Pada 2023, Mahkamah Agung memutus salah satu perkara penghimpunan dana terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebuah koperasi simpan pinjam menghimpun dana sekitar Rp106 triliun dari kurang lebih 23.000 orang dengan janji bunga tinggi, lalu gagal bayar [1Data atau dokumen resmiLandmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Merupakan Perbuatan Pidana]. Pengadilan tingkat pertama melepaskan terdakwanya karena menganggap urusannya perdata. Mahkamah Agung membalik putusan itu dan menghukum pemiliknya 18 tahun penjara. Pertanyaan intinya: kapan menerima uang masyarakat berubah dari kegiatan usaha menjadi tindak pidana?
Bab ini membahas tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dan terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK sendiri diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang terutama menata ulang penyidikan dan keadilan restoratif di sektor keuangan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Kamu akan memakai konsep dari Bab 2 dan Bab 3: UU Perbankan adalah contoh resmi undang-undang administratif bersanksi pidana, dan sebagian besar pelakunya adalah korporasi atau orang dalam korporasi. Materi perdata perbankan (kredit, jaminan, produk bank) dibahas di mata kuliah Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah.
Bank sebagai lembaga kepercayaan dan dua pengertian tindak pidana perbankan
Bank hidup dari kepercayaan. Ia meminjam uang dari jutaan penyimpan dan meminjamkannya lagi. Bila satu bank runtuh karena pengurusnya memalsukan catatan kredit, kepanikan dapat menular ke bank lain. Karena itu kepentingan yang dilindungi hukum pidana perbankan bukan hanya harta nasabah, tetapi juga stabilitas sistem keuangan.
Literatur membedakan dua istilah yang sering tertukar. Tindak pidana perbankan dalam arti sempit adalah tindak pidana yang dirumuskan dalam UU Perbankan, yaitu Pasal 46 sampai Pasal 50A dan pasal-pasal tambahan dari UU P2SK. Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas: semua tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan bank, termasuk penipuan dan penggelapan dalam KUHP, korupsi di bank BUMN, pemalsuan, kejahatan siber terhadap rekening, dan pencucian uang melalui bank [4Jurnal ilmiahPertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana].
- Dasar: UU Perbankan jo. UU P2SK
- Contoh: bank gelap, membuka rahasia bank, pencatatan palsu oleh pegawai bank
- Penyidik: Polri dan penyidik OJK
- Bersifat hukum pidana administratif
- Dasar: KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, UU ITE, dan UU Perbankan
- Contoh: skimming kartu, kredit fiktif di bank BUMN, pencucian uang melalui rekening
- Penyidik: sesuai tindak pidananya, termasuk Kejaksaan dan KPK
- Campuran pidana umum dan khusus
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Menghimpun dana tanpa izin: bank gelap
Pasal 16 UU Perbankan menyatakan bahwa setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR. Sejak P2SK, izin itu diberikan Otoritas Jasa Keuangan. Pelanggarannya diancam Pasal 46.
Setiap Orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Unsur-unsurnya: (1) setiap orang, termasuk korporasi; (2) menghimpun dana dari masyarakat; (3) dalam bentuk simpanan, yaitu dana yang dipercayakan dengan janji dikembalikan, seperti giro, deposito, atau tabungan; dan (4) tanpa izin usaha dari OJK. Deliknya formil. Tidak perlu ada nasabah yang rugi. Cukup dibuktikan bahwa dana dari masyarakat dihimpun dalam bentuk simpanan tanpa izin. Sebelum P2SK, denda Pasal 46 adalah Rp10 miliar sampai Rp200 miliar [5PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan]. P2SK menaikkannya secara drastis.
Pasal 46 hanya menjangkau penghimpunan dalam bentuk simpanan. Bagaimana dengan skema yang menyebut setoran sebagai "investasi", "arisan", atau "kemitraan"? UU P2SK menutup celah ini dengan larangan umum dalam Pasal 237: tanpa izin, setiap orang dilarang menghimpun dana atau menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, menerbitkan efek kepada publik, menyelenggarakan sistem pembayaran, dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan. Pasal 305 mengancam pelanggarannya dengan penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 7Artikel atau ulasanMenilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK]. Kedua pasal ini akan kamu temui lagi di Bab 8 tentang investasi ilegal.
KSP Indosurya: koperasi yang bekerja seperti bank[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Henry Surya (KSP Indosurya)]
- FaktaHenry Surya mengendalikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Koperasi menawarkan produk simpanan berjangka dengan bunga di atas bunga bank kepada masyarakat luas, termasuk orang yang bukan anggota, melalui jaringan kantor dan tenaga pemasar. Dana yang terhimpun sekitar Rp106 triliun dari kurang lebih 23.000 orang. Pada 2020 koperasi gagal membayar. Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena menilai perkaranya perdata.
- Masalah hukumApakah koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha bank melakukan tindak pidana perbankan, padahal koperasi memiliki badan hukum dan izin sebagai koperasi?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi jaksa. Terdakwa dinyatakan terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dan melakukan pencucian uang, lalu dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar subsider delapan bulan.
- PelajaranIzin koperasi tidak sama dengan izin usaha bank. Bila koperasi menghimpun simpanan dari bukan anggota dengan pola bank, Pasal 46 berlaku. Mahkamah Agung mencatat perkara ini sebagai landmark decision. UU P2SK kini menegaskan koperasi yang menghimpun dana dari bukan anggota masuk rezim sektor jasa keuangan dengan izin OJK.
Putusan ini dilaporkan luas karena melibatkan banyak korban dan nilai yang sangat besar [9Artikel atau ulasanMA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara]. Pelajaran pentingnya bagi analisis kasus: jangan berhenti pada bentuk badan hukum. Lihat apa yang sebenarnya dilakukan, siapa yang dananya dihimpun, dan dalam bentuk apa.
Sebutkan unsur Pasal 46 UU Perbankan dan jelaskan mengapa perkara Indosurya bukan sekadar sengketa perdata.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsurnya: setiap orang, menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, tanpa izin usaha dari OJK. Deliknya formil, sehingga kerugian tidak perlu dibuktikan. Perkara Indosurya bukan sekadar perdata karena koperasi itu menghimpun simpanan dari masyarakat luas, termasuk bukan anggota, dengan pola bank tetapi tanpa izin usaha bank. Gagal bayar hanya memperlihatkan akibatnya; deliknya sudah selesai saat dana dihimpun tanpa izin. Mahkamah Agung karena itu memidana pengendalinya 18 tahun penjara.
Mengapa banyak perkara penghimpunan dana awalnya dianggap perdata
Pembelaan yang paling sering diajukan dalam perkara penghimpunan dana adalah bahwa hubungan antara pelaku dan penyetor dana adalah perjanjian, sehingga gagal bayar adalah wanprestasi, bukan tindak pidana. Argumen ini menarik karena memang ada perjanjian tertulis, ada bilyet atau sertifikat, dan sebagian penyetor pernah menerima bunga. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Indosurya menerima argumen semacam itu.
Kunci untuk menjawabnya adalah membedakan perbuatan yang dilarang dari akibatnya. Pasal 46 tidak melarang gagal bayar. Ia melarang menghimpun simpanan dari masyarakat tanpa izin. Perjanjian dengan setiap penyetor justru merupakan bukti bahwa penghimpunan itu terjadi. Jadi pertanyaannya bukan "apakah ada perjanjian", tetapi "apakah pelaku berwenang menghimpun simpanan dari masyarakat". Hubungan perdata dan pidana dapat berjalan bersamaan: korban tetap dapat menagih, dan pelaku tetap dapat dipidana.
Unsur "dari masyarakat" juga sering diperdebatkan. Koperasi berhak menghimpun simpanan dari anggotanya. Masalah muncul bila keanggotaan hanya formalitas, misalnya siapa pun yang menyetor langsung dicatat sebagai "anggota" tanpa hak dan kewajiban anggota yang sebenarnya, atau bila dana dihimpun dari bukan anggota dan koperasi lain. Dalam keadaan itu, penghimpunan sudah keluar dari lingkup koperasi dan masuk ke wilayah perbankan. UU P2SK merespons masalah ini dengan menempatkan koperasi yang menghimpun dana dari bukan anggota ke dalam rezim sektor jasa keuangan yang diawasi OJK.
Rahasia bank
Pasal 40 UU Perbankan mewajibkan bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Rahasia bank melindungi privasi nasabah sekaligus kepercayaan pada bank. Namun rahasia bank tidak mutlak. Undang-undang membuka pengecualian, antara lain untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang negara, peradilan pidana atas izin OJK, perkara perdata antara bank dan nasabah, tukar-menukar informasi antarbank, permintaan nasabah sendiri atau ahli warisnya, dan pelaporan kepada PPATK dalam rezim anti pencucian uang.
Pelanggaran rahasia bank diancam dari dua arah. Pasal 47 ayat (1) mengancam orang luar yang tanpa izin OJK atau tanpa kewenangan dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan informasi rahasia, dengan penjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar. Pasal 47 ayat (2) mengancam orang dalam bank yang dengan sengaja membuka rahasia itu. Pasal 47A mengancam anggota pengurus dan pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, misalnya untuk kepentingan pajak atau penegakan hukum [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
| Situasi | Boleh dibuka? | Catatan |
|---|---|---|
| Penyidik meminta data rekening tersangka korupsi | Ya | Melalui mekanisme izin dan prosedur undang-undang yang berlaku |
| Pegawai bank menjual data saldo nasabah ke penagih utang | Tidak | Orang dalam yang membuka rahasia bank: Pasal 47 ayat (2) |
| Seseorang mengancam teller agar memberi data rekening mantan pasangan | Tidak | Memaksa bank memberikan informasi: Pasal 47 ayat (1) |
| Bank melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK | Ya | Kewajiban pelaporan dalam UU TPPU, bukan pelanggaran rahasia bank |
| Ahli waris meminta saldo almarhum | Ya | Pengecualian atas permintaan ahli waris yang sah |
Perhatikan bahwa Pasal 47 ayat (1) mensyaratkan unsur "tanpa izin dari OJK atau tanpa kewenangan" dan "dengan sengaja memaksa". Penyidik yang meminta data sesuai prosedur tidak memenuhi unsur ini. Sebaliknya, orang yang memakai ancaman atau tekanan agar petugas bank membuka data, misalnya debt collector atau orang yang ingin melacak harta pasangannya, dapat dijerat. Untuk orang dalam bank, yang dilarang adalah memberikan keterangan rahasia dengan sengaja, baik karena dibayar maupun karena motif lain seperti membantu kenalan.
Di era digital, bocornya data nasabah juga bisa memenuhi delik dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ini contoh perbarengan antara tindak pidana perbankan dan tindak pidana lain yang harus diurai dengan aturan perbarengan dari mata kuliah Hukum Pidana.
Kejahatan oleh orang dalam bank
Banyak kejahatan perbankan dilakukan dari dalam: kredit fiktif, rekening penampungan yang disembunyikan, atau persetujuan kredit karena suap. Pasal 49 adalah pasal kunci.
Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank, ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
UU P2SK memperluas Pasal 49. Ayat (2) mengancam setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan, turut serta, atau membantu perbuatan orang dalam itu. Ayat (3) yang baru mengancam setiap orang yang membuat pencatatan palsu. Ayat (4) mengancam orang dalam bank yang meminta atau menerima imbalan untuk memperoleh fasilitas kredit, dan ayat (5) yang baru mengancam pemberi imbalannya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Dengan ayat (5), nasabah atau debitur yang menyuap pejabat kredit bank kini dapat dipidana berdasarkan UU Perbankan sendiri.
Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap undang-undang. Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh pengurus atau pegawai bank melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak menaati undang-undang, dengan penjara 7 sampai 15 tahun [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pasal 50A adalah wujud awal gagasan pemegang kendali yang kini dirumuskan umum dalam Pasal 47 KUHP.
Apa yang baru dalam Pasal 49 UU Perbankan setelah UU P2SK, dan mengapa penting bagi pemberantasan suap kredit?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
P2SK memperluas pelaku dan perbuatan. Selain orang dalam bank yang membuat pencatatan palsu (ayat (1)), kini setiap orang yang turut serta atau membantu (ayat (2)) dan setiap orang yang membuat pencatatan palsu (ayat (3)) dapat dipidana. Orang dalam yang menerima imbalan untuk fasilitas kredit diancam ayat (4), dan pemberi imbalannya diancam ayat (5). Ini penting karena sebelumnya pemberi suap kepada pejabat kredit bank swasta sulit dijerat dengan UU Perbankan; sekarang kedua sisi transaksi suap dapat dipidana.
Kejahatan orang dalam juga sering melibatkan sistem teknologi bank. Pegawai yang memindahkan dana dari rekening dormant nasabah ke rekening penampung, lalu menghapus jejak transaksinya di sistem, memenuhi Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c sekaligus: ia membuat pencatatan palsu dan menghilangkan pencatatan. Karena catatan bank kini berbentuk elektronik, pembuktiannya bergantung pada log sistem, hak akses pengguna, dan audit forensik digital. Perbuatan yang sama dapat pula memenuhi delik akses ilegal dan manipulasi data dalam UU ITE.
Bagaimana dengan kredit macet biasa? Kredit yang gagal bayar karena usaha debitur merugi bukan tindak pidana. Pejabat kredit yang memutus sesuai prosedur dan analisis yang wajar tidak dapat dipidana hanya karena kreditnya macet, karena risiko bisnis adalah bagian dari kegiatan bank. Yang menjadikannya pidana adalah pemalsuan data, penyimpangan prosedur yang disengaja, imbalan, atau konflik kepentingan yang disembunyikan. Pembedaan ini penting agar hukum pidana tidak membuat bankir takut menyalurkan kredit sama sekali.
Korporasi, sanksi, dan penggantian kerugian
Sebelum P2SK, pertanggungjawaban korporasi dalam UU Perbankan diatur sangat terbatas. P2SK menambah Pasal 50B sampai Pasal 50D. Pasal 50B mengatur pertanggungjawaban korporasi. Pasal 50C mengatur denda untuk korporasi: Rp50 miliar sampai Rp600 miliar untuk bank umum dan Rp5 miliar sampai Rp60 miliar untuk BPR, ditambah pidana tambahan berupa pengumuman putusan dan pembekuan kegiatan usaha. Pasal 50D mengenalkan pidana tambahan penggantian kerugian yang dibayarkan kepada korban, secara proporsional bila hartanya tidak cukup [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Pasal 50D penting bagi korban. Dalam banyak perkara, korban penghimpunan dana ilegal harus menempuh jalan panjang, misalnya gugatan perdata atau kepailitan, untuk mendapatkan sebagian uangnya. Dengan penggantian kerugian sebagai pidana tambahan, pengadilan pidana dapat langsung menetapkan pengembalian kepada korban. Fadhilah dan kawan-kawan menilai penguatan pertanggungjawaban korporasi dalam UU P2SK sejalan dengan Perma 13/2016 dan KUHP, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan penyidik menelusuri aset sejak awal [4Jurnal ilmiahPertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana].
Ingat juga Pasal 613 ayat (3) KUHP. Penjelasannya menyebut UU Perbankan sebagai contoh undang-undang administratif bersanksi pidana, sehingga pembinaan dan sanksi administratif OJK harus didahulukan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Untuk bank berizin yang melanggar ketentuan prudensial, OJK biasanya menjatuhkan teguran, denda administratif, pembatasan kegiatan, sampai pencabutan izin sebelum perkara dibawa ke pidana. Untuk bank gelap yang sejak awal tidak berizin, logika pembinaan sulit diterapkan.
Dalam praktik, dakwaan perkara perbankan hampir selalu disusun berlapis. Jaksa biasanya mendakwakan delik perbankan sebagai dakwaan pertama dan pencucian uang sebagai dakwaan kedua, kadang ditambah penipuan atau penggelapan sebagai alternatif. Susunan ini penting karena hakim dapat menyatakan satu delik tidak terbukti tetapi delik lain terbukti. Dalam perkara Indosurya, misalnya, Mahkamah Agung menyatakan terbukti baik penghimpunan dana tanpa izin maupun pencucian uang. Mahasiswa yang menyusun memorandum hukum atau surat dakwaan latihan perlu membiasakan diri berpikir tentang semua delik yang mungkin, lalu memilih kombinasi yang paling kuat buktinya.
Penyidikan: dari penyidik tunggal OJK ke model koordinasi
UU P2SK semula menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Ketentuan ini diuji ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 21 Desember 2023, Mahkamah menyatakan frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan" bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga dibaca "dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan". Dengan demikian penyidik Polri tetap berwenang [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 4/2023 mengenai penyidik sektor jasa keuangan, 11Artikel atau ulasanTafsir MK soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan].
UU 4/2026 kemudian menata ulang. Undang-undang ini menghapus Pasal 49 UU OJK dan menambahkan bab baru tentang penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan. Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri atas penyidik Polri dan penyidik OJK, dan penyidik OJK bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. UU 4/2026 juga membuka keadilan restoratif pada setiap tahap untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tindak pidana perbankan dalam arti sempit adalah delik dalam UU Perbankan (Pasal 46 sampai 50D), sedangkan tindak pidana di bidang perbankan mencakup juga KUHP, korupsi, ITE, dan pencucian uang yang berkaitan dengan bank.
- Dasar hukumnya UU 7/1992 jo. UU 10/1998, diubah UU P2SK 2023, yang kemudian diubah UU 4/2026; KUHP dan UU 1/2026 berlaku sebagai asas umum dan penyesuaian sanksi.
- Pasal 46 menjerat penghimpunan simpanan tanpa izin OJK sebagai delik formil; perkara Indosurya menegaskan koperasi pun dapat dijerat bila bekerja seperti bank.
- Rahasia bank (Pasal 40) memiliki pengecualian; pembukaan tanpa kewenangan diancam Pasal 47 dan 47A.
- Pasal 49 menjerat orang dalam bank yang memalsukan atau menghilangkan catatan dan yang menerima imbalan; P2SK menambah jerat bagi pihak luar dan pemberi imbalan.
- P2SK menambah pertanggungjawaban korporasi dan pidana tambahan penggantian kerugian kepada korban (Pasal 50B sampai 50D).
- Penyidik sektor jasa keuangan kini terdiri atas Polri dan OJK (Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dan UU 4/2026), dan sanksi administratif harus didahulukan untuk bank berizin (Pasal 613 ayat (3) KUHP).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Novritsar Hasintongan Pakpahan (MariNews Mahkamah Agung) (2025). Landmark decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi dan Masyarakat Umum Tanpa Izin Merupakan Perbuatan Pidana. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023 dan skala dana Indosurya.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
- 4Nurjannatul Fadhilah, Aria Zurnetti, Nani Mulyati (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Perbankan dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana. Lareh Law Review 2(1):1-14.Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perbankan setelah UU P2SK.
- 5Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182.Rumusan Pasal 46 sampai 50A sebelum diubah UU P2SK.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 7Hukumonline (2023). Menilik Jeratan Hukum Pelaku Jasa Keuangan Ilegal dalam UU P2SK. Hukumonline.Pasal 237 dan 305 UU P2SK tentang kegiatan keuangan tanpa izin.
- 8Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Henry Surya (KSP Indosurya). Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Pasal 46 UU Perbankan dan TPPU; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 9Kompas.com (2023). MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara. Kompas.com, 17 Mei 2023.Pidana kasasi Henry Surya.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 4/2023 mengenai penyidik sektor jasa keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Desember 2023.Frasa "hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK" dibaca "dapat dilakukan oleh penyidik OJK".
- 11Hukumonline (2023). Tafsir MK soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. Hukumonline, Desember 2023.Ulasan Putusan MK 59/PUU-XXI/2023.