Coba ingat tahun 2007. Mengirim satu SMS ke nomor operator lain bisa memakan biaya Rp250 sampai Rp350, padahal biaya jaringan untuk mengantarkan pesan itu hanya puluhan rupiah. Belakangan terungkap bahwa beberapa operator seluler mencantumkan klausul dalam perjanjian interkoneksi mereka: tarif SMS lintas operator tidak boleh lebih rendah dari angka tertentu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghitung bahwa konsumen dirugikan sekitar Rp2,8 triliun selama empat tahun [1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS].
Kerugian itu tidak terasa seperti pencurian. Tidak ada yang merampas dompetmu. Kamu hanya membayar sedikit lebih mahal untuk setiap pesan, jutaan kali, karena para penjual sepakat untuk tidak bersaing. Di situlah hukum persaingan usaha bekerja: ia melindungi proses persaingan agar harga, mutu, dan pilihan ditentukan oleh pasar, bukan oleh kesepakatan tertutup atau kekuatan satu perusahaan.
Bab ini adalah fondasi mata kuliah. Kita mulai dari alasan ekonomi mengapa persaingan perlu dilindungi, lalu menelusuri sejarah hukum persaingan dari Amerika Serikat dan Eropa sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di tengah krisis 1998. Setelah itu kita membedah asas, tujuan, istilah kunci, dan sistematika undang-undang tersebut setelah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Bekal dari Hukum Dagang (pelaku usaha, badan usaha) dan Hukum Administrasi Negara (lembaga independen, sanksi administratif) akan sangat membantu.
Mengapa persaingan perlu dilindungi
Bayangkan di sebuah kecamatan hanya ada satu toko bangunan. Pemiliknya tahu warga tidak punya pilihan lain, jadi ia bisa menaikkan harga semen, menunda pengiriman, dan tidak perlu ramah. Lalu datang toko kedua. Tiba-tiba ada diskon, layanan antar gratis, dan pilihan merek yang lebih banyak. Kedua toko tidak berubah karena baik hati. Mereka berubah karena takut kehilangan pelanggan.
Ekonom menyebut tekanan itu sebagai disiplin pasar. Buku teks hukum persaingan usaha yang disusun KPPU menjelaskan bahwa dalam pasar yang bersaing, setiap pelaku usaha terdorong menekan biaya, memperbaiki mutu, dan berinovasi agar tetap dipilih konsumen [2Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]. Ada tiga jenis efisiensi yang biasa dibedakan:
- Efisiensi alokatif. Sumber daya mengalir ke barang yang paling dihargai masyarakat. Pada pasar bersaing, harga cenderung mendekati biaya marjinal, yaitu biaya untuk memproduksi satu unit tambahan.
- Efisiensi produktif. Barang diproduksi dengan biaya serendah mungkin karena perusahaan yang boros akan kalah.
- Efisiensi dinamis. Persaingan mendorong inovasi dari waktu ke waktu, misalnya teknologi baru atau model bisnis baru.
Monopoli merusak ketiganya. Pemonopoli dapat membatasi jumlah produksi dan menaikkan harga di atas biaya, sehingga sebagian konsumen yang sebenarnya bersedia membayar harga wajar tidak lagi membeli. Kehilangan ini disebut deadweight loss: kesejahteraan yang lenyap begitu saja, tidak dinikmati penjual maupun pembeli [2Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua), 3Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
Kesejahteraan konsumen atau tujuan yang lebih luas?
Apa sebenarnya tujuan hukum persaingan? Perdebatan ini sudah lama. Robert Bork, tokoh mazhab Chicago, berpendapat dalam The Antitrust Paradox bahwa satu-satunya tujuan sah hukum antitrust adalah kesejahteraan konsumen yang diukur dengan efisiensi [4Buku teksThe Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself]. Menurutnya, ukuran perusahaan yang besar tidak masalah sepanjang harga turun. Pandangan ini sangat memengaruhi praktik Amerika Serikat sejak 1980-an.
Pandangan lain, yang dekat dengan mazhab Harvard dan tradisi ordoliberal Jerman, menilai bahwa hukum persaingan juga melindungi struktur pasar yang terbuka, kebebasan pelaku usaha kecil untuk masuk, dan pencegahan pemusatan kekuatan ekonomi yang dapat berubah menjadi kekuatan politik [3Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh), 2Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]. Whish dan Bailey mencatat bahwa hukum persaingan Uni Eropa bahkan memasukkan tujuan integrasi pasar tunggal Eropa [3Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
Indonesia memilih jalan tengah. UU 5/1999 menyebut efisiensi dan kesejahteraan rakyat, tetapi juga kesempatan berusaha yang sama bagi usaha besar, menengah, dan kecil. Pilihan ini berakar pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang demokrasi ekonomi, yang disebut dalam bagian "Mengingat" undang-undang itu [5PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
Sebutkan tiga jenis efisiensi yang didorong persaingan dan jelaskan mengapa monopoli merugikan masyarakat.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Efisiensi alokatif (sumber daya mengalir ke barang yang paling dihargai, harga mendekati biaya marjinal), efisiensi produktif (biaya produksi serendah mungkin), dan efisiensi dinamis (inovasi dari waktu ke waktu). Monopoli merugikan karena pemonopoli dapat membatasi produksi dan menaikkan harga di atas biaya, sehingga muncul deadweight loss dan dorongan untuk efisien serta berinovasi melemah.
Sejarah hukum persaingan: dari Amerika sampai Indonesia
Hukum persaingan modern lahir dari kegelisahan terhadap raksasa bisnis. Pada akhir abad ke-19, Amerika Serikat dikuasai trust, yaitu gabungan perusahaan seperti Standard Oil milik John D. Rockefeller yang mengendalikan sebagian besar penyulingan minyak. Para petani dan pengusaha kecil merasa ditekan oleh tarif kereta api dan harga yang diatur segelintir pemain.
Kongres Amerika menjawab dengan Sherman Act tahun 1890. Menurut Divisi Antitrust Departemen Kehakiman Amerika, undang-undang ini melarang konspirasi yang secara tidak wajar menghambat perdagangan, seperti kesepakatan antarpesaing untuk menetapkan harga, mengatur tender, atau membagi pelanggan dan pasar, serta melarang monopolisasi [6Data atau dokumen resmiThe Antitrust Laws]. Pada 1914 menyusul Clayton Act, yang mengatur merger dan jabatan rangkap, serta FTC Act yang membentuk FTC. Istilah antitrust yang masih dipakai sampai sekarang berasal dari perlawanan terhadap trust itu.
Eropa menempuh jalur berbeda. Jerman membangun tradisi ordoliberal setelah Perang Dunia II, dan Perjanjian Roma 1957 yang membentuk Masyarakat Ekonomi Eropa memuat larangan kartel dan penyalahgunaan posisi dominan. Kini ketentuan itu menjadi Pasal 101 dan Pasal 102 Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU) [7Instrumen internasionalConsolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union]. Struktur dua pilar ini, larangan perjanjian antipersaingan dan larangan penyalahgunaan dominasi, ditiru banyak negara, termasuk Indonesia.
- 1890Sherman ActAmerika Serikat melarang perjanjian yang menghambat perdagangan dan monopolisasi.
- 1911Putusan Standard OilMahkamah Agung Amerika memecah Standard Oil dan memperkenalkan rule of reason.
- 1914Clayton Act dan FTC ActPengaturan merger, jabatan rangkap, dan pembentukan FTC.
- 1957Perjanjian RomaMasyarakat Ekonomi Eropa memuat larangan kartel dan penyalahgunaan dominasi, kini Pasal 101 dan 102 TFEU.
- 1990-anRancangan undang-undang antimonopoli di IndonesiaBerbagai draf dari akademisi, Departemen Perdagangan, dan partai politik tidak ditindaklanjuti.
- 29 Juli 1998Letter of Intent dengan IMFPemerintah berjanji mengajukan RUU antimonopoli ke DPR.
- 5 Maret 1999UU 5/1999 diundangkanUndang-undang inisiatif DPR, ditandatangani Presiden B.J. Habibie.
- 5 Maret 2000UU 5/1999 berlakuBerlaku satu tahun setelah diundangkan; KPPU mulai bekerja.
- 2 November 2020UU Cipta KerjaMengubah ketentuan keberatan, sanksi, dan pidana; kini UU 6/2023.
Lahirnya UU 5/1999
Keinginan memiliki undang-undang antimonopoli di Indonesia sudah muncul sekitar 1990. Hikmahanto Juwana mencatat bahwa Partai Demokrasi Indonesia pernah menyusun draf pada 1995, dan Departemen Perdagangan bersama sebuah fakultas hukum juga menyiapkan rancangan, tetapi elite politik saat itu tidak sungguh-sungguh menindaklanjutinya. Pemerintah justru membiarkan monopoli di berbagai industri tumbuh [8Jurnal ilmiahAn Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law].
Krisis moneter 1997-1998 mengubah segalanya. Pemerintah menandatangani Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 29 Juli 1998 yang memuat janji mengajukan RUU antimonopoli ke DPR paling lambat Desember 1998 [8Jurnal ilmiahAn Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law]. Laporan Indonesia kepada OECD menyebut undang-undang ini juga lahir dari tuntutan publik untuk mengakhiri korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjalin antara penguasa dan pengusaha tertentu [9Data atau dokumen resmiContribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19)].
Yang menarik, UU 5/1999 adalah salah satu undang-undang pertama yang lahir dari hak inisiatif DPR, meskipun pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf sendiri. Rancangan DPR disetujui dalam rapat paripurna pada 18 Februari 1999 dan disahkan Presiden pada 5 Maret 1999 [9Data atau dokumen resmiContribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19), 10Jurnal ilmiahTwo Decades of Business Competition Law: How has Indonesian Competition Law Transformed?]. Penjelasan Umum undang-undang ini terang-terangan menggambarkan kondisi Orde Baru:
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Sunarsa dan rekan merangkum tiga latar belakang lahirnya undang-undang ini: pola persaingan Orde Baru yang mengutamakan kelompok dan kroni, amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi, dan antisipasi dampak krisis 1998 [11Jurnal ilmiahInstitution of Institutional Commission Regulation of Business Competition in Law Number 5 of 1999]. Jadi, meskipun ada dorongan IMF, menyebut UU 5/1999 semata "titipan asing" adalah penyederhanaan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Mengapa UU 5/1999 disebut tonggak dalam sejarah legislasi Indonesia, dan apa tiga latar belakang lahirnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
UU 5/1999 lahir dari hak inisiatif DPR, hal yang jarang terjadi saat itu, dan menjadi undang-undang persaingan pertama yang komprehensif. Latar belakangnya: pola persaingan Orde Baru yang menguntungkan kroni dan konglomerat, amanat demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945, dan krisis 1998 yang mendorong komitmen dalam LoI IMF 29 Juli 1998.
Asas dan tujuan UU 5/1999
Asas adalah dasar pikiran yang menjiwai seluruh pasal. UU 5/1999 menyatakannya dalam satu kalimat pendek.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Demokrasi ekonomi di sini berarti setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam produksi dan pemasaran. Konsideran huruf b menegaskan bahwa demokrasi ekonomi menghendaki kesempatan yang sama dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien [5PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Unsur "keseimbangan" penting: undang-undang ini tidak memusuhi pelaku usaha, tetapi juga tidak membiarkan kepentingan umum dikorbankan.
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk: a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Perhatikan bahwa Pasal 3 memuat dua kelompok tujuan. Huruf a dan d bernuansa efisiensi dan kesejahteraan, sejalan dengan pendekatan ekonomi modern. Huruf b bernuansa keadilan distributif, yaitu kesempatan yang sama bagi pelaku usaha kecil. Ningrum Natasya Sirait menyebut kombinasi ini sebagai ciri khas hukum persaingan negara berkembang yang harus menyeimbangkan efisiensi dengan pemerataan [12Buku teksHukum Persaingan di Indonesia]. Dalam praktik, ketegangan kedua tujuan ini muncul, misalnya ketika perusahaan besar yang efisien menurunkan harga sehingga warung kecil tersingkir. Apakah itu persaingan sehat atau jual rugi? Bab 5 akan membahas ujiannya.
| Aspek | Tujuan efisiensi | Tujuan keadilan berusaha |
|---|---|---|
| Dasar dalam Pasal 3 | Huruf a dan d | Huruf b |
| Pertanyaan utama | Apakah harga, mutu, dan inovasi terjaga? | Apakah usaha kecil punya kesempatan yang sama? |
| Akar pemikiran | Ekonomi kesejahteraan, mazhab Chicago | Demokrasi ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 |
| Contoh pengaturan | Larangan kartel harga, penilaian merger | Pengecualian usaha kecil, pengawasan kemitraan UMKM |
Konsep-konsep kunci
Sebelum masuk ke larangan, kamu perlu menguasai kosakata dasar yang dirumuskan Pasal 1. Kesalahan memahami istilah adalah sumber salah analisis paling umum dalam ujian.
Pelaku usaha dan jangkauan undang-undang
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Definisi ini luas. Pedagang perorangan, CV, firma, perseroan terbatas, BUMN, koperasi, sampai badan usaha milik daerah termasuk pelaku usaha. Kata kuncinya adalah "kegiatan usaha dalam bidang ekonomi", bukan bentuk hukumnya. Lembaga pemerintah yang membuat kebijakan pada dasarnya bukan pelaku usaha, tetapi panitia tender pemerintah dapat terseret sebagai "pihak lain" dalam persekongkolan tender (Bab 5).
Frasa "atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum" memungkinkan KPPU menjangkau perusahaan asing yang tidak berkedudukan di Indonesia tetapi berjualan di sini. Inilah dasar KPPU memeriksa Temasek dari Singapura (Bab 6) dan Google LLC dari Amerika Serikat (Bab 8). Para penyusun komentar UU 5/1999 dari Jerman menyebut pendekatan ini sebagai prinsip dampak atau effects doctrine: yang menentukan adalah dampak perbuatan pada pasar Indonesia [13Buku teksUndang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua].
Monopoli, praktik monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat
- Keadaan: penguasaan produksi atau pemasaran oleh satu pelaku usaha atau kelompok
- Netral secara hukum
- Bisa lahir dari inovasi, paten, atau undang-undang
- Contoh: satu-satunya penyedia aplikasi baru yang belum ada pesaingnya
- Perbuatan: pemusatan kekuatan ekonomi
- Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
- Dapat merugikan kepentingan umum
- Inilah yang dilarang undang-undang
Pembedaan ini sangat penting. Susanti Adi Nugroho menegaskan bahwa UU 5/1999 tidak melarang monopoli sebagai keadaan, melainkan melarang praktik monopoli dan penyalahgunaan kedudukan tersebut [14Buku teksHukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya]. Perusahaan yang menjadi satu-satunya penjual karena menemukan teknologi baru tidak melanggar hukum hanya karena ia sendirian.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Ada tiga unsur alternatif yang dihubungkan kata "atau": tidak jujur, melawan hukum, atau menghambat persaingan. Satu unsur saja cukup. Contoh tidak jujur: menyuap pegawai pesaing untuk membocorkan daftar harga. Contoh melawan hukum: memperoleh bahan baku dengan melanggar izin. Contoh menghambat persaingan: mengikat semua distributor agar tidak menjual produk pesaing.
Istilah lain yang akan sering kamu temui adalah pasar bersangkutan (Pasal 1 angka 10), pangsa pasar (angka 13), dan posisi dominan (angka 4). Ketiganya dibahas mendalam pada Bab 2 dan Bab 6.
Apakah perusahaan yang menjadi satu-satunya penjual suatu produk otomatis melanggar UU 5/1999? Jelaskan dengan istilah yang tepat.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak otomatis. Keadaan itu adalah monopoli (Pasal 1 angka 1), yang netral secara hukum. Yang dilarang adalah praktik monopoli (Pasal 1 angka 2), yaitu pemusatan kekuatan ekonomi yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, serta perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 dan pasal lain. Jadi harus dibuktikan ada perbuatan yang menghambat persaingan atau tidak jujur.
Hukum persaingan di antara bidang hukum lain
Hukum persaingan usaha sering disebut bagian dari hukum ekonomi karena ia berada di persimpangan hukum publik dan hukum privat. Dari sisi hukum publik, ada lembaga negara (KPPU) yang memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Dari sisi hukum privat, objek yang diperiksa sering kali berupa perjanjian antarperusahaan, misalnya kontrak distribusi, kontrak waralaba, atau perjanjian kerja sama interkoneksi. Karena itu, mahasiswa perlu membawa bekal dari beberapa mata kuliah sekaligus.
Pertama, dari Hukum Perjanjian kamu sudah mengenal syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk syarat sebab yang halal. Perjanjian yang dilarang UU 5/1999 dapat dibatalkan oleh KPPU melalui sanksi administratif, dan dalam gugatan perdata dapat dinilai memiliki sebab yang terlarang. Kedua, dari Hukum Administrasi Negara kamu mengenal konsep lembaga independen, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan sanksi administratif. KPPU menjatuhkan sanksi administratif, bukan pidana, sehingga prinsip hukum administrasi seperti kecermatan dan proporsionalitas tetap relevan. Ketiga, dari Hukum Acara Perdata kamu akan memakai pengetahuan tentang pembuktian dan eksekusi, karena keberatan atas putusan KPPU di Pengadilan Niaga pada dasarnya diperiksa dengan hukum acara perdata, kecuali diatur lain [15PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, 16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga].
Hukum persaingan juga bersinggungan dengan hukum sektoral. Tarif telekomunikasi, tarif penerbangan, harga bahan bakar, dan harga eceran tertinggi minyak goreng diatur oleh kementerian teknis. Ketika pelaku usaha berdalih bahwa perbuatannya hanya mengikuti kebijakan pemerintah, pertanyaan hukumnya adalah apakah dalih itu masuk pengecualian Pasal 50 huruf a. Pertanyaan ini muncul berulang kali dalam perkara kartel SMS, tiket pesawat, dan minyak goreng. Ada pula singgungan dengan hak kekayaan intelektual: paten memberi hak eksklusif yang sah, tetapi cara menggunakan hak itu dapat dinilai dengan hukum persaingan. Rachmadi Usman menekankan bahwa karena luasnya singgungan ini, analisis hukum persaingan selalu membutuhkan pemahaman fakta industri dan bukan sekadar membaca bunyi pasal [17Buku teksHukum Persaingan Usaha di Indonesia].
Terakhir, hukum persaingan sangat dekat dengan ilmu ekonomi. Hampir setiap perkara besar di KPPU melibatkan ahli ekonomi yang menghitung pangsa pasar, menganalisis pola harga, atau menaksir kerugian konsumen. Kamu tidak perlu menjadi ekonom, tetapi kamu perlu memahami bahasa dasarnya: permintaan dan penawaran, biaya marjinal, elastisitas, struktur pasar, dan hambatan masuk. Bab 2 akan membekali kamu dengan alat-alat itu.
Sistematika UU 5/1999 setelah UU Cipta Kerja
UU 5/1999 terdiri atas sebelas bab dan 53 pasal. Penjelasan Umumnya membagi materi ke dalam enam bagian: perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, KPPU, penegakan hukum, dan ketentuan lain [5PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan]. Pembagian inilah yang menjadi kerangka mata kuliah ini.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Perbedaan antara "perjanjian" dan "kegiatan" penting untuk dipahami sejak awal. Perjanjian melibatkan dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri. Kegiatan dapat dilakukan sepihak oleh satu pelaku usaha. Penetapan harga bersama adalah perjanjian; jual rugi untuk menyingkirkan pesaing adalah kegiatan.
Perubahan oleh UU Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Pasal 118 mengubah Pasal 44, 45, 47, dan 48, serta menghapus Pasal 49 UU 5/1999 [18Artikel atau ulasanDampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha]. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 [19PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Substansi perubahan untuk hukum persaingan tetap sama.
Peraturan pelaksana lain yang akan sering kamu temui adalah PP 57/2010 tentang merger, Perpres 100/2024 tentang KPPU yang menggantikan Keppres 75/1999, serta puluhan Peraturan KPPU, termasuk pedoman pasal demi pasal yang menjelaskan cara KPPU menafsirkan setiap larangan [21PeraturanPeraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 22PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan]. Pedoman ini bukan undang-undang, tetapi sangat berpengaruh dalam praktik.
Kartel tarif SMS[1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS, 23Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007)]
- FaktaAntara 2004 dan April 2008, perjanjian kerja sama interkoneksi antaroperator seluler memuat klausul bahwa tarif SMS lintas operator tidak boleh lebih rendah dari Rp250 sampai Rp350. KPPU memeriksa sembilan operator dan menghitung harga kompetitif SMS off-net sekitar Rp114.
- Masalah hukumApakah klausul tarif dalam perjanjian interkoneksi merupakan perjanjian penetapan harga antarpesaing yang dilarang Pasal 5 UU 5/1999?
- Putusan dan alasannyaPada Juni 2008 KPPU menyatakan enam operator melanggar Pasal 5 dan menjatuhkan denda antara Rp4 miliar dan Rp25 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan itu, tetapi Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 mengabulkan kasasi KPPU dan menyatakan pendapat KPPU bahwa tarif SMS off-net adalah tarif hasil kesepakatan sudah benar.
- PelajaranPerkara ini menunjukkan kerugian konsumen akibat kartel bisa sangat besar meski tersebar kecil-kecil, dan bahwa perjanjian tertulis antarpesaing dengan klausul harga adalah bukti paling kuat. Perkara ini juga memperlihatkan panjangnya proses: hampir delapan tahun dari putusan KPPU sampai berkekuatan hukum tetap.
Latihan
- Persaingan mendorong efisiensi alokatif, produktif, dan dinamis; monopoli menimbulkan harga lebih tinggi, produksi lebih sedikit, dan deadweight loss.
- Tujuan hukum persaingan diperdebatkan: mazhab Chicago menekankan kesejahteraan konsumen, sedangkan tradisi lain juga melindungi struktur pasar dan kesempatan berusaha.
- Hukum persaingan modern berawal dari Sherman Act 1890 di Amerika dan berkembang di Eropa melalui Pasal 101 dan 102 TFEU.
- UU 5/1999 lahir dari inisiatif DPR setelah krisis 1998 dan LoI IMF 29 Juli 1998, diundangkan 5 Maret 1999 dan berlaku 5 Maret 2000.
- Asasnya demokrasi ekonomi (Pasal 2); tujuannya menggabungkan efisiensi dan kesempatan berusaha yang sama (Pasal 3).
- Yang dilarang adalah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bukan monopoli sebagai keadaan.
- UU Cipta Kerja (kini UU 6/2023) memindahkan keberatan ke Pengadilan Niaga, menghapus batas atas denda, dan menghapus pidana untuk pelanggaran substantif.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2008). Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007 tentang kartel tarif SMS. Diberitakan ANTARA, 18 Juni 2008.Enam operator terbukti melanggar Pasal 5; kerugian konsumen dihitung sekitar Rp2,827 triliun.
- 2Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 3Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
- 4Robert H. Bork (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Basic Books, New York.Argumen mazhab Chicago bahwa tujuan antitrust adalah kesejahteraan konsumen.
- 5Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 6U.S. Department of Justice, Antitrust Division (2015). The Antitrust Laws. Departemen Kehakiman Amerika Serikat.Ringkasan Sherman Act dan Clayton Act: kartel harga, persekongkolan tender, pembagian pasar, monopolisasi, tying, dan merger.
- 7Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
- 8Hikmahanto Juwana (2002). An Overview of Indonesia’s Antimonopoly Law. Washington University Global Studies Law Review 1(1):185-202.Sejarah perancangan UU 5/1999, LoI IMF 29 Juli 1998, dan inisiatif DPR.
- 9OECD Global Forum on Competition (2001). Contribution from Indonesia: Law Number 5 of 1999 (CCNM/GF/COMP/WD(2001)19). OECD, Paris.Latar belakang UU 5/1999: LoI IMF, KKN, inisiatif DPR, dan masa penyesuaian.
- 10Dennis Wye Keen Khon, Muhammad Iqbal Baiquni, Waspiah (2023). Two Decades of Business Competition Law: How has Indonesian Competition Law Transformed?. Journal of Private and Commercial Law 7(1).Perkembangan dua dekade UU 5/1999 dan KPPU.
- 11Sunarsa, Roni Pandiangan, Anggiat Marulitua Sinurat (2021). Institution of Institutional Commission Regulation of Business Competition in Law Number 5 of 1999. International Journal of Law, Government and Communication 6(22).Latar belakang lahirnya UU 5/1999 dan kedudukan KPPU.
- 12Ningrum Natasya Sirait (2004). Hukum Persaingan di Indonesia. Pustaka Bangsa Press, Medan.Dasar teori, perbandingan, dan analisis UU 5/1999.
- 13Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
- 14Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
- 15Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
- 16Mahkamah Agung RI (2021). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1060.Prosedur keberatan, larangan bukti baru, kasasi final, dan eksekusi putusan KPPU.
- 17Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
- 18Ningrum Natasya Sirait (Klinik Hukumonline) (2022). Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Hukumonline, 24 Januari 2022.Perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49; pemindahan keberatan ke Pengadilan Niaga.
- 19Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.Memuat perubahan Pasal 44, 45, 47, 48 dan penghapusan Pasal 49 UU 5/1999.
- 20Business Law BINUS (2021). Catatan tentang Pengaturan Persaingan Usaha dalam PP No. 44 Tahun 2021. business-law.binus.ac.id, 13 Maret 2021.Perbandingan bunyi lama dan baru Pasal 44 sampai 48 UU 5/1999.
- 21Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 193.Organisasi dan tata kerja KPPU; mencabut Keppres 75/1999 dan Perpres 80/2008.
- 22Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
- 23Mahkamah Agung RI (2016). Putusan Kasasi Nomor 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 (kartel SMS, perkara KPPU 26/KPPU-L/2007). Diberitakan Hukumonline, 4 Maret 2016.MA menguatkan putusan KPPU tentang kartel tarif SMS off-net oleh operator seluler.