Kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikal
Bab 4 dari 8

Kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikal

Kartel produksi, gabungan perusahaan, kekuatan pembeli, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.

Sekitar 30 menit18 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan unsur kartel Pasal 11 dan membedakannya dari penetapan harga Pasal 5
  • Menjelaskan trust dan oligopsoni
  • Menganalisis integrasi vertikal dan perjanjian tertutup termasuk tying dan exclusive dealing
  • Menerapkan Pasal 16 pada perjanjian dengan pihak luar negeri
Kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikal
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Awal 2022, rak minyak goreng di minimarket kosong. Antrean panjang mengular di pasar, dan pemerintah berganti-ganti kebijakan: harga eceran tertinggi, kewajiban pasokan dalam negeri, sampai larangan ekspor sementara. Di tengah krisis itu, KPPU bertanya: apakah kelangkaan ini murni akibat harga sawit dunia dan kebijakan, atau ada produsen yang sengaja menahan pasokan? KPPU memeriksa 27 produsen. Hasilnya tidak sesederhana dugaan publik, dan perkaranya kemudian dibatalkan di pengadilan [1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasanPutusan KPPU 15/KPPU-I/2022 · Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023, 2Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU)Putusan PN Jakpus 1/Pdt.Sus-KPPU/2023 · Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024].

Kartel adalah musuh utama hukum persaingan di mana pun. Namun membuktikannya sulit, dan batas antara kartel, reaksi wajar terhadap kebijakan, dan kerja sama yang sah sering kabur. Bab ini melanjutkan Bab 3 dengan dua kelompok perjanjian. Kelompok pertama bersifat horizontal: kartel (Pasal 11), trust (Pasal 12), dan oligopsoni (Pasal 13). Kelompok kedua bersifat vertikal, yaitu antara pelaku usaha di tingkat rantai pasok yang berbeda: integrasi vertikal (Pasal 14), perjanjian tertutup (Pasal 15), dan perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 16).

Perjanjian vertikal sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: kontrak distributor, syarat warung untuk mendapat diskon, atau kerja sama aplikasi dengan mitra armada. Karena itu, kemampuan menilai kapan perjanjian vertikal efisien dan kapan menutup pasar adalah keterampilan yang sangat berguna, baik bagi calon advokat korporasi maupun calon pegawai KPPU.

Kartel (Pasal 11)

Pasal 11UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam bahasa sehari-hari, "kartel" dipakai untuk semua persekongkolan antarpesaing. Dalam UU 5/1999, kartel punya arti lebih sempit. Unsur-unsurnya: (1) pelaku usaha, (2) perjanjian, (3) dengan pesaingnya, (4) bermaksud memengaruhi harga, (5) dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran, (6) dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta].

Kunci pembedanya dengan Pasal 5 adalah unsur kelima. Pada Pasal 5, para pesaing langsung menyepakati harga. Pada Pasal 11, mereka memengaruhi harga secara tidak langsung, misalnya dengan membatasi kuota produksi, mengurangi pasokan ke pasar, atau mengatur siapa memasok berapa. Hukum ekonomi sederhana bekerja di sini: bila pasokan dikurangi sementara permintaan tetap, harga naik. Selain itu, karena memuat frasa akibat, Pasal 11 dibaca rule of reason, berbeda dengan Pasal 5.

KPPU memiliki pedoman khusus tentang Pasal 11 (Peraturan KPPU 4/2010). Literatur persaingan menyebut beberapa ciri industri yang rawan kartel: jumlah pelaku sedikit, produk homogen, permintaan stabil, hambatan masuk tinggi, ada asosiasi yang aktif, dan informasi harga mudah diamati [5PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU), 4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta]. Ciri-ciri ini bukan bukti, tetapi menjadi petunjuk di mana KPPU sebaiknya mencari.

Penetapan harga (Pasal 5) dan kartel (Pasal 11)
Pasal 5
  • Sepakat langsung tentang harga
  • Objek: harga yang dibayar konsumen
  • Tanpa frasa akibat: lazim per se
  • Tidak dapat diselesaikan dengan perubahan perilaku
Pasal 11
  • Sepakat mengatur produksi atau pemasaran
  • Tujuan: memengaruhi harga
  • Ada frasa akibat: rule of reason
  • Juga tidak dapat diselesaikan dengan perubahan perilaku

Pelajaran dari dua perkara minyak goreng

Perkara minyak goreng 2009 adalah perkara kartel terbesar pada masanya. KPPU melalui Putusan 24/KPPU-I/2009 menyatakan produsen minyak goreng melakukan kartel harga dan menghukum 20 perusahaan dengan denda total sekitar Rp299 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkannya, dan Mahkamah Agung menolak kasasi KPPU melalui Putusan 582 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 November 2011 [6Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009)Putusan MA 582 K/Pdt.Sus/2011 · Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011]. Perdebatannya berpusat pada bukti tidak langsung, yang saat itu belum diterima pengadilan sebagai dasar yang cukup.

Perkara kedua lahir dari kelangkaan 2022. Dalam Putusan 15/KPPU-I/2022 tanggal 26 Mei 2023, KPPU menyatakan 27 terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 5. Tetapi tujuh produsen dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf c, yaitu membatasi peredaran atau penjualan barang, dengan denda total Rp71,28 miliar [1Putusan pengadilanPutusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasanPutusan KPPU 15/KPPU-I/2022 · Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023, 7Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng KemasanIkhwan dkk., 2025 · Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)]. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2024 membatalkan putusan itu dan membebaskan ketujuh produsen dari denda [2Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU)Putusan PN Jakpus 1/Pdt.Sus-KPPU/2023 · Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024]. Kajian atas putusan tersebut mencatat pertimbangan hakim bahwa tidak terbukti ada maksud mengendalikan pasar, tidak ada pesaing yang dirugikan secara langsung, dan kelangkaan juga dipengaruhi kebijakan pemerintah tentang harga eceran tertinggi serta kewajiban pasokan dalam negeri [7Jurnal ilmiahPenegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng KemasanIkhwan dkk., 2025 · Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)].

Kedua perkara ini mengajarkan hal yang sama dari sudut berbeda: dalam pasar yang sangat diatur pemerintah, memisahkan dampak kebijakan dari dampak perilaku pelaku usaha adalah pekerjaan pembuktian yang berat. Bandingkan dengan perkara skuter matik dan tiket pesawat (Bab 2 dan 3), ketika bukti komunikasi lebih kuat dan Mahkamah Agung menguatkan KPPU.

Coba ingat dulu

Apa unsur yang membedakan Pasal 11 dari Pasal 5, dan mengapa hal itu berpengaruh pada pembuktian?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 11 mensyaratkan perjanjian untuk memengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran, serta memuat frasa "yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat". Karena itu KPPU harus membuktikan pengaturan produksi atau pemasaran dan dampaknya (rule of reason). Pasal 5 cukup membuktikan kesepakatan harga antarpesaing (per se).

Trust (Pasal 12) dan oligopsoni (Pasal 13)

Pasal 12UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Istilah trust berasal dari sejarah Amerika (Bab 1). Pemegang saham beberapa perusahaan menyerahkan sahamnya kepada wali amanat (trustee) yang kemudian mengendalikan semua perusahaan itu secara terpadu. Ciri utamanya dalam Pasal 12: ada gabungan yang lebih besar, tetapi tiap perusahaan anggota tetap hidup. Inilah yang membedakannya dari merger, di mana perusahaan yang bergabung kehilangan identitas hukumnya (Bab 6). Dalam praktik Indonesia, Pasal 12 jarang dipakai karena bentuk kerja sama yang sama biasanya lebih mudah dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 28 [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 8Buku teksHukum Persaingan Usaha di IndonesiaUsman, 2013 · Sinar Grafika, Jakarta].

Pasal 13 ayat (1)UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Oligopsoni adalah cermin oligopoli dari sisi pembeli. Bila oligopoli menekan konsumen dengan harga tinggi, oligopsoni menekan pemasok dengan harga beli rendah. Korban klasiknya petani dan nelayan: beberapa pabrik pengolahan di satu wilayah bersepakat menetapkan harga beli tandan buah segar sawit, gabah, tembakau, atau ikan. Karena hasil panen cepat rusak dan pilihan pembeli sedikit, petani hampir tidak punya daya tawar. Ayat (2) memuat praduga yang sama dengan Pasal 4: dua atau tiga pelaku usaha yang menguasai lebih dari 75 persen pangsa pembelian patut diduga melakukan penguasaan bersama [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet].

Kerja sama antarpesaing yang sah

Tidak setiap kerja sama antarpesaing adalah kartel. Hukum persaingan modern mengakui banyak bentuk kerja sama horizontal yang justru menguntungkan konsumen. Membedakannya dari kartel adalah keterampilan penting, terutama bagi advokat yang mendampingi klien korporasi.

Bentuk pertama adalah usaha patungan (joint venture). Dua perusahaan farmasi dapat mendirikan perusahaan baru untuk membangun pabrik bahan baku obat yang terlalu mahal bila dibangun sendiri. UU 5/1999 bahkan secara tegas mengecualikan perjanjian dalam usaha patungan dari larangan penetapan harga Pasal 5 ayat (2) huruf a. Namun pengecualian itu tidak berlaku bila usaha patungan hanya menjadi kedok, misalnya para induk tetap bersaing di pasar yang sama dan memakai usaha patungan untuk menyepakati harga produk induk masing-masing.

Bentuk kedua adalah penelitian dan pengembangan bersama. Pasal 50 huruf e mengecualikan perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas. Contohnya konsorsium produsen untuk mengembangkan varietas bibit unggul atau teknologi pengolahan limbah. Yang perlu diwaspadai adalah klausul tambahan yang mengatur pembagian pasar hasil penelitian atau melarang anggota mengembangkan produk sendiri.

Bentuk ketiga adalah penetapan standar teknis. Asosiasi industri dapat menyepakati standar ukuran, keamanan, atau kompatibilitas, misalnya standar konektor pengisi daya. Pasal 50 huruf c mengecualikan perjanjian penetapan standar teknis yang tidak mengekang atau menghalangi persaingan. Standar menjadi masalah bila sengaja dirancang untuk menyingkirkan produk pesaing, misalnya standar yang hanya dapat dipenuhi oleh produk anggota asosiasi tertentu.

Bentuk keempat adalah pembelian bersama. Koperasi atau kelompok pengecer kecil dapat membeli barang bersama-sama agar memperoleh harga grosir yang lebih baik. Ini sering meningkatkan daya tawar pelaku usaha kecil terhadap pemasok besar. Pembelian bersama baru bermasalah bila para pembeli menguasai bagian besar pasar pembelian sehingga dapat menekan harga pemasok di bawah tingkat kompetitif, yang mendekati oligopsoni Pasal 13.

Ukuran umumnya sama untuk semua bentuk itu: apakah kerja sama tersebut diperlukan untuk mencapai efisiensi yang tidak dapat dicapai sendiri, apakah sebagian manfaatnya dinikmati konsumen, dan apakah pembatasan persaingan yang menyertainya tidak melebihi apa yang diperlukan. Kerangka ini dikenal kuat dalam hukum Uni Eropa melalui Pasal 101 ayat (3) TFEU, yang memungkinkan pengecualian bagi perjanjian yang meningkatkan produksi atau kemajuan teknis dengan memberi konsumen bagian yang adil dari manfaatnya [9Instrumen internasionalConsolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European UnionTFEU Pasal 101 dan 102 · Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012, 10Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford]. UU 5/1999 tidak memiliki ketentuan pengecualian umum seperti itu, sehingga pertimbangan serupa di Indonesia masuk melalui pendekatan rule of reason dan pengecualian spesifik Pasal 50.

Integrasi vertikal (Pasal 14)

Pasal 14UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Penjelasan Pasal 14 mengakui sesuatu yang jarang ditemukan dalam undang-undang: integrasi vertikal "meskipun dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga murah", dapat merusak sendi perekonomian, sehingga hanya dilarang sepanjang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat [3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]. Pengakuan atas efisiensi ini membuat Pasal 14 jelas dinilai dengan rule of reason.

Efisiensi integrasi vertikal nyata: biaya transaksi turun, koordinasi pasokan lebih baik, dan margin ganda (double marginalization) hilang. Bahayanya juga nyata: perusahaan yang menguasai tahap hulu dapat menolak atau mempersulit pasokan kepada pesaing di hilir (input foreclosure), atau perusahaan hilir yang dominan dapat menutup akses pemasok saingan ke konsumen (customer foreclosure) [10Buku teksCompetition Law (edisi kesepuluh)Whish dan Bailey, 2021 · Oxford University Press, Oxford].

Perhatikan bahwa Pasal 14 bicara tentang integrasi melalui perjanjian. Integrasi melalui pengambilalihan saham dinilai dengan Pasal 28 tentang merger. Sanksi khususnya juga berbeda: KPPU dapat memerintahkan penghentian integrasi vertikal (Pasal 47 ayat (2) huruf b UU 5/1999 jo. Pasal 8 PP 44/2021) [11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatPP 44/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656].

Perkara Grab dan TPI

Perkara integrasi vertikal paling terkenal di Indonesia adalah perkara Grab. Berawal dari laporan organisasi pengemudi angkutan sewa khusus di Sumatera Utara, KPPU memeriksa hubungan antara PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebagai penyedia aplikasi dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai penyedia armada. Pada 2 Juli 2020 KPPU menyatakan keduanya melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d, karena Grab dinilai memberi perlakuan istimewa kepada pengemudi mitra TPI dalam hal insentif, prioritas order, dan jam operasional. Denda yang dijatuhkan Rp30 miliar untuk Grab dan Rp19 miliar untuk TPI [12Putusan pengadilanSalinan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 (Grab dan TPI)Putusan KPPU 13/KPPU-I/2019 · KPPU, 2 Juli 2020].

PN Jakarta Selatan melalui Putusan 468/Pdt.P/2020/PN Jkt.Sel membatalkan putusan KPPU, dan Mahkamah Agung pada 1 April 2021 menolak kasasi KPPU [13Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (KPPU vs Grab dan TPI)Putusan MA 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 · Diberitakan Okezone, 5 April 2021]. Kajian atas perkara ini mencatat bahwa pengadilan menilai tidak terbukti ada hubungan kepemilikan yang membuat kerja sama itu menguasai rangkaian produksi, dan Grab juga bekerja sama dengan perusahaan armada lain selain TPI [14Artikel atau ulasanPraktik Integrasi Vertikal yang Melanggar dan Tidak Melanggar dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia)Manik, Universitas Lampung · Digital Library Universitas Lampung]. Bagi mahasiswa, perkara ini menunjukkan betapa pentingnya membuktikan unsur "menguasai rangkaian produksi" dan dampak penutupan pasar, bukan sekadar adanya perlakuan berbeda.

Perjanjian tertutup (Pasal 15)

Perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah perjanjian vertikal yang membatasi kebebasan penerima barang. Pasal 15 memuat tiga bentuk.

Pasal 15UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Tiga bentuk perjanjian tertutup
AyatNama dalam literaturInti persyaratanContoh sehari-hari
Ayat (1)Exclusive distributionPenerima hanya boleh memasok kembali kepada pihak atau tempat tertentuDistributor hanya boleh menjual di Kota Medan
Ayat (2)Tying agreementPembeli barang A wajib membeli barang B dari pemasokPembeli mesin fotokopi wajib membeli kertas dari penjual mesin
Ayat (3) huruf aDiskon bersyarat tyingPotongan harga hanya bila membeli barang lain dari pemasokDiskon pupuk hanya jika juga membeli pestisida merek sama
Ayat (3) huruf bDiskon bersyarat eksklusifPotongan harga hanya bila tidak membeli dari pesaing pemasokRabat bagi warung yang tidak menjual merek pesaing
Pedoman KPPU tentang Pasal 15 adalah Peraturan KPPU 5/2011.

Secara redaksional Pasal 15 tidak memuat frasa akibat, sehingga sebagian ahli membacanya per se. Namun buku teks KPPU dan pedoman Pasal 15 menunjukkan bahwa KPPU dalam praktik menilai pasar bersangkutan dan dampak penutupan pasar, karena perjanjian distribusi eksklusif sering kali efisien: distributor yang dijamin wilayahnya mau berinvestasi dalam gudang, armada, dan promosi [4Buku teksHukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua)Lubis dkk., 2017 · Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 5PeraturanPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar BersangkutanPeraturan KPPU 3/2009 · KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU)]. Perlu dicatat pula bahwa perjanjian waralaba dan lisensi HKI yang memuat syarat eksklusif dapat masuk pengecualian Pasal 50 huruf b, sepanjang syaratnya terkait langsung dengan perlindungan HKI atau sistem waralaba.

Studi kasusPutusan KPPU 22/KPPU-I/2016 jo. Putusan MA 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019

Aqua dan larangan menjual Le Minerale[15Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (perkara AMDK Aqua, KPPU 22/KPPU-I/2016)Putusan MA 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 · Diberitakan detikNews, 28 November 2019, 16Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)Sihombing dkk., 2020 · Jurnal Patik 9(1)]

  1. Fakta
    Pada akhir 2015 sampai pertengahan 2016, produsen Aqua (PT Tirta Investama) dan distributornya (PT Balina Agung Perkasa) mengimbau toko berstatus Star Outlet agar tidak menjual air mineral merek Le Minerale. Toko yang tetap menjualnya diancam diturunkan statusnya sehingga kehilangan potongan harga. Ada formulir sosialisasi, surat pernyataan, dan bukti komunikasi.
  2. Masalah hukum
    Apakah syarat potongan harga yang dikaitkan dengan kewajiban tidak menjual produk pesaing merupakan perjanjian tertutup Pasal 15 ayat (3) huruf b, dan apakah degradasi toko merupakan penguasaan pasar Pasal 19?
  3. Putusan dan alasannya
    Pada 19 Desember 2017 KPPU menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19 huruf a dan b, dengan denda sekitar Rp13,8 miliar dan Rp6,2 miliar. Pasar bersangkutannya air mineral kemasan di wilayah distribusi terlapor II pada 2016. PN Jakarta Selatan membatalkan putusan itu pada 7 Mei 2019, tetapi Mahkamah Agung pada 26 September 2019 mengabulkan kasasi KPPU dan menguatkan putusan KPPU.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menjadi contoh baku diskon bersyarat eksklusif. Potongan harga sendiri sah, tetapi menjadi pelanggaran bila dijadikan alat untuk menutup akses pesaing ke rak toko. Perkara ini juga menunjukkan pentingnya definisi pasar geografis yang sempit sesuai wilayah distribusi.
Coba ingat dulu

Sebuah produsen printer menjual printernya murah, tetapi garansi hanya berlaku bila pembeli memakai tinta asli dari produsen itu. Bentuk perjanjian tertutup apa yang mungkin terjadi, dan apa pembelaan yang dapat diajukan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ini dapat dinilai sebagai tying (Pasal 15 ayat (2)): pembeli printer dipaksa membeli tinta dari pemasok yang sama. Pembelaan yang mungkin: syarat itu terkait mutu dan keamanan perangkat, tidak menutup pasar tinta secara signifikan, dan pembeli tetap dapat memakai tinta lain dengan konsekuensi garansi yang wajar. KPPU dalam praktik akan menilai pasar bersangkutan dan dampak penutupan pasarnya.

Perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 16)

Pasal 16UU 5/1999[3PeraturanNaskah lengkap UU 5/1999 beserta PenjelasanUU 5/1999 (teks) · JDIH Sekretariat Kabinet]

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 16 adalah pasal "penjaring". Ia tidak menyebut bentuk perjanjian tertentu, tetapi menegaskan bahwa perjanjian dengan pihak di luar negeri, misalnya perjanjian distribusi eksklusif dengan prinsipal asing, perjanjian lisensi teknologi, atau kesepakatan dengan pesaing asing untuk tidak masuk ke pasar Indonesia, tetap tunduk pada UU 5/1999 bila berdampak di Indonesia [17Buku teksUndang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi keduaHansen dkk., 2002 · Katalis Publishing, Jakarta]. Contoh klasiknya adalah klausul yang melarang importir Indonesia mengekspor kembali barang ke negara lain, atau kesepakatan produsen asing dan produsen lokal untuk saling tidak memasuki pasar masing-masing.

Pasal 16 menimbulkan pertanyaan yurisdiksi. Bagaimana KPPU menegakkan putusan terhadap pihak di luar negeri? Pelaku usaha Indonesia yang menjadi pihak dalam perjanjian dapat diperiksa dan dikenai sanksi, termasuk pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf a. Terhadap pihak asing, penegakan jauh lebih sulit bila ia tidak memiliki aset atau kegiatan di Indonesia. Karena itu, RUU perubahan UU 5/1999 mengusulkan perluasan pengertian pelaku usaha agar mencakup kegiatan lintas negara yang berdampak pada pasar Indonesia [18Data atau dokumen resmiRUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999Perpustakaan DPR, 2026 · SIPINTER Perpustakaan DPR RI].

Dalam praktik penyusunan kontrak, Pasal 16 menuntut kehati-hatian dari para penasihat hukum yang menyiapkan perjanjian distribusi atau lisensi dengan mitra asing. Kontrak standar dari prinsipal luar negeri sering memuat klausul pembagian wilayah regional, larangan ekspor kembali, kewajiban membeli seluruh suku cadang dari prinsipal, atau penetapan harga jual minimum. Klausul yang lazim di negara asal belum tentu aman di Indonesia. Pemeriksaan kepatuhan atas klausul semacam itu sebelum kontrak ditandatangani jauh lebih murah daripada menghadapi perkara di KPPU, dan pelaku usaha Indonesialah yang paling mudah dijangkau sanksinya.

Keliru
Distribusi eksklusif sering efisien karena mendorong investasi distributor. KPPU menilai dampaknya pada pasar bersangkutan; yang dikhawatirkan adalah penutupan akses pesaing oleh pemasok yang kuat.
Keliru
Pasal 14 mengatur integrasi melalui perjanjian. Integrasi vertikal melalui pengambilalihan saham atau merger dinilai dengan Pasal 28 dan kewajiban notifikasi Pasal 29 (Bab 6).
Keliru
Pasal 16 justru khusus mengatur perjanjian dengan pihak di luar negeri yang berdampak antipersaingan di Indonesia, dan pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia termasuk pelaku usaha menurut Pasal 1 angka 5.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Empat pabrik kertas sepakat masing-masing mengurangi produksi 20 persen agar harga kertas naik. Pasal yang paling tepat?
Soal 2 dari 7
Apa yang membedakan trust (Pasal 12) dari merger (Pasal 28)?
Soal 3 dari 7
Tiga pabrik kelapa sawit menguasai 80 persen pembelian tandan buah segar di satu kabupaten dan sepakat menetapkan harga beli yang sama. Pasal yang relevan?
Soal 4 dari 7
Mengapa KPPU kalah dalam perkara Grab dan TPI di tingkat keberatan dan kasasi?
Soal 5 dari 7
Distributor rokok memberi rabat 5 persen kepada warung yang berjanji tidak menjual merek pesaing. Pasal yang paling tepat?
Soal 6 dari 7
Dalam perkara minyak goreng 2022, apa yang diputus KPPU?
Soal 7 dari 7
Importir Indonesia menandatangani perjanjian dengan prinsipal di Jepang yang melarangnya menjual produk itu kepada pengecer daring tertentu di Indonesia sehingga harga daring tetap tinggi. Pasal apa yang dapat dipertimbangkan?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kartel Pasal 11 memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran dan dinilai dengan rule of reason, berbeda dari Pasal 5.
  2. Dua perkara minyak goreng (2009 dan 2022) dibatalkan di pengadilan, menunjukkan beratnya pembuktian di pasar yang diatur kebijakan pemerintah.
  3. Trust Pasal 12 adalah gabungan perusahaan yang tetap mempertahankan kelangsungan hidup anggotanya; oligopsoni Pasal 13 adalah kartel pembeli.
  4. Integrasi vertikal Pasal 14 diakui dapat efisien sehingga hanya dilarang bila menimbulkan persaingan tidak sehat atau merugikan masyarakat.
  5. Pasal 15 memuat tiga bentuk perjanjian tertutup: distribusi eksklusif, tying, dan potongan harga bersyarat.
  6. Perkara Aqua (MA 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019) adalah contoh baku diskon bersyarat yang menutup akses pesaing.
  7. Pasal 16 menjangkau perjanjian dengan pihak luar negeri yang berdampak antipersaingan di Indonesia.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Kartel, trust, oligopsoni, dan perjanjian vertikal
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2023). Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang penjualan minyak goreng kemasan. Diberitakan Kompas.com, 11 Juni 2023.
    Putusan pengadilanmoney.kompas.com
    Tujuh produsen melanggar Pasal 19 huruf c, denda total Rp71,28 miliar; jaminan bank 20 persen.
  2. 2
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2024). Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst (PT Asianagro Agungjaya dkk. vs KPPU). Direktori Putusan MA, 16 Mei 2024.
    Membatalkan putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 tentang pembatasan peredaran minyak goreng.
  3. 3
    Republik Indonesia (1999). Naskah lengkap UU 5/1999 beserta Penjelasan. JDIH Sekretariat Kabinet.
    Sumber kutipan bunyi pasal dan penjelasan umum.
  4. 4
    Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, Udin Silalahi (2017). Hukum Persaingan Usaha: Buku Teks (Edisi Kedua). Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
    Buku teks
    Buku teks utama: sejarah, ekonomi persaingan, pendekatan, perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan acara.
  5. 5
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2009). Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan. KPPU, Jakarta (daftar pedoman KPPU).
    Pedoman penentuan pasar produk dan pasar geografis; daftar seluruh pedoman pasal KPPU.
  6. 6
    Mahkamah Agung RI (2011). Putusan Kasasi Nomor 582 K/Pdt.Sus/2011 (kartel minyak goreng, perkara KPPU 24/KPPU-I/2009). Diberitakan detikFinance, 2 Desember 2011.
    Putusan pengadilanfinance.detik.com
    MA menolak kasasi KPPU; 20 produsen lepas dari denda Rp299 miliar.
  7. 7
    Viranti Nur Ikhwan, Yulianto Syahyu, Diana Fitriana (2025). Penegakan Hukum terhadap Praktik Kartel dalam Kasus Penjualan Minyak Goreng Kemasan. Journal of Law and Security Studies (Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
    Analisis putusan KPPU 15/KPPU-I/2022 dan pembatalannya oleh Pengadilan Niaga.
  8. 8
    Rachmadi Usman (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian sistematis perjanjian, kegiatan, posisi dominan, dan KPPU.
  9. 9
    Uni Eropa (2012). Consolidated Version of the Treaty on the Functioning of the European Union. Official Journal of the European Union C 326, 26 Oktober 2012.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Larangan perjanjian antipersaingan (Pasal 101) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 102).
  10. 10
    Richard Whish, David Bailey (2021). Competition Law (edisi kesepuluh). Oxford University Press, Oxford.
    Buku teks
    Rujukan internasional tentang tujuan, pasar bersangkutan, kartel, dan penyalahgunaan dominasi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 54, TLN Nomor 6656.
    Kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, keberatan, dan kasasi.
  12. 12
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (2020). Salinan Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 (Grab dan TPI). KPPU, 2 Juli 2020.
    Putusan pengadilanputusan.kppu.go.id
    Integrasi vertikal dan diskriminasi dalam jasa angkutan sewa khusus.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2021). Putusan Kasasi Nomor 485 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 (KPPU vs Grab dan TPI). Diberitakan Okezone, 5 April 2021.
    Putusan pengadilannews.okezone.com
    MA menolak kasasi KPPU (1 April 2021), menguatkan PN Jakarta Selatan 468/Pdt.P/2020.
  14. 14
    Yansen Caprin Manik (2024). Praktik Integrasi Vertikal yang Melanggar dan Tidak Melanggar dalam Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Perkara PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia). Digital Library Universitas Lampung.
    Artikel atau ulasandigilib.unila.ac.id
    Ringkasan pertimbangan PN Jakarta Selatan dan MA dalam perkara Grab dan TPI.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 (perkara AMDK Aqua, KPPU 22/KPPU-I/2016). Diberitakan detikNews, 28 November 2019.
    Putusan pengadilannews.detik.com
    MA membatalkan putusan PN Jakarta Selatan dan menguatkan putusan KPPU tentang perjanjian tertutup.
  16. 16
    Fitri Oktaviani Sihombing, Erita Wage Wati Sitohang, Lesson Sihotang (2020). Analisis Yuridis terhadap Praktek Perjanjian Tertutup Air Minum dalam Kemasan (Studi Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016). Jurnal Patik 9(1).
    Fakta Star Outlet dan analisis Pasal 15 ayat (3) huruf b serta Pasal 19.
  17. 17
    Knud Hansen, Peter W. Heermann, Wolfgang Kartte, Hans-W. Micklitz, Wolfgang Pfletschinger, Franz Jürgen Säcker, Herbert Sauter (2002). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition), edisi kedua. Katalis Publishing, Jakarta.
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU 5/1999 oleh pakar Jerman.
  18. 18
    Perpustakaan DPR RI (2026). RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. SIPINTER Perpustakaan DPR RI.
    Data atau dokumen resmiperpustakaan.dpr.go.id
    Status penyusunan RUU dan pokok usulan perubahan sampai pertengahan 2026.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.