Tiga sahabat, Dewi, Fajar, dan Gilang, mendirikan PT Kebun Digital untuk aplikasi pertanian. Di akta tertulis modal dasar Rp4 miliar, modal ditempatkan Rp1 miliar, dan modal disetor Rp1 miliar. Fajar menyetor bukan uang, melainkan sebidang tanah yang ia hargai sendiri Rp400 juta. Dua tahun kemudian, Gilang ingin menjual sahamnya kepada investor asing tanpa memberi tahu dua temannya. Dewi bertanya: angka-angka modal itu sebenarnya apa artinya, sahkah setoran tanah Fajar, dan bolehkah Gilang menjual sahamnya begitu saja?
Bab 2 menjelaskan bahwa PT adalah persekutuan modal. Bab ini membedah modal itu: dari mana asalnya, bagaimana disetorkan, bagaimana diwujudkan dalam saham, bagaimana saham berpindah tangan, dan bagaimana undang-undang menjaga agar modal tidak bocor kembali ke kantong pemegang saham sehingga merugikan kreditor.
Logika dasarnya perlu kamu pegang sejak awal. Karena pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas sahamnya, satu-satunya jaminan bagi kreditor perseroan adalah kekayaan perseroan itu sendiri. Karena itu hukum perseroan sangat cermat menjaga modal. Hampir semua aturan dalam bab ini, dari setoran minimal sampai larangan dividen saat rugi, adalah cara melindungi kreditor.
Struktur modal: dasar, ditempatkan, dan disetor
Tiga lapis modal
UUPT mengenal tiga istilah yang sering tertukar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2Buku teksHukum Perseroan Terbatas]:
- Modal dasar (authorized capital) adalah seluruh nilai nominal saham yang boleh dikeluarkan perseroan menurut anggaran dasarnya. Ia semacam "plafon".
- Modal ditempatkan (issued capital) adalah bagian modal dasar yang sudah disanggupi atau diambil oleh pemegang saham.
- Modal disetor (paid-up capital) adalah modal ditempatkan yang sudah dibayar lunas kepada perseroan.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perubahan oleh UU Cipta Kerja
Dulu Pasal 32 UUPT menetapkan modal dasar paling sedikit Rp50 juta, kemudian PP 29/2016 membuka kemungkinan kesepakatan pendiri bagi usaha mikro dan kecil. UU Cipta Kerja mengubah Pasal 32 secara mendasar.
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. (2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP 8/2021 menjabarkannya. Perseroan wajib memiliki modal dasar yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri (Pasal 3). Modal dasar itu harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, yang wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian atau pengisian pernyataan pendirian (Pasal 4). Untuk kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal harus mengikuti peraturan sektoralnya (Pasal 5) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil]. Bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan efek, misalnya, tetap terikat syarat modal minimum dari regulator sektor keuangan, dan penanaman modal asing mengikuti ketentuan penanaman modal.
Pada kasus PT Kebun Digital, modal dasar Rp4 miliar dan modal ditempatkan serta disetor Rp1 miliar. Apakah struktur itu memenuhi syarat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Besaran modal dasar Rp4 miliar ditentukan bebas oleh pendiri (Pasal 32 UUPT setelah UU Cipta Kerja dan Pasal 3 PP 8/2021). Modal ditempatkan dan disetor Rp1 miliar sama dengan 25 persen dari modal dasar, tepat memenuhi batas minimum Pasal 33 UUPT dan Pasal 4 PP 8/2021. Sisa Rp3 miliar adalah "ruang" yang dapat dipakai untuk mengeluarkan saham baru di kemudian hari tanpa mengubah anggaran dasar, cukup dengan keputusan RUPS menurut Pasal 41 dan 42.
Penyetoran modal: uang, inbreng, dan kompensasi
Bentuk setoran
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. (2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. (3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Setoran dalam bentuk selain uang lazim disebut inbreng. Bentuknya bisa benda berwujud seperti tanah, gedung, atau mesin, dan benda tidak berwujud seperti hak kekayaan intelektual atau piutang. Inti aturannya adalah nilai wajar. Pemegang saham tidak boleh menilai sendiri setorannya, karena penilaian yang digelembungkan sama saja dengan modal fiktif yang menipu kreditor. Penjelasan Pasal 34 juga menghendaki benda yang disetorkan dapat dinilai dengan uang, dapat diperoleh perseroan, dan dalam hal benda tidak bergerak, diumumkan agar pihak ketiga mengetahuinya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2Buku teksHukum Perseroan Terbatas].
Kembali ke Fajar: tanah senilai Rp400 juta hanya sah sebagai setoran bila nilainya ditetapkan menurut harga pasar atau oleh penilai independen, bukan oleh Fajar sendiri, dan setoran itu diumumkan dalam surat kabar dalam 14 hari. Peralihan haknya kepada perseroan juga harus mengikuti hukum tanah, yaitu dengan akta PPAT dan pendaftaran di kantor pertanahan, sebagaimana kamu pelajari di Hukum Agraria.
Kompensasi tagihan
Bolehkah pemegang saham "menyetor" dengan cara memotong utang perseroan kepadanya? Pada dasarnya tidak. Pasal 35 menegaskan bahwa pemegang saham dan kreditor tidak dapat memakai hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran, kecuali disetujui RUPS dengan kuorum dan suara untuk perubahan anggaran dasar. Itu pun hanya untuk tagihan yang sungguh menambah kekayaan perseroan, misalnya karena perseroan telah menerima uang atau barang, atau penjamin telah melunasi utang perseroan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas]. Praktik ini dikenal sebagai konversi utang menjadi saham (debt to equity swap), yang sering dipakai dalam restrukturisasi perusahaan bermasalah.
Larangan kepemilikan silang
Pasal 36 melarang perseroan mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri atau dimiliki perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki perseroan. Tujuannya mencegah modal yang semu: perseroan "menyetor" ke dirinya sendiri melalui anak perusahaan. Larangan ini tidak berlaku untuk saham yang diperoleh karena peralihan hukum, hibah, atau hibah wasiat, tetapi saham itu harus dialihkan dalam satu tahun [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Saham: hakikat, hak, dan klasifikasi
Saham sebagai benda bergerak atas nama
Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya (Pasal 48 ayat (1)). UUPT tidak lagi mengenal saham atas tunjuk. Nilai saham dicantumkan dalam rupiah dan saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan, kecuali diatur lain oleh peraturan pasar modal (Pasal 49). Direksi wajib membuat daftar pemegang saham dan daftar khusus (Pasal 50) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya. (2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. (4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.
Karena saham benda bergerak, ia dapat dijual, diwariskan, dihibahkan, dan dijaminkan. Kaitkan ini dengan Hukum Jaminan: saham PT tertutup lazim dijaminkan dengan gadai, sedangkan saham yang diperdagangkan di bursa melalui mekanisme rekening efek.
Hak pemegang saham
Pasal 52 ayat (1) UUPT memberi pemegang saham hak untuk menghadiri dan bersuara dalam RUPS, menerima dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lain menurut undang-undang. Setiap saham memberi satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain (Pasal 84 ayat (1)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas]. Di luar itu, UUPT memberi dua "senjata" perlindungan individual yang penting:
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Hak dalam Pasal 62 dikenal sebagai appraisal right. Hak ini penting bagi pemegang saham minoritas yang kalah suara dalam RUPS: ia tidak dapat membatalkan keputusan mayoritas, tetapi ia dapat "keluar" dengan harga wajar [5Buku teksRisiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT]. Kamu akan bertemu lagi hak ini saat membahas merger di Bab 6.
Klasifikasi saham
Anggaran dasar dapat menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberi hak yang sama, dan bila ada lebih dari satu klasifikasi, salah satunya harus ditetapkan sebagai saham biasa (Pasal 53) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
| Klasifikasi | Ciri | Penggunaan dalam praktik |
|---|---|---|
| Dengan atau tanpa hak suara | Saham tanpa hak suara tidak dapat dipakai bersuara di RUPS | Investor yang hanya mengincar dividen |
| Hak khusus mencalonkan direksi atau komisaris | Pemegangnya berhak mengusulkan calon organ tertentu | Saham seri A Dwiwarna pada BUMN, investor strategis |
| Dapat ditarik kembali atau ditukar | Setelah jangka waktu tertentu ditarik atau dikonversi | Pendanaan sementara dari investor |
| Dividen lebih dahulu (preferen) | Menerima dividen lebih dulu, kumulatif atau nonkumulatif | Menarik investor yang menghindari risiko |
| Hak lebih dahulu atas sisa likuidasi | Didahulukan saat pembagian sisa kekayaan | Perlindungan investor modal ventura |
Ada pula saham yang haknya ditangguhkan oleh undang-undang. Saham yang dikuasai perseroan sendiri karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat tidak dapat dipakai bersuara, tidak dihitung dalam kuorum, dan tidak berhak atas dividen (Pasal 40). Saham induk yang dikuasai anak perusahaannya juga tidak mempunyai hak suara (Pasal 84 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Pemindahan hak atas saham
Akta dan pencatatan
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. (2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. (3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Akta pemindahan hak dapat berupa akta notaris atau akta di bawah tangan. Yang menentukan efektivitasnya terhadap perseroan adalah penyampaian dan pencatatan oleh direksi. Bila pemberitahuan ke Menteri belum dilakukan, Menteri menolak permohonan atau pemberitahuan yang didasarkan pada susunan pemegang saham yang belum diberitahukan (Pasal 56 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Pembatasan dalam anggaran dasar
PT tertutup biasanya ingin menjaga siapa yang boleh masuk. UUPT memperbolehkan anggaran dasar memuat tiga jenis pembatasan (Pasal 57 ayat (1)): keharusan menawarkan lebih dahulu kepada pemegang saham tertentu atau pemegang saham lain (right of first refusal), keharusan memperoleh persetujuan organ perseroan, dan keharusan memperoleh persetujuan instansi berwenang. Pembatasan pertama dan kedua tidak berlaku untuk peralihan karena hukum, misalnya pewarisan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Anggaran dasar PT Kebun Digital mewajibkan penawaran lebih dahulu kepada pemegang saham lain. Gilang langsung menjual sahamnya kepada investor asing. Apa akibatnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Gilang melanggar pembatasan yang sah menurut Pasal 57 ayat (1) huruf a UUPT. Ia seharusnya lebih dahulu menawarkan saham kepada Dewi dan Fajar dan menunggu 30 hari (Pasal 58). Akibatnya direksi berdasar anggaran dasar dapat menolak mencatat pemindahan itu dalam daftar pemegang saham, sehingga investor tidak dapat menjalankan hak sebagai pemegang saham terhadap perseroan. Selain itu, karena pembelinya asing, perlu diperiksa apakah bidang usaha terbuka bagi modal asing; bila tidak, peralihan itu juga terbentur persyaratan instansi berwenang menurut Pasal 57 ayat (1) huruf c dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) UUPT.
Perlindungan modal: buy back, penambahan, dan pengurangan modal
Pembelian kembali saham
Perseroan boleh membeli kembali sahamnya (buy back), misalnya untuk menstabilkan harga atau membeli saham pemegang saham yang keluar. Tetapi buy back pada hakikatnya mengembalikan modal kepada pemegang saham, sehingga dibatasi ketat.
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
Direksi bertanggung jawab tanggung renteng atas kerugian pemegang saham beritikad baik akibat buy back yang batal, dan saham hasil buy back hanya boleh dikuasai paling lama tiga tahun (Pasal 37 ayat (3) dan (4)). Buy back dan pengalihannya kembali memerlukan persetujuan RUPS dengan kuorum perubahan anggaran dasar, kecuali diatur lain oleh peraturan pasar modal (Pasal 38). RUPS dapat menyerahkan kewenangan persetujuan pelaksanaannya kepada dewan komisaris untuk paling lama satu tahun (Pasal 39) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Penambahan modal dan hak memesan efek terlebih dahulu
Penambahan modal dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS (Pasal 41). Bedakan dua jenis: penambahan modal dasar memerlukan kuorum dan suara perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri, sedangkan penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar cukup dengan kuorum lebih dari separuh dan persetujuan lebih dari separuh suara, lalu diberitahukan kepada Menteri (Pasal 42) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Saham baru wajib lebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikannya untuk klasifikasi yang sama (Pasal 43 ayat (1)). Hak ini, yang di pasar modal disebut hak memesan efek terlebih dahulu (preemptive right), mencegah dilusi: tanpa hak ini, mayoritas dapat menerbitkan saham baru untuk dirinya sendiri sehingga persentase minoritas mengecil. Pengecualiannya antara lain saham untuk karyawan dan saham untuk pemegang efek konversi yang sudah disetujui RUPS (Pasal 43 ayat (3)).
Pengurangan modal
Pengurangan modal paling berbahaya bagi kreditor, karena mengecilkan "bantalan" jaminan mereka. Karena itu prosedurnya berlapis: keputusan RUPS dengan kuorum perubahan anggaran dasar, pengumuman kepada kreditor dalam surat kabar paling lambat tujuh hari, kesempatan kreditor mengajukan keberatan tertulis dalam 60 hari, dan persetujuan Menteri yang baru diberikan bila tidak ada keberatan, keberatan telah diselesaikan, atau gugatan kreditor ditolak dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 44 sampai 46). Caranya dengan penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham (Pasal 47) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Laba, cadangan, dan dividen
Cadangan wajib
Perseroan wajib menyisihkan sebagian laba bersih untuk cadangan setiap tahun buku, bila saldo labanya positif, sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Selama belum mencapai angka itu, cadangan hanya boleh dipakai menutup kerugian yang tidak dapat ditutup cadangan lain (Pasal 70) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Dividen
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. (2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. (3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
UUPT juga mengenal dividen interim, yaitu dividen sebelum tahun buku berakhir, sepanjang diatur anggaran dasar. Dividen interim hanya boleh dibagikan bila kekayaan bersih tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, tidak mengganggu kemampuan memenuhi kewajiban kepada kreditor, dan ditetapkan oleh direksi setelah persetujuan dewan komisaris. Bila ternyata perseroan rugi pada akhir tahun buku, pemegang saham wajib mengembalikannya, dan direksi serta komisaris bertanggung jawab tanggung renteng bila tidak dikembalikan (Pasal 72) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas]. Dividen yang tidak diambil lima tahun masuk cadangan khusus, dan menjadi hak perseroan bila tidak diambil dalam sepuluh tahun berikutnya (Pasal 73).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Modal perseroan berlapis tiga: modal dasar sebagai plafon, modal ditempatkan yang diambil pemegang saham, dan modal disetor yang dibayar penuh.
- Sejak UU Cipta Kerja besaran modal dasar ditentukan pendiri; minimal 25 persen wajib ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti setor dalam 60 hari (Pasal 32 dan 33 UUPT; Pasal 3 sampai 5 PP 8/2021).
- Setoran bukan uang dinilai berdasarkan nilai wajar dan setoran benda tidak bergerak diumumkan dalam 14 hari; kompensasi tagihan hanya dengan persetujuan RUPS (Pasal 34 dan 35).
- Saham adalah benda bergerak atas nama yang memberi hak suara, dividen, dan sisa likuidasi; klasifikasinya diatur Pasal 53 dan minoritas dilindungi hak gugat Pasal 61 serta appraisal right Pasal 62.
- Pemindahan saham dengan akta, dicatat direksi, dan diberitahukan kepada Menteri dalam 30 hari; anggaran dasar boleh mewajibkan penawaran lebih dahulu dan persetujuan organ (Pasal 56 sampai 59).
- Buy back dibatasi 10 persen modal ditempatkan dan tidak boleh menggerus kekayaan bersih; pengurangan modal memberi hak keberatan kepada kreditor (Pasal 37 dan 44 sampai 47).
- Cadangan wajib disisihkan sampai 20 persen modal; dividen hanya dibagikan bila saldo laba positif (Pasal 70 sampai 73).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
- 2M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, TLN 6620.Modal dasar ditentukan pendiri, setoran 25 persen, dan perseroan perorangan.
- 5Gunawan Widjaja (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Forum Sahabat, Jakarta.Tanggung jawab pribadi organ dan pemegang saham.