Sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan memiliki empat lapis pemegang saham: PT lokal dimiliki PT lain, yang dimiliki perusahaan di Singapura, yang dimiliki yayasan di negara suaka pajak. Di atas kertas, tidak ada satu pun nama orang. Ketika lubang bekas tambangnya merenggut korban dan desa sekitarnya kehilangan sumber air, warga bertanya: siapa sebenarnya pemilik perusahaan ini, dan apa kewajibannya terhadap masyarakat sekitar? Pada saat yang sama, perusahaan itu berencana menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita ke wilayah yang melampaui hubungan antara pemegang saham, direksi, dan komisaris. Bab-bab sebelumnya membahas aturan "wajib" yang tegas: kuorum, tanggung jawab pribadi, prosedur merger. Bab ini membahas lapisan yang lebih luas: tata kelola yang baik, transparansi pemilik sebenarnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta perlakuan khusus bagi perseroan yang menghimpun dana publik melalui pasar modal.
Kamu akan melihat bahwa sebagian aturan di sini lahir dari pedoman sukarela, sebagian dari kewajiban internasional untuk memberantas pencucian uang, dan sebagian dari pilihan politik hukum Indonesia yang unik, yaitu mewajibkan tanggung jawab sosial bagi perusahaan sumber daya alam.
Tata kelola perusahaan yang baik
Masalah keagenan
Mengapa perlu tata kelola? Ketika pemilik dan pengelola terpisah, timbul apa yang oleh ilmu ekonomi disebut masalah keagenan (agency problem): pengelola (agen) dapat mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan pemilik (prinsipal). Di Indonesia, masalahnya sering berbentuk lain: perseroan dikendalikan pemegang saham mayoritas atau keluarga, sehingga yang perlu dilindungi adalah pemegang saham minoritas dan kreditor dari pemegang saham pengendali [1Buku teksHukum Perseroan Terbatas]. Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance, GCG) adalah seperangkat prinsip dan struktur untuk mengendalikan risiko itu.
UUPT sendiri menyinggung tata kelola dalam beberapa tempat, misalnya kewajiban direksi perseroan perorangan membuat laporan keuangan "dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik" (Pasal 153F) dan pembentukan komite oleh dewan komisaris (Pasal 121) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas]. Namun sebagian besar prinsip GCG di Indonesia dirumuskan dalam pedoman Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan dalam aturan sektoral OJK serta aturan BUMN.
PUGKI 2021: dari TARIF ke ETAK
Selama hampir dua dekade, pedoman GCG Indonesia bertumpu pada lima asas yang disingkat TARIF: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness). Pada 2021 KNKG menerbitkan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) yang memperkenalkan empat pilar baru [4Data atau dokumen resmiTransformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK].
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsibilitas
- Independensi
- Kewajaran (fairness)
- Perilaku beretika
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Keberlanjutan
- Etika ditempatkan pertama sebagai prasyarat pilar lain
Menurut KNKG, etika ditempatkan pertama karena menjadi prasyarat bagi ketiga pilar lainnya; akuntabilitas sulit tanpa transparansi; dan keberlanjutan memerlukan keduanya. Unsur independensi dan kewajaran tidak hilang, tetapi diserap ke dalam pilar perilaku beretika. PUGKI 2021 memuat delapan prinsip dalam tiga kelompok: (1) peran dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, komposisi dan remunerasi dewan, serta kerja sama direksi dan dewan komisaris; (2) perilaku etis, manajemen risiko, pengendalian intern dan kepatuhan, serta pengungkapan dan transparansi; dan (3) hak-hak pemegang saham dan hak pemangku kepentingan lainnya [4Data atau dokumen resmiTransformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK].
PUGKI bukan undang-undang. Ia bekerja dengan pendekatan terapkan atau jelaskan (apply or explain): perusahaan yang tidak menerapkan suatu rekomendasi wajib menjelaskan alasannya dan mekanisme pengganti dalam laporan tahunan. Pedoman ini terutama ditujukan kepada perusahaan terbuka dan perusahaan yang menghimpun dana masyarakat. Bagi emiten, banyak rekomendasinya telah "dikeraskan" menjadi kewajiban melalui peraturan OJK, misalnya kewajiban komisaris independen dalam POJK 33/POJK.04/2014 [5PeraturanPeraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik].
Apa beda kedudukan hukum PUGKI dan UUPT bagi sebuah perseroan terbuka?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
UUPT adalah undang-undang yang mengikat secara hukum; pelanggarannya dapat menimbulkan akibat seperti batalnya perbuatan atau tanggung jawab pribadi. PUGKI adalah pedoman KNKG yang bersifat sukarela dengan prinsip terapkan atau jelaskan: perusahaan boleh tidak menerapkan rekomendasi tertentu asal menjelaskan alasannya dalam laporan tahunan. Namun bagi emiten, sebagian prinsip PUGKI telah menjadi kewajiban hukum karena diadopsi dalam peraturan OJK, misalnya POJK 33/2014 tentang direksi dan dewan komisaris.
Tata kelola dalam pasal-pasal UUPT
Walaupun istilah tata kelola jarang muncul, banyak pasal UUPT sebenarnya adalah wujud hukum dari pilar-pilar tersebut. Pilar transparansi tampak dalam kewajiban direksi menyusun laporan tahunan yang memuat laporan keuangan, laporan kegiatan, dan laporan pelaksanaan TJSL (Pasal 66), dalam hak pemegang saham memeriksa daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan laporan tahunan (Pasal 100 ayat (3)), serta dalam kewajiban direksi dan komisaris melaporkan kepemilikan saham pribadi dan keluarganya (Pasal 101 dan 116). Pilar akuntabilitas tampak dalam pertanggungjawaban direksi kepada RUPS, pengesahan laporan keuangan oleh RUPS (Pasal 69), dan tanggung jawab pribadi atas laporan yang menyesatkan (Pasal 69 ayat (3)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Pilar perilaku beretika tampak paling jelas dalam larangan benturan kepentingan (Pasal 99), dalam syarat bahwa pembebasan tanggung jawab direksi dan komisaris hanya diberikan kepada mereka yang tidak berkepentingan pribadi (Pasal 97 ayat (5) dan 114 ayat (5)), serta dalam larangan anggaran dasar memberi manfaat pribadi kepada pendiri (Pasal 15 ayat (3)). Adapun pilar keberlanjutan mendapat bentuk hukumnya dalam TJSL (Pasal 74), yang dibahas di bagian berikut. Dengan memetakan pasal-pasal ini, kamu dapat melihat bahwa GCG bukan sekadar slogan dalam laporan tahunan, tetapi sudah menjadi kewajiban hukum yang dapat ditegakkan di pengadilan [1Buku teksHukum Perseroan Terbatas, 6Buku teksHukum Perseroan Terbatas].
Bagi BUMN, prinsip tata kelola juga dinyatakan langsung dalam undang-undang. UU 1/2025 menyebut tata kelola perusahaan yang baik sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan BUMN dan mewajibkan aset BUMN dikelola berdasarkan prinsip itu, sebagaimana akan kamu lihat di Bab 8 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara].
Pemilik manfaat
Mengapa pemilik manfaat penting?
Struktur kepemilikan berlapis seperti tambang di awal bab sering dipakai untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya, baik untuk menghindari pajak, menyamarkan hasil korupsi, maupun mendanai kejahatan. Standar internasional Financial Action Task Force (FATF) menuntut setiap negara memastikan informasi pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi tersedia dan akurat. Indonesia menjadi anggota penuh FATF sejak 25 Oktober 2023, sehingga kewajiban ini makin ketat [8Jurnal ilmiahPerkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana].
Kriteria menurut Perpres 13/2018
Dasar aturan Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme [9PeraturanPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme]. Perpres ini berlaku bagi perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Setiap korporasi wajib menetapkan paling sedikit satu pemilik manfaat.
Untuk perseroan terbatas, Pasal 4 Perpres 13/2018 menetapkan bahwa pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut [9PeraturanPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme]:
| Jenis | Kriteria |
|---|---|
| Kuantitatif | a. memiliki saham lebih dari 25 persen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar |
| Kuantitatif | b. memiliki hak suara lebih dari 25 persen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar |
| Kuantitatif | c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari laba perseroan per tahun |
| Pengendalian | d. berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan komisaris |
| Pengendalian | e. berwenang atau berkuasa memengaruhi atau mengendalikan perseroan tanpa otorisasi pihak mana pun |
| Manfaat | f. menerima manfaat dari perseroan |
| Pemilik sebenarnya | g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan |
Kriteria g penting untuk menghadapi praktik nominee: saham dicatat atas nama orang lain (misalnya sopir atau kerabat), padahal dananya milik orang yang menyembunyikan diri. Menurut Perpres ini, orang yang menyediakan dana itulah pemilik manfaatnya. Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang, yaitu Kementerian Hukum untuk badan hukum yang disahkan atau didaftarkannya, dan wajib memperbaruinya setiap tahun.
Permenkum 2/2025: verifikasi dan sanksi
Pemblokiran akses AHU Online adalah sanksi yang terasa nyata: perseroan yang diblokir tidak dapat mengubah anggaran dasar, mengganti direksi, atau melakukan transaksi korporasi lain yang memerlukan pencatatan. Kewajiban data pemilik manfaat juga telah menyatu dengan prosedur pendirian dan perubahan, sebagaimana kamu lihat dalam Permenkum 49/2025 untuk PT dan Permenkum 25/2025 untuk persekutuan [11PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, 12PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer].
Kepatuhan masih rendah. Direktorat Jenderal AHU menyatakan baru sekitar setengah korporasi yang melaporkan pemilik manfaatnya, kualitas datanya masih didominasi pernyataan sendiri (self-declaration), dan sekitar 40 persen entitas tidak memperbarui datanya lebih dari lima tahun. Karena itu pemerintah menyiapkan revisi Perpres 13/2018 agar verifikasi lintas kementerian dan sanksinya lebih kuat [14Data atau dokumen resmiDitjen AHU Dorong Penguatan Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi].
Saham PT Batu Hitam dimiliki 99 persen oleh PT Investama, yang seluruh sahamnya atas nama Pak Joko, sopir keluarga Tuan Herman. Dana pembelian saham berasal dari rekening Tuan Herman, dan Tuan Herman yang menentukan susunan direksi. Siapa pemilik manfaat PT Batu Hitam?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pemilik manfaatnya adalah Tuan Herman. Perpres 13/2018 mencari orang perseorangan di balik struktur, tidak berhenti pada pemegang saham formal. Tuan Herman memenuhi kriteria berwenang menentukan pengangkatan direksi dan komisaris (huruf d), mengendalikan perseroan (huruf e), dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham (huruf g). Pak Joko hanya nominee. Melaporkan Pak Joko sebagai pemilik manfaat berarti menyampaikan informasi tidak benar yang dapat dikenai sanksi menurut Permenkum 2/2025.
Penerapan pada bentuk korporasi lain
Kewajiban pemilik manfaat tidak hanya mengenai PT. Perpres 13/2018 juga menetapkan kriteria serupa untuk yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, dan firma, dengan ukuran yang disesuaikan, misalnya penerima manfaat dari kegiatan yayasan atau sekutu yang menguasai modal persekutuan. Permenkum 2/2025 menegaskan daftar korporasi yang wajib menetapkan pemilik manfaat, yaitu perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata [9PeraturanPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, 10PeraturanPeraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi]. Karena itu, notaris yang mendaftarkan CV di SABU wajib menyimpan data pemilik manfaatnya, sebagaimana kamu lihat di Bab 1.
Peran notaris di sini sangat besar. Dalam praktik pelaporan sejauh ini, informasi pemilik manfaat disampaikan melalui notaris ketika melakukan transaksi pendirian atau perubahan korporasi di sistem AHU [13Artikel atau ulasanJangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan]. Notaris juga terikat prinsip mengenali pengguna jasa. Akibatnya, kebohongan tentang pemilik manfaat tidak hanya berisiko bagi korporasi, tetapi juga bagi notaris yang lalai memverifikasinya. Kaitkan ini dengan Hukum Pidana Ekonomi: penyembunyian pemilik manfaat sering menjadi bagian dari pola tindak pidana pencucian uang.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
Dari sukarela menjadi wajib
Di banyak negara, corporate social responsibility (CSR) adalah inisiatif sukarela. Indonesia mengambil jalan berbeda dengan memasukkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ke dalam UUPT. Pasal 1 angka 3 UUPT mendefinisikan TJSL sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 74 membedakan perseroan yang di bidang sumber daya alam, yaitu yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam seperti tambang dan perkebunan, dan perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam, yaitu yang tidak mengelola sumber daya alam tetapi kegiatannya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, misalnya industri yang limbahnya mencemari sungai [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas]. Sanksi dalam ayat (3) tidak diatur dalam UUPT sendiri, melainkan merujuk pada peraturan sektoral seperti undang-undang lingkungan hidup, pertambangan, atau penanaman modal.
PP 47/2012
PP 47/2012 juga menegaskan bahwa secara moral setiap perseroan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 2), tetapi kewajiban hukumnya hanya bagi perseroan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam (Pasal 3) [16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas]. Perhatikan bahwa PP ini tidak menetapkan persentase anggaran tertentu; ukurannya adalah "kepatutan dan kewajaran".
Contoh ini menunjukkan dua persoalan yang sering muncul dalam praktik. Pertama, TJSL kerap dicampuradukkan dengan sumbangan atau kegiatan hubungan masyarakat. Kedua, TJSL tidak menggantikan kewajiban hukum lain; perusahaan yang mencemari tetap bertanggung jawab berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, dan kewajiban itu tidak dapat "ditukar" dengan program sosial [16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, 17Jurnal ilmiahCorporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective]. Kamu akan mendalami tanggung jawab lingkungan korporasi di mata kuliah Hukum Lingkungan.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi
Pengujian kewajiban TJSL[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, 18Artikel atau ulasanPerusahaan Tetap Harus Jalankan CSR, 17Jurnal ilmiahCorporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective]
- FaktaSejumlah pengusaha, dengan kuasa hukum yang berdomisili di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mengajukan pengujian materiil dan formil atas Pasal 74 UUPT beserta penjelasannya. Mereka berpendapat CSR pada hakikatnya kewajiban moral dan etis yang seharusnya sukarela, sehingga mewajibkannya dengan sanksi menjadikan Indonesia satu-satunya negara yang memaksakan CSR.
- Masalah hukumApakah kewajiban TJSL yang hanya dibebankan kepada perseroan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melanggar kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), bersifat diskriminatif (Pasal 28I ayat (2)), dan bertentangan dengan prinsip efisiensi berkeadilan (Pasal 33 ayat (4))?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan. Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, Mahkamah membedakan TJSL dalam UUPT dari CSR yang bersifat sukarela: pengaturan TJSL sebagai kewajiban hukum justru lebih memberi kepastian hukum. Dasar konstitusional yang dipakai adalah Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam serta Pasal 33 ayat (4) tentang prinsip perekonomian nasional. Pembatasan kewajiban pada perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam dinilai tidak diskriminatif karena didasarkan pada dampak kegiatannya.
- PelajaranPutusan ini mengukuhkan model Indonesia: TJSL adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kedermawanan, bagi perseroan sumber daya alam. Para penulis melihatnya sebagai sarana mewujudkan asas kekeluargaan dan keadilan bagi masyarakat lokal yang menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam.
Muchamad Ali Safa'at mencatat bahwa dengan putusan ini Mahkamah menegaskan kewajiban TJSL tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi argumentasinya masih bertumpu pada perspektif ekonomi dan lingkungan, belum pada jaminan hak asasi manusia yang menurutnya dapat membenarkan kewajiban CSR bagi korporasi yang lebih luas [17Jurnal ilmiahCorporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective]. Kritik yang tersisa adalah ketidakjelasan sanksi dan ukuran "kepatutan dan kewajaran", sehingga efektivitasnya sangat bergantung pada peraturan sektoral; sejumlah penulis mendorong pembentuk undang-undang mempertegas sanksi Pasal 74 ayat (3) agar tidak menimbulkan kekaburan norma [19Jurnal ilmiahPemberian Sanksi Hukum bagi Perusahaan Berbadan Hukum PT dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility (Studi Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008), 18Artikel atau ulasanPerusahaan Tetap Harus Jalankan CSR].
Perusahaan terbuka secara ringkas
Pengertian dan rezim ganda
- Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan terbuka tunduk pada rezim ganda: UUPT sebagai hukum perseroan dan hukum pasar modal sebagai lex specialis. Hukum pasar modal bersumber dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta peraturan OJK [20PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 21PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Banyak pasal UUPT menyatakan diri berlaku bagi perseroan terbuka "sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal", misalnya kuorum RUPS (Pasal 88 ayat (5) dan 89 ayat (5)), buy back (Pasal 37), dan restrukturisasi (Pasal 137) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas].
Menjadi perusahaan terbuka
Proses sebuah PT tertutup menjadi perusahaan terbuka lazim disebut penawaran umum perdana (initial public offering, IPO). Secara hukum perseroan, langkah pertamanya adalah RUPS yang menyetujui perubahan status menjadi terbuka dan perubahan anggaran dasar agar sesuai dengan peraturan pasar modal, termasuk penambahan kata Tbk. Perubahan ini memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (2) huruf f UUPT). Secara hukum pasar modal, perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK beserta prospektus yang memuat seluruh informasi material, dan penawaran umum baru boleh dilakukan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif [3PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal].
Sejak saat itu, kedudukan pemegang saham berubah. Saham diperdagangkan bebas di bursa sehingga pembatasan peralihan seperti dalam PT tertutup tidak lagi relevan. Sebagai gantinya, perlindungan investor bertumpu pada keterbukaan informasi, kewajiban komisaris independen, komite audit, serta pengawasan OJK. Bagi pemegang saham pendiri, IPO berarti kehilangan sebagian privasi: struktur kepemilikan, transaksi afiliasi, dan remunerasi organ harus dibuka kepada publik. Pertimbangan ini sering membuat perusahaan keluarga ragu melantai di bursa walaupun membutuhkan modal.
Ciri pokok yang membedakan
| Aspek | PT tertutup | Perusahaan terbuka (Tbk) |
|---|---|---|
| Nama | PT ... | PT ... Tbk (Pasal 16 ayat (3) UUPT) |
| Perubahan status | Menjadi terbuka memerlukan perubahan anggaran dasar dengan persetujuan Menteri | Menjadi tertutup juga memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (2) huruf f) |
| Direksi dan komisaris | Boleh satu orang | Masing-masing paling sedikit dua orang (Pasal 92 ayat (4) dan 108 ayat (5)) |
| Komisaris independen | Pilihan (Pasal 120) | Wajib, paling kurang 30 persen (POJK 33/2014) |
| RUPS | Di tempat kedudukan atau kegiatan usaha utama | Boleh di tempat kedudukan bursa; wajib pengumuman sebelum panggilan; e-RUPS (Pasal 76, 83; POJK 16/2020) |
| Pembatasan peralihan saham | Boleh penawaran lebih dahulu dan persetujuan organ | Saham diperdagangkan bebas di bursa |
| Keterbukaan | Laporan tahunan kepada RUPS | Keterbukaan informasi berkala dan insidental kepada OJK dan publik |
Bagi investor publik, perlindungan terpenting adalah keterbukaan informasi (disclosure). Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebelum penawaran umum, prospektus, laporan berkala, dan informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi harga saham. Prinsip ini sejalan dengan pilar transparansi dalam PUGKI. Pelanggaran keterbukaan, perdagangan orang dalam, dan manipulasi pasar dapat berujung sanksi administratif OJK dan sanksi pidana pasar modal [20PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 21PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tata kelola perusahaan menjawab masalah keagenan dan perlindungan minoritas; PUGKI 2021 mengganti TARIF dengan pilar ETAK dan memuat delapan prinsip dengan pendekatan terapkan atau jelaskan.
- Pemilik manfaat adalah orang perseorangan di balik korporasi; untuk PT kriterianya antara lain lebih dari 25 persen saham, hak suara, atau laba, kewenangan mengangkat organ, dan pemilik sebenarnya dari dana (Pasal 4 Perpres 13/2018).
- Permenkum 2/2025 mewajibkan pengkinian tahunan, kuesioner, dan verifikasi berbasis risiko, dengan sanksi teguran, daftar hitam, dan pemblokiran AHU Online.
- TJSL wajib bagi perseroan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, dianggarkan sebagai biaya dengan ukuran kepatutan dan kewajaran (Pasal 74 UUPT; PP 47/2012).
- Putusan MK 53/PUU-VI/2008 menolak pengujian Pasal 74, sehingga TJSL tetap kewajiban hukum.
- Perusahaan terbuka tunduk pada UUPT dan hukum pasar modal (UU 8/1995 jo. UU 4/2023, diubah UU 4/2026) sebagai aturan khusus, dengan kewajiban tambahan seperti dua direksi, dua komisaris, komisaris independen, dan keterbukaan informasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Pasal 109 mengubah UUPT (Pasal 1, 7, 32, 153A sampai 153J); juga mengubah UU Perkoperasian.
- 3Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
- 4Komite Nasional Kebijakan Governansi (2024). Transformasi Nilai Dasar Governansi Korporat dari TARIF Menjadi Empat Pilar ETAK. knkg.or.id.Empat pilar dan delapan prinsip PUGKI 2021.
- 5Otoritas Jasa Keuangan (2014). Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375.Komisaris independen paling kurang 30 persen dan syarat independensinya.
- 6M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 25, TLN 7097.Pembentukan Danantara, holding investasi dan operasional, Pasal 4B dan 9F; berlaku 24 Februari 2025.
- 8Angga Pramodya Pradhana, Meirza Aulia Chairani, Krista Yitawati (2025). Perkembangan Regulasi mengenai Beneficial Ownership di Indonesia bagi Korporasi dalam Bisnis dan Pencegahan Tindak Pidana. Magister 16(2).Evolusi aturan pemilik manfaat sampai Permenkum 2/2025.
- 9Republik Indonesia (2018). Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 23.Kriteria pemilik manfaat (Pasal 4) dan kewajiban pengkinian tahunan.
- 10Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 76.Verifikasi berbasis risiko, kuesioner, dan sanksi administratif; mencabut Permenkumham 21/2019.
- 11Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 1076.Berlaku 17 Desember 2025, mencabut Permenkumham 21/2021; SABH dan pemeriksaan permohonan perubahan.
- 12Kementerian Hukum RI (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 812.Berlaku 13 Oktober 2025; pendaftaran melalui notaris di SABU dan SKT.
- 13Ady Thea DA, Hukumonline (2025). Jangan Sampai Kena Sanksi, Begini Cara Pelaporan Beneficial Owner Sesuai Aturan. hukumonline.com, 28 Oktober 2025.Data Ditjen AHU per 14 Oktober 2025: 1.853.371 dari 3.578.765 korporasi (51,78 persen) telah melapor.
- 14Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (2025). Ditjen AHU Dorong Penguatan Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi. portal.ahu.go.id.Baru sekitar setengah korporasi melaporkan pemilik manfaat; rencana revisi Perpres 13/2018.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 tentang pengujian Pasal 74 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 April 2009.Menolak pengujian kewajiban TJSL bagi perseroan di bidang sumber daya alam.
- 16Republik Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 89, TLN 5305.Pelaksanaan TJSL berdasarkan rencana kerja tahunan dan laporan tahunan.
- 17Muchamad Ali Safa'at (2016). Corporate Social Responsibility: A Constitutional Perspective. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.Dasar konstitusional Putusan MK 53/PUU-VI/2008 dan kritik perspektif hak asasi manusia.
- 18Ali, Hukumonline (2009). Perusahaan Tetap Harus Jalankan CSR. hukumonline.com, 15 April 2009.Pembacaan Putusan MK 53/PUU-VI/2008.
- 19Michael Gerarrldino Yahya, Yunita Reykasari (2024). Pemberian Sanksi Hukum bagi Perusahaan Berbadan Hukum PT dalam Pelanggaran Kewajiban Corporate Social Responsibility (Studi Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008). Indonesian Journal of Law and Justice.Kekaburan sanksi dalam Pasal 74 ayat (3) UUPT.
- 20Republik Indonesia (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, TLN 3608; diubah UU 4/2023.Rezim emiten, penawaran umum, dan keterbukaan informasi.
- 21Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN 6845.Omnibus sektor keuangan yang mengubah UU Pasar Modal dan UU Perkoperasian.
- 22Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN 7180.Demutualisasi Bursa Efek Indonesia dan penguatan pasar modal; berlaku 17 Juni 2026.