Pada Januari 2025 KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google LLC, denda terbesar dalam sejarah hukum persaingan Indonesia. Angka itu mustahil dijatuhkan sepuluh tahun sebelumnya, ketika denda administratif KPPU dibatasi paling tinggi Rp25 miliar per pelanggaran. Perubahan oleh UU Cipta Kerja dan PP 44/2021 membuat denda kini dihitung dari keuntungan atau penjualan di pasar bersangkutan [1Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung Indonesia, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]. Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dan kasasi ke Mahkamah Agung, dan keduanya menolak. Perkara yang diperiksa sejak 2022 itu baru berkekuatan hukum tetap pada Maret 2026.
Bab 1 sampai Bab 6 membahas hukum materiil: apa yang dilarang. Bab ini membahas hukum formil dan kelembagaan: siapa yang menegakkan, bagaimana perkara berjalan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan, dan bagaimana pelaku usaha melawan putusan. Bagi calon advokat, bagian ini sama pentingnya dengan hukum materiil, karena banyak perkara dimenangkan atau dikalahkan di tingkat prosedur.
Kamu akan menemukan banyak kaitan dengan Hukum Acara Perdata (pembuktian, eksekusi), Hukum Administrasi Negara (sanksi administratif, lembaga independen), dan Hukum Acara Pidana (penyidikan atas pelanggaran Pasal 41). KPPU sering digambarkan sebagai lembaga dengan kewenangan "penyidik, penuntut, dan hakim" sekaligus; bab ini akan menunjukkan sejauh mana gambaran itu tepat.
Kedudukan dan kelembagaan KPPU
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi. (2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain. (3) Komisi bertanggungjawab kepada Presiden.
KPPU adalah lembaga independen. Ia bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi Presiden tidak dapat memerintahkan KPPU untuk memutus perkara tertentu. Anggotanya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya tujuh anggota, yang diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Pasal 31) [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Pasal 32 mensyaratkan, antara lain, pengalaman di bidang usaha atau keahlian di bidang hukum dan/atau ekonomi, serta tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pasal 34 menyerahkan pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi kepada Keputusan Presiden. Selama 25 tahun dasar itu adalah Keppres 75/1999 yang diubah Perpres 80/2008. Sejak 10 September 2024, keduanya dicabut dan diganti Perpres 100/2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perpres ini menyebut KPPU sebagai lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, dan menata organisasi untuk mendukung tugas pengawasan persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan [4PeraturanPeraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha].
Anggaran, sekretariat, dan hubungan dengan regulator lain
Biaya pelaksanaan tugas KPPU dibebankan kepada APBN dan/atau sumber lain yang sah (Pasal 37), dan Komisi dibantu sekretariat serta dapat membentuk kelompok kerja (Pasal 34 ayat (2) dan (3)) [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Sekretariat inilah yang menjadi tempat bekerja para investigator, ekonom, dan analis hukum yang melakukan penyelidikan dan penilaian merger. KPPU juga memiliki kantor wilayah di sejumlah kota untuk menangani perkara daerah, terutama perkara tender pengadaan pemerintah daerah.
Satu persoalan kelembagaan yang sering dibahas adalah hubungan KPPU dengan regulator sektoral, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau badan pengatur sektor energi. Regulator sektoral menetapkan aturan main di sektornya, misalnya tarif batas, izin, atau standar layanan. KPPU menilai apakah perilaku pelaku usaha di dalam aturan itu antipersaingan. Ketika aturan sektoral sendiri menghambat persaingan, KPPU hanya dapat memberi saran dan pertimbangan (Pasal 35 huruf e), bukan membatalkannya. Kinerja saran kebijakan KPPU juga dilaporkan secara berkala; pada 2024, misalnya, KPPU menyampaikan 15 surat saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah [7Artikel atau ulasanKPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024]. Koordinasi yang baik antara KPPU dan regulator sektoral menentukan apakah kasus seperti tiket pesawat atau minyak goreng dapat dicegah sejak awal.
Tugas dan wewenang
Pasal 35 merinci tugas KPPU: menilai perjanjian (Pasal 4 sampai 16), kegiatan (Pasal 17 sampai 24), dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25 sampai 28); mengambil tindakan sesuai wewenang; memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Pemerintah; menyusun pedoman dan publikasi; serta melapor secara berkala kepada Presiden dan DPR [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Tugas menyusun pedoman (huruf f) melahirkan puluhan pedoman pasal yang sudah kamu temui di bab-bab sebelumnya. Tugas memberi saran kebijakan (huruf e) sering terlupakan, padahal banyak persoalan persaingan berakar pada regulasi pemerintah.
| Kelompok | Wewenang | Huruf |
|---|---|---|
| Menerima dan meneliti | Menerima laporan; meneliti dugaan pelanggaran | a, b |
| Mengumpulkan bukti | Menyelidiki dan memeriksa; memanggil pelaku usaha, saksi, ahli; meminta bantuan penyidik; meminta keterangan instansi; mendapatkan dan menilai dokumen | c, e, f, g, h, i |
| Memutus | Menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran; menetapkan ada atau tidaknya kerugian | d, j |
| Melaksanakan | Memberitahukan putusan; menjatuhkan sanksi administratif | k, l |
Batas-batas wewenang ini penting. KPPU tidak punya kewenangan menggeledah kantor atau menyita dokumen secara paksa seperti otoritas persaingan di Eropa atau Amerika. Karena itulah pembuktian kartel sangat bergantung pada bukti tidak langsung (Bab 3). Penguatan kewenangan penyelidikan, termasuk penggeledahan, menjadi salah satu usulan utama RUU perubahan UU 5/1999 [8Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999].
Uji materi kewenangan penyelidikan KPPU[9Putusan pengadilanPutusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945]
- FaktaPT Bandung Raya Indah Lestari, yang pernah diputus KPPU dalam perkara tender, mengajukan pengujian frasa pihak lain dalam Pasal 22 sampai 24 serta frasa penyelidikan dalam Pasal 36 dan Pasal 41 UU 5/1999. Pemohon berpendapat penyelidikan KPPU adalah penyelidikan pidana yang tidak diatur tata caranya, sehingga melanggar kepastian hukum.
- Masalah hukumApakah penyelidikan oleh KPPU bermakna penyelidikan pro justitia sebagaimana KUHAP, dan bagaimana kedudukan KPPU dalam sistem penegakan hukum?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Frasa penyelidikan dalam Pasal 36 huruf c, d, h, i dan Pasal 41 ayat (1) dan (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan. MK menegaskan KPPU adalah lembaga penegak hukum dalam ranah hukum administrasi, sehingga tindakannya bukan dalam rangka pro justitia. Frasa pihak lain dimaknai sebagai pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain.
- PelajaranPutusan ini menegaskan karakter KPPU sebagai penegak hukum administrasi. Peraturan KPPU 2/2023 menyesuaikan diri dengan memakai istilah penyelidikan awal dan penyelidikan sebagai kegiatan pengumpulan alat bukti. Hukum acara pidana baru berlaku bila perkara diserahkan kepada penyidik.
Mengapa KPPU disebut penegak hukum administrasi, dan apa konsekuensinya bagi kewenangan penyelidikan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena sanksi yang dijatuhkan KPPU adalah tindakan administratif (Pasal 47) dan Putusan MK 85/PUU-XIV/2016 menegaskan KPPU bekerja dalam ranah hukum administrasi. Konsekuensinya, "penyelidikan" KPPU dimaknai sebagai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan, bukan penyelidikan pro justitia menurut hukum acara pidana. KPPU tidak dapat menggeledah atau menyita, dan untuk menghadirkan pihak yang menolak ia meminta bantuan penyidik.
Tata cara penanganan perkara
Hukum acara KPPU diatur pada dua tingkat. UU 5/1999 (Pasal 38 sampai 46) memuat kerangka dasar dan batas waktu. Rinciannya diatur Peraturan KPPU 2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, yang berlaku sejak 31 Maret 2023 dan menggantikan Peraturan KPPU 1/2019 [10PeraturanPeraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 11Data atau dokumen resmiKPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha].
Sumber perkara
Perkara bersumber dari laporan atau inisiatif Komisi (Pasal 19 Peraturan KPPU 2/2023). Pasal 38 UU 5/1999 membedakan dua jenis pelapor: setiap orang yang mengetahui pelanggaran (ayat 1) dan pihak yang dirugikan (ayat 2), yang juga menguraikan kerugiannya. Identitas pelapor wajib dirahasiakan [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Peraturan KPPU 2/2023 mensyaratkan laporan dalam bahasa Indonesia yang memuat identitas pelapor, terlapor, dan saksi, uraian dugaan pelanggaran, paling sedikit satu alat bukti, dan tanda tangan pelapor. Laporan tidak dapat dicabut oleh pelapor [12PeraturanNaskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023]. Nomor perkara mencerminkan sumbernya: "KPPU-L" untuk perkara laporan, "KPPU-I" untuk inisiatif, dan "KPPU-M" untuk perkara merger.
Alat bukti
Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat dan atau dokumen; d. petunjuk; f. keterangan pelaku usaha.
Perhatikan bahwa naskah resmi melompat dari huruf d ke huruf f; jumlah alat bukti tetap lima. Peraturan KPPU 2/2023 memuat daftar yang sama dengan istilah "keterangan Terlapor" dan menjelaskan penerapan setiap alat bukti lebih rinci [12PeraturanNaskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023]. Susunan ini merupakan perpaduan hukum acara pidana (saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa) dan hukum acara perdata. Bukti ekonomi dan bukti komunikasi dalam perkara kartel umumnya masuk melalui alat bukti surat, keterangan ahli, dan petunjuk.
Pemeriksaan cepat dan perubahan perilaku
Peraturan KPPU 2/2023 memperkenalkan dua jalan pintas. Pemeriksaan cepat dilakukan Majelis Komisi pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan langsung ke musyawarah tanpa pemeriksaan lanjutan, terhadap terlapor yang mengakui pelanggaran atau perkara lain yang sudah didukung bukti cukup dan tidak berdampak luas [12PeraturanNaskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023]. Perubahan perilaku memungkinkan terlapor berkomitmen menghentikan perilaku yang diduga melanggar, baik pada tahap penyelidikan maupun pemeriksaan pendahuluan. Bila komitmen dilaksanakan selama masa pengawasan, perkara dihentikan tanpa denda. Mekanisme ini tidak tersedia untuk dugaan pelanggaran Pasal 5, 9, 11, 22, dan 29 [11Data atau dokumen resmiKPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha]. Perkara layanan kurir Shopee pada 2024 diselesaikan dengan cara ini (Bab 8).
- Terlapor mengakui atau bukti sudah cukup
- Tetap berakhir dengan putusan dan sanksi
- Melewati pemeriksaan lanjutan
- Tujuan: efisiensi peradilan
- Terlapor berkomitmen menghentikan perilaku
- Perkara dihentikan setelah pengawasan berhasil
- Tidak tersedia untuk Pasal 5, 9, 11, 22, 29
- Tujuan: pemulihan persaingan secara cepat
Sanksi administratif dan perhitungan denda
Setelah UU Cipta Kerja, Pasal 47 ayat (2) memuat tujuh jenis tindakan administratif: pembatalan perjanjian (Pasal 4 sampai 13, 15, dan 16); perintah menghentikan integrasi vertikal (Pasal 14); perintah menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, atau merugikan masyarakat (Pasal 17 sampai 24, 26, dan 27); perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25); pembatalan merger (Pasal 28); penetapan pembayaran ganti rugi; dan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar [13Artikel atau ulasanCatatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021, 14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. PP 44/2021 menjabarkan setiap jenis tindakan itu, misalnya pembatalan perjanjian dapat sebagian atau seluruhnya (Pasal 7) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat].
PP 44/2021 Pasal 5 menetapkan kriteria sanksi: sesuai tingkat atau dampak pelanggaran, memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha pelaku usaha, dan dengan dasar pertimbangan serta alasan yang jelas. Penjelasannya menegaskan bahwa sanksi tidak dimaksudkan menghentikan kegiatan usaha, tetapi efektif mencegah pelanggaran berulang [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat].
(1) Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. (2) Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Penjelasan Pasal 12 menyebut kedua batas itu alternatif, dan pilihannya diserahkan kepada Komisi kasus per kasus. Keuntungan bersih adalah keuntungan setelah dikurangi pajak, pungutan negara, dan biaya tetap yang berkaitan langsung; nilai penjualan dihitung sebelum pajak. Penjelasan ayat (2) menyebut jaminan bank tidak diperlukan bila pelaku usaha menerima putusan dan tidak mengajukan keberatan [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat].
Langkah perhitungannya dirinci Peraturan KPPU 2/2021: denda dasar paling sedikit Rp1 miliar, ditambah perhitungan berdasarkan dampak negatif, durasi pelanggaran, faktor peringan, faktor pemberat, dan kemampuan membayar, lalu jumlah akhirnya dibatasi oleh batas 50 persen keuntungan bersih atau 10 persen penjualan [15PeraturanPeraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat]. Durasi kurang dari atau sampai enam bulan dihitung setengah tahun; lebih dari enam bulan sampai satu tahun dihitung satu tahun.
| Jenis | Faktor menurut Pasal 15 dan 16 PP 44/2021 |
|---|---|
| Peringan | Upaya kepatuhan seperti kode etik, pelatihan, sosialisasi |
| Peringan | Menghentikan perilaku antipersaingan secara sukarela sejak timbul perkara |
| Peringan | Belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis |
| Peringan | Tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan |
| Peringan | Bukan inisiator pelanggaran; dampak pelanggaran tidak signifikan |
| Pemberat | Pernah melakukan pelanggaran sama atau sejenis dalam waktu kurang dari 8 tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap |
| Pemberat | Berperan sebagai inisiator pelanggaran |
Pidana setelah UU Cipta Kerja
Sebelum UU Cipta Kerja, Pasal 48 mengancam pidana denda Rp25 miliar sampai Rp100 miliar untuk pelanggaran substantif seperti kartel dan monopoli, dan Pasal 49 mengatur pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Kini Pasal 49 dihapus, dan Pasal 48 hanya mengatur satu hal: pelanggaran Pasal 41, yaitu menolak diperiksa, menolak memberikan informasi, atau menghambat pemeriksaan, yang dipidana dengan denda paling banyak Rp5 miliar atau kurungan pengganti denda paling lama satu tahun [13Artikel atau ulasanCatatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021, 16Artikel atau ulasanDampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha]. Pasal 44 ayat (4) dan (5) tetap mengatur penyerahan putusan kepada penyidik bila pelaku usaha tidak melaksanakan putusan dan tidak mengajukan keberatan, dengan putusan Komisi sebagai bukti permulaan yang cukup.
Sebutkan batas maksimum denda administratif KPPU menurut PP 44/2021 dan lima dasar penentuan besaran denda.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Paling banyak 50 persen dari keuntungan bersih atau paling banyak 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar sebagai denda dasar. Besaran denda didasarkan pada dampak negatif pelanggaran, durasi, faktor peringan, faktor pemberat, dan kemampuan pelaku usaha membayar (Pasal 14 PP 44/2021).
Keberatan, kasasi, dan eksekusi
Putusan KPPU bukan akhir perjalanan. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan dapat mengajukan keberatan. Sejak UU Cipta Kerja, keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga, bukan lagi Pengadilan Negeri. Ningrum Natasya Sirait mencatat bahwa alasannya adalah keahlian Pengadilan Niaga dalam perkara bisnis, tetapi Pengadilan Niaga hanya ada di lima kota (Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar), sehingga akses dan kesiapan hakim menjadi tantangan [16Artikel atau ulasanDampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha].
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili Pelaku Usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi. (2) Pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik menyangkut aspek formil maupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan Komisi. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
Mahkamah Agung mengatur prosedurnya dalam Perma 3/2021, yang berlaku sejak 17 September 2021. Pokok-pokoknya [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga]:
- Keberatan hanya dapat diajukan oleh terlapor; KPPU berkedudukan sebagai termohon. Pelapor yang tidak puas tidak dapat mengajukan keberatan.
- Keberatan diajukan paling lambat 14 hari sejak pembacaan putusan (bila hadir) atau pemberitahuan putusan (bila tidak hadir). Perma 3/2021 mendefinisikan "Hari" sebagai hari kalender, sedangkan PP 44/2021 menyebut hari kerja. Untuk amannya, praktisi menghitung tenggat dengan ukuran yang lebih pendek.
- Terlapor lain yang tidak mengajukan keberatan terikat putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap terhadapnya.
- Pemeriksaan tanpa mediasi, berdasarkan salinan putusan dan berkas perkara KPPU. Pemohon tidak dapat mengajukan bukti surat atau dokumen baru. Saksi atau ahli hanya dapat diajukan bila pernah diajukan di KPPU tetapi keterangannya tidak dimuat, tidak dipertimbangkan, atau kehadirannya ditolak.
- Majelis hakim terdiri dari hakim bersertifikat persaingan usaha bila tersedia.
- Kasasi diajukan pemohon keberatan dan/atau KPPU dalam 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Kasasi bersifat final dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
- Putusan berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan sukarela paling lambat 30 hari; bila tidak, KPPU memohon eksekusi kepada ketua Pengadilan Niaga.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Statistik perkara menunjukkan bahwa jenjang ini sungguh bermakna. Dari perkara yang dibahas dalam mata kuliah ini, sebagian dikuatkan (SMS, skuter matik, tiket pesawat, Aqua, Google), sebagian dibatalkan (minyak goreng 2009 dan 2022, Grab), dan sebagian berakhir berbeda bagi terlapor yang berbeda (Taman Ismail Marzuki). Perkara SMS bahkan memperlihatkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang membatalkan KPPU dapat dibalik di tingkat kasasi [19Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007), 20Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU)].
Ganti rugi bagi korban
Pasal 47 ayat (2) huruf f memberi KPPU wewenang menetapkan pembayaran ganti rugi. Namun dalam praktik KPPU jarang menetapkannya; dalam perkara SMS, misalnya, KPPU menghitung kerugian konsumen Rp2,827 triliun tetapi menyatakan tidak dalam posisi menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada konsumen [21Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS]. Korban pelanggaran, baik pesaing maupun konsumen, tetap dapat menggugat ganti rugi melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) atau gugatan kelompok, dengan putusan KPPU sebagai bukti yang kuat. Materi ini akan kamu temui lagi di Hukum Acara Perdata dan Hukum Perlindungan Konsumen.
Di banyak negara, gugatan ganti rugi perdata oleh korban kartel (private enforcement) menjadi pelengkap penting penegakan oleh otoritas. Uni Eropa, misalnya, memiliki aturan khusus yang memudahkan korban kartel menggugat setelah ada putusan otoritas persaingan. Di Indonesia gugatan semacam ini masih jarang, antara lain karena sulitnya membuktikan besaran kerugian setiap konsumen dan panjangnya proses sampai putusan KPPU berkekuatan hukum tetap. Mahasiswa yang tertarik pada litigasi dapat melihat bidang ini sebagai ruang pengembangan hukum yang masih terbuka.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- KPPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden; organisasinya kini diatur Perpres 100/2024 serta Peraturan KPPU 1/2026 dan 2/2026.
- Putusan MK 85/PUU-XIV/2016 menegaskan KPPU sebagai penegak hukum administrasi; penyelidikannya adalah pengumpulan alat bukti, bukan pro justitia.
- Peraturan KPPU 2/2023 mengatur alur dari laporan atau inisiatif, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan, sampai putusan, serta pemeriksaan cepat dan perubahan perilaku.
- Perubahan perilaku tidak tersedia untuk dugaan pelanggaran Pasal 5, 9, 11, 22, dan 29.
- Denda administratif paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 50 persen keuntungan bersih atau 10 persen penjualan di pasar bersangkutan selama pelanggaran.
- Pidana kini hanya untuk pelanggaran Pasal 41; Pasal 49 dihapus, dan ketentuan pidana dibaca bersama UU 1/2026.
- Keberatan diajukan terlapor ke Pengadilan Niaga tanpa bukti surat baru; kasasi final tanpa peninjauan kembali, dan putusan wajib dilaksanakan dalam 30 hari.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
- 2Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- 3Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 4Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
- 5Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 21.Tata tertib internal, pemilihan ketua, dan kode etik anggota Komisi.
- 6Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2026). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 22.Delegasi tugas dan wewenang Komisi kepada Sekretariat Jenderal.
- 7Liputan6.com (2025). KPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024. Liputan6.com, 8 Januari 2025.Kinerja KPPU 2024 menurut Ketua KPPU: perkara, denda, laporan, dan notifikasi.
- 8Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian UU 5/1999 terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, 20 September 2017.Pemaknaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 sampai 24 dan "penyelidikan" KPPU.
- 10Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 293.Hukum acara KPPU: penyelidikan, sidang Majelis Komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku.
- 11Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). KPPU Terbitkan Aturan Penanganan Perkara, Tingkatkan Kualitas Hukum Acara Persaingan Usaha. JDIH KPPU, 11 April 2023.Pokok baru Peraturan KPPU 2/2023, termasuk batas perubahan perilaku.
- 12Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Naskah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. JDIH KPPU.Bunyi pasal sumber perkara, laporan, alat bukti, dan pemeriksaan cepat.
- 13Business Law BINUS (2021). Catatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021. business-law.binus.ac.id, 13 Maret 2021.Perbandingan bunyi lama dan baru Pasal 44 sampai 48 UU 5/1999.
- 14Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Memuat perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 15Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2021). Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU, Jakarta.Langkah perhitungan denda: denda dasar, dampak, durasi, peringan, pemberat, kemampuan bayar.
- 16Ningrum Natasya Sirait (Klinik Hukumonline) (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Hukumonline, 24 Januari 2022.Perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49; pemindahan keberatan ke Pengadilan Niaga.
- 17Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026.Penyesuaian ancaman pidana di luar KUHP: kurungan dihapus, denda dikonversi ke kategori.
- 18Mahkamah Agung RI (2021). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1060.Prosedur keberatan, larangan bukti baru, kasasi final, dan eksekusi putusan KPPU.
- 19Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007). Diberitakan Hukumonline, 4 Maret 2016.MA menguatkan putusan KPPU tentang kartel tarif SMS off-net oleh operator seluler.
- 20Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
- 21Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2008). Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS. Diberitakan ANTARA, 18 Juni 2008.Enam operator terbukti melanggar Pasal 5; kerugian konsumen dihitung sekitar Rp2,827 triliun.