Tanggung jawab direksi, komisaris, dan pemegang saham
Bab 5 dari 8

Tanggung jawab direksi, komisaris, dan pemegang saham

Kapan tirai perseroan disingkap sehingga direksi, komisaris, atau pemegang saham menanggung dengan harta pribadi?

Sekitar 34 menit16 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan prinsip tanggung jawab terbatas dan entitas terpisah
  • Menguraikan fiduciary duty dan tanggung jawab pribadi direksi menurut Pasal 97 dan Pasal 104 UUPT
  • Menerapkan business judgment rule pada kasus konkret
  • Menganalisis piercing the corporate veil berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UUPT dan putusan pengadilan
Tanggung jawab dalam perseroan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sebuah perusahaan katering berbentuk PT gulung tikar dengan utang Rp3 miliar kepada pemasok. Kas kosong. Para pemasok marah karena pemilik PT tetap tinggal di rumah mewah dan mengendarai mobil baru. Ternyata, beberapa bulan sebelum bangkrut, direktur sekaligus pemegang saham mayoritas memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya dengan dalih "pinjaman pemegang saham". Bisakah pemasok menagih harta pribadinya? Bagaimana dengan direktur lain yang diam saja, dan komisaris yang tidak pernah membaca laporan keuangan?

Di sisi lain, bayangkan direktur BUMN energi yang memutuskan membeli hak partisipasi ladang minyak di luar negeri setelah kajian berbulan-bulan. Ladang itu ternyata tidak menghasilkan, dan perusahaan rugi ratusan miliar. Apakah ia harus dipenjara karena merugikan perusahaan? Kalau ya, siapa yang mau menjadi direktur dan mengambil keputusan berisiko?

Dua cerita itu menggambarkan ketegangan inti hukum perseroan. Di satu sisi, tanggung jawab terbatas dan diskresi direksi diperlukan agar orang berani berusaha. Di sisi lain, keduanya dapat disalahgunakan. Bab ini membahas bagaimana UUPT menyeimbangkannya melalui fiduciary duty, tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris, business judgment rule, dan piercing the corporate veil. Banyak doktrin ini berasal dari sistem common law dan diperkenalkan ke Indonesia antara lain lewat karya Munir Fuady [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)].

Entitas terpisah dan tanggung jawab terbatas

Fondasinya adalah dua prinsip yang saling terkait. Entitas terpisah (separate legal entity) berarti perseroan adalah subjek hukum yang berbeda dari pemegang saham dan pengurusnya. Tanggung jawab terbatas (limited liability) berarti pemegang saham tidak menanggung perikatan perseroan dan tidak menanggung kerugian melebihi saham yang dimilikinya (Pasal 3 ayat (1) UUPT) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Dalam common law, keduanya dikukuhkan dalam perkara Inggris Salomon v. A. Salomon and Co. Ltd. (1897), yang menegaskan bahwa perseroan yang didirikan secara sah tetap terpisah dari pemegang saham dominannya [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. Dalam perkara itu Aron Salomon mengalihkan usaha sepatunya kepada perseroan yang hampir seluruh sahamnya ia miliki, lalu menjadi kreditor berjaminan perseroan itu. Ketika perseroan bangkrut, para kreditor lain menuntut Salomon secara pribadi, tetapi House of Lords menolak karena perseroan adalah pribadi hukum tersendiri. Putusan ini menjadi titik tolak sekaligus sasaran kritik: dari sinilah kemudian berkembang pengecualian berupa piercing the corporate veil.

Direksi pun pada dasarnya tidak menanggung perikatan perseroan. Ketika direktur menandatangani kontrak atas nama PT, yang terikat adalah PT. Direksi baru menanggung pribadi bila ia melanggar kewajibannya. Yahya Harahap menyebut bahwa direksi bertindak sebagai organ, sehingga tindakannya dalam batas wewenang adalah tindakan perseroan [3Buku teksHukum Perseroan TerbatasHarahap, 2009 · Sinar Grafika, Jakarta].

Fiduciary duty: kewajiban pemegang kepercayaan

Pengertian

Direksi mengelola harta yang bukan miliknya. Karena itu ia memegang kepercayaan (fiduciary) dari perseroan. Munir Fuady menguraikan bahwa kewajiban fidusia mencakup kewajiban menjalankan tugas dengan itikad baik untuk kepentingan perseroan (duty of loyalty), dengan kehati-hatian dan keahlian yang wajar (duty of care dan duty of skill), serta tidak mengambil kesempatan perseroan untuk diri sendiri (corporate opportunity) dan tidak bertransaksi dengan perseroan untuk keuntungan pribadi (self dealing) [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)].

Pasal 97 ayat (1) sampai (4)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1). (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Penjelasan Pasal 97 menguraikan "penuh tanggung jawab" sebagai memperhatikan perseroan dengan saksama dan tekun. Ridwan Khairandy mencatat bahwa UUPT tidak memakai istilah fiduciary duty secara harfiah, tetapi unsur-unsurnya tersebar dalam banyak pasal [4Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta]:

Wujud fiduciary duty dalam UUPT
UnsurIsi kewajibanPasal
Itikad baik dan tanggung jawabMengurus untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuanPasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (2)
Larangan benturan kepentinganTidak berwenang mewakili bila ada benturan kepentinganPasal 99
Keterbukaan kepemilikanMelaporkan saham milik pribadi dan keluarga; lalai dan merugikan berarti tanggung jawab pribadiPasal 101
Batas transaksi besarPersetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjaminkan lebih dari 50 persen kekayaan bersihPasal 102
Kewajiban administrasiMembuat daftar pemegang saham, risalah, laporan tahunan, dan dokumen keuanganPasal 100
KepailitanTidak boleh memohonkan pailit tanpa persetujuan RUPS; tanggung jawab bila pailit karena kesalahanPasal 104

Ultra vires: bertindak di luar maksud dan tujuan

Doktrin lain yang berkaitan erat adalah ultra vires, yaitu tindakan di luar maksud dan tujuan perseroan atau di luar kewenangan organ. Dalam hukum Inggris abad ke-19, tindakan ultra vires dianggap batal sama sekali. Perkembangan modern melunakkannya demi melindungi pihak ketiga yang beritikad baik [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. UUPT tidak memakai istilah itu, tetapi semangatnya tampak dalam kewajiban direksi mengurus "sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan" (Pasal 92 ayat (1)) dan dalam kewajiban anggaran dasar mencantumkan kegiatan usaha (Pasal 15 dan 18).

Bagaimana nasib transaksi di luar maksud dan tujuan? UUPT cenderung melindungi pihak ketiga. Pasal 102 ayat (4) menentukan bahwa pengalihan atau penjaminan lebih dari separuh kekayaan bersih tanpa persetujuan RUPS tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lain beritikad baik, dan Pasal 117 ayat (2) menentukan hal serupa untuk tindakan tanpa persetujuan komisaris [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Akibat pelanggaran itu lebih banyak ditanggung secara internal: perseroan atau pemegang saham dapat menuntut direksi yang melampaui wewenang berdasarkan Pasal 97. Dengan kata lain, risiko kesalahan direksi dipindahkan dari pihak ketiga yang jujur kepada direksi yang lalai.

Dalam cerita Pak Hartono di Bab 4, direksi yang menuruti perintah membeli tanah adik pemegang saham dengan harga dua kali harga pasar jelas melanggar duty of loyalty. Ia mengurus untuk kepentingan pemegang saham tertentu, bukan untuk perseroan.

Tanggung jawab pribadi direksi

Tanggung jawab kepada perseroan dan gugatan derivatif

Pasal 97 ayat (3) dan (4) di atas mengatur tanggung jawab direksi kepada perseroan atas kerugian perseroan. Masalah praktisnya: siapa yang menggugat? Biasanya perseroan diwakili direksi, padahal yang digugat adalah direksi itu sendiri. Karena itu UUPT memberi jalan keluar.

Pasal 97 ayat (6)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

Ini disebut gugatan derivatif (derivative action): hak gugat pemegang saham "diturunkan" dari hak perseroan, dan hasil gugatan masuk ke kas perseroan, bukan ke kantong penggugat [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. Bedakan dengan gugatan langsung menurut Pasal 61, yang diajukan pemegang saham atas kerugian dirinya sendiri akibat tindakan perseroan yang tidak adil. Anggota direksi lain dan dewan komisaris juga dapat menggugat atas nama perseroan (Pasal 97 ayat (7)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Tanggung jawab dalam kepailitan

Pasal 104 ayat (2) dan (3)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

Di sini tanggung jawab direksi meluas kepada kreditor melalui harta pailit. Direktur yang sudah mengundurkan diri pun tidak lolos bila kesalahannya terjadi dalam lima tahun sebelum putusan pailit. Kaitkan dengan mata kuliah Hukum Dagang dan Kepailitan: kurator dapat menuntut direksi demikian untuk kepentingan harta pailit [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, 6Buku teksRisiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PTWidjaja, 2008 · Forum Sahabat, Jakarta].

Tanggung jawab kepada pihak ketiga

Selain kepada perseroan, direksi dapat bertanggung jawab langsung kepada pihak ketiga. Contoh yang paling jelas adalah laporan keuangan. Pasal 69 ayat (3) UUPT menentukan bahwa bila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan, kecuali terbukti keadaan itu bukan karena kesalahannya (Pasal 69 ayat (4)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Bank yang memberi kredit berdasarkan laporan keuangan yang dipoles, atau investor yang membeli saham karenanya, dapat menggugat direksi dan komisaris secara pribadi. Di luar itu, direksi yang secara pribadi melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pihak ketiga, misalnya menipu pemasok, tetap dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena jabatan tidak menjadi tameng bagi kesalahan pribadi [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 6Buku teksRisiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PTWidjaja, 2008 · Forum Sahabat, Jakarta].

Tanggung jawab lain yang tersebar

UUPT juga membebankan tanggung jawab pribadi direksi dalam keadaan khusus, antara lain: buy back yang batal karena hukum (Pasal 37 ayat (3)), dividen interim yang tidak dapat dikembalikan (Pasal 72 ayat (6)), laporan keuangan yang tidak benar dan menyesatkan (Pasal 69 ayat (3)), lalai melaporkan kepemilikan saham (Pasal 101 ayat (2)), dan perbuatan hukum setelah pengangkatannya batal (Pasal 95 ayat (4)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023, 6Buku teksRisiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PTWidjaja, 2008 · Forum Sahabat, Jakarta]. Di luar UUPT, direksi dapat dimintai tanggung jawab pidana, misalnya dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana korporasi menurut KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang akan kamu pelajari di Hukum Pidana Ekonomi.

Coba ingat dulu

PT Katering Lezat dinyatakan pailit. Kurator menemukan bahwa setahun sebelumnya direktur A memindahkan Rp2 miliar kas perseroan ke rekening pribadinya, sementara direktur B tidak tahu apa-apa. Harta pailit hanya cukup membayar separuh utang. Siapa yang bertanggung jawab atas sisa utang?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 104 ayat (2) UUPT, bila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup, setiap anggota direksi bertanggung jawab tanggung renteng atas sisa kewajiban. Direktur A jelas bersalah. Direktur B pada prinsipnya ikut tanggung renteng, kecuali ia dapat membuktikan empat hal dalam Pasal 104 ayat (4): kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, ia mengurus dengan itikad baik dan hati-hati, tidak berbenturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan mencegah kepailitan. Dalih "tidak tahu" justru dapat menunjukkan kelalaian bila pemindahan Rp2 miliar seharusnya terdeteksi oleh direktur yang hati-hati.

Business judgment rule

Rumusan dalam UUPT

Bisnis selalu berisiko. Bila setiap kerugian dapat dibebankan kepada direksi, tidak akan ada yang berani mengambil keputusan. Business judgment rule (BJR) melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara jujur dan hati-hati, walaupun hasilnya merugikan. Pengadilan tidak menilai ulang apakah keputusannya bijak, cukup menilai apakah prosesnya benar [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. UUPT merumuskannya sebagai alasan pembebasan.

Pasal 97 ayat (5)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Perhatikan dua hal. Pertama, keempat syarat bersifat kumulatif ("dan"). Kedua, beban pembuktian ada pada direksi ("apabila dapat membuktikan"). Ini berbeda dengan BJR di Amerika Serikat, yang berangkat dari praduga bahwa direksi telah bertindak benar sehingga penggugatlah yang harus membuktikan sebaliknya. Para sarjana Indonesia memperdebatkan apakah rumusan UUPT ini sungguh BJR atau sekadar pembalikan beban pembuktian tanggung jawab [4Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta, 1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. Dalam praktik, direksi perlu mendokumentasikan proses keputusannya: kajian, uji tuntas (due diligence), pendapat ahli, persetujuan organ, dan pengungkapan benturan kepentingan. Untuk BUMN, UU 1/2025 menyalin rumusan yang sama ke dalam Pasal 9F UU BUMN, sebagaimana dibahas di Bab 8 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097, 9Jurnal ilmiahBusiness Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises LawHabibie dkk., 2025 · In Concreto 4(2)].

Studi kasusPutusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, diputus 9 Maret 2020

Karen Agustiawan dan Blok BMG[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung)Putusan MA 121 K/Pid.Sus/2020 · Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020]

  1. Fakta
    Pada 2009 PT Pertamina (Persero) di bawah Direktur Utama Karen Agustiawan mengakuisisi participating interest 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Produksi blok itu kemudian berhenti dan investasi tercatat merugi. Jaksa mendakwa Karen melakukan korupsi karena memutus investasi tanpa kajian dan uji tuntas yang memadai. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukumnya delapan tahun penjara dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  2. Masalah hukum
    Apakah kerugian akibat keputusan investasi direksi BUMN merupakan tindak pidana korupsi, atau risiko bisnis yang dilindungi business judgment rule?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis kasasi yang dipimpin Suhadi dengan suara bulat membatalkan putusan judex facti dan melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Pertimbangannya antara lain: kerugian dialami anak perusahaan, PT Pertamina Hulu Energi, yang menurut majelis tidak termasuk keuangan negara; yang terjadi adalah penurunan nilai aset dalam pembukuan; industri migas penuh risiko sehingga berlaku adagium no risk, no business; dan langkah terdakwa tidak keluar dari ranah business judgment rule karena tidak ada kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, atau kesalahan yang disengaja.
  4. Pelajaran
    Mahkamah Agung memasukkan putusan ini sebagai landmark decision dalam Laporan Tahunan 2020 dengan kaidah: kerugian akibat pelaksanaan business judgment rule bukan tindak pidana sepanjang tidak ada kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja. Putusan ini menunjukkan BJR tidak hanya relevan dalam perkara perdata Pasal 97, tetapi juga sebagai batas kriminalisasi keputusan bisnis.

Putusan ini dikutip luas oleh komentator [11Artikel atau ulasanBusiness Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat KasasiHukumonline, 2020 · hukumonline.com, 11 Maret 2020]. Namun jangan membacanya sebagai cek kosong. BJR hanya melindungi keputusan yang diambil dengan itikad baik dan hati-hati; dakwaan bahwa prosedur investasi diabaikan justru menunjukkan bahwa bukti proses sangat menentukan.

Tanggung jawab dewan komisaris

Komisaris tidak mengurus, tetapi ia dapat lalai mengawasi. Pasal 114 menyusun tanggung jawabnya secara sejajar dengan direksi: setiap komisaris wajib mengawasi dan memberi nasihat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab; ia ikut bertanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah atau lalai, secara tanggung renteng bila lebih dari satu; ia bebas bila membuktikan telah mengawasi dengan itikad baik dan hati-hati, tidak berkepentingan pribadi atas tindakan direksi yang merugikan, dan telah memberi nasihat untuk mencegah kerugian; dan pemegang saham 1/10 dapat menggugatnya atas nama perseroan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Pasal 115 ayat (1)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Gunawan Widjaja menekankan bahwa jabatan komisaris sering dianggap "kursi kehormatan", padahal UUPT memberinya risiko hukum yang nyata [6Buku teksRisiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PTWidjaja, 2008 · Forum Sahabat, Jakarta]. Komisaris yang tidak pernah menghadiri rapat, tidak membaca laporan, atau menandatangani persetujuan tanpa mempelajarinya sulit membuktikan pengawasan yang hati-hati.

Pemeriksaan terhadap perseroan

Pemegang saham minoritas sering kesulitan memperoleh bukti. Pasal 138 UUPT memungkinkan pemegang saham 1/10, pihak lain yang berwenang, atau kejaksaan untuk kepentingan umum memohon kepada pengadilan negeri agar diadakan pemeriksaan terhadap perseroan bila ada dugaan perseroan, direksi, atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum. Pemegang saham harus lebih dahulu meminta data dalam RUPS, dan permohonan harus didasarkan alasan wajar dan itikad baik [2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Hasil pemeriksaan kerap menjadi dasar gugatan derivatif atau permohonan piercing.

Piercing the corporate veil

Empat pintu dalam Pasal 3 ayat (2)

Piercing the corporate veil atau penyingkapan tirai perseroan adalah pengecualian terhadap tanggung jawab terbatas. Chatamarrasjid menyebutnya penerobosan cadar perseroan [12Buku teksPenerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum PerusahaanChatamarrasjid, 2004 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Pasal 3 ayat (2)UU 40/2007[2PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Menguji piercing the corporate veil terhadap pemegang saham
Langkah 1 dari 5Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 14 UUPT
Status badan hukum
Apakah perseroan sudah sah berbadan hukum? Bila belum, misalnya transaksi sebelum pengesahan, pemegang saham dan pendiri dapat menanggung pribadi.

Selain Pasal 3 ayat (2), UUPT memuat "tirai yang terbuka" lain: pemegang saham tunggal lewat enam bulan (Pasal 7 ayat (6)), perbuatan sebelum badan hukum (Pasal 14), serta tanggung jawab direksi dan komisaris yang dibahas di atas. Karena itu sebagian sarjana memakai istilah piercing dalam arti luas, mencakup tanggung jawab direksi dan komisaris [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1), 12Buku teksPenerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum PerusahaanChatamarrasjid, 2004 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Untuk perseroan perorangan, pengecualian yang sama dimuat dalam Pasal 153J ayat (2) [13PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Fuady menekankan bahwa doktrin ini adalah obat terakhir yang dipakai untuk mencegah ketidakadilan, bukan alasan untuk mengabaikan badan hukum setiap kali kreditor tidak terbayar [1Buku teksDoktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum IndonesiaFuady, 2002 · Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1)]. Indikator yang lazim dipertimbangkan antara lain modal yang sangat tidak memadai (undercapitalization), pencampuran harta, pengabaian formalitas perseroan seperti RUPS dan pembukuan, serta dominasi total pemegang saham atas keputusan perseroan.

Piercing dalam grup usaha

Pertanyaan yang lebih sulit muncul dalam grup perusahaan: dapatkah perusahaan induk menanggung utang atau perbuatan anak perusahaannya? UUPT tidak mengatur grup usaha secara khusus, sehingga pengadilan memakai Pasal 3 ayat (2) dengan memandang induk sebagai pemegang saham.

Studi kasusPutusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pdt/2010, menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 923/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel, Putusan PT DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2007/PT-DKI, dan Putusan MA Nomor 900 K/Pdt/2008

Effem Foods melawan Smak Snak[14Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 89 PK/Pdt/2010 (PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snak)Putusan MA 89 PK/Pdt/2010 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, 15Jurnal ilmiahApplication of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic PerspectiveKusmastuti, 2024 · Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2)]

  1. Fakta
    Sejak 1988 PT Smak Snak menjadi distributor tunggal produk PT Effem Foods Inc (berkedudukan di Singapura) di Indonesia berdasarkan perjanjian distribusi yang diperbarui pada 1998. Pada 1996 Effem Foods mendirikan PT Effem Indonesia untuk berproduksi di Indonesia dan menguasai sekitar 90 persen sahamnya. Kehadiran anak perusahaan itu kemudian merugikan Smak Snak, antara lain karena hak distribusi eksklusifnya dikurangi dan pelanggan dialihkan, padahal perjanjian distribusi masih berjalan.
  2. Masalah hukum
    Apakah perusahaan induk yang menguasai mayoritas saham dapat ikut dihukum atas perbuatan melawan hukum anak perusahaannya, atau terlindungi oleh prinsip entitas terpisah?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan menghukum PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT Smak Snak. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi, dan permohonan peninjauan kembali para tergugat ditolak. Dominasi induk atas operasi anak perusahaan dan keterlibatannya dalam perbuatan yang merugikan distributor menjadi dasar penghapusan tirai pemisah.
  4. Pelajaran
    Para penulis menilai perkara ini sebagai salah satu penerapan piercing the corporate veil terhadap perusahaan induk di Indonesia. Kepemilikan mayoritas saja tidak cukup; yang menentukan adalah keterlibatan induk dalam perbuatan melawan hukum anak perusahaan, sejalan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c UUPT. Perkara ini juga memperlihatkan kekosongan pengaturan grup usaha dalam UUPT.

Analisis terhadap perkara ini juga dilakukan Magfirah Bachmid, yang menekankan bahwa induk yang mengendalikan kegiatan operasional anak perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan melawan hukumnya [16Jurnal ilmiahLiability of the Holding Company for Unlawful Actions in Group Companies: Case Study of Supreme Court Decision Number 89 PK/Pdt/2010Bachmid, 2021 · Unram Law Review]. Kusmastuti mencatat bahwa ketiadaan aturan khusus membuat hakim harus menafsirkan "pemegang saham" dalam Pasal 3 ayat (2) secara ekstensif sehingga mencakup perusahaan induk [15Jurnal ilmiahApplication of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic PerspectiveKusmastuti, 2024 · Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2)].

Coba ingat dulu

Rudi memegang 95 persen saham PT Sinar. Ia memakai rekening PT untuk membayar cicilan rumah pribadinya, tidak pernah mengadakan RUPS, dan menarik hampir seluruh kas sebelum PT gagal membayar utang Rp800 juta kepada pemasok. Pemegang saham 5 persen, Sari, tidak terlibat. Siapa yang dapat ditagih pemasok?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

PT Sinar tetap debitur utama. Namun pemasok dapat meminta Rudi menanggung secara pribadi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b dan d UUPT, karena ia dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi dan secara melawan hukum memakai kekayaan perseroan sehingga perseroan tidak mampu melunasi utang. Pencampuran rekening dan pengabaian RUPS memperkuat bukti. Sari tetap terlindungi karena Pasal 3 ayat (2) hanya mengenai "pemegang saham yang bersangkutan". Bila Rudi juga direktur, ia dapat dituntut pula berdasarkan Pasal 97 ayat (3) atau Pasal 104 bila PT dipailitkan.

Keliru
Pasal 3 ayat (2) UUPT membuka tirai tanggung jawab terbatas bila pemegang saham beritikad buruk, terlibat perbuatan melawan hukum perseroan, atau menguras kekayaan perseroan; direksi dan komisaris juga dapat menanggung pribadi berdasarkan Pasal 97, 104, 114, dan 115.
Keliru
Pasal 97 ayat (5) UUPT membebaskan direksi yang membuktikan kerugian bukan karena kesalahannya, telah bertindak dengan itikad baik dan hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan telah berupaya mencegah kerugian.
Sebagian benar
Gagasannya sama, tetapi Pasal 97 ayat (5) UUPT membebankan pembuktian kepada direksi, sedangkan di Amerika Serikat direksi berangkat dari praduga telah bertindak benar.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pemegang saham yang memiliki 8 persen saham ingin menggugat direktur yang merugikan perseroan atas nama perseroan. Apa hambatannya?
Soal 2 dari 8
Seorang direktur memutus ekspansi pabrik setelah studi kelayakan independen, persetujuan dewan komisaris sesuai anggaran dasar, dan tanpa kepentingan pribadi. Harga bahan baku dunia anjlok dan perseroan rugi. Kedudukannya...
Soal 3 dari 8
Direktur B mengundurkan diri tiga tahun sebelum PT dinyatakan pailit. Kepailitan ternyata berakar pada kesalahannya ketika menjabat. Menurut Pasal 104 UUPT, B...
Soal 4 dari 8
Kaidah hukum Putusan MA 121 K/Pid.Sus/2020 yang dicatat sebagai landmark decision adalah...
Soal 5 dari 8
PT Alfa dan PT Beta dimiliki pemegang saham yang sama. PT Alfa, yang berutang besar, memindahkan semua asetnya ke PT Beta tanpa imbalan atas perintah pemegang saham itu, sehingga PT Alfa tidak mampu membayar kreditor. Dasar paling tepat untuk menagih pemegang saham pribadi adalah...
Soal 6 dari 8
Pada perkara Effem Foods melawan Smak Snak, alasan perusahaan induk ikut dihukum adalah...
Soal 7 dari 8
Komisaris PT Delta tidak pernah menghadiri rapat dan menandatangani laporan tahunan tanpa membacanya. Direksi menggelapkan dana sehingga PT pailit dan harta pailit tidak cukup. Komisaris...
Soal 8 dari 8
Pemegang saham 12 persen menduga direksi memanipulasi laporan keuangan, tetapi direksi menolak memberi data dalam RUPS. Upaya yang tersedia untuk memperoleh data adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perseroan adalah entitas terpisah dan pemegang saham bertanggung jawab terbatas (Pasal 3 ayat (1) UUPT).
  2. Direksi memikul fiduciary duty: itikad baik, kehati-hatian, loyalitas, dan bebas benturan kepentingan, yang tersebar dalam Pasal 92, 97, 99, 101, dan 102 UUPT.
  3. Direksi yang bersalah atau lalai bertanggung jawab pribadi dan tanggung renteng atas kerugian perseroan; pemegang saham 1/10 dapat mengajukan gugatan derivatif (Pasal 97 ayat (3), (4), dan (6)).
  4. Dalam kepailitan karena kesalahan direksi, setiap direksi, termasuk yang menjabat lima tahun sebelumnya, menanggung sisa kewajiban (Pasal 104); komisaris dapat ikut menanggung (Pasal 115).
  5. Business judgment rule dalam Pasal 97 ayat (5) membebaskan direksi yang membuktikan empat syarat kumulatif; MA menerapkannya dalam Putusan 121 K/Pid.Sus/2020.
  6. Piercing the corporate veil membuka tanggung jawab pribadi pemegang saham dalam empat keadaan Pasal 3 ayat (2), dan dapat menjangkau perusahaan induk seperti dalam Putusan MA 89 PK/Pdt/2010.
  7. Pemegang saham 1/10 dapat memohon pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri untuk memperoleh data (Pasal 138).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Tanggung jawab direksi, komisaris, dan pemegang saham
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Munir Fuady (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 1).
    Buku teks
    Piercing the corporate veil, fiduciary duty, derivative action, ultra vires, business judgment rule.
  2. 2
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.
    Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
  3. 3
    M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
  4. 4
    Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
  5. 5
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.
    Kaitan pembubaran perseroan dengan kepailitan dan kurator.
  6. 6
    Gunawan Widjaja (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Forum Sahabat, Jakarta.
    Buku teks
    Tanggung jawab pribadi organ dan pemegang saham.
  7. 7
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Persekutuan perdata (Pasal 1618 sampai 1652) dan badan hukum (Pasal 1653 dan seterusnya).
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.
    Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
  9. 9
    Muhammad Mirza Habibie, Yuliani Catur Rini, Kartika Winkar Setya, Sukirno (2025). Business Judgment Rule in the Amendment of the State-Owned Enterprises Law. In Concreto 4(2).
    BJR dalam perubahan ketiga UU BUMN.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2020). Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Karen Agustiawan (ulasan MariNews Mahkamah Agung). Mahkamah Agung, diputus 9 Maret 2020; landmark decision Laporan Tahunan MA 2020.
    Kaidah business judgment rule dalam perkara investasi Blok BMG.
  11. 11
    Aji Prasetyo, Hukumonline (2020). Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi. hukumonline.com, 11 Maret 2020.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Komposisi majelis dan alasan putusan kasasi Karen Agustiawan.
  12. 12
    Chatamarrasjid Ais (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Doktrin penerobosan cadar perseroan dalam hukum Indonesia.
  13. 13
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 89 PK/Pdt/2010 (PT Effem Foods Inc dan PT Effem Indonesia melawan PT Smak Snak). Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Perusahaan induk ikut dihukum tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum anak perusahaannya.
  15. 15
    Ines Prasheila Kusmastuti (2024). Application of Piercing the Corporate Veil in Indonesia: A Legal and Islamic Perspective. Jurnal Pemuliaan Hukum 6(2).
    Fakta dan pertimbangan Putusan MA 89 PK/Pdt/2010.
  16. 16
    Magfirah Bachmid (2021). Liability of the Holding Company for Unlawful Actions in Group Companies: Case Study of Supreme Court Decision Number 89 PK/Pdt/2010. Unram Law Review.
    Tanggung jawab perusahaan induk dalam grup usaha.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.