Pengertian, ruang lingkup, dan kejahatan kerah putih
Bab 1 dari 8

Pengertian, ruang lingkup, dan kejahatan kerah putih

Apa itu hukum pidana ekonomi, mengapa kejahatan ekonomi berbeda dari pidana umum, dan bagaimana KUHP 2023 mengubah petanya.

Sekitar 27 menit15 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian hukum pidana ekonomi dalam arti sempit dan arti luas
  • Menguraikan konsep kejahatan kerah putih menurut Sutherland dan kritiknya
  • Membedakan kejahatan okupasional dan kejahatan korporasi
  • Mengidentifikasi ciri khas hukum pidana ekonomi dan perubahan oleh KUHP 2023 dan UU 1/2026
Hukum pidana ekonomi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bandingkan dua kejadian. Pertama, seorang pencuri mengambil motor tetangga senilai Rp15 juta. Ia mudah dikenali sebagai penjahat, korbannya jelas, dan perbuatannya dikutuk semua orang. Kedua, seorang direktur bank memoles laporan kredit sehingga ratusan miliar rupiah uang nasabah mengalir ke perusahaan miliknya. Ia berjas rapi, dihormati di lingkungannya, perbuatannya tersembunyi di balik ribuan dokumen, dan korbannya tersebar: penyimpan, pemegang saham, pembayar pajak yang menanggung biaya penyelamatan bank. Kerugian kejahatan kedua bisa puluhan ribu kali lebih besar, tetapi jauh lebih sulit dibuktikan.

Hukum pidana ekonomi adalah cabang hukum pidana yang menangani kejahatan jenis kedua. Ia mempelajari tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan ekonomi: perbankan, pasar modal, pajak, kepabeanan, pencucian uang, investasi dan pinjaman daring ilegal, sampai persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Kamu sudah mempelajari asas-asas hukum pidana di mata kuliah Hukum Pidana dan seluk-beluk usaha di Hukum Dagang dan Kepailitan. Di sini keduanya bertemu.

Bab ini meletakkan fondasi: apa arti hukum pidana ekonomi, mengapa kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi menuntut cara pandang berbeda, apa karakter khas hukum pidana ekonomi, dan bagaimana KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengubah peta bidang ini. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lain seperti narkotika dan terorisme dibahas di mata kuliah tersendiri.

Mengapa kejahatan ekonomi berbeda

Pembentuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sudah merumuskan masalahnya hampir tujuh puluh tahun lalu. Penjelasan undang-undang itu menyebut tiga sifat tindak pidana ekonomi. Pelanggar menganggapnya bukan hal luar biasa, hanya bedrijfsrisico (risiko usaha) yang bisa diperhitungkan dalam kalkulasi. Kepentingan yang dirugikan sangat rumit, sehingga bahkan hakim dan jaksa kadang tidak punya gambaran yang sebenarnya. Dan keuntungannya besar, sehingga sangat menarik bagi pelanggar [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana EkonomiUU Drt 7/1955 · Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801].

Tiga sifat ini menjelaskan mengapa hukum pidana ekonomi memerlukan perangkat yang berbeda dari pidana umum. Bila pelaku menghitung untung rugi, sanksinya harus membuat kejahatan tidak menguntungkan, misalnya dengan merampas keuntungan dan menjatuhkan denda berlipat. Bila perkaranya rumit, penegaknya harus ahli, sehingga muncul penyidik khusus di bidang pajak, bea cukai, dan jasa keuangan. Bila pelakunya organisasi, hukum harus mampu memidana organisasi itu.

Akbar menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital memperbesar jarak antara kecepatan kejahatan ekonomi dan kemampuan hukum pidana mengejarnya. Pengaturan yang tersebar di banyak undang-undang sektoral dengan asas yang berbeda-beda menimbulkan ketidakpastian, sehingga ia menilai perlu ada asas-asas umum hukum pidana ekonomi yang berlaku untuk semua sektor [2Jurnal ilmiahThe urgency of law reforms on economic crimes in IndonesiaAkbar, 2023 · Cogent Social Sciences 9(1)]. Sebagian kebutuhan itu kini dijawab Buku Kesatu KUHP nasional.

Pengertian dalam arti sempit dan arti luas

Tidak ada satu definisi resmi hukum pidana ekonomi. UU Darurat 7/1955 hanya menunjuk perbuatan mana yang disebut tindak pidana ekonomi. Dari situ ahli hukum membangun dua pengertian.

H.A.K. Moch. Anwar, sebagaimana dikutip Febriyani dan Santoso, membedakan tindak pidana ekonomi dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, tindak pidana ekonomi adalah perbuatan yang ditunjuk Pasal 1 sub 1e, 2e, dan 3e UU Darurat 7/1955. Dalam arti luas, ia mencakup semua tindak pidana di bidang ekonomi, baik yang diatur dalam UU Darurat itu maupun di luarnya, termasuk yang diatur dalam undang-undang administratif bersanksi pidana [3Jurnal ilmiahExamining Economic Crime Policy: Evidence from IndonesiaFebriyani dan Santoso, 2022 · Journal of Judicial Review 24(2)]. Andi Hamzah memakai pembedaan serupa dan menekankan bahwa hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana khusus yang menyimpang dari asas-asas KUHP untuk kebutuhan bidang ekonomi [4Buku teksHukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985)Hamzah, 1996 · Erlangga, Jakarta].

Hukum pidana ekonomi dalam arti sempit dan arti luas
Arti sempit
  • Tindak pidana yang ditunjuk Pasal 1 UU Darurat 7/1955
  • Sub 1e: pelanggaran enam ordonansi dan undang-undang ekonomi
  • Sub 2e: Pasal 26, 32, dan 33 UU Darurat
  • Sub 3e: undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya tindak pidana ekonomi
Arti luas
  • Semua tindak pidana di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis
  • Termasuk delik dalam UU Perbankan, Pasar Modal, KUP, Kepabeanan, Cukai, TPPU, P2SK
  • Termasuk delik ekonomi dalam KUHP seperti penipuan dan penggelapan dalam usaha
  • Pengertian yang dipakai dalam mata kuliah ini

Ada pula pembedaan istilah economic crime dan economic criminality. Dini Ramdania menjelaskan economic crime sebagai kejahatan di bidang ekonomi yang dapat merugikan negara dan perekonomian, sedangkan economic criminality adalah kejahatan konvensional bermotif ekonomi, seperti pencurian dan perampokan, yang akibatnya terutama kerugian perorangan [5Jurnal ilmiahEksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes)Ramdania, 2021 · Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum]. Mata kuliah ini berfokus pada yang pertama.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan hukum pidana ekonomi dalam arti sempit dan arti luas?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dalam arti sempit, tindak pidana ekonomi hanya perbuatan yang ditunjuk Pasal 1 UU Darurat 7/1955: sub 1e (pelanggaran ordonansi dan undang-undang ekonomi yang disebut satu per satu), sub 2e (Pasal 26, 32, 33 UU Darurat), dan sub 3e (undang-undang lain yang menyebut pelanggarannya tindak pidana ekonomi). Dalam arti luas, ia mencakup semua tindak pidana di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis, baik di dalam maupun di luar UU Darurat, seperti tindak pidana perbankan, pasar modal, perpajakan, kepabeanan, dan pencucian uang.

Kejahatan kerah putih

Pada Desember 1939, sosiolog Amerika Edwin H. Sutherland menyampaikan pidato di hadapan American Sociological Society yang kemudian terbit sebagai artikel "White-Collar Criminality" pada 1940. Ia menggugat teori kriminologi saat itu yang menjelaskan kejahatan dengan kemiskinan, lingkungan kumuh, atau kelainan pribadi. Menurut Sutherland, teori-teori itu keliru karena hanya meneliti penjahat kelas bawah. Para pengusaha dan profesional juga melakukan kejahatan, dan kerugiannya justru jauh lebih besar [6Jurnal ilmiahWhite-Collar CriminalitySutherland, 1940 · American Sociological Review 5(1):1-12].

Dalam bukunya White Collar Crime (1949), Sutherland mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya. Ia meneliti 70 korporasi terbesar Amerika dan menemukan ratusan putusan pengadilan dan lembaga administratif terhadap mereka: pelanggaran antimonopoli, iklan menyesatkan, pelanggaran paten, dan praktik perburuhan tidak adil [7Buku teksWhite Collar CrimeSutherland, 1949 · Dryden Press, New York].

Tiga gagasan Sutherland penting bagi hukum pidana ekonomi:

  1. Status dan pekerjaan. Kejahatan kerah putih melekat pada jabatan dan kegiatan usaha yang sah. Pelakunya tidak menganggap diri penjahat.
  2. Perlakuan berbeda. Pelanggaran oleh pengusaha sering ditangani melalui sanksi administratif atau perdata, bukan pengadilan pidana, sehingga tidak tercatat sebagai kejahatan dan tidak menimbulkan stigma.
  3. Asosiasi diferensial. Perilaku jahat dipelajari melalui pergaulan, termasuk di lingkungan kerja yang menganggap praktik curang sebagai hal biasa dalam bisnis.

Mengapa gagasan ini penting bagi ahli hukum, bukan hanya kriminolog? Karena ia menjelaskan mengapa hukum pidana ekonomi sering dianggap "tumpul ke atas". Pelaku kerah putih punya sumber daya untuk menyewa penasihat terbaik, menyamarkan perbuatannya dalam bentuk transaksi yang sah, dan memengaruhi cara masyarakat memandang perbuatannya. Banyak orang yang marah pada pencuri ayam justru memaklumi pengusaha yang "pintar mengakali pajak". Tugas hukum pidana ekonomi adalah menutup jarak antara besarnya kerugian dan lemahnya reaksi sosial itu.

Gagasan Sutherland dikritik. Paul Tappan, misalnya, berpendapat bahwa kejahatan hanya perbuatan yang diputus pengadilan pidana, sehingga pelanggaran yang ditangani lembaga administratif tidak dapat disebut kejahatan. Perdebatan ini masih relevan: apakah kartel yang hanya didenda KPPU adalah "penjahat"? Kamu akan menemukan jawabannya berbeda-beda di setiap bidang, dan itulah yang dipelajari dalam Bab 2 tentang hukum pidana administratif.

Kejahatan korporasi

Kejahatan kerah putih perlu dibedakan dari kejahatan korporasi. Marshall Clinard dan Peter Yeager mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai perbuatan korporasi yang dihukum negara, baik melalui hukum administrasi, perdata, maupun pidana [8Buku teksCorporate CrimeClinard dan Yeager, 1980 · Free Press, New York]. Yang membedakannya dari kejahatan kerah putih biasa adalah siapa yang diuntungkan.

Kejahatan okupasional dan kejahatan korporasi
AspekKejahatan okupasionalKejahatan korporasi
PelakuIndividu dalam pekerjaannyaKorporasi melalui pengurus atau pegawainya
Yang diuntungkanPelaku pribadi, sering merugikan korporasinya sendiriKorporasi, misalnya laba naik atau biaya turun
ContohPegawai bank menggelapkan dana nasabah untuk dirinyaPerusahaan memalsukan laporan keuangan agar harga saham naik
KorbanSering korporasi itu sendiri dan nasabahnyaKonsumen, investor, negara, lingkungan, pesaing
Pertanyaan hukum utamaKesalahan individuApakah korporasi dapat dipidana dan siapa di dalamnya yang bertanggung jawab
Pembedaan ini lazim dalam kriminologi kejahatan kerah putih.

Kejahatan korporasi punya ciri yang membuat penegakannya sulit. Pertama, tidak tampak: perbuatannya berupa keputusan rapat, entri pembukuan, atau rekayasa transaksi. Kedua, rumit: memerlukan keahlian akuntansi, keuangan, dan teknologi untuk memahaminya. Ketiga, tanggung jawab tersebar: keputusan dibuat berlapis, sehingga setiap orang dapat berkata ia hanya menjalankan bagiannya. Keempat, korban tersebar: kerugian per orang kecil tetapi total kerugian sangat besar, sehingga korban jarang melapor. Kelima, kekuatan pelaku: korporasi besar mampu membayar ahli dan pengacara terbaik, bahkan memengaruhi pembentukan aturan.

Ciri-ciri ini menjelaskan mengapa kejahatan korporasi sering terungkap bukan karena laporan korban, tetapi karena peristiwa besar: bank gagal bayar, harga saham runtuh, pabrik meledak, atau ada orang dalam yang membocorkan dokumen. Karena itu perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) dan kewajiban pelaporan oleh lembaga keuangan menjadi bagian penting dari strategi penegakan. Kamu akan menemui keduanya dalam pembahasan tentang PPATK di Bab 7.

Pembedaan okupasional dan korporasi juga menentukan siapa yang akan dituntut. Dalam kejahatan okupasional, korporasi sering justru menjadi korban dan dapat menjadi pelapor atau penggugat. Dalam kejahatan korporasi, korporasi menjadi terdakwa, dan pertanyaan berikutnya adalah apakah pengurus, pengendali, atau keduanya juga harus dipidana. Dalam banyak perkara nyata, keduanya bercampur: seorang direktur memalsukan laporan untuk menaikkan harga saham perusahaan (menguntungkan korporasi) sekaligus menjual saham pribadinya pada harga tinggi (menguntungkan dirinya).

Mardjono Reksodiputro dan para penerusnya di Indonesia memakai gagasan ini untuk mendorong pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Muladi dan Dwidja Priyatno menguraikan bagaimana hukum pidana Indonesia bergeser dari hanya memidana pengurus ke memidana korporasi itu sendiri [9Buku teksPertanggungjawaban Pidana KorporasiMuladi dan Priyatno, 2010 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]. Seluruh Bab 3 membahas perkembangan ini.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan kejahatan kerah putih menurut Sutherland dan kejahatan korporasi menurut Clinard dan Yeager?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sutherland mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai kejahatan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya; fokusnya pada pelaku individu dan statusnya. Clinard dan Yeager mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai perbuatan korporasi yang dihukum negara melalui hukum administrasi, perdata, atau pidana; fokusnya pada korporasi sebagai pelaku dan penerima manfaat. Jadi pegawai yang menggelapkan uang perusahaan untuk dirinya melakukan kejahatan okupasional, sedangkan perusahaan yang memalsukan laporan keuangan demi laba melakukan kejahatan korporasi.

Karakter khas hukum pidana ekonomi

Bila kamu membaca ketentuan pidana dalam undang-undang ekonomi, kamu akan melihat pola yang berulang. Pola ini sudah dirintis UU Darurat 7/1955 dan diwarisi undang-undang sesudahnya.

Ciri-ciri hukum pidana ekonomi dibanding hukum pidana umum
CiriPenjelasanContoh dasar hukum
Bersifat administratifPidana dipakai untuk menegakkan izin, kewajiban lapor, dan pungutan negaraUU Perbankan, UU KUP (Penjelasan Pasal 613 ayat (3) KUHP)
Korporasi sebagai subjekBadan usaha dapat dituntut dan dipidanaPasal 15 UU Darurat 7/1955; Pasal 45 sampai 49 KUHP
Denda berlipat dan perampasan keuntunganDenda dikaitkan dengan nilai barang atau pajak, keuntungan dirampasPasal 6 ayat (2) UU Darurat; Pasal 39 UU KUP; Pasal 120 KUHP
Penyidik khususPPNS pajak, bea cukai, dan penyidik OJKPasal 44 UU KUP; UU Kepabeanan; UU P2SK
Jalan keluar dari pemidanaanPenghentian perkara bila kerugian negara dipulihkanPasal 44B UU KUP; Pasal 64 UU Cukai
Banyak delik formilCukup terbukti perbuatannya, misalnya menghimpun dana tanpa izinPasal 46 UU Perbankan
Ciri-ciri ini dibahas lebih rinci pada bab-bab berikutnya.

Ruang lingkup mata kuliah ini mengikuti bidang-bidang tersebut.

Ruang lingkup hukum pidana ekonomi dalam mata kuliah ini

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Persaingan usaha dan perlindungan konsumen dibahas ringkas di Bab 2.

Hubungan dengan mata kuliah lain

Hukum pidana ekonomi berdiri di persimpangan beberapa mata kuliah. Dari Hukum Pidana kamu membawa asas legalitas, unsur tindak pidana, kesalahan, penyertaan, dan perbarengan. Semua itu tetap berlaku, karena dulu Pasal 103 KUHP lama dan kini Buku Kesatu KUHP nasional menjadi aturan umum bagi undang-undang di luar KUHP, kecuali undang-undang itu menentukan lain. Dari Hukum Dagang dan Kepailitan kamu membawa pemahaman tentang perseroan, direksi, komisaris, surat berharga, dan asuransi. Tanpa itu, kamu akan kesulitan memahami siapa yang berwenang mengambil keputusan dalam korporasi dan apa arti sebuah laporan keuangan.

Ada pula mata kuliah yang berjalan berdampingan. Tindak Pidana Korupsi membahas kerugian keuangan negara dan suap, yang sering bertumpang tindih dengan kejahatan perbankan dan pasar modal di BUMN, seperti yang akan kamu lihat dalam perkara Jiwasraya di Bab 5. Hukum Pajak membahas sistem pajak dan sengketa pajak, sedangkan di sini kita hanya membahas sisi pidananya. Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen membahas dua bidang yang pidananya kita lihat sekilas di Bab 2. Hukum Acara Pidana membahas KUHAP 2025 secara umum, sedangkan di sini kita menyoroti bagian yang khas untuk perkara ekonomi, seperti penyidik pegawai negeri sipil dan perjanjian penundaan penuntutan.

Cara menganalisis kasus pidana ekonomi

Kasus pidana ekonomi biasanya datang sebagai cerita yang berantakan: banyak orang, banyak perusahaan, banyak rekening, dan banyak dokumen. Agar tidak tersesat, biasakan bertanya secara berurutan. Pertama, kegiatan ekonomi apa yang sedang terjadi, dan aturan administrasi apa yang mengaturnya? Apakah ini kegiatan bank, pasar modal, pembiayaan, impor, atau produksi barang kena cukai? Jawaban ini menunjukkan undang-undang sektoral mana yang dibuka.

Kedua, kewajiban atau larangan apa yang dilanggar? Apakah pelaku tidak punya izin sama sekali, punya izin tetapi melanggar batas, atau memalsukan informasi? Pelaku tanpa izin biasanya langsung masuk delik formil, sedangkan pelaku berizin yang melanggar ketentuan prudensial lebih dulu berhadapan dengan sanksi administratif. Ketiga, siapa yang berbuat dan siapa yang diuntungkan? Di sinilah kamu memisahkan kejahatan okupasional dari kejahatan korporasi dan mulai memikirkan pengurus, pengendali, dan korporasinya sendiri.

Keempat, ke mana uangnya mengalir? Hampir semua kejahatan ekonomi besar disertai pencucian uang, sehingga analisis yang lengkap selalu menanyakan apakah hasil kejahatan disamarkan dan siapa yang menerimanya. Kelima, jalur penyelesaian apa yang tersedia? Ada perkara yang dapat dihentikan bila kerugian negara dipulihkan, ada yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif atau perjanjian penundaan penuntutan, dan ada yang harus diadili dengan pendekatan premium remedium. Lima pertanyaan ini akan kamu latih di setiap bab.

KUHP nasional dan peta baru hukum pidana ekonomi

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku, bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketiganya mengubah hukum pidana ekonomi dalam lima hal penting [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Ditetapkan 2 Januari 2026, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Tonggak hukum pidana ekonomi Indonesia
  1. 1955
    UU Darurat 7/1955
    Istilah tindak pidana ekonomi dan pidana bagi badan hukum diperkenalkan.
  2. 1983 dan 1995
    UU KUP, UU Pasar Modal, UU Kepabeanan, UU Cukai
    Ketentuan pidana sektoral dengan penyidik khusus.
  3. 1992 dan 1998
    UU Perbankan dan perubahannya
    Tindak pidana perbankan dirumuskan dalam Pasal 46 sampai 50A.
  4. 2010
    UU 8/2010 tentang TPPU
    Rezim anti pencucian uang dengan PPATK dan pembalikan beban pembuktian.
  5. 2016
    Perma 13/2016
    Tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
  6. 2023
    UU P2SK dan KUHP nasional
    Reformasi sektor keuangan; korporasi menjadi subjek umum KUHP.
  7. 2 Jan 2026
    KUHP, KUHAP baru, dan UU 1/2026 berlaku
    Delik pencucian uang pindah ke KUHP; ultimum remedium dinormakan; minimum khusus di luar KUHP dihapus kecuali tindak pidana tertentu.
  8. 17 Jun 2026
    UU 4/2026
    Perubahan UU P2SK, termasuk penyidikan sektor jasa keuangan dan pidana aset kripto tanpa izin.

Pertama, korporasi menjadi subjek umum. Pasal 45 sampai Pasal 50 KUHP berlaku untuk semua tindak pidana, termasuk yang diatur di luar KUHP, kecuali undang-undang menentukan lain (Bab 3). Kedua, delik pencucian uang pindah ke KUHP. Pasal 607 dan 608 KUHP menggantikan Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 UU TPPU (Bab 7). Ketiga, ultimum remedium dinormakan. Pasal 613 ayat (3) KUHP yang ditambahkan UU 1/2026 mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan untuk undang-undang administratif bersanksi pidana (Bab 2).

Keempat, sanksi di luar KUHP disesuaikan. Pasal I UU 1/2026 menghapus pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk tindak pidana berat terhadap HAM, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Pasal II mengubah pidana kurungan menjadi denda, mengubah pidana penjara dan denda yang kumulatif menjadi kumulatif alternatif, dan menyesuaikan denda ke sistem kategori, kecuali denda yang berbentuk kelipatan kerugian atau keuntungan [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Ditetapkan 2 Januari 2026]. Kelima, KUHAP baru mengenalkan perjanjian penundaan penuntutan khusus untuk korporasi (Bab 3).

43,7 juta
Laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK sepanjang 2025[13Data atau dokumen resmiCatatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025PPATK, 2026 · Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026]
1,4 miliar batang
Rokok ilegal yang diamankan Bea dan Cukai sepanjang 2025[14Data atau dokumen resmiSiaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025DJBC, 2026 · beacukai.go.id]
1.199
Entitas pinjaman daring ilegal dihentikan Satgas PASTI, Januari sampai September 2026[15Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian IlegalOJK, 2026 · Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026]

Perubahan-perubahan ini tidak semuanya mengarah ke satu arah. Di satu sisi, pembentuk undang-undang memperkuat jangkauan hukum pidana: korporasi dan pemilik manfaat lebih mudah dijerat, denda korporasi bisa dikaitkan dengan keuntungan tahunan, dan pencucian uang dipertahankan sebagai kejahatan dengan minimum khusus. Di sisi lain, ia melunakkan pendekatan terhadap pelanggaran yang berakar pada kewajiban administratif: minimum khusus dihapus, pidana kumulatif menjadi pilihan, dan sanksi administratif harus didahulukan. Arah gandanya dapat diringkas begini: keras terhadap kejahatan ekonomi yang terorganisasi dan merusak, lebih lunak dan memulihkan terhadap pelanggaran kepatuhan.

Angka-angka ini memberi gambaran skala. Hukum pidana ekonomi bukan bidang yang jauh dari kehidupan sehari-hari: rokok tanpa pita di warung, tawaran pinjaman di ponsel, dan ajakan investasi di grup percakapan adalah wujud nyatanya.

Keliru
Korupsi adalah salah satu kejahatan di bidang ekonomi yang punya mata kuliah dan undang-undang sendiri. Hukum pidana ekonomi mencakup bidang yang jauh lebih luas: perbankan, pasar modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, pencucian uang, dan keuangan digital.
Keliru
Korbannya tersebar: nasabah, investor, pembayar pajak, konsumen, dan pesaing yang jujur. Sutherland justru menunjukkan kerugiannya lebih besar dari kejahatan konvensional.
Keliru
Undang-undang sektoral tetap berlaku sebagai ketentuan khusus. KUHP hanya mencabut pasal tertentu yang disebut dalam Pasal 622, misalnya pasal-pasal delik pencucian uang, dan UU 1/2026 menyesuaikan sanksinya.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Menurut Penjelasan UU Darurat 7/1955, mengapa banyak pelanggar menganggap tindak pidana ekonomi bukan hal luar biasa?
Soal 2 dari 8
Penghimpunan dana tanpa izin berdasarkan UU Perbankan termasuk tindak pidana ekonomi dalam arti
Soal 3 dari 8
Siapa yang memperkenalkan istilah white-collar crime dan mendefinisikannya sebagai kejahatan oleh orang terhormat berstatus sosial tinggi dalam rangka pekerjaannya?
Soal 4 dari 8
Seorang kasir menggelapkan uang toko tempatnya bekerja untuk membayar utang pribadi. Dalam tipologi kriminologi, ini paling tepat disebut
Soal 5 dari 8
Manakah yang BUKAN ciri khas hukum pidana ekonomi?
Soal 6 dari 8
Apa pengaruh Pasal I UU 1/2026 terhadap ancaman "paling singkat 5 tahun" dalam undang-undang sektor keuangan?
Soal 7 dari 8
Sejak 2 Januari 2026, delik pencucian uang yang semula diatur Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU kini diatur dalam
Soal 8 dari 8
Apa kritik Paul Tappan terhadap konsep kejahatan kerah putih Sutherland?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kejahatan ekonomi berbeda dari pidana umum karena dianggap risiko usaha, rumit, dan sangat menguntungkan; karena itu memerlukan sanksi berat, perampasan keuntungan, dan penegak yang ahli.
  2. Dalam arti sempit, tindak pidana ekonomi adalah perbuatan yang ditunjuk Pasal 1 UU Darurat 7/1955; dalam arti luas, semua tindak pidana di bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis.
  3. Sutherland mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai kejahatan oleh orang terhormat berstatus tinggi dalam pekerjaannya, dan menunjukkan kerugiannya lebih besar dari kejahatan konvensional.
  4. Kejahatan korporasi (Clinard dan Yeager) menguntungkan korporasi, berbeda dari kejahatan okupasional yang menguntungkan pelaku pribadi.
  5. Ciri khas hukum pidana ekonomi: bersifat administratif, korporasi sebagai subjek, denda berlipat dan perampasan keuntungan, penyidik khusus, dan jalan keluar dari pemidanaan bila kerugian dipulihkan.
  6. Sejak 2 Januari 2026, korporasi menjadi subjek umum KUHP, delik pencucian uang pindah ke Pasal 607 KUHP, ultimum remedium dinormakan dalam Pasal 613 ayat (3), dan sanksi di luar KUHP disesuaikan oleh UU 1/2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, ruang lingkup, dan kejahatan kerah putih
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801.
    Pasal 1 sampai 16 dan Penjelasan Umum tentang tiga golongan TPE, sanksi, tindakan tata tertib, dan korporasi.
  2. 2
    Muhammad Fatahillah Akbar (2023). The urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia. Cogent Social Sciences 9(1).
    Ketidakseragaman asas pidana ekonomi sektoral dan relevansi UU Darurat 1955.
  3. 3
    Emiliya Febriyani dan Topo Santoso (2022). Examining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia. Journal of Judicial Review 24(2).
    Asal-usul UU Darurat dari WED dan pembedaan arti sempit dan luas menurut Moch. Anwar.
  4. 4
    Andi Hamzah (1996). Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985). Erlangga, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
  5. 5
    Dini Ramdania (2021). Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.
    Economic crime dan economic criminality, serta relevansi UU Darurat.
  6. 6
    Edwin H. Sutherland (1940). White-Collar Criminality. American Sociological Review 5(1):1-12.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/2083937
    Artikel yang memperkenalkan konsep kejahatan kerah putih.
  7. 7
    Edwin H. Sutherland (1949). White Collar Crime. Dryden Press, New York.
    Buku teks
    Definisi kejahatan kerah putih dan studi terhadap 70 korporasi besar Amerika.
  8. 8
    Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager (1980). Corporate Crime. Free Press, New York.
    Buku teks
    Definisi dan ciri kejahatan korporasi.
  9. 9
    Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Model kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
  10. 10
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
  11. 11
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
  12. 12
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328).
  13. 13
    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (2026). Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Siaran pers PPATK, 28 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmippatk.go.id
    Jumlah laporan, LTKM, hasil analisis, dan perputaran dana judi online 2025.
  14. 14
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2026). Siaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025. beacukai.go.id.
    Data atau dokumen resmioneweb-file.beacukai.go.id
    Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, 96,55 persen rokok polos, dan Rp1,23 triliun potensi kerugian diselamatkan.
  15. 15
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal, Penipuan Transaksi Keuangan, dan Pergadaian Ilegal. Siaran pers OJK, 27 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Entitas ilegal yang dihentikan Januari sampai September 2026 dan capaian IASC.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.