Seorang pengembang aplikasi di Bandung menjual langganan fitur premium aplikasi belajarnya. Setiap kali pengguna membayar melalui Play Store, sampai 30 persen pendapatannya dipotong sebagai biaya layanan, dan ia tidak boleh menawarkan cara pembayaran lain yang lebih murah. Bila menolak, aplikasinya dapat dihapus dari toko aplikasi yang dipakai sekitar 93 persen pengguna ponsel Android di Indonesia. KPPU menilai kebijakan itu sebagai praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan [1Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia].
Perkara Google menggambarkan dua tema bab penutup ini. Pertama, pasar digital menghadirkan bentuk kekuatan pasar baru yang tidak selalu terlihat dari harga, karena banyak layanan "gratis" bagi konsumen. Kedua, penegakan hukum yang efektif tidak hanya soal menghukum, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kepatuhan sejak awal.
Bab ini membahas program kepatuhan persaingan usaha, mekanisme kerja sama dengan pelaku usaha termasuk perdebatan tentang leniency, pengawasan kemitraan UMKM oleh KPPU, persaingan di pasar digital, dan arah pembaruan UU 5/1999. Bab ini sekaligus merangkai seluruh materi sebelumnya ke dalam persoalan yang sedang hangat dibahas pada 2025 sampai 2026.
Program kepatuhan persaingan usaha
Bagi perusahaan, cara termurah menghadapi hukum persaingan adalah tidak melanggarnya. Program kepatuhan (compliance programme) adalah rangkaian kegiatan tertulis di dalam perusahaan untuk mencegah pelanggaran: kebijakan resmi direksi, pedoman perilaku bagi tenaga penjualan, pelatihan berkala, mekanisme pelaporan internal, dan audit atas perjanjian distribusi serta keikutsertaan dalam asosiasi.
KPPU memberi kerangka resmi melalui Peraturan KPPU 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang berlaku sejak 24 Maret 2022 [2PeraturanPeraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha]. Program kepatuhan didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan pelaku usaha, serta disusun dalam dokumen tertulis berbahasa Indonesia.
Apa insentifnya? Peraturan KPPU 1/2022 menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhan dan kemudian terbukti melanggar dapat diberikan keringanan atas sanksi denda [2PeraturanPeraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, 3Artikel atau ulasanKPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha]. Hal ini sejalan dengan Pasal 15 huruf a PP 44/2021, yang menempatkan upaya kepatuhan seperti kode etik, pelatihan, penyuluhan, dan sosialisasi sebagai faktor peringan denda [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]. Pada 2024, empat perusahaan memperoleh penetapan program kepatuhan dari KPPU [5Artikel atau ulasan2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust]. Program kepatuhan juga dapat menjadi kewajiban: dalam perkara layanan kurir Shopee, kedua terlapor diwajibkan mengikuti program kepatuhan KPPU sebagai bagian dari pakta integritas perubahan perilaku [6Putusan pengadilanPenetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee)].
Apa manfaat hukum mendaftarkan program kepatuhan ke KPPU, dan berapa lama penetapannya berlaku?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhan dan kemudian terbukti melanggar dapat diberikan keringanan sanksi denda (Peraturan KPPU 1/2022), dan upaya kepatuhan menjadi faktor peringan menurut Pasal 15 huruf a PP 44/2021. Penetapan Program Kepatuhan berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.
Mengapa pelanggaran sering terjadi tanpa disadari
Banyak pelanggaran hukum persaingan tidak dimulai dari niat jahat direksi. Seorang manajer penjualan wilayah yang ditekan target bertukar informasi harga dengan rekan sesama alumni yang bekerja di perusahaan pesaing. Bagian pengadaan menerima ajakan "pembagian paket" dari peserta tender lain karena dianggap kebiasaan industri. Tim pemasaran menyusun program rabat yang mensyaratkan toko tidak memajang merek lain, tanpa tahu bahwa syarat itu persis seperti perkara Aqua. Karena itu, program kepatuhan yang baik tidak berhenti pada dokumen kebijakan di tingkat direksi, tetapi menjangkau orang-orang yang sehari-hari berhubungan dengan pesaing, distributor, dan pelanggan.
Program kepatuhan yang efektif biasanya memuat penilaian risiko (bagian mana yang paling sering bersentuhan dengan pesaing), pelatihan yang disesuaikan untuk bagian penjualan, pengadaan, dan hubungan pemerintah, saluran pelaporan internal yang melindungi pelapor, serta tindakan disiplin yang jelas. Komitmen pimpinan menentukan: pegawai akan menilai kesungguhan program dari apakah direksi sendiri mematuhinya. Bagi BUMN dan BUMD yang sering menjadi peserta atau penyelenggara tender, program kepatuhan juga beririsan dengan program antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, sehingga keduanya sebaiknya dirancang terpadu.
Bagi asosiasi usaha, kepatuhan berarti merancang rapat dengan agenda tertulis, notulen yang rapi, dan larangan membahas harga atau pembagian pasar anggota. Asosiasi justru dapat berperan positif dengan mengadakan sosialisasi hukum persaingan bagi anggotanya dan menyusun kode etik bersama. Dengan cara itu, asosiasi tetap menjalankan fungsi sahnya tanpa menjadi wadah kartel.
Leniency, perubahan perilaku, dan pemeriksaan cepat
Di Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Korea, dan banyak negara ASEAN, senjata paling ampuh melawan kartel adalah program leniency. Anggota kartel pertama yang melapor dan menyerahkan bukti dapat dibebaskan dari sanksi atau memperoleh pengurangan besar. Program ini memanfaatkan dilema tahanan: setiap anggota kartel takut didahului anggota lain, sehingga kartel menjadi tidak stabil. Buku teks KPPU membahas leniency sebagai instrumen penting dalam bagian tentang kartel [7Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)].
Indonesia belum memiliki program leniency formal. UU 5/1999 tidak memberi dasar bagi KPPU untuk membebaskan pelaku kartel yang melapor. Para peneliti menilai ketiadaan leniency menjadi salah satu sebab KPPU harus bergantung pada bukti tidak langsung yang rawan dipatahkan di pengadilan [8Jurnal ilmiahImplementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha]. Ada beberapa mekanisme yang sedikit banyak mengisi kekosongan itu:
- Faktor peringan dalam penentuan denda. Kooperatif selama pemeriksaan, tidak menjadi inisiator, dan menghentikan perilaku secara sukarela dapat mengurangi denda (Pasal 15 PP 44/2021). Dalam perkara skuter matik, Honda memperoleh denda lebih rendah daripada Yamaha karena dinilai kooperatif selama proses [9Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016)].
- Pemeriksaan cepat bagi terlapor yang mengakui pelanggaran, yang mempercepat perkara meskipun tetap berakhir dengan sanksi (Peraturan KPPU 2/2023).
- Perubahan perilaku, yang menghentikan perkara tanpa denda bila komitmen dipenuhi, tetapi tidak tersedia untuk kartel harga, pembagian wilayah, kartel produksi, persekongkolan tender, dan keterlambatan notifikasi [10Data atau dokumen resmiKPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha].
| Mekanisme | Dasar hukum | Akibat bagi pelaku usaha | Tersedia untuk kartel? |
|---|---|---|---|
| Program kepatuhan | Peraturan KPPU 1/2022 | Pencegahan; keringanan denda bila tetap melanggar | Ya, sebagai faktor peringan |
| Perubahan perilaku | Peraturan KPPU 2/2023 | Perkara dihentikan tanpa denda setelah pengawasan | Tidak untuk Pasal 5, 9, 11, 22, 29 |
| Pemeriksaan cepat | Peraturan KPPU 2/2023 | Proses lebih singkat, tetap dijatuhi sanksi | Ya |
| Faktor peringan | Pasal 15 PP 44/2021 | Denda lebih rendah | Ya |
| Leniency | Belum ada; diusulkan dalam RUU | Pembebasan atau pengurangan sanksi bagi pelapor kartel | Belum berlaku |
Pengawasan kemitraan UMKM
Tugas KPPU tidak hanya menyangkut UU 5/1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyerahkan pengawasan pelaksanaan kemitraan kepada lembaga pengawas persaingan usaha.
(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. (2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara UMKM dan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Polanya antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk lain seperti bagi hasil dan kerja sama operasional [12Data atau dokumen resmiPengawasan Kemitraan]. Pasal 35 UU 20/2008 melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya, dan usaha menengah memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan kecil mitranya. Pelanggarannya diancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi usaha besar dan Rp5 miliar bagi usaha menengah (Pasal 39) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah].
Tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan diatur dalam Peraturan KPPU 4/2019, yang menegaskan bahwa Komisi mengawasi kemitraan antara UMKM dan usaha besar serta antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah [12Data atau dokumen resmiPengawasan Kemitraan]. Perjanjian kemitraan wajib dibuat tertulis dan sekurang-kurangnya memuat kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, serta penyelesaian perselisihan. Perjanjian itu juga tidak boleh menciptakan ketergantungan UMKM kepada usaha besar. Persoalan kemitraan karena itu dekat sekali dengan Hukum Perjanjian: ketidakseimbangan posisi tawar yang dalam hukum perdata dibahas sebagai penyalahgunaan keadaan, di sini diawasi oleh lembaga negara.
Contoh klasik persoalan kemitraan adalah pola inti-plasma perkebunan sawit. Perusahaan inti mengelola kebun plasma milik koperasi petani, tetapi petani tidak mengetahui biaya pengelolaan, harga jual, atau pembagian hasil, dan tidak dapat keluar dari perjanjian. Pengawasan kemitraan kini menjadi bagian resmi tugas KPPU dalam Perpres 100/2024 [13PeraturanPeraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha]. Perkara kemitraan juga dapat dibatalkan di pengadilan bila pembuktiannya lemah: Mahkamah Agung pada 2024 menolak kasasi KPPU dalam perkara kemitraan PT Aburahmi dengan koperasi petani [5Artikel atau ulasan2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust].
RUU perubahan UU 5/1999 mengusulkan larangan baru tentang penyalahgunaan posisi tawar dominan (dominant bargaining position), untuk menjangkau hubungan usaha besar dengan UMKM ketika usaha besar tidak dominan di pasar tetapi sangat kuat terhadap mitranya [14Artikel atau ulasanKey Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law]. Konsep ini dikenal di Jepang dan Korea.
Persaingan di ekonomi digital
Pasar digital berbeda dari pasar konvensional dalam beberapa hal yang menantang alat analisis dari Bab 2 [15Jurnal ilmiahDampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital, 16Jurnal ilmiahDigital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law].
Pasar multisisi. Platform seperti lokapasar, aplikasi transportasi, atau toko aplikasi melayani dua kelompok atau lebih yang saling membutuhkan: penjual dan pembeli, pengemudi dan penumpang, pengembang dan pengguna. Harga di satu sisi sering nol atau disubsidi, sementara pendapatan diambil dari sisi lain. Akibatnya SSNIP test sulit dipakai, dan penurunan kualitas, misalnya iklan lebih banyak atau privasi berkurang, menjadi ukuran pelengkap.
Efek jaringan. Semakin banyak pembeli di lokapasar, semakin menarik bagi penjual, dan sebaliknya. Pasar cenderung "terjungkit" ke satu atau dua pemain (winner takes all), dan persaingan terjadi untuk memperebutkan pasar (competition for the market) daripada di dalam pasar.
Data sebagai aset. Platform mengumpulkan data perilaku pengguna dalam jumlah besar. Data ini memperbaiki layanan, tetapi juga menjadi hambatan masuk bagi pendatang yang tidak memilikinya.
Peran ganda dan self-preferencing. Platform sering menjadi wasit sekaligus pemain: lokapasar yang juga menjual produk sendiri, atau toko aplikasi yang juga menjual sistem pembayarannya. Alfian dan Murniati menilai self-preferencing, yaitu mengutamakan produk sendiri di platform, sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang dapat dijangkau Pasal 25, meskipun belum diatur secara tegas [17Jurnal ilmiahSelf-preferencing: Practices and Characteristics of Abuse of Dominant Position in Digital Markets].
| Perkara | Pasal | Perilaku yang dipersoalkan | Hasil |
|---|---|---|---|
| Grab dan TPI (13/KPPU-I/2019) | 14 dan 19 huruf d | Perlakuan istimewa bagi mitra armada terafiliasi | Dibatalkan PN Jakarta Selatan; kasasi KPPU ditolak (2021) |
| Shopee dan Shopee Express (04/KPPU-I/2024) | Dugaan 19 huruf d dan 25 ayat (1) huruf a | Algoritma yang memprioritaskan kurir terafiliasi; opsi pilih kurir dihilangkan | Perubahan perilaku; perkara dihentikan November 2024 |
| Google Play Billing (03/KPPU-I/2024) | 17 dan 25 ayat (1) huruf b | Kewajiban memakai sistem pembayaran Google | Denda Rp202,5 miliar; dikuatkan Pengadilan Niaga dan MA (2026) |
| Akuisisi Tokopedia oleh TikTok (01/KPPU-M/2025) | 28 ayat (2) | Kenaikan konsentrasi, risiko tying dan self-preferencing | Persetujuan bersyarat sampai Juni 2027 |
Dalam perkara Shopee, KPPU menduga Shopee mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Shopee Express dalam pengiriman, mengaktifkan kurir tertentu secara otomatis di dasbor penjual, dan menghilangkan opsi pemilihan kurir serta ongkos kirim [18Artikel atau ulasanKPPU Setop Pemeriksaan atas Shopee dan Shopee Express]. Shopee menandatangani pakta integritas perubahan perilaku pada Juni 2024, mengubah antarmuka aplikasi agar penjual dan pembeli bebas memilih, dan KPPU menghentikan perkara setelah masa pengawasan berakhir [6Putusan pengadilanPenetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee)]. Perkara ini menunjukkan bahwa algoritma kini menjadi objek pemeriksaan hukum persaingan.
Google Play Billing[1Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia, 19Putusan pengadilanPutusan Keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst (Google LLC vs KPPU)]
- FaktaSejak 1 Juni 2022 Google LLC mewajibkan pengembang yang menjual produk digital di Google Play Store memakai Google Play Billing sebagai satu-satunya sistem pembayaran, dengan biaya layanan 15 sampai 30 persen. Pengembang yang tidak patuh dapat dihapus aplikasinya. Menurut temuan investigator, Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia. Perkara berawal dari penelitian inisiatif KPPU pada 2022, dengan dugaan awal Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
- Masalah hukumApakah kewajiban memakai sistem pembayaran milik platform dominan merupakan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar dan pengembangan teknologi, dan apakah KPPU berwenang atas perusahaan yang berkedudukan di Amerika Serikat?
- Putusan dan alasannyaPada 21 Januari 2025 Majelis Komisi menyatakan Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b, menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, memerintahkan penghentian kewajiban Google Play Billing, dan memerintahkan pemberian kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing dengan pengurangan biaya layanan paling sedikit 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak keberatan Google pada 19 Juni 2025, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pada 10 Maret 2026.
- PelajaranIni denda terbesar dalam sejarah KPPU dan contoh nyata perhitungan denda setelah UU Cipta Kerja. Perkara ini juga menegaskan jangkauan UU 5/1999 terhadap pelaku usaha asing yang berkegiatan di pasar Indonesia, serta penerapan Pasal 25 ayat (1) huruf b pada pembatasan pasar dan teknologi di ekosistem digital.
Sebutkan empat karakteristik pasar digital yang menyulitkan analisis hukum persaingan tradisional.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasar multisisi (platform melayani dua kelompok pengguna yang saling bergantung, harga di satu sisi sering nol), efek jaringan (pasar cenderung dikuasai satu pemain), data sebagai aset dan hambatan masuk, serta peran ganda platform sebagai wasit dan pemain yang membuka kemungkinan self-preferencing.
Kolusi melalui algoritma
Tantangan berikutnya adalah penetapan harga oleh algoritma. Banyak penjual daring memakai perangkat lunak penetapan harga otomatis yang memantau harga pesaing setiap menit. Bila beberapa pesaing memakai perangkat lunak yang sama dari penyedia yang sama, harga mereka dapat bergerak serempak tanpa satu pun pesan antarmanusia. Apakah itu perjanjian dalam arti Pasal 1 angka 7? Hukum persaingan klasik membutuhkan kesesuaian kehendak. Para ahli membedakan beberapa skenario: algoritma yang sengaja dipakai untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat manusia jelas dapat dijerat Pasal 5; penyedia perangkat lunak yang menjadi penghubung (hub and spoke) dapat menjadi saluran kesepakatan; sedangkan algoritma yang belajar sendiri untuk mencapai harga tinggi tanpa instruksi manusia masih menjadi wilayah abu-abu. RUU perubahan UU 5/1999 mencatat potensi persekongkolan melalui algoritma sebagai salah satu isu yang didalami [20Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]. Bagi praktisi, nasihatnya sederhana: perusahaan bertanggung jawab atas perilaku algoritmanya, sehingga parameter penetapan harga otomatis juga harus masuk ke dalam audit kepatuhan.
Hambatan penegakan di pasar digital
Menegakkan hukum persaingan terhadap platform digital menghadapi beberapa hambatan praktis. Pertama, akses data. Bukti tentang cara kerja algoritma, peringkat pencarian, atau pembagian pesanan tersimpan di server platform, sering di luar negeri, dan KPPU tidak memiliki kewenangan penggeledahan. KPPU bergantung pada kesediaan platform menyerahkan data dan pada keterangan pengguna, penjual, atau mantan pegawai. Kedua, kecepatan pasar. Proses perkara dari penelitian sampai putusan berkekuatan hukum tetap dapat memakan tiga sampai empat tahun, seperti perkara Google yang diteliti sejak 2022 dan baru inkracht pada 2026. Dalam waktu itu, struktur pasar digital dapat sudah berubah total. Ketiga, keahlian teknis. Menilai apakah suatu perubahan algoritma bersifat diskriminatif atau sekadar peningkatan layanan memerlukan ahli data dan teknologi, bukan hanya ahli hukum dan ekonomi.
Keempat, yurisdiksi dan eksekusi. Perkara Google menunjukkan bahwa KPPU dapat memeriksa perusahaan asing yang berkegiatan di Indonesia. Namun eksekusi denda dan perintah perilaku terhadap perusahaan yang tidak memiliki aset di Indonesia tetap bergantung pada kesediaan perusahaan itu atau pada keberadaan anak perusahaan lokal. Inilah alasan RUU mengusulkan perluasan pengertian pelaku usaha dan penguatan eksekusi.
Karena hambatan-hambatan itu, mekanisme yang lebih cepat seperti perubahan perilaku (perkara Shopee) dan persetujuan bersyarat dalam penilaian merger (perkara TikTok dan Tokopedia) menjadi semakin penting. Keduanya memungkinkan KPPU memulihkan persaingan lebih cepat, dengan imbalan pengawasan yang ketat atas pelaksanaan komitmen. Kelemahannya, kedua mekanisme ini tidak menghasilkan putusan pelanggaran yang menjadi preseden, sehingga pelaku usaha lain tidak memperoleh pedoman yang sejelas putusan pengadilan.
Belajar dari Uni Eropa
Uni Eropa memilih jalur tambahan di luar hukum persaingan klasik. Digital Markets Act (Regulation (EU) 2022/1925) menetapkan perusahaan tertentu sebagai gatekeeper dan memberi mereka kewajiban serta larangan sejak awal (ex ante), misalnya larangan mengutamakan produk sendiri dalam peringkat dan kewajiban memungkinkan interoperabilitas, tanpa perlu membuktikan pasar bersangkutan dan dampak dalam setiap perkara [21Instrumen internasionalRegulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act)]. Pendekatan ini menukar fleksibilitas rule of reason dengan kecepatan dan kepastian.
Indonesia belum memiliki aturan ex ante seperti itu. Penegakan masih berlangsung kasus per kasus melalui Pasal 17, 19, dan 25, serta melalui penilaian merger dengan persetujuan bersyarat seperti dalam akuisisi Tokopedia. RUU perubahan UU 5/1999 membahas, antara lain, definisi pasar bersangkutan untuk platform digital dan kemungkinan persekongkolan melalui algoritma [20Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999].
Arah pembaruan UU 5/1999
Setelah lebih dari 25 tahun, UU 5/1999 baru diubah sekali melalui UU Cipta Kerja, dan perubahan itu terbatas pada sanksi dan upaya hukum. Masalah lain dibiarkan: status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, kewenangan penyelidikan yang lemah, rezim notifikasi pasca-merger, ketiadaan leniency, dan eksekusi putusan yang lambat.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 5/1999 masuk Program Legislasi Nasional 2025 sampai 2029 dan disiapkan Komisi VI DPR. Menurut informasi Perpustakaan DPR, sejak September 2025 sampai pertengahan 2026 penyusunan naskah akademik dan draf masih berlangsung melalui rapat dan penghimpunan masukan [20Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]. Pokok usulan yang tercatat dalam draf 22 September 2025 dan pembahasan sampai Februari 2026 meliputi [14Artikel atau ulasanKey Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law, 20Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999]:
- Perubahan dari notifikasi pasca-merger menjadi notifikasi wajib sebelum transaksi diselesaikan.
- Program leniency untuk membantu pengungkapan kartel.
- Larangan penyalahgunaan posisi tawar dominan, terutama dalam kemitraan dengan UMKM.
- Penguatan kelembagaan, kewenangan penyelidikan, dan status kepegawaian KPPU.
- Perluasan pengertian pelaku usaha untuk menjangkau kegiatan lintas negara yang berdampak di Indonesia, serta penyesuaian definisi pasar bersangkutan untuk platform digital.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Program kepatuhan menurut Peraturan KPPU 1/2022 didaftarkan, dievaluasi dalam sidang Komisi, ditetapkan untuk lima tahun, dan dapat memberi keringanan denda.
- Indonesia belum memiliki leniency; celahnya diisi sebagian oleh faktor peringan denda, pemeriksaan cepat, dan perubahan perilaku.
- KPPU mengawasi kemitraan UMKM berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU 20/2008; usaha besar dilarang menguasai mitra UMKM-nya.
- Pasar digital ditandai pasar multisisi, efek jaringan, data sebagai aset, dan peran ganda platform yang memungkinkan self-preferencing.
- Perkara Google Play Billing berakhir dengan denda Rp202,5 miliar yang dikuatkan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung pada 2026.
- Perkara Shopee diselesaikan dengan perubahan perilaku, dan akuisisi Tokopedia oleh TikTok disetujui bersyarat.
- RUU Perubahan Ketiga UU 5/1999 mengusulkan notifikasi pra-merger, leniency, posisi tawar dominan, dan penguatan KPPU, tetapi belum berlaku.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
- 2Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2022). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 313.Pendaftaran, evaluasi, dan penetapan program kepatuhan.
- 3Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2022). KPPU Keluarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hukumonline, 8 April 2022.Penjelasan KPPU tentang tujuan program kepatuhan dan keringanan denda.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- 5Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
- 6Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2024). Penetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee). KPPU.Pakta integritas perubahan perilaku Shopee dan Shopee Express atas dugaan Pasal 19 huruf d dan 25.
- 7Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 8Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.
- 9Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016). Diberitakan Bisnis.com, 29 April 2019.MA menolak kasasi Yamaha dan Honda; denda Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 10Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.
- 11Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.Kemitraan, larangan menguasai mitra UMKM, dan pengawasan kemitraan oleh KPPU.
- 12Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Pengawasan Kemitraan. Situs resmi KPPU.Dasar hukum, pola, dan larangan dalam kemitraan yang diawasi KPPU.
- 13Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
- 14Lexology (2026). Key Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law. Lexology, 24 Februari 2026.Isi draf RUU 22 September 2025: pre-merger notification, leniency, posisi tawar dominan.
- 15Ahmad Sabirin, Raafid Haidar Herfian (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha 2.Tantangan pasar digital bagi UU 5/1999 dan peran KPPU.
- 16Sukarmi, Kukuh Tejomurti, Udin Silalahi (2024). Digital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law. International Journal of Law and Management.Keterbatasan definisi pasar dan penilaian merger pada pasar digital.
- 17Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2024). Self-preferencing: Practices and Characteristics of Abuse of Dominant Position in Digital Markets. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Self-preferencing sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital.
- 18Fitri Novia Heriani (Hukumonline) (2024). KPPU Setop Pemeriksaan atas Shopee dan Shopee Express. Hukumonline, 8 November 2024.Dugaan pengaturan algoritma diskriminatif dan penghentian perkara.
- 19Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Keberatan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst (Google LLC vs KPPU). Diberitakan Berita Sore, 23 Juni 2025.Keberatan Google ditolak seluruhnya pada 19 Juni 2025; dugaan pasal awal dan kronologi pemeriksaan.
- 20Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.
- 21Uni Eropa (2022). Regulation (EU) 2022/1925 on contestable and fair markets in the digital sector (Digital Markets Act). Official Journal of the European Union L 265.Pengaturan ex ante bagi gatekeeper platform digital di Uni Eropa.