Sebuah pabrik membuang limbah ke sungai. Tak ada satu orang pun yang memutuskan "mari kita cemari sungai". Direktur keuangan memotong anggaran pengolahan limbah. Manajer pabrik menunda perawatan alat. Operator shift malam membuka katup karena tangki penuh. Ribuan warga hilir terkena dampaknya. Siapa yang dipidana? Bila jawabannya hanya operator, yang paling diuntungkan, yaitu perusahaan dan pemiliknya, lolos. Inilah masalah yang dijawab ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi.
Di Bab 1 kamu melihat bahwa kejahatan korporasi ditandai dengan tanggung jawab yang tersebar. Di Bab 2 kamu menemukan Pasal 15 UU Darurat 7/1955 sebagai aturan pertama yang memungkinkan badan hukum dipidana. Bab ini menyusun semuanya menjadi satu sistem: teori yang menjelaskan mengapa korporasi bisa bersalah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang mengisi kekosongan hukum acara, dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sanksi dan jalur penyelesaiannya dalam KUHAP baru.
Dasar-dasarnya sudah kamu temui sekilas di mata kuliah Hukum Pidana. Di sini kita masuk lebih dalam, karena hampir semua perkara besar di bab-bab berikutnya, dari bank gelap sampai pencucian uang, melibatkan korporasi.
Dari "korporasi tidak dapat berbuat jahat" ke korporasi sebagai subjek
Hukum pidana klasik berpegang pada adagium societas delinquere non potest: badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Alasannya, pidana mensyaratkan kesalahan, dan kesalahan adalah sikap batin manusia. Korporasi tidak punya jiwa, tidak bisa dipenjara, dan tidak bisa merasa bersalah. KUHP lama mencerminkan pandangan ini. Pasal 59 KUHP lama hanya memungkinkan pengurus dipidana bila pelanggaran dilakukan dalam kedudukannya, dan pengurus yang tidak ikut campur tidak dipidana.
Perkembangan ekonomi membalik pandangan itu. Muladi dan Dwidja Priyatno menggambarkan tiga tahap model pertanggungjawaban yang juga terlihat dalam perundang-undangan Indonesia [1Buku teksPertanggungjawaban Pidana Korporasi].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Sutan Remy Sjahdeini mencatat bahwa sebelum KUHP nasional, pengaturan korporasi tersebar dan tidak seragam. Ada undang-undang yang memakai model ketiga secara penuh, ada yang hanya memidana pengurus, dan rumusan tentang kapan suatu perbuatan dianggap perbuatan korporasi berbeda-beda [2Buku teksAjaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua)]. Akbar menyebut ketidakseragaman ini sebagai salah satu sumber ketidakpastian dalam penegakan hukum pidana ekonomi [3Jurnal ilmiahThe urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia]. KUHP nasional mencoba menyelesaikannya dengan menempatkan korporasi dalam Buku Kesatu sehingga berlaku untuk semua tindak pidana, kecuali undang-undang menentukan lain.
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatikan cakupannya: bukan hanya PT, tetapi juga koperasi, BUMN, BUMD, firma, dan CV. Koperasi simpan pinjam yang menghimpun dana secara ilegal, misalnya, bisa dituntut sebagai korporasi.
Teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi
Mengakui korporasi sebagai subjek baru setengah jalan. Pertanyaan berikutnya: bagaimana membuktikan bahwa korporasi bersalah? Ada beberapa teori, masing-masing lahir dari sistem hukum yang berbeda.
Teori identifikasi
Teori identifikasi (identification doctrine) berkembang di Inggris. Kesalahan orang-orang yang menjadi "otak" korporasi, yaitu directing mind and will, dianggap sebagai kesalahan korporasi itu sendiri. Ungkapan ini berasal dari Viscount Haldane dalam perkara Lennard's Carrying Co v Asiatic Petroleum (1915) dan dipertegas dalam Tesco Supermarkets Ltd v Nattrass (1972), ketika House of Lords menyatakan bahwa manajer toko cabang bukan otak korporasi sehingga kesalahannya tidak dapat diidentifikasi sebagai kesalahan Tesco [1Buku teksPertanggungjawaban Pidana Korporasi, 2Buku teksAjaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua)]. Kelebihannya: tetap menghormati asas kesalahan. Kelemahannya: makin besar dan berlapis korporasi, makin sulit menemukan pejabat senior yang terlibat langsung.
Vicarious liability
Vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) berasal dari hukum perdata, respondeat superior: majikan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan dalam lingkup pekerjaannya. Amerika Serikat menerapkannya dalam hukum pidana federal sejak New York Central & Hudson River Railroad Co v United States (1909). Korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana karyawan mana pun yang bertindak dalam lingkup kerja dan setidaknya sebagian untuk kepentingan korporasi [2Buku teksAjaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua)]. Kelebihannya: mudah dibuktikan. Kelemahannya: korporasi bisa dipidana atas perbuatan seorang pegawai rendahan yang justru melanggar kebijakan perusahaan.
Strict liability
Strict liability adalah pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan kesalahan. Cukup dibuktikan perbuatannya. Teori ini lazim untuk delik regulasi yang menyangkut kepentingan umum, misalnya keamanan pangan atau lingkungan. Dalam KUHP nasional, strict liability tercantum dalam Pasal 37 setelah diubah UU 1/2026: dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Teori agregasi dan budaya korporasi
Teori agregasi (aggregation doctrine) menggabungkan pengetahuan dan perbuatan beberapa orang dalam korporasi. Bila petugas A tahu satu fakta dan petugas B tahu fakta lain, gabungannya dianggap pengetahuan korporasi, walaupun tak seorang pun mengetahui semuanya. Teori budaya korporasi (corporate culture) menilai apakah kebijakan, sikap, atau praktik dalam korporasi mendorong, membiarkan, atau gagal mencegah tindak pidana. Australia merumuskannya dalam Criminal Code Act 1995 [2Buku teksAjaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua)]. Kedua teori ini menjawab kelemahan teori identifikasi pada korporasi besar.
| Teori | Siapa yang perbuatannya dihitung | Perlu bukti kesalahan? | Kelemahan utama |
|---|---|---|---|
| Identifikasi | Pejabat senior yang menjadi otak korporasi | Ya, kesalahan pejabat itu | Sulit diterapkan pada korporasi besar yang berlapis |
| Vicarious liability | Karyawan mana pun dalam lingkup kerja | Kesalahan karyawan, bukan korporasi | Korporasi dapat dipidana walau sudah berusaha mencegah |
| Strict liability | Pelaku perbuatan | Tidak | Menyimpangi asas tiada pidana tanpa kesalahan |
| Agregasi | Gabungan beberapa orang | Ya, pengetahuan kolektif | Dapat menciptakan kesalahan yang tidak dimiliki siapa pun |
| Budaya korporasi | Korporasi sebagai organisasi | Ya, kesalahan organisasi: kebijakan atau pembiaran | Ukuran budaya sulit dibuktikan secara objektif |
Mengapa teori identifikasi sulit diterapkan pada korporasi besar, dan teori mana yang menjawab kelemahan itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori identifikasi hanya menghitung kesalahan pejabat senior yang menjadi otak korporasi (directing mind and will). Pada korporasi besar, keputusan tersebar di banyak lapisan manajer, sehingga jarang ada pejabat senior yang terlibat langsung, seperti dalam perkara Tesco v Nattrass. Teori agregasi menjawabnya dengan menggabungkan pengetahuan beberapa orang, dan teori budaya korporasi dengan menilai kebijakan atau pembiaran korporasi sebagai organisasi.
Perma 13/2016: mengisi kekosongan hukum acara
Sebelum 2016, banyak undang-undang sudah menyebut korporasi dapat dipidana, tetapi KUHAP 1981 tidak mengatur cara memeriksa, mendakwa, dan mengeksekusi korporasi. Penegak hukum ragu: siapa yang dipanggil, bagaimana menulis identitas terdakwa, dan bagaimana bila denda tidak dibayar? Mahkamah Agung menjawabnya dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, ditetapkan 21 Desember 2016 dan berlaku 29 Desember 2016 [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi]. Pasal 2 menyebut tujuannya: menjadi pedoman, mengisi kekosongan hukum acara, dan mendorong efektivitas penanganan perkara korporasi.
(1) Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. (2) Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Tiga ukuran ini memadukan beberapa teori. Huruf a mirip vicarious liability yang dibatasi kepentingan korporasi. Huruf b dan c mencerminkan budaya korporasi: kesalahan organisasi berupa pembiaran dan ketiadaan sistem kepatuhan. Pasal 3 menentukan bahwa tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, sendiri atau bersama-sama, untuk dan atas nama korporasi, di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Pasal 5 menegaskan bahwa berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban korporasi, dan Pasal 6 memungkinkan induk, anak, dan perusahaan saudara dipertanggungjawabkan sesuai perannya [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi].
Untuk pemidanaan, Pasal 23 memberi hakim tiga pilihan: memidana korporasi, pengurus, atau keduanya. Pasal 25 menyatakan pidana pokok bagi korporasi adalah denda, dengan pidana tambahan sesuai undang-undang. Pasal 28 mengatur eksekusi: korporasi diberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda, dapat diperpanjang satu bulan bila ada alasan kuat, dan bila tidak dibayar harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi].
Perma ini tidak lepas dari kritik. Nur Aripkah mencatat bahwa Perma tidak menjelaskan keuntungan seperti apa yang dimaksud, apa arti "membiarkan", dan langkah pencegahan seperti apa yang cukup, sehingga rumusan unsur kesalahan korporasi masih menimbulkan kerancuan [7Jurnal ilmiahPersoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016]. Pratama menilai bahwa setelah KUHP 2023, Perma 13/2016 tetap relevan sebagai pedoman hukum acara sepanjang tidak bertentangan dengan KUHP dan KUHAP baru [8Jurnal ilmiahAspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016].
Korporasi dalam KUHP nasional
KUHP nasional mengatur korporasi dalam Pasal 45 sampai Pasal 50. Struktur logikanya dapat dibaca sebagai empat pertanyaan berurutan.
Pasal 47 adalah salah satu kemajuan terpenting. Dalam banyak kejahatan ekonomi, pengendali sebenarnya tidak duduk sebagai direksi. Ia memakai direksi "boneka" dan menyimpan sahamnya atas nama orang lain. Dengan Pasal 47, pemilik manfaat (beneficial owner) yang berada di luar struktur tetapi dapat mengendalikan korporasi juga dihitung sebagai pelaku tindak pidana korporasi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Gagasan ini sejalan dengan kewajiban mengenali pemilik manfaat dalam rezim anti pencucian uang (Bab 7).
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Bandingkan dengan Perma 13/2016: huruf b, d, dan e hampir sama dengan tiga ukuran Pasal 4 ayat (2) Perma. KUHP menambah huruf a (lingkup usaha) dan huruf c (kebijakan korporasi), yang dekat dengan teori identifikasi. Hasilnya adalah model campuran.
Sriwidodo dan Tumanggor menilai pengaturan ini mengisi kekosongan KUHP lama dan menyeragamkan dasar pertanggungjawaban [9Jurnal ilmiahRegulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code]. Samad dan kawan-kawan mencatat kerentanan normatif: kata "dan/atau" dalam Pasal 48 membuat satu syarat saja cukup, sehingga ada risiko korporasi dipidana hanya karena perbuatannya termasuk lingkup usaha, tanpa kesalahan organisasi yang nyata [10Jurnal ilmiahA Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023]. Dalam praktik, hakim yang cermat akan menilai syarat huruf a bersama syarat lain.
Sebutkan lima syarat dalam Pasal 48 KUHP dan jelaskan mengapa Pasal 47 penting bagi kejahatan ekonomi.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 48 KUHP: tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan bila (a) termasuk lingkup usaha menurut anggaran dasar atau ketentuan lain, (b) menguntungkan korporasi secara melawan hukum, (c) diterima sebagai kebijakan korporasi, (d) korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan kepatuhan yang diperlukan, dan/atau (e) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Pasal 47 penting karena menjangkau pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat di luar struktur organisasi yang dapat mengendalikan korporasi, sehingga pengendali yang bersembunyi di balik direksi boneka tetap dapat dijerat.
Sanksi bagi korporasi
Korporasi tidak bisa dipenjara. Karena itu KUHP menyusun sistem sanksi tersendiri dalam Pasal 118 sampai Pasal 124. Pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan, dan pidana pokoknya adalah denda (Pasal 118 dan Pasal 119) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pidana denda
Pasal 121 menentukan besarnya. Denda untuk korporasi paling sedikit kategori IV (Rp200 juta) kecuali undang-undang menentukan lain. Maksimumnya bergantung pada ancaman penjara untuk tindak pidana itu: kategori VI (Rp2 miliar) bila ancamannya di bawah tujuh tahun, kategori VII (Rp5 miliar) bila tujuh sampai lima belas tahun, dan kategori VIII (Rp50 miliar) bila ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau dua puluh tahun. Nilai kategori ada di Pasal 79 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
Ayat (3) ini ditambahkan UU 1/2026 dan menjawab kritik lama: bagi korporasi besar, denda Rp50 miliar bisa lebih kecil dari keuntungan kejahatannya. Dengan mengaitkan denda pada keuntungan tahunan, efek jera disesuaikan dengan ukuran korporasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Denda wajib dibayar dalam jangka waktu dalam putusan dan dapat diangsur. Bila tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan korporasi disita dan dilelang jaksa. Bila masih tidak cukup, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 122) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Bandingkan dengan Pasal 28 Perma 13/2016 yang hanya mengenal penyitaan dan lelang.
Pidana tambahan dan tindakan
Pasal 120 ayat (1) versi UU 1/2026 memuat dua belas pidana tambahan: pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, pembiayaan pelatihan kerja, perampasan barang atau keuntungan, pengumuman putusan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen perbuatan tertentu, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi. Pencabutan izin, penutupan, dan pembekuan paling lama dua tahun [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pasal 123 menyediakan tindakan: pengambilalihan korporasi, penempatan di bawah pengawasan, dan penempatan di bawah pengampuan.
Dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan sepuluh faktor dalam Pasal 56, antara lain tingkat kerugian atau dampak, tingkat keterlibatan pengurus dan pengendali, lamanya dan frekuensi tindak pidana, keterlibatan pejabat, rekam jejak korporasi, pengaruh pemidanaan terhadap korporasi, dan kerja sama korporasi dalam penanganan perkara [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Faktor terakhir memberi insentif bagi korporasi yang kooperatif, sedangkan faktor "pengaruh pemidanaan" mengingatkan hakim bahwa pembubaran korporasi bisa merugikan karyawan dan kreditor yang tidak bersalah.
Korporasi CPO: dari vonis lepas sampai uang pengganti triliunan[11Artikel atau ulasanVonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T, 12Artikel atau ulasanMA anulir vonis lepas terdakwa korporasi di kasus CPO]
- FaktaKejaksaan Agung mendakwa tiga kelompok korporasi minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada periode kelangkaan minyak goreng 2021 sampai 2022. Para pengurus perorangan sudah dipidana dalam perkara terpisah. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Belakangan, para hakim yang memutus perkara itu didakwa menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas.
- Masalah hukumDapatkah korporasi dipidana atas perbuatan pengurusnya yang menguntungkan korporasi, bagaimana menghitung beban finansialnya, dan siapa yang menanggung bila harta korporasi tidak cukup?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, membatalkan putusan lepas, dan mengadili sendiri. Ketiga korporasi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing dipidana denda Rp1 miliar, dan dibebani uang pengganti seluruhnya sekitar Rp17,7 triliun. Uang pengganti dirinci menjadi keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga. Bila harta korporasi tidak mencukupi, harta personal pengendali disita dan dilelang.
- PelajaranPerkara ini memperlihatkan dua hal yang kini menjadi norma KUHP: pertanggungjawaban dapat menjangkau personal pengendali di luar struktur formal korporasi (sejalan dengan Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (2)), dan sanksi finansial korporasi diukur dari keuntungan dan kerugian riil, bukan hanya denda tetap. Perkara ini juga mengingatkan bahwa kejahatan korporasi rawan menimbulkan kejahatan lanjutan berupa suap kepada penegak hukum.
Perkara ini adalah tindak pidana korupsi, yang dibahas lebih lengkap di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi. Kita memakainya di sini karena menjadi contoh terbesar pemidanaan korporasi di Indonesia sejauh ini [13Artikel atau ulasanMA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T].
Program kepatuhan sebagai pertahanan
Pasal 48 huruf d KUHP dan Pasal 4 ayat (2) huruf c Perma 13/2016 sama-sama menjadikan ketiadaan langkah pencegahan dan kepatuhan sebagai dasar kesalahan korporasi. Logika sebaliknya juga berlaku: korporasi yang dapat menunjukkan sistem kepatuhan yang nyata punya argumen kuat bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan menyimpang individu, bukan perbuatan korporasi. Program kepatuhan yang meyakinkan biasanya memuat kode etik yang jelas, penilaian risiko berkala, pelatihan, saluran pelaporan pelanggaran yang melindungi pelapor, audit internal yang independen, dan sanksi nyata bagi pegawai yang melanggar.
Program di atas kertas tidak cukup. Hakim akan menilai apakah program itu benar-benar dijalankan, apakah peringatan dari audit diabaikan, dan apakah pimpinan justru memberi target yang hanya bisa dicapai dengan melanggar hukum. Karena itu bagi praktisi, ajaran pertanggungjawaban korporasi bukan hanya soal pembelaan di pengadilan, tetapi soal merancang tata kelola perusahaan sejak awal. Faktor "kerja sama korporasi" dalam Pasal 56 dan syarat perbaikan tata kelola dalam perjanjian penundaan penuntutan memperkuat insentif ini.
Jalur penyelesaian baru dalam KUHAP
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengenalkan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement). Pasal 1 angka 17 mendefinisikannya sebagai mekanisme hukum bagi penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi [14PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(1) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. (2) Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi. ... (12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa: a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban; b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi; c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Mekanisme ini meniru praktik di Amerika Serikat dan Inggris. Pendukungnya menilai cara ini lebih cepat memulihkan kerugian korban dan memaksa perbaikan tata kelola. Pengkritiknya khawatir korporasi besar dapat "membeli" penghentian perkara. Bisnis Indonesia melaporkan bahwa KUHAP juga membuka keadilan restoratif bagi korporasi pada tahap penyidikan, dengan syarat antara lain baru pertama kali melakukan tindak pidana dan membayar ganti rugi [15Artikel atau ulasanKUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi]. Karena pengawasan hakim diwajibkan sejak awal, kualitas mekanisme ini akan sangat bergantung pada ketelitian pengadilan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum pidana bergeser dari societas delinquere non potest ke pengakuan korporasi sebagai pembuat dan penanggung jawab, yang kini menjadi asas umum Pasal 45 KUHP.
- Teori utama: identifikasi (otak korporasi), vicarious liability (perbuatan karyawan), strict liability (tanpa kesalahan), agregasi (pengetahuan kolektif), dan budaya korporasi (kesalahan organisasi).
- Perma 13/2016 mengisi kekosongan hukum acara: tiga ukuran kesalahan dalam Pasal 4 ayat (2), pertanggungjawaban grup, pilihan memidana korporasi dan/atau pengurus, serta eksekusi denda.
- KUHP mengatur pelaku (Pasal 46 dan 47, termasuk pemilik manfaat), syarat pertanggungjawaban (Pasal 48), dan pihak yang dikenai pertanggungjawaban (Pasal 49 versi UU 1/2026).
- Pidana pokok korporasi adalah denda paling sedikit kategori IV, maksimumnya kategori VI sampai VIII, dan dapat ditambah sampai 10 persen keuntungan tahunan (Pasal 121 ayat (3)).
- Pidana tambahan dan tindakan korporasi sangat beragam, dan hakim wajib mempertimbangkan sepuluh faktor Pasal 56, termasuk kerja sama korporasi.
- KUHAP baru mengenalkan perjanjian penundaan penuntutan khusus untuk korporasi, dengan pengesahan dan pengawasan hakim.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Muladi dan Dwidja Priyatno (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Model kedudukan dan teori pertanggungjawaban pidana korporasi.
- 2Sutan Remy Sjahdeini (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (edisi kedua). Kencana, Jakarta.Teori identifikasi, vicarious liability, agregasi, budaya korporasi, dan perkara-perkara pembandingnya.
- 3Muhammad Fatahillah Akbar (2023). The urgency of law reforms on economic crimes in Indonesia. Cogent Social Sciences 9(1).Ketidakseragaman asas pidana ekonomi sektoral dan relevansi UU Darurat 1955.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Korporasi (Pasal 45 sampai 50, 56, 118 sampai 124), kategori denda (Pasal 79), pencucian uang (Pasal 607, 608), Pasal 620 dan 622; berlaku 2 Januari 2026.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ditetapkan 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus dan kurungan di luar KUHP, konversi denda, serta perubahan Pasal 37, 49, 120, 121, 132, dan 613 KUHP.
- 6Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Pasal 2 sampai 6, 23, 25, 28, dan 29 tentang kesalahan korporasi, grup korporasi, pemidanaan, dan eksekusi denda.
- 7Nur Aripkah (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27(2).Kritik terhadap ukuran kesalahan korporasi dalam Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016.
- 8M. Ilham Wira Pratama (2025). Aspek Pemidanaan Korporasi Berdasarkan KUHP 2023 dan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 5(1):67-80.Hubungan Perma 13/2016 dengan KUHP 2023 dalam pemidanaan korporasi.
- 9Joko Sriwidodo dan M.S. Tumanggor (2024). Regulation of Corporate Criminal Liability According to Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code. Krtha Bhayangkara 18(1).Pasal 45 sampai 50 KUHP tentang korporasi.
- 10Rezki Purnama Samad, Ardiansyah, Eva Albatun Nabilah (2025). A Critical Analysis of Corporate Criminal Liability in Law Number 1 of 2023. SIGn Jurnal Hukum 7(2):664-681.Kerentanan normatif pengaturan korporasi dalam KUHP.
- 11Mulia Budi (2025). Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Dihukum Denda Rp 3 M-Uang Pengganti Rp 17,7 T. detikNews, 25 September 2025.Amar kasasi perkara korporasi CPO dan beban kepada personal pengendali.
- 12Fath Putra Mulya (2025). MA anulir vonis lepas terdakwa korporasi di kasus CPO. ANTARA News, 25 September 2025.Nomor putusan kasasi 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dan latar suap hakim.
- 13Elvan Widyatama dan Damiana (2025). MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T. CNBC Indonesia, 26 September 2025.Rincian uang pengganti dan pasal yang terbukti.
- 14Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 1 angka 17 dan Pasal 328).
- 15Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Keadilan restoratif dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi dalam KUHAP baru.