Pada 24 Februari 2025 Presiden menandatangani undang-undang yang mengubah wajah pengelolaan perusahaan negara: lahir Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menaungi BUMN-BUMN besar. Delapan bulan kemudian undang-undang BUMN diubah lagi, dan Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Di saat hampir bersamaan, lebih dari 80 ribu koperasi desa berbadan hukum dibentuk dalam hitungan bulan. Kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa bentuk badan usaha bukan sekadar soal teknis hukum perdata, tetapi juga soal politik ekonomi.
Pasal 33 UUD 1945 menjadi titik temu keduanya. Ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang sejak lama dikaitkan dengan koperasi. Ayat (2) dan (3) menyatakan cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara, yang salah satunya diwujudkan melalui BUMN [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya].
Bab terakhir ini membahas dua bentuk badan usaha dengan watak khas tersebut. Kamu akan melihat bahwa BUMN Persero pada dasarnya adalah PT yang tunduk pada UUPT, tetapi dengan aturan khusus yang berubah drastis pada 2025. Koperasi, sebaliknya, adalah badan hukum dengan filosofi yang sengaja dibedakan dari PT, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
BUMN: pengertian dan bentuk
Sejarah singkat
- 1969UU 9/1969Tiga bentuk usaha negara: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
- 19 Juni 2003UU 19/2003UU BUMN menyederhanakan bentuk menjadi Persero dan Perum; Perjan wajib diubah dalam dua tahun.
- 2020 dan 2023UU Cipta KerjaPerubahan pertama dan kedua UU BUMN melalui UU 11/2020 dan UU 6/2023.
- 24 Februari 2025UU 1/2025Perubahan ketiga: pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, serta penegasan kekayaan dan kerugian BUMN.
- 28 Agustus 2025Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
- 6 Oktober 2025UU 16/2025Perubahan keempat: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, larangan rangkap jabatan, dan pemeriksaan BPK.
UU BUMN induknya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara [2PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Undang-undang itu kini telah diubah empat kali, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara].
Pengertian baru
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Bandingkan dengan rumusan 2003 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Frasa terakhir itu tidak lagi muncul dalam definisi baru [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule]. Rumusan baru juga memperluas BUMN ke badan usaha yang negaranya hanya memegang hak istimewa, terutama melalui saham seri A Dwiwarna, walaupun negara bukan pemegang saham mayoritas.
Persero dan Perum
- Berbentuk perseroan terbatas
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Modal terbagi dalam saham
- Organ: RUPS, direksi, dewan komisaris
- Dapat menjadi Persero Terbuka
- Contoh: PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Seluruh modal dimiliki negara
- Tidak terbagi atas saham
- Tujuan utama kemanfaatan umum dan kebutuhan strategis
- Organ: menteri, direksi, dewan pengawas
- Tidak dapat go public
- Contoh: Perum Bulog
Persero tunduk pada UU BUMN sebagai aturan khusus dan pada UUPT untuk hal yang tidak diatur. Karena itulah Pasal 7 ayat (7) UUPT mengecualikan Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara dari syarat dua pemegang saham, sebagaimana kamu pelajari di Bab 2 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. UU 1/2025 juga merumuskan ulang tujuan BUMN, antara lain memberi kontribusi bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta dan koperasi, membangun kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta membangun industri strategis berbasis riset dan teknologi. Penyelenggaraannya berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi, antara lain, prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara].
Persero Terbuka, privatisasi, dan anak usaha
Persero dapat menjadi Persero Terbuka, yaitu Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau yang melakukan penawaran umum sesuai peraturan pasar modal. Jalan ke sana adalah privatisasi, yang didefinisikan UU BUMN sebagai penjualan saham milik negara pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Bank-bank BUMN yang sahamnya diperdagangkan di bursa adalah contohnya. Pada Persero Terbuka berlaku tiga lapis aturan sekaligus: UU BUMN, UUPT, dan hukum pasar modal yang kamu pelajari di Bab 7.
UU 1/2025 juga mendefinisikan anak usaha BUMN sebagai anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan BUMN untuk memenuhi kepentingan usahanya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Perbedaan ini bukan sekadar istilah. Dalam perkara Karen Agustiawan di Bab 5, Mahkamah Agung menilai kerugian anak perusahaan BUMN bukan kerugian keuangan negara, dengan merujuk pandangan bahwa penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya tidak menjadikan anak perusahaan itu BUMN [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung)]. Anak usaha BUMN pada dasarnya PT biasa yang tunduk pada UUPT, walaupun sering diatur pula oleh kebijakan induknya.
Danantara, holding, dan BP BUMN
Danantara
Inti perubahan ketiga adalah lembaga baru. Pasal 3E UU BUMN sebagaimana diubah UU 1/2025 menyatakan bahwa dalam mengelola BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain. Modalnya bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain (Pasal 3G) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara].
Danantara dapat berinvestasi langsung atau tidak langsung dan bekerja sama dengan holding serta pihak ketiga, dan keuntungan atau kerugiannya dalam berinvestasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri (Pasal 3H). Ia tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan insolven (Pasal 3X ayat (3)). Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang ditetapkan pada hari yang sama dengan UU 1/2025 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara].
Holding investasi dan holding operasional
Di bawah Danantara, UU 1/2025 memperkenalkan dua perusahaan induk. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan Danantara, bertugas mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN. Holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan Danantara, bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Struktur ini memisahkan fungsi investasi dari fungsi operasional, mirip model dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) di beberapa negara.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perubahan keempat: BP BUMN
Larangan rangkap jabatan menindaklanjuti Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 28 Agustus 2025. Mahkamah memaknai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara sehingga menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Mahkamah memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, karena saat itu banyak wakil menteri menjabat komisaris BUMN [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, 11Artikel atau ulasanMK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN].
Apa beda peran Danantara dan BP BUMN dalam struktur setelah UU 16/2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Danantara adalah badan pengelola investasi yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden untuk mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dengan modal dari penyertaan negara dan sumber lain serta organ Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (UU 1/2025 dan PP 10/2025). BP BUMN adalah lembaga pemerintah pengganti Kementerian BUMN yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, termasuk memegang saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa negara (UU 16/2025). Singkatnya, Danantara berperan sebagai pengelola investasi, sedangkan BP BUMN sebagai regulator.
Kekayaan, kerugian, dan tanggung jawab direksi BUMN
Perdebatan lama: apakah kekayaan BUMN keuangan negara?
Sebelum 2025, perdebatan terbesar dalam hukum BUMN adalah apakah kekayaan BUMN Persero termasuk keuangan negara. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara memasukkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara ke dalam keuangan negara, sehingga kerugian BUMN kerap dituntut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Banyak sarjana hukum perusahaan mengkritik pandangan itu karena bertentangan dengan prinsip entitas terpisah yang kamu pelajari di Bab 5.
Dalam Putusan 62/PUU-XI/2013 yang diucapkan 18 September 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah berpendapat pemisahan kekayaan negara ke BUMN bukan transaksi pengalihan hak, sehingga kekayaan itu tetap kekayaan negara dan BPK tetap berwenang memeriksa. Namun Mahkamah juga menegaskan bahwa paradigma pengawasan negara harus berubah, dari paradigma pemerintahan (government judgement rules) ke paradigma usaha (business judgement rules), dan menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang [12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK, 13Jurnal ilmiahMemikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules].
Jawaban UU 1/2025
Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Penjelasan Pasal 4B menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule]. UU 1/2025 juga menyalin rumusan business judgment rule dari Pasal 97 ayat (5) UUPT ke dalam Pasal 9F UU BUMN untuk direksi, dan rumusan Pasal 114 ayat (5) UUPT untuk dewan komisaris dan dewan pengawas [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 14Jurnal ilmiahBusiness Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law]. Kaidah dalam perkara Karen Agustiawan yang kamu pelajari di Bab 5 kini mendapat dasar undang-undang yang lebih tegas.
Penyelenggara negara: dicantumkan, lalu dihapus
UU 1/2025 semula juga menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara (Pasal 9G), demikian pula organ dan pegawai Danantara (Pasal 3X ayat (1)). Ketentuan ini memicu kekhawatiran bahwa KPK kehilangan kewenangan atas korupsi di BUMN, dan beberapa pasal itu dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi [15Data atau dokumen resmiMenyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara]. UU 16/2025 kemudian menghapus ketentuan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara, mengubah Pasal 3X sehingga organ dan pegawai Danantara tunduk pada tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik, dan menegaskan kewenangan BPK memeriksa BUMN sesuai peraturan perundang-undangan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 16Artikel atau ulasanBuletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN].
| Isu | Sebelum 2025 | UU 1/2025 | UU 16/2025 |
|---|---|---|---|
| Kekayaan BUMN | Kekayaan negara yang dipisahkan, dipandang bagian keuangan negara (Putusan MK 62/PUU-XI/2013) | Milik dan tanggung jawab BUMN (Pasal 4A ayat (5)) | Tetap, dengan penjelasan bahwa BUMN badan hukum privat |
| Kerugian BUMN | Sering dituntut sebagai kerugian negara | Kerugian BUMN sendiri (Pasal 4B) | Tetap |
| BJR direksi | Melalui Pasal 97 ayat (5) UUPT | Ditegaskan dalam Pasal 9F | Tetap |
| Organ BUMN penyelenggara negara? | Ya menurut UU 28/1999 | Dinyatakan bukan (Pasal 9G) | Ketentuan Pasal 9G dihapus |
| Pemeriksaan BPK | Berwenang | Dibatasi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas permintaan DPR | Berwenang sesuai peraturan perundang-undangan |
Perdebatan belum selesai. Pemisahan kerugian BUMN dari kerugian negara berbenturan dengan pendekatan publik dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Tipikor. Sebagian penulis berpendapat bahwa kerugian yang lahir dari risiko bisnis memang bukan kerugian negara, tetapi kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kejahatan tetap harus dapat dituntut [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule]. Penghapusan Pasal 9G juga membuka argumen bahwa direksi BUMN kembali tunduk pada UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih [16Artikel atau ulasanBuletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN]. Pertanyaan ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi.
Direksi PT X (Persero) memutus investasi pabrik yang kemudian merugi Rp200 miliar. Setelah UU 1/2025 dan UU 16/2025, apakah kerugian itu otomatis kerugian negara?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak otomatis. Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B UU BUMN menyatakan kekayaan BUMN milik BUMN dan kerugiannya adalah kerugian BUMN. Direksi dapat lepas dari tanggung jawab bila membuktikan empat syarat Pasal 9F: kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati, tidak ada benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian. Namun bila investasi itu dilakukan dengan suap, kecurangan, atau benturan kepentingan, perlindungan itu hilang dan perdebatan tentang kualifikasi kerugian negara dalam UU Tipikor kembali relevan, apalagi setelah UU 16/2025 menghapus ketentuan bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara.
Koperasi: pengertian, prinsip, dan pendirian
Dasar hukum
Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020 dan UU 6/2023) dan oleh UU 4/2023 tentang P2SK [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 18Artikel atau ulasanRUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?]. Undang-undang ini sempat digantikan UU 17/2012, tetapi UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014, sehingga UU 25/1992 berlaku kembali.
UU 25/1992 mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 2) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian].
Prinsip koperasi
Pasal 5 UU 25/1992 menyebut prinsip koperasi: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian. Dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 19Buku teksHukum Perusahaan Indonesia].
| Aspek | Koperasi | Perseroan terbatas |
|---|---|---|
| Watak | Kumpulan orang, asas kekeluargaan | Persekutuan modal |
| Hak suara | Satu anggota satu suara (pengelolaan demokratis) | Satu saham satu suara (Pasal 84 UUPT) |
| Pembagian hasil | SHU sebanding jasa usaha anggota | Dividen sebanding kepemilikan saham |
| Balas jasa modal | Terbatas | Tidak dibatasi, mengikuti laba |
| Pendiri minimal | Sembilan orang untuk koperasi primer | Dua orang, atau satu untuk perseroan perorangan |
| Kekuasaan tertinggi | Rapat anggota | Wewenang dibagi antarorgan; RUPS memegang wewenang sisa |
Pendirian
Sejak UU Cipta Kerja, koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang, turun dari 20 orang menurut rumusan lama, dan koperasi sekunder paling sedikit oleh tiga koperasi (Pasal 6 sebagaimana diubah) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 20Jurnal ilmiahAnalisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah]. Pembentukan dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, dan koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah (Pasal 7 dan 9 UU 25/1992) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian]. Dalam praktik kini akta dibuat notaris dan pengesahannya diproses secara elektronik melalui sistem AHU Online, mekanisme yang memungkinkan pengesahan massal koperasi desa pada 2025.
Perangkat, modal, dan koperasi syariah
Perangkat organisasi
Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; dan c. Pengawas. Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
Berbeda dengan RUPS, rapat anggota disebut tegas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, mengelola koperasi, dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas, juga dipilih rapat anggota, mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan oleh pengurus [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, 19Buku teksHukum Perusahaan Indonesia]. Kemungkinan rapat anggota secara daring baru dimasukkan UU Cipta Kerja, sejalan dengan Pasal 77 UUPT bagi perseroan.
Modal dan sisa hasil usaha
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah, serta modal pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber sah lain (Pasal 41 UU 25/1992). Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain; setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing (Pasal 45) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian]. Inilah perbedaan paling mendasar dengan dividen PT: anggota yang paling banyak berbelanja atau meminjam di koperasinya menerima SHU lebih besar, bukan anggota yang menyetor modal paling banyak.
Koperasi syariah
UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 44A: koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan harus mempunyai dewan pengawas syariah, yang terdiri atas satu orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat rapat anggota. Dewan ini memberi nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kesesuaian kegiatan dengan prinsip syariah, dan mendapat pembinaan dari Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional MUI [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 20Jurnal ilmiahAnalisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah]. Bandingkan dengan Pasal 109 UUPT di Bab 4: pada perseroan, DPS diangkat RUPS atas rekomendasi MUI.
Koperasi simpan pinjam dan sektor keuangan
UU P2SK menata ulang koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggota (close loop) tetap di bawah pembinaan pemerintah, sedangkan koperasi yang menghimpun dana dari bukan anggota diperlakukan sebagai lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Pengaturan pelaksananya dimuat antara lain dalam POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan [21PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian]. Penataan ini lahir dari pengalaman pahit gagal bayar sejumlah koperasi simpan pinjam besar yang merugikan ribuan anggota.
Mahkamah Konstitusi dan masa depan koperasi
Pembatalan UU Perkoperasian 2012[22Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian]
- FaktaSejumlah gabungan dan pusat koperasi di Jawa Timur serta perorangan menguji UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mereka mempersoalkan definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan dengan pemisahan kekayaan anggota sebagai modal, kewajiban membeli sertifikat modal koperasi, kemungkinan modal penyertaan dari luar anggota, dan kewenangan pengawas yang sangat luas.
- Masalah hukumApakah UU 17/2012 yang menempatkan koperasi sebagai badan hukum berorientasi modal bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki usaha bersama berdasar asas kekeluargaan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan permohonan dan menyatakan UU 17/2012 seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, definisi koperasi dalam UU itu bersifat individualistis, kewajiban membeli sertifikat modal tidak sesuai dengan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, dan skema permodalan materiil mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri koperasi, sehingga koperasi menjadi tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Karena pasal-pasal itu jantung undang-undang, seluruhnya dibatalkan, dan UU 25/1992 dinyatakan berlaku sementara sampai terbentuk undang-undang baru.
- PelajaranPutusan ini menegaskan bahwa koperasi mempunyai jati diri konstitusional yang berbeda dari PT. Pembentuk undang-undang tidak bebas mengkorporatisasi koperasi; setiap pembaruan hukum koperasi harus berpijak pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi.
Pertimbangan Mahkamah, yang dibacakan antara lain oleh hakim Maria Farida Indrati, dikutip luas dalam pembahasan RUU koperasi berikutnya [23Artikel atau ulasanUU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi, 24Jurnal ilmiahAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian].
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pada 27 Maret 2025 Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target 80 ribu koperasi yang menjalankan antara lain gerai sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik [25PeraturanInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih]. Pada 21 Juli 2025 Presiden meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi yang telah disahkan Ditjen AHU melalui AHU Online, dengan melibatkan notaris di seluruh Indonesia [26Data atau dokumen resmiMenuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum].
Program ini menjadi uji besar bagi prinsip koperasi. Koperasi yang dibentuk secara serentak atas instruksi pemerintah perlu memastikan bahwa keanggotaan tetap sukarela, pengelolaan tetap demokratis oleh anggota, dan kemandirian terjaga, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU 25/1992 dan ditegaskan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UU BUMN (UU 19/2003) telah diubah empat kali, terakhir oleh UU 1/2025 dan UU 16/2025; BUMN kini didefinisikan dari penyertaan langsung negara atau hak istimewa negara.
- Persero adalah PT yang mengejar keuntungan dan tunduk pula pada UUPT; Perum seluruh modalnya milik negara, tidak terbagi atas saham, dan bertujuan kemanfaatan umum.
- UU 1/2025 membentuk Danantara serta holding investasi dan operasional; UU 16/2025 mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, dan menegaskan pemeriksaan BPK.
- Kekayaan BUMN kini milik BUMN dan kerugiannya kerugian BUMN (Pasal 4A dan 4B), dengan BJR dalam Pasal 9F; perdebatan dengan rezim keuangan negara dan Tipikor masih berlanjut.
- Koperasi diatur UU 25/1992 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK: berasas kekeluargaan, satu anggota satu suara, SHU sebanding jasa usaha, minimal sembilan pendiri, dan berbadan hukum setelah akta disahkan.
- Putusan MK 28/PUU-XI/2013 membatalkan UU 17/2012 karena menyamakan koperasi dengan PT.
- Inpres 9/2025 melahirkan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian masih dibahas per November 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002.Pasal 33 sebagai dasar demokrasi ekonomi, BUMN, dan koperasi.
- 2Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297.UU BUMN induk, kini telah diubah empat kali.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142.BP BUMN, saham seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, pemeriksaan BPK; berlaku 6 Oktober 2025.
- 5Yusuf Randi, Rechtsvinding BPHN (2025). Dari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule. Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025.Pasal 4B dan 9F UU BUMN serta benturannya dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- 7Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
- 8Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025.Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- 9Sekretariat Jenderal DPR RI (2025). UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. emedia.dpr.go.id, 4 Oktober 2025.Persetujuan perubahan keempat UU BUMN pada 2 Oktober 2025 dan 84 pasal yang diubah.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
- 11Singgih Wiryono, Kompas.com (2025). MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN. nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025.Masa penyesuaian dua tahun dalam Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014.Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap keuangan negara, tetapi pengawasan harus berparadigma business judgment rule.
- 13Helmi Kasim (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Analisis Putusan MK 62/PUU-XI/2013.
- 14Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara. mkri.id, 28 April 2025.Permohonan pengujian Pasal 3H, 3X, 4B, 9G, dan 87 UU BUMN.
- 16UMBRA Strategic Legal Solutions (2025). Buletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN. umbra.law, Oktober 2025.Perbandingan UU 1/2025 dan UU 16/2025 mengenai status organ BUMN dan pemeriksaan BPK.
- 17Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
- 18Caecilia Mediana, Kompas (2026). RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?. kompas.id, 18 Juni 2026.RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 dan riwayat tiga kali perubahan lewat omnibus.
- 19Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
- 20Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.
- 21Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
- 22Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.Membatalkan seluruh UU 17/2012 dan memberlakukan kembali UU 25/1992.
- 23Agus Sahbani, Hukumonline (2014). UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi. hukumonline.com, 28 Mei 2014.Pertimbangan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
- 24Immanuel Anthony Tri Prakoso, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diponegoro Law Journal 6(1).Implikasi pembatalan UU Perkoperasian 2012.
- 25Presiden Republik Indonesia (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025.Target pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
- 26Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta (2025). Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum. jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025.Pengesahan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui AHU Online.
- 27Kementerian Koordinator Bidang Pangan (2025). Menko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025.Per 17 September 2025, 81.526 koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum.
- 28Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian. dpr.go.id, 26 Agustus 2026.Pembahasan RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 di Panja Komisi VI.
- 29Shofi Ayudiana, ANTARA (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen. antaranews.com, 3 November 2026.Status RUU Perkoperasian per awal November 2026.