BUMN dan koperasi
Bab 8 dari 8

BUMN dan koperasi

Bagaimana negara berbisnis lewat BUMN setelah lahirnya Danantara, dan apa yang membuat koperasi berbeda dari perseroan?

Sekitar 34 menit29 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan bentuk BUMN setelah UU 1/2025 dan UU 16/2025
  • Menguraikan kedudukan Danantara, BP BUMN, holding, dan saham seri A Dwiwarna
  • Menganalisis perdebatan kekayaan dan kerugian BUMN serta tanggung jawab direksinya
  • Menjelaskan prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi menurut UU 25/1992 dan perubahannya
BUMN dan koperasi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 24 Februari 2025 Presiden menandatangani undang-undang yang mengubah wajah pengelolaan perusahaan negara: lahir Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang menaungi BUMN-BUMN besar. Delapan bulan kemudian undang-undang BUMN diubah lagi, dan Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Di saat hampir bersamaan, lebih dari 80 ribu koperasi desa berbadan hukum dibentuk dalam hitungan bulan. Kedua peristiwa itu menunjukkan bahwa bentuk badan usaha bukan sekadar soal teknis hukum perdata, tetapi juga soal politik ekonomi.

Pasal 33 UUD 1945 menjadi titik temu keduanya. Ayat (1) menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, yang sejak lama dikaitkan dengan koperasi. Ayat (2) dan (3) menyatakan cabang produksi penting dan kekayaan alam dikuasai negara, yang salah satunya diwujudkan melalui BUMN [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannyaUUD 1945 · Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002].

Bab terakhir ini membahas dua bentuk badan usaha dengan watak khas tersebut. Kamu akan melihat bahwa BUMN Persero pada dasarnya adalah PT yang tunduk pada UUPT, tetapi dengan aturan khusus yang berubah drastis pada 2025. Koperasi, sebaliknya, adalah badan hukum dengan filosofi yang sengaja dibedakan dari PT, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

BUMN: pengertian dan bentuk

Sejarah singkat

Perkembangan hukum BUMN
  1. 1969
    UU 9/1969
    Tiga bentuk usaha negara: Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
  2. 19 Juni 2003
    UU 19/2003
    UU BUMN menyederhanakan bentuk menjadi Persero dan Perum; Perjan wajib diubah dalam dua tahun.
  3. 2020 dan 2023
    UU Cipta Kerja
    Perubahan pertama dan kedua UU BUMN melalui UU 11/2020 dan UU 6/2023.
  4. 24 Februari 2025
    UU 1/2025
    Perubahan ketiga: pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, serta penegasan kekayaan dan kerugian BUMN.
  5. 28 Agustus 2025
    Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025
    Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
  6. 6 Oktober 2025
    UU 16/2025
    Perubahan keempat: Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, larangan rangkap jabatan, dan pemeriksaan BPK.

UU BUMN induknya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara [2PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 19/2003 · Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297]. Undang-undang itu kini telah diubah empat kali, terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 16/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142].

Pengertian baru

Pasal 1 angka 1UU 19/2003 sebagaimana diubah UU 1/2025[3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097]

Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Bandingkan dengan rumusan 2003 yang mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Frasa terakhir itu tidak lagi muncul dalam definisi baru [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment RuleRandi, 2025 · Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025]. Rumusan baru juga memperluas BUMN ke badan usaha yang negaranya hanya memegang hak istimewa, terutama melalui saham seri A Dwiwarna, walaupun negara bukan pemegang saham mayoritas.

Persero dan Perum

Dua bentuk BUMN
Persero
  • Berbentuk perseroan terbatas
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Modal terbagi dalam saham
  • Organ: RUPS, direksi, dewan komisaris
  • Dapat menjadi Persero Terbuka
  • Contoh: PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perum
  • Seluruh modal dimiliki negara
  • Tidak terbagi atas saham
  • Tujuan utama kemanfaatan umum dan kebutuhan strategis
  • Organ: menteri, direksi, dewan pengawas
  • Tidak dapat go public
  • Contoh: Perum Bulog

Persero tunduk pada UU BUMN sebagai aturan khusus dan pada UUPT untuk hal yang tidak diatur. Karena itulah Pasal 7 ayat (7) UUPT mengecualikan Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara dari syarat dua pemegang saham, sebagaimana kamu pelajari di Bab 2 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]. UU 1/2025 juga merumuskan ulang tujuan BUMN, antara lain memberi kontribusi bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta dan koperasi, membangun kemitraan dengan UMKM dan koperasi, serta membangun industri strategis berbasis riset dan teknologi. Penyelenggaraannya berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi, antara lain, prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan tata kelola perusahaan yang baik [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097].

Persero Terbuka, privatisasi, dan anak usaha

Persero dapat menjadi Persero Terbuka, yaitu Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau yang melakukan penawaran umum sesuai peraturan pasar modal. Jalan ke sana adalah privatisasi, yang didefinisikan UU BUMN sebagai penjualan saham milik negara pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097]. Bank-bank BUMN yang sahamnya diperdagangkan di bursa adalah contohnya. Pada Persero Terbuka berlaku tiga lapis aturan sekaligus: UU BUMN, UUPT, dan hukum pasar modal yang kamu pelajari di Bab 7.

UU 1/2025 juga mendefinisikan anak usaha BUMN sebagai anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan BUMN untuk memenuhi kepentingan usahanya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097]. Perbedaan ini bukan sekadar istilah. Dalam perkara Karen Agustiawan di Bab 5, Mahkamah Agung menilai kerugian anak perusahaan BUMN bukan kerugian keuangan negara, dengan merujuk pandangan bahwa penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya tidak menjadikan anak perusahaan itu BUMN [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung)Putusan MA 121 K/Pid.Sus/2020 · Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020]. Anak usaha BUMN pada dasarnya PT biasa yang tunduk pada UUPT, walaupun sering diatur pula oleh kebijakan induknya.

Danantara, holding, dan BP BUMN

Danantara

Inti perubahan ketiga adalah lembaga baru. Pasal 3E UU BUMN sebagaimana diubah UU 1/2025 menyatakan bahwa dalam mengelola BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dan dibentuk untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain. Modalnya bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain (Pasal 3G) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097].

Danantara dapat berinvestasi langsung atau tidak langsung dan bekerja sama dengan holding serta pihak ketiga, dan keuntungan atau kerugiannya dalam berinvestasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri (Pasal 3H). Ia tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan insolven (Pasal 3X ayat (3)). Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang ditetapkan pada hari yang sama dengan UU 1/2025 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097, 8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata NusantaraPP 10/2025 · Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025].

Holding investasi dan holding operasional

Di bawah Danantara, UU 1/2025 memperkenalkan dua perusahaan induk. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan Danantara, bertugas mengelola dividen dan/atau memberdayakan aset BUMN. Holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan Danantara, bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097]. Struktur ini memisahkan fungsi investasi dari fungsi operasional, mirip model dana kekayaan negara (sovereign wealth fund) di beberapa negara.

Struktur pengelolaan BUMN setelah 2025

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Disederhanakan dari UU 1/2025 dan UU 16/2025; pembagian kewenangan rinci diatur dalam peraturan pelaksanaan.

Perubahan keempat: BP BUMN

Larangan rangkap jabatan menindaklanjuti Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 28 Agustus 2025. Mahkamah memaknai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara sehingga menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Mahkamah memberi masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, karena saat itu banyak wakil menteri menjabat komisaris BUMN [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian NegaraPutusan MK 128/PUU-XXIII/2025 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025, 11Artikel atau ulasanMK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMNKompas, 2025 · nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025].

Coba ingat dulu

Apa beda peran Danantara dan BP BUMN dalam struktur setelah UU 16/2025?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Danantara adalah badan pengelola investasi yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan Presiden untuk mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dengan modal dari penyertaan negara dan sumber lain serta organ Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana (UU 1/2025 dan PP 10/2025). BP BUMN adalah lembaga pemerintah pengganti Kementerian BUMN yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, termasuk memegang saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa negara (UU 16/2025). Singkatnya, Danantara berperan sebagai pengelola investasi, sedangkan BP BUMN sebagai regulator.

Kekayaan, kerugian, dan tanggung jawab direksi BUMN

Perdebatan lama: apakah kekayaan BUMN keuangan negara?

Sebelum 2025, perdebatan terbesar dalam hukum BUMN adalah apakah kekayaan BUMN Persero termasuk keuangan negara. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara memasukkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara ke dalam keuangan negara, sehingga kerugian BUMN kerap dituntut sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Banyak sarjana hukum perusahaan mengkritik pandangan itu karena bertentangan dengan prinsip entitas terpisah yang kamu pelajari di Bab 5.

Dalam Putusan 62/PUU-XI/2013 yang diucapkan 18 September 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah berpendapat pemisahan kekayaan negara ke BUMN bukan transaksi pengalihan hak, sehingga kekayaan itu tetap kekayaan negara dan BPK tetap berwenang memeriksa. Namun Mahkamah juga menegaskan bahwa paradigma pengawasan negara harus berubah, dari paradigma pemerintahan (government judgement rules) ke paradigma usaha (business judgement rules), dan menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang [12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPKPutusan MK 62/PUU-XI/2013 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014, 13Jurnal ilmiahMemikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement RulesKasim, 2017 · Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI].

Jawaban UU 1/2025

Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4BUU 19/2003 sebagaimana diubah UU 1/2025[3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097]

Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Penjelasan Pasal 4B menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment RuleRandi, 2025 · Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025]. UU 1/2025 juga menyalin rumusan business judgment rule dari Pasal 97 ayat (5) UUPT ke dalam Pasal 9F UU BUMN untuk direksi, dan rumusan Pasal 114 ayat (5) UUPT untuk dewan komisaris dan dewan pengawas [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097, 14Jurnal ilmiahBusiness Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises LawHabibie dkk., 2025 · In Concreto 4(2)]. Kaidah dalam perkara Karen Agustiawan yang kamu pelajari di Bab 5 kini mendapat dasar undang-undang yang lebih tegas.

Penyelenggara negara: dicantumkan, lalu dihapus

UU 1/2025 semula juga menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara (Pasal 9G), demikian pula organ dan pegawai Danantara (Pasal 3X ayat (1)). Ketentuan ini memicu kekhawatiran bahwa KPK kehilangan kewenangan atas korupsi di BUMN, dan beberapa pasal itu dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi [15Data atau dokumen resmiMenyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian NegaraMKRI, 2025 · mkri.id, 28 April 2025]. UU 16/2025 kemudian menghapus ketentuan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara, mengubah Pasal 3X sehingga organ dan pegawai Danantara tunduk pada tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik, dan menegaskan kewenangan BPK memeriksa BUMN sesuai peraturan perundang-undangan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 16/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142, 16Artikel atau ulasanBuletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMNUMBRA, 2025 · umbra.law, Oktober 2025].

Kedudukan kekayaan dan organ BUMN dari waktu ke waktu
IsuSebelum 2025UU 1/2025UU 16/2025
Kekayaan BUMNKekayaan negara yang dipisahkan, dipandang bagian keuangan negara (Putusan MK 62/PUU-XI/2013)Milik dan tanggung jawab BUMN (Pasal 4A ayat (5))Tetap, dengan penjelasan bahwa BUMN badan hukum privat
Kerugian BUMNSering dituntut sebagai kerugian negaraKerugian BUMN sendiri (Pasal 4B)Tetap
BJR direksiMelalui Pasal 97 ayat (5) UUPTDitegaskan dalam Pasal 9FTetap
Organ BUMN penyelenggara negara?Ya menurut UU 28/1999Dinyatakan bukan (Pasal 9G)Ketentuan Pasal 9G dihapus
Pemeriksaan BPKBerwenangDibatasi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas permintaan DPRBerwenang sesuai peraturan perundang-undangan
Disusun dari UU 1/2025, UU 16/2025, Putusan MK 62/PUU-XI/2013, dan analisis Rechtsvinding BPHN serta UMBRA.

Perdebatan belum selesai. Pemisahan kerugian BUMN dari kerugian negara berbenturan dengan pendekatan publik dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Tipikor. Sebagian penulis berpendapat bahwa kerugian yang lahir dari risiko bisnis memang bukan kerugian negara, tetapi kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau kejahatan tetap harus dapat dituntut [5Data atau dokumen resmiDari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment RuleRandi, 2025 · Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025]. Penghapusan Pasal 9G juga membuka argumen bahwa direksi BUMN kembali tunduk pada UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih [16Artikel atau ulasanBuletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMNUMBRA, 2025 · umbra.law, Oktober 2025]. Pertanyaan ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi.

Coba ingat dulu

Direksi PT X (Persero) memutus investasi pabrik yang kemudian merugi Rp200 miliar. Setelah UU 1/2025 dan UU 16/2025, apakah kerugian itu otomatis kerugian negara?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak otomatis. Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B UU BUMN menyatakan kekayaan BUMN milik BUMN dan kerugiannya adalah kerugian BUMN. Direksi dapat lepas dari tanggung jawab bila membuktikan empat syarat Pasal 9F: kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati, tidak ada benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian. Namun bila investasi itu dilakukan dengan suap, kecurangan, atau benturan kepentingan, perlindungan itu hilang dan perdebatan tentang kualifikasi kerugian negara dalam UU Tipikor kembali relevan, apalagi setelah UU 16/2025 menghapus ketentuan bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara.

Koperasi: pengertian, prinsip, dan pendirian

Dasar hukum

Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 11/2020 dan UU 6/2023) dan oleh UU 4/2023 tentang P2SK [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023, 18Artikel atau ulasanRUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?Kompas, 2026 · kompas.id, 18 Juni 2026]. Undang-undang ini sempat digantikan UU 17/2012, tetapi UU 17/2012 dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada 2014, sehingga UU 25/1992 berlaku kembali.

UU 25/1992 mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 1 angka 1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 2) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023].

Prinsip koperasi

Pasal 5 UU 25/1992 menyebut prinsip koperasi: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; pengelolaan dilakukan secara demokratis; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan kemandirian. Dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023, 19Buku teksHukum Perusahaan IndonesiaMuhammad, 2010 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi)].

Koperasi dan perseroan terbatas
AspekKoperasiPerseroan terbatas
WatakKumpulan orang, asas kekeluargaanPersekutuan modal
Hak suaraSatu anggota satu suara (pengelolaan demokratis)Satu saham satu suara (Pasal 84 UUPT)
Pembagian hasilSHU sebanding jasa usaha anggotaDividen sebanding kepemilikan saham
Balas jasa modalTerbatasTidak dibatasi, mengikuti laba
Pendiri minimalSembilan orang untuk koperasi primerDua orang, atau satu untuk perseroan perorangan
Kekuasaan tertinggiRapat anggotaWewenang dibagi antarorgan; RUPS memegang wewenang sisa

Pendirian

Sejak UU Cipta Kerja, koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang, turun dari 20 orang menurut rumusan lama, dan koperasi sekunder paling sedikit oleh tiga koperasi (Pasal 6 sebagaimana diubah) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856, 20Jurnal ilmiahAnalisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi SyariahPerdana dkk., 2023 · Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1)]. Pembentukan dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, dan koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah (Pasal 7 dan 9 UU 25/1992) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023]. Dalam praktik kini akta dibuat notaris dan pengesahannya diproses secara elektronik melalui sistem AHU Online, mekanisme yang memungkinkan pengesahan massal koperasi desa pada 2025.

Mendirikan koperasi primer
Langkah 1 dari 5Pasal 6 UU 25/1992 sebagaimana diubah UU 6/2023
Rapat pembentukan
Paling sedikit sembilan calon anggota mengadakan rapat pembentukan dan menyepakati anggaran dasar, nama, kegiatan usaha, serta pengurus dan pengawas pertama.

Perangkat, modal, dan koperasi syariah

Perangkat organisasi

Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1) dan (3)UU 25/1992 sebagaimana diubah UU 6/2023[17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas: a. Rapat Anggota; b. Pengurus; dan c. Pengawas. Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.

Berbeda dengan RUPS, rapat anggota disebut tegas sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, mengelola koperasi, dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas, juga dipilih rapat anggota, mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan oleh pengurus [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023, 19Buku teksHukum Perusahaan IndonesiaMuhammad, 2010 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi)]. Kemungkinan rapat anggota secara daring baru dimasukkan UU Cipta Kerja, sejalan dengan Pasal 77 UUPT bagi perseroan.

Modal koperasi terdiri atas modal sendiri, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah, serta modal pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi, dan sumber sah lain (Pasal 41 UU 25/1992). Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain; setelah dikurangi dana cadangan, SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing (Pasal 45) [17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023]. Inilah perbedaan paling mendasar dengan dividen PT: anggota yang paling banyak berbelanja atau meminjam di koperasinya menerima SHU lebih besar, bukan anggota yang menyetor modal paling banyak.

Koperasi syariah

UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 44A: koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan harus mempunyai dewan pengawas syariah, yang terdiri atas satu orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat rapat anggota. Dewan ini memberi nasihat dan saran kepada pengurus serta mengawasi kesesuaian kegiatan dengan prinsip syariah, dan mendapat pembinaan dari Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional MUI [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856, 20Jurnal ilmiahAnalisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi SyariahPerdana dkk., 2023 · Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1)]. Bandingkan dengan Pasal 109 UUPT di Bab 4: pada perseroan, DPS diangkat RUPS atas rekomendasi MUI.

Koperasi simpan pinjam dan sektor keuangan

UU P2SK menata ulang koperasi yang menjalankan usaha di sektor jasa keuangan. Koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggota (close loop) tetap di bawah pembinaan pemerintah, sedangkan koperasi yang menghimpun dana dari bukan anggota diperlakukan sebagai lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Pengaturan pelaksananya dimuat antara lain dalam POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan [21PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023]. Penataan ini lahir dari pengalaman pahit gagal bayar sejumlah koperasi simpan pinjam besar yang merugikan ribuan anggota.

Mahkamah Konstitusi dan masa depan koperasi

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, diucapkan 28 Mei 2014

Pembatalan UU Perkoperasian 2012[22Putusan pengadilanPutusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang PerkoperasianPutusan MK 28/PUU-XI/2013 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014]

  1. Fakta
    Sejumlah gabungan dan pusat koperasi di Jawa Timur serta perorangan menguji UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mereka mempersoalkan definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan dengan pemisahan kekayaan anggota sebagai modal, kewajiban membeli sertifikat modal koperasi, kemungkinan modal penyertaan dari luar anggota, dan kewenangan pengawas yang sangat luas.
  2. Masalah hukum
    Apakah UU 17/2012 yang menempatkan koperasi sebagai badan hukum berorientasi modal bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki usaha bersama berdasar asas kekeluargaan?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah mengabulkan permohonan dan menyatakan UU 17/2012 seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, definisi koperasi dalam UU itu bersifat individualistis, kewajiban membeli sertifikat modal tidak sesuai dengan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka, dan skema permodalan materiil mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri koperasi, sehingga koperasi menjadi tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Karena pasal-pasal itu jantung undang-undang, seluruhnya dibatalkan, dan UU 25/1992 dinyatakan berlaku sementara sampai terbentuk undang-undang baru.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menegaskan bahwa koperasi mempunyai jati diri konstitusional yang berbeda dari PT. Pembentuk undang-undang tidak bebas mengkorporatisasi koperasi; setiap pembaruan hukum koperasi harus berpijak pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi.

Pertimbangan Mahkamah, yang dibacakan antara lain oleh hakim Maria Farida Indrati, dikutip luas dalam pembahasan RUU koperasi berikutnya [23Artikel atau ulasanUU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa KorporasiHukumonline, 2014 · hukumonline.com, 28 Mei 2014, 24Jurnal ilmiahAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang PerkoperasianPrakoso dkk., 2016 · Diponegoro Law Journal 6(1)].

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pada 27 Maret 2025 Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target 80 ribu koperasi yang menjalankan antara lain gerai sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik [25PeraturanInstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihInpres 9/2025 · JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025]. Pada 21 Juli 2025 Presiden meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi yang telah disahkan Ditjen AHU melalui AHU Online, dengan melibatkan notaris di seluruh Indonesia [26Data atau dokumen resmiMenuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan HukumKemenkum, 2025 · jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025].

80.081
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbadan hukum yang diluncurkan 21 Juli 2025[26Data atau dokumen resmiMenuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan HukumKemenkum, 2025 · jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025]
81.526
Koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum per 17 September 2025[27Data atau dokumen resmiMenko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihKemenko Pangan, 2025 · Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025]
9 orang
Jumlah minimal pendiri koperasi primer setelah UU Cipta Kerja[6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

Program ini menjadi uji besar bagi prinsip koperasi. Koperasi yang dibentuk secara serentak atas instruksi pemerintah perlu memastikan bahwa keanggotaan tetap sukarela, pengelolaan tetap demokratis oleh anggota, dan kemandirian terjaga, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU 25/1992 dan ditegaskan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.

Sebagian benar
Menurut Pasal 1 angka 1 UU BUMN setelah UU 1/2025, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau yang negaranya memiliki hak istimewa. Kepemilikan negara yang kecil tanpa hak istimewa tidak menjadikannya BUMN.
Keliru
Perlindungan Pasal 9F hanya bagi keputusan beritikad baik, hati-hati, dan tanpa benturan kepentingan. UU 16/2025 juga menghapus ketentuan bahwa direksi BUMN bukan penyelenggara negara dan menegaskan pemeriksaan BPK.
Keliru
Koperasi berasaskan kekeluargaan, satu anggota satu suara, dan membagi SHU sebanding jasa usaha. Putusan MK 28/PUU-XI/2013 membatalkan UU 17/2012 justru karena menyamakan koperasi dengan PT.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Negara memegang 30 persen saham PT Energi Raya ditambah satu saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa. Menurut UU BUMN setelah UU 1/2025, PT Energi Raya...
Soal 2 dari 8
Perum Bulog ingin menawarkan sebagian sahamnya kepada publik. Hal ini...
Soal 3 dari 8
Undang-undang yang membentuk Danantara adalah...
Soal 4 dari 8
Menurut Putusan MK 62/PUU-XI/2013, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN...
Soal 5 dari 8
Apa yang dilakukan UU 16/2025 terhadap ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara?
Soal 6 dari 8
Delapan petani ingin mendirikan koperasi primer di desanya. Menurut UU 25/1992 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja...
Soal 7 dari 8
Anggota koperasi A menyetor simpanan pokok kecil tetapi paling sering berbelanja di unit usaha koperasi; anggota B menyetor simpanan besar tetapi jarang bertransaksi. Dalam pembagian SHU...
Soal 8 dari 8
Alasan utama Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh UU 17/2012 tentang Perkoperasian adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU BUMN (UU 19/2003) telah diubah empat kali, terakhir oleh UU 1/2025 dan UU 16/2025; BUMN kini didefinisikan dari penyertaan langsung negara atau hak istimewa negara.
  2. Persero adalah PT yang mengejar keuntungan dan tunduk pula pada UUPT; Perum seluruh modalnya milik negara, tidak terbagi atas saham, dan bertujuan kemanfaatan umum.
  3. UU 1/2025 membentuk Danantara serta holding investasi dan operasional; UU 16/2025 mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri, dan menegaskan pemeriksaan BPK.
  4. Kekayaan BUMN kini milik BUMN dan kerugiannya kerugian BUMN (Pasal 4A dan 4B), dengan BJR dalam Pasal 9F; perdebatan dengan rezim keuangan negara dan Tipikor masih berlanjut.
  5. Koperasi diatur UU 25/1992 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan UU P2SK: berasas kekeluargaan, satu anggota satu suara, SHU sebanding jasa usaha, minimal sembilan pendiri, dan berbadan hukum setelah akta disahkan.
  6. Putusan MK 28/PUU-XI/2013 membatalkan UU 17/2012 karena menyamakan koperasi dengan PT.
  7. Inpres 9/2025 melahirkan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian masih dibahas per November 2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: BUMN dan koperasi
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 dan perubahan 1999-2002.
    Pasal 33 sebagai dasar demokrasi ekonomi, BUMN, dan koperasi.
  2. 2
    Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN 4297.
    UU BUMN induk, kini telah diubah empat kali.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.
    Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 162, TLN 7142.
    BP BUMN, saham seri A Dwiwarna, larangan rangkap jabatan, pemeriksaan BPK; berlaku 6 Oktober 2025.
  5. 5
    Yusuf Randi, Rechtsvinding BPHN (2025). Dari Negara ke Korporasi: Transformasi Kedudukan Kekayaan BUMN dan Penguatan Prinsip Business Judgment Rule. Rechtsvinding, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Desember 2025.
    Data atau dokumen resmirechtsvinding.bphn.go.id
    Pasal 4B dan 9F UU BUMN serta benturannya dengan UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.
    Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Ditetapkan dan diundangkan 24 Februari 2025.
    Organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
  9. 9
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2025). UU BUMN Disetujui DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN. emedia.dpr.go.id, 4 Oktober 2025.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Persetujuan perubahan keempat UU BUMN pada 2 Oktober 2025 dan 84 pasal yang diubah.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Agustus 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Wakil menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi BUMN, dengan masa penyesuaian dua tahun.
  11. 11
    Singgih Wiryono, Kompas.com (2025). MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN. nasional.kompas.com, 28 Agustus 2025.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Masa penyesuaian dua tahun dalam Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Ikhtisar Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 September 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap keuangan negara, tetapi pengawasan harus berparadigma business judgment rule.
  13. 13
    Helmi Kasim (2017). Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.
    Analisis Putusan MK 62/PUU-XI/2013.
  14. 14
    Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).
    BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Menyoal Pemisahan Kerugian Danantara dan BUMN sebagai Kerugian Negara. mkri.id, 28 April 2025.
    Data atau dokumen resmimkri.id
    Permohonan pengujian Pasal 3H, 3X, 4B, 9G, dan 87 UU BUMN.
  16. 16
    UMBRA Strategic Legal Solutions (2025). Buletin Klien: UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN. umbra.law, Oktober 2025.
    Artikel atau ulasanumbra.law
    Perbandingan UU 1/2025 dan UU 16/2025 mengenai status organ BUMN dan pemeriksaan BPK.
  17. 17
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.
    Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
  18. 18
    Caecilia Mediana, Kompas (2026). RUU Perkoperasian Mulai Dibahas, Bagaimana Pandangan Pemerintah?. kompas.id, 18 Juni 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 dan riwayat tiga kali perubahan lewat omnibus.
  19. 19
    Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).
    Buku teks
    Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
  20. 20
    Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).
    Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.
  21. 21
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.
    Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
  22. 22
    Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Mei 2014.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Membatalkan seluruh UU 17/2012 dan memberlakukan kembali UU 25/1992.
  23. 23
    Agus Sahbani, Hukumonline (2014). UU Perkoperasian Dibatalkan Karena Berjiwa Korporasi. hukumonline.com, 28 Mei 2014.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Pertimbangan Putusan MK 28/PUU-XI/2013.
  24. 24
    Immanuel Anthony Tri Prakoso, Fifiana Wisnaeni, Amalia Diamantina (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Diponegoro Law Journal 6(1).
    Implikasi pembatalan UU Perkoperasian 2012.
  25. 25
    Presiden Republik Indonesia (2025). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. JDIH Kementerian Koperasi, ditetapkan 27 Maret 2025.
    Target pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan.
  26. 26
    Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta (2025). Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum. jakarta.kemenkum.go.id, 21 Juli 2025.
    Data atau dokumen resmijakarta.kemenkum.go.id
    Pengesahan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui AHU Online.
  27. 27
    Kementerian Koordinator Bidang Pangan (2025). Menko Pangan Pimpin Konsolidasi Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Siaran Pers No. 63/SES.M.PANGAN.4/SP/09/2025.
    Data atau dokumen resmippid.kemenkopangan.go.id
    Per 17 September 2025, 81.526 koperasi desa/kelurahan berstatus badan hukum.
  28. 28
    Sekretariat Jenderal DPR RI (2026). Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian. dpr.go.id, 26 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Pembahasan RUU Perubahan Keempat UU 25/1992 di Panja Komisi VI.
  29. 29
    Shofi Ayudiana, ANTARA (2026). Kemenkop: Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen. antaranews.com, 3 November 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Status RUU Perkoperasian per awal November 2026.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.