Seorang pegawai pajak golongan menengah ternyata memiliki puluhan bidang tanah, rumah mewah, dan saham di beberapa perusahaan. Gajinya tidak akan cukup membeli sepersepuluhnya. Uangnya tidak disimpan di rekening atas namanya, tetapi tersebar di rekening keluarga, perusahaan konsultan, dan properti atas nama orang lain. Bagaimana negara membuktikan semua itu berasal dari kejahatan, dan bagaimana merampasnya kembali?
Pencucian uang adalah upaya membuat hasil kejahatan tampak berasal dari sumber yang sah. Pelaku kejahatan ekonomi, dari koruptor sampai bandar investasi bodong, hampir selalu melakukannya, karena uang hasil kejahatan tidak berguna bila tidak bisa dibelanjakan tanpa menimbulkan kecurigaan. Karena itu rezim anti pencucian uang memakai pendekatan follow the money: bukan hanya mengejar pelaku, tetapi menelusuri dan merampas hartanya.
Bab ini menghubungkan semua bab sebelumnya. Tindak pidana perbankan, pasar modal, perpajakan, kepabeanan, dan cukai adalah tindak pidana asal pencucian uang. Kamu akan melihat perubahan besar sejak 2 Januari 2026: rumusan delik pencucian uang kini ada di KUHP nasional, sedangkan hukum acara dan rezim pelaporannya tetap di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tiga tahap pencucian uang
Literatur membagi proses pencucian uang ke dalam tiga tahap. Pembagian ini bukan unsur delik, tetapi alat untuk memahami modus dan menyusun pembuktian [1Buku teksSeluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, 2Buku teksPenegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia].
Dalam praktik, tahap-tahap ini tidak selalu berurutan rapi. Uang hasil korupsi yang langsung dibelikan rumah atas nama kerabat, misalnya, sekaligus menjalani placement dan integration dalam satu transaksi. Dalam penipuan investasi daring, dana korban langsung masuk ke rekening penampung atas nama orang lain, dipindahkan ke puluhan rekening dalam hitungan jam, lalu dibelikan aset kripto dan dikirim ke luar negeri. Kecepatan inilah yang membuat pemblokiran dini sangat penting (Bab 8).
Modus yang sering ditemukan di Indonesia antara lain memakai rekening pinjaman atau rekening yang dibeli dari orang lain, mencampur uang haram dengan omzet usaha yang sah seperti restoran atau toko emas, membeli properti dan kendaraan atas nama keluarga atau sopir, memakai perusahaan cangkang dengan direksi boneka, dan memanipulasi nilai faktur dalam perdagangan internasional. Pola terakhir disebut trade-based money laundering: nilai barang dalam dokumen ekspor atau impor dinaikkan atau diturunkan untuk memindahkan uang lintas negara, sehingga beririsan dengan tindak pidana kepabeanan di Bab 6.
Yenti Garnasih menekankan bahwa pencucian uang adalah kejahatan lanjutan (follow up crime) yang selalu terkait dengan kejahatan asal (predicate crime), tetapi merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri [2Buku teksPenegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia]. Dua hal ini, terkait tetapi mandiri, menjadi sumber perdebatan pembuktian yang akan kita bahas.
Dasar hukum setelah 2 Januari 2026
Sebelum 2026, delik pencucian uang dirumuskan dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, dengan daftar tindak pidana asal di Pasal 2 ayat (1). Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP nasional mencabut Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, dan Pasal 622 ayat (16) menentukan bahwa rujukan kepada pasal-pasal itu diganti dengan Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Pasal-pasal lain UU TPPU, termasuk tentang korporasi, PPATK, pihak pelapor, penyidikan, dan pembuktian, tetap berlaku. Pasal 620 KUHP menegaskan bahwa bab tindak pidana khusus dalam KUHP dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangan dalam undang-undang masing-masing.
Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII; b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI; c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Struktur Pasal 607 ayat (1) mengikuti Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU lama. Huruf a dan b disebut pelaku aktif: yang menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan. Huruf c disebut pelaku pasif: yang menerima atau menguasai harta yang patut diduganya hasil tindak pidana. Contoh pelaku pasif adalah keluarga yang menerima mobil mewah dari pelaku korupsi padahal tahu penghasilan resmi pelaku tidak mungkin membelinya.
Pasal 607 ayat (2) memuat daftar tindak pidana asal, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, ditambah tindak pidana lain yang diancam penjara empat tahun atau lebih [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 608 mengecualikan pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan dari jerat huruf c, sehingga bank yang menerima setoran lalu melaporkannya ke PPATK tidak dipidana.
| Perbuatan | Sebelum 2026 | Sejak 2 Januari 2026 |
|---|---|---|
| Pelaku aktif: menempatkan, mentransfer, dan sebagainya | Pasal 3 UU TPPU: penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar | Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP: penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII |
| Pelaku aktif: menyembunyikan atau menyamarkan | Pasal 4 UU TPPU | Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP: penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VI |
| Pelaku pasif: menerima atau menguasai | Pasal 5 ayat (1) UU TPPU | Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP: penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori VI |
| Daftar tindak pidana asal | Pasal 2 ayat (1) UU TPPU | Pasal 607 ayat (2) KUHP |
| Pengecualian pihak pelapor | Pasal 5 ayat (2) UU TPPU | Pasal 608 KUHP |
Apa perbedaan pelaku aktif dan pelaku pasif pencucian uang, dan di mana keduanya diatur sejak 2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pelaku aktif adalah orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduganya hasil tindak pidana, diatur Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Pelaku pasif adalah orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, hibah, atau menggunakan harta tersebut, diatur Pasal 607 ayat (1) huruf c dengan ancaman lebih ringan (paling lama 5 tahun). Sebelum 2026 keduanya diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Unsur "diketahuinya atau patut diduganya" adalah kunci untuk pelaku pasif. Pengetahuan pasti sulit dibuktikan, sehingga undang-undang cukup mensyaratkan bahwa orang yang wajar dalam posisi pelaku seharusnya menduga harta itu berasal dari tindak pidana. Hakim biasanya menilai ketidakwajaran: hadiah yang jauh melampaui penghasilan pemberi, transaksi tunai dalam jumlah besar tanpa alasan, permintaan agar aset dicatat atas nama orang lain, atau pola transaksi yang sengaja dipecah. Unsur ini pernah diuji dalam Putusan MK 77/PUU-XII/2014, dan MK menyatakan frasa "patut diduga" sudah lama dikenal dalam KUHP, misalnya pada delik penadahan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Unsur "dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul" dalam huruf a juga penting. Tidak setiap pembelanjaan uang hasil kejahatan otomatis pencucian uang; yang dikejar adalah perbuatan yang bertujuan membuat asal usul harta tidak terlihat. Namun karena tujuan itu dibuktikan dari perbuatan lahiriah, pembelian aset atas nama orang lain atau transaksi berlapis tanpa alasan ekonomi biasanya cukup untuk menyimpulkannya.
Korporasi sebagai pelaku pencucian uang
Korporasi sering dipakai sebagai kendaraan pencucian uang: perusahaan cangkang, yayasan, atau usaha tunai. Pasal 6 UU TPPU menyatakan bila pencucian uang dilakukan korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi. Pidana dijatuhkan kepada korporasi bila pencucian uang dilakukan atau diperintahkan personil pengendali, dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dimaksudkan memberikan manfaat bagi korporasi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].
Pasal 7 menentukan pidana pokok bagi korporasi berupa denda paling banyak Rp100 miliar, dan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Konsep "personil pengendali korporasi" dalam UU TPPU adalah pendahulu Pasal 47 KUHP tentang pemegang kendali dan pemilik manfaat (Bab 3).
Pembuktian: tindak pidana asal dan pembalikan beban
Pertanyaan paling sering muncul: apakah tindak pidana asalnya harus dibuktikan lebih dulu? Pasal 69 UU TPPU menjawab tegas.
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Pasal ini diuji oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang dipidana karena korupsi dan pencucian uang. Dalam Putusan 77/PUU-XII/2014 yang diucapkan 12 Februari 2015, MK menolak seluruh permohonan. MK berpendapat bahwa bila tindak pidana asal harus dibuktikan dulu, maka saat pelaku tindak pidana asal meninggal dunia, penerima hasil pencucian uang tidak dapat dituntut, dan itu tidak adil. Pencucian uang memang tidak berdiri sendiri karena harus ada kaitannya dengan tindak pidana asal, tetapi tindak pidana asal yang belum dibuktikan lebih dulu tidak menghalangi pengadilan mengadili pencucian uang [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/2010, 7Artikel atau ulasanMK Tolak Permohonan Akil Mochtar]. Hakim Aswanto dan Maria Farida Indrati mengajukan pendapat berbeda: menurut mereka, memproses pencucian uang tanpa terbuktinya tindak pidana asal bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
Pembuktian juga dibantu oleh pembalikan beban pembuktian. Pasal 77 menyatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana. Pasal 78 ayat (1) mengatur bahwa hakim memerintahkan terdakwa membuktikan harta yang terkait perkara bukan berasal dari atau terkait dengan tindak pidana asal, dan ayat (2) bahwa terdakwa membuktikannya dengan mengajukan alat bukti yang cukup [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. MK dalam putusan yang sama menilai ketentuan ini konstitusional: terdakwa yang beritikad baik tidak sulit membuktikan asal usul hartanya, sedangkan penuntut umum akan kesulitan padahal "aroma tindak pidananya sangat terasa".
- Perbuatan menempatkan, mentransfer, menyamarkan, atau menerima
- Kesengajaan dan pengetahuan atau patut menduga
- Kaitan harta dengan suatu tindak pidana asal
- Unsur-unsur delik Pasal 607 KUHP
- Bahwa harta yang terkait perkara bukan hasil tindak pidana
- Dengan alat bukti yang cukup, misalnya bukti penghasilan, warisan, atau jual beli sah
- Dasar: Pasal 77 dan 78 UU TPPU
- Bila gagal, menjadi petunjuk bagi hakim, bukan otomatis bersalah
Taniady dan Riwayanti menjelaskan bahwa sistem ini adalah pembalikan beban pembuktian yang terbatas dan berimbang: terdakwa membuktikan asal usul harta, tetapi penuntut umum tetap membuktikan unsur kesalahan [8Jurnal ilmiahReformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt terhadap Kasus TPPU di Indonesia]. Ketidakmampuan terdakwa menjelaskan hartanya tidak dengan sendirinya membuktikan ia bersalah.
Apa isi Pasal 69 UU TPPU dan bagaimana MK menilainya dalam Putusan 77/PUU-XII/2014?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 69 menyatakan bahwa untuk penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap pencucian uang tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya. MK menolak permohonan pengujiannya dengan alasan bahwa bila tindak pidana asal harus dibuktikan dulu, penerima hasil pencucian uang akan lolos bila pelaku asal meninggal dunia, dan itu tidak adil. MK menegaskan pencucian uang harus terkait dengan tindak pidana asal, tetapi pembuktian tindak pidana asal lebih dulu tidak menjadi syarat. Dua hakim mengajukan pendapat berbeda.
PPATK dan rezim pelaporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga intelijen keuangan Indonesia. Ia bukan penyidik. Tugasnya menerima laporan dari pihak pelapor, menganalisisnya, dan menyampaikan hasil analisis kepada penyidik. Pihak pelapor mencakup penyedia jasa keuangan (bank, perusahaan efek, asuransi, penyelenggara aset kripto) serta penyedia barang dan jasa tertentu (pedagang properti, kendaraan, perhiasan, dan profesi tertentu).
Jenis laporannya antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), laporan transaksi keuangan tunai, dan laporan transfer dana dari dan ke luar negeri. Pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, termasuk mengenali pemilik manfaat.
Data PPATK 2025 juga menunjukkan bahwa dari 1.540 produk intelijen keuangan, 373 terkait dugaan korupsi dengan perputaran Rp180,87 triliun dan 178 terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan perputaran Rp934,52 triliun [9Data atau dokumen resmiCatatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025]. Angka perputaran ini bukan kerugian, tetapi nilai transaksi yang dianalisis.
PPATK juga dapat meminta pihak pelapor menunda transaksi dan, bila ada indikasi kuat, menghentikan sementara transaksi. Jumlah laporan penundaan transaksi pada 2025 naik tajam menjadi 14.204 laporan, sejalan dengan langkah PPATK menghentikan sementara rekening dormant agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan [9Data atau dokumen resmiCatatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025]. Langkah ini menuai perdebatan publik tentang keseimbangan antara pencegahan kejahatan dan hak nasabah atas dananya, perdebatan yang lazim dalam rezim anti pencucian uang di mana pun.
Siapa yang menyidik pencucian uang? Pasal 74 UU TPPU menyatakan penyidikan dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Penjelasan Pasal 74 semula hanya menyebut Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP, dan DJBC. Dalam Putusan 15/PUU-XIX/2021, MK menyatakan penjelasan itu inkonstitusional bersyarat sehingga dimaknai "pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan" [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010]. Akibatnya, PPNS lain, misalnya PPNS kehutanan dan lingkungan hidup, juga dapat menyidik pencucian uang dari tindak pidana asal yang menjadi kewenangannya.
Perampasan aset: untuk negara atau untuk korban?
Perampasan hasil kejahatan adalah tujuan akhir rezim anti pencucian uang. Namun perkara investasi bodong memunculkan pertanyaan sulit: bila korbannya masyarakat, mengapa aset dirampas untuk negara?
First Travel: aset jemaah dirampas untuk negara, lalu dikembalikan[11Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Andika Surachman dkk. (First Travel)]
- FaktaPT First Anugerah Karya Wisata menawarkan paket umrah murah sekitar Rp10 juta. Dengan pola Ponzi, uang jemaah baru dipakai memberangkatkan jemaah lama, sedangkan sisanya dipakai untuk gaya hidup mewah, bisnis di luar negeri, dan aset premium. Sekitar 63.310 calon jemaah tidak diberangkatkan dengan kerugian sekitar Rp905 miliar. Para pemiliknya dipidana karena penipuan, penggelapan, dan pencucian uang: Andika Surachman 20 tahun, Anniesa Hasibuan 18 tahun, dan Kiki Hasibuan 15 tahun. Pengadilan negeri dan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti dirampas untuk negara.
- Masalah hukumApakah aset hasil penipuan dan pencucian uang yang berasal dari uang korban boleh dirampas untuk negara, padahal negara tidak dirugikan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali. Majelis tidak sependapat bahwa uang dan aset bernilai ekonomis dirampas untuk negara, karena dalam perkara itu tidak terdapat hak negara yang dirugikan. Barang bukti yang berasal dari calon jemaah harus dikembalikan kepada yang paling berhak, yaitu para calon jemaah dan rekanan yang belum dibayar, dengan mekanisme diserahkan kepada eksekutor.
- PelajaranHasil kejahatan yang merugikan korban perorangan pada prinsipnya dikembalikan kepada korban, bukan dirampas untuk negara. Masalahnya, aset yang tersisa jauh lebih kecil dari kerugian, sehingga pemulihan korban tetap tidak penuh. Ini alasan pentingnya penelusuran aset sejak awal dan pidana tambahan penggantian kerugian.
Putusan First Travel tidak langsung menyeragamkan praktik [12Artikel atau ulasanMahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, 13Artikel atau ulasanMA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang]. Dalam perkara Indra Kenz (opsi biner Binomo), Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban melalui perkumpulan korban [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz)]. Sebaliknya, dalam perkara Doni Salmanan (Quotex), pengadilan tinggi merampas aset untuk negara dan putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung [15Artikel atau ulasanMA Tolak Kasasi Doni Salmanan]. Laksono dan Ahmad menyoroti disparitas ini sebagai masalah kepastian hukum bagi korban [16Jurnal ilmiahDisparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten)].
Disparitas ini berakar pada pertanyaan siapa sebenarnya korban. Dalam perkara opsi biner, sebagian hakim memandang para "korban" sebagai pemain judi yang secara sukarela mempertaruhkan uangnya, sehingga uang itu tidak layak dikembalikan. Hakim lain memandang mereka sebagai korban penipuan yang terbujuk informasi bohong, sehingga berhak atas pemulihan. Kedua pandangan punya dasar, dan pilihan di antaranya sangat menentukan nasib ribuan orang. Pedoman yang lebih jelas, baik melalui undang-undang perampasan aset maupun kebijakan Mahkamah Agung, akan membantu.
Bagaimana bila pelakunya kabur atau meninggal? UU TPPU sudah memuat jalur terbatas: bila harta yang ditunda transaksinya tidak diklaim siapa pun, penyidik dapat memohon pengadilan memutus harta itu sebagai aset negara. Namun Indonesia belum punya undang-undang perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) yang menyeluruh. RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026, Komisi III membentuk Panja pada 26 Oktober 2026, dan DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 [17Data atau dokumen resmiSaan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember, 18Artikel atau ulasanRUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses]. Per awal November 2026, RUU ini belum disahkan.
Mengapa undang-undang perampasan aset dianggap penting? Dalam sistem sekarang, perampasan pada dasarnya mengikuti pemidanaan orang: aset dirampas karena terdakwa terbukti bersalah. Bila pelaku buron, meninggal, atau tidak dapat diadili, aset hasil kejahatan bisa tetap dinikmati keluarganya. Perampasan tanpa pemidanaan memungkinkan negara menggugat asetnya sendiri (in rem) dengan membuktikan bahwa aset itu berasal dari atau terkait dengan tindak pidana. Pendukungnya menilai cara ini paling efektif melawan kejahatan ekonomi. Pengkritiknya mengingatkan risiko penyalahgunaan terhadap lawan politik dan perlunya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Pernyataan Ketua Komisi III bahwa undang-undang ini jangan menjadi alat kekuasaan atau pemerasan menunjukkan kekhawatiran itu juga hidup di DPR.
Untuk mahasiswa, ingat juga hubungan bab ini dengan Bab 3. Korporasi cangkang yang dipakai mencuci uang dapat dibubarkan atau diambil alih negara menurut Pasal 7 UU TPPU, dan pemilik manfaatnya dapat dijerat melalui Pasal 47 KUHP. Rezim pengungkapan pemilik manfaat yang wajib dilaporkan korporasi dirancang agar pertanyaan "siapa pemilik sebenarnya" dapat dijawab lebih cepat.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pencucian uang adalah upaya membuat hasil kejahatan tampak sah melalui tahap placement, layering, dan integration; rezimnya memakai pendekatan follow the money.
- Sejak 2 Januari 2026, delik pencucian uang diatur Pasal 607 dan 608 KUHP, menggantikan Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 UU TPPU; ketentuan lain UU TPPU tetap berlaku.
- Pasal 607 ayat (1) membedakan pelaku aktif (huruf a dan b) dan pelaku pasif (huruf c), dengan daftar tindak pidana asal yang luas di ayat (2).
- Korporasi dipidana menurut Pasal 6 dan 7 UU TPPU, dengan denda sampai Rp100 miliar dan pidana tambahan sampai pengambilalihan korporasi.
- Tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu (Pasal 69), dan terdakwa wajib membuktikan asal usul hartanya (Pasal 77 dan 78); MK menguatkan keduanya dalam Putusan 77/PUU-XII/2014.
- PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan penyidik; penyidik tindak pidana asal, termasuk PPNS, dapat menyidik pencucian uang setelah Putusan MK 15/PUU-XIX/2021.
- Aset dari korban perorangan pada prinsipnya dikembalikan kepada korban (PK First Travel), tetapi praktik masih beragam; RUU Perampasan Aset sedang dibahas DPR.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sutan Remy Sjahdeini (2004). Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.Tahap placement, layering, dan integration.
- 2Yenti Garnasih (2017). Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers, Depok (edisi 1).Proses pencucian uang, kaitan dengan tindak pidana asal, dan penegakan UU 8/2010.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Pasal 6, 7, 69, 74, 77, dan 78 yang tetap berlaku setelah Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut KUHP.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 77/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Februari 2015.Menolak pengujian Pasal 69, 77, dan 78 UU TPPU; dua hakim berpendapat berbeda.
- 7Hukumonline (2015). MK Tolak Permohonan Akil Mochtar. Hukumonline, 12 Februari 2015.Pertimbangan dan pendapat berbeda dalam Putusan MK 77/PUU-XII/2014.
- 8Vicko Taniady dan Novi Wahyu Riwayanti (2021). Reformulasi Beban Pembuktian Terbalik Berlandaskan Asas Presumption of Guilt terhadap Kasus TPPU di Indonesia. IPMHI Law Journal 1(2).Pembalikan beban pembuktian terbatas dan berimbang dalam UU TPPU.
- 9Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026.Jumlah laporan, LTKM, hasil analisis, dan perputaran dana judi online 2025.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Juni 2021.Penyidik tindak pidana asal mencakup pejabat atau instansi yang diberi kewenangan menyidik oleh peraturan perundang-undangan.
- 11Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 atas nama Andika Surachman dkk. (First Travel). Mahkamah Agung, 23 Mei 2022.Barang bukti dikembalikan kepada calon jemaah karena tidak ada hak negara yang dirugikan.
- 12CNN Indonesia (2023). Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah. CNN Indonesia, 5 Januari 2023.Jumlah barang sitaan dan modus Ponzi First Travel.
- 13Ardito Ramadhan (2023). MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang. Kompas.com, 7 Februari 2023.Pelaksanaan putusan PK First Travel.
- 14Pengadilan Tinggi Banten (2023). Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN atas nama terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz). PT Banten, 10 Januari 2023.Berita bohong yang merugikan konsumen dan TPPU dalam promosi Binomo; sebagian barang bukti dikembalikan kepada korban.
- 15Kompas.com (2023). MA Tolak Kasasi Doni Salmanan. Kompas.com, 21 November 2023.Kasasi perkara Quotex dan nasib aset yang dirampas untuk negara.
- 16Cahyo Tri Laksono dan Gelar Ali Ahmad (2025). Disparity of Judges Decisions in the Case of Binary Option Affiliator Doni Salmanan Compared to Indra Kenz (Putusan 1/Pid.Sus/2023/PT Bandung dan 117/Pid.Sus/2022/PT Banten). NOVUM: Jurnal Hukum.Disparitas pidana dan nasib aset dalam perkara opsi biner.
- 17DPR RI (2026). Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember. dpr.go.id, 22 September 2026.Target pengesahan RUU Perampasan Aset.
- 18Tria Sutrisna (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset dan usul inisiatif DPR 6 Oktober 2026.