RUPS, direksi, dan dewan komisaris
Bab 4 dari 8

RUPS, direksi, dan dewan komisaris

Siapa yang memutus, siapa yang mengurus, dan siapa yang mengawasi sebuah perseroan?

Sekitar 32 menit7 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kedudukan dan kewenangan tiap organ perseroan
  • Menerapkan aturan pemanggilan, kuorum, dan keputusan RUPS termasuk keputusan sirkuler
  • Menguraikan pengangkatan, kewenangan perwakilan, dan pemberhentian direksi
  • Membedakan dewan komisaris, komisaris independen, komisaris utusan, dan dewan pengawas syariah
Organ perseroan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Hartono memiliki 60 persen saham PT Rasa Nusantara, jaringan rumah makan. Suatu pagi ia datang ke kantor, memanggil direktur utama, dan memerintahkan pembelian sebidang tanah milik adiknya dengan harga dua kali harga pasar. "Saya pemilik mayoritas, jadi kamu ikut perintah saya," katanya. Direktur utama bingung. Komisaris independen yang mendengar kabar itu bertanya: apakah pemegang saham mayoritas memang atasan direksi?

Jawabannya tidak. Dalam perseroan, kekuasaan dibagi kepada tiga organ dengan wewenang masing-masing, dan tidak satu pun berdiri di atas yang lain dalam arti hierarkis. Memahami pembagian itu adalah kunci membaca hampir semua sengketa korporasi, dari RUPS yang tidak sah sampai direksi yang dimintai tanggung jawab pribadi.

Bab ini membahas ketiga organ perseroan: RUPS sebagai forum pemegang saham, direksi sebagai pengurus, dan dewan komisaris sebagai pengawas, ditambah dewan pengawas syariah. Bab berikutnya akan memakai pemahaman ini untuk membahas tanggung jawab direksi dan komisaris.

Kedudukan organ dalam perseroan

Tiga organ, satu badan hukum

Pasal 1 angka 2, 4, 5, dan 6UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]
  1. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
  3. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  4. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Istilah "organ" berasal dari teori organ yang kamu kenal di Bab 1. Perseroan sebagai badan hukum tidak punya tangan dan mulut; ia berkehendak dan bertindak melalui organ-organnya. Yahya Harahap menekankan bahwa UUPT 2007 meninggalkan pandangan lama yang menempatkan RUPS sebagai "kekuasaan tertinggi". Rumusan Pasal 1 angka 4 menunjukkan bahwa RUPS hanya mempunyai wewenang sisa, yaitu wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris [2Buku teksHukum Perseroan TerbatasHarahap, 2009 · Sinar Grafika, Jakarta, 3Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta].

Pembagian wewenang tiga organ
AspekRUPSDireksiDewan komisaris
Fungsi utamaMengambil keputusan mendasarPengurusan dan perwakilanPengawasan dan nasihat
Contoh wewenangMengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, menyetujui mergerMenjalankan usaha sehari-hari, menandatangani kontrak, mewakili di pengadilanMengawasi kebijakan direksi, memberi persetujuan tertentu, memberhentikan sementara direksi
Dasar pasalPasal 75 dan seterusnyaPasal 92 dan seterusnyaPasal 108 dan seterusnya
Bertindak keluar?TidakYa, mewakili perseroanHanya dalam keadaan tertentu (Pasal 99 dan 118)

Kembali ke Pak Hartono. Sebagai pemegang saham mayoritas ia berpengaruh besar di RUPS, tetapi ia tidak berwenang memerintah direksi di luar RUPS. Direksi wajib mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu (Pasal 92 ayat (1)). Transaksi dengan adik Pak Hartono juga mengandung benturan kepentingan yang akan kita bahas di Bab 5.

RUPS: jenis, penyelenggaraan, dan pemanggilan

Jenis RUPS

UUPT mengenal dua jenis: RUPS tahunan, yang wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir dan menerima laporan tahunan, dan RUPS lainnya (sering disebut RUPS luar biasa), yang dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan (Pasal 78) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Direksi menyelenggarakan RUPS. Pemegang saham yang mewakili 1/10 atau lebih saham dengan hak suara, atau dewan komisaris, dapat meminta penyelenggaraan RUPS dengan surat tercatat. Direksi wajib memanggil dalam 15 hari sejak permintaan diterima; bila direksi diam, dewan komisaris yang memanggil. Bila keduanya diam, pemegang saham peminta dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar diizinkan memanggil sendiri RUPS (Pasal 79 dan 80) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Mekanisme ini mencegah direksi "menyandera" pemegang saham dengan tidak pernah mengadakan rapat.

Pemanggilan dan tempat

Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum RUPS, tidak menghitung tanggal panggilan dan tanggal rapat, dengan surat tercatat dan/atau iklan surat kabar. Panggilan memuat tanggal, waktu, tempat, dan mata acara, serta pemberitahuan bahwa bahan rapat tersedia di kantor perseroan. Panggilan yang cacat tidak membatalkan keputusan bila semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan disetujui dengan suara bulat (Pasal 82). Perseroan terbuka wajib mengumumkan rencana pemanggilan lebih dahulu (Pasal 83) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha utamanya, dan harus di wilayah Indonesia. RUPS perseroan terbuka boleh di tempat kedudukan bursa. Bila semua pemegang saham hadir dan setuju, RUPS boleh diadakan di mana saja di Indonesia, dengan keputusan suara bulat (Pasal 76) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Pasal 77 ayat (1) dan (4)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Ketentuan ini sudah ada sejak 2007, jauh sebelum pandemi membuat rapat daring menjadi lazim. Bagi perusahaan terbuka, OJK mengatur e-RUPS melalui POJK 16/POJK.04/2020: RUPS fisik tetap diadakan secara terbatas, dan kehadiran elektronik dihitung sebagai pemenuhan kuorum [4PeraturanPeraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara ElektronikPOJK 16/2020 · Berlaku 20 April 2020].

Hak suara dan kuasa

Pemegang saham dapat hadir sendiri atau diwakili dengan surat kuasa. Namun anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan karyawan perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara (Pasal 85 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Larangan ini mencegah pengurus "mengumpulkan" kuasa untuk menyetujui laporannya sendiri. Dalam RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari direksi dan komisaris yang berhubungan dengan mata acara, dan RUPS tidak boleh memutus mata acara "lain-lain" kecuali semua pemegang saham hadir dan menyetujui penambahan acara dengan suara bulat (Pasal 75 ayat (2) sampai (4)).

Kuorum dan pengambilan keputusan RUPS

Tiga tingkat kuorum

Kuorum adalah jumlah minimum saham dengan hak suara yang harus hadir agar RUPS sah. UUPT membuatnya bertingkat sesuai bobot keputusan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]:

Kuorum dan suara RUPS menurut UUPT
Jenis keputusanRUPS pertamaRUPS keduaSuara setujuDasar
Keputusan biasa (misalnya laporan tahunan, pengangkatan direksi)Lebih dari 1/2Paling sedikit 1/3Lebih dari 1/2 suara yang dikeluarkanPasal 86 dan 87
Perubahan anggaran dasarPaling sedikit 2/3Paling sedikit 3/5Paling sedikit 2/3 suara yang dikeluarkanPasal 88
Merger, akuisisi, pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu, pembubaranPaling sedikit 3/4Paling sedikit 2/3Paling sedikit 3/4 suara yang dikeluarkanPasal 89
Anggaran dasar boleh menentukan kuorum dan suara yang lebih besar. Bila RUPS kedua tidak mencapai kuorum, ketua pengadilan negeri dapat menetapkan kuorum RUPS ketiga atas permohonan perseroan.

RUPS kedua dan ketiga dipanggil paling lambat tujuh hari sebelumnya dan diadakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya. Penetapan ketua pengadilan negeri tentang kuorum RUPS ketiga bersifat final (Pasal 86 ayat (5) sampai (9)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Keputusan diambil lebih dahulu dengan musyawarah untuk mufakat; baru bila gagal, dengan pemungutan suara (Pasal 87).

Coba ingat dulu

PT Rasa Nusantara memanggil RUPS untuk mengubah anggaran dasar. Yang hadir 65 persen saham dengan hak suara. Apakah rapat sah? Bagaimana bila RUPS kedua dihadiri 62 persen?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Untuk perubahan anggaran dasar, RUPS pertama memerlukan kehadiran paling sedikit 2/3 (sekitar 66,7 persen) saham dengan hak suara (Pasal 88 ayat (1) UUPT). Kehadiran 65 persen tidak cukup, sehingga RUPS pertama tidak sah mengambil keputusan. RUPS kedua memerlukan kuorum paling sedikit 3/5 atau 60 persen (Pasal 88 ayat (3)). Kehadiran 62 persen memenuhi kuorum, dan keputusan sah bila disetujui paling sedikit 2/3 dari suara yang dikeluarkan dalam rapat itu.

Keputusan di luar rapat (sirkuler)

Pasal 91UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Keputusan sirkuler (circular resolution) sangat praktis bagi PT tertutup dengan sedikit pemegang saham, misalnya perusahaan patungan dua pihak yang pemegang sahamnya berada di negara berbeda. Syaratnya keras: semua pemegang saham dengan hak suara harus setuju dan menandatangani. Satu pemegang saham yang menolak atau tidak menandatangani membuat keputusan sirkuler tidak sah, dan perseroan harus kembali ke mekanisme RUPS [2Buku teksHukum Perseroan TerbatasHarahap, 2009 · Sinar Grafika, Jakarta]. Keputusan sirkuler yang mengubah anggaran dasar tetap harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari, sebagaimana kamu pelajari di Bab 2.

Direksi: pengurusan, perwakilan, dan masa jabatan

Tugas dan susunan

Pasal 92 ayat (1) sampai (4)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. (3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih. (4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

Frasa "kebijakan yang dipandang tepat" memberi direksi ruang diskresi. Inilah akar normatif business judgment rule yang dibahas di Bab 5. Pembagian tugas antaranggota direksi ditetapkan RUPS, atau oleh direksi sendiri bila RUPS tidak menetapkan (Pasal 92 ayat (5) dan (6)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Syarat dan pengangkatan

Direksi harus orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan dalam lima tahun sebelum pengangkatan tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit, dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan (Pasal 93). Instansi teknis seperti OJK dapat menambah syarat, misalnya uji kemampuan dan kepatutan. Pengangkatan yang melanggar syarat itu batal karena hukum sejak diketahui; perbuatan sebelum pembatalan tetap mengikat perseroan, tetapi perbuatan sesudahnya menjadi tanggung jawab pribadi direksi bersangkutan (Pasal 95) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Direksi diangkat oleh RUPS, kecuali direksi pertama yang diangkat pendiri dalam akta pendirian. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Setiap perubahan susunan direksi wajib diberitahukan kepada Menteri (Pasal 94). Gaji dan tunjangan ditetapkan RUPS dan dapat dilimpahkan kepada dewan komisaris (Pasal 96) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Kewenangan mewakili

Pasal 98 ayat (1) sampai (3)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. (3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Pembatasan kewenangan yang paling sering muncul dalam anggaran dasar adalah kewajiban memperoleh persetujuan dewan komisaris untuk perbuatan tertentu, misalnya meminjam uang di atas jumlah tertentu. Pasal 117 ayat (2) melindungi pihak ketiga: tanpa persetujuan itu perbuatan hukum tetap mengikat perseroan sepanjang pihak lainnya beritikad baik [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]. Undang-undang sendiri juga membatasi kewenangan direksi: ia memerlukan persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjaminkan lebih dari 50 persen kekayaan bersih (Pasal 102), untuk mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri (Pasal 104), dan tidak berwenang mewakili perseroan bila ada perkara atau benturan kepentingan dengan perseroan (Pasal 99).

Pemberhentian

Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS dengan menyebutkan alasan, setelah diberi kesempatan membela diri, kecuali ia tidak berkeberatan (Pasal 105). Dewan komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasan; dalam 30 hari harus diadakan RUPS yang mencabut atau menguatkan pemberhentian itu, dan bila RUPS tidak diadakan atau tidak dapat memutus, pemberhentian sementara batal (Pasal 106) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Dewan komisaris, komisaris independen, dan komisaris utusan

Tugas pengawasan

Pasal 108 ayat (1), (4), dan (5)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. (4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. (5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Sifat majelis (collegial) sangat penting. Seorang komisaris, bahkan komisaris utama, tidak berwenang bertindak sendiri; ia bertindak melalui keputusan dewan. Syarat pengangkatan komisaris sama dengan direksi (Pasal 110), dan ia diangkat serta diberhentikan RUPS (Pasal 111 dan 119). Dewan komisaris wajib membuat risalah rapat, melaporkan kepemilikan sahamnya, dan memberi laporan pengawasan kepada RUPS (Pasal 116). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat mengurus perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, misalnya ketika seluruh direksi berhalangan; selama itu berlaku semua ketentuan tentang hak dan kewajiban direksi (Pasal 118). Dewan komisaris juga dapat membentuk komite, seperti komite audit (Pasal 121) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Sistem ini disebut sistem dua dewan (two-tier board), warisan tradisi Belanda dan Jerman: pengurus dan pengawas dipisahkan dalam dua organ. Bandingkan dengan sistem satu dewan (one-tier board) di Amerika Serikat dan Inggris, tempat direktur eksekutif dan non-eksekutif duduk bersama dalam satu board of directors [3Buku teksHukum Perseroan TerbatasKhairandy, 2014 · FH UII Press, Yogyakarta].

Komisaris independen dan komisaris utusan

Pasal 120 ayat (1) sampai (3)UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan. (2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. (3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Bagi PT tertutup, komisaris independen bersifat pilihan. Bagi emiten dan perusahaan publik, OJK mewajibkannya. POJK 33/POJK.04/2014 menentukan dewan komisaris emiten paling sedikit dua orang; bila dua orang, satu di antaranya komisaris independen, dan bila lebih dari dua, komisaris independen paling kurang 30 persen. Komisaris independen tidak boleh bekerja atau berwenang memimpin emiten dalam enam bulan terakhir, tidak boleh memiliki saham emiten, tidak boleh terafiliasi dengan emiten, direksi, komisaris, atau pemegang saham utama, dan tidak boleh mempunyai hubungan usaha yang berkaitan dengan kegiatan emiten [5PeraturanPeraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan PublikPOJK 33/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375].

Komisaris utusan adalah anggota dewan komisaris yang ditugasi dewan untuk tugas tertentu, misalnya mendampingi direksi dalam proyek besar. Tugasnya tidak boleh bertentangan dengan wewenang dewan komisaris dan tidak boleh mengurangi tugas pengurusan direksi (Pasal 120 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023].

Coba ingat dulu

Mengapa komisaris independen dianggap penting bagi pemegang saham minoritas?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena dewan komisaris biasanya diisi orang-orang pilihan pemegang saham mayoritas, sehingga pengawasannya cenderung mengikuti kepentingan mayoritas. Komisaris independen diangkat dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, direksi, atau komisaris lain (Pasal 120 ayat (2) UUPT), sehingga diharapkan berani menilai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan secara objektif. Pada emiten, POJK 33/2014 mewajibkan proporsinya paling kurang 30 persen dan menetapkan syarat independensi yang ketat.

Dewan pengawas syariah

Perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, atau pegadaian syariah, wajib mempunyai organ tambahan.

Pasal 109UU 40/2007[1PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023]

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dewan pengawas syariah (DPS) tidak menggantikan dewan komisaris. Komisaris mengawasi pengurusan dari sisi bisnis dan hukum umum, sedangkan DPS mengawasi kesesuaian produk dan kegiatan dengan prinsip syariah sebagaimana difatwakan Dewan Syariah Nasional MUI. Organ serupa juga diwajibkan bagi koperasi syariah sejak UU Cipta Kerja, sebagaimana dibahas di Bab 8 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianUU 25/1992 · Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023, 7Jurnal ilmiahAnalisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi SyariahPerdana dkk., 2023 · Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1)]. Kamu akan mempelajari DPS lebih dalam di mata kuliah Hukum Perbankan Konvensional dan Syariah.

Keliru
Pasal 1 angka 4 UUPT memberi RUPS wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris. Direksi mengurus untuk kepentingan perseroan (Pasal 92) dan pemegang saham menyalurkan kehendaknya melalui keputusan RUPS yang sah, bukan perintah pribadi.
Keliru
Dewan komisaris yang beranggota lebih dari satu adalah majelis; anggotanya tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan (Pasal 108 ayat (4) UUPT).
Keliru
Pasal 77 UUPT sejak 2007 membolehkan RUPS melalui telekonferensi atau video konferensi asal peserta saling melihat dan mendengar, dengan risalah yang ditandatangani semua peserta.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Laporan tahunan PT Garuda Teknik untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 paling lambat harus diajukan dalam RUPS tahunan pada...
Soal 2 dari 8
Pemegang saham 15 persen meminta direksi menyelenggarakan RUPS, tetapi direksi dan dewan komisaris tidak memanggil dalam waktu yang ditentukan. Langkah hukum yang tersedia adalah...
Soal 3 dari 8
RUPS pertama untuk menyetujui merger PT Sumber Air dihadiri 70 persen saham dengan hak suara. Apa statusnya?
Soal 4 dari 8
Tiga pemegang saham PT Duta Selaras ingin mengangkat direktur baru tanpa rapat. Dua menandatangani usul tertulis, satu menolak. Keputusan itu...
Soal 5 dari 8
Anggaran dasar mewajibkan persetujuan dewan komisaris untuk pinjaman di atas Rp5 miliar. Direktur utama meminjam Rp8 miliar dari bank tanpa persetujuan itu; bank tidak mengetahui pembatasan tersebut dan beritikad baik. Pinjaman itu...
Soal 6 dari 8
Seorang calon direktur pernah dihukum karena tindak pidana perbankan tiga tahun sebelum diangkat. Pengangkatannya...
Soal 7 dari 8
Dewan komisaris sebuah emiten terdiri atas enam orang. Berapa minimal komisaris independen yang wajib ada menurut POJK 33/2014?
Soal 8 dari 8
Bank syariah berbentuk PT wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang diangkat oleh...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Organ perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan dewan komisaris; masing-masing mandiri dalam wewenangnya, dan RUPS memegang wewenang sisa (Pasal 1 angka 2 dan 4 UUPT).
  2. RUPS tahunan wajib paling lambat enam bulan setelah tahun buku; pemegang saham 1/10 dapat meminta RUPS dan, bila diabaikan, memohon izin ketua pengadilan negeri (Pasal 78 sampai 80).
  3. Pemanggilan paling lambat 14 hari; RUPS boleh melalui media elektronik (Pasal 77 dan 82), dan bagi emiten diatur e-RUPS dalam POJK 16/2020.
  4. Kuorum bertingkat: keputusan biasa 1/2, perubahan anggaran dasar 2/3, dan merger, pailit, atau pembubaran 3/4; keputusan sirkuler sah hanya dengan persetujuan tertulis semua pemegang saham (Pasal 86 sampai 89 dan 91).
  5. Direksi mengurus dan mewakili perseroan secara tidak terbatas kecuali dibatasi undang-undang, anggaran dasar, atau RUPS, dan kehilangan kewenangan mewakili bila berbenturan kepentingan (Pasal 92, 98, 99).
  6. Dewan komisaris adalah majelis pengawas dan pemberi nasihat; komisaris independen wajib paling kurang 30 persen pada emiten (Pasal 108 dan 120 UUPT; POJK 33/2014).
  7. Perseroan syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang diangkat RUPS atas rekomendasi MUI (Pasal 109).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: RUPS, direksi, dan dewan komisaris
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, TLN 4756; diubah UU 11/2020 dan UU 6/2023.
    Sumber utama hukum perseroan: pendirian, modal, organ, tanggung jawab, restrukturisasi, dan pembubaran.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Buku acuan utama tentang seluruh aspek UU 40/2007.
  3. 3
    Ridwan Khairandy (2014). Hukum Perseroan Terbatas. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori badan hukum, karakteristik PT, organ, dan doktrin modern.
  4. 4
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Berlaku 20 April 2020.
    Peraturanojk.go.id
    e-RUPS dan penghitungan kehadiran elektronik dalam kuorum.
  5. 5
    Otoritas Jasa Keuangan (2014). Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 375.
    Peraturanojk.go.id
    Komisaris independen paling kurang 30 persen dan syarat independensinya.
  6. 6
    Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN 3502; diubah UU 11/2020, UU 6/2023, dan UU 4/2023.
    Pengertian, prinsip, pendirian, perangkat, dan modal koperasi.
  7. 7
    Dicky Raka Perdana, Eva Fauziah, Neng Dewi Himayasari (2023). Analisis Perbandingan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan Pasal 86 UU Cipta Kerja serta Dampaknya terhadap Koperasi Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 3(1).
    Perubahan jumlah pendiri, rapat anggota daring, dan koperasi syariah.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.