Sebuah pemerintah daerah mengumumkan tender pembangunan gedung kesenian senilai ratusan miliar rupiah. Empat perusahaan mendaftar. Dokumen penawaran dua peserta ternyata diketik dengan format, kesalahan ketik, dan metadata berkas yang sama. Harga penawaran peserta "pendamping" sedikit di atas pemenang, dan pemenang sudah menyewa alat berat sebelum pengumuman. Apakah ini kebetulan? Perkara seperti inilah yang paling sering ditangani KPPU: sekitar 70 persen perkara KPPU adalah perkara tender [1Artikel atau ulasan70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025].
Bab 3 dan Bab 4 membahas perjanjian yang dilarang, yaitu perbuatan yang memerlukan dua pihak atau lebih. Bab ini membahas Bab IV UU 5/1999 tentang kegiatan yang dilarang (Pasal 17 sampai Pasal 24). Sebagian kegiatan dapat dilakukan sepihak oleh satu pelaku usaha yang kuat, misalnya monopoli, jual rugi, atau menghalangi pesaing. Sebagian lagi tetap melibatkan pihak lain, yaitu persekongkolan.
Kegiatan yang dilarang hampir seluruhnya memuat frasa akibat, sehingga dinilai dengan rule of reason. Itu berarti kemampuan menentukan pasar bersangkutan dan mengukur kekuatan pasar dari Bab 2 menjadi sangat penting di bab ini.
Monopoli (Pasal 17) dan monopsoni (Pasal 18)
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ingat pembedaan dari Bab 1: posisi monopoli tidak dilarang, yang dilarang adalah penguasaan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli. Pedoman KPPU tentang Pasal 17 (Peraturan KPPU 11/2011) dan buku teks KPPU menjelaskan bahwa pembuktian Pasal 17 berjalan dua langkah: pertama membuktikan posisi monopoli atau penguasaan pasar, lalu membuktikan perilaku yang menyalahgunakannya sehingga menimbulkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat [3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua), 4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan].
Ayat (2) memuat tiga keadaan alternatif yang menimbulkan praduga penguasaan. Huruf a (belum ada substitusi) relevan untuk produk baru atau jaringan esensial. Huruf b (pelaku usaha lain tidak dapat masuk) menurut penjelasannya merujuk pada pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan, bukan sembarang pendatang. Huruf c memakai ambang lebih dari 50 persen [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
Ada beberapa sumber posisi monopoli yang sah. Monopoli alamiah (natural monopoly) muncul ketika biaya infrastruktur sangat besar sehingga satu jaringan lebih efisien daripada beberapa jaringan, misalnya pipa air bersih atau jaringan transmisi listrik. Monopoli juga dapat lahir dari hak kekayaan intelektual, seperti paten obat baru, atau dari keunggulan produk yang membuat konsumen memilih satu penyedia. Dalam semua keadaan itu, hukum persaingan tidak menghukum keberhasilan. Yang diawasi adalah cara pemegang posisi itu memperlakukan pesaing dan konsumen: apakah ia menolak akses ke fasilitas yang tidak dapat diduplikasi tanpa alasan sah, mengenakan syarat yang memberatkan, atau memakai posisinya di satu pasar untuk menguasai pasar lain yang berdekatan.
Doktrin fasilitas esensial (essential facilities) yang berkembang di Amerika dan Eropa membahas pertanyaan terakhir itu. Bila suatu fasilitas sangat penting untuk bersaing di pasar hilir, tidak dapat diduplikasi secara wajar, dan pemiliknya menolak akses tanpa alasan objektif, penolakan itu dapat menjadi penyalahgunaan [5Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)]. UU 5/1999 tidak menyebut doktrin ini secara tegas, tetapi kerangkanya dapat diterapkan melalui Pasal 17, Pasal 19 huruf a, atau Pasal 25.
Perkara Google Play Billing adalah contoh terbaru penerapan Pasal 17. KPPU menyatakan Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b karena mewajibkan pengembang aplikasi memakai sistem pembayaran Google untuk pembelian dalam aplikasi, dengan pangsa Google Play Store sekitar 93 persen dari pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia [6Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia]. Perkara ini dibahas lengkap di Bab 8.
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Monopsoni adalah keadaan satu pembeli menguasai pasar pembelian. Contohnya pabrik gula yang menjadi satu-satunya pembeli tebu dalam radius puluhan kilometer, atau satu industri pengolahan susu yang menjadi pembeli tunggal susu segar peternak di satu wilayah. Ayat (2) memakai praduga yang sama dengan Pasal 17: penguasaan lebih dari 50 persen pangsa pasar. Pembeli tunggal tidak dilarang karena posisinya; ia dilarang bila memakai posisinya untuk menekan harga beli secara tidak wajar sehingga merugikan pemasok dan persaingan.
Jelaskan dua langkah pembuktian Pasal 17 dan tiga keadaan yang menimbulkan praduga penguasaan dalam ayat (2).
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Langkah pertama membuktikan posisi monopoli atau penguasaan atas produksi atau pemasaran di pasar bersangkutan; langkah kedua membuktikan perilaku yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Praduga penguasaan timbul bila barang atau jasa belum ada substitusinya, bila pelaku usaha lain yang mampu bersaing secara signifikan tidak dapat masuk, atau bila satu pelaku usaha atau kelompok menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Penguasaan pasar (Pasal 19)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 19 adalah salah satu pasal yang paling sering dipakai KPPU. Ia dapat dilakukan "sendiri maupun bersama pelaku usaha lain", sehingga mencakup perbuatan sepihak maupun bersama. Buku teks KPPU menyebut bahwa pelaku yang mampu melakukan penguasaan pasar biasanya adalah pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar, karena pelaku usaha kecil sulit menghalangi pesaing atau konsumen [3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)].
Perhatikan huruf d. Bunyinya "melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu", tetapi pedoman KPPU tentang Pasal 19 huruf d (Peraturan KPPU 3/2011) dan praktik KPPU memaknainya sebagai praktik diskriminasi, yaitu memperlakukan pelaku usaha tertentu secara berbeda tanpa alasan yang dapat diterima [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan, 3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]. Penjelasan huruf a juga menegaskan bahwa penolakan tidak boleh dilakukan dengan alasan non-ekonomi seperti perbedaan suku, ras, atau status sosial [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
| Huruf | Perbuatan | Contoh perkara atau ilustrasi |
|---|---|---|
| a | Menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu | Aqua mendegradasi toko yang menjual Le Minerale (bersama huruf b) |
| b | Menghalangi pelanggan pesaing berhubungan dengan pesaing | Ancaman kehilangan rabat bagi toko yang memajang merek pesaing |
| c | Membatasi peredaran atau penjualan | Perkara minyak goreng 2022: tujuh produsen dinilai membatasi penjualan |
| d | Praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu | Perkara Grab dan TPI; dugaan dalam perkara layanan kurir Shopee |
Pasal 19 huruf c di tengah krisis pasokan
Pasal 19 huruf c, yaitu membatasi peredaran atau penjualan barang, menjadi sorotan dalam perkara minyak goreng 2022. KPPU menilai tujuh produsen mengurangi volume penjualan pada saat harga eceran tertinggi diberlakukan, sehingga barang langka di pasar [7Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan]. Para produsen membantah: penurunan volume adalah reaksi rasional untuk menghindari kerugian ketika harga jual dipatok di bawah biaya, ditambah kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri yang berubah-ubah. Pengadilan Niaga menerima dalih itu dan membatalkan putusan KPPU [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU), 9Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan].
Perkara ini mengajarkan bahwa "membatasi" dalam Pasal 19 huruf c harus dibaca bersama frasa akibat dan maksud perbuatannya. Pengurangan produksi karena harga jual tidak menutup biaya berbeda dengan pengurangan pasokan yang dirancang untuk menaikkan harga atau menyingkirkan pesaing. Untuk membuktikan yang kedua, KPPU memerlukan bukti bahwa pelaku usaha sebenarnya mampu dan menguntungkan untuk memasok, tetapi sengaja menahan barang, misalnya data stok gudang yang menumpuk saat pasar kosong, perbandingan dengan produsen lain yang tetap memasok, atau komunikasi internal tentang menunggu kenaikan harga. Ketika pemerintah ikut mengatur harga dan distribusi, beban pembuktian ini makin berat karena perilaku pasar sebagian besar dibentuk oleh kebijakan.
Bagi pembuat kebijakan, perkara ini juga membawa pesan. KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah (Pasal 35 huruf e). Kebijakan harga yang tidak memperhitungkan struktur biaya industri dapat menciptakan kelangkaan yang kemudian sulit ditangani dengan penegakan hukum persaingan. Pencegahan melalui saran kebijakan sering lebih efektif daripada perkara di kemudian hari.
Jual rugi (Pasal 20) dan kecurangan biaya (Pasal 21)
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Harga murah biasanya baik bagi konsumen. Lalu kapan harga murah menjadi jual rugi (predatory pricing) yang dilarang? Jawabannya terletak pada strategi dua tahap: pelaku usaha yang kuat menjual di bawah biaya untuk menyingkirkan pesaing, lalu setelah pesaing keluar ia menaikkan harga untuk menutup kerugian (recoupment). Konsumen untung sebentar, lalu rugi lama.
Pedoman KPPU tentang Pasal 20 (Peraturan KPPU 6/2011) dan buku teks KPPU menguraikan beberapa uji biaya [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan, 3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]:
- Uji Areeda-Turner. Harga di bawah biaya variabel rata-rata (average variable cost) dianggap predator, karena pelaku usaha rasional lebih baik berhenti berproduksi daripada menjual di bawah biaya variabel.
- Uji biaya total rata-rata (ATC). Harga di antara biaya variabel dan biaya total rata-rata dapat predator bila disertai bukti maksud menyingkirkan pesaing.
- Uji biaya yang dapat dihindari (AAC). Membandingkan harga dengan biaya yang sebenarnya dapat dihindari bila tidak memproduksi.
- Uji recoupment. Apakah pelaku usaha mampu menutup kerugian di masa depan, yang bergantung pada kekuatan pasar, hambatan masuk, dan kemampuan keuangannya.
Unsur "dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya" menjadikan Pasal 20 mensyaratkan unsur subjektif. Maksud dapat dibuktikan dari dokumen internal, misalnya rencana bisnis yang menyebut "habisi pemain lokal dalam enam bulan", atau disimpulkan dari pola harga yang tidak masuk akal secara ekonomi kecuali untuk menyingkirkan pesaing.
- Harga tetap di atas biaya
- Didorong efisiensi atau promosi peluncuran
- Pesaing efisien tetap dapat bertahan
- Tidak ada prospek menaikkan harga monopoli
- Harga di bawah biaya yang relevan
- Ada maksud menyingkirkan pesaing
- Pelaku memiliki kekuatan pasar
- Ada kemampuan recoupment setelah pesaing keluar
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Penjelasan Pasal 21 menyebut kecurangan itu sebagai pelanggaran peraturan untuk memperoleh biaya faktor produksi yang lebih rendah dari seharusnya [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Contohnya perusahaan yang menghindari kewajiban upah minimum, mengelak bea masuk, atau memakai bahan baku ilegal sehingga dapat menjual jauh lebih murah dari pesaing yang patuh. Pasal ini jarang dipakai karena perbuatan seperti itu biasanya lebih dulu ditangani hukum sektoral, tetapi ia menunjukkan bahwa persaingan yang sehat menuntut lapangan permainan yang setara.
Sebutkan empat unsur yang lazim harus dibuktikan dalam perkara jual rugi Pasal 20.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pemasokan dengan jual rugi atau harga sangat rendah (di bawah biaya yang relevan menurut uji biaya); maksud menyingkirkan atau mematikan pesaing; terjadi di pasar bersangkutan; dan dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yang biasanya ditunjukkan dengan kekuatan pasar dan kemampuan recoupment.
Persekongkolan dan Putusan MK 85/PUU-XIV/2016
Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
UU 5/1999 mengatur tiga bentuk persekongkolan: mengatur pemenang tender (Pasal 22), mendapatkan rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23), dan menghambat produksi atau pemasaran pesaing (Pasal 24). Ketiga pasal semula memakai frasa "bersekongkol dengan pihak lain", sedangkan definisi Pasal 1 angka 8 menyebut "pelaku usaha lain". Ketidakselarasan ini diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Putusan 85/PUU-XIV/2016 tanggal 20 September 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22, 23, dan 24 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain" [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945]. Bunyi Pasal 22 setelah putusan itu menjadi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Apa dampaknya? Sebelum putusan, KPPU menafsirkan "pihak lain" secara luas sehingga panitia tender atau pejabat pengadaan dapat langsung dinyatakan sebagai pihak yang bersekongkol. Setelah putusan, pihak selain pelaku usaha tetap dapat terlibat, tetapi harus ada keterkaitannya dengan pelaku usaha lain. Panitia tender yang bekerja sama dengan peserta tender masih tercakup, karena ia menjadi pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain dalam persekongkolan itu. Dalam putusan yang sama MK juga memaknai "penyelidikan" KPPU sebagai "pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan", bukan penyelidikan pidana (Bab 7) [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945].
Persekongkolan tender dalam praktik
Penjelasan Pasal 22 mendefinisikan tender sebagai "tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa" [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Definisi ini mencakup pengadaan pemerintah maupun swasta. Pedoman KPPU tentang Pasal 22 (Peraturan KPPU 2/2010) menguraikan unsur-unsurnya: pelaku usaha, bersekongkol, pihak lain (kini dimaknai menurut Putusan MK), mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, dan persaingan usaha tidak sehat [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan, 3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)].
Bentuk persekongkolan
Buku teks KPPU membagi persekongkolan tender ke dalam tiga jenis [3Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]:
- Horizontal: antarpeserta tender, misalnya arisan tender (bid rotation) ketika peserta bergiliran menang, penawaran pendamping (cover bidding) yang sengaja dibuat kalah, atau penarikan diri peserta secara terkoordinasi.
- Vertikal: antara peserta dengan panitia, pejabat pengadaan, atau pemilik pekerjaan, misalnya spesifikasi teknis yang "dikunci" agar hanya cocok untuk satu peserta atau bocornya harga perkiraan sendiri.
- Gabungan horizontal dan vertikal: peserta bersekongkol di antara mereka sekaligus dengan panitia.
Sanksi dalam perkara tender sering disertai larangan mengikuti tender. Dalam beberapa perkara 2024, misalnya perkara pengadaan mikroskop elektronik, KPPU menjatuhkan denda kepada pemenang dan pesaing pendamping dalam jumlah yang dikaitkan dengan nilai kontrak, dan dalam perkara lain melarang terlapor mengikuti tender yang dibiayai APBN selama waktu tertentu [11Artikel atau ulasan2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust].
Mencegah persekongkolan tender
Karena perkara tender mendominasi, pencegahan menjadi sama pentingnya dengan penindakan. Pengadaan elektronik membuat jejak digital lebih mudah dilacak: alamat IP pengunggah dokumen, waktu unggah, metadata berkas, dan riwayat penawaran dapat dibandingkan antarpeserta. Bagi KPPU, data ini menjadi sumber petunjuk yang berharga dalam penyelidikan.
Bagi panitia dan pejabat pengadaan, pencegahan dimulai dari perencanaan. Spesifikasi teknis sebaiknya disusun berdasarkan fungsi dan kinerja, bukan merek. Syarat kualifikasi harus relevan dengan pekerjaan dan tidak menyingkirkan pelaku usaha yang sebenarnya mampu. Harga perkiraan sendiri harus dijaga kerahasiaannya, dan setiap komunikasi dengan calon peserta di luar forum resmi sebaiknya dihindari. Pejabat yang ikut mengatur pemenang tidak hanya berisiko terseret dalam perkara KPPU sebagai pihak terkait, tetapi juga dapat menghadapi perkara tindak pidana korupsi bila ada kerugian keuangan negara atau suap.
Bagi pelaku usaha, garis aman juga jelas. Jangan pernah membahas rencana penawaran, harga, atau keikutsertaan dalam tender dengan pesaing. Kerja sama operasi atau konsorsium untuk mengikuti tender pada dasarnya sah bila dibentuk karena kebutuhan kemampuan teknis atau finansial, tetapi menjadi berisiko bila anggotanya sebenarnya mampu mengikuti tender sendiri-sendiri dan konsorsium hanya dipakai untuk mengurangi jumlah pesaing. Hubungan dengan materi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Administrasi Negara sangat erat di sini: satu peristiwa tender dapat melahirkan perkara persaingan usaha, perkara pidana, dan sengketa administrasi sekaligus.
Pasal 23 dan Pasal 24
Pasal 23 melarang persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Contohnya membayar karyawan pesaing untuk membocorkan daftar harga atau formula produk. Pasal ini bersinggungan dengan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, tetapi fokusnya adalah dampak persaingan. Pasal 24 melarang persekongkolan untuk menghambat produksi atau pemasaran pesaing agar barang atau jasa pesaing berkurang dari segi jumlah, kualitas, atau ketepatan waktu, misalnya bersekongkol dengan pemasok bahan baku agar pengiriman ke pesaing ditunda [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan, 12Buku teksHukum Persaingan Usaha di Indonesia].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki[13Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU), 14Putusan pengadilanDirektori Putusan Kategori Persaingan Usaha Tahun 2024 (termasuk 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 PT Jakarta Propertindo)]
- FaktaKPPU memeriksa dugaan persekongkolan dalam tender proyek revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki di Jakarta yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai pemilik pekerjaan serta kerja sama operasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Pada 18 Juli 2023 KPPU menyatakan para terlapor melanggar Pasal 22.
- Masalah hukumApakah terdapat kerja sama antara peserta dan pemilik pekerjaan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, sebagaimana unsur Pasal 22 setelah Putusan MK 85/PUU-XIV/2016?
- Putusan dan alasannyaPara terlapor mengajukan keberatan secara terpisah. Kasasi PT Jakarta Propertindo ditolak MA pada 1 Juli 2024 (745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024) sehingga putusan KPPU berkekuatan hukum tetap terhadapnya. Sebaliknya, MA pada 31 Juli 2024 mengabulkan kasasi PT PP dan PT Jaya Konstruksi, membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 9/Pdt.Sus-KPPU/2023, membatalkan putusan KPPU, dan menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar Pasal 22 jo. Putusan MK 85/PUU-XIV/2016.
- PelajaranSatu putusan KPPU dapat berakhir berbeda bagi terlapor yang berbeda, karena setiap keberatan diperiksa sendiri dan terlapor yang tidak mengajukan keberatan terikat putusan KPPU. Perkara ini juga menegaskan bahwa unsur kerja sama dalam persekongkolan harus dibuktikan terhadap setiap terlapor.
Latihan
- Kegiatan yang dilarang (Pasal 17 sampai 24) dapat dilakukan sepihak atau bersama dan hampir seluruhnya dinilai dengan rule of reason.
- Pasal 17 dan 18 melarang penguasaan produksi, pemasaran, atau pasokan yang mengakibatkan praktik monopoli; lebih dari 50 persen pangsa menjadi praduga.
- Pasal 19 memuat empat bentuk penguasaan pasar, dengan huruf d dimaknai sebagai diskriminasi.
- Jual rugi Pasal 20 memerlukan harga di bawah biaya yang relevan, maksud menyingkirkan pesaing, dan biasanya kemampuan recoupment.
- Putusan MK 85/PUU-XIV/2016 memaknai "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 sebagai pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain.
- Persekongkolan tender (sekitar 70 persen perkara KPPU) dapat bersifat horizontal, vertikal, atau gabungan, dan dibuktikan dari rangkaian indikasi.
- Perkara Taman Ismail Marzuki menunjukkan bahwa satu putusan KPPU dapat berakhir berbeda bagi terlapor yang berbeda.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Hukumonline (2025). 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025. Hukumonline, 13 Januari 2025.Data KPPU: porsi perkara tender, denda 2024, dan jumlah notifikasi merger 2022 sampai 2024.
- 2Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 3Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 4Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
- 5Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
- 6Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
- 7Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan. Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023.Tujuh produsen melanggar Pasal 19 huruf c, denda total Rp71,28 miliar; jaminan bank 20 persen.
- 8Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
- 9Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, 20 September 2017.Pemaknaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 dan "penyelidikan" KPPU.
- 11Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
- 12Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
- 13Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
- 14Mahkamah Agung RI (2024). Direktori Putusan Kategori Persaingan Usaha Tahun 2024 (termasuk 745 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 PT Jakarta Propertindo). Kepaniteraan Mahkamah Agung.Daftar putusan kasasi persaingan usaha 2024, termasuk perkara Jakpro yang berkekuatan hukum tetap.