, tetapi menyebut kejahatan terhadap perdamaian sebagai syarat utama yurisdiksi atas orang. Hakimnya berasal dari sebelas negara, termasuk India dan Filipina. Para terdakwa, para pemimpin Jepang masa perang, dijatuhi pidana antara lain pidana mati bagi bekas Perdana Menteri Hideki Tojo pada November 1948 [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Pengadilan Tokyo lebih banyak dikritik daripada Nuremberg. Kaisar Hirohito tidak diadili karena pertimbangan politik pendudukan. Hakim India Radhabinod Pal menulis pendapat berbeda yang panjang, menyatakan semua terdakwa harus dibebaskan karena pengadilan menerapkan hukum secara surut dan hanya mengadili pihak yang kalah. Kejahatan Sekutu, termasuk bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, tidak pernah diperiksa [4Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)].

Selain dua tribunal internasional itu, ribuan perkara kejahatan perang diadili pengadilan nasional dan pengadilan militer pendudukan, termasuk pengadilan militer Belanda di Hindia Belanda atas kejahatan tentara Jepang terhadap tawanan dan penduduk sipil [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Di Jerman sendiri, setelah tribunal internasional selesai, keempat negara pendudukan melanjutkan penuntutan di zona masing-masing berdasarkan Undang-Undang Dewan Kontrol Nomor 10 tahun 1945. Amerika Serikat, misalnya, menggelar dua belas "pengadilan lanjutan" di Nuremberg terhadap dokter, hakim, industrialis, dan perwira tinggi. Pengadilan para dokter melahirkan Kode Nuremberg tentang etika percobaan medis pada manusia, sedangkan pengadilan para hakim menunjukkan bahwa menerapkan undang-undang yang biadab tidak membebaskan aparat hukum dari tanggung jawab [4Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)]. Bagi kamu yang kelak menjadi hakim atau jaksa, pengadilan para hakim itu adalah pengingat bahwa kepatuhan buta pada teks undang-undang bukan pembelaan bila teks itu sendiri menjadi alat kejahatan.

Mengapa Nuremberg dianggap berhasil meski cacat? Ada tiga alasan yang sering dikemukakan sarjana. Pertama, persidangan berjalan dengan prosedur yang relatif adil untuk ukuran zamannya: terdakwa didampingi penasihat hukum, dapat mengajukan saksi, dan tiga orang dibebaskan, yang menunjukkan bahwa putusan tidak ditentukan sebelum sidang. Kedua, tribunal mengumpulkan dan menguji ribuan dokumen resmi Nazi, sehingga kejahatan itu terbukti secara hukum dan tidak dapat lagi disangkal. Ketiga, prinsip yang lahir di Nuremberg segera diterima masyarakat internasional melalui resolusi Majelis Umum PBB, sehingga Nuremberg tidak berhenti sebagai peristiwa sejarah tetapi menjadi sumber hukum [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat), 8Instrumen internasionalPrinciples of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the TribunalILC, Prinsip Nuremberg, 1950 · Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II].

Menilai Nuremberg dan Tokyo
Sumbangan
  • Tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional
  • Jabatan resmi bukan perisai
  • Perintah atasan bukan pembebasan
  • Lahirnya kejahatan terhadap kemanusiaan
  • Dokumentasi kejahatan untuk sejarah
Kritik
  • Keadilan pemenang: hanya pihak kalah yang diadili
  • Penerapan surut kejahatan terhadap perdamaian
  • Hakim seluruhnya dari negara pemenang
  • Tidak ada banding
  • Pidana mati
Coba ingat dulu

Apa dua kelemahan utama Pengadilan Nuremberg dan Tokyo yang kemudian diperbaiki dalam Statuta Roma?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, masalah legalitas: kejahatan terhadap perdamaian diterapkan pada perbuatan sebelum dirumuskan sebagai kejahatan. Statuta Roma menjawabnya dengan Pasal 22 sampai 24, yang hanya memberlakukan yurisdiksi atas kejahatan setelah Statuta berlaku. Kedua, keadilan pemenang: hakim dan jaksa berasal dari negara pemenang dan hanya pihak kalah yang diadili. Statuta Roma membentuk pengadilan berdasarkan perjanjian, hakim dipilih negara pihak dari berbagai wilayah, dan yurisdiksinya berlaku untuk siapa pun yang memenuhi syarat Pasal 12. Statuta Roma juga menyediakan banding dan menghapus pidana mati.

Prinsip Nuremberg dan masa beku Perang Dingin

Pada 11 Desember 1946, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 95(I) menegaskan prinsip hukum internasional yang diakui dalam Piagam dan putusan Nuremberg, lalu meminta Komisi Hukum Internasional (ILC) merumuskannya. ILC menyelesaikan tugas itu pada 1950 dalam tujuh prinsip [8Instrumen internasionalPrinciples of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the TribunalILC, Prinsip Nuremberg, 1950 · Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II].

Tujuh Prinsip Nuremberg (ILC, 1950)
Langkah 1 dari 7
Prinsip I
Setiap orang yang melakukan kejahatan menurut hukum internasional bertanggung jawab dan dapat dihukum.

Dua tahun kemudian lahir Konvensi Genosida 9 Desember 1948. Pasal VI-nya membayangkan pengadilan pidana internasional yang berwenang mengadili genosida [9Instrumen internasionalConvention on the Prevention and Punishment of the Crime of GenocideKonvensi Genosida 1948 · Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951]. Pada 1949 lahir empat Konvensi Jenewa yang mewajibkan setiap negara pihak mencari dan mengadili, atau menyerahkan, pelaku pelanggaran berat [10Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnyaKonvensi Jenewa 1949 · Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958]. Indonesia ikut serta dalam keempat Konvensi Jenewa dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958.

Namun pengadilan internasional yang dibayangkan Pasal VI Konvensi Genosida tidak pernah lahir selama empat dekade. Perang Dingin membelah Dewan Keamanan, dan negara-negara besar enggan memberi kewenangan kepada lembaga yang bisa menyentuh pejabat mereka atau sekutu mereka. ILC terus menggarap Rancangan Kode Kejahatan terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia, tetapi pekerjaan itu tersendat, salah satunya karena negara-negara tidak sepakat tentang definisi agresi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal CourtSchabas, 2020 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam)]. Selama masa ini, satu-satunya penuntutan penting dilakukan oleh pengadilan nasional, seperti pengadilan Israel atas Adolf Eichmann pada 1961 yang akan kamu bahas di Bab 6.

Masa beku ini tidak sepenuhnya kosong. Di bidang kejahatan transnasional, negara-negara justru aktif membuat konvensi: Konvensi Tunggal Narkotika 1961, konvensi tentang pembajakan pesawat udara pada 1970-an, dan Konvensi Menentang Penyiksaan 1984. Konvensi-konvensi ini tidak membentuk pengadilan internasional, tetapi mewajibkan negara memidana dan bekerja sama, sehingga memperkuat wajah kedua hukum pidana internasional yang kamu pelajari di Bab 7 dan Bab 8 [11Buku teksIntroduction to International Criminal LawBassiouni, 2013 · Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua)]. Ketika pengadilan internasional akhirnya lahir pada 1990-an, para perancangnya dapat memakai kaidah yang sudah matang selama masa beku itu, termasuk definisi genosida dari Konvensi 1948 dan daftar pelanggaran berat dari Konvensi Jenewa 1949.

ICTY dan ICTR: kebangkitan 1990-an

Berakhirnya Perang Dingin membuka jalan. Ketika perang di bekas Yugoslavia memunculkan kamp tahanan, perkosaan massal, dan "pembersihan etnis", Dewan Keamanan PBB untuk pertama kalinya memakai kewenangan Bab VII Piagam PBB untuk membentuk pengadilan pidana. Melalui Resolusi 827 tanggal 25 Mei 1993, dibentuklah Tribunal Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) di Den Haag [12Instrumen internasionalUpdated Statute of the International Criminal Tribunal for the former YugoslaviaStatuta ICTY · Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993)]. Setahun kemudian, setelah genosida terhadap etnis Tutsi di Rwanda pada April sampai Juli 1994, Dewan Keamanan membentuk Tribunal Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) di Arusha, Tanzania, melalui Resolusi 955 tanggal 8 November 1994 [13Instrumen internasionalStatute of the International Criminal Tribunal for RwandaStatuta ICTR · Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994)].

ICTY dan ICTR
AspekICTYICTR
Dasar pembentukanResolusi DK PBB 827 (1993), Bab VIIResolusi DK PBB 955 (1994), Bab VII
Tempat kedudukanDen Haag, BelandaArusha, Tanzania
Yurisdiksi waktuSejak 1 Januari 1991, tanpa batas akhir1 Januari sampai 31 Desember 1994
KejahatanPelanggaran berat Konvensi Jenewa, pelanggaran hukum perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaanGenosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran Pasal 3 bersama dan Protokol Tambahan II
Jenis konflikInternasional dan internalInternal
Hubungan dengan pengadilan nasionalPrimasi: tribunal dapat mengambil alih perkaraPrimasi
Perkara pentingTadic, Krstic, Karadzic, MladicAkayesu, Kambanda
Kedua tribunal telah ditutup; sisa fungsinya dijalankan Mekanisme Residual Internasional untuk Tribunal Pidana (IRMCT).

Kedua tribunal ini menjadi laboratorium hukum pidana internasional modern. Dalam putusan interlokutor Tadic tanggal 2 Oktober 1995, Kamar Banding ICTY menolak keberatan bahwa Dewan Keamanan tidak berwenang membentuk pengadilan, dan menyatakan bahwa pelanggaran serius hukum perang dalam konflik bersenjata internal juga menimbulkan tanggung jawab pidana individu [14Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72ICTY, Tadic (Jurisdiction), 1995 · ICTY, 2 Oktober 1995]. Putusan banding Tadic 1999 merumuskan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise) [15Putusan pengadilanProsecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-AICTY, Tadic (Appeal), 1999 · ICTY, 15 Juli 1999]. Putusan banding Krstic 2004 menyatakan pembunuhan sekitar delapan ribu laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica pada Juli 1995 adalah genosida [16Putusan pengadilanProsecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-AICTY, Krstic (Appeal), 2004 · ICTY, 19 April 2004].

ICTR juga mencetak sejarah. Pada 2 September 1998, dalam perkara Akayesu, ICTR menjatuhkan vonis genosida pertama oleh pengadilan internasional, sekaligus menyatakan bahwa perkosaan dan kekerasan seksual dapat menjadi cara melakukan genosida bila dilakukan dengan maksud menghancurkan kelompok [17Putusan pengadilanProsecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4ICTR, Akayesu, 1998 · ICTR, putusan 2 September 1998]. Pada tahun yang sama, bekas Perdana Menteri Rwanda Jean Kambanda menjadi kepala pemerintahan pertama yang dihukum atas genosida.

Tribunal ad hoc juga punya kelemahan: biaya sangat besar, persidangan lama, jauh dari masyarakat korban, dan bergantung pada kerja sama negara untuk menangkap tersangka. Kelemahan inilah yang mendorong dua jalan berikutnya: pengadilan campuran dan pengadilan permanen [18Jurnal ilmiahOn the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian LawCassese, 1998 · European Journal of International Law 9(1):2-17].

Meski begitu, warisan keduanya sangat besar. Ribuan halaman putusan menafsirkan unsur genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan bentuk pertanggungjawaban. Ketika ICC menafsirkan Statuta Roma, hakimnya terus merujuk putusan ICTY dan ICTR, dan pengadilan nasional di banyak negara, termasuk Pengadilan HAM Indonesia, juga mengutipnya ketika menafsirkan unsur "meluas atau sistematis" dan "pengendalian efektif". Setelah kedua tribunal ditutup, perkara yang tersisa, termasuk banding Karadzic dan Mladic, diselesaikan oleh Mekanisme Residual.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan prinsip primasi pada ICTY dan ICTR dengan prinsip komplementaritas pada ICC?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Primasi berarti tribunal ad hoc berkedudukan lebih tinggi dari pengadilan nasional dan dapat meminta pengadilan nasional menyerahkan perkara kepadanya kapan saja. Komplementaritas berarti ICC hanya pelengkap: pengadilan nasional didahulukan, dan ICC baru bertindak bila negara tidak mau atau tidak mampu sungguh-sungguh mengadili. Primasi lahir dari kewenangan Bab VII Dewan Keamanan, sedangkan komplementaritas lahir dari perjanjian yang harus menghormati kedaulatan negara pihak.

Pengadilan campuran

Pengadilan campuran (hybrid atau internationalised courts) memadukan unsur nasional dan internasional. Hakim dan jaksanya campuran, hukum yang diterapkan gabungan hukum nasional dan internasional, dan tempat sidangnya biasanya di negara tempat kejahatan terjadi. Gagasannya: lebih dekat dengan korban, lebih murah, dan sekaligus membangun kapasitas peradilan setempat [1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)].

Beberapa pengadilan campuran
PengadilanDasar dan tahunCiri dan perkara penting
Special Panels for Serious Crimes, DiliRegulasi UNTAET 2000/15Mengadili kejahatan 1999 di Timor Timur; banyak terdakwa di Indonesia tidak dapat dihadirkan
Special Court for Sierra LeonePerjanjian PBB-Sierra Leone 2002Menghukum bekas Presiden Liberia Charles Taylor 50 tahun penjara (2012)
Extraordinary Chambers in the Courts of CambodiaUndang-undang Kamboja dan perjanjian dengan PBBMengadili pemimpin Khmer Merah, termasuk vonis genosida 2018
Special Tribunal for LebanonResolusi DK PBB 1757 (2007)Mengadili pembunuhan Perdana Menteri Rafik Hariri; pertama yang mengadili terorisme
Extraordinary African ChambersPerjanjian Uni Afrika-SenegalMenghukum bekas Presiden Chad Hissene Habre seumur hidup (2016)

Bagi Indonesia, pengadilan campuran yang paling relevan adalah Special Panels di Dili. Setelah jajak pendapat 1999, Komisi Penyelidik Internasional PBB merekomendasikan tribunal internasional. Indonesia menolak dan memilih mengadili sendiri melalui Pengadilan HAM ad hoc Jakarta, sementara UNTAET membentuk Special Panels di Dili. Hasil kedua jalur ini sangat berbeda: Special Panels menghukum puluhan orang, kebanyakan anggota milisi Timor, sedangkan Pengadilan HAM ad hoc Jakarta akhirnya tidak menghukum siapa pun [19Jurnal ilmiahAccountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?Pampalk, 2010 · Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1)]. Bab 6 akan membahasnya secara rinci.

Pengadilan campuran juga menghadapi masalah yang khas. Karena sebagian anggarannya bergantung pada sumbangan sukarela negara donor, pengadilan sering kekurangan dana. Hakim nasional kadang berada di bawah tekanan pemerintah setempat, seperti yang dikeluhkan banyak pengamat terhadap ECCC di Kamboja. Special Panels di Dili tidak dapat menghadirkan para terdakwa tingkat tinggi yang tinggal di Indonesia, karena Indonesia tidak bersedia menyerahkan mereka [19Jurnal ilmiahAccountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?Pampalk, 2010 · Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1), 1Buku teksAn Introduction to International Criminal Law and ProcedureCryer dkk., 2019 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat)]. Pelajaran pentingnya: model pengadilan apa pun tetap bergantung pada kerja sama negara yang menguasai tersangka.

Pengalaman ICTY dan ICTR membuktikan bahwa pengadilan pidana internasional bisa bekerja. Tetapi membentuk tribunal baru untuk setiap konflik bergantung pada kemauan lima anggota tetap Dewan Keamanan, sehingga keadilan menjadi selektif. Pada 1989, Trinidad dan Tobago menghidupkan kembali gagasan pengadilan permanen untuk perdagangan narkotika internasional. ILC menyelesaikan rancangan statuta pada 1994, dan Majelis Umum mengadakan Konferensi Diplomatik di Roma. Pada 17 Juli 1998, Statuta Roma diadopsi dengan 120 suara setuju, 7 menolak, dan 21 abstain. Statuta berlaku 1 Juli 2002 setelah 60 ratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal CourtSchabas, 2020 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam), 20Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal CourtStatuta Roma 1998 · Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002].

Tonggak sejarah peradilan pidana internasional
  1. 1474
    Pengadilan Peter von Hagenbach
    Contoh awal pengadilan lintas wilayah atas kekejaman perang.
  2. 1919
    Perjanjian Versailles
    Pasal 227 sampai 230 merencanakan pengadilan Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang; gagal dijalankan.
  3. 1921
    Pengadilan Leipzig
    Jerman mengadili sedikit tersangka dengan hukuman ringan.
  4. 8 Agustus 1945
    Perjanjian dan Piagam London
    Dasar Pengadilan Militer Internasional Nuremberg.
  5. 1946
    Putusan Nuremberg dan Piagam Tokyo
    Tanggung jawab individu ditegaskan; Majelis Umum PBB mengesahkan prinsipnya.
  6. 1948 sampai 1950
    Konvensi Genosida dan Prinsip Nuremberg
    Kodifikasi genosida dan tujuh prinsip ILC.
  7. 1993 dan 1994
    ICTY dan ICTR
    Tribunal ad hoc pertama yang dibentuk Dewan Keamanan.
  8. 17 Juli 1998
    Statuta Roma diadopsi
    Berlaku 1 Juli 2002.
  9. 2000 sampai 2007
    Gelombang pengadilan campuran
    Dili, Sierra Leone, Kamboja, Lebanon.
  10. 25 Juni 2025
    Tribunal Khusus untuk Agresi terhadap Ukraina
    Perjanjian Dewan Eropa dan Ukraina.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa sejarah belum selesai. ICC tidak dapat mengadili agresi Rusia terhadap Ukraina karena batasan yurisdiksi agresi yang akan kamu pelajari di Bab 3. Untuk menutup celah itu, Dewan Eropa dan Ukraina menandatangani perjanjian pembentukan Tribunal Khusus untuk Kejahatan Agresi terhadap Ukraina pada 25 Juni 2025 di Strasbourg, dengan mandat mengadili orang yang paling bertanggung jawab atas agresi itu [21Instrumen internasionalAgreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against UkrainePerjanjian Dewan Eropa-Ukraina, 2025 · Strasbourg, 25 Juni 2025]. Jadi, pengadilan permanen dan pengadilan khusus kini hidup berdampingan.

Bila seluruh perjalanan ini dirangkum, ada pola yang jelas. Setiap lompatan terjadi setelah kekejaman yang mengguncang dunia: Perang Dunia I melahirkan Versailles, Holocaust melahirkan Nuremberg, Bosnia dan Rwanda melahirkan ICTY dan ICTR, dan rangkaian tribunal itu melahirkan ICC. Setiap lompatan juga dibatasi kepentingan negara kuat. Versailles gagal karena tidak ada yang mau menyerahkan pelaku, Nuremberg dan Tokyo hanya mengadili pihak yang kalah, tribunal ad hoc hanya dibentuk bila tidak diveto, dan ICC hanya mengikat negara yang meratifikasi [2Buku teksAn Introduction to the International Criminal CourtSchabas, 2020 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam), 4Buku teksCassese's International Criminal LawCassese dkk., 2013 · Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga)]. Memahami pola ini membantu kamu menilai berita hari ini, misalnya mengapa surat perintah penangkapan ICC atas seorang kepala negara sering tidak dilaksanakan.

Sebagian benar
Nuremberg adalah pengadilan pidana internasional pertama yang benar-benar mengadili pemimpin negara. Namun gagasan dan percobaan sebelumnya sudah ada, dari pengadilan Hagenbach 1474 sampai rencana dalam Perjanjian Versailles 1919.
Keliru
Keduanya dibentuk dengan resolusi Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII Piagam PBB, sehingga mengikat semua anggota PBB tanpa perlu ratifikasi. ICC dibentuk dengan perjanjian dan hanya mengikat negara pihak.
Keliru
Kaisar Hirohito tidak didakwa karena pertimbangan politik pendudukan Sekutu, salah satu alasan kritik terhadap Pengadilan Tokyo.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Mengapa rencana mengadili Kaisar Wilhelm II berdasarkan Pasal 227 Perjanjian Versailles gagal?
Soal 2 dari 7
Kejahatan manakah yang dalam Piagam Nuremberg masih harus dikaitkan dengan kejahatan lain dalam yurisdiksi tribunal, tetapi tidak lagi dalam Statuta Roma?
Soal 3 dari 7
Prinsip Nuremberg IV menyatakan perintah atasan tidak membebaskan pelaku dengan syarat tertentu. Syarat apa itu?
Soal 4 dari 7
Apa dasar hukum pembentukan ICTR?
Soal 5 dari 7
Putusan apa yang pertama kali menyatakan perkosaan dapat menjadi cara melakukan genosida?
Soal 6 dari 7
Negara Y baru keluar dari perang saudara dan ingin mengadili pelaku kekejaman dengan bantuan PBB. Ia ingin sidang digelar di negaranya, dengan hakim lokal dan asing. Model apa yang paling sesuai?
Soal 7 dari 7
Mengapa Tribunal Khusus untuk Agresi terhadap Ukraina dibentuk pada 2025 meski ICC sudah ada?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Percobaan setelah Perang Dunia I gagal: Belanda menolak menyerahkan Kaisar Wilhelm II, dan pengadilan Leipzig mengadili sedikit orang dengan hukuman ringan.
  2. Piagam London 8 Agustus 1945 dan putusan Nuremberg 1946 menegaskan tanggung jawab pidana individu, menolak imunitas jabatan, dan membatasi pembelaan perintah atasan.
  3. Pengadilan Tokyo meniru Nuremberg tetapi lebih banyak dikritik sebagai keadilan pemenang; hakim Pal menulis pendapat berbeda yang terkenal.
  4. Prinsip Nuremberg dirumuskan ILC pada 1950, tetapi Perang Dingin membekukan pembentukan pengadilan internasional selama empat dekade.
  5. ICTY (1993) dan ICTR (1994) dibentuk Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII dan melahirkan putusan penting seperti Tadic, Akayesu, dan Krstic.
  6. Pengadilan campuran (Dili, Sierra Leone, Kamboja, Lebanon) memadukan unsur nasional dan internasional; Statuta Roma 1998 melahirkan pengadilan permanen, dan tribunal khusus agresi Ukraina 2025 mengisi celah yurisdiksinya.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Sejarah peradilan pidana internasional
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Robert Cryer, Darryl Robinson, Sergey Vasiliev (2019). An Introduction to International Criminal Law and Procedure. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keempat).
    Buku teks
    Pengantar komprehensif termasuk kejahatan transnasional dan kerja sama antarnegara.
  2. 2
    William A. Schabas (2020). An Introduction to the International Criminal Court. Cambridge University Press, Cambridge (edisi keenam).
    Buku teks
    Sejarah pembentukan, yurisdiksi, dan praktik ICC.
  3. 3
    Sekutu dan Jerman (1919). Treaty of Peace with Germany (Treaty of Versailles), Part VII: Penalties, Articles 227 to 230. Versailles, 28 Juni 1919; Avalon Project.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Rencana mengadili Kaisar Wilhelm II dan penjahat perang Jerman.
  4. 4
    Antonio Cassese, Paola Gaeta, dkk. (2013). Cassese's International Criminal Law. Oxford University Press, Oxford (edisi ketiga).
    Buku teks
    Rujukan klasik tentang sejarah, kejahatan inti, bentuk pertanggungjawaban, dan imunitas.
  5. 5
    Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Uni Soviet (1945). Charter of the International Military Tribunal (Annex to the London Agreement). London, 8 Agustus 1945; Avalon Project.
    Instrumen internasionalavalon.law.yale.edu
    Yurisdiksi IMT, jabatan resmi, dan perintah atasan.
  6. 6
    International Military Tribunal (1946). Judgment of the International Military Tribunal for the Trial of German Major War Criminals. Nuremberg, 30 September dan 1 Oktober 1946; Avalon Project, Yale Law School.
    Putusan pengadilanavalon.law.yale.edu
    Penegasan tanggung jawab individu atas kejahatan menurut hukum internasional.
  7. 7
    Panglima Tertinggi Sekutu (1946). Charter of the International Military Tribunal for the Far East. Tokyo, 19 Januari 1946.
    Instrumen internasionalun.org
    Dasar pembentukan Pengadilan Tokyo.
  8. 8
    International Law Commission (1950). Principles of International Law recognized in the Charter of the Nürnberg Tribunal and in the Judgment of the Tribunal. Yearbook of the International Law Commission 1950, vol. II.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Tujuh prinsip tanggung jawab pidana individu menurut hukum internasional.
  9. 9
    Majelis Umum PBB (1948). Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Diadopsi 9 Desember 1948; berlaku 12 Januari 1951.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi genosida dalam Pasal II yang diikuti Statuta Roma.
  10. 10
    Konferensi Diplomatik Jenewa (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya. Jenewa, 12 Agustus 1949; diikuti Indonesia dengan UU 59/1958.
    Instrumen internasionalihl-databases.icrc.org
    Pelanggaran berat dan kewajiban memidana atau menyerahkan pelaku.
  11. 11
    M. Cherif Bassiouni (2013). Introduction to International Criminal Law. Martinus Nijhoff, Leiden (edisi revisi kedua).
    Buku teks
    Konsep dua aspek hukum pidana internasional dan karakteristik pidana dalam konvensi.
  12. 12
    Dewan Keamanan PBB (1993). Updated Statute of the International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. Lampiran Resolusi DK PBB 827 (1993).
    Instrumen internasionalicty.org
    Yurisdiksi ICTY atas pelanggaran berat Konvensi Jenewa, hukum perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  13. 13
    Dewan Keamanan PBB (1994). Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda. Lampiran Resolusi DK PBB 955 (1994).
    Instrumen internasionalunictr.irmct.org
    Yurisdiksi ICTR atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran Pasal 3 bersama.
  14. 14
    ICTY Appeals Chamber (1995). Prosecutor v. Dusko Tadic, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, IT-94-1-AR72. ICTY, 2 Oktober 1995.
    Putusan pengadilanicty.org
    Keabsahan pembentukan ICTY dan kejahatan perang dalam konflik noninternasional.
  15. 15
    ICTY Appeals Chamber (1999). Prosecutor v. Dusko Tadic, Judgement, IT-94-1-A. ICTY, 15 Juli 1999.
    Putusan pengadilanicty.org
    Perumusan doktrin usaha kriminal bersama (joint criminal enterprise).
  16. 16
    ICTY Appeals Chamber (2004). Prosecutor v. Radislav Krstic, Judgement, IT-98-33-A. ICTY, 19 April 2004.
    Putusan pengadilanicty.org
    Srebrenica sebagai genosida; makna "sebagian" kelompok.
  17. 17
    ICTR Trial Chamber I (1998). Prosecutor v. Jean-Paul Akayesu, ICTR-96-4. ICTR, putusan 2 September 1998.
    Putusan pengadilanunictr.irmct.org
    Vonis genosida pertama pengadilan internasional; perkosaan sebagai genosida.
  18. 18
    Antonio Cassese (1998). On the Current Trends towards Criminal Prosecution and Punishment of Breaches of International Humanitarian Law. European Journal of International Law 9(1):2-17.
    Perkembangan penuntutan pelanggaran hukum humaniter setelah ICTY dan ICTR.
  19. 19
    Madalena Pampalk (2010). Accountability for Serious Crimes and National Reconciliation in Timor-Leste: Progress or Wishful Thinking?. Austrian Journal of South-East Asian Studies 3(1).
    Hasil Pengadilan HAM ad hoc Jakarta dan Special Panels di Dili.
  20. 20
    Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.
    Instrumen internasionalicc-cpi.int
    Kejahatan, asas, pertanggungjawaban, yurisdiksi, dan prosedur ICC.
  21. 21
    Dewan Eropa dan Ukraina (2025). Agreement between the Council of Europe and Ukraine on the Establishment of the Special Tribunal for the Crime of Aggression against Ukraine. Strasbourg, 25 Juni 2025.
    Instrumen internasionalrm.coe.int
    Pengadilan khusus untuk kejahatan agresi yang tidak terjangkau ICC.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.