Perseroan terbatas dan pendiriannya
Bab 2 dari 8

Perseroan terbatas dan pendiriannya

Apa yang membuat perseroan terbatas menjadi badan hukum, dan bagaimana mendirikannya, termasuk perseroan perorangan?

Sekitar 32 menit13 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan karakteristik perseroan terbatas menurut UU 40/2007 setelah UU Cipta Kerja
  • Menguraikan tahap pendirian dari akta notaris sampai pengesahan di AHU Online
  • Menilai tanggung jawab atas perbuatan hukum sebelum perseroan berstatus badan hukum
  • Membedakan perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil
  • Menjelaskan isi anggaran dasar dan perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri
Perseroan terbatas dan pendiriannya
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sinta, lulusan desain, ingin membuka studio kemasan untuk UMKM. Ia ragu: tetap usaha perseorangan, mendirikan CV bersama kakaknya, atau langsung PT? Seorang klien besar mensyaratkan mitranya berbentuk PT. Temannya bilang mendirikan PT mahal dan rumit, perlu dua orang dan modal puluhan juta. Teman lain bilang sekarang ada "PT perorangan" yang cukup diisi daring. Siapa yang benar?

Di Bab 1 kamu melihat bahwa pada firma dan CV, sekutu pengurus menanggung utang sampai harta pribadi. Perseroan terbatas (PT) lahir untuk memecahkan masalah itu: harta perseroan dipisahkan dari harta pemiliknya. Karena itu PT menjadi bentuk usaha paling populer, dari warung kopi kekinian sampai bank terbesar di Indonesia.

Bab ini membahas apa yang membuat PT istimewa, bagaimana PT didirikan dan memperoleh status badan hukum, bagaimana nasib perbuatan hukum sebelum PT sah, apa isi anggaran dasar, dan bentuk baru yang diperkenalkan Undang-Undang Cipta Kerja: perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil.

Karakteristik perseroan terbatas

Dasar hukum dan sejarah singkat

PT kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Perjalanan hukum perseroan terbatas
  1. 1847
    KUHD Pasal 36 sampai 56
    Naamloze vennootschap diatur singkat dalam KUHD; pendirian memerlukan pengesahan Menteri Kehakiman.
  2. 7 Maret 1996
    UU 1/1995 berlaku
    Pertama kali PT diatur dalam undang-undang tersendiri dan ketentuan PT dalam KUHD dinyatakan tidak berlaku.
  3. 16 Agustus 2007
    UU 40/2007
    Menggantikan UU 1/1995; memperkenalkan sistem elektronik, TJSL, dan pengaturan organ yang lebih rinci.
  4. 2 November 2020
    UU 11/2020 Cipta Kerja
    Modal dasar ditentukan pendiri; lahir perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
  5. 31 Maret 2023
    UU 6/2023
    Perppu Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang; perubahan UUPT dipertahankan.
  6. 17 Desember 2025
    Permenkum 49/2025
    Aturan baru tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran PT menggantikan Permenkumham 21/2021.

Lima unsur dalam definisi

Pasal 1 angka 1UU 40/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Yahya Harahap menguraikan unsur-unsur PT persekutuan modal sebagai berikut [3Buku teksHukum Perseroan TerbatasHarahap, 2009 · Sinar Grafika, Jakarta]:

  1. Badan hukum. PT adalah subjek hukum mandiri yang mempunyai kekayaan sendiri. Rudhi Prasetya menyebutnya "kedudukan mandiri" perseroan [4Buku teksPerseroan Terbatas: Teori dan PraktikPrasetya, 2011 · Sinar Grafika, Jakarta].
  2. Persekutuan modal. Yang dipersatukan adalah modal, bukan pribadi. Kedudukan pemegang saham ditentukan oleh jumlah saham, bukan oleh siapa orangnya. Saham dapat dialihkan tanpa membubarkan perseroan.
  3. Didirikan berdasarkan perjanjian. Pendirian adalah perjanjian di antara para pendiri, sehingga tunduk pada syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata. Unsur ini kini mendapat pengecualian bagi perseroan perorangan.
  4. Melakukan kegiatan usaha. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha harus dicantumkan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan, ketertiban umum, dan kesusilaan (Pasal 2 dan 18).
  5. Modal dasar terbagi dalam saham. Saham menjadi bukti penyertaan dan ukuran hak pemegangnya.

Tanggung jawab terbatas

Ciri yang paling menarik bagi pengusaha adalah tanggung jawab terbatas (limited liability).

Pasal 3 ayat (1)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Artinya, risiko terbesar seorang pemegang saham adalah kehilangan nilai sahamnya. Prinsip ini tidak mutlak. Pasal 3 ayat (2) memuat empat keadaan yang membuat pemegang saham bertanggung jawab pribadi, yang dikenal sebagai piercing the corporate veil. Kita akan membahasnya tuntas di Bab 5.

Mengapa orang memilih PT?

Bagi Sinta di awal bab, ada beberapa alasan praktis yang membuat PT menarik dibanding CV. Pertama, perlindungan harta pribadi tadi. Kedua, kesinambungan usaha: karena yang dipersatukan modal, PT tidak bubar ketika seorang pemegang saham meninggal atau menjual sahamnya; ahli waris atau pembeli cukup menggantikan kedudukannya. Ketiga, kemudahan menghimpun modal: saham dapat dijual kepada investor baru tanpa mengubah susunan pengurus, dan pada tahap lanjut perseroan dapat menawarkan saham kepada publik. Keempat, pemisahan pemilik dan pengelola: pemegang saham dapat mengangkat direksi profesional dan mengawasinya melalui dewan komisaris. Kelima, banyak bidang usaha dan kontrak pengadaan mensyaratkan mitra berbentuk badan hukum [3Buku teksHukum Perseroan TerbatasHarahap, 2009 · Sinar Grafika, Jakarta, 5Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta].

Harga dari keistimewaan itu adalah formalitas. PT harus memiliki organ, menyelenggarakan RUPS tahunan, membuat laporan tahunan, memisahkan rekening perseroan dari rekening pribadi, dan melaporkan pemilik manfaatnya. Banyak sengketa di pengadilan lahir justru karena formalitas itu diabaikan, misalnya ketika pemilik memperlakukan kas PT seperti dompet pribadi. Pengabaian semacam itu adalah pintu masuk piercing the corporate veil yang akan kamu pelajari di Bab 5.

Syarat dan tahap pendirian

Syarat pendirian

Pasal 7 ayat (1), (2), dan (4)UU 40/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. (2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (4) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

"Orang" di sini meliputi orang perseorangan dan badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun asing. Syarat dua orang mencerminkan unsur perjanjian, karena perjanjian membutuhkan sedikitnya dua pihak. Kewajiban mengambil saham memastikan setiap pendiri sungguh menjadi pemegang saham. Ketentuan ini tidak berlaku dalam peleburan, karena perseroan hasil peleburan didirikan oleh perseroan-perseroan yang meleburkan diri (Pasal 7 ayat (3)).

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain, antara lain identitas pendiri, identitas direksi dan dewan komisaris pertama, serta nama pemegang saham dan rincian saham yang ditempatkan dan disetor (Pasal 8). Pendiri boleh diwakili orang lain dengan surat kuasa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Nama dan tempat kedudukan

Nama PT harus didahului frasa "Perseroan Terbatas" atau "PT", dan PT terbuka menambahkan "Tbk" di akhir nama. Pasal 16 melarang nama yang telah dipakai secara sah atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain, bertentangan dengan ketertiban umum, sama atau mirip dengan nama lembaga negara atau internasional tanpa izin, tidak sesuai dengan kegiatan usaha, hanya berupa angka atau huruf yang tidak membentuk kata, atau mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata. Tempat kedudukan adalah kota atau kabupaten di Indonesia yang sekaligus menjadi kantor pusat (Pasal 17) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Pengesahan melalui SABH

Pendirian PT persekutuan modal
Langkah 1 dari 6Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 16 UUPT; Permenkum 49/2025
Pengajuan nama
Pendiri atau notaris mengajukan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di AHU Online. Nama yang disetujui dipesan untuk jangka waktu tertentu.

Batas 60 hari itu keras. Bila permohonan tidak diajukan dalam waktu itu, akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu dan perseroan yang belum berbadan hukum bubar karena hukum, dengan pemberesan dilakukan oleh pendiri (Pasal 10 ayat (9)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Bila pemegang saham tinggal satu

Setelah berbadan hukum, bisa saja pemegang saham tinggal satu orang, misalnya karena seorang pemegang saham membeli seluruh saham rekannya. UUPT memberi waktu enam bulan untuk mengalihkan sebagian saham kepada orang lain atau mengeluarkan saham baru. Lewat waktu itu, pemegang saham tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak berkepentingan pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan (Pasal 7 ayat (5) dan (6)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Pasal 7 ayat (7) mengecualikan beberapa perseroan dari kewajiban dua pemegang saham: Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, perseroan pengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian serta lembaga lain menurut UU Pasar Modal, dan perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Coba ingat dulu

PT Kopi Senja didirikan Ani dan Budi. Pada Januari 2026 Budi menjual seluruh sahamnya kepada Ani. Sampai Agustus 2026 Ani belum mencari pemegang saham baru, lalu PT berutang Rp1 miliar kepada bank. Apa risikonya bagi Ani?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sejak pemegang saham tinggal satu, Ani punya waktu enam bulan (sampai Juli 2026) untuk mengalihkan sebagian saham atau menerbitkan saham baru kepada orang lain. Karena waktu itu terlampaui, Pasal 7 ayat (6) UUPT membuat Ani bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, termasuk utang Rp1 miliar itu. Bank atau pihak berkepentingan juga dapat memohon pengadilan negeri membubarkan PT. PT Kopi Senja tidak termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (7) kecuali memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan diubah menjadi perseroan perorangan.

Perbuatan hukum sebelum perseroan berbadan hukum

Masalah masa transisi

Antara penandatanganan akta dan terbitnya pengesahan ada jeda waktu. Dalam praktik, sebelum akta pun calon pendiri sudah menyewa kantor, memesan mesin, atau merekrut karyawan. Siapa yang terikat? Agus Budiarto menunjukkan bahwa tanggung jawab pendiri berubah-ubah menurut tahap pendirian: sebelum perseroan berbadan hukum, pendiri bertanggung jawab pribadi; setelah berbadan hukum, kedudukannya menjadi pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas [8Buku teksKedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan TerbatasBudiarto, 2002 · Ghalia Indonesia, Jakarta]. Dalam common law masalah ini dikenal sebagai promoter's liability atau pre-incorporation contract [9Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)].

UUPT mengaturnya dalam tiga lapis:

  • Perbuatan mengenai kepemilikan dan penyetoran saham oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian. Bila tidak, perbuatan itu tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan (Pasal 12).
  • Perbuatan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan mengikat perseroan setelah berbadan hukum bila RUPS pertama, yang diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah perseroan berbadan hukum, secara tegas menerima atau mengambil alih hak dan kewajibannya. RUPS itu harus dihadiri pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusannya diambil dengan suara bulat. Bila RUPS tidak diadakan atau gagal memutus, calon pendiri yang melakukannya bertanggung jawab pribadi atas segala akibatnya. Persetujuan RUPS tidak diperlukan bila perbuatan itu dilakukan atau disetujui tertulis oleh semua calon pendiri (Pasal 13).
  • Perbuatan atas nama perseroan yang sudah didirikan tetapi belum berbadan hukum diatur Pasal 14 di bawah ini [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].
Pasal 14 ayat (1) sampai (4)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan. (3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum. (4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.

Ini juga yang dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf a: selama persyaratan badan hukum belum terpenuhi, tirai tanggung jawab terbatas belum terpasang.

Anggaran dasar dan perubahannya

Isi anggaran dasar

Anggaran dasar adalah "konstitusi" perseroan. Ia mengikat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Pasal 4 UUPT menegaskan bahwa terhadap perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar, dan peraturan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Isi anggaran dasar menurut Pasal 15 UUPT
KategoriRincian
Wajib dimuatNama dan tempat kedudukan; maksud, tujuan, dan kegiatan usaha; jangka waktu; modal dasar, ditempatkan, dan disetor; jumlah, klasifikasi, hak, dan nilai nominal saham; jabatan dan jumlah direksi dan komisaris; tempat dan tata cara RUPS; tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris; tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Boleh dimuatKetentuan lain yang tidak bertentangan dengan UUPT, misalnya hak mendahului pembelian saham atau kuorum yang lebih tinggi
Dilarang dimuatKetentuan penerimaan bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain
Larangan bunga tetap menjaga agar saham tetap bersifat penyertaan yang menanggung risiko, bukan pinjaman.

Perubahan anggaran dasar

Perubahan anggaran dasar ditetapkan RUPS dan acaranya wajib dicantumkan jelas dalam panggilan RUPS (Pasal 19). Kuorumnya lebih berat daripada RUPS biasa: dua pertiga saham hadir dan dua pertiga suara setuju (Pasal 88), sebagaimana akan dibahas di Bab 4. Perseroan pailit hanya dapat mengubah anggaran dasarnya dengan persetujuan kurator (Pasal 20) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

UUPT membedakan dua jenis perubahan:

Dua jenis perubahan anggaran dasar (Pasal 21 UUPT)
Perlu persetujuan Menteri
  • Nama dan/atau tempat kedudukan
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha
  • Jangka waktu berdirinya
  • Besarnya modal dasar
  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
  • Status tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya
  • Berlaku sejak keputusan persetujuan Menteri
Cukup diberitahukan
  • Perubahan selain enam hal di sebelah
  • Misalnya penambahan modal ditempatkan dan disetor
  • Perubahan tata cara RUPS atau jumlah direksi
  • Berlaku sejak penerimaan pemberitahuan dicatat Menteri

Perubahan dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Bila keputusan RUPS tidak dimuat dalam akta berita acara rapat notaris, keputusan itu harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS dan tidak boleh lagi setelah lewat waktu itu. Permohonan persetujuan atau pemberitahuan juga diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta (Pasal 21 ayat (4) sampai (7)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Permenkum 49/2025 menambahkan bahwa permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data diperiksa paling lama 14 hari kerja [6PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan TerbatasPermenkum 49/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076].

Kapan perubahan itu berlaku? Pasal 23 UUPT membedakannya. Perubahan yang memerlukan persetujuan berlaku sejak tanggal terbitnya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar. Perubahan yang cukup diberitahukan berlaku sejak tanggal terbitnya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Konsekuensinya penting dalam praktik. Bila RUPS memutuskan mengganti nama PT pada Mei, tetapi persetujuan Menteri baru terbit pada Juni, kontrak yang ditandatangani pada akhir Mei masih harus memakai nama lama.

Bedakan perubahan anggaran dasar dengan perubahan data perseroan, seperti pergantian direksi dan komisaris, perubahan susunan pemegang saham, atau alamat lengkap. Perubahan data tidak mengubah anggaran dasar, tetapi tetap wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan (misalnya Pasal 94 ayat (7) untuk pergantian direksi) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 6PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan TerbatasPermenkum 49/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076].

Coba ingat dulu

PT Sinar Laut ingin menambah kegiatan usaha budi daya rumput laut dan sekaligus mengganti seorang direktur. Prosedur apa yang berlaku untuk masing-masing?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penambahan kegiatan usaha adalah perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, sehingga termasuk perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (2) huruf b UUPT). RUPS memutus dengan kuorum dan suara dua pertiga (Pasal 88), keputusannya dimuat dalam akta notaris dalam 30 hari, lalu permohonan persetujuan diajukan dalam 30 hari sejak akta. Penggantian direktur bukan perubahan anggaran dasar melainkan perubahan data perseroan; RUPS memutusnya dan direksi wajib memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat (Pasal 94 ayat (7)).

Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil

Terobosan Cipta Kerja

Sebelum 2020, pelaku usaha mikro yang ingin terlindungi tanggung jawab terbatas harus mencari "pemegang saham pinjaman", sering anggota keluarga yang hanya memegang satu lembar saham di atas kertas. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan itu dengan menyisipkan Pasal 153A sampai 153J ke dalam UUPT [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Pasal 153A ayat (1) dan (2)UU 40/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023[2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. (2) Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Rincian pelaksanaannya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan KecilPP 8/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620]. Perseroan perorangan didirikan oleh warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum, dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. Ia memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran elektronik (Pasal 6 PP 8/2021). Kriteria usaha mikro dan kecil mengikuti PP 7/2021, yang menilainya dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan [11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan MenengahPP 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN 6619].

Aturan khusus perseroan perorangan

  • Pemegang saham hanya orang perseorangan dan satu orang hanya boleh mendirikan satu perseroan perorangan dalam satu tahun (Pasal 153E) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].
  • Pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham. Format isian memuat identitas pendiri "sekaligus direktur dan pemegang saham" (Pasal 7 ayat (2) huruf g PP 8/2021). Tidak ada kewajiban dewan komisaris [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan KecilPP 8/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620].
  • Keputusan pemegang saham setara RUPS. Perubahan pernyataan pendirian dan pembubaran ditetapkan dengan keputusan pemegang saham yang berkekuatan hukum sama dengan RUPS (Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 13 PP 8/2021).
  • Wajib laporan keuangan melalui format isian elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi (Pasal 153F UUPT; Pasal 10 PP 8/2021).
  • Tanggung jawab terbatas dengan pengecualian yang sama dengan Pasal 3 ayat (2), yaitu Pasal 153J ayat (2) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856, 12Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan TerbatasPutri dan Tan, 2022 · Unes Law Review 4(3)].
  • Wajib berubah status menjadi PT persekutuan modal melalui akta notaris bila pemegang saham menjadi lebih dari satu atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil (Pasal 153H UUPT; Pasal 9 PP 8/2021).
PT persekutuan modal dan perseroan perorangan
AspekPT persekutuan modalPerseroan perorangan
PendiriDua orang atau lebih, perseorangan atau badan hukum, WNI atau asingSatu orang WNI, minimal 17 tahun, cakap
Dokumen pendirianAkta notarisPernyataan pendirian elektronik
Status badan hukumSetelah didaftarkan dan mendapat bukti pendaftaran (keputusan Menteri)Setelah didaftarkan dan mendapat sertifikat pendaftaran elektronik
OrganRUPS, direksi, dewan komisarisPemegang saham yang sekaligus direktur
Kriteria usahaTidak dibatasiHanya usaha mikro dan kecil
Batas pendirianTidak dibatasiSatu perseroan per orang per tahun

Perdebatan doktrin

Perseroan perorangan memicu perdebatan. Desak Putu Dewi Kasih mencatat bahwa konsep ini menggeser paradigma PT sebagai asosiasi modal yang lahir dari perjanjian, sebab perjanjian sepihak tidak dikenal dalam hukum perdata [13Jurnal ilmiahPerseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Asosiasi ModalKasih, 2022 · Arena Hukum 15(1)]. Pandangan lain berargumen bahwa pergeseran itu sudah lama terjadi, karena Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara sejak dulu didirikan satu pemegang saham. Penganut teori institusional memandang perseroan sebagai institusi, bukan sekadar hasil perjanjian, sehingga perseroan satu orang (sole corporation) dapat diterima. Kritik praktis juga muncul: pendirian tanpa notaris dinilai melemahkan verifikasi identitas dan memudahkan penyalahgunaan tanggung jawab terbatas, sehingga Pasal 153J ayat (2) menjadi pengaman penting [12Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan TerbatasPutri dan Tan, 2022 · Unes Law Review 4(3)].

Keliru
Sejak UU Cipta Kerja, Pasal 32 UUPT menyerahkan besaran modal dasar kepada keputusan pendiri, kecuali untuk kegiatan usaha tertentu yang diatur khusus (Pasal 5 PP 8/2021). Angka Rp50 juta adalah aturan lama.
Keliru
Perseroan perorangan adalah badan hukum. Pemegang sahamnya tidak bertanggung jawab pribadi melebihi sahamnya (Pasal 153J ayat (1)), kecuali dalam keadaan Pasal 153J ayat (2).
Keliru
Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021 membatasi pendirinya pada warga negara Indonesia.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Kapan PT persekutuan modal memperoleh status badan hukum?
Soal 2 dari 8
Akta PT ditandatangani 5 Januari 2026, tetapi permohonan pengesahan tidak pernah diajukan sampai April 2026. Akibatnya...
Soal 3 dari 8
Sebelum pengesahan, seorang pendiri sendirian menandatangani pembelian mobil operasional atas nama PT. Setelah berbadan hukum, agar PT terikat diperlukan...
Soal 4 dari 8
Manakah perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri?
Soal 5 dari 8
Anggaran dasar PT Untung Pasti menjanjikan bunga tetap 10 persen per tahun atas setiap saham. Ketentuan ini...
Soal 6 dari 8
Wulan, WNI berusia 19 tahun, mendirikan perseroan perorangan untuk usaha kue pada Maret 2026. Pada Juni 2026 ia ingin mendirikan perseroan perorangan kedua untuk usaha katering. Menurut UUPT...
Soal 7 dari 8
Perseroan perorangan milik Joko berkembang dan Joko ingin mengajak investor menjadi pemegang saham. Yang harus dilakukan...
Soal 8 dari 8
Pendapat yang menyatakan perseroan perorangan menggeser paradigma PT terutama bertumpu pada unsur...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. PT adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan untuk usaha mikro dan kecil (Pasal 1 angka 1 UUPT).
  2. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada sahamnya (Pasal 3 ayat (1)), dengan pengecualian Pasal 3 ayat (2).
  3. PT didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri; permohonan wajib diajukan dalam 60 hari melalui SABH.
  4. Pemegang saham tunggal lebih dari enam bulan menanggung pribadi utang perseroan, kecuali perseroan yang dikecualikan Pasal 7 ayat (7).
  5. Perbuatan sebelum berbadan hukum diatur Pasal 12 sampai 14: mengikat perseroan hanya bila memenuhi syarat penerimaan atau persetujuan tertentu.
  6. Enam jenis perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan Menteri, selebihnya cukup diberitahukan (Pasal 21); tata caranya kini diatur Permenkum 49/2025.
  7. Perseroan perorangan didirikan satu WNI dengan pernyataan pendirian elektronik menurut Pasal 153A sampai 153J UUPT dan PP 8/2021, dan wajib berubah status bila tidak lagi memenuhi syarat.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Perseroan terbatas dan pendiriannya
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.
    Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
  3. 3
    M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
  4. 4
    Rudhi Prasetya (2011). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan mandiri perseroan dan praktik pendirian.
  5. 5
    Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
  6. 6
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076.
    Berlaku 17 Desember 2025, mencabut Permenkumham 21/2021; SABH dan pemeriksaan permohonan perubahan.
  7. 7
    Ferinda K Fachri, Hukumonline (2026). Notaris dan Direksi Wajib Tahu! 4 Aturan Main Baru Perseroan di Permenkum 49/2025. hukumonline.com, 6 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Empat perubahan utama Permenkum 49/2025 menurut Direktur Badan Usaha Kemenkum.
  8. 8
    Agus Budiarto (2002). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghalia Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Tanggung jawab pendiri sebelum dan sesudah perseroan berbadan hukum.
  9. 9
    Munir Fuady (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1).
    Buku teks
    Piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620.
    Modal dasar ditentukan pendiri, setoran 25 persen, dan perseroan perorangan.
  11. 11
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17, TLN 6619.
    Kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan (Pasal 35).
  12. 12
    Sylvia Putri, David Tan (2022). Analisis Yuridis Perseroan Perorangan Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unes Law Review 4(3).
    Pasal 153J sebagai bentuk piercing the corporate veil pada perseroan perorangan.
  13. 13
    Desak Putu Dewi Kasih (2022). Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum 15(1).
    Perdebatan perseroan perorangan dan teori perjanjian.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.