Perusahaan, badan usaha, dan persekutuan
Bab 1 dari 8

Perusahaan, badan usaha, dan persekutuan

Apa bedanya menjalankan usaha sendiri, bersekutu dalam firma atau CV, dan mendirikan badan hukum?

Sekitar 30 menit14 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian perusahaan, pengusaha, dan badan usaha
  • Membedakan badan usaha berbadan hukum dan bukan badan hukum beserta teori badan hukum
  • Menguraikan persekutuan perdata, firma, dan CV serta tanggung jawab sekutunya
  • Menerapkan prosedur pendaftaran persekutuan melalui SABU menurut Permenkum 25/2025
Perusahaan dan persekutuan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina dan dua temannya membuka kedai kopi di dekat kampus. Modal patungan, nama kedai ditulis besar di spanduk, dan semua urusan dicatat di satu buku kas. Setahun kemudian kedai berutang Rp200 juta kepada pemasok mesin. Pemasok menagih Rina seorang, lalu mengancam menyita motor pribadinya. Bolehkah? Jawabannya bergantung pada satu pertanyaan yang sering diabaikan pelaku usaha kecil: kedai itu sebenarnya berbentuk apa?

Hukum perusahaan menjawab pertanyaan semacam itu. Ia mengatur wadah tempat orang menjalankan usaha, siapa yang berwenang bertindak atas nama wadah itu, dan sampai di mana harta pribadi ikut menanggung utang. Di mata kuliah Hukum Dagang kamu sudah bertemu pengusaha, pembantu pengusaha, dan pembukuan. Di sini kita masuk ke bentuk-bentuk badan usahanya.

Bab ini membangun fondasi seluruh mata kuliah. Kita mulai dari pengertian perusahaan, lalu membedakan badan usaha yang berbadan hukum dengan yang tidak, kemudian membahas tiga persekutuan klasik: persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV). Terakhir kamu akan melihat cara mendaftarkannya hari ini melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) berdasarkan aturan terbaru tahun 2025.

Perusahaan, pengusaha, dan badan usaha

Dari "pedagang" ke "perusahaan"

KUHD semula memakai konsep pedagang (koopman) dan perbuatan perdagangan. Konsep itu sempit dan menimbulkan banyak sengketa, sehingga sejak 1938 diganti dengan konsep perusahaan (bedrijf). Para sarjana kemudian merumuskan apa itu perusahaan. Abdulkadir Muhammad mencatat dua rumusan yang paling sering dikutip [1Buku teksHukum Perusahaan IndonesiaMuhammad, 2010 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi)].

Menurut Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Polak menambahkan satu unsur penting: baru ada perusahaan bila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Dari kedua rumusan itu, dan dari rumusan pembentuk undang-undang, dapat ditarik unsur-unsur perusahaan [1Buku teksHukum Perusahaan IndonesiaMuhammad, 2010 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi), 2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11)].

Unsur perusahaan
UnsurMaksudContoh
Bentuk usahaAda wadah, baik perseorangan maupun badan usahaToko kelontong milik Pak Darto, PT, CV
Kegiatan ekonomiBergerak di bidang perdagangan, industri, atau jasaMenjual sembako, menjahit, konsultan
Terus-menerusTidak sekali-sekali, ada kesinambunganBukan menjual motor bekas pribadi satu kali
Terang-teranganBertindak keluar, dikenal pihak ketigaAda papan nama, akun toko daring
Mencari labaTujuan ekonomis untuk memperoleh keuntunganSelisih harga jual dan harga pokok
PembukuanAda catatan yang memungkinkan perhitungan laba rugiBuku kas, laporan keuangan
Disusun dari rumusan Molengraaff, Polak, dan definisi perundang-undangan yang dihimpun Abdulkadir Muhammad.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dulu juga memberi definisi perusahaan dan mewajibkan setiap perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Undang-undang itu sudah dicabut oleh UU Cipta Kerja [3PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar PerusahaanUU 3/1982 · Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7 (dicabut UU 11/2020)]. Fungsi pendaftaran kini dijalankan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPP 28/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN 7115].

Pengusaha dan perusahaan perseorangan

Pengusaha adalah orang atau badan yang menjalankan perusahaan. Bentuk paling sederhana adalah perusahaan perseorangan (sering disebut usaha dagang atau UD): satu orang memiliki modal, mengurus, dan menanggung seluruh risikonya. Tidak ada pemisahan harta. Jika UD milik Pak Darto berutang, kreditor dapat menagih dari seluruh harta Pak Darto, karena menurut Pasal 1131 KUH Perdata seluruh kebendaan debitur menjadi jaminan bagi perikatannya [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Badan hukum dan bukan badan hukum

Apa itu badan hukum?

Subjek hukum ada dua: manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Badan hukum adalah bentukan hukum yang diperlakukan seperti orang: ia mempunyai harta sendiri, dapat membuat perjanjian, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri. KUH Perdata menyinggungnya di Bab IX Buku III (Pasal 1653 dan seterusnya) tentang perkumpulan [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Mengapa sesuatu yang bukan manusia bisa punya hak? Para sarjana menjawab dengan beberapa teori. Ridwan Khairandy merangkum perdebatannya [6Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta]:

  • Teori fiksi (Friedrich Carl von Savigny): badan hukum hanyalah fiksi buatan negara. Yang sungguh-sungguh ada hanya manusia.
  • Teori organ (Otto von Gierke): badan hukum adalah kenyataan sosial yang punya kehendak sendiri, yang dijalankan melalui organ-organnya, sebagaimana manusia bertindak melalui tangan dan mulutnya.
  • Teori kekayaan bertujuan (Brinz): yang ada adalah kekayaan yang terikat pada tujuan tertentu, bukan pribadi.
  • Teori kenyataan yuridis (Meijers): badan hukum adalah kenyataan dalam dunia hukum, sejauh hukum memperlakukannya sebagai subjek.

Teori organ sangat berpengaruh dalam hukum perseroan. UU Perseroan Terbatas menyebut RUPS, direksi, dan dewan komisaris sebagai "organ perseroan", istilah yang lahir dari teori ini. Kamu akan membahasnya lagi di Bab 4.

Syarat materiil dan formil

Doktrin biasanya menyebut empat syarat materiil sebuah badan hukum: ada kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota atau pendirinya, ada tujuan tertentu, ada kepentingan sendiri, dan ada organisasi yang teratur. Di Indonesia, syarat formilnya adalah pengesahan atau pendaftaran oleh negara. Perseroan terbatas, misalnya, baru menjadi badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri, sedangkan koperasi setelah akta pendiriannya disahkan pemerintah [7PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023].

Badan usaha berbadan hukum dan bukan badan hukum
Berbadan hukum
  • Contoh: PT, koperasi, Persero, Perum
  • Harta badan terpisah dari harta pendiri
  • Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal
  • Status diperoleh dari pengesahan atau pendaftaran negara
  • Tetap ada walau pemilik berganti
Bukan badan hukum
  • Contoh: UD, persekutuan perdata, firma, CV
  • Harta persekutuan tidak sepenuhnya terpisah
  • Sekutu pengurus menanggung sampai harta pribadi
  • Cukup didaftarkan, tidak disahkan sebagai badan hukum
  • Terancam bubar bila sekutu keluar atau meninggal
Coba ingat dulu

Mengapa perbedaan badan hukum dan bukan badan hukum begitu penting bagi pelaku usaha?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena menentukan siapa yang menanggung utang. Pada badan hukum, kekayaan badan terpisah, sehingga kreditor pada dasarnya hanya dapat menagih dari kekayaan badan itu, dan pemegang saham atau anggota hanya kehilangan modal yang disetor. Pada bukan badan hukum seperti firma atau CV, sekutu pengurus dapat ditagih sampai harta pribadinya. Perbedaan ini juga menentukan siapa yang berwenang bertindak dan bagaimana usaha bertahan bila pemiliknya berganti.

Persekutuan perdata

Pengertian dan unsur

Persekutuan perdata (maatschap, sering juga disebut perseroan perdata dalam terjemahan lama) adalah bentuk paling dasar dari usaha bersama.

Pasal 1618KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Dari pasal ini terlihat tiga unsur: ada perjanjian dua orang atau lebih, ada pemasukan (inbreng) berupa uang, barang, atau tenaga, dan ada tujuan membagi keuntungan. Pasal 1619 menambahkan bahwa persekutuan harus mengenai sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama, dan setiap sekutu wajib memasukkan uang, barang, atau usaha [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Karena lahir dari perjanjian, syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata berlaku. Undang-undang tidak mewajibkan bentuk tertentu, sehingga persekutuan perdata dapat didirikan secara lisan, meski dalam praktik dibuat dengan akta notaris [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11)].

Pasal 1620 sampai 1623 membedakan persekutuan perdata tak terbatas (meliputi segala hasil usaha para sekutu) dan terbatas (hanya mengenai barang, usaha, atau pekerjaan tertentu). Dalam praktik modern, persekutuan perdata dipakai oleh para profesional: kantor advokat, kantor akuntan publik, atau kantor konsultan. Permenkum 25/2025 bahkan mendefinisikannya sebagai persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus, setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga [9PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerPermenkum 25/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812].

Hubungan ke dalam: pembagian untung dan pengurusan

Hukum persekutuan selalu dibaca dari dua arah. Hubungan ke dalam (intern) mengatur hak dan kewajiban antarsekutu, sedangkan hubungan keluar (ekstern) mengatur kedudukan sekutu terhadap pihak ketiga [10Buku teksSeri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerWidjaja, 2006 · Prenada Media, Jakarta]. Untuk hubungan ke dalam, KUH Perdata memberi aturan cadangan yang berlaku bila perjanjian diam.

Pasal 1633KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling sedikit.

Aturan ini penting bagi sekutu yang hanya menyumbang tenaga atau keahlian, misalnya seorang koki yang bergabung dengan dua pemodal. Tanpa perjanjian, bagiannya disamakan dengan sekutu yang menyetor modal paling kecil. Pasal 1634 melarang sekutu memperjanjikan bahwa bagian keuntungan masing-masing ditentukan sepihak oleh salah seorang dari mereka atau orang lain; janji semacam itu dianggap tidak tertulis [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Mengenai pengurusan, para sekutu boleh menunjuk satu sekutu sebagai pengurus. Menurut Pasal 1636, sekutu yang ditunjuk dalam perjanjian pendirian dapat bertindak walau ditentang sekutu lain, asal jujur, dan kewenangannya tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah selama persekutuan berdiri. Bila tidak ada aturan pengurusan sama sekali, Pasal 1639 menganggap para sekutu saling memberi kuasa untuk mengurus persekutuan [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Perhatikan bahwa kuasa ini berlaku ke dalam; ia tidak mengubah prinsip tanggung jawab ke luar yang dibahas berikut.

Hubungan keluar: siapa yang terikat?

Ciri khas persekutuan perdata adalah sifatnya yang "tertutup". Ia tidak bertindak keluar atas nama bersama seperti firma. Yang bertindak adalah sekutu secara pribadi.

Pasal 1642 dan 1643KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya. Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.

Pasal 1644 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat seorang sekutu atas tanggungan persekutuan hanya mengikat sekutu yang membuatnya, kecuali sekutu lain memberi kuasa atau persekutuan ternyata memperoleh untung dari perjanjian itu [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Jadi tanggung jawab sekutu persekutuan perdata bukan tanggung renteng, melainkan untuk bagian yang sama. Inilah yang membedakannya secara tajam dari firma [10Buku teksSeri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerWidjaja, 2006 · Prenada Media, Jakarta].

Berakhirnya persekutuan perdata

Pasal 1646 KUH Perdata menyebut sebab-sebab berakhirnya persekutuan perdata, yaitu habisnya waktu yang ditetapkan dalam perjanjian, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan persekutuan atau tercapainya tujuan itu, kehendak seorang atau beberapa sekutu, dan meninggalnya, ditaruhnya di bawah pengampuan, atau bangkrutnya seorang sekutu [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11)]. Pasal 1647 membatasi pembubaran sepihak: persekutuan yang didirikan untuk waktu tertentu tidak boleh dituntut bubar sebelum waktunya, kecuali ada alasan sah seperti sekutu yang tidak memenuhi kewajibannya, dan penilaiannya diserahkan kepada pengadilan. Karena persekutuan bertumpu pada hubungan pribadi para sekutu, kematian satu sekutu dapat mengakhiri seluruh persekutuan, kecuali diperjanjikan bahwa persekutuan berlanjut dengan ahli waris atau sekutu yang tersisa.

Persekutuan firma

Pengertian dan unsur

Firma adalah persekutuan perdata yang bertindak keluar dengan nama bersama. KUHD mengaturnya dalam Pasal 16 sampai 35, dan untuk hal yang tidak diatur khusus berlaku ketentuan persekutuan perdata dalam KUH Perdata [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Pasal 16 dan Pasal 18KUHD[11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]

Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.

Unsurnya: persekutuan perdata, menjalankan perusahaan, dengan nama bersama (misalnya "Firma Hartono dan Rekan"), dan tanggung jawab tanggung renteng setiap sekutu. Pasal 17 KUHD menambahkan bahwa setiap sekutu, kecuali yang dikecualikan, berwenang bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama persekutuan, serta mengikat persekutuan kepada pihak ketiga [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Tanggung renteng

Tanggung renteng (hoofdelijk) berarti kreditor boleh memilih menagih salah satu sekutu untuk seluruh utang. Sekutu yang membayar kemudian dapat menagih bagian sekutu lain secara internal. Purwosutjipto menjelaskan bahwa tanggung jawab ini berlapis: kreditor lebih dahulu menagih dari harta firma, dan bila tidak cukup, dari harta pribadi para sekutu [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11)]. Kembali ke kasus Rina di awal bab: bila kedai kopi itu berbentuk firma, pemasok memang dapat menagih Rina untuk seluruh Rp200 juta.

Pendirian, pendaftaran, dan pengumuman

Pasal 22 dan Pasal 23KUHD[11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]

Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.

Akta otentik itu menurut Pasal 22 merupakan alat bukti, bukan syarat sahnya firma: ketiadaan akta tidak boleh dipakai untuk merugikan pihak ketiga. Pasal 28 mewajibkan pengumuman petikan akta dalam surat kabar resmi. Bila pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan, Pasal 29 memberikan akibat keras: terhadap pihak ketiga firma dianggap persekutuan umum untuk segala urusan, didirikan untuk waktu tidak tertentu, dan tidak ada sekutu yang dilarang bertindak untuk firma [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Pendaftaran di kepaniteraan pengadilan negeri kini diganti pendaftaran elektronik di SABU, yang akan kita bahas di subbab terakhir.

Pembubaran firma

Pembubaran firma sebelum waktunya, pengunduran diri sekutu, atau perubahan perjanjian yang menyangkut pihak ketiga harus dibuat dengan akta otentik, didaftarkan, dan diumumkan; kelalaian membuatnya tidak berlaku terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD). Setelah bubar, sekutu yang berhak mengurus membereskan urusan atas nama firma, kecuali ditunjuk pengurus lain (Pasal 32), dan bila kas tidak cukup mereka dapat menagih setoran yang belum dimasukkan para sekutu (Pasal 33) [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Coba ingat dulu

Apa beda pokok tanggung jawab sekutu persekutuan perdata dan sekutu firma terhadap kreditor?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sekutu persekutuan perdata tidak terikat untuk seluruh utang. Ia hanya terikat bila ia sendiri yang membuat perjanjian, memberi kuasa, atau persekutuan memperoleh manfaat, dan kreditor menagih masing-masing untuk bagian yang sama (Pasal 1642 sampai 1644 KUH Perdata). Sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh perikatan firma (Pasal 18 KUHD), sehingga satu sekutu dapat ditagih untuk seluruh utang dan kemudian menagih bagian rekannya secara internal.

Persekutuan komanditer (CV)

Dua jenis sekutu

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap, CV) adalah bentuk yang paling banyak dipakai usaha kecil dan menengah di Indonesia, mulai dari kontraktor, toko bangunan, sampai biro perjalanan. KUHD menyebutnya "perseroan dengan cara meminjamkan uang".

Pasal 19 ayat (1)KUHD[11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Jadi CV memiliki dua golongan sekutu. Sekutu komplementer (sekutu aktif atau pengurus) mengurus CV dan menanggung secara tanggung renteng sampai harta pribadi. Sekutu komanditer (sekutu pasif atau pelepas uang) hanya menyetor modal. Permenkum 25/2025 merumuskan sekutu komplementer sebagai sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi [9PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerPermenkum 25/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812].

Larangan bagi sekutu komanditer

Pasal 20 dan Pasal 21KUHD[11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Logikanya sederhana. Pihak ketiga yang melihat nama seseorang dipakai sebagai nama usaha, atau melihat orang itu ikut mengurus, wajar mengira ia sekutu pengurus. Hukum melindungi kepercayaan pihak ketiga itu dengan mencabut perlindungan tanggung jawab terbatasnya [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11), 10Buku teksSeri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerWidjaja, 2006 · Prenada Media, Jakarta].

Jenis CV

Purwosutjipto membedakan tiga jenis CV [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk PerusahaanPurwosutjipto, 2007 · Djambatan, Jakarta (cet. 11)]: CV diam-diam, yang keluar tampak seperti firma karena sekutu komanditernya tidak diperkenalkan kepada pihak ketiga; CV terang-terangan, yang memperkenalkan diri sebagai CV dengan sekutu komanditer yang diketahui; dan CV atas saham, yang modal sekutu komanditernya dibagi dalam saham. Pasal 19 ayat (2) KUHD juga memungkinkan satu persekutuan sekaligus berwujud firma terhadap sesama sekutu firma dan CV terhadap pemberi pinjaman uang [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Perbandingan tiga persekutuan
AspekPersekutuan perdataFirmaCV
Dasar hukumPasal 1618 sampai 1652 KUH PerdataPasal 16 sampai 35 KUHDPasal 19 sampai 21 KUHD jo. aturan firma
Nama bersamaTidak wajib, tidak bertindak keluar atas nama bersamaWajib, usaha di bawah nama bersamaAda, tanpa nama sekutu komanditer
Sekutu pengurusBertindak atas nama sendiriSetiap sekutu, kecuali dikecualikanHanya sekutu komplementer
Tanggung jawabBagian sama, tidak rentengTanggung renteng sampai harta pribadiKomplementer renteng; komanditer sebatas setoran
StatusBukan badan hukumBukan badan hukumBukan badan hukum
Pemakaian lazimKantor profesiUsaha keluarga, profesiUsaha kecil dan menengah
Coba ingat dulu

Doni adalah sekutu komanditer CV Maju Jaya. Karena direktur sakit, Doni menandatangani kontrak pembelian bahan bangunan Rp500 juta atas nama CV. CV gagal bayar. Bagaimana kedudukan Doni?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Doni melanggar Pasal 20 ayat (2) KUHD karena melakukan tindakan pengurusan, bahkan bila ia diberi kuasa. Akibatnya menurut Pasal 21 KUHD ia bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh utang dan perikatan CV, sama seperti sekutu komplementer. Penjual bahan bangunan dapat menagih Doni sampai harta pribadinya, tidak lagi terbatas pada modal yang ia setor.

Pendaftaran melalui SABU

Dari pengadilan negeri ke sistem elektronik

Selama hampir dua abad, firma dan CV didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri sesuai Pasal 23 KUHD. Pada 2018 pemerintah memindahkannya ke sistem elektronik Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Permenkumham 17/2018 [12PeraturanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan PerdataPermenkumham 17/2018 · Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1011 (dicabut)]. Pendaftaran ini tidak mengubah status persekutuan menjadi badan hukum; ia tetap bukan badan hukum, tetapi tercatat secara resmi [13Jurnal ilmiahKedudukan Persekutuan Komanditer dalam Kaitannya dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018Violeta dkk., 2022 · Semarang Law Review 1(2)].

Riwayat pendaftaran persekutuan
  1. 1847
    KUHD berlaku
    Firma dan CV didirikan dengan akta otentik, didaftarkan di pengadilan negeri, dan diumumkan.
  2. 1982
    UU Wajib Daftar Perusahaan
    Semua perusahaan wajib memiliki TDP.
  3. 1 Agustus 2018
    Permenkumham 17/2018
    Pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata dipindahkan ke SABU.
  4. 2 November 2020
    UU Cipta Kerja
    UU 3/1982 dicabut; perizinan berusaha melalui OSS.
  5. 13 Oktober 2025
    Permenkum 25/2025 berlaku
    Mencabut Permenkumham 17/2018 dan menata ulang layanan SABU.

Tahapan pendaftaran pendirian

Pendaftaran pendirian CV atau firma menurut Permenkum 25/2025
Langkah 1 dari 6Pasal 4 Permenkum 25/2025
Cek nama
Notaris mengecek nama di laman Ditjen AHU. Nama harus berhuruf latin, belum dipakai persekutuan sejenis, tidak melanggar ketertiban umum, tidak mirip nama lembaga negara atau internasional, dan tidak hanya berupa angka atau huruf tanpa makna.

Dua hal patut dicatat. Pertama, pendaftaran sekarang harus melalui notaris; pendiri tidak dapat mengajukan sendiri. Kedua, sejak awal notaris wajib menyimpan data pemilik manfaat, tanda bahwa rezim anti pencucian uang yang akan kamu pelajari di Bab 7 sudah menjangkau persekutuan kecil [9PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerPermenkum 25/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812, 14PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat KorporasiPermenkum 2/2025 · Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76]. Perubahan anggaran dasar dan pembubaran juga didaftarkan melalui SABU.

Keliru
Pendaftaran di SABU hanya memberi Surat Keterangan Terdaftar. CV tetap bukan badan hukum, dan sekutu komplementer tetap menanggung sampai harta pribadi menurut Pasal 19 dan 18 KUHD.
Keliru
Bila namanya dipakai sebagai nama usaha atau ia ikut mengurus, Pasal 21 KUHD membuatnya bertanggung jawab tanggung renteng untuk seluruh utang.
Sebagian benar
Keduanya memang bukan badan hukum, tetapi firma bertindak keluar dengan nama bersama dan sekutunya bertanggung jawab tanggung renteng, sedangkan sekutu persekutuan perdata hanya untuk bagian yang sama.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pak Rudi sekali menjual mobil pribadinya lewat marketplace dan mendapat untung Rp5 juta. Apakah ia menjalankan perusahaan?
Soal 2 dari 8
Teori badan hukum yang melahirkan istilah organ perseroan dalam UUPT adalah teori...
Soal 3 dari 8
Tiga sekutu persekutuan perdata terikat utang Rp60 juta tanpa perjanjian khusus. Andil mereka 50, 30, dan 20 persen. Kreditor dapat menagih masing-masing...
Soal 4 dari 8
Firma Sejahtera belum pernah didaftarkan dan diumumkan. Akta menyebut hanya sekutu A yang berwenang menandatangani. Sekutu B menandatangani kontrak dengan pihak ketiga. Akibatnya...
Soal 5 dari 8
Nama sekutu komanditer dipakai sebagai nama CV, yaitu CV Hendra Abadi milik Hendra yang hanya menyetor modal. Menurut KUHD, Hendra...
Soal 6 dari 8
Sebuah CV didirikan dengan akta tanggal 1 Maret 2026. Notaris lupa dan baru mengajukan pendaftaran di SABU pada 15 Mei 2026. Menurut Permenkum 25/2025...
Soal 7 dari 8
Mana pernyataan yang benar tentang status CV setelah terbit Surat Keterangan Terdaftar?
Soal 8 dari 8
Kantor akuntan publik yang para sekutunya bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri paling tepat dikualifikasikan sebagai...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perusahaan adalah kegiatan ekonomi yang terus-menerus, terang-terangan, bertujuan laba, dan dibukukan; TDP sudah dihapus dan diganti NIB melalui OSS (PP 28/2025).
  2. Badan hukum memiliki kekayaan terpisah dan tanggung jawab pemilik terbatas; teori organ von Gierke melatari konsep organ perseroan.
  3. Persekutuan perdata (Pasal 1618 KUH Perdata) lahir dari perjanjian dengan pemasukan dan pembagian untung; sekutu hanya terikat untuk bagian yang sama.
  4. Firma bertindak dengan nama bersama dan setiap sekutu bertanggung jawab tanggung renteng (Pasal 16 dan 18 KUHD); tanpa pendaftaran dan pengumuman berlaku akibat Pasal 29 KUHD.
  5. CV mempunyai sekutu komplementer yang menanggung sampai harta pribadi dan sekutu komanditer yang terbatas pada setorannya, kecuali ia memakai namanya atau ikut mengurus (Pasal 20 dan 21 KUHD).
  6. Sejak 13 Oktober 2025 pendaftaran persekutuan perdata, firma, dan CV diatur Permenkum 25/2025: melalui notaris di SABU, paling lama 60 hari sejak akta, dan menghasilkan SKT.
  7. Pendaftaran tidak mengubah persekutuan menjadi badan hukum.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Perusahaan, badan usaha, dan persekutuan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 4, revisi).
    Buku teks
    Rumusan perusahaan menurut Molengraaff dan Polak, bentuk usaha, BUMN, dan koperasi.
  2. 2
    H.M.N. Purwosutjipto (2007). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan. Djambatan, Jakarta (cet. 11).
    Buku teks
    Klasik tentang maatschap, firma, dan CV, termasuk jenis-jenis CV.
  3. 3
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7 (dicabut UU 11/2020).
    Definisi perusahaan dan TDP; kini tidak berlaku, digantikan NIB melalui OSS.
  4. 4
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98, TLN 7115.
    NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
  5. 5
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Persekutuan perdata (Pasal 1618 sampai 1652) dan badan hukum (Pasal 1653 dan seterusnya).
  6. 6
    Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
  7. 7
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.
    Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
  8. 8
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.
    Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
  9. 9
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.
    Berlaku 13 Oktober 2025; pendaftaran melalui notaris di SABU dan SKT.
  10. 10
    Gunawan Widjaja (2006). Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Prenada Media, Jakarta.
    Buku teks
    Hubungan intern dan ekstern para sekutu.
  11. 11
    Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Firma dan persekutuan komanditer (Pasal 16 sampai 35).
  12. 12
    Kementerian Hukum dan HAM RI (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 1011 (dicabut).
    Aturan lama yang pertama kali memindahkan pendaftaran CV dan firma ke SABU.
  13. 13
    Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti (2022). Kedudukan Persekutuan Komanditer dalam Kaitannya dengan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Semarang Law Review 1(2).
    Status CV lama dan baru setelah pendaftaran di SABU.
  14. 14
    Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76.
    Verifikasi berbasis risiko, kuesioner, dan sanksi administratif; mencabut Permenkumham 21/2019.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.