Posisi dominan, jabatan rangkap, saham silang, dan merger
Bab 6 dari 8

Posisi dominan, jabatan rangkap, saham silang, dan merger

Kapan kekuatan pasar menjadi masalah, bagaimana hubungan kepemilikan dan jabatan diawasi, dan bagaimana merger dinilai KPPU.

Sekitar 30 menit23 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kriteria posisi dominan dan bentuk penyalahgunaannya
  • Menguraikan larangan jabatan rangkap dan kepemilikan saham mayoritas
  • Menerapkan ambang batas dan tenggat notifikasi merger
  • Menganalisis penilaian merger dan persetujuan bersyarat
Posisi dominan dan merger
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 2002 sebuah perusahaan investasi milik Pemerintah Singapura membeli saham mayoritas operator seluler Indosat melalui anak perusahaannya. Pada saat yang sama, melalui anak perusahaan lain, kelompok yang sama sudah memiliki 35 persen saham Telkomsel, operator terbesar di Indonesia. Dua operator yang seharusnya bersaing ketat ternyata memiliki "kakek" yang sama. Lima tahun kemudian KPPU menyatakan kepemilikan itu melanggar UU 5/1999, dan Mahkamah Agung menguatkannya [1Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007)Putusan MA 496 K/Pdt.Sus/2008 · Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010, 2Artikel atau ulasanKPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi TemasekANTARA, 2008 · ANTARA News, 12 September 2008].

Perkara Temasek memperlihatkan bahwa ancaman terhadap persaingan tidak selalu datang dari perjanjian atau perilaku. Ia juga dapat datang dari struktur: siapa memiliki siapa, siapa duduk di direksi mana, dan perusahaan mana yang bergabung. Bab V UU 5/1999 tentang posisi dominan mengatur empat hal yang berkaitan dengan struktur dan kekuatan pasar: penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25), jabatan rangkap (Pasal 26), pemilikan saham (Pasal 27), dan penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan (Pasal 28 dan Pasal 29).

Bab ini juga akan sangat berguna bila kamu kelak bekerja di bidang hukum korporasi. Hampir setiap transaksi akuisisi besar di Indonesia harus memperhitungkan kewajiban notifikasi ke KPPU, dan pelanggarannya berujung denda miliaran rupiah. Bekal dari mata kuliah Hukum Perusahaan tentang merger dan akuisisi perseroan terbatas akan bertemu di sini dengan sudut pandang persaingan.

Posisi dominan dan penyalahgunaannya (Pasal 25)

Pasal 1 angka 4UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Definisi ini lebih luas daripada sekadar pangsa pasar. Ada dua cara menjadi dominan: tidak punya pesaing berarti dari segi pangsa pasar, atau menempati posisi tertinggi di antara pesaing karena kemampuan keuangan, akses pasokan atau penjualan, dan kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan. Buku teks KPPU menguraikan keempat indikator itu satu per satu sebagai dasar penilaian posisi dominan [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Pasal 25UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk: a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. (2) Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; atau b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu.

Struktur Pasal 25 mirip Pasal 102 TFEU di Uni Eropa: memiliki posisi dominan tidak dilarang, yang dilarang adalah menyalahgunakannya [5Instrumen internasionalConsolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European UnionTFEU Pasal 101 dan 102 · Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012, 6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford]. Pembuktiannya berjalan dua langkah. Pertama, buktikan posisi dominan di pasar bersangkutan, yang menurut ayat (2) ditentukan dengan ambang pangsa pasar. Kedua, buktikan salah satu bentuk penyalahgunaan dalam ayat (1).

Ketiga bentuk penyalahgunaan itu dalam bahasa sederhana:

  1. Huruf a: syarat perdagangan yang mengunci konsumen. Misalnya pemasok dominan yang mewajibkan pelanggan menandatangani kontrak eksklusif lima tahun dengan denda pemutusan sangat tinggi, sehingga pelanggan tidak bisa beralih ke pesaing yang lebih murah.
  2. Huruf b: membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Inilah pasal yang dilanggar Google: dengan mewajibkan Google Play Billing, Google membatasi pasar sistem pembayaran dan pengembangan teknologi pembayaran alternatif [7Artikel atau ulasanGoogle Kalah di Mahkamah Agung IndonesiaKompas, 2026 · Kompas.id, 13 Maret 2026].
  3. Huruf c: menghambat pesaing potensial masuk pasar. Misalnya pemilik pelabuhan dominan yang menolak memberi slot sandar kepada operator kapal baru.

Pedoman KPPU tentang Pasal 25 (Peraturan KPPU 6/2010) juga membahas bentuk lain seperti diskriminasi dan jual rugi oleh pelaku usaha dominan [8PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU), 4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Karena banyak bentuk penyalahgunaan juga memenuhi Pasal 17 atau Pasal 19, KPPU sering mendakwakan pasal-pasal itu bersamaan, seperti dalam perkara Google (Pasal 17 dan 25) dan perkara layanan kurir Shopee (Pasal 19 huruf d dan 25 ayat (1) huruf a) [9Putusan pengadilanPenetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee)Penetapan KPPU 04/KPPU-I/2024 · KPPU].

Coba ingat dulu

Apakah memiliki pangsa pasar 60 persen melanggar Pasal 25? Jelaskan dua langkah pembuktiannya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Pangsa 60 persen hanya memenuhi kriteria posisi dominan Pasal 25 ayat (2) huruf a. Pelanggaran baru terjadi bila posisi itu digunakan untuk salah satu perbuatan dalam ayat (1): menetapkan syarat perdagangan yang mencegah konsumen memperoleh barang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pesaing potensial masuk pasar. Jadi langkahnya: buktikan posisi dominan di pasar bersangkutan, lalu buktikan penyalahgunaannya.

Jabatan rangkap (Pasal 26)

Pasal 26UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut: a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bayangkan seorang komisaris yang duduk di dua produsen semen yang bersaing. Dalam rapat dewan komisaris yang satu ia mendengar rencana harga tahun depan; dalam rapat yang lain ia ikut memutuskan strategi pemasaran. Tanpa satu pun perjanjian kartel, informasi dan koordinasi dapat mengalir melalui satu orang. Itulah alasan larangan jabatan rangkap (interlocking directorate), yang dalam hukum Amerika sudah diatur sejak Clayton Act 1914 [6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Pasal 26 menyasar orang perorangan, bukan perusahaan. Penjelasan huruf b menyebut perusahaan memiliki keterkaitan erat bila saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran, sehingga larangan juga mencakup hubungan vertikal seperti produsen dan distributornya [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]. Pedoman KPPU tentang Pasal 26 (Peraturan KPPU 7/2009) menjadi rujukan penafsirannya [8PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU)]. Sanksi administratif yang relevan adalah perintah kepada pelaku usaha untuk memberhentikan direksi atau komisaris yang menjabat rangkap (Pasal 9 ayat (2) PP 44/2021) [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPP 44/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656].

Ada perdebatan tentang frasa akibat di huruf c. Sebagian ahli membaca frasa "yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli" hanya melekat pada huruf c, sehingga huruf a dan b bersifat per se. Pendapat lain membacanya berlaku untuk ketiga huruf, sehingga semuanya rule of reason. Buku teks KPPU cenderung pada pendekatan rule of reason dengan memperhatikan dampak [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Dalam konteks Hukum Perusahaan, perlu diingat juga bahwa UU Perseroan Terbatas dan peraturan sektoral (misalnya perbankan) memiliki aturan rangkap jabatan sendiri yang tujuannya berbeda, yaitu tata kelola dan benturan kepentingan.

Pemilikan saham (Pasal 27)

Pasal 27UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan: a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu; b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang dan atau jasa tertentu.

Pasal 27 sering disebut larangan kepemilikan saham silang (cross-ownership). Unsurnya: (1) memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis atau mendirikan beberapa perusahaan dengan kegiatan usaha sama, (2) di pasar bersangkutan yang sama, (3) sehingga satu pelaku atau kelompok menguasai lebih dari 50 persen, atau dua atau tiga pelaku menguasai lebih dari 75 persen. Pasal ini tidak memuat frasa "dapat mengakibatkan praktik monopoli", melainkan ambang struktural, sehingga lazim dibaca per se begitu ambangnya terlampaui [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Apa arti "saham mayoritas"? KPPU memiliki pedoman khusus tentang Pasal 27 (Peraturan KPPU 7/2011) [8PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU)]. Perkara Temasek menunjukkan bahwa yang dinilai bukan hanya angka kepemilikan langsung, melainkan kemampuan kelompok usaha mengendalikan perusahaan-perusahaan itu melalui rantai kepemilikan. Para ahli umumnya menghubungkan pengendalian dengan hak menentukan kebijakan perusahaan, misalnya hak mengangkat direksi dan komisaris atau hak veto atas keputusan strategis [11Buku teksHukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan HukumnyaNugroho, 2012 · Kencana, Jakarta, 6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford]. Di sinilah doktrin single economic entity bekerja: perusahaan-perusahaan dalam satu kelompok yang dikendalikan induk yang sama dianggap satu kesatuan ekonomi, sehingga pangsa pasar mereka dapat dijumlahkan.

Studi kasusPutusan KPPU 07/KPPU-L/2007 jo. Putusan MA 496 K/Pdt.Sus/2008

Kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat[1Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007)Putusan MA 496 K/Pdt.Sus/2008 · Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010, 2Artikel atau ulasanKPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi TemasekANTARA, 2008 · ANTARA News, 12 September 2008]

  1. Fakta
    Kelompok usaha Temasek Holdings dari Singapura, melalui rantai anak perusahaan, memiliki 35 persen saham Telkomsel melalui Singapore Telecommunications dan, sejak divestasi 2002, sekitar 41,9 persen saham Indosat melalui Singapore Technologies Telemedia. Kedua operator bersama menguasai sebagian besar pasar layanan seluler di Indonesia.
  2. Masalah hukum
    Apakah kelompok usaha asing yang menguasai dua operator pesaing melalui anak perusahaan berbeda dapat dianggap satu pelaku usaha yang memiliki saham mayoritas pada perusahaan sejenis menurut Pasal 27 huruf a?
  3. Putusan dan alasannya
    Pada 19 November 2007 KPPU menyatakan Temasek dan delapan anak perusahaannya melanggar Pasal 27 huruf a dan memerintahkan pelepasan saham di salah satu operator, serta menyatakan Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat (1). PN Jakarta Pusat menguatkan dengan perbaikan amar. Mahkamah Agung pada 10 September 2008 menolak kasasi Temasek, memperbaiki amar antara lain dengan menghapus pembatasan pembeli saham, dan menghukum para terlapor membayar denda masing-masing Rp15 miliar. Upaya peninjauan kembali Temasek juga ditolak pada 5 Mei 2010.
  4. Pelajaran
    Perkara ini meneguhkan bahwa UU 5/1999 menjangkau pelaku usaha asing yang berkegiatan di Indonesia, bahwa kepemilikan melalui rantai anak perusahaan dapat diatribusikan kepada induk sebagai satu kesatuan ekonomi, dan bahwa saham mayoritas dinilai dari kemampuan mengendalikan.

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (Pasal 28)

Pasal 28 ayat (1) dan (2)UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dari Hukum Perusahaan kamu mengenal tiga bentuk transaksi: penggabungan (merger), ketika satu perseroan bergabung ke perseroan lain yang tetap ada; peleburan (konsolidasi), ketika dua perseroan atau lebih melebur dan membentuk perseroan baru; dan pengambilalihan (akuisisi), ketika pihak lain mengambil alih saham sehingga pengendalian berpindah. Peraturan KPPU 3/2023 memperluas cakupan menjadi pengambilalihan saham dan/atau aset [8PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU), 12PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak SehatPeraturan KPPU 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294].

Pasal 28 memakai frasa akibat, sehingga merger dinilai dengan rule of reason. Hukum persaingan tidak memusuhi merger. Sebagian besar merger netral atau bahkan meningkatkan efisiensi. Yang dikhawatirkan adalah merger yang secara substansial mengurangi persaingan, melalui dua jalur. Efek unilateral: entitas gabungan menjadi cukup kuat untuk menaikkan harga sendiri karena pesaing terdekatnya kini adalah dirinya sendiri. Efek terkoordinasi: jumlah pemain yang berkurang memudahkan sisa pemain untuk berkoordinasi diam-diam [6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Peraturan KPPU 3/2023 menyebut analisis yang dilakukan dalam penilaian menyeluruh: hambatan masuk pasar, potensi perilaku antipersaingan, efisiensi, kepailitan (failing firm defence), kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan UMKM, dampak terhadap tenaga kerja, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan [12PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak SehatPeraturan KPPU 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294]. Daftar ini menunjukkan bahwa penilaian merger di Indonesia tidak semata ekonomi, tetapi juga memasukkan kepentingan kebijakan publik.

Tiga arah merger dan kekhawatiran persaingannya
Jenis mergerHubungan para pihakKekhawatiran utamaContoh ilustratif
HorizontalPesaing di pasar yang samaEfek unilateral dan terkoordinasiDua produsen semen di satu wilayah bergabung
VertikalHulu dan hilirPenutupan akses input atau pelangganProdusen bijih nikel mengakuisisi smelter
KonglomerasiPasar berbeda tetapi berdekatanTying, bundling, pemanfaatan ekosistemPlatform media sosial mengakuisisi lokapasar
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok dinilai KPPU menggabungkan dua pemain dalam satu pasar e-commerce barang fisik, sekaligus membawa risiko tying dan efek jaringan.

Pembelaan dalam penilaian merger

Pelaku usaha yang transaksinya dinilai berpotensi antipersaingan tidak tinggal diam. Ada tiga pembelaan yang lazim. Pertama, efisiensi: merger menurunkan biaya produksi, menghilangkan duplikasi, atau memungkinkan investasi teknologi yang tidak dapat dilakukan sendiri. Agar diterima, efisiensi itu harus dapat diverifikasi, spesifik akibat merger, dan sebagian manfaatnya dinikmati konsumen, bukan hanya menambah laba pemegang saham. Kedua, perusahaan gagal (failing firm): perusahaan target akan keluar dari pasar dalam waktu dekat bila tidak diakuisisi, tidak ada pembeli alternatif yang kurang bermasalah, dan asetnya akan hilang dari pasar. Dalam keadaan itu, merger tidak memperburuk persaingan dibanding keadaan tanpa merger. Ketiga, kekuatan pembeli penyeimbang dan mudahnya masuk pasar: bila pembeli besar dapat dengan mudah beralih atau pesaing baru dapat segera masuk, kenaikan harga pasca-merger tidak akan bertahan [6Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Peraturan KPPU 3/2023 secara tegas memasukkan efisiensi dan kepailitan ke dalam daftar analisis penilaian menyeluruh, bersama faktor kebijakan industri, inovasi, UMKM, dan tenaga kerja [12PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak SehatPeraturan KPPU 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294]. Faktor kebijakan inilah yang membedakan penilaian merger di Indonesia dari pendekatan yang semata-mata ekonomi. Di satu sisi, ia memberi ruang bagi pertimbangan pembangunan nasional; di sisi lain, ia menuntut KPPU menjelaskan dengan jelas bobot setiap faktor agar penilaian tidak menjadi tidak terduga.

Notifikasi merger: Pasal 29, PP 57/2010, dan Peraturan KPPU 3/2023

Pasal 29 ayat (1)UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Indonesia menganut rezim notifikasi pasca-merger (post-merger notification): transaksi diberitahukan setelah berlaku efektif secara yuridis, bukan sebelum ditutup [13Data atau dokumen resmiNotifikasi MergerKPPU, Notifikasi Merger · Situs resmi KPPU]. Ambang batasnya diatur PP 57/2010.

Pasal 5 ayat (1) sampai (3)PP 57/2010[14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPP 57/2010 · Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144]

(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis ... (2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau b. nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

Nilai aset dan penjualan dihitung dari gabungan para pihak beserta perusahaan yang mengendalikan atau dikendalikan mereka (Pasal 5 ayat (4) PP 57/2010). Transaksi antarperusahaan terafiliasi dikecualikan (Pasal 7). Keterlambatan dikenai denda Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, paling tinggi Rp25 miliar (Pasal 6) [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPP 57/2010 · Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144].

Peraturan KPPU 3/2023, yang mulai berlaku 31 Maret 2023, merinci empat syarat wajib notifikasi: memenuhi batas nilai aset dan/atau penjualan, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi antarpelaku usaha terafiliasi, dan transaksi antarpelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia [12PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak SehatPeraturan KPPU 3/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294]. Syarat terakhir adalah perubahan penting. KPPU menjelaskan bahwa nilai aset dan penjualan kini hanya dihitung yang berada di Indonesia, sedangkan sebelumnya aset luar negeri ikut dihitung. Notifikasi kini disampaikan secara elektronik melalui laman notifikasi.kppu.go.id, dan sejak PP 20/2023 penilaian notifikasi dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 0,004 persen dari nilai aset atau penjualan, paling banyak Rp150 juta [15Data atau dokumen resmiSiaran Pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2023 tentang Peraturan KPPU 3/2023Siaran Pers KPPU 27/2023 · KPPU, 10 April 2023].

Alur notifikasi dan penilaian merger
Langkah 1 dari 7Peraturan KPPU 3/2023
Konsultasi sukarela (opsional)
Sebelum transaksi, pelaku usaha dapat berkonsultasi untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan. Hasilnya tidak menghapus kewajiban notifikasi.
323
Notifikasi merger pada 2022, sebelum aturan double nexus dan tarif PNBP[16Artikel atau ulasan70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025Hukumonline, 2025 · Hukumonline, 13 Januari 2025]
146
Notifikasi merger pada 2023[16Artikel atau ulasan70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025Hukumonline, 2025 · Hukumonline, 13 Januari 2025]
149
Notifikasi merger pada 2024[17Artikel atau ulasanKPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024Liputan6, 2025 · Liputan6.com, 8 Januari 2025]
Rp25 miliar
Batas atas denda keterlambatan notifikasi[14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPP 57/2010 · Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144]

Penurunan tajam dari 2022 ke 2023 bukan berarti aktivitas merger tiba-tiba lesu. KPPU menjelaskan bahwa penurunan itu terjadi setelah perubahan aturan dari pendekatan single nexus ke double nexus, yaitu kini kedua pihak harus memiliki aset atau penjualan di Indonesia, serta setelah berlakunya kewajiban membayar tarif penilaian notifikasi [16Artikel atau ulasan70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025Hukumonline, 2025 · Hukumonline, 13 Januari 2025]. Banyak transaksi asing ke asing yang dulu wajib dilaporkan kini tidak lagi masuk ambang.

Denda keterlambatan bukan ancaman kosong. Pada 2024 saja KPPU menjatuhkan denda antara Rp1 miliar dan Rp10 miliar dalam beberapa perkara keterlambatan notifikasi, misalnya Rp5 miliar untuk keterlambatan 51 hari kerja dan Rp10 miliar untuk keterlambatan 149 hari kerja [18Artikel atau ulasan2024 recap and 2025 projections in competition and antitrustSoemadipradja dan Taher, 2025 · S&T News and Insights, 16 Maret 2025]. Perbandingan itu memperlihatkan bahwa denda tidak dihitung lurus Rp1 miliar per hari, dan kajian akademik mencatat adanya disparitas besaran denda antarperkara keterlambatan [19Jurnal ilmiahDisparitas Pengenaan Sanksi Denda oleh KPPU atas Keterlambatan NotifikasiYoelandani, 2025 · Technology and Economics Law Journal (Universitas Indonesia)].

Persetujuan bersyarat: akuisisi Tokopedia oleh TikTok

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengambil alih 75,01 persen saham PT Tokopedia, efektif secara yuridis pada 31 Januari 2024. Dalam penilaian menyeluruh, investigator KPPU menemukan bahwa transaksi menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan e-commerce barang fisik, menaikkan konsentrasi pasar secara signifikan berdasarkan HHI, dan berpotensi menimbulkan efek unilateral. Tidak ditemukan potensi penutupan pasar yang signifikan, tetapi efek jaringan yang besar dinilai dapat dimanfaatkan untuk tying atau bundling [20Data atau dokumen resmiSiaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi TokopediaSiaran Pers KPPU 030/2025 · KPPU, 28 Mei 2025].

Pada 17 Juni 2025 Majelis Komisi menerbitkan penetapan persetujuan bersyarat dalam Perkara 01/KPPU-M/2025. Syaratnya antara lain: tetap membuka pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa tying atau bundling, tidak melakukan predatory pricing, tidak melakukan self-preferencing, membebaskan pemilik akun TikTok mempromosikan produk di platform lain, tidak menaikkan harga secara tidak wajar, dan melindungi UMKM. Kedua pelaku usaha wajib melaporkan data secara berkala, dan pengawasan berlangsung sampai 17 Juni 2027 [21Putusan pengadilanKPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok NusantaraPenetapan KPPU 01/KPPU-M/2025 · Situs resmi KPPU, 18 Juni 2025].

Coba ingat dulu

PT A (aset di Indonesia Rp1,8 triliun) mengakuisisi 60 persen saham PT B (aset di Indonesia Rp900 miliar) dari pihak yang tidak terafiliasi. Apakah wajib notifikasi, kapan tenggatnya, dan apa risikonya bila terlambat?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Wajib, karena aset gabungan di Indonesia Rp2,7 triliun melebihi Rp2,5 triliun, terjadi perubahan pengendalian, bukan transaksi terafiliasi, dan para pihak memiliki aset di Indonesia. Notifikasi paling lama 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Keterlambatan dapat dikenai denda sampai Rp1 miliar per hari, paling tinggi Rp25 miliar (Pasal 6 PP 57/2010). Selain itu KPPU tetap dapat menilai substansi merger berdasarkan Pasal 28.

Keliru
Rezim Indonesia saat ini adalah notifikasi pasca-merger: transaksi diberitahukan paling lama 30 hari kerja setelah berlaku efektif secara yuridis. Konsultasi sebelum transaksi bersifat sukarela dan tidak menggantikan notifikasi.
Keliru
Ambang notifikasi hanya menentukan kewajiban memberitahu. Pasal 28 berlaku untuk semua merger yang dapat mengakibatkan praktik monopoli, dan Peraturan KPPU 3/2023 mengenal penilaian atas inisiatif Komisi.
Keliru
Dalam perkara Temasek, kepemilikan 35 persen di Telkomsel tetap diperhitungkan karena yang dinilai adalah kemampuan mengendalikan dalam satu kesatuan ekonomi kelompok usaha.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Menurut Pasal 25 ayat (2), kapan dua pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan?
Soal 2 dari 7
Seorang direktur perusahaan susu sekaligus menjadi komisaris di perusahaan distribusi yang menyalurkan produk susunya. Mengapa Pasal 26 tetap relevan walau keduanya tidak bersaing?
Soal 3 dari 7
Dalam perkara Temasek, doktrin apa yang memungkinkan kepemilikan melalui anak-anak perusahaan berbeda diperhitungkan sebagai milik satu pelaku usaha?
Soal 4 dari 7
Bank X (aset Rp15 triliun) mengakuisisi Bank Y (aset Rp4 triliun). Wajibkah notifikasi ke KPPU?
Soal 5 dari 7
Sejak Peraturan KPPU 3/2023, nilai aset dan penjualan untuk menentukan kewajiban notifikasi dihitung...
Soal 6 dari 7
Apa hasil penilaian KPPU atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok?
Soal 7 dari 7
Pemasok bahan bakar pesawat yang menguasai 85 persen pasokan di bandara-bandara utama menolak memberi akses depo kepada pemasok baru tanpa alasan teknis. Pasal yang paling relevan?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Posisi dominan (Pasal 1 angka 4) ditentukan pangsa pasar dan indikator lain; Pasal 25 melarang penyalahgunaannya, bukan posisinya.
  2. Ambang posisi dominan: satu pelaku 50 persen atau lebih, atau dua sampai tiga pelaku 75 persen atau lebih.
  3. Pasal 26 melarang direksi atau komisaris merangkap di perusahaan sepasar, berkaitan erat, atau yang bersama dapat menguasai pasar.
  4. Pasal 27 melarang saham mayoritas pada perusahaan sejenis di pasar yang sama di atas ambang; perkara Temasek menerapkan doktrin single economic entity.
  5. Pasal 28 melarang merger, peleburan, dan pengambilalihan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli, dinilai dengan rule of reason.
  6. Notifikasi pasca-merger wajib paling lama 30 hari kerja bila aset gabungan melebihi Rp2,5 triliun atau penjualan melebihi Rp5 triliun (bank: aset Rp20 triliun); denda keterlambatan sampai Rp25 miliar.
  7. Peraturan KPPU 3/2023 menerapkan notifikasi elektronik, menghitung hanya aset dan penjualan di Indonesia, dan mengenal persetujuan bersyarat seperti dalam akuisisi Tokopedia oleh TikTok.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Posisi dominan, jabatan rangkap, saham silang, dan merger
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Kasasi Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 (kepemilikan silang Temasek, perkara KPPU 07/KPPU-L/2007). Diberitakan detikFinance, 23 Mei 2010.
    Putusan pengadilanfinance.detik.com
    Temasek dkk. melanggar Pasal 27 huruf a; kasasi ditolak dan PK juga ditolak.
  2. 2
    ANTARA News (2008). KPPU Puas Putusan MA Tolak Kasasi Temasek. ANTARA News, 12 September 2008.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Isi amar kasasi Temasek: pelepasan saham dan denda Rp15 miliar per terlapor.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.
    Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
  4. 4
    Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
  5. 5
    Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
  6. 6
    Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
  7. 7
    Caecilia Mediana (Kompas) (2026). Google Kalah di Mahkamah Agung Indonesia. Kompas.id, 13 Maret 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Putusan MA 193 K/Pdt.Sus-KPPU/2026 menolak kasasi Google; ringkasan putusan KPPU 03/KPPU-I/2024.
  8. 8
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).
    Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
  9. 9
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2024). Penetapan Pelaksanaan Perubahan Perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 (layanan kurir di platform Shopee). KPPU.
    Putusan pengadilankppu.go.id
    Pakta integritas perubahan perilaku Shopee dan Shopee Express atas dugaan Pasal 19 huruf d dan 25.
  10. 10
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.
    Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
  11. 11
    Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
  12. 12
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 294.
    Syarat wajib notifikasi, sistem notifikasi elektronik, penilaian awal dan menyeluruh.
  13. 13
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Notifikasi Merger. Situs resmi KPPU.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Penjelasan resmi rezim notifikasi pasca-merger, ambang batas, dan konsultasi.
  14. 14
    Republik Indonesia (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 89, TLN Nomor 5144.
    Ambang batas, tenggat, dan denda keterlambatan notifikasi merger.
  15. 15
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Siaran Pers Nomor 27/KPPU-PR/IV/2023 tentang Peraturan KPPU 3/2023. KPPU, 10 April 2023.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Pokok perubahan notifikasi merger dan tarif PNBP 0,004 persen menurut PP 20/2023.
  16. 16
    Hukumonline (2025). 70 Persen Perkara Didominasi Pelanggaran Tender, KPPU Prioritaskan Kasus Besar di 2025. Hukumonline, 13 Januari 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Data KPPU: porsi perkara tender, denda 2024, dan jumlah notifikasi merger 2022 sampai 2024.
  17. 17
    Liputan6.com (2025). KPPU Jatuhkan Denda Rp56,5 Miliar selama 2024. Liputan6.com, 8 Januari 2025.
    Artikel atau ulasanliputan6.com
    Kinerja KPPU 2024 menurut Ketua KPPU: perkara, denda, laporan, dan notifikasi.
  18. 18
    Soemadipradja & Taher (2025). 2024 recap and 2025 projections in competition and antitrust. S&T News and Insights, 16 Maret 2025.
    Artikel atau ulasansoemadipradjataher.com
    Rekap perkara KPPU 2024: tender, denda keterlambatan notifikasi, perkara Shopee, dan Google.
  19. 19
    Metta Yoelandani (2025). Disparitas Pengenaan Sanksi Denda oleh KPPU atas Keterlambatan Notifikasi. Technology and Economics Law Journal (Universitas Indonesia).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Kajian disparitas denda keterlambatan notifikasi merger.
  20. 20
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia. KPPU, 28 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmikppu.go.id
    Temuan investigator: pasar e-commerce barang fisik, kenaikan HHI, efek unilateral, efek jaringan.
  21. 21
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Situs resmi KPPU, 18 Juni 2025.
    Putusan pengadilankppu.go.id
    Syarat-syarat persetujuan bersyarat dan masa pengawasan sampai 17 Juni 2027.
  22. 22
    Lexology (2026). Key Updates in the Proposed Amendments to Indonesia’s Competition Law. Lexology, 24 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanlexology.com
    Isi draf RUU 22 September 2025: pre-merger notification, leniency, posisi tawar dominan.
  23. 23
    Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.
    Data atau dokumen resmiperpustakaan.dpr.go.id
    Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.