Perjanjian yang dilarang: oligopoli, harga, wilayah, dan boikot
Bab 3 dari 8

Perjanjian yang dilarang: oligopoli, harga, wilayah, dan boikot

Perjanjian antarpesaing dan perjanjian harga yang dilarang Pasal 4 sampai Pasal 10, serta cara membuktikan kesepakatan yang tidak tertulis.

Sekitar 30 menit11 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian perjanjian dalam UU 5/1999 termasuk kesepakatan diam-diam
  • Menguraikan unsur oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, harga di bawah pasar, dan penetapan harga jual kembali
  • Membedakan pembagian wilayah dan pemboikotan
  • Menilai penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara kartel harga
Perjanjian yang dilarang: oligopoli, harga, wilayah, boikot
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Menjelang Lebaran 2019, banyak orang Indonesia kaget melihat harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang melonjak. Tiket promo yang biasanya mudah ditemukan menghilang serentak di beberapa maskapai. Tidak ada satu pun dokumen berjudul "perjanjian kenaikan harga" yang ditemukan. Namun KPPU kemudian menyimpulkan bahwa tujuh maskapai telah bersepakat secara diam-diam untuk meniadakan diskon dan mengurangi subkelas tiket murah, dan Mahkamah Agung menguatkannya [1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeriPutusan KPPU 15/KPPU-I/2019 · Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022, 2Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.)Putusan MA 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 · Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022].

Perkara itu memperlihatkan dua hal yang menjadi inti bab ini. Pertama, perjanjian antarpesaing yang mengatur harga adalah bentuk pelanggaran paling berbahaya dalam hukum persaingan. Kedua, perjanjian semacam itu jarang tertulis, sehingga pembuktiannya membutuhkan cara khusus.

Bab 2 memberimu alat analisis: pasar bersangkutan, pangsa pasar, per se dan rule of reason. Bab ini menerapkannya pada perjanjian yang dilarang dalam Pasal 4 sampai Pasal 10 UU 5/1999: oligopoli, penetapan harga dalam empat bentuknya, pembagian wilayah, dan pemboikotan. Bab 4 akan melanjutkan dengan kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikal.

Konsep perjanjian dalam hukum persaingan

Pasal 1 angka 7UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Jika kamu membandingkannya dengan Pasal 1313 KUH Perdata, ada kemiripan: perjanjian adalah perbuatan mengikatkan diri. Bedanya terletak pada dua frasa: "dengan nama apa pun" dan "baik tertulis maupun tidak tertulis". Nota kesepahaman, notulen rapat asosiasi, pesan grup obrolan, bahkan anggukan dalam pertemuan informal dapat menjadi perjanjian dalam arti UU 5/1999. Para penyusun komentar UU 5/1999 dari Jerman menegaskan bahwa yang penting adalah adanya kesesuaian kehendak, bukan bentuk atau keabsahannya menurut hukum perdata [4Buku teksUndang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi keduaHansen dkk., 2002 · Katalis Publishing, Jakarta].

Concerted action dan paralelisme harga

Di pasar oligopoli, perusahaan saling mengamati. Ketika satu maskapai menaikkan harga, maskapai lain dapat mengikuti tanpa pernah berbicara, karena mereka tahu bahwa menahan harga tidak akan menguntungkan bila pesaing akan segera menyesuaikan. Fenomena ini disebut paralelisme sadar (conscious parallelism) dan pada dasarnya tidak dilarang, karena tidak ada kesepakatan.

Yang dilarang adalah concerted action: tindakan bersama yang terkoordinasi melalui suatu bentuk komunikasi, walaupun tanpa kontrak. Masalahnya, bagaimana membedakan keduanya? Hukum persaingan mengembangkan konsep plus factors, yaitu fakta tambahan di luar paralelisme harga yang hanya masuk akal bila ada kesepakatan. Contohnya: pertemuan antarpesaing sebelum perubahan harga, pertukaran informasi harga masa depan, perilaku yang bertentangan dengan kepentingan sendiri bila dilakukan sendirian, atau perubahan harga yang tidak dapat dijelaskan oleh perubahan biaya [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Bukti tidak langsung

KPPU mengelompokkan bukti tidak langsung (indirect evidence) ke dalam dua jenis. Bukti komunikasi menunjukkan bahwa para pesaing pernah berkomunikasi, misalnya catatan rapat, surat elektronik, atau keterangan saksi tentang pertemuan. Bukti ekonomi menunjukkan bahwa perilaku pasar sulit dijelaskan tanpa kesepakatan, misalnya korelasi harga yang sangat tinggi, margin yang naik tanpa kenaikan biaya, atau variasi harga yang menyempit tiba-tiba. Alfian dan Murniati menyimpulkan dari perkara skuter matik dan tiket pesawat bahwa bukti tidak langsung yang dipakai secara kumulatif dapat membedakan tacit collusion dari reaksi alamiah antarpesaing [7Jurnal ilmiahImplementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan UsahaAlfian dan Murniati, 2023 · Jurnal Persaingan Usaha (KPPU)].

Penerimaan bukti tidak langsung di pengadilan Indonesia tidak selalu mulus. Dalam perkara kartel minyak goreng 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU, dan Mahkamah Agung melalui Putusan 582 K/Pdt.Sus/2011 menolak kasasi KPPU. Dalam pertimbangannya, bukti tidak langsung dinilai belum dapat menjadi dasar pembuktian [8Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009)Putusan MA 582 K/Pdt.Sus/2011 · Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011]. Satu dekade kemudian sikap itu bergeser: putusan kasasi perkara skuter matik (2019) dan tiket pesawat (2022) mengakui penggunaan bukti tidak langsung [7Jurnal ilmiahImplementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan UsahaAlfian dan Murniati, 2023 · Jurnal Persaingan Usaha (KPPU)]. Dalam kerangka Pasal 42 UU 5/1999, bukti tidak langsung pada umumnya dimasukkan sebagai alat bukti petunjuk.

Paralelisme sadar dan concerted action
Paralelisme sadar (tidak dilarang)
  • Pesaing mengikuti harga karena mengamati pasar
  • Tidak ada komunikasi atau koordinasi
  • Perubahan harga dapat dijelaskan biaya atau permintaan
  • Wajar di pasar oligopoli
Concerted action (dilarang)
  • Ada komunikasi atau pertukaran informasi
  • Ada plus factors: rapat, data sensitif, pola tak wajar
  • Perilaku hanya masuk akal bila ada kesepakatan
  • Dibuktikan dengan bukti komunikasi dan bukti ekonomi
Coba ingat dulu

Apa dua jenis bukti tidak langsung yang dipakai KPPU, dan mengapa paralelisme harga saja tidak cukup?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Bukti komunikasi (pertemuan, korespondensi, keterangan tentang interaksi antarpesaing) dan bukti ekonomi (pola harga, margin, korelasi yang tidak wajar). Paralelisme harga saja tidak cukup karena di pasar oligopoli perusahaan secara rasional dapat mengikuti harga pesaing tanpa sepakat. Perlu plus factors yang menunjukkan bahwa perilaku itu hanya masuk akal bila ada kesepakatan.

Pertukaran informasi dan peran asosiasi

Banyak kartel tidak dimulai dengan kesepakatan harga, melainkan dengan pertukaran informasi. Para pesaing saling berbagi data rencana harga, kapasitas produksi, atau daftar pelanggan "demi transparansi industri". Begitu setiap pemain tahu persis apa yang akan dilakukan pesaingnya, ketidakpastian yang menjadi inti persaingan hilang. Whish dan Bailey membedakan pertukaran data historis yang sudah diagregasi dan dipublikasikan, yang umumnya tidak bermasalah, dengan pertukaran data individual tentang harga atau kuantitas masa depan, yang sangat dekat dengan kartel [6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Asosiasi usaha memiliki fungsi sah yang penting: menyusun standar mutu, melatih anggota, dan menyuarakan kepentingan industri kepada pemerintah. Namun asosiasi juga menjadi tempat paling alami bagi para pesaing untuk duduk satu meja. Ningrum Natasya Sirait, yang juga menulis kajian khusus tentang asosiasi dan persaingan usaha tidak sehat, menekankan bahwa keputusan asosiasi tentang harga, kuota, atau wilayah anggota dapat menjadi bentuk perjanjian antarpesaing [9Buku teksHukum Persaingan di IndonesiaSirait, 2004 · Pustaka Bangsa Press, Medan]. Buku teks KPPU bahkan membahas hubungan kartel dan asosiasi dalam subbab tersendiri, karena pertemuan yang difasilitasi asosiasi kerap menjadi bukti komunikasi dalam perkara kartel [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Bagi praktisi, pelajaran praktisnya jelas. Rapat asosiasi sebaiknya memiliki agenda tertulis, didampingi penasihat hukum, dan tidak membahas harga, diskon, margin, kapasitas, atau pembagian pelanggan anggota. Bila pembicaraan mengarah ke topik itu, peserta sebaiknya keberatan secara terbuka dan meminta keberatannya dicatat. Langkah sederhana ini adalah bagian dari program kepatuhan yang akan dibahas di Bab 8.

Siapa yang disebut pesaing?

Beberapa pasal dalam bab ini menyebut "pelaku usaha pesaingnya", sedangkan yang lain menyebut "pelaku usaha lain". Perbedaan kata ini menentukan siapa yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Pesaing adalah pelaku usaha yang berada di pasar bersangkutan yang sama, baik pesaing nyata maupun pesaing potensial yang dapat masuk dengan mudah. Pasal 5, 7, 9, dan 10 mensyaratkan pesaing, sehingga perjanjian antara produsen dan distributornya tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal itu. Pasal 4, 6, dan 8 menyebut pelaku usaha lain, sehingga dapat mencakup hubungan vertikal.

Pertanyaan yang lebih sulit muncul pada perusahaan dalam satu grup. Apakah induk dan anak perusahaan yang sama-sama berjualan di pasar yang sama dapat "bersekongkol" menetapkan harga? Doktrin single economic entity menjawab tidak: bila anak perusahaan tidak memiliki kebebasan menentukan perilakunya di pasar karena dikendalikan induk, keduanya dianggap satu pelaku usaha, sehingga tidak ada perjanjian antara dua pihak yang berbeda [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Doktrin yang sama justru dapat merugikan grup usaha dalam konteks lain, misalnya ketika pangsa pasar seluruh anggota grup dijumlahkan untuk menentukan posisi dominan, seperti dalam perkara Temasek (Bab 6).

Oligopoli (Pasal 4)

Pasal 4UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Penting dipahami: yang dilarang bukan struktur oligopoli. Pasar dengan tiga pemain besar adalah hal biasa di industri semen, operator seluler, atau maskapai. Yang dilarang adalah perjanjian untuk bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Unsur-unsurnya: (1) pelaku usaha, (2) perjanjian dengan pelaku usaha lain, (3) untuk bersama-sama menguasai produksi dan/atau pemasaran, (4) dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Ayat (2) adalah praduga. Bila dua atau tiga pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar, mereka patut diduga melakukan penguasaan bersama. Praduga ini tidak menggantikan pembuktian perjanjian; ia hanya memudahkan pembuktian unsur penguasaan. Karena memuat frasa akibat, Pasal 4 dibaca dengan rule of reason.

Penetapan harga dalam empat bentuk (Pasal 5 sampai Pasal 8)

Bagian Kedua Bab III berjudul "Penetapan Harga", tetapi isinya empat larangan yang berbeda karakter. Membedakannya adalah salah satu soal ujian yang paling sering muncul.

Price fixing horizontal (Pasal 5)

Pasal 5UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Unsur-unsurnya: (1) pelaku usaha, (2) perjanjian, (3) dengan pesaingnya, (4) menetapkan harga, (5) atas barang atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan, (6) pada pasar bersangkutan yang sama. Pedoman KPPU tentang Pasal 5 (Peraturan KPPU 4/2011) menjelaskan bahwa "menetapkan harga" tidak terbatas pada harga akhir yang sama. Kesepakatan tentang komponen harga, rentang harga, kenaikan bersama, diskon maksimum, atau formula harga juga termasuk [10PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU), 5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Pasal 5 tidak memuat frasa akibat, sehingga lazim dibaca per se. Pelaku usaha tidak dapat membela diri bahwa harga yang disepakati "wajar" atau bahwa kesepakatan dibuat untuk menghindari "perang harga yang merugikan". Pengecualiannya hanya dua: usaha patungan (joint venture) dan perjanjian yang didasarkan undang-undang.

Diskriminasi harga (Pasal 6)

Pasal 6UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 6 tidak mensyaratkan pesaing. Perjanjiannya bisa antara penjual dan pembeli tertentu, misalnya produsen yang memberi harga khusus kepada satu distributor tetapi tidak kepada distributor lain untuk barang yang sama. Ekonom membedakan diskriminasi harga tingkat pertama (setiap pembeli dikenai harga maksimum yang bersedia dibayarnya), tingkat kedua (harga berbeda menurut volume, misalnya diskon grosir), dan tingkat ketiga (harga berbeda menurut kelompok, misalnya tarif pelajar) [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Tidak semua perbedaan harga dilarang. Diskon volume yang terbuka bagi semua pembeli dan berbasis penghematan biaya umumnya dibenarkan. Yang menjadi perhatian adalah perbedaan harga yang tidak berdasar dan merugikan persaingan di antara para pembeli.

Harga di bawah harga pasar (Pasal 7)

Pasal 7UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 7 sekilas aneh: mengapa harga murah dilarang? Jawabannya, para pesaing dapat bersepakat menjual sangat murah untuk sementara agar pendatang baru atau pesaing kecil terusir, lalu menaikkan harga setelah pasar aman. Inilah predatory pricing yang dilakukan bersama. Bedakan dengan Pasal 20, yang mengatur jual rugi sebagai kegiatan sepihak (Bab 5). Karena memuat frasa akibat, Pasal 7 dibaca rule of reason.

Penetapan harga jual kembali (Pasal 8)

Pasal 8UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8 mengatur resale price maintenance (RPM), yaitu penetapan harga secara vertikal: produsen mewajibkan distributor atau pengecer tidak menjual di bawah harga tertentu. Misalnya produsen ponsel mensyaratkan toko tidak menjual di bawah harga eceran yang ditetapkan. Pasal 8 hanya melarang harga minimum, bukan harga maksimum. Pedoman KPPU tentang Pasal 8 (Peraturan KPPU 8/2011) menilainya dengan rule of reason, karena RPM kadang memiliki alasan efisiensi, misalnya mencegah pengecer "menumpang gratis" pada promosi pengecer lain [10PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU), 5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Pasal 50 huruf d juga mengecualikan perjanjian keagenan yang tidak memuat RPM, sehingga perjanjian keagenan yang memuatnya tidak dikecualikan.

Membedakan empat larangan penetapan harga
PasalHubungan para pihakInti laranganPendekatan lazim
Pasal 5Horizontal (antarpesaing)Menetapkan harga yang dibayar konsumenPer se
Pasal 6Tidak harus pesaingHarga berbeda bagi pembeli berbeda untuk barang samaPer se menurut redaksi
Pasal 7Horizontal (antarpesaing)Harga di bawah harga pasarRule of reason
Pasal 8Vertikal (pemasok dan penerima)Larangan menjual kembali di bawah harga yang diperjanjikanRule of reason
Pengelompokan pendekatan mengikuti buku teks KPPU dan pedoman pasal; dalam praktik KPPU tetap menguraikan pasar bersangkutan.
Coba ingat dulu

Produsen kosmetik mewajibkan semua toko daring tidak menjual lipstiknya di bawah Rp100.000. Pasal apa yang relevan, dan mengapa bukan Pasal 5?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 8 tentang penetapan harga jual kembali, karena perjanjiannya vertikal antara pemasok dan penerima barang dan berisi larangan menjual di bawah harga tertentu. Bukan Pasal 5 karena Pasal 5 mensyaratkan perjanjian antarpesaing (horizontal). Pasal 8 dinilai dengan rule of reason, sehingga harus dibuktikan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Pembagian wilayah (Pasal 9)

Pasal 9UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pembagian wilayah sering lebih efektif daripada penetapan harga, karena setiap peserta menjadi "pemonopoli kecil" di wilayahnya dan tidak perlu lagi memantau harga pesaing. Contohnya, dua distributor gas elpiji sepakat bahwa satu hanya melayani kecamatan di utara sungai dan yang lain di selatan. Alokasi pasar juga dapat berupa pembagian pelanggan, misalnya "kamu pegang rumah sakit swasta, saya pegang rumah sakit pemerintah".

Penjelasan Pasal 9 menyebut bahwa perjanjian ini dapat bersifat vertikal atau horizontal, meskipun bunyi pasalnya menyebut "pesaingnya" [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]. Ketegangan ini memunculkan perdebatan. Sebagian ahli membaca Pasal 9 secara harfiah sebagai larangan horizontal, sehingga pembatasan wilayah dalam perjanjian distribusi vertikal lebih tepat dinilai dengan Pasal 15 ayat (1). Pendapat lain mengikuti Penjelasan dan menerapkan Pasal 9 juga pada hubungan vertikal. Buku teks KPPU mengakui kedua bentuk itu dengan tetap menuntut analisis dampak [5Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Peraturan KPPU 2/2023 menempatkan Pasal 9 dalam kelompok pelanggaran berat yang tidak dapat diselesaikan dengan perubahan perilaku, bersama Pasal 5, 11, 22, dan 29 [11Data atau dokumen resmiKPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan UsahaJDIH KPPU, 2023 · JDIH KPPU, 11 April 2023].

Pemboikotan (Pasal 10)

Pasal 10UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut: a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Pemboikotan (group boycott) adalah penolakan bersama. Ayat (1) menyasar perjanjian antarpesaing yang menghalangi pelaku usaha lain masuk ke pasar yang sama, misalnya asosiasi pedagang di sebuah pasar sepakat tidak menyewakan kios kepada pedagang baru. Ayat (2) menyasar penolakan bersama untuk menjual barang dari pelaku usaha tertentu, misalnya beberapa jaringan toko sepakat tidak memajang produk dari produsen yang menolak memberi rabat tambahan.

Perbedaannya dengan penolakan sepihak penting. Satu toko yang menolak menjual produk tertentu karena alasan bisnisnya sendiri tidak melanggar Pasal 10, karena tidak ada perjanjian antarpesaing. Penolakan sepihak oleh pelaku usaha yang kuat baru dapat dinilai dengan Pasal 19 huruf a atau Pasal 25 (Bab 5 dan 6).

Keliru
Harga acuan yang disepakati dan diikuti anggota dapat menjadi perjanjian penetapan harga Pasal 5. Perjanjian tidak harus mengikat secara perdata; cukup ada kesesuaian kehendak (Pasal 1 angka 7). Asosiasi sering menjadi wadah kartel, seperti dalam perkara minyak goreng 2009.
Keliru
Kesamaan harga dapat terjadi karena paralelisme sadar di pasar oligopoli atau produk homogen dengan biaya serupa. KPPU perlu bukti komunikasi dan bukti ekonomi (plus factors) untuk membuktikan kesepakatan.
Keliru
Pasal 8 hanya melarang syarat agar penerima tidak menjual di bawah harga yang diperjanjikan (harga minimum). Harga eceran maksimum tidak termasuk, meskipun dapat dinilai dengan pasal lain bila berfungsi sebagai harga tetap.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Studi kasusPutusan KPPU 15/KPPU-I/2019 jo. Putusan MA 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022

Kartel tiket pesawat[1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeriPutusan KPPU 15/KPPU-I/2019 · Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022, 2Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.)Putusan MA 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 · Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022]

  1. Fakta
    Setelah penelitian inisiatif pada pertengahan 2019, KPPU memeriksa tujuh maskapai: Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Ditemukan bukti kesepakatan meniadakan atau menyeragamkan diskon serta meniadakan subkelas tiket murah, yang tampak dari paralelisme pengurangan subkelas harga murah.
  2. Masalah hukum
    Apakah pengurangan serentak tiket murah oleh maskapai yang tergabung dalam dua kelompok usaha merupakan concerted action yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, meskipun tidak ada perjanjian tertulis?
  3. Putusan dan alasannya
    Pada 23 Juni 2020 KPPU menyatakan ketujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 dan memerintahkan mereka memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang berpengaruh pada persaingan dan harga tiket selama dua tahun. PN Jakarta Pusat membatalkan putusan itu pada 2 September 2020. Mahkamah Agung pada 13 Desember 2022 mengabulkan kasasi KPPU dan menguatkan putusan KPPU.
  4. Pelajaran
    Kesepakatan diam-diam yang dibuktikan dengan bukti tidak langsung dapat memenuhi unsur perjanjian. Perkara ini juga menunjukkan bahwa sanksi KPPU tidak selalu berupa denda; perintah pemberitahuan kebijakan adalah bentuk tindakan administratif yang bersifat pengawasan perilaku.

Latihan

Soal 1 dari 7
Tiga produsen semen yang menguasai 82 persen pasar tidak pernah berkomunikasi, tetapi harga mereka selalu naik dalam minggu yang sama setelah kenaikan harga batu bara. Kesimpulan yang paling tepat?
Soal 2 dari 7
Manakah yang termasuk perjanjian menurut Pasal 1 angka 7 UU 5/1999?
Soal 3 dari 7
Produsen pupuk memberi harga Rp200.000 per karung kepada distributor A, tetapi Rp240.000 kepada distributor B untuk produk dan volume yang sama, tanpa alasan biaya. Pasal yang paling relevan?
Soal 4 dari 7
Dua jaringan apotek sepakat menjual vitamin jauh di bawah harga pasar selama enam bulan di kota tempat apotek independen baru dibuka, dengan rencana menaikkan harga kembali. Pasal yang tepat?
Soal 5 dari 7
Mengapa Pasal 9 tentang pembagian wilayah tidak dapat diselesaikan melalui perubahan perilaku menurut Peraturan KPPU 2/2023?
Soal 6 dari 7
Beberapa distributor bahan bangunan sepakat menolak memasok toko yang menjual produk merek baru pesaing mereka. Pasal yang relevan?
Soal 7 dari 7
Apa sikap Mahkamah Agung terhadap bukti tidak langsung dalam perkara kartel?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perjanjian dalam UU 5/1999 mencakup kesepakatan dengan nama apa pun, tertulis maupun tidak tertulis (Pasal 1 angka 7).
  2. Paralelisme sadar tidak dilarang; concerted action dibuktikan dengan bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors.
  3. Pasal 4 melarang perjanjian untuk bersama-sama menguasai produksi atau pemasaran; ambang 75 persen hanya praduga.
  4. Pasal 5 (price fixing horizontal) lazim dibaca per se dengan pengecualian usaha patungan dan perjanjian berdasarkan undang-undang.
  5. Pasal 6 mengatur diskriminasi harga, Pasal 7 harga di bawah pasar oleh pesaing, dan Pasal 8 penetapan harga jual kembali minimum secara vertikal.
  6. Pasal 9 melarang pembagian wilayah atau alokasi pasar; Pasal 10 melarang pemboikotan oleh pesaing.
  7. Perkara SMS, skuter matik, dan tiket pesawat menunjukkan penerimaan bukti tidak langsung yang makin kuat di Mahkamah Agung.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Perjanjian yang dilarang: oligopoli, harga, wilayah, dan boikot
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022.
    Putusan pengadilantravel.kompas.com
    Tujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan 11; kronologi keberatan dan kasasi.
  2. 2
    Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (KPPU vs PT Batik Air Indonesia dkk.). Direktori Putusan MA, 13 Desember 2022.
    MA mengabulkan kasasi KPPU dalam perkara kartel tiket pesawat 15/KPPU-I/2019.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.
    Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
  4. 4
    Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
  5. 5
    Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
  6. 6
    Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
  7. 7
    Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).
    Jurnal ilmiahjurnal.kppu.go.id
    Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2011). Putusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009). Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011.
    Putusan pengadilanfinance.detik.com
    MA menolak kasasi KPPU; 20 produsen lepas dari denda Rp299 miliar.
  9. 9
    Ningrum Natasya Sirait (2004). Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan.
    Buku teks
    Dasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
  10. 10
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).
    Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
  11. 11
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.
    Data atau dokumen resmijdih.kppu.go.id
    Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.