Bayangkan tahun 1950-an. Republik baru berdiri, devisa sangat sedikit, beras dan tekstil langka, dan pemerintah mengatur harga serta peredaran barang dengan izin. Pedagang yang menimbun beras atau menyelundupkan karet ke Singapura bisa meraup untung besar. Bagi mereka, denda kecil hanyalah ongkos usaha. Pemerintah butuh satu undang-undang yang membuat pelanggaran aturan ekonomi itu benar-benar menakutkan dan cepat diproses. Lahirlah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa UU Darurat inilah yang memberi istilah "tindak pidana ekonomi" dalam arti sempit. Bab ini membedah isinya: tiga golongan tindak pidana ekonomi, sanksinya yang unik, dan gagasan-gagasan yang kemudian diwarisi undang-undang ekonomi modern. Setelah itu kita masuk ke konsep yang paling penting untuk memahami hampir semua bab berikutnya, yaitu hukum pidana administratif dan perdebatan antara ultimum remedium dan premium remedium.
Pertanyaan yang ingin dijawab bab ini sederhana: kapan negara sebaiknya memakai penjara untuk pelanggaran di bidang ekonomi, dan kapan cukup dengan denda administratif, pencabutan izin, atau pembayaran kembali kerugian?
Sejarah UU Darurat 7/1955
UU Darurat 7/1955 ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 1955 dan diundangkan pada 13 Mei 1955 dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 27 [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi]. Bentuknya undang-undang darurat, yaitu produk yang dikenal dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 untuk keadaan mendesak. Konsiderannya menyebut dua alasan: perlu peraturan yang efektif tentang pengusutan, penuntutan, dan pengadilan perbuatan yang merugikan perekonomian, dan perlu kesatuan dalam perundang-undangan ekonomi.
Model yang ditiru adalah Wet op de Economische Delicten (WED) Belanda tahun 1950. Belanda membuat WED setelah Perang Dunia II untuk mengatasi krisis barang dan pengendalian harga. Indonesia, yang menghadapi krisis serupa setelah revolusi fisik, mengadopsi pola yang sama [2Jurnal ilmiahExamining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia, 3Buku teksHukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985)]. Itulah sebabnya banyak istilah dalam UU Darurat ini terasa Belanda: bedrijfsrisico, verkapte bestraffing, monster.
- 1940Deviezen OrdonnantieOrdonansi devisa Hindia Belanda, kelak menjadi salah satu ordonansi yang dirujuk UU Darurat 7/1955.
- 1948Ordonansi barang dan hargaOrdonnantie Gecontroleerde Goederen, Prijsbeheersing-ordonnantie, dan Rijstordonnantie mengatur barang yang diawasi, harga, dan beras.
- 1950WED di BelandaWet op de Economische Delicten menyatukan aturan penyidikan, penuntutan, dan peradilan delik ekonomi.
- 13 Mei 1955UU Darurat 7/1955 diundangkanLembaran Negara 1955 Nomor 27. Memperkenalkan istilah tindak pidana ekonomi dan korporasi sebagai pelaku.
- 1958 sampai 1960Penambahan dan perubahanDiubah dan ditambah dengan UU Darurat 8/1958, Perpu 1/1960, dan Perpu 36/1960.
- 1961Menjadi undang-undangSemua undang-undang darurat yang ada sebelum 1 Januari 1961 ditetapkan menjadi undang-undang.
- 2 Jan 2026KUHP nasional dan UU Penyesuaian Pidana berlakuKurungan dihapus, denda disesuaikan ke sistem kategori, minimum khusus di luar KUHP dihapus kecuali untuk tindak pidana tertentu.
Penjelasan UU Darurat ini memuat diagnosis yang masih tepat sampai sekarang. Menurut pembentuknya, kebanyakan tindak pidana ekonomi punya tiga sifat. Pertama, pelanggar menganggapnya bukan hal luar biasa, hanya bedrijfsrisico (risiko usaha) yang dapat diperhitungkan dalam kalkulasi. Kedua, kepentingan yang dirugikan sangat rumit (gecompliceerd), sehingga orang biasa, bahkan hakim dan jaksa, sering tidak punya gambaran yang sebenarnya. Ketiga, keuntungannya besar sehingga sangat menarik bagi pelanggar [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi].
Dari diagnosis itu lahir tiga resep: ancaman pidana harus berat, prosedur harus cepat, dan harus ada cara untuk meniadakan keuntungan yang sudah diperoleh. Hakim dan jaksa yang menangani perkara ini juga sebaiknya orang yang ahli atau khusus ditugasi, dan dibantu pejabat ahli ekonomi.
Tiga golongan tindak pidana ekonomi
Pasal 1 UU Darurat 7/1955 adalah pasal definisi. Pasal ini tidak merumuskan perbuatan yang dilarang. Ia hanya menunjuk ketentuan mana yang termasuk tindak pidana ekonomi.
Yang disebut tindak-pidana ekonomi ialah: 1e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan: a. "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" ... f. "Deviezen Ordonnantie 1940" ...; 2e. tindak-tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 26, 32 dan 33 undang-undang darurat ini; 3e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekadar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak-pidana ekonomi.
Golongan pertama adalah pelanggaran enam peraturan yang disebut satu per satu: barang yang diawasi, pengendalian harga, penimbunan barang, beras, penggilingan padi, dan devisa. Golongan kedua adalah tindak pidana yang dibuat oleh UU Darurat itu sendiri: Pasal 26 (dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut), Pasal 32 (melanggar hukuman tambahan atau tindakan tata tertib yang dijatuhkan), dan Pasal 33 (menarik bagian kekayaan untuk menghindari tagihan atau pelaksanaan hukuman). Golongan ketiga adalah pintu terbuka: undang-undang lain dapat menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana ekonomi, sehingga seluruh mesin UU Darurat ikut berlaku.
| Golongan | Isi | Kualifikasi menurut Pasal 2 |
|---|---|---|
| Sub 1e | Pelanggaran enam ordonansi dan undang-undang ekonomi yang disebut satu per satu | Kejahatan bila dilakukan dengan sengaja, pelanggaran bila tidak dengan sengaja |
| Sub 2e | Pasal 26, 32, dan 33 UU Darurat: menghalangi pengusutan, melanggar putusan, menyembunyikan kekayaan | Selalu kejahatan |
| Sub 3e | Pelanggaran undang-undang lain yang menyebut dirinya tindak pidana ekonomi | Kejahatan bila ada unsur sengaja, kecuali undang-undang itu menentukan lain |
Pasal 2 memuat aturan yang tidak lazim dalam KUHP lama: kualifikasi kejahatan atau pelanggaran ditentukan oleh ada tidaknya kesengajaan, bukan oleh letak pasalnya. Perbuatan yang sama dapat menjadi kejahatan bila dilakukan dengan sengaja dan pelanggaran bila karena lalai [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi]. Pasal 3 memperluas jangkauan ke peserta yang turut melakukan di luar negeri, dan Pasal 4 memasukkan percobaan dan pembantuan ke dalam pengertian tindak pidana ekonomi, termasuk untuk pelanggaran. Dalam KUHP lama, percobaan dan pembantuan pelanggaran tidak dipidana, sehingga Pasal 4 ini adalah penyimpangan yang disengaja.
H.A.K. Moch. Anwar, sebagaimana dikutip Febriyani dan Santoso, membaca pembagian ini sebagai dasar pembedaan arti sempit dan arti luas yang sudah kamu kenal di Bab 1 [2Jurnal ilmiahExamining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia]. Dalam praktik hari ini, sebagian besar ordonansi golongan pertama sudah dicabut atau diganti undang-undang baru, sehingga UU Darurat ini lebih sering dibaca sebagai sumber asas daripada dasar dakwaan. Dini Ramdania mencatat bahwa bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi kini telah diatur dalam undang-undang tersendiri, misalnya kepabeanan dan perbankan, sehingga relevansi UU Darurat dipertanyakan [4Jurnal ilmiahEksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes)]. Afdhali dan Prasetyo menilai sebaliknya bahwa UU Darurat masih berguna sebagai payung asas pemberantasan kejahatan ekonomi [5Jurnal ilmiahPengaturan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia]. Status resminya menurut basis data peraturan BPK tetap berlaku [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi].
Apa perbedaan cara UU Darurat 7/1955 menentukan kejahatan dan pelanggaran dibanding KUHP lama?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
KUHP lama menentukan kejahatan dan pelanggaran berdasarkan letak pasal: Buku II untuk kejahatan, Buku III untuk pelanggaran. Pasal 2 UU Darurat 7/1955 menentukannya berdasarkan sikap batin: tindak pidana ekonomi golongan sub 1e dan sub 3e adalah kejahatan bila dilakukan dengan sengaja dan pelanggaran bila tidak dengan sengaja. Golongan sub 2e selalu kejahatan. Selain itu, Pasal 4 membuat percobaan dan pembantuan pelanggaran ekonomi ikut dapat dipidana.
Sanksi yang khas: hukuman tambahan dan tindakan tata tertib
Bagian paling berpengaruh dari UU Darurat 7/1955 adalah sistem sanksinya. Pasal 6 memuat ancaman pidana penjara dan denda yang dapat dijatuhkan bersama-sama atau salah satunya. Untuk kejahatan golongan sub 1e, ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah, nilai yang sangat besar pada 1955. Ayat (2) memuat gagasan yang kelak ditiru banyak undang-undang: bila harga barang yang terkait lebih tinggi dari seperempat denda maksimum, denda dapat dinaikkan sampai empat kali harga barang itu [1PeraturanUndang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi]. Denda dihubungkan dengan nilai ekonomi perbuatan, bukan angka tetap.
Pasal 7 memuat hukuman tambahan yang ditujukan pada usaha, bukan hanya orang: pencabutan hak, penutupan perusahaan paling lama satu tahun, perampasan barang yang terkait (bahkan bila bukan milik terhukum, dengan perlindungan pihak ketiga beritikad baik), pencabutan hak atau keuntungan yang diberikan pemerintah, dan pengumuman putusan. Pasal 8 memuat tindakan tata tertib: menempatkan perusahaan di bawah pengampuan, mewajibkan uang jaminan, mewajibkan pembayaran uang sebagai pencabutan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan mewajibkan terhukum memperbaiki apa yang dilalaikan atau dilakukan tanpa hak atas biayanya sendiri.
| Sanksi UU Darurat | Pasal | Padanan dalam KUHP 2023 untuk korporasi |
|---|---|---|
| Penutupan perusahaan paling lama satu tahun | Pasal 7 ayat (1) huruf b | Penutupan tempat usaha, paling lama dua tahun (Pasal 120 ayat (1) huruf j dan ayat (2)) |
| Perampasan barang terkait tindak pidana | Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d | Perampasan barang atau keuntungan (Pasal 120 ayat (1) huruf f) |
| Pencabutan hak atau keuntungan dari pemerintah | Pasal 7 ayat (1) huruf e | Pencabutan izin tertentu (Pasal 120 ayat (1) huruf h) |
| Pengumuman putusan | Pasal 7 ayat (1) huruf f | Pengumuman putusan pengadilan (Pasal 120 ayat (1) huruf g) |
| Pengampuan perusahaan | Pasal 8 huruf a | Penempatan di bawah pengampuan (Pasal 123 huruf c) |
| Kewajiban memperbaiki akibat | Pasal 8 huruf d | Perbaikan akibat tindak pidana dan pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan (Pasal 120 ayat (1) huruf b dan c) |
Pasal 15 adalah tonggak sejarah. Untuk pertama kali dalam perundang-undangan Indonesia, badan hukum, perseroan, perserikatan, dan yayasan dapat dituntut dan dipidana.
(1) Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya. (2) Suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum ... jika tindak itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik berdasar hubungan-kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum ...
Perhatikan frasa "hubungan kerja maupun hubungan lain" dan "dalam lingkungan". Frasa ini akan kamu temukan lagi hampir kata per kata dalam Pasal 108 UU Kepabeanan, Perma 13/2016, dan Pasal 46 KUHP nasional (Bab 3). Pasal 16 juga maju untuk zamannya: bila tersangka meninggal sebelum ada putusan tetap, hakim atas tuntutan jaksa tetap dapat memutus perampasan barang yang disita. Gagasan perampasan tanpa pemidanaan orangnya ini kini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Bab 7).
Hukum pidana administratif
Sekarang kita tinggalkan sejarah dan masuk ke konsep. Coba lihat ketentuan pidana dalam UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, atau UU Perlindungan Konsumen. Polanya sama: undang-undang itu terutama mengatur izin, kewajiban lapor, standar, dan pengawasan. Di bagian akhir, ada bab ketentuan pidana yang mengancam pelanggaran kewajiban administratif tersebut. Inilah yang disebut hukum pidana administratif (administrative penal law, verwaltungsstrafrecht).
Barda Nawawi Arief menggambarkan hukum pidana administratif sebagai hukum pidana di bidang pelanggaran hukum administrasi. Pidana dipakai sebagai alat untuk menegakkan norma administrasi, bukan untuk melindungi kepentingan hukum yang berdiri sendiri seperti nyawa atau harta [7Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru]. Karena itu ciri-cirinya berbeda dari pidana umum.
- Melindungi kepentingan yang jelas: nyawa, tubuh, harta
- Norma berdiri sendiri, misalnya larangan mencuri
- Umumnya delik materiil atau jelas tercela secara moral (mala in se)
- Penyidik utama Polri
- Pidana adalah reaksi utama
- Melindungi tertib administrasi: izin, laporan, pungutan negara
- Norma bergantung pada aturan administrasi, misalnya wajib izin usaha bank
- Banyak delik formil dan tercela karena dilarang (mala prohibita)
- Ada PPNS khusus: DJP, Bea Cukai, OJK
- Sanksi administratif didahulukan, pidana menyusul
Ada tiga konsekuensi praktis. Pertama, untuk memahami unsur tindak pidananya kamu harus membaca aturan administrasinya. Unsur "tanpa izin usaha dari OJK" dalam tindak pidana perbankan baru bisa dipahami bila kamu tahu jenis izin apa yang dimaksud. Kedua, sering ada dua jalur sanksi untuk satu perbuatan: sanksi administratif dari regulator dan sanksi pidana dari pengadilan. Ketiga, karena sasarannya kepatuhan, pembuat undang-undang sering menyediakan jalan keluar dari pemidanaan bila pelanggar memulihkan keadaan, misalnya membayar pajak yang kurang beserta denda.
Penjelasan UU 1/2026 bahkan menyebut contoh resmi undang-undang administratif yang bersanksi pidana: UU Pemilu, UU Perbankan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan UU Pelindungan Data Pribadi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Dua dari empat contoh itu adalah materi inti mata kuliah ini.
Sebutkan tiga ciri hukum pidana administratif dan satu contoh undang-undangnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, pidana dipakai untuk menegakkan norma administrasi seperti izin, kewajiban lapor, atau pungutan negara, sehingga unsur deliknya merujuk aturan administrasi. Kedua, banyak deliknya berupa delik formil yang tercela karena dilarang (mala prohibita). Ketiga, ada jalur sanksi administratif di samping pidana, dengan penyidik khusus (PPNS) dan sering mekanisme penghentian perkara bila kerugian dipulihkan. Contohnya UU Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang disebut Penjelasan Pasal 613 ayat (3) KUHP versi UU 1/2026.
Ultimum remedium dan premium remedium
Istilah ultimum remedium berarti "obat terakhir". Hukum pidana hanya dipakai bila sarana lain, seperti sanksi perdata atau administratif, tidak memadai. Gagasan ini lazim dikaitkan dengan menteri kehakiman Belanda Modderman saat pembahasan Wetboek van Strafrecht pada abad ke-19, dan menjadi asas umum yang diajarkan sejak semester awal. Lawannya adalah premium remedium (atau primum remedium): pidana sebagai obat utama yang dipakai lebih dulu, biasanya untuk kejahatan yang sangat merusak seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, atau perusakan lingkungan yang berat.
Dalam hukum pidana ekonomi, ketegangan keduanya sangat terasa. Di satu sisi, terlalu cepat memidana pelaku usaha bisa merusak iklim investasi dan tidak memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, terlalu lunak membuat pidana menjadi sekadar bedrijfsrisico, persis seperti yang dikhawatirkan pembentuk UU Darurat 1955.
Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
Ayat ini baru. Ia ditambahkan oleh UU 1/2026 dan menjadikan ultimum remedium bukan lagi sekadar asas doktrin, tetapi kewajiban normatif untuk undang-undang administratif bersanksi pidana [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Kata "harus didahulukan" berarti penyidik dan penuntut umum perlu menunjukkan bahwa pembinaan dan sanksi administratif sudah atau tidak mungkin ditempuh. Rumusan ini akan diuji dalam praktik: apakah pelanggaran berat yang disengaja, misalnya bank gelap yang menghimpun dana ribuan nasabah, juga harus menunggu sanksi administratif lebih dulu? Penulis berpendapat jawabannya tidak, karena untuk pelaku tanpa izin tidak ada hubungan administratif yang bisa dibina. Namun ini wilayah yang masih terbuka untuk diperdebatkan.
Selain Pasal 613 ayat (3), mekanisme ultimum remedium tersebar di banyak undang-undang. Kamu akan menemuinya satu per satu di bab-bab berikut.
| Mekanisme | Dasar | Cara kerja |
|---|---|---|
| Pembinaan dan sanksi administratif didahulukan | Pasal 613 ayat (3) KUHP | Berlaku untuk undang-undang administratif bersanksi pidana seperti Perbankan dan perpajakan |
| Penghentian penyidikan pajak | Pasal 44B UU KUP | Jaksa Agung menghentikan penyidikan setelah pokok pajak dan denda 1, 3, atau 4 kali dilunasi |
| Penghentian penyidikan kepabeanan | Pasal 113 UU Kepabeanan | Jaksa Agung menghentikan penyidikan setelah bea masuk dan denda 4 kali dilunasi |
| Tidak dilakukan penyidikan cukai | Pasal 40B UU Cukai | Pelanggar membayar denda administratif 3 kali nilai cukai pada tahap penelitian |
| Penghentian penyidikan cukai | Pasal 64 UU Cukai dan PP 54/2023 | Denda administratif 4 kali nilai cukai pada tahap penyidikan |
| Gugurnya penuntutan karena membayar denda | Pasal 132 ayat (1) huruf d dan e KUHP | Untuk tindak pidana ringan, pembayaran denda maksimum secara sukarela menggugurkan penuntutan |
| Perjanjian penundaan penuntutan | Pasal 328 UU 20/2025 (KUHAP) | Khusus korporasi: penuntutan ditunda bila korporasi memulihkan kerugian dan memperbaiki tata kelola |
Asian Agri: penggelapan pajak diputus sebagai kejahatan[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri)]
- FaktaSuwir Laut adalah manajer pajak kelompok usaha perkebunan Asian Agri. Ia menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk 14 perusahaan dalam kelompok itu dengan isi yang tidak benar selama tahun pajak 2002 sampai 2005. Jaksa mendakwa perbuatan ini menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp1,26 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena prematur, dan Pengadilan Tinggi menguatkannya.
- Masalah hukumApakah perkara penggelapan pajak bernilai besar harus diselesaikan secara administratif dulu, atau dapat langsung dipidana? Dan dapatkah perusahaan yang menikmati keuntungan ikut menanggung akibatnya walaupun yang didakwa adalah pegawainya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menyatakan terdakwa terbukti menyampaikan SPT yang isinya tidak benar secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun. Majelis juga memerintahkan 14 perusahaan Asian Agri membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar, seluruhnya sekitar Rp2,52 triliun, dalam waktu satu tahun.
- PelajaranJuru bicara MA menyebut putusan ini menarik karena walaupun pidana pajak dipahami sebagai hukum pidana administratif dengan asas ultimum remedium, majelis memutusnya langsung sebagai kejahatan pajak. Putusan ini juga menunjukkan bahwa beban finansial dapat diarahkan ke korporasi penerima manfaat, gagasan yang kini dirumuskan tegas dalam KUHP nasional.
Putusan Asian Agri sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ultimum remedium tidak berarti kekebalan [9Artikel atau ulasanMA perintahkan Asian Agri bayar dua kali kekurangan pajak, 10Data atau dokumen resmiInilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih]. Abduh dan kawan-kawan mengkritik bahwa rumusan diskresi Pasal 44B UU KUP dan ratio decidendi putusan pajak yang tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian dan perlakuan yang tidak sama di antara wajib pajak [11Jurnal ilmiahUltimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia]. Perdebatan ini akan kita lanjutkan di Bab 6.
Apa yang baru dari Pasal 613 ayat (3) KUHP, dan mengapa penting untuk hukum pidana ekonomi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ayat ini ditambahkan oleh UU 1/2026. Isinya: untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif atau sanksi lain harus didahulukan daripada sanksi pidana. Penjelasannya menyebut contoh UU Perbankan, UU KUP, UU Pemilu, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Ini penting karena mengubah ultimum remedium dari asas doktrin menjadi kewajiban normatif yang berlaku di banyak undang-undang ekonomi, sehingga penegak hukum perlu memperhitungkan jalur administratif sebelum memidana.
Contoh ringkas: persaingan usaha dan perlindungan konsumen
Dua bidang ini mempunyai mata kuliah sendiri, yaitu Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Perlindungan Konsumen. Di sini kita hanya melihat sisi pidananya untuk memperlihatkan bagaimana pembuat undang-undang menggeser keseimbangan antara pidana dan sanksi administratif.
Persaingan usaha: pidana nyaris dihapus
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat semula memuat pidana pokok denda yang besar untuk pelanggaran perjanjian dan kegiatan yang dilarang, serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan larangan menjadi direksi. Undang-Undang Cipta Kerja, kini UU 6/2023, mengubah Pasal 48 dan menghapus Pasal 49 [12PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang].
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 41 adalah kewajiban pelaku usaha memenuhi panggilan, memberi keterangan, dan tidak menghambat pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jadi pidananya kini hanya untuk menghalangi pemeriksaan, sedangkan kartel dan monopoli ditangani dengan sanksi administratif KPPU, termasuk denda yang tidak lagi berbatas maksimum tetap. Apriani dan kawan-kawan menilai penghapusan ini memperkuat pendekatan administratif tetapi menimbulkan pertanyaan tentang efek jera terhadap kartel besar [14Jurnal ilmiahAnalisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja]. Ini contoh paling jelas pergeseran ke arah ultimum remedium.
Perlindungan konsumen: pidana tetap ada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menempuh jalan berbeda. Pasal 61 menyatakan penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62 ayat (1) mengancam pelanggaran larangan pokok, seperti memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, label, atau janji iklan, dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pelanggaran lain diancam penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Bila pelanggaran mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, berlaku ketentuan pidana yang umum. Pasal 63 menyediakan pidana tambahan seperti perampasan barang, pengumuman putusan, penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha [15PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UU Darurat 7/1955 lahir dari krisis ekonomi 1950-an, meniru WED Belanda 1950, dan memperkenalkan istilah tindak pidana ekonomi.
- Pasal 1 membagi tindak pidana ekonomi ke dalam golongan sub 1e (enam ordonansi), sub 2e (Pasal 26, 32, 33 UU Darurat), dan sub 3e (undang-undang lain yang menyebut dirinya tindak pidana ekonomi).
- Kualifikasi kejahatan atau pelanggaran ditentukan oleh ada tidaknya kesengajaan, dan percobaan serta pembantuan pelanggaran ikut dipidana.
- Sanksinya khas: denda kelipatan nilai barang, hukuman tambahan terhadap usaha, tindakan tata tertib, dan pertanggungjawaban badan hukum dalam Pasal 15.
- Hukum pidana administratif memakai pidana untuk menegakkan norma administrasi; contohnya UU Perbankan dan UU KUP.
- Ultimum remedium kini dinormakan dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP versi UU 1/2026, dan tercermin dalam Pasal 44B UU KUP, Pasal 40B dan 64 UU Cukai, serta perjanjian penundaan penuntutan dalam KUHAP.
- UU Persaingan Usaha setelah Cipta Kerja hanya memidana penghambatan pemeriksaan KPPU, sedangkan UU Perlindungan Konsumen tetap memuat pidana penjara dan denda.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1955). Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Lembaran Negara 1955 Nomor 27, TLN Nomor 801.Pasal 1 sampai 16 dan Penjelasan Umum tentang tiga golongan TPE, sanksi, tindakan tata tertib, dan korporasi.
- 2Emiliya Febriyani dan Topo Santoso (2022). Examining Economic Crime Policy: Evidence from Indonesia. Journal of Judicial Review 24(2).Asal-usul UU Darurat dari WED dan pembedaan arti sempit dan luas menurut Moch. Anwar.
- 3Andi Hamzah (1996). Hukum Pidana Ekonomi (edisi revisi, selaras Inpres No. 4 Tahun 1985). Erlangga, Jakarta.Pengertian, sejarah, dan sistem UU Darurat 7/1955.
- 4Dini Ramdania (2021). Eksistensi Undang-Undang Drt Nomor 7/1955 dalam Penegakan Hukum di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum.Economic crime dan economic criminality, serta relevansi UU Darurat.
- 5Dino Rizka Afdhali dan Handoyo Prasetyo (2024). Pengaturan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dalam Rangka Pemberantasan Kejahatan Ekonomi di Indonesia. Journal Evidence of Law 3(3).UU Darurat sebagai payung asas pemberantasan kejahatan ekonomi.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 7Barda Nawawi Arief (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Prenadamedia Group, Jakarta.Kebijakan hukum pidana dan hukum pidana administrasi.
- 8Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri). Mahkamah Agung, 18 Desember 2012.Pidana pajak Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP; 14 perusahaan dibebani denda dua kali pajak terutang sekitar Rp2,52 triliun.
- 9ANTARA News (2012). MA perintahkan Asian Agri bayar dua kali kekurangan pajak. ANTARA News, 28 Desember 2012.Keterangan juru bicara MA tentang pidana dan denda dalam perkara Asian Agri.
- 10Kepaniteraan Mahkamah Agung (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 21 Februari 2013.Ringkasan amar putusan Asian Agri.
- 11Arridho Abduh, Irma Romi Anto, Naser Ali Abdulghani (2025). Ultimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4(2).Diskresi Pasal 44B UU KUP dan inkonsistensi putusan pidana pajak.
- 12Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 33, TLN Nomor 3817.Pasal 41, 47, 48, dan 49 sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Perubahan Pasal 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 14Desi Apriani, Zulherman Idris, Nur Hidayat, Dwi Yusuf Rafly (2025). Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Legislasi Indonesia 22(4):449-466.Penghapusan pidana pokok dan tambahan dalam UU Persaingan Usaha.
- 15Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821.Ketentuan pidana Pasal 61 sampai 63.