Dina, mahasiswi tingkat akhir, butuh Rp2 juta untuk biaya wisuda. Ia mengunduh aplikasi pinjaman dari tautan di media sosial. Dalam lima menit, uang Rp1,4 juta cair, bukan Rp2 juta, karena dipotong "biaya admin". Tujuh hari kemudian ia ditagih Rp2,6 juta. Ketika terlambat sehari, semua kontak di ponselnya menerima pesan bahwa Dina adalah penipu. Di grup lain, temannya Raka kehilangan Rp30 juta di aplikasi "trading" yang menjanjikan untung pasti 3 persen sehari. Dua pengalaman ini adalah wajah paling umum kejahatan keuangan hari ini.
Teknologi tidak menciptakan jenis kejahatan yang benar-benar baru. Pinjaman dengan bunga mencekik, penipuan investasi, dan skema Ponzi sudah ada sejak lama. Yang berubah adalah skala dan kecepatannya: satu aplikasi dapat menjangkau jutaan orang dalam sehari, servernya di luar negeri, dan uangnya berpindah melalui rekening penampung dan aset kripto dalam hitungan menit. Karena itu penanganannya memerlukan kerja sama banyak lembaga.
Bab terakhir ini memakai semua alat dari bab sebelumnya: delik tanpa izin dari Bab 4, penipuan dari Bab 5, korporasi dari Bab 3, dan pencucian uang dari Bab 7. Di bagian akhir kita merangkum peta kerja sama antarlembaga penegak hukum pidana ekonomi.
Pinjaman daring ilegal
Pinjaman daring yang legal kini disebut layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau "pindar". Penyelenggaranya wajib berizin OJK. Pengaturannya berada dalam UU P2SK, yang menempatkan LPBBTI sebagai bagian usaha jasa pembiayaan, dan dalam POJK 40/2024 yang menggantikan POJK 10/POJK.05/2022 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 2Data atau dokumen resmiOJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar]. OJK juga membatasi manfaat ekonomi (bunga dan biaya) yang boleh dikenakan; batas itu diturunkan bertahap dan aturannya kini dimuat dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2025 [3PeraturanSurat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi].
Pinjol ilegal adalah aplikasi yang menyalurkan pinjaman tanpa izin. Dari sisi hukum pidana, satu aplikasi ilegal dapat memenuhi beberapa delik sekaligus.
| Perbuatan | Delik yang mungkin | Dasar |
|---|---|---|
| Menyalurkan pinjaman kepada masyarakat tanpa izin | Kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin | Pasal 237 jo. Pasal 305 UU P2SK; ketentuan pidana usaha jasa pembiayaan tanpa izin dalam UU P2SK |
| Mengakses dan menyebarkan seluruh kontak dan foto peminjam | Pelanggaran pelindungan data pribadi | UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi |
| Mengirim pesan ancaman, menyebut peminjam penipu kepada kontaknya | Pengancaman, pencemaran, atau penghinaan melalui sistem elektronik | UU ITE dan KUHP |
| Menampung pembayaran di rekening atas nama orang lain dan memindahkannya ke luar negeri | Pencucian uang | Pasal 607 KUHP |
Bagaimana membedakan pinjol legal dan ilegal dalam praktik? Penyelenggara legal tercantum dalam daftar yang diumumkan OJK, hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi dari ponsel peminjam, mencantumkan bunga dan biaya secara jelas sebelum perjanjian, serta memiliki saluran pengaduan. Aplikasi ilegal biasanya ditawarkan lewat pesan singkat atau tautan media sosial, meminta akses ke seluruh kontak dan galeri, mencairkan dana tanpa persetujuan yang jelas, dan memotong pinjaman dengan biaya yang tidak diungkapkan. Ciri-ciri ini juga membantu penyidik menyusun bukti tentang unsur "tanpa izin" dan tentang perbuatan lain yang menyertainya.
Untuk pinjol legal, cara penagihan diatur POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 62 melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, melarang penagihan kepada pihak selain konsumen, dan membatasi waktu penagihan pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat [4PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Pelanggarannya oleh penyelenggara legal dikenai sanksi administratif. Bila penagih memakai ancaman kekerasan, delik pengancaman dalam KUHP tetap dapat diterapkan kepada orangnya.
Bagaimana posisi peminjam? Peminjam pinjol ilegal bukan pelaku tindak pidana karena meminjam. Ia adalah konsumen yang dirugikan, dan dalam banyak kasus juga korban pelanggaran data pribadi dan pengancaman. Namun ia tetap menerima uang yang nyata, sehingga persoalan perdata tentang pengembalian pokok pinjaman tidak hilang begitu saja. Pendekatan yang lazim dianjurkan otoritas adalah melaporkan aplikasi ilegal kepada Satgas PASTI dan kepolisian, tidak menambah pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama, dan menyimpan bukti ancaman sebagai alat bukti.
Dari sisi penyidikan, pinjol ilegal menimbulkan tiga kesulitan. Pertama, pemilik dan servernya sering di luar negeri, sementara yang tertangkap adalah operator penagihan di dalam negeri. Kedua, rekening penampung memakai identitas orang lain, sering orang yang menjual rekeningnya seharga beberapa ratus ribu rupiah. Ketiga, aplikasi berganti nama dengan cepat setelah diblokir. Karena itu penegakan yang efektif bertumpu pada penelusuran aliran dana dan kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran, bukan hanya penangkapan penagih.
Zulfiani dan kawan-kawan memetakan pertanggungjawaban pidana dalam perkara pinjol ilegal dan menemukan bahwa penegakan sering berhenti pada penagih lapangan, sedangkan pemilik aplikasi dan pemodal yang sering berada di luar negeri jarang tersentuh [5Jurnal ilmiahIllegal Online Lending in Indonesia: Mapping Criminal Liability and Strengthening Victim Protection]. Di sinilah Pasal 47 KUHP tentang pemilik manfaat dan teknik penelusuran aliran dana menjadi penting.
Mengapa satu pinjol ilegal dapat dijerat dengan beberapa undang-undang sekaligus? Sebutkan minimal tiga.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena rangkaian kegiatannya menyentuh beberapa kepentingan hukum. Menyalurkan pinjaman tanpa izin melanggar larangan kegiatan sektor keuangan tanpa izin dalam UU P2SK (Pasal 237 jo. Pasal 305). Mengambil dan menyebarkan data kontak peminjam melanggar UU Pelindungan Data Pribadi. Mengirim ancaman atau mempermalukan peminjam dapat memenuhi delik dalam UU ITE dan KUHP. Bila hasilnya disamarkan melalui rekening orang lain, terpenuhi pula pencucian uang dalam Pasal 607 KUHP. Hubungan antardelik itu diselesaikan dengan aturan perbarengan.
Investasi ilegal, skema Ponzi, dan opsi biner
Mengapa orang terus tertipu walaupun peringatan sudah sering diberikan? Kriminologi kejahatan ekonomi menunjuk beberapa faktor: literasi keuangan yang rendah, tekanan ekonomi, pengaruh orang terdekat yang sudah "untung" di tahap awal, dan kepercayaan pada tokoh atau pemengaruh. Skema Ponzi justru membayar sebagian anggota awal dengan sungguh-sungguh agar mereka menjadi bukti hidup dan perekrut sukarela. Karena itu penegakan hukum harus disertai edukasi, dan pengadilan perlu memahami bahwa korban bukan orang bodoh, melainkan sasaran rekayasa yang dirancang dengan cermat.
Investasi ilegal hampir selalu punya ciri yang sama: imbal hasil tinggi dan pasti dalam waktu singkat, legalitas yang tidak jelas, perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, dan tekanan untuk segera bergabung. Skema Ponzi membayar "keuntungan" investor lama dari setoran investor baru, sehingga pasti runtuh saat aliran anggota baru berhenti.
Dasar pidananya bergantung pada modus. Bila skema menghimpun dana dalam bentuk simpanan, Pasal 46 UU Perbankan berlaku (Bab 4). Bila menawarkan efek atau pengelolaan investasi, UU Pasar Modal berlaku (Bab 5). Untuk kegiatan yang tidak masuk kategori itu, UU P2SK menyediakan larangan umum Pasal 237 dengan ancaman Pasal 305: penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun, dengan pertanggungjawaban korporasi di ayat (2) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 6Artikel atau ulasanMenilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK]. Penipuan dalam KUHP dan delik berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dalam UU ITE juga sering dipakai.
Opsi biner (binary option) adalah "investasi" menebak naik atau turunnya harga dalam waktu singkat. Pemain kalah, platform untung. Di Indonesia, platform seperti ini tidak berizin, dan pengadilan menilainya lebih dekat ke perjudian.
Indra Kenz dan aplikasi Binomo[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz)]
- FaktaIndra Kenz mempromosikan aplikasi opsi biner Binomo di media sosial sebagai cara cepat kaya, memamerkan keuntungan, dan merekrut orang melalui tautan afiliasi yang memberinya komisi dari kekalahan anggota. Banyak pengikutnya kehilangan uang. Ia membeli mobil mewah, rumah, dan barang lain dari hasilnya, sebagian atas nama orang lain.
- Masalah hukumApakah promosi opsi biner yang menimbulkan kerugian bagi pengikutnya merupakan tindak pidana, dan ke mana aset hasilnya harus diserahkan: negara atau korban?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Negeri Tangerang menyatakan terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta melakukan pencucian uang, lalu menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, dengan aset dirampas untuk negara. Pengadilan Tinggi Banten mempertahankan pidananya tetapi memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada para korban melalui perkumpulan korban. Kasasi ditolak Mahkamah Agung.
- PelajaranAfiliator yang menyebarkan informasi menyesatkan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana walaupun bukan pemilik platform. Perkara ini juga memperlihatkan pergeseran ke arah pengembalian aset kepada korban, sejalan dengan PK First Travel (Bab 7), sementara perkara Doni Salmanan berakhir dengan perampasan untuk negara.
Perkara afiliator memperlihatkan perluasan pelaku. Afiliator bukan pemilik platform dan tidak memegang uang korban secara langsung. Pertanggungjawabannya dibangun dari dua hal: ia sendiri menyebarkan informasi yang menyesatkan tentang keuntungan dan legalitas, dan ia menikmati bagian dari kerugian korban melalui komisi. Bagi pemengaruh di media sosial, pelajarannya jelas: mempromosikan produk keuangan tanpa izin dengan klaim keuntungan pasti bukan sekadar pekerjaan iklan.
Mengapa afiliator opsi biner dapat dipidana walaupun bukan pemilik platform?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena perbuatannya sendiri memenuhi unsur delik. Ia menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan tentang keuntungan dan legalitas platform sehingga orang terdorong menyetor uang, yang dapat memenuhi delik berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan. Komisi yang ia terima berasal dari kekalahan anggota, sehingga ketika ia menyamarkan atau membelanjakannya, ia dapat juga dijerat pencucian uang. Perkara Indra Kenz menunjukkan pengadilan menerima konstruksi ini.
Disparitas antara perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam hal pidana penjara dan nasib aset diteliti Laksono dan Ahmad, yang menilai perlunya pedoman agar korban investasi ilegal diperlakukan setara [8Jurnal ilmiahDisparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten), 9Artikel atau ulasanPerlawanan Jaksa Buntut Aset Indra Kenz Dirampas Negara].
Aset kripto
Aset kripto semula diawasi Bappebti sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. UU P2SK memindahkan pengawasannya kepada OJK. Peralihan dilaksanakan pada 10 Januari 2025, dengan PP 49/2024 sebagai dasar pelaksanaan dan POJK 27/2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai aturan teknis [10Data atau dokumen resmiBappebti Kemendag Alihkan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI, 11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, 12Data atau dokumen resmiPOJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto]. Sejak saat itu aset kripto diperlakukan sebagai aset keuangan digital dalam sektor jasa keuangan.
Kejahatan yang berkaitan dengan kripto ada dua golongan. Golongan pertama adalah kejahatan terhadap atau melalui pasar kripto: platform tanpa izin, token palsu dengan janji keuntungan, pump and dump koin kecil, dan peretasan dompet. Golongan kedua adalah pemakaian kripto sebagai alat pencucian uang, karena transaksinya cepat, lintas negara, dan dapat memakai alamat anonim. Penyelenggara perdagangan aset kripto termasuk pihak pelapor dalam rezim anti pencucian uang. Setiawan dan kawan-kawan mencatat bahwa hukum pidana Indonesia masih mengandalkan delik umum seperti penipuan, ITE, dan pencucian uang untuk kejahatan kripto, dengan kesulitan utama pada pembuktian elektronik dan penyitaan aset digital [13Jurnal ilmiahRegulasi Kejahatan Siber Berbasis Aset Kripto dalam Hukum Pidana Indonesia].
Sebagai contoh, seseorang membuat token digital baru, mengklaim token itu didukung emas atau proyek besar, lalu menjualnya melalui grup percakapan dengan janji harga naik berlipat. Setelah banyak orang membeli, ia menjual seluruh token miliknya dan harga jatuh. Perbuatan ini dapat dianalisis sebagai penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan. Bila dana hasilnya dipindahkan melalui banyak dompet dan bursa untuk menghapus jejak, terdapat pula pencucian uang. Penyidik akan menelusuri alamat dompet melalui analisis rantai blok dan meminta data identitas pengguna dari penyelenggara perdagangan yang berizin, karena penyelenggara wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.
Penyitaan aset kripto menimbulkan persoalan praktis yang belum sepenuhnya diatur: siapa yang menyimpan kunci privat, bagaimana menjaga nilainya yang naik turun, dan kapan aset boleh dijual sebelum putusan. Hal-hal ini akan makin penting seiring berlakunya KUHAP 2025 dan rencana undang-undang perampasan aset (Bab 7).
UU 4/2026 menambah Pasal 304A ke dalam UU P2SK. Menurut pasal itu, menyelenggarakan kegiatan sebagai lembaga jasa keuangan aset kripto atau aset keuangan digital tanpa izin OJK diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII [14PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Rumusannya sudah memakai sistem kategori KUHP, berbeda dengan pasal-pasal P2SK 2023 yang memakai angka rupiah.
- 12 Jan 2023UU P2SK diundangkanPengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK dalam jangka waktu paling lama 24 bulan.
- Des 2024PP 49/2024 dan POJK 27/2024Dasar pelaksanaan peralihan dan aturan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.
- 10 Jan 2025Peralihan ke OJK dan BITugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih ke OJK, derivatif keuangan tertentu ke OJK dan BI.
- 17 Jun 2026UU 4/2026Menambah Pasal 304A: penyelenggaraan aset kripto tanpa izin diancam penjara sampai 10 tahun dan/atau denda kategori VIII.
Bagi investor kripto biasa, garis antara spekulasi yang sah dan korban kejahatan perlu dipahami. Membeli aset kripto di penyelenggara berizin lalu merugi karena harga turun adalah risiko pasar, bukan tindak pidana. Kerugian menjadi persoalan pidana bila ada penipuan, misalnya platform palsu yang menolak penarikan dana, token yang dijual dengan informasi bohong, atau penyelenggara yang memakai dana nasabah untuk dirinya sendiri. Perbedaan ini sama dengan perbedaan antara saham yang turun karena kinerja buruk dan saham yang digoreng di Bab 5.
Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre
Pencegahan dan penindakan cepat dikoordinasikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang beranggotakan OJK bersama kementerian dan lembaga terkait. Dasarnya Pasal 247 UU P2SK yang mewajibkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Satgas menghentikan kegiatan, memblokir situs dan aplikasi melalui kementerian komunikasi, meminta pemblokiran rekening, dan melaporkan ke kepolisian.
Sejak November 2024, OJK bersama industri juga menjalankan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan secara cepat, termasuk pemblokiran rekening penampung sebelum dana berpindah.
Satgas PASTI juga menangani pergadaian ilegal dan penyamaran identitas (impersonation), yaitu penipu yang memakai nama, logo, atau identitas lembaga resmi untuk membangun kepercayaan. Pada Agustus sampai September 2026 saja, Satgas menangani 74 aktivitas penyamaran identitas di samping 241 entitas pinjol ilegal [15Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal]. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan publik kepada lembaga keuangan itu sendiri.
Data ini memperlihatkan dua hal. Pertama, jumlah entitas ilegal sangat besar dan terus muncul kembali dengan nama baru. Kedua, dana yang berhasil dikembalikan masih jauh lebih kecil dari dana yang diblokir, apalagi dari kerugian yang dilaporkan. Kecepatan pelaporan oleh korban menentukan peluang pemulihan.
Kerja sama penegakan hukum pidana ekonomi
Tidak ada satu lembaga pun yang dapat menangani kejahatan ekonomi sendirian. Pengawas sektor punya data dan keahlian teknis, intelijen keuangan punya peta aliran dana, penyidik punya upaya paksa, dan jaksa serta hakim memutus. Tabel berikut merangkum peran yang sudah kamu temui sepanjang mata kuliah ini.
| Lembaga | Peran utama | Dasar dan catatan |
|---|---|---|
| OJK | Mengawasi sektor jasa keuangan, menjatuhkan sanksi administratif, menyidik tindak pidana sektor jasa keuangan, menjalankan una via di pasar modal | UU P2SK; Putusan MK 59/PUU-XXI/2023; UU 4/2026 (penyidik OJK di bawah koordinasi Polri) |
| PPATK | Menerima dan menganalisis laporan transaksi, menyampaikan hasil analisis, meminta penundaan transaksi | UU 8/2010; bukan penyidik |
| DJP | Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pidana pajak oleh PPNS | Pasal 43A dan 44 UU KUP; Putusan MK 83/PUU-XXI/2023 |
| DJBC | Penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai, penelitian dugaan pelanggaran cukai | UU Kepabeanan; Pasal 40B dan 64 UU Cukai |
| Polri | Penyidik umum semua tindak pidana; koordinator dan pengawas PPNS | KUHAP 2025; UU 4/2026 |
| Kejaksaan | Penuntutan, penyidikan korupsi tertentu, penghentian penyidikan pajak dan cukai atas permintaan Menteri, perjanjian penundaan penuntutan korporasi | Pasal 44B UU KUP; Pasal 64 UU Cukai; Pasal 328 KUHAP |
| KPPU | Penegakan hukum persaingan dengan sanksi administratif; pidana hanya untuk menghambat pemeriksaan | UU 5/1999 jo. UU 6/2023 |
| Pengadilan | Mengadili, mengesahkan dan mengawasi perjanjian penundaan penuntutan, memutus nasib aset | KUHAP 2025; Perma 13/2016 |
Kerja sama yang baik menuntut pembagian peran yang jelas dan pertukaran data yang cepat. Dalam perkara investasi ilegal, misalnya, OJK paling tahu apakah suatu entitas berizin, PPATK paling cepat memetakan rekening penampung, Polri berwenang menangkap dan menyita, dan jaksa yang akan membuktikan di pengadilan perlu dilibatkan sejak awal agar alat bukti tersusun rapi. Kegagalan koordinasi terlihat ketika aset terlambat diblokir, penyidik berbeda menangani bagian berbeda dari satu skema, atau korban harus melapor ke banyak tempat.
Bab-bab sebelumnya juga menunjukkan bahwa kerja sama tidak hanya terjadi antarpenegak hukum, tetapi juga dengan pihak swasta. Bank dan penyelenggara pembayaran wajib melaporkan transaksi mencurigakan, penyelenggara kripto wajib mengenali penggunanya, dan platform digital diminta menurunkan iklan investasi ilegal. Rezim hukum pidana ekonomi modern bekerja seperti jaring: kekuatannya terletak pada banyaknya simpul yang saling terhubung, bukan pada satu lembaga yang paling kuat.
Arah penegakan setelah UU 4/2026
UU 4/2026 menambahkan dua hal yang akan membentuk praktik beberapa tahun ke depan. Pertama, penyidikan sektor jasa keuangan kini dijalankan dalam model koordinasi: penyidik OJK tetap ada dan membawa keahlian teknis, tetapi bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Model ini mirip dengan hubungan PPNS lain dengan Polri dalam KUHAP. Kedua, keadilan restoratif dibuka pada setiap tahap untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan menekankan pemulihan kerugian korban [14PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Kedua perubahan ini sejalan dengan arah KUHP dan KUHAP baru: memulihkan kerugian lebih diutamakan, tetapi tetap dalam kerangka penegakan hukum yang terkoordinasi. Untuk kejahatan berskala besar yang terorganisasi, seperti jaringan pinjol ilegal lintas negara atau skema Ponzi dengan ribuan korban, keadilan restoratif tidak cocok, karena korbannya terlalu banyak untuk dipulihkan melalui kesepakatan dan pelakunya biasanya bukan pelaku pertama kali. Di sanalah pidana, pencucian uang, dan perampasan aset tetap menjadi alat utama.
Bagi korban, pelajaran praktisnya: laporkan secepat mungkin ke IASC atau Satgas PASTI, simpan bukti transaksi dan percakapan, dan jangan mentransfer lagi kepada pihak yang menjanjikan "pemulihan dana" dengan biaya, karena itu modus penipuan lanjutan yang sering menimpa korban penipuan pertama.
Kerja sama juga berlangsung lintas negara. Server pinjol ilegal, pemilik platform opsi biner, dan dompet kripto sering berada di luar negeri, sehingga penegakan memerlukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pertukaran informasi intelijen keuangan. Materi ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Pidana Internasional.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kejahatan keuangan digital mengulang modus lama dengan skala dan kecepatan baru, sehingga satu perbuatan sering memenuhi beberapa delik sekaligus.
- Pinjol ilegal dapat dijerat larangan kegiatan tanpa izin dalam UU P2SK (Pasal 237 jo. 305), UU PDP, UU ITE, KUHP, dan pencucian uang; pinjol legal tunduk pada POJK 40/2024 dan aturan penagihan POJK 22/2023.
- Investasi ilegal dan opsi biner dijerat sesuai modusnya: UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU P2SK, penipuan, UU ITE, dan pencucian uang; perkara Indra Kenz menunjukkan afiliator dapat dipidana.
- Pengawasan aset kripto beralih ke OJK pada 10 Januari 2025, dan UU 4/2026 menambah Pasal 304A untuk penyelenggaraan kripto tanpa izin.
- Satgas PASTI (dasar Pasal 247 UU P2SK) dan IASC menangani pencegahan dan pemblokiran cepat; sampai September 2026 IASC memblokir Rp825,2 miliar dan mengembalikan Rp207,16 miliar.
- Penegakan hukum pidana ekonomi bertumpu pada kerja sama OJK, PPATK, DJP, Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, KPPU, dan pengadilan, termasuk kerja sama internasional.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- 2Otoritas Jasa Keuangan (2025). OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar. Siaran pers OJK.POJK 40/2024 sebagai pengganti POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
- 3Otoritas Jasa Keuangan (2025). Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan.Aturan pelaksana POJK 40/2024 termasuk batas manfaat ekonomi LPBBTI.
- 4Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.Pasal 62 tentang larangan dan batas waktu penagihan.
- 5Anita Zulfiani, Nabila Alinka Wibowo, Skolastika Pradnya Satyalalita (2026). Illegal Online Lending in Indonesia: Mapping Criminal Liability and Strengthening Victim Protection. JUSTISI 12(1).Pemetaan pertanggungjawaban pidana dalam perkara pinjol ilegal.
- 6Hukumonline (2023). Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK. Hukumonline.Pasal 237 dan 305 UU P2SK tentang kegiatan keuangan tanpa izin.
- 7Pengadilan Tinggi Banten (2023). Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz). PT Banten, 10 Januari 2023.Berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU dalam promosi Binomo; sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban.
- 8Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad (2025). Disparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten). NOVUM: Jurnal Hukum.Disparitas pidana dan nasib aset dalam perkara opsi biner.
- 9detikNews (2022). Perlawanan Jaksa Buntut Aset Indra Kenz Dirampas Negara. detikNews, November 2022.Putusan PN Tangerang dalam perkara Indra Kenz dan nasib asetnya.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2025). Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI. Siaran pers OJK, 10 Januari 2025.Peralihan pengawasan aset kripto ke OJK.
- 11Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. JDIH Kementerian Keuangan.Dasar pelaksanaan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
- 12Otoritas Jasa Keuangan (2024). POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Siaran pers OJK.Aturan teknis perdagangan aset kripto di bawah OJK.
- 13M. Nanda Setiawan, Halida Zia, Chindi Oeliga Yensi Afita, Yensi Afita (2026). Regulasi Kejahatan Siber Berbasis Aset Kripto dalam Hukum Pidana Indonesia. Wajah Hukum 10(2).Delik yang dipakai untuk kejahatan kripto dan kesulitan pembuktiannya.
- 14Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
- 15Otoritas Jasa Keuangan (2026). Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal. Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026.Entitas ilegal yang dihentikan Januari sampai September 2026 dan capaian IASC.
- 16Tempo (2026). OJK Blokir 2.263 Pinjol dan 354 Investasi Ilegal di 2025. Tempo.co, Januari 2026.Data penindakan Satgas PASTI sepanjang 2025.