Sebuah produsen air minum dalam kemasan menguasai 46 persen pasar air minum kemasan nasional. Apakah ia dominan? Jawabannya bergantung pada pertanyaan yang lebih dulu: pasar yang mana? Bila pasar didefinisikan sebagai "semua minuman", termasuk teh, kopi, dan minuman ringan, pangsanya mungkin hanya belasan persen. Bila didefinisikan sebagai "air mineral kemasan di wilayah distribusi Bekasi dan Jakarta Timur", angkanya bisa jauh di atas 50 persen. Satu kata dalam definisi pasar dapat mengubah nasib sebuah perkara.
Bab 1 memperkenalkan tujuan dan konsep dasar hukum persaingan. Bab ini memberimu alat kerja: cara menentukan pasar bersangkutan, cara mengukur kekuatan pasar, dan cara membaca pasal UU 5/1999 untuk mengetahui apakah KPPU cukup membuktikan perbuatannya (per se illegal) atau juga harus membuktikan dampaknya (rule of reason). Bab ini ditutup dengan pengecualian dalam Pasal 50 dan Pasal 51, yaitu keadaan ketika larangan undang-undang tidak berlaku.
Alat-alat ini dipakai di setiap bab berikutnya. Saat kamu mempelajari kartel, monopoli, posisi dominan, atau merger, pertanyaan pertama selalu sama: di pasar mana, dan seberapa kuat pelaku usahanya.
Struktur pasar: dari persaingan sempurna sampai monopoli
Ilmu ekonomi mengenal spektrum struktur pasar. Di satu ujung ada persaingan sempurna: banyak penjual dan pembeli, produk homogen, informasi sempurna, dan bebas masuk keluar pasar. Tidak ada satu penjual pun yang dapat memengaruhi harga. Di ujung lain ada monopoli: satu penjual, tidak ada substitusi dekat, dan hambatan masuk tinggi. Di antaranya ada persaingan monopolistik (banyak penjual dengan produk yang dibedakan, seperti warung makan) dan oligopoli (sedikit penjual yang saling memperhatikan langkah satu sama lain, seperti operator seluler atau maskapai) [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)].
UU 5/1999 sendiri memberi definisi struktur pasar dan perilaku pasar.
Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
Definisi ini mencerminkan paradigma structure-conduct-performance dari mazhab Harvard: struktur pasar memengaruhi perilaku, dan perilaku memengaruhi kinerja pasar. Mazhab Chicago mengkritik paradigma itu dengan menyatakan bahwa konsentrasi tinggi sering justru hasil efisiensi, sehingga yang perlu dinilai adalah perilaku dan dampaknya terhadap konsumen [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua), 3Buku teksThe Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself]. UU 5/1999 memakai keduanya: ada pasal yang memakai ambang pangsa pasar (pendekatan struktur), dan ada pasal yang menuntut pembuktian dampak (pendekatan perilaku).
Konsep yang sangat penting adalah hambatan masuk (barriers to entry). Pangsa pasar 70 persen tidak terlalu berbahaya bila pesaing baru dapat masuk dengan mudah, karena setiap kenaikan harga akan mengundang pendatang. Sebaliknya, pangsa 40 persen dapat berbahaya bila masuk pasar membutuhkan izin terbatas, modal sangat besar, atau jaringan yang sulit ditiru. Hambatan masuk dapat bersifat teknis (skala ekonomi, teknologi), legal (izin, paten, kuota), atau strategis (diciptakan oleh perusahaan dominan, misalnya kontrak eksklusif jangka panjang).
| Struktur | Jumlah penjual | Produk | Kekuatan atas harga | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|---|---|
| Persaingan sempurna | Sangat banyak | Homogen | Tidak ada | Mendekati: pedagang cabai di pasar induk |
| Persaingan monopolistik | Banyak | Dibedakan | Kecil | Warung makan, toko pakaian |
| Oligopoli | Sedikit | Homogen atau dibedakan | Besar, saling bergantung | Semen, maskapai, operator seluler |
| Monopoli | Satu | Tanpa substitusi dekat | Sangat besar | Transmisi listrik oleh BUMN |
Mengapa pangsa pasar yang tinggi belum tentu berarti kekuatan pasar yang berbahaya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena kekuatan pasar juga ditentukan hambatan masuk. Bila pesaing baru dapat masuk dengan mudah, kenaikan harga oleh pemain besar akan mengundang pendatang sehingga harga kembali turun. Pangsa tinggi baru mengkhawatirkan bila disertai hambatan masuk yang tinggi, baik teknis, legal, maupun strategis.
Pasar bersangkutan: produk dan geografis
Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
Pedoman KPPU tentang Pasal 1 angka 10 (Peraturan KPPU 3/2009) membagi pasar bersangkutan ke dalam dua dimensi: pasar produk dan pasar geografis [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan]. Pasar produk menjawab "barang apa saja yang bersaing satu sama lain". Pasar geografis menjawab "di wilayah mana persaingan itu terjadi".
Pasar produk dan substitusi
Dua barang berada di pasar produk yang sama bila konsumen menganggapnya dapat saling menggantikan dari segi fungsi, karakteristik, dan harga. Teh botol dan air mineral sama-sama minuman, tetapi apakah konsumen yang mencari air mineral akan beralih ke teh botol bila harga air naik sedikit? Mungkin tidak. Analisis ini disebut substitusi dari sisi permintaan.
Ada juga substitusi dari sisi penawaran: apakah produsen lain dapat dengan cepat dan murah mengalihkan produksinya untuk membuat barang yang sama? Misalnya, pabrik kardus untuk mi instan mungkin dapat dengan mudah membuat kardus untuk biskuit. Buku teks KPPU menjelaskan kedua sisi ini sebagai alat untuk mempersempit atau memperluas definisi pasar [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)].
Alat yang paling terkenal adalah SSNIP test (Small but Significant and Non-transitory Increase in Price). Pertanyaannya hipotetis: bila seorang pemonopoli hipotetis atas produk X menaikkan harga sebesar 5 sampai 10 persen secara permanen, apakah cukup banyak konsumen beralih ke produk Y sehingga kenaikan itu tidak menguntungkan? Jika ya, Y harus dimasukkan ke pasar yang sama dengan X. Uji diulang sampai ditemukan kumpulan produk yang kenaikan harganya menguntungkan; itulah pasar bersangkutan [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua), 5Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
Pasar geografis
Pasar geografis adalah wilayah tempat kondisi persaingannya relatif seragam dan berbeda dari wilayah lain. Faktor yang diperhatikan antara lain biaya transportasi, regulasi daerah, kebiasaan konsumen, dan jangkauan distribusi [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan]. Semen dan beton siap pakai, misalnya, mahal diangkut jauh, sehingga pasar geografisnya cenderung regional. Layanan aplikasi digital biasanya nasional. Penjelasan Pasal 9 UU 5/1999 bahkan menyebut wilayah pemasaran dapat berupa seluruh Indonesia atau bagian wilayahnya seperti kabupaten atau provinsi [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Jebakan dalam mendefinisikan pasar
Ada beberapa jebakan yang sering muncul dalam perkara maupun dalam jawaban ujian. Jebakan pertama dikenal dalam literatur sebagai cellophane fallacy. Istilah ini berasal dari perkara plastik pembungkus selofan di Amerika Serikat. Pemonopoli yang sudah menaikkan harga setinggi mungkin akan membuat konsumen mulai beralih ke produk lain yang sebenarnya bukan substitusi dekat. Bila SSNIP test dijalankan pada harga yang sudah dimonopoli itu, pasar akan tampak luas, padahal kekuatan monopolinya justru yang menyebabkan peralihan. Karena itu, untuk perkara penyalahgunaan posisi dominan, analis perlu berhati-hati memakai harga yang berlaku sebagai titik awal [5Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
Jebakan kedua adalah menyamakan pasar bersangkutan dengan sektor industri. "Industri makanan" bukan pasar bersangkutan; yang menjadi pasar adalah kumpulan produk yang saling menggantikan di mata konsumen, misalnya mi instan, roti tawar, atau susu formula bayi. Statistik sektor dari lembaga pemerintah berguna sebagai data awal, tetapi tidak dapat langsung dipakai sebagai definisi pasar.
Jebakan ketiga adalah melupakan sisi pembelian. Pasal 1 angka 13 menyebut "nilai jual atau beli". Dalam perkara oligopsoni dan monopsoni, pasar bersangkutan adalah pasar tempat terlapor menjadi pembeli, misalnya pasar pembelian tandan buah segar sawit dari petani di satu kabupaten. Petani tidak bisa membawa tandan buah segar jauh-jauh karena cepat rusak, sehingga pasar geografisnya bisa sangat sempit.
Jebakan keempat muncul di pasar digital. Platform seperti lokapasar melayani dua kelompok sekaligus: penjual dan pembeli. Layanan untuk pembeli sering gratis, sehingga uji kenaikan harga tidak dapat dijalankan pada sisi itu. Para peneliti mengusulkan uji penurunan kualitas (SSNDQ, small but significant non-transitory decrease in quality) sebagai pelengkap, misalnya dengan menanyakan apakah pengguna akan pindah platform bila iklan bertambah atau privasi berkurang [7Jurnal ilmiahDampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital, 8Jurnal ilmiahDigital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law]. Persoalan ini dibahas lebih jauh di Bab 8.
Terakhir, definisi pasar bukan tujuan, melainkan alat. Hakim dan KPPU sering memeriksa bagaimana definisi pasar dibangun dari bukti: survei konsumen, data harga, dokumen internal perusahaan tentang siapa yang mereka anggap pesaing, dan keterangan ahli. Definisi yang hanya ditetapkan tanpa uraian bukti mudah dipatahkan dalam keberatan di Pengadilan Niaga, seperti yang dialami KPPU dalam beberapa perkara yang akan kamu pelajari di Bab 7.
Mengukur kekuatan pasar: pangsa pasar dan konsentrasi
Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
Perhatikan tiga unsur: ukurannya nilai jual atau beli (bukan jumlah unit), pada pasar bersangkutan, dalam tahun kalender tertentu. Pangsa pasar menjadi dasar beberapa ambang batas dalam UU 5/1999. Ambang ini bekerja sebagai praduga: pelaku usaha "patut diduga" atau "dianggap" menguasai pasar bila melampauinya, tetapi praduga itu masih dapat dibantah.
| Pasal | Perbuatan | Ambang | Fungsi |
|---|---|---|---|
| Pasal 4 ayat (2) | Oligopoli | 2 atau 3 pelaku menguasai lebih dari 75 persen | Praduga penguasaan bersama |
| Pasal 13 ayat (2) | Oligopsoni | 2 atau 3 pelaku menguasai lebih dari 75 persen | Praduga penguasaan pembelian bersama |
| Pasal 17 ayat (2) huruf c | Monopoli | 1 pelaku atau kelompok lebih dari 50 persen | Praduga penguasaan produksi atau pemasaran |
| Pasal 18 ayat (2) | Monopsoni | 1 pelaku atau kelompok lebih dari 50 persen | Praduga penguasaan pasokan |
| Pasal 25 ayat (2) | Posisi dominan | 1 pelaku 50 persen atau lebih; 2 atau 3 pelaku 75 persen atau lebih | Kriteria posisi dominan |
| Pasal 27 | Pemilikan saham mayoritas | 1 pelaku lebih dari 50 persen; 2 atau 3 pelaku lebih dari 75 persen | Batas kepemilikan pada perusahaan sejenis |
Rasio konsentrasi dan HHI
Selain pangsa individual, ekonom mengukur konsentrasi pasar secara keseluruhan. Rasio konsentrasi (CR) menjumlahkan pangsa beberapa pemain terbesar; CR4 berarti empat terbesar. Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) menjumlahkan kuadrat pangsa pasar semua pemain. Pasar dengan satu pemain bernilai 10.000 (100 kuadrat). Pasar dengan empat pemain masing-masing 25 persen bernilai 2.500 [5Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
HHI berguna karena memberi bobot lebih kepada pemain besar. KPPU memakai HHI terutama dalam penilaian merger: kenaikan HHI yang signifikan setelah transaksi menjadi petunjuk awal bahwa merger berpotensi mengurangi persaingan. Dalam penilaian akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada 2025, investigator KPPU mencatat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI [9Data atau dokumen resmiSiaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia].
Hitung HHI pasar dengan tiga pemain yang pangsanya 50, 30, dan 20 persen. Apa artinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
HHI = 50 kuadrat + 30 kuadrat + 20 kuadrat = 2.500 + 900 + 400 = 3.800. Angka ini menunjukkan pasar sangat terkonsentrasi. Pemain dengan pangsa 50 persen juga memenuhi kriteria posisi dominan Pasal 25 ayat (2) huruf a (50 persen atau lebih), dan ketiganya bersama menguasai lebih dari 75 persen.
Per se illegal dan rule of reason
Ketika KPPU menuduh pelaku usaha melanggar, apa yang harus dibuktikan? Ada dua pendekatan besar yang lahir dari praktik Amerika Serikat.
Sherman Act melarang "setiap" kontrak yang menghambat perdagangan. Bila dibaca harfiah, hampir semua kontrak dapat dilarang, karena setiap kontrak membatasi kebebasan para pihak. Dalam Standard Oil Co. of New Jersey v. United States (1911), Mahkamah Agung Amerika menyatakan bahwa yang dilarang hanya hambatan yang tidak wajar (unreasonable) [10Putusan pengadilanStandard Oil Co. of New Jersey v. United States, 221 U.S. 1]. Itulah asal rule of reason: perbuatan dinilai dengan menimbang dampak antipersaingan dan alasan efisiensinya.
Namun pengadilan Amerika juga menetapkan bahwa beberapa perbuatan begitu jelas merugikan sehingga tidak perlu ditimbang lagi, misalnya penetapan harga, pembagian pasar, dan persekongkolan tender antarpesaing. Perbuatan itu per se illegal: begitu perbuatannya terbukti, pelanggaran terjadi tanpa pembelaan apa pun. Di Amerika, kesepakatan antarpesaing menetapkan harga, mengatur tender, atau membagi pasar bahkan diperlakukan sebagai pelanggaran pidana [11Data atau dokumen resmiThe Antitrust Laws, 5Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)].
- Cukup membuktikan perbuatan
- Tidak perlu membuktikan dampak pada pasar
- Alasan efisiensi tidak diterima
- Kepastian hukum tinggi, biaya pembuktian rendah
- Contoh: kartel harga antarpesaing
- Membuktikan perbuatan dan dampaknya
- Perlu analisis pasar bersangkutan dan kekuatan pasar
- Alasan efisiensi ditimbang
- Lebih akurat, tetapi mahal dan lama
- Contoh: integrasi vertikal, merger
Membaca pendekatan dari bunyi pasal
UU 5/1999 tidak pernah menyebut istilah per se atau rule of reason. Pendekatan itu disimpulkan dari rumusan pasal. Buku teks KPPU dan para ahli menunjuk satu kunci: pasal yang memuat frasa "yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat" atau sejenisnya dibaca sebagai rule of reason, karena akibat itu harus dibuktikan. Pasal yang tidak memuat frasa itu dibaca sebagai per se [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua), 12Buku teksHukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat].
Bandingkan dua pasal ini. Pasal 5 ayat (1) melarang perjanjian dengan pesaing "untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen" tanpa syarat akibat, sehingga lazim dibaca per se. Pasal 11 tentang kartel memuat syarat "yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat", sehingga dibaca rule of reason [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
| Kelompok | Pasal yang lazim dibaca per se | Pasal yang lazim dibaca rule of reason |
|---|---|---|
| Perjanjian | Pasal 5, 6, 10 ayat (1), 15, 16 (diperdebatkan) | Pasal 4, 7, 8, 9, 10 ayat (2), 11, 12, 13, 14 |
| Kegiatan | Sebagian ahli: Pasal 22 tidak, karena ada frasa akibat | Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24 |
| Posisi dominan | Pasal 27 (ambang struktur) | Pasal 25, 26 huruf c, 28 |
Pembagian ini tidak mutlak. Susanti Adi Nugroho mencatat bahwa KPPU dan pengadilan sering menggabungkan keduanya: untuk pasal per se pun, KPPU tetap menguraikan pasar bersangkutan agar putusannya kuat ketika diuji di pengadilan [13Buku teksHukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya]. Perkara minyak goreng 2022 memperlihatkan risiko sebaliknya: Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU tentang Pasal 19 huruf c dengan pertimbangan antara lain tidak terbukti ada maksud mengendalikan pasar dan adanya intervensi kebijakan pemerintah, sesuatu yang dinilai dalam kerangka rule of reason [14Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan, 15Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU)].
Pengecualian: Pasal 50 dan Pasal 51
Tidak semua perjanjian atau kegiatan yang tampak membatasi persaingan dilarang. UU 5/1999 menyediakan dua jalur pengecualian.
Sembilan pengecualian Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau ... h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Huruf lainnya mengecualikan perjanjian standar teknis yang tidak menghalangi persaingan (c), perjanjian keagenan yang tidak memuat penetapan harga jual kembali (d), perjanjian kerja sama penelitian untuk meningkatkan standar hidup masyarakat (e), perjanjian internasional yang telah diratifikasi (f), dan perjanjian untuk ekspor yang tidak mengganggu pasokan dalam negeri (g) [2PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan].
Pengecualian ditafsirkan sempit. KPPU menerbitkan pedoman khusus untuk huruf a (Peraturan KPPU 5/2009), huruf b tentang HKI (2/2009), waralaba (6/2009), keagenan (7/2010), dan usaha kecil (9/2011) [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan]. Untuk huruf a, kata kuncinya adalah "bertujuan melaksanakan": pelaku usaha tidak dapat berlindung di balik peraturan yang tidak secara jelas memerintahkan perbuatan antipersaingan itu, dan peraturan yang hanya memberi ruang pilihan tidak membenarkan kesepakatan antarpesaing [1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]. Untuk HKI, yang dikecualikan adalah hak eksklusifnya, bukan setiap syarat dalam perjanjian lisensi. Klausul lisensi yang memaksa penerima lisensi membeli bahan baku dari pemberi lisensi tetap dapat dinilai sebagai tying.
Monopoli negara menurut Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 51 adalah penjabaran Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Syaratnya kumulatif: menyangkut hajat hidup orang banyak atau cabang produksi penting, diatur dengan undang-undang, dan diselenggarakan BUMN atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah. KPPU memiliki pedoman khusus tentang Pasal 51 (Peraturan KPPU 3/2010), dan buku teks KPPU menekankan bahwa pengecualian hanya meliputi kegiatan monopoli yang diamanatkan undang-undang, bukan semua perbuatan BUMN [4PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan, 1Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)]. BUMN yang bersaing di pasar biasa, misalnya bank BUMN atau BUMN konstruksi dalam tender, tetap tunduk penuh pada UU 5/1999. Perkara tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang melibatkan BUMN konstruksi dan BUMD DKI Jakarta (Bab 5) membuktikannya [17Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU)].
Sebuah koperasi simpan pinjam menetapkan bunga pinjaman yang sama bagi anggotanya dan menolak melayani bukan anggota. Apakah dikecualikan? Bagaimana jika koperasi itu bersepakat dengan bank swasta menetapkan bunga kredit untuk masyarakat umum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penetapan bunga bagi anggota dan pelayanan khusus anggota termasuk pengecualian Pasal 50 huruf i, karena kegiatan itu secara khusus bertujuan melayani anggota. Kesepakatan dengan bank swasta untuk menetapkan bunga bagi masyarakat umum tidak dikecualikan, karena di luar pelayanan anggota dan merupakan perjanjian dengan pesaing yang dapat dinilai dengan Pasal 5.
Kartel skuter matik Yamaha dan Honda[6Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016), 18Jurnal ilmiahImplementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha]
- FaktaKPPU meneliti atas inisiatif sendiri pola harga skuter matik 110 sampai 125 cc pada 2014. Ditemukan komunikasi antara petinggi kedua produsen dan pola kenaikan harga yang searah dalam waktu berdekatan.
- Masalah hukumBagaimana menentukan pasar bersangkutan, dan apakah pola harga yang paralel di pasar oligopoli dapat dibuktikan sebagai perjanjian penetapan harga Pasal 5 ayat (1)?
- Putusan dan alasannyaMajelis Komisi menetapkan pasar bersangkutan pemasaran skuter matik 110 sampai 125 cc di Indonesia, lalu menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat (1) berdasarkan bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Denda Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda. PN Jakarta Utara menolak keberatan, dan MA pada 23 April 2019 menolak kasasi.
- PelajaranDefinisi pasar yang sempit tetapi beralasan memperkuat analisis. Perkara ini juga menjadi tonggak penerimaan bukti tidak langsung oleh Mahkamah Agung, yang dibahas lebih lanjut di Bab 3.
Latihan
- Struktur pasar berkisar dari persaingan sempurna sampai monopoli; kekuatan pasar ditentukan pangsa pasar dan hambatan masuk.
- Pasar bersangkutan (Pasal 1 angka 10) terdiri atas pasar produk dan pasar geografis, ditentukan dengan analisis substitusi dan SSNIP test.
- Pangsa pasar diukur dari nilai jual atau beli pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu; UU 5/1999 memakai ambang 50 dan 75 persen sebagai praduga.
- HHI menjumlahkan kuadrat pangsa pasar dan banyak dipakai dalam penilaian merger.
- Per se illegal cukup membuktikan perbuatan; rule of reason mensyaratkan pembuktian dampak. Frasa "yang dapat mengakibatkan" adalah penanda rule of reason.
- Pasal 50 memuat sembilan pengecualian yang ditafsirkan sempit menurut pedoman KPPU.
- Pasal 51 hanya mengecualikan monopoli atas cabang produksi penting yang diatur undang-undang dan diselenggarakan BUMN atau lembaga yang ditunjuk Pemerintah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
- 2Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
- 3Robert H. Bork (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Basic Books, New York.Argumen mazhab Chicago bahwa tujuan antitrust adalah kesejahteraan konsumen.
- 4Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
- 5Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
- 6Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (kartel skuter matik, perkara KPPU 04/KPPU-I/2016). Diberitakan Bisnis.com, 29 April 2019.MA menolak kasasi Yamaha dan Honda; denda Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 7Ahmad Sabirin, Raafid Haidar Herfian (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran KPPU di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha 2.Tantangan pasar digital bagi UU 5/1999 dan peran KPPU.
- 8Sukarmi, Kukuh Tejomurti, Udin Silalahi (2024). Digital market and its adequacy of merger assessment in Indonesian business competition law. International Journal of Law and Management.Keterbatasan definisi pasar dan penilaian merger pada pasar digital.
- 9Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2025). Siaran Pers Nomor 030/KPPU-PR/V/2025 tentang hasil penilaian menyeluruh akuisisi Tokopedia. KPPU, 28 Mei 2025.Temuan investigator: pasar e-commerce barang fisik, kenaikan HHI, efek unilateral, efek jaringan.
- 10Supreme Court of the United States (1911). Standard Oil Co. of New Jersey v. United States, 221 U.S. 1. Supreme Court of the United States.Lahirnya rule of reason dalam penerapan Sherman Act.
- 11U.S. Department of Justice, Antitrust Division (2015). The Antitrust Laws. Departemen Kehakiman Amerika Serikat.Ringkasan Sherman Act dan Clayton Act: kartel harga, persekongkolan tender, pembagian pasar, monopolisasi, tying, dan merger.
- 12Munir Fuady (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengantar awal hukum antimonopoli, per se dan rule of reason.
- 13Susanti Adi Nugroho (2012). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta.Analisis pasal dan putusan dari sudut pandang hakim agung, termasuk hukum acara keberatan.
- 14Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
- 15Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
- 16Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri. Diberitakan Kompas.com, 21 Desember 2022.Tujuh maskapai melanggar Pasal 5 dan 11; kronologi keberatan dan kasasi.
- 17Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Kasasi Nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 (PT PP dan PT Jaya Konstruksi vs KPPU). Direktori Putusan MA, 31 Juli 2024.MA membatalkan putusan KPPU 17/KPPU-L/2022 tentang tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki.
- 18Fajar Bima Alfian, Rilda Murniati (2023). Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha (KPPU).Bukti komunikasi, bukti ekonomi, dan plus factors dalam perkara skuter matik dan tiket pesawat.