Kamu membuka grup percakapan saham dan melihat ajakan: "Saham XYZ besok terbang, masuk sekarang!" Harga saham kecil itu memang naik 300 persen dalam dua minggu, padahal perusahaannya tidak punya kabar apa pun. Lalu harganya jatuh, dan ribuan investor ritel terjebak. Di balik layar, sekelompok orang saling jual beli saham itu di antara rekening yang mereka kendalikan sendiri. Inilah yang di pasar disebut "saham gorengan", dan dalam hukum disebut manipulasi pasar.
Pasar modal bekerja dengan satu bahan bakar: informasi. Harga saham seharusnya mencerminkan semua informasi yang tersedia secara adil. Karena itu tindak pidana pasar modal pada dasarnya adalah serangan terhadap informasi: menipu dengan informasi palsu, menciptakan informasi semu tentang harga, atau memakai informasi rahasia yang belum diketahui publik.
Bab ini membahas tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta kasus Jiwasraya dan Asabri yang memperlihatkan hubungan rumit antara kejahatan pasar modal dan korupsi. Konsep korporasi dari Bab 3 dan penyidik sektor jasa keuangan dari Bab 4 berlaku juga di sini.
Prinsip keterbukaan dan kepentingan yang dilindungi
UU Pasar Modal dibangun di atas prinsip keterbukaan (disclosure): emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan informasi material secara tepat waktu, lengkap, dan benar kepada OJK dan masyarakat. Investor memutuskan membeli atau menjual berdasarkan informasi itu. Bila informasinya palsu, disembunyikan, atau hanya dimiliki segelintir orang, pasar tidak lagi adil.
Larangan pidana dalam UU Pasar Modal terutama ada di Bab XI tentang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam (Pasal 90 sampai Pasal 99), dengan ancaman pidana di Pasal 104 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Abilah dan Rasji mencatat bahwa pembuktian kejahatan ini sulit karena polanya tersembunyi dalam data transaksi yang sangat banyak, sehingga penegak hukum sangat bergantung pada analisis data perdagangan dan pola rekening [3Jurnal ilmiahLegal Proof of Capital Market Manipulation in Indonesia: Case 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Analysis].
| Keluarga | Pasal | Inti perbuatan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Penipuan | 90 dan 93 | Mengelabui atau memberi pernyataan tidak benar tentang fakta material | Manajer investasi menjanjikan imbal hasil pasti dengan laporan palsu |
| Manipulasi pasar | 91 dan 92 | Menciptakan gambaran semu tentang perdagangan atau harga | Jual beli antarrekening sendiri untuk menaikkan harga saham |
| Perdagangan orang dalam | 95 sampai 98 | Bertransaksi atau membocorkan informasi orang dalam sebelum diumumkan | Direktur membeli saham sebelum akuisisi diumumkan |
Penipuan dan informasi menyesatkan
Pasal 90 UU Pasar Modal hasil P2SK dirumuskan lebih rinci daripada versi 1995.
Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung: a. mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan/atau cara apapun, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk: membeli Efek; menjual Efek; menahan Efek; dan/atau menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; dan/atau b. membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud ...
Perhatikan kemiripan huruf a dengan penipuan dalam KUHP: nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan. Bedanya, objeknya adalah keputusan membeli, menjual, atau menahan efek, serta penyerahan dana untuk dikelola. P2SK menambahkan kegiatan pengelolaan investasi, sehingga manajer investasi yang menipu nasabah reksa dana atau kontrak pengelolaan dana tercakup. Huruf b mencakup perbuatan aktif (pernyataan tidak benar) dan pasif (tidak mengungkapkan fakta material).
Pasal 93 melarang setiap pihak membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek, bila pihak itu mengetahui atau sepatutnya mengetahui, atau tidak cukup berhati-hati menentukan kebenarannya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Unsur "sepatutnya mengetahui" dan "tidak cukup berhati-hati" menurunkan standar kesalahan mendekati kealpaan. Pasal ini relevan untuk laporan keuangan yang dipercantik.
Apa perbedaan unsur kesalahan antara Pasal 90 dan Pasal 93 UU Pasar Modal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 90 mensyaratkan kesengajaan (dengan sengaja mengelabui atau membuat pernyataan tidak benar) dan maksud tertentu, misalnya menguntungkan diri sendiri atau memengaruhi pihak lain membeli atau menjual efek. Pasal 93 cukup bila pelaku mengetahui atau sepatutnya mengetahui keterangannya tidak benar atau menyesatkan, atau tidak cukup berhati-hati menentukan kebenarannya. Jadi Pasal 93 menjangkau juga sikap batin yang mendekati kealpaan, sedangkan Pasal 90 hanya kesengajaan.
Manipulasi pasar
Manipulasi pasar adalah upaya menciptakan gambaran yang tidak sebenarnya tentang aktivitas perdagangan atau harga. Pasal 91 dan Pasal 92 mengaturnya dari dua sudut.
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut: transaksi Efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan; penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu, Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan Efek.
Contoh klasik Pasal 91 adalah wash trade (transaksi antara rekening yang pemilik manfaatnya sama, sehingga kepemilikan tidak berubah) dan matched order (penawaran jual dan beli yang diatur bersama pihak lain pada harga hampir sama). Tujuannya membuat saham tampak ramai diperdagangkan.
Pasal 92 melarang setiap pihak, sendiri atau bersama-sama, melakukan dua transaksi efek atau lebih, langsung maupun tidak langsung, yang menciptakan harga efek tetap, naik, atau turun yang semu, di bursa maupun di luar bursa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Inilah "menggoreng saham". Unsur kuncinya adalah harga yang semu dan tujuan menguntungkan, bukan sekadar kenaikan harga. Kenaikan harga karena banyak investor tertarik secara wajar bukan manipulasi.
Pengadilan pernah memidana manipulasi pasar secara langsung. Dalam perkara saham PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ricky Yanto bersalah melanggar Pasal 104 jo. Pasal 91 UU Pasar Modal dan menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan delapan bulan serta denda Rp100 juta [4Putusan pengadilanPutusan Nomor 728/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Ricky Yanto (saham SDMU)]. Pidananya ringan, dan ini memperlihatkan bahwa sebelum P2SK, sanksi pidana pasar modal sering dianggap kurang menjerakan.
Bedakan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal dengan contoh.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 91 melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga, misalnya wash trade (transaksi antarrekening milik pihak yang sama sehingga kepemilikan tidak berubah) atau matched order (penawaran beli dan jual yang diatur bersama). Pasal 92 melarang dua transaksi atau lebih yang menciptakan harga semu, tetap, naik, atau turun, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, misalnya membeli bertahap pada harga makin tinggi untuk mengerek harga lalu menjualnya kepada investor ritel.
Membuktikan manipulasi: dari data ke niat
Manipulasi pasar hampir tidak pernah diakui pelakunya. Bukti utama adalah data perdagangan: siapa membeli dari siapa, pada harga berapa, pada detik ke berapa, dan dari rekening atas nama siapa. Bursa dan OJK memiliki sistem pengawasan yang menandai pola tidak wajar, misalnya volume yang melonjak tanpa informasi baru, transaksi yang berulang di antara kelompok rekening yang sama, atau penawaran besar yang dibatalkan sesaat sebelum dieksekusi.
Data itu kemudian harus dihubungkan dengan manusia di baliknya. Rekening efek sering dibuka atas nama karyawan, kerabat, atau orang yang dibayar meminjamkan identitasnya (nominee). Penyidik menelusuri siapa yang memberi perintah transaksi, dari perangkat dan alamat internet mana order dikirim, dan ke mana dana hasil penjualan mengalir. Bila semua rekening ternyata dikendalikan satu pihak, transaksi di antara mereka tidak mengubah kepemilikan yang sebenarnya, sehingga unsur Pasal 91 terpenuhi. Bila pola beli bertahap pada harga makin tinggi diikuti penjualan besar kepada publik, unsur harga semu dan tujuan menguntungkan dalam Pasal 92 dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan.
Unsur tujuan atau maksud dalam Pasal 91 dan 92 memang bersifat batin, tetapi dalam hukum pidana unsur batin dibuktikan dari perbuatan lahiriah. Pengadilan menilai apakah ada alasan ekonomi yang masuk akal untuk pola transaksi itu. Investor yang membeli banyak karena yakin pada prospek perusahaan biasanya dapat menunjukkan analisis dan sumber dananya sendiri. Kelompok yang saling melempar saham tanpa alasan bisnis sulit menjelaskan perilakunya kecuali sebagai upaya menciptakan gambaran semu.
Perdagangan orang dalam
Perdagangan orang dalam (insider trading) adalah transaksi efek oleh orang yang memiliki informasi orang dalam, yaitu informasi material yang belum tersedia untuk umum. Pasal 95 menyatakan orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang membeli atau menjual efek emiten itu atau perusahaan lain yang bertransaksi dengan emiten tersebut [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal].
Siapa orang dalam? Penjelasan Pasal 95 menyebut antara lain komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, dan orang yang karena kedudukan, profesi, atau hubungan usahanya memungkinkan memperoleh informasi orang dalam, misalnya konsultan hukum, akuntan, dan penilai yang menangani transaksi emiten.
Pasal 96 melarang orang dalam memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi atau memberikan informasi orang dalam kepada pihak yang patut diduganya akan memakai informasi itu untuk bertransaksi (tipping). Pasal 97 hasil P2SK menyatakan setiap pihak yang memiliki informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi itu informasi orang dalam dikenai larangan yang sama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ini memperluas jangkauan ke penerima informasi (tippee), misalnya kerabat direktur yang mendengar rencana akuisisi di meja makan.
- Menciptakan informasi semu tentang harga atau perdagangan
- Pelaku bisa siapa saja, termasuk orang luar
- Bukti utama: pola transaksi antarrekening terafiliasi
- Pasal 91 dan 92
- Memakai informasi benar tetapi belum publik
- Pelaku orang dalam atau penerima informasi
- Bukti utama: waktu transaksi dibanding waktu pengumuman
- Pasal 95 sampai 98
Mengapa perdagangan orang dalam dianggap jahat, padahal informasinya benar dan tidak ada orang yang ditipu secara langsung? Jawabannya terletak pada keadilan pasar. Investor yang menjual saham kepada orang dalam sehari sebelum pengumuman akuisisi kehilangan keuntungan yang seharusnya juga ia nikmati, dan ia tidak punya kesempatan yang sama untuk mengetahui informasi itu. Bila orang dalam bebas memanfaatkan informasinya, investor publik akan merasa pasar dicurangi dan menarik diri, sehingga biaya modal bagi semua perusahaan naik. Karena itu larangan ini disebut melindungi kepercayaan, bukan korban tertentu.
Bagi emiten, cara terbaik mencegah perdagangan orang dalam adalah tata kelola informasi: daftar orang yang mengetahui informasi material, masa larangan transaksi (blackout period) bagi direksi dan pegawai kunci sebelum pengumuman laporan keuangan atau aksi korporasi, dan pengumuman informasi material secepatnya melalui keterbukaan informasi. Makin singkat jarak antara lahirnya informasi dan pengumumannya, makin kecil peluang penyalahgunaan.
Sanksi, korporasi, dan prinsip una via
Pasal 104 semula mengancam pelanggaran Pasal 90 sampai Pasal 98 dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. UU P2SK mengubahnya menjadi penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp150 miliar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Seperti di Bab 4, sejak 2 Januari 2026 minimum khusus di luar KUHP dihapus dan denda disesuaikan dengan sistem kategori, dengan rincian dalam Lampiran I UU 1/2026 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. P2SK juga menambah ketentuan pertanggungjawaban korporasi (Pasal 109A) dan pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan (Pasal 106C).
Sanksi pidana bukan satu-satunya alat. OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan pasar modal, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin. Bursa juga dapat menghentikan sementara perdagangan saham yang bergerak tidak wajar (suspensi) dan memberi tanda khusus pada saham yang berisiko. Bagi investor ritel, langkah-langkah ini sering lebih cepat terasa daripada putusan pidana yang datang bertahun-tahun kemudian.
Persoalan klasik di pasar modal adalah dua jalur sanksi untuk satu perbuatan. Bila OJK sudah menjatuhkan denda administratif lalu perkara yang sama dibawa ke pidana, pelaku dapat mengeluh dihukum dua kali. Bila hanya sanksi administratif yang dijatuhkan untuk penggorengan saham yang merugikan ribuan investor, publik dapat menilai hukum terlalu lunak.
P2SK juga mengenalkan prinsip una via dalam Pasal 100A sampai 100D: untuk satu pelanggaran, dipilih satu jalur sanksi, administratif atau pidana, bukan keduanya. UU 4/2026 mengubah Pasal 100A dan menambah Pasal 100E sehingga OJK dapat memutuskan tidak melanjutkan ke penyelidikan dan menjatuhkan tindakan administratif, dengan syarat pelaku mengembalikan keuntungan, mengembalikan kerugian yang dihindari, dan membayar ganti rugi. Bila syarat tidak dipenuhi, perkara dilimpahkan kepada penyidik [6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ini wujud ultimum remedium yang sangat konkret di pasar modal, sejalan dengan Pasal 613 ayat (3) KUHP (Bab 2).
Jiwasraya dan Asabri: kejahatan pasar modal atau korupsi?
Dua skandal terbesar di sektor keuangan Indonesia terjadi di perusahaan asuransi milik negara. PT Asuransi Jiwasraya menempatkan dana premi pada saham dan reksa dana berkualitas rendah yang harganya dikendalikan sekelompok pihak. BPK menghitung kerugian negara Rp16,81 triliun, terdiri atas investasi saham Rp4,65 triliun dan reksa dana Rp12,16 triliun [7Data atau dokumen resmiKerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun]. Dalam perkara PT Asabri, BPK menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun [8Data atau dokumen resmiKerugian Negara Kasus PT Asabri Rp22,78 Triliun].
Modusnya khas pasar modal: dana diarahkan ke saham-saham tertentu, transaksi semu dilakukan melalui rekening nominee untuk menjaga harga, dan manajer investasi dikendalikan untuk menyerap saham itu ke dalam reksa dana [9Artikel atau ulasanKasus Heru-Bentjok, Puncak Gunung Es Praktik Goreng Saham, 10Jurnal ilmiahMenolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi]. Namun jaksa mendakwa para pelakunya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang, karena dananya milik BUMN sehingga ada kerugian keuangan negara.
Jiwasraya: pengendali saham dipidana seumur hidup[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat (Jiwasraya)]
- FaktaHeru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengendalikan sejumlah saham dan perusahaan yang menjadi tujuan investasi Jiwasraya. Melalui kerja sama dengan pejabat investasi Jiwasraya dan manajer investasi, dana premi ditempatkan pada saham dan reksa dana yang harganya digerakkan secara semu. Nilai investasi itu kemudian anjlok.
- Masalah hukumApakah pengendalian dan penggorengan saham yang membuat dana BUMN asuransi merugi merupakan korupsi karena merugikan keuangan negara, dan dapatkah pelaku dibebani uang pengganti serta perampasan aset?
- Putusan dan alasannyaPengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan pencucian uang, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan pidana seumur hidup. Uang pengganti yang dibebankan kepada Heru Hidayat sekitar Rp10,73 triliun dan kepada Benny Tjokrosaputro sekitar Rp6,08 triliun dalam perkara terpisah.
- PelajaranPerkara ini menunjukkan bahwa satu rangkaian perbuatan dapat memenuhi beberapa rumusan delik. Mahrus Ali mengkritik pilihan dakwaan korupsi dan berpendapat perbuatan itu lebih tepat sebagai tindak pidana pasar modal, serta mempersoalkan perampasan aset dan cara penghitungan kerugian negara. Debat ini mengajarkan pentingnya ketelitian memilih delik: kualifikasi menentukan ancaman pidana, penyidik, dan cara menghitung kerugian.
Perkara Asabri memakai pola yang mirip. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga diadili dalam perkara Asabri, tetapi karena sudah dipidana seumur hidup dalam perkara Jiwasraya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana nihil disertai uang pengganti yang sangat besar. Pidana nihil bukan berarti bebas. Ia menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena sudah menjalani pidana maksimum dalam perkara lain, tidak ada lagi pidana pokok yang dapat ditambahkan, sementara kewajiban membayar uang pengganti tetap dibebankan [12Artikel atau ulasanVonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di Asabri].
Ada pelajaran pengawasan yang juga penting. Jiwasraya dan Asabri adalah investor institusi yang mengelola dana masyarakat: premi pemegang polis dan iuran prajurit. Kerugian mereka akhirnya ditanggung pemegang polis yang polisnya direstrukturisasi dan negara yang harus menyuntikkan modal. Kedua kasus ini menjadi salah satu latar belakang reformasi sektor keuangan yang kemudian dirumuskan dalam UU P2SK, termasuk penguatan pengawasan terhadap industri asuransi dan dana pensiun. Tindak pidana di bidang perasuransian sendiri diatur dalam undang-undang perasuransian, dan menjadi salah satu tindak pidana asal pencucian uang dalam Pasal 607 ayat (2) KUHP.
Pilihan dakwaan korupsi membawa konsekuensi besar: ancaman pidana jauh lebih berat, perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, dan uang pengganti. Pilihan dakwaan pasar modal akan menekankan perlindungan investor dan integritas pasar. Mahrus Ali menilai putusan perkara Benny Tjokrosaputro kurang tepat karena fakta yang terbukti lebih cocok dengan unsur delik pasar modal [10Jurnal ilmiahMenolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi]. Diskusi ini akan kamu lanjutkan di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi.
Bagi kamu sebagai investor pemula, pelajaran praktis dari bab ini sederhana. Waspadai saham dengan kenaikan harga tajam tanpa informasi resmi dari emiten, ajakan membeli di grup tertutup dengan janji "pasti naik", dan pihak yang menawarkan pengelolaan dana dengan keuntungan pasti tanpa izin sebagai manajer investasi. Cek keterbukaan informasi di laman bursa dan daftar pihak berizin di laman OJK. Hukum pidana menghukum pelaku setelah kerugian terjadi, sedangkan kewaspadaan mencegah kerugian sejak awal.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tindak pidana pasar modal menyerang integritas informasi: penipuan, manipulasi, dan pemakaian informasi orang dalam.
- Pasal 90 (penipuan) dan Pasal 93 (keterangan menyesatkan) melindungi kebenaran informasi; Pasal 93 menjangkau juga ketidakhati-hatian.
- Pasal 91 (gambaran semu, misalnya wash trade) dan Pasal 92 (harga semu dengan dua transaksi atau lebih) adalah dasar penindakan saham gorengan.
- Pasal 95 sampai 98 melarang perdagangan orang dalam; Pasal 97 hasil P2SK menjangkau penerima informasi yang sepatutnya tahu.
- Pasal 104 versi P2SK mengancam 5 sampai 15 tahun dan Rp5 sampai Rp150 miliar, tetapi minimum khusus dan denda kini disesuaikan oleh UU 1/2026.
- Prinsip una via memilih satu jalur sanksi, dan UU 4/2026 memungkinkan penyelesaian administratif dengan pengembalian keuntungan dan ganti rugi.
- Jiwasraya dan Asabri memakai modus pasar modal tetapi diadili sebagai korupsi dan pencucian uang, yang memicu perdebatan tentang ketepatan kualifikasi delik.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64.Pasal 90 sampai 98 dan Pasal 104 versi asli, termasuk Penjelasan Pasal 95 tentang orang dalam.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Perubahan ketentuan pidana Perbankan dan Pasar Modal, Pasal 237, 247, 305, dan peralihan pengawasan aset kripto.
- 3Rahma Christabel Abilah dan Rasji (2025). Legal Proof of Capital Market Manipulation in Indonesia: Case 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst Analysis. Jurnal Daulat Hukum 8(3).Kesulitan pembuktian manipulasi pasar.
- 4Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2020). Putusan Nomor 728/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Ricky Yanto (saham SDMU). PN Jakarta Pusat, 29 Januari 2020.Manipulasi pasar Pasal 104 jo. 91 UU Pasar Modal; pidana percobaan dan denda Rp100 juta.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ditetapkan 17 Juni 2026.Penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan, keadilan restoratif, una via pasar modal, dan Pasal 304A tentang aset kripto.
- 7Badan Pemeriksa Keuangan (2020). Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp16,81 Triliun. Siaran pers BPK, 9 Maret 2020.Rincian kerugian investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
- 8Badan Pemeriksa Keuangan (2021). Kerugian Negara Kasus PT Asabri Rp22,78 Triliun. bpk.go.id, 31 Mei 2021.Kerugian negara dalam perkara Asabri.
- 9CNBC Indonesia (2021). Kasus Heru-Bentjok, Puncak Gunung Es Praktik Goreng Saham. CNBC Indonesia, 9 Desember 2021.Modus transaksi semu melalui nominee dalam perkara Jiwasraya.
- 10Mahrus Ali (2022). Menolak Tindak Pidana Pasar Modal dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya sebagai Korupsi. Jurnal Ius Constituendum.Kritik kualifikasi korupsi dalam perkara Jiwasraya dan modus penggorengan saham.
- 11Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa Heru Hidayat (Jiwasraya). Mahkamah Agung, 24 Agustus 2021.Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan investasi Jiwasraya; pidana seumur hidup dikuatkan.
- 12detikNews (2022). Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di Asabri. detikNews, 19 Januari 2022.Pidana nihil dan uang pengganti dalam perkara Asabri tingkat pertama.