Lima bab terakhir sebagian besar berbicara tentang apa yang terjadi ketika kontrak bermasalah: syaratnya tidak terpenuhi, isinya ditafsirkan berbeda, debiturnya ingkar janji, atau keadaan berubah. Hampir semua masalah itu bisa dicegah, atau setidaknya diperkecil, pada saat kontrak ditulis. Perancang kontrak yang baik menulis dengan membayangkan hari terburuk hubungan para pihak: hari ketika mereka tidak lagi saling percaya dan membaca kontrak dengan kacamata pengacara.
Bayangkan kamu diminta temanmu, Laras, menyusun perjanjian kerja sama antara usaha konveksinya dan sebuah merek pakaian daring. Merek itu memesan 2.000 kaos per bulan. Laras ingin dibayar tepat waktu, merek ingin kualitas terjaga dan desainnya tidak bocor. Keduanya ingin bisa berpisah baik-baik bila tidak cocok. Bab ini mengajarkan cara mengubah keinginan itu menjadi pasal-pasal yang jelas, sah, dan dapat ditegakkan.
Kamu akan memakai hampir semua yang sudah dipelajari: syarat sah (Bab 3) untuk komparisi dan objek, unsur esensialia dan aksidentalia (Bab 1) untuk isi, klausula baku (Bab 4) untuk batas yang tidak boleh dilanggar, serta wanprestasi dan keadaan memaksa (Bab 5) untuk klausul penyelesaian masalah. Keterampilan ini akan diasah lagi di mata kuliah Hukum Bisnis dan Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi.
Sebelum menulis: memahami transaksi dan risikonya
Kesalahan perancang pemula adalah langsung mengambil templat dari internet. Templat berguna sebagai daftar periksa, tetapi kontrak yang baik dimulai dari pemahaman transaksi [1Buku teksHukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, 2Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak].
Agus Yudha Hernoko menekankan bahwa kontrak komersial yang baik adalah kontrak yang mempertukarkan hak dan kewajiban secara proporsional sejak tahap negosiasi [3Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial]. Dalam bahasa perancang: setiap risiko sebaiknya ditanggung pihak yang paling mampu mengendalikannya. Laras paling mampu mengendalikan kualitas jahitan, jadi wajar ia menanggung risiko cacat produksi. Merek paling mampu mengendalikan desain, jadi wajar ia menanggung risiko desain yang melanggar hak cipta pihak lain.
Bahasa kontrak
Sejak MK memutus Perkara 188/PUU-XXIII/2025, kita tahu kontrak berbahasa asing tidak otomatis batal demi hukum. Tetapi kewajiban Pasal 31 UU 24/2009 tetap imperatif [4Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan]. Praktik terbaik untuk kontrak dengan pihak asing adalah naskah dwibahasa yang ditandatangani bersamaan, ditambah klausul bahasa yang menentukan naskah mana yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir, sesuai Pasal 26 ayat (4) Perpres 63/2019 [6PeraturanPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia]. Untuk kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia, bahasa Indonesia diwajibkan Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019 [7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
Gaya bahasa kontrak berbeda dari gaya esai. Prinsip yang diajarkan dalam literatur perancangan kontrak antara lain [1Buku teksHukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, 8Jurnal ilmiahTechniques in Drafting Contracts]:
- Satu istilah, satu arti. Bila sudah memakai "Barang", jangan berganti menjadi "Produk" atau "Kaos" di pasal lain.
- Kalimat normatif yang jelas subjeknya. "Pihak Kedua wajib membayar..." lebih baik daripada "Pembayaran akan dilakukan...", karena yang kedua tidak menyebut siapa yang wajib.
- Bedakan wajib, berhak, dan dapat. "Wajib" untuk kewajiban, "berhak" untuk hak, "dapat" untuk pilihan.
- Angka ditulis dengan angka dan huruf, misalnya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan tentukan mana yang berlaku bila berbeda.
- Hindari kata relatif seperti "segera", "secepatnya", "wajar", "sebagian besar" tanpa ukuran.
Anatomi kontrak
Kontrak tertulis di Indonesia umumnya mengikuti struktur yang mirip, baik kontrak di bawah tangan maupun akta notaris. Akta notaris memiliki struktur wajib sendiri menurut Pasal 38 UU Jabatan Notaris, yaitu awal akta, badan akta, dan akhir akta [9PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Komparisi: tempat paling sering terjadi kesalahan
Komparisi menjawab pertanyaan "siapa yang berjanji dan apakah ia berhak". Bandingkan dua rumusan berikut.
Rumusan kedua memastikan tiga hal sekaligus: identitas orang, badan usaha yang terikat, dan dasar kewenangan. Bila kelak Pihak Kedua berdalih direkturnya tidak berwenang, dokumen yang dirujuk dalam komparisi menjadi bukti pertama.
Premis
Premis menceritakan mengapa kontrak dibuat. Contoh: "Bahwa Pihak Pertama adalah badan usaha yang bergerak di bidang konveksi dan memiliki kapasitas produksi 5.000 potong per bulan; bahwa Pihak Kedua adalah pemilik merek dagang yang terdaftar dan bermaksud memesan produk secara berkala kepada Pihak Pertama." Premis bukan tempat menaruh kewajiban. Tetapi ketika kata-kata dalam isi kontrak meragukan, premis membantu menyelidiki maksud para pihak menurut Pasal 1343 dan membaca janji dalam hubungan dengan seluruh perjanjian menurut Pasal 1348 [10PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Apa fungsi komparisi dan premis dalam kontrak, dan syarat sah mana yang paling terkait dengan komparisi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Komparisi memuat identitas para pihak dan dasar kewenangan penanda tangan, sehingga paling terkait dengan syarat kecakapan dan kewenangan dalam Pasal 1320 angka 2. Premis memuat latar belakang dan tujuan para pihak; ia tidak memuat kewajiban, tetapi membantu menafsirkan maksud para pihak menurut Pasal 1343 dan 1348.
Klausul-klausul penting dengan contoh
Berikut klausul yang hampir selalu diperlukan dalam kontrak komersial. Contoh rumusannya disederhanakan untuk belajar, bukan untuk disalin tanpa disesuaikan.
Definisi
Definisi yang baik mencegah sengketa tentang arti kata, seperti "hari" (hari kalender atau hari kerja?) yang sangat sering menjadi persoalan dalam menghitung tenggat.
Pembayaran
Perhatikan beberapa pilihan rancangan: harga menyebut status pajak dan biaya kirim; tenggat pembayaran dikaitkan dengan peristiwa yang dapat dibuktikan (berita acara serah terima); saat pembayaran dianggap terjadi ditentukan tegas; denda diberi batas atas. Denda adalah perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304), dan Pasal 1249 menyatakan hakim tidak memberikan lebih atau kurang dari jumlah yang ditetapkan. Tetapi denda yang tidak patut tetap dapat dikoreksi atas dasar itikad baik, seperti dibahas di Bab 2 [10PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 3Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial].
Pernyataan dan jaminan
Dalam kontrak modern, istilah "jaminan" punya dua makna. Pertama, jaminan dalam arti pernyataan dan jaminan (representations and warranties): para pihak menyatakan fakta tertentu benar dan menjamin kebenarannya. Kedua, jaminan pelunasan seperti uang jaminan, garansi bank, penanggungan, atau fidusia.
Klausul ayat (1) menjadi jaring pengaman bagi syarat kewenangan. Ayat (2) mengalokasikan risiko desain kepada pihak yang mengendalikannya. Ayat (3) mempertegas unsur naturalia penanggungan cacat (Pasal 1491 dan 1504) dengan prosedur yang jelas. Bila pernyataan ternyata tidak benar, pihak lain dapat menuntut wanprestasi atau, bila pernyataan itu menipu, pembatalan karena penipuan.
Wanprestasi dan pengakhiran
Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 mengajarkan bahwa cidera janji yang tidak disepakati tidak dapat ditentukan sepihak [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. Karena itu kontrak sebaiknya merumuskan peristiwa wanprestasi secara tegas dan prosedurnya.
Ayat (2) berfungsi sebagai somasi yang disepakati (Pasal 1238) dan memberi kesempatan memperbaiki. Ayat (3) memuat klausul pengesampingan Pasal 1266 yang lazim. Seperti dibahas di Bab 6, keabsahannya masih diperdebatkan dan putusan Mahkamah Agung belum seragam [12Jurnal ilmiahKlausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia]. Karena itu kekuatan klausul ini justru terletak pada ayat (1) dan (2): alasan pemutusan yang jelas dan prosedur yang adil membuat pemutusan lebih sulit dibantah di pengadilan.
Keadaan memaksa
Rumusan ini menerapkan pelajaran Bab 5. Ayat (1) mengulang unsur Pasal 1244 dan 1245 dan menyebut pandemi secara tegas, menjawab persoalan yang muncul dalam Putusan PN Denpasar 28/Pdt.G.S/2021/PN Dps [13Jurnal ilmiahPenolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps)]. Ayat (2) mencegah dalil keadaan memaksa yang sebenarnya risiko usaha. Ayat (3) dan (4) meminjam gagasan pemberitahuan dan renegosiasi dari UNIDROIT Principles Pasal 7.1.7 dan 6.2.3 [14Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016].
Penyelesaian sengketa dan pilihan hukum
Para pihak bebas memilih cara penyelesaian sengketa: musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Pilihan arbitrase membawa akibat besar. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase (Pasal 3), dan perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan sengketa ke pengadilan negeri (Pasal 11) [15PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa].
Bila para pihak lebih suka pengadilan, pilih satu pengadilan negeri yang jelas: "Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung." Jangan sekaligus memilih arbitrase dan pengadilan untuk sengketa yang sama, kesalahan yang dibahas di subbab berikutnya. Untuk kontrak elektronik internasional dengan klausula baku, ingat bahwa Pasal 18A UU ITE dapat menundukkan kontrak pada hukum Indonesia terlepas dari pilihan para pihak [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Mengapa klausul arbitrase harus dirumuskan dengan hati-hati, dan apa akibat hukumnya menurut UU 30/1999?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena klausul arbitrase menentukan forum satu-satunya. Pasal 3 UU 30/1999 menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase, dan Pasal 11 menyatakan perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak mengajukan sengketa ke pengadilan negeri. Rumusan yang kabur (misalnya tidak menyebut lembaga atau sekaligus menyebut pengadilan) dapat memicu sengketa tentang forum sebelum pokok sengketanya diperiksa.
Klausul penutup yang sering diremehkan
Beberapa klausul pendek mencegah sengketa panjang [1Buku teksHukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, 8Jurnal ilmiahTechniques in Drafting Contracts]:
- Pemberitahuan: alamat, surel, dan nama penerima resmi setiap pihak, serta kapan pemberitahuan dianggap diterima. Tanpa ini, perdebatan tentang somasi yang "tidak pernah diterima" mudah muncul.
- Perubahan: setiap perubahan hanya sah bila dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak (adendum).
- Keterpisahan (severability): bila satu ketentuan batal, ketentuan lain tetap berlaku. Ini sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UUPK yang hanya membatalkan klausulnya, bukan perjanjiannya.
- Keseluruhan perjanjian (entire agreement): perjanjian ini menggantikan semua kesepakatan sebelumnya, termasuk MoU, tentang hal yang sama.
- Pengalihan: hak dan kewajiban tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis pihak lain.
- Rangkap dan mulai berlaku: jumlah rangkap asli dan tanggal mulai berlaku.
Kesalahan umum dan cara memperbaikinya
| Kesalahan | Contoh | Akibat | Perbaikan |
|---|---|---|---|
| Kata relatif tanpa ukuran | Pembayaran dilakukan secepatnya | Tidak jelas kapan debitur lalai; sulit menyatakan wanprestasi | Paling lambat 14 hari kalender setelah berita acara serah terima |
| Istilah tidak konsisten | Barang, Produk, dan Kaos dipakai bergantian | Tafsir ganda tentang objek | Definisikan satu istilah dan pakai konsisten |
| Subjek kewajiban tidak jelas | Barang akan dikirim ke gudang | Tidak jelas siapa menanggung biaya dan risiko | Pihak Pertama wajib mengirim Barang atas biaya Pihak Pertama |
| Forum ganda | Sengketa diselesaikan di BANI atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | Sengketa tentang forum; potensi pemeriksaan berlarut | Pilih satu forum dengan tegas |
| Peristiwa wanprestasi tidak dirumuskan | Hanya menyebut bila salah satu pihak lalai | Sulit membuktikan wanprestasi; lihat Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 | Daftar peristiwa wanprestasi dan prosedur pemberitahuan |
| Klausul yang dilarang | Pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang dalam bentuk apa pun | Klausula batal demi hukum dan pidana bila terhadap konsumen (Pasal 18 dan 62 UUPK) | Batasi tanggung jawab secara wajar dan sesuai undang-undang |
| Penanda tangan tidak berwenang | Manajer cabang menandatangani atas nama PT tanpa kuasa | Perjanjian tidak mengikat badan usaha kecuali disetujui | Periksa anggaran dasar dan minta surat kuasa |
| Lampiran tidak dirujuk atau tidak ditandatangani | Spesifikasi hanya dikirim lewat pesan | Spesifikasi bisa dianggap bukan bagian perjanjian | Sebut lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dan beri paraf |
Satu kesalahpahaman perlu diluruskan secara khusus: meterai. Banyak orang mengira kontrak tanpa meterai tidak sah. Meterai berkaitan dengan bea atas dokumen dan kepentingan pembuktian di pengadilan, bukan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 [17Buku teksHukum Perjanjian]. Kontrak tanpa meterai tetap sah, dan bila akan dijadikan alat bukti, bea meterainya dapat dilunasi kemudian sesuai aturan bea meterai.
Pelajaran dari perkara bahasa perjanjian[4Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian]
- FaktaDua perkumpulan, salah satunya perkumpulan agensi jasa bahasa, menguji Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan frasa suatu sebab dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Mereka mendalilkan ketidakjelasan akibat perjanjian berbahasa asing membuat pelaku usaha ragu apakah kontrak mereka sah atau batal demi hukum, sebagaimana pernah terjadi dalam perkara Nine AM.
- Masalah hukumApakah ketiadaan sanksi batal demi hukum atas kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian bertentangan dengan UUD 1945, dan apakah syarat sebab yang halal harus dimaknai mencakup penggunaan bahasa Indonesia?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menolak permohonan seluruhnya. Kata wajib dalam Pasal 31 ayat (1) tetap imperatif walau tanpa sanksi. Sebab terlarang dalam Pasal 1337 berada pada dimensi materiil, yaitu isi dan tujuan perjanjian, sedangkan bentuk, tata cara, dan bahasa tidak terkait dengan syarat sah, sehingga pelanggarannya tidak otomatis membuat perjanjian batal demi hukum kecuali undang-undang menentukannya secara eksplisit.
- PelajaranBagi perancang kontrak, putusan ini mengurangi risiko kebatalan, tetapi tidak menghapus kewajiban. Naskah dwibahasa yang ditandatangani bersamaan dengan klausul bahasa yang tegas tetap praktik terbaik, karena SEMA 3/2023 masih membuka pembatalan bila ketiadaan terjemahan menunjukkan iktikad tidak baik.
Memeriksa dan menandatangani
Draf yang baik masih bisa gagal karena kecerobohan di tahap akhir. Sebelum ditandatangani, perancang memeriksa ulang dengan daftar periksa berikut [1Buku teksHukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, 2Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak]:
- Syarat sah. Apakah para pihak sepakat tanpa tekanan, cakap, dan berwenang? Apakah objek jelas dan isinya tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum?
- Konsistensi. Apakah istilah yang didefinisikan dipakai konsisten? Apakah rujukan antarpasal benar setelah pasal ditambah atau dihapus? Apakah angka dalam angka dan huruf sama?
- Kelengkapan. Apakah setiap kewajiban punya subjek, tenggat, dan akibat bila tidak dipenuhi? Apakah lampiran lengkap?
- Kepatuhan. Apakah ada aturan sektoral yang mewajibkan bentuk atau isi tertentu, misalnya PP 35/2024 untuk waralaba, POJK 22/2023 untuk jasa keuangan, atau PP 71/2019 untuk kontrak elektronik?
- Keseimbangan. Apakah pembagian risiko proporsional sehingga kontrak tidak mudah diserang dengan dalil itikad baik atau penyalahgunaan keadaan?
- Bentuk. Apakah cukup di bawah tangan, atau perlu akta notaris karena diwajibkan undang-undang (misalnya hibah) atau karena kebutuhan pembuktian? Bila elektronik dan berisiko tinggi, apakah tanda tangan elektroniknya tersertifikasi (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE)?
Setelah ditandatangani, setiap pihak menyimpan naskah asli, memberi paraf pada setiap halaman, dan mencatat tanggal-tanggal penting (jatuh tempo, masa berlaku, batas pemberitahuan). Kontrak bukan dokumen yang disimpan di laci; ia adalah peta hubungan para pihak yang terus dirujuk sampai seluruh perikatannya hapus.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Merancang kontrak dimulai dari memahami transaksi, memeriksa para pihak dan kewenangannya, menguji objek, dan memetakan risiko, bukan dari templat.
- Anatomi kontrak terdiri atas judul, pembukaan, komparisi, premis, definisi, isi pokok, klausul pelindung, ketentuan penutup, tanda tangan, dan lampiran.
- Bahasa kontrak harus konsisten, normatif, terukur, dan, untuk pihak Indonesia, memakai bahasa Indonesia; naskah dwibahasa memerlukan klausul bahasa yang berlaku.
- Klausul pembayaran, pernyataan dan jaminan, wanprestasi dan pengakhiran, keadaan memaksa, penyelesaian sengketa, serta pilihan hukum adalah penerapan langsung Pasal 1238, 1244, 1249, 1266, 1304, 1491 KUH Perdata dan UU 30/1999.
- Pengesampingan Pasal 1266 tidak menjamin pemutusan sepihak; rumusan peristiwa wanprestasi dan prosedur pemberitahuan lebih melindungi.
- Kesalahan umum meliputi kata relatif, istilah tidak konsisten, forum ganda, klausul yang dilarang UUPK, penanda tangan tidak berwenang, dan lampiran yang tidak dirujuk.
- Meterai bukan syarat sah; yang menentukan sah tidaknya kontrak tetap Pasal 1320 dan aturan bentuk dalam undang-undang khusus.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Ahmadi Miru (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Anatomi kontrak dan teknik perancangan.
- 2Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.
- 3Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 4Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian. Mahkamah Konstitusi RI, diucapkan 2 Maret 2026.Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31 tentang kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 6Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 180.Pasal 26 tentang bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian, termasuk bahasa yang berlaku bila tafsir berbeda.
- 7Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- 8Winny Wiriani (2024). Techniques in Drafting Contracts. International Journal of Social Science and Human Research 7(5).Prinsip dan tahapan perancangan kontrak di Indonesia.
- 9Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Pasal 38 tentang struktur akta dan Pasal 39 tentang batas usia penghadap 18 tahun.
- 10Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
- 12Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik (2019). Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review 2(2).Perbandingan Putusan MA 1527 K/Pdt/2007 dan 2821 K/Pdt/2009 tentang Pasal 1266.
- 13Suci Ramadhani dan Harjono (2023). Penolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps). Verstek 11(1).Analisis putusan yang menolak pandemi sebagai keadaan memaksa dalam sewa ruang usaha.
- 14International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
- 15Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 3 dan 11 tentang akibat perjanjian arbitrase terhadap kewenangan pengadilan negeri.
- 16Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.
- 17R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.