Di sebuah warung di pinggir jalan, sebungkus rokok tanpa pita cukai dijual setengah harga rokok resmi. Pembelinya senang, penjualnya untung, dan pabrik kecil di desa yang memproduksinya tidak membayar cukai sepeser pun. Tahun 2025, Bea dan Cukai mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan sekitar 96,55 persen di antaranya adalah rokok polos yang sama sekali tidak dilekati pita cukai [1Data atau dokumen resmiSiaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025]. Siapa yang dirugikan? Negara kehilangan penerimaan, pabrik yang taat kalah bersaing, dan masyarakat kehilangan instrumen pengendalian konsumsi.
Pajak, bea masuk, dan cukai adalah tiga pungutan negara yang paling sering dihindari. Ketiganya diatur dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana, dan ketiganya memakai pola yang sama: tujuan utama hukum pidananya adalah memulihkan penerimaan negara, sehingga tersedia jalan keluar dari pemidanaan bila pelaku membayar pokok pungutan dan denda. Inilah wujud paling konkret ultimum remedium yang kamu pelajari di Bab 2.
Bab ini membahas tindak pidana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Kepabeanan, dan Undang-Undang Cukai. Materi pajak sebagai sistem dibahas lebih lengkap di mata kuliah Hukum Pajak dan Acara Perpajakan.
Tindak pidana perpajakan
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, antara lain oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta terakhir oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja [2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Sistem pajak Indonesia memakai self assessment: wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sistem ini bergantung pada kejujuran, sehingga ketidakjujuran yang disengaja diancam pidana.
UU KUP membedakan tiga tingkat kesalahan.
| Pasal | Perbuatan | Ancaman menurut UU KUP | Syarat penghentian penyidikan (Pasal 44B) |
|---|---|---|---|
| Pasal 38 | Karena kealpaan tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan pendapatan negara | Denda 1 sampai 2 kali pajak terutang yang kurang dibayar, atau kurungan 3 bulan sampai 1 tahun | Pokok ditambah denda 1 kali kerugian |
| Pasal 39 ayat (1) | Dengan sengaja, antara lain tidak mendaftar NPWP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak benar, memperlihatkan pembukuan palsu, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut | Penjara 6 bulan sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 4 kali pajak terutang | Pokok ditambah denda 3 kali kerugian |
| Pasal 39A | Dengan sengaja menerbitkan atau memakai faktur pajak atau bukti potong yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau menerbitkan faktur padahal belum dikukuhkan sebagai PKP | Penjara 2 sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 6 kali jumlah pajak dalam faktur | Pokok ditambah denda 4 kali jumlah pajak dalam faktur |
Setiap orang yang dengan sengaja: a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak ... dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak ...
Faktur pajak fiktif (sering disebut TBTS, tidak berdasarkan transaksi sebenarnya) adalah kejahatan pajak yang paling terorganisasi. Penerbit faktur menjual faktur kepada perusahaan yang ingin mengurangi PPN terutang dengan mengkreditkan pajak masukan palsu. Penjelasan Pasal 39A menyebut faktur dan bukti potong sebagai sarana administrasi yang sangat penting, sehingga penyalahgunaannya berdampak negatif pada pemungutan PPN dan PPh.
Pasal 43 memperluas pelaku ke wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, dan pihak lain yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, atau membantu. Karena wajib pajak sering berbentuk badan, perkara pajak hampir selalu melibatkan pertanyaan pertanggungjawaban korporasi. Putusan Asian Agri (Bab 2) adalah contoh terkenal: pegawai yang mengisi SPT dipidana, dan 14 perusahaan yang menikmati keuntungan dibebani denda dua kali pajak terutang [4Putusan pengadilanPutusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri)].
UU HPP juga menambahkan Pasal 44C dan Pasal 44D. Pasal 44C menegaskan bahwa denda dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat diganti kurungan dan wajib dibayar. Bila tidak dibayar dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menyita dan melelang harta terpidana. Pasal 44D memungkinkan perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah [3PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Sebutkan tiga tingkat tindak pidana perpajakan dalam UU KUP beserta besaran denda yang harus dilunasi untuk penghentian penyidikan menurut Pasal 44B.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 38 untuk kealpaan, dengan syarat penghentian penyidikan pokok pajak ditambah denda 1 kali kerugian pada pendapatan negara. Pasal 39 untuk kesengajaan, misalnya menyampaikan SPT tidak benar atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong, dengan syarat pokok ditambah denda 3 kali kerugian. Pasal 39A untuk faktur atau bukti potong fiktif, dengan syarat jumlah pajak dalam faktur ditambah denda 4 kali. Tingkatan ini dibuat oleh UU HPP 2021 sesuai beratnya kesalahan.
Membedakan penghindaran pajak dan penggelapan pajak
Tidak semua upaya membayar pajak lebih sedikit adalah tindak pidana. Literatur pajak membedakan tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak). Penghindaran pajak memanfaatkan pilihan yang disediakan aturan, misalnya memilih bentuk usaha atau memanfaatkan fasilitas insentif. Ia bisa dipersoalkan secara administratif bila agresif, tetapi pada dasarnya legal. Penggelapan pajak adalah melaporkan secara tidak benar, menyembunyikan penghasilan, atau memakai dokumen palsu. Inilah yang menjadi wilayah Pasal 39 dan Pasal 39A.
Garis batasnya ditentukan oleh kejujuran informasi. Wajib pajak yang mengungkapkan semua transaksinya dengan benar, walaupun memilih skema yang paling hemat pajak, tidak menyampaikan SPT yang isinya tidak benar. Sebaliknya, wajib pajak yang mencatat penjualan fiktif kepada perusahaan cangkang di luar negeri untuk memindahkan laba sedang memberikan keterangan yang tidak benar. Dalam praktik, pembuktian sering bergantung pada dokumen transaksi, aliran dana, dan keterangan pihak lawan transaksi.
Ada juga jalan keluar sebelum penyidikan. Pasal 8 ayat (3) UU KUP memberi kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa bukti permulaan untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya dengan melunasi pajak kurang bayar beserta sanksi administratif. Bila itu dilakukan, Pasal 44A menyatakan penyidikan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Ini lapis ultimum remedium yang paling awal.
Ultimum remedium dalam pidana pajak
Pasal 44B UU KUP adalah jantung ultimum remedium pajak.
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. ... (2a) Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi: a. kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b; atau b. jumlah pajak dalam faktur pajak ... ditambah dengan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (2b) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.
UU HPP membuat tiga perubahan penting. Pertama, besaran denda dibuat berjenjang: 1 kali untuk kealpaan, 3 kali untuk kesengajaan, dan 4 kali untuk faktur fiktif. Pemerintah menjelaskan bahwa faktur fiktif pasti direncanakan sehingga dendanya dinaikkan dari 3 menjadi 4 kali, sedangkan kealpaan diturunkan dari 3 menjadi 1 kali [7Artikel atau ulasanSanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi]. Kedua, wajib pajak tetap dapat membayar setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan pelunasan itu menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa penjara. Ketiga, pembayaran yang belum lunas dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.
Apakah ultimum remedium benar-benar dijalankan? Thomas, meneliti putusan pidana pajak 2022 sampai 2023, mencatat masih banyak perkara yang ditangani dengan pola premium remedium, yaitu langsung ke pemidanaan [8Jurnal ilmiahPenerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Abduh dan kawan-kawan menilai rumusan "dapat" dalam Pasal 44B memberi diskresi luas tanpa ukuran objektif, sehingga perlakuan terhadap wajib pajak bisa berbeda-beda [9Jurnal ilmiahUltimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia]. Dengan berlakunya Pasal 613 ayat (3) KUHP yang menyebut UU KUP sebagai undang-undang administratif bersanksi pidana, perdebatan ini akan makin tajam.
Batas pemeriksaan bukti permulaan pajak[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 43A UU KUP dalam UU 7/2021]
- FaktaSeorang wajib pajak dan sebuah perusahaan menjalani pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Mereka mengalami tindakan seperti penyegelan dan penggeledahan, padahal pemeriksaan bukti permulaan belum merupakan penyidikan. Upaya praperadilan tidak dapat menjangkau tindakan itu karena tahapnya bukan penyidikan, dan PTUN juga tidak berwenang.
- Masalah hukumBolehkah DJP melakukan upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan, dan bolehkah Peraturan Menteri Keuangan mengatur hal-hal yang menyangkut upaya paksa?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Pasal 43A ayat (1) UU KUP dalam UU HPP dimaknai bahwa DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa. Pasal 43A ayat (4) dimaknai bahwa tata cara yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak.
- PelajaranPemeriksaan bukti permulaan dipersamakan dengan penyelidikan, sehingga belum bersifat pro justitia. Upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan baru boleh dilakukan pada tahap penyidikan dengan pengawasan praperadilan. Putusan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan hak wajib pajak.
Tindak pidana kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dasarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan]. Tindak pidana kepabeanan yang paling dikenal adalah penyelundupan.
Setiap orang yang: a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes ...; b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean; ... e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum; ... h. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 102 merinci delapan perbuatan, dari barang yang tidak tercantum dalam manifes sampai pemberitahuan pabean yang salah dengan sengaja. Pasal 102A mengatur penyelundupan di bidang ekspor dengan ancaman yang sama. Pasal 102B memperberat: pelanggaran Pasal 102 dan 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara diancam penjara 5 sampai 20 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar. Pasal 102C menambah sepertiga pidana bila dilakukan pejabat dan aparat penegak hukum [11PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan].
Bedakan pelanggaran administratif dari pidana. Kesalahan jumlah atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan bea masuk umumnya dikenai sanksi administratif berupa denda persentase dari bea masuk yang kurang dibayar. Baru bila pemberitahuan salah itu dilakukan dengan sengaja, perbuatannya masuk Pasal 102 huruf h.
- Salah jenis atau jumlah barang yang menyebabkan kurang bayar
- Tidak terbukti ada kesengajaan
- Sanksi: denda administratif dari bea masuk yang kurang dibayar
- Diselesaikan pejabat Bea dan Cukai
- Dengan sengaja memberitahukan jenis atau jumlah secara salah
- Kesengajaan dibuktikan, misalnya dokumen dipalsukan
- Sanksi: penjara dan denda Pasal 102 huruf h
- Disidik PPNS Bea dan Cukai, diadili pengadilan
Penyelundupan modern jarang berupa kapal yang membongkar barang di pantai sepi, walaupun itu masih terjadi di perairan perbatasan. Modus yang lebih sering adalah penyelundupan administratif: barang masuk melalui pelabuhan resmi dengan dokumen yang tampak sah, tetapi jenis, jumlah, atau nilainya diberitahukan secara salah. Tekstil dilaporkan sebagai bahan baku, telepon genggam dilaporkan sebagai suku cadang, atau satu kontainer berisi barang mewah dilaporkan berisi barang murah. Modus ini membutuhkan analisis dokumen, pemeriksaan fisik berbasis risiko, dan kerja sama dengan otoritas negara asal barang. Barang yang masuk ke kawasan berikat dengan fasilitas penangguhan bea, lalu dikeluarkan ke pasar domestik tanpa membayar bea, juga sering menjadi modus.
Penyelundupan ekspor pun penting. Ketika pemerintah melarang atau membatasi ekspor komoditas tertentu, misalnya bijih mineral mentah atau bahan minyak goreng saat langka, muncul godaan untuk mengekspornya diam-diam karena harga di luar negeri lebih tinggi. Pasal 102A menjerat perbuatan ini, dan bila dampaknya mengganggu sendi perekonomian, Pasal 102B dapat dipakai.
Untuk korporasi, Pasal 108 menyatakan tuntutan pidana ditujukan kepada badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi dan/atau kepada pemberi perintah, pimpinan, atau orang yang melalaikan pencegahannya. Tindak pidana dianggap dilakukan korporasi bila dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam lingkungan korporasi. Pidana pokok bagi korporasi senantiasa denda, paling banyak Rp1,5 miliar bila tindak pidananya diancam penjara [11PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan]. Rumusan ini jelas mewarisi Pasal 15 UU Darurat 7/1955. Sejak 2026, besaran denda korporasi perlu dibaca bersama Pasal 121 KUHP dan UU 1/2026.
Kapan kesalahan pemberitahuan jenis barang impor menjadi tindak pidana penyelundupan, dan kapan diperberat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kesalahan pemberitahuan jenis atau jumlah barang impor menjadi penyelundupan menurut Pasal 102 huruf h bila dilakukan dengan sengaja. Tanpa kesengajaan, kesalahan yang menimbulkan kurang bayar diselesaikan dengan sanksi administratif. Penyelundupan impor atau ekspor diperberat oleh Pasal 102B bila mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara (5 sampai 20 tahun penjara), dan oleh Pasal 102C bila dilakukan pejabat atau aparat penegak hukum (ditambah sepertiga).
Tindak pidana cukai
Cukai adalah pungutan negara atas barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya berdampak negatif, misalnya hasil tembakau dan minuman beralkohol. Dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan UU HPP [12PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai].
Pasal 29 ayat (1) mewajibkan barang kena cukai yang pelunasannya dengan pita cukai hanya boleh ditawarkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai. Pelanggarannya diancam Pasal 54.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal-pasal lain mengancam antara lain menjalankan pabrik tanpa izin (Pasal 50), mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa pelunasan (Pasal 52), memalsukan atau memakai pita cukai palsu (Pasal 55), dan menimbun atau menjual barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana (Pasal 56).
Cukai berbeda dari pajak biasa karena fungsinya bukan hanya penerimaan, tetapi juga pengendalian. Tarif cukai rokok dinaikkan agar harganya mahal dan konsumsinya turun. Rokok ilegal merusak tujuan itu dua kali: negara kehilangan penerimaan, dan rokok murah membuat konsumsi tetap tinggi, termasuk di kalangan remaja. Itulah sebabnya penegakan hukum cukai menyasar seluruh rantai: pabrik tanpa izin, pemasok pita palsu, pengangkut, gudang, sampai pengecer.
UU HPP membangun dua lapis ultimum remedium untuk cukai. Lapis pertama ada pada tahap penelitian: Pasal 40B memberi pejabat Bea dan Cukai wewenang meneliti dugaan pelanggaran, dan untuk dugaan pelanggaran Pasal 50, 52, 54, 56, dan 58, perkara dapat tidak disidik bila pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda 3 kali nilai cukai. Pelaksanaannya diatur PMK 237/PMK.04/2022 yang diubah PMK 96/2025 [13PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai]. Lapis kedua ada pada tahap penyidikan: Pasal 64 dan PP 54/2023 memungkinkan Jaksa Agung menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan setelah tersangka membayar denda 4 kali nilai cukai, dan barang kena cukainya menjadi milik negara [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara].
| Tahap | Dasar | Syarat | Akibat |
|---|---|---|---|
| Penelitian dugaan pelanggaran | Pasal 40B UU Cukai; PMK 237/PMK.04/2022 | Membayar denda administratif 3 kali nilai cukai | Perkara tidak disidik; barang kena cukai menjadi milik negara |
| Penyidikan | Pasal 64 UU Cukai; PP 54/2023 | Membayar denda administratif 4 kali nilai cukai | Jaksa Agung menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri |
| Persidangan | Pasal 64 UU Cukai | Terdakwa tetap dapat membayar | Menjadi pertimbangan tuntutan tanpa penjara |
Bila dibandingkan, ketiga bidang ini memakai resep yang serupa tetapi tidak sama. Pajak dan cukai sama-sama menyediakan penghentian penyidikan dengan pembayaran denda kelipatan, dan pajak serta cukai sama-sama memberi kesempatan membayar bahkan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Cukai punya lapis tambahan pada tahap penelitian. Kepabeanan juga mengenal penghentian penyidikan: Pasal 113 UU Kepabeanan memungkinkan Jaksa Agung, atas permintaan Menteri Keuangan, menghentikan penyidikan setelah bea masuk yang kurang dibayar dilunasi bersama denda administrasi empat kali jumlahnya [15PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan]. Selain itu, pemisahan antara pelanggaran administratif dan penyelundupan pidana dilakukan melalui unsur kesengajaan. Semua bidang ini juga memiliki PPNS sendiri yang kewenangannya diakui UU TPPU, sehingga penyidik pajak dan bea cukai dapat langsung menyidik pencucian uang dari tindak pidana asal yang mereka tangani (Bab 7).
Ada satu catatan lagi tentang KUHP baru. Karena penyidikan pajak, kepabeanan, dan cukai dilakukan PPNS, hubungan PPNS dengan penyidik Polri dan penuntut umum kini diatur KUHAP 2025. Penanganan perkara harus tetap mengikuti hukum acara umum, termasuk ketentuan tentang upaya paksa dan praperadilan, kecuali undang-undang sektoral menentukan lain. Putusan MK 83/PUU-XXI/2023 adalah pengingat bahwa kepentingan penerimaan negara tidak boleh mengalahkan jaminan hak tersangka.
Pola ini memperlihatkan filosofi yang sama: negara lebih mengutamakan uangnya kembali daripada pelakunya dipenjara, tetapi tetap menyiapkan pidana bagi pelaku yang tidak mau memulihkan atau melakukan pelanggaran yang terencana. Di sinilah letak perbedaan dengan korupsi dan pencucian uang, yang oleh UU 1/2026 justru dipertahankan sebagai wilayah premium remedium.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pidana pajak, kepabeanan, dan cukai adalah hukum pidana administratif yang bertujuan utama memulihkan penerimaan negara.
- UU KUP membedakan kealpaan (Pasal 38), kesengajaan (Pasal 39), dan faktur fiktif (Pasal 39A), dengan denda kelipatan pajak yang kurang dibayar.
- Pasal 44B memungkinkan penghentian penyidikan setelah pelunasan pokok dan denda 1, 3, atau 4 kali, dan pelunasan di persidangan menjadi pertimbangan tuntutan tanpa penjara.
- UU 1/2026 menghapus minimum khusus pidana pajak tetapi tidak mengubah denda kelipatan; muncul perdebatan proporsionalitas dengan Pasal 44B.
- Putusan MK 83/PUU-XXI/2023 melarang upaya paksa dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak.
- Penyelundupan impor dan ekspor diancam Pasal 102 dan 102A, diperberat Pasal 102B dan 102C, dan korporasi dipidana menurut Pasal 108 UU Kepabeanan.
- Di bidang cukai, Pasal 54 menjerat penjualan barang kena cukai tanpa pita, dengan dua lapis ultimum remedium: denda 3 kali pada penelitian (Pasal 40B) dan 4 kali pada penyidikan (Pasal 64).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (2026). Siaran pers capaian penindakan rokok ilegal tahun 2025. beacukai.go.id.Sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, 96,55 persen rokok polos, dan Rp1,23 triliun potensi kerugian diselamatkan.
- 2Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP.
- 3Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, TLN Nomor 6736.Perubahan Pasal 43A, 44, 44A, 44B, penambahan Pasal 44C dan 44D UU KUP, serta Pasal 40B dan 64 UU Cukai.
- 4Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (Asian Agri). Mahkamah Agung, 18 Desember 2012.Pidana pajak Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP; 14 perusahaan dibebani denda dua kali pajak terutang sekitar Rp2,52 triliun.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 6Dani Rahmat dan Diding Rahmat (2026). Proporsionalitas dan Harmonisasi Norma Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Journal Evidence of Law 5(2):1215-1227.Dampak UU 1/2026 terhadap Pasal 39A dan Pasal 44B UU KUP.
- 7Nora Galuh Candra Asmarani (2021). Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Direvisi. DDTCNews, 19 Oktober 2021.Perubahan besaran denda Pasal 44B oleh UU HPP dan alasannya.
- 8Nathan Thomas (2024). Penerapan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium pada Kasus Perpajakan Pasca Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Dinamika Hukum (Universitas Slamet Riyadi).Putusan pidana pajak 2022 sampai 2023 yang masih memakai pola premium remedium.
- 9Arridho Abduh, Irma Romi Anto, Naser Ali Abdulghani (2025). Ultimum Remedium and the Legal Politics of Tax Criminal Prosecution in Indonesia. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 4(2).Diskresi Pasal 44B UU KUP dan inkonsistensi putusan pidana pajak.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 43A UU KUP dalam UU 7/2021. Mahkamah Konstitusi.Pemeriksaan bukti permulaan pajak sah sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa.
- 11Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, TLN Nomor 4661.Pasal 102 sampai 102C dan Pasal 108 tentang penyelundupan dan korporasi.
- 12Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 105, TLN Nomor 4755.Pasal 29 dan Pasal 54 tentang barang kena cukai tanpa pita cukai.
- 13Menteri Keuangan RI (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. JDIH Kementerian Keuangan; diubah PMK 96 Tahun 2025.Pelaksanaan Pasal 40B UU Cukai: penyelesaian tanpa penyidikan dengan denda 3 kali nilai cukai.
- 14Republik Indonesia (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. JDIH Kementerian Keuangan.Penghentian penyidikan cukai setelah pembayaran denda 4 kali nilai cukai.
- 15Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, TLN Nomor 3612.Pasal 112 tentang PPNS Bea dan Cukai dan Pasal 113 tentang penghentian penyidikan dengan denda empat kali bea masuk.