Wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko
Bab 5 dari 8

Wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko

Apa yang terjadi bila prestasi tidak dipenuhi: somasi, ganti rugi, pembelaan keadaan memaksa, dan pembagian risiko.

Sekitar 25 menit11 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mengidentifikasi bentuk wanprestasi
  • Menjelaskan fungsi somasi dan pernyataan lalai
  • Menghitung batas ganti rugi menurut Pasal 1243 sampai 1250
  • Menilai dalil keadaan memaksa termasuk di masa pandemi
  • Menentukan pihak yang menanggung risiko
Wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bu Rahma membayar uang muka Rp30 juta kepada kontraktor untuk merenovasi dapur dalam enam minggu. Minggu kedelapan, pekerjaan baru separuh dan keramik yang dipasang tidak sesuai contoh. Di kota lain, seorang promotor konser sudah menjual ribuan tiket ketika pemerintah melarang kerumunan karena pandemi. Kedua debitur sama-sama tidak memenuhi janji. Tetapi kontraktor Bu Rahma lalai, sedangkan promotor terhalang oleh keadaan di luar kendalinya.

Hukum memperlakukan keduanya berbeda. Debitur yang lalai melakukan wanprestasi dan wajib mengganti kerugian. Debitur yang terhalang keadaan memaksa dibebaskan dari ganti rugi. Garis pemisahnya adalah kesalahan, dan cara membuktikannya diatur dengan teliti dalam Pasal 1238 sampai 1252 KUH Perdata.

Bab ini membahas apa yang terjadi ketika perjanjian yang sah (Bab 3) dan sudah terbentuk (Bab 4) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ini bagian hukum perjanjian yang paling sering muncul dalam sengketa, dan materinya akan kamu pakai lagi di Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan Perdata.

Wanprestasi: ketika debitur ingkar janji

Wanprestasi (wanprestatie) berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi yang buruk. Dalam bahasa sehari-hari disebut ingkar janji atau cidera janji. Subekti mendefinisikannya sebagai keadaan debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya, karena kesalahannya, baik kesengajaan maupun kelalaian [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta].

Empat bentuk wanprestasi

Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti
BentukPenjelasanContoh
Tidak melakukan apa yang disanggupiPrestasi sama sekali tidak dilaksanakanPenjual daring menerima transfer tetapi tidak pernah mengirim barang
Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikanPrestasi dilaksanakan tetapi keliru atau cacatKontraktor memasang keramik yang tidak sesuai spesifikasi
Melaksanakan tetapi terlambatPrestasi dilaksanakan setelah waktu yang dijanjikanKatering datang dua jam setelah acara selesai
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukanMelanggar perikatan untuk tidak berbuat sesuatuMantan karyawan membuka usaha sejenis padahal dilarang selama dua tahun
Klasifikasi ini diikuti hampir semua buku ajar; lihat juga J. Satrio dan M. Yahya Harahap.

Pembedaan ini penting untuk tuntutan. Bila prestasi terlambat tetapi masih berguna, kreditur biasanya menuntut pemenuhan ditambah ganti rugi keterlambatan. Bila prestasi sudah tidak berguna lagi, misalnya katering untuk pesta yang sudah selesai, keterlambatan sama dengan tidak berprestasi sama sekali, dan kreditur dapat langsung menuntut pembatalan dan ganti rugi [2Buku teksSegi-Segi Hukum PerjanjianHarahap, 1986 · Alumni, Bandung, 3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Unsur kesalahan

Wanprestasi mengandaikan kesalahan debitur, dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian. Tetapi beban pembuktiannya terbalik. Kreditur cukup membuktikan adanya perikatan dan tidak dipenuhinya prestasi. Debiturlah yang harus membuktikan bahwa tidak dipenuhinya prestasi disebabkan sesuatu yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (Pasal 1244). Bila ia gagal membuktikan, kesalahannya dianggap ada [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 4Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BWMiru dan Pati, 2009 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Apa yang harus dibuktikan di pengadilan

Gugatan wanprestasi yang baik biasanya disusun dengan urutan yang sama. Pertama, penggugat membuktikan adanya perjanjian dan isinya, dengan akta, surat, korespondensi, atau saksi. Kedua, penggugat membuktikan kewajiban mana yang tidak dipenuhi dan kapan seharusnya dipenuhi. Ketiga, penggugat membuktikan bahwa tergugat sudah dinyatakan lalai, atau bahwa pernyataan lalai tidak diperlukan. Keempat, penggugat menguraikan kerugian dan hubungannya dengan wanprestasi [2Buku teksSegi-Segi Hukum PerjanjianHarahap, 1986 · Alumni, Bandung, 3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Kesalahan yang sering terjadi ada pada langkah ketiga dan keempat. Banyak gugatan dinilai prematur karena somasi belum dikirim padahal perjanjian tidak menentukan debitur lalai dengan lewatnya waktu. Banyak pula tuntutan ganti rugi ditolak karena jumlahnya tidak dirinci dan tidak didukung bukti, misalnya hanya menulis "kerugian Rp1 miliar" tanpa kuitansi atau perhitungan. Bagi tergugat, pembelaan yang lazim adalah menyangkal adanya perjanjian, menyatakan sudah memenuhi prestasi, mendalilkan keadaan memaksa, atau mengajukan tangkisan bahwa penggugat sendiri belum berprestasi.

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
Wanprestasi
  • Ada perjanjian lebih dulu
  • Dasar: Pasal 1238, 1243 KUH Perdata
  • Umumnya perlu pernyataan lalai
  • Ganti rugi dibatasi yang dapat diduga saat perjanjian dibuat (Pasal 1247)
  • Contoh: penyewa tidak membayar sewa
Perbuatan melawan hukum
  • Tidak perlu ada perjanjian
  • Dasar: Pasal 1365 KUH Perdata
  • Tidak perlu pernyataan lalai
  • Ganti rugi tidak dibatasi Pasal 1247; dapat mencakup kerugian immateriil
  • Contoh: penyewa merusak mobil tetangga

Dalam praktik, penggabungan dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan tanpa pemisahan yang jelas sering membuat gugatan dinilai kabur. Karena itu, pembedaan ini harus kamu kuasai sejak sekarang.

Somasi dan pernyataan lalai

Debitur yang terlambat belum tentu wanprestasi dalam arti hukum. Ia harus lebih dulu dinyatakan lalai (in gebreke stelling).

Pasal 1238KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal 1243KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Pasal 1238 mengenal tiga cara menyatakan debitur lalai [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]:

  1. Surat perintah (bevel): dalam sejarahnya berupa peringatan resmi yang disampaikan juru sita.
  2. Akta sejenis: dalam praktik berupa surat peringatan tertulis yang disebut somasi. Yurisprudensi dan praktik menerima somasi dari advokat atau dari kreditur sendiri, asal jelas isinya.
  3. Kekuatan perikatan itu sendiri: bila perjanjian menetapkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu tertentu tanpa perlu peringatan (fatale termijn). Klausul "debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu pembayaran tanpa memerlukan surat teguran" sangat lazim dalam perjanjian kredit.

Kapan somasi tidak diperlukan

Doktrin menerima beberapa keadaan di mana pernyataan lalai tidak diperlukan, karena somasi tidak ada gunanya [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 2Buku teksSegi-Segi Hukum PerjanjianHarahap, 1986 · Alumni, Bandung]:

  • Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu: begitu debitur melakukan yang dilarang, ia sudah wanprestasi.
  • Prestasi hanya berguna bila dilakukan dalam waktu tertentu yang sudah lewat, seperti gaun pengantin yang baru jadi setelah pernikahan (Pasal 1243 bagian akhir).
  • Debitur sendiri menyatakan tidak akan memenuhi prestasi.
  • Debitur memenuhi prestasi tetapi keliru, dan kekeliruan itu tidak dapat diperbaiki.
Menyiapkan somasi dalam praktik
Langkah 1 dari 6Pasal 1238 KUH Perdata
Periksa perjanjian
Pastikan prestasi apa yang dilanggar, kapan jatuh tempo, dan apakah perjanjian sudah mengatur bahwa debitur lalai dengan lewatnya waktu tanpa teguran.
Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, 6 Januari 2020

Penentuan cidera janji dalam jaminan fidusia[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan FidusiaPutusan MK 18/PUU-XVII/2019 · Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020]

  1. Fakta
    Sepasang suami istri pembeli mobil secara kredit mengalami penarikan mobil oleh perusahaan pembiayaan dengan alasan cidera janji. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberi sertifikat fidusia kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan membolehkan kreditur menjual objek jaminan bila debitur cidera janji.
  2. Masalah hukum
    Siapa yang berhak menentukan bahwa debitur telah cidera janji, dan bolehkah kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia tanpa persetujuan debitur?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian. Frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (3) dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Bila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menegaskan wanprestasi adalah keadaan hukum yang harus dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak kreditur. Bagi perancang kontrak, pelajarannya jelas: rumuskan peristiwa cidera janji (events of default) secara tegas dalam perjanjian, karena kesepakatan itulah yang menjadi dasar penentuan cidera janji.
Coba ingat dulu

Sebutkan tiga cara menyatakan debitur lalai menurut Pasal 1238, dan satu keadaan ketika somasi tidak diperlukan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tiga caranya: dengan surat perintah, dengan akta sejenis (dalam praktik somasi tertulis), atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri, yaitu bila perjanjian menetapkan debitur lalai dengan lewatnya waktu. Somasi tidak diperlukan, misalnya, pada perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, atau bila prestasi hanya berguna dalam waktu tertentu yang sudah lewat.

Akibat wanprestasi dan ganti rugi

Pilihan tuntutan kreditur

Pasal 1267KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Dari Pasal 1267 dan pasal-pasal ganti rugi, Subekti menyimpulkan kreditur dapat memilih lima tuntutan [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]:

Lima pilihan tuntutan kreditur
TuntutanKapan tepatContoh dalam kasus Bu Rahma
PemenuhanPrestasi masih mungkin dan masih bergunaKontraktor diperintahkan menyelesaikan dapur
Pemenuhan dengan ganti rugiPrestasi masih berguna tetapi kreditur sudah rugi karena terlambatPenyelesaian dapur ditambah biaya makan di luar selama keterlambatan
Ganti rugi sajaKreditur tidak lagi menginginkan prestasiBu Rahma meminta ganti biaya untuk menyewa kontraktor lain
Pembatalan perjanjianWanprestasi serius pada perjanjian timbal balikPerjanjian diakhiri, uang muka dikembalikan
Pembatalan dengan ganti rugiWanprestasi serius dan menimbulkan kerugianPerjanjian diakhiri, uang muka dikembalikan, ditambah biaya membongkar keramik yang salah

Untuk perikatan berbuat sesuatu, Pasal 1241 memberi pilihan praktis: kreditur dapat dikuasakan hakim untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur. Bu Rahma dapat meminta izin pengadilan untuk menyuruh kontraktor lain menyelesaikan dapur dan membebankan biayanya kepada kontraktor pertama.

Pembatalan karena wanprestasi harus lewat hakim

Pasal 1266 menyatakan syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian timbal balik bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Tetapi perjanjian tidak batal demi hukum, pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bahkan bila syarat batal itu ditulis tegas dalam perjanjian. Hakim dapat memberi debitur tenggang waktu paling lama satu bulan bila syarat batal tidak dinyatakan dalam perjanjian [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]. Banyak kontrak berusaha mengesampingkan Pasal 1266 agar dapat diputus sepihak. Keabsahan klausul semacam itu masih diperdebatkan, dan dibahas di Bab 6.

Pada perjanjian timbal balik, debitur yang digugat juga dapat membela diri dengan tangkisan exceptio non adimpleti contractus: ia tidak wajib berprestasi selama pihak lawan sendiri belum berprestasi. Penyewa yang tidak membayar sewa karena pemilik tidak pernah menyerahkan kunci tidak dapat dikatakan wanprestasi [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Unsur dan batas ganti rugi

KUH Perdata memakai istilah "biaya, kerugian, dan bunga" (kosten, schaden en interessen) [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 4Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BWMiru dan Pati, 2009 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]:

  • Biaya: pengeluaran yang nyata sudah dikeluarkan kreditur, misalnya ongkos kirim dan biaya somasi.
  • Kerugian: berkurangnya harta kreditur karena kerusakan barang miliknya akibat kelalaian debitur.
  • Bunga: keuntungan yang sedianya akan diperoleh kreditur.

Pasal 1246 merangkumnya menjadi dua: kerugian yang telah diderita (damnum emergens) dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh (lucrum cessans). Kerugian ini dibatasi dua pasal penting:

Pasal 1247 dan 1248KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.

Jadi ada dua saringan: kerugian harus dapat diduga saat perjanjian dibuat (Pasal 1247), dan harus merupakan akibat langsung dari wanprestasi (Pasal 1248). Kalau katering terlambat, biaya memesan makanan pengganti dapat diduga. Tetapi kalau calon besan membatalkan pernikahan karena kecewa, itu bukan akibat langsung yang dapat dibebankan kepada katering.

Untuk perikatan membayar sejumlah uang, Pasal 1250 membatasi ganti rugi keterlambatan hanya berupa bunga yang ditentukan undang-undang, tanpa perlu membuktikan kerugian, dan dihitung sejak diminta di muka pengadilan. Bunga ini disebut bunga moratoir. Para pihak dapat memperjanjikan bunga lain atau denda keterlambatan, dan Pasal 1249 menyatakan hakim tidak boleh memberikan jumlah lebih atau kurang dari ganti rugi yang sudah ditetapkan dalam perjanjian. Namun yurisprudensi dalam perkara bunga berlebihan, seperti Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 yang dibahas di Bab 2, menunjukkan hakim tetap dapat mengoreksi jumlah yang bertentangan dengan kepatutan [7Jurnal ilmiahImplementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah TanganFebrianto dan Cahyono, 2023 · Lex Patrimonium 2(2)].

Coba ingat dulu

Apa dua batas ganti rugi menurut Pasal 1247 dan 1248, dan apa yang dimaksud damnum emergens dan lucrum cessans?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Batas pertama (Pasal 1247): debitur hanya mengganti kerugian yang dapat diduga saat perikatan dibuat, kecuali ada tipu daya. Batas kedua (Pasal 1248): bahkan bila ada tipu daya, yang diganti hanya akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan. Damnum emergens adalah kerugian yang sudah nyata diderita, lucrum cessans adalah keuntungan yang sedianya diperoleh (Pasal 1246).

Kerugian immateriil dan uang paksa

Apakah kreditur dapat menuntut ganti rugi immateriil, seperti rasa malu atau tekanan batin, dalam gugatan wanprestasi? Rumusan Pasal 1243 sampai 1248 berorientasi pada kerugian harta kekayaan. Karena itu doktrin dan praktik pada umumnya membatasi ganti rugi wanprestasi pada kerugian materiil yang dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil lebih lazim dituntut dalam perkara perbuatan melawan hukum [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]. Inilah salah satu alasan pihak yang dirugikan kadang memilih dasar perbuatan melawan hukum, dan alasan hakim memeriksa dengan teliti apakah pilihan dasar gugatan itu tepat.

Bila tuntutannya pemenuhan prestasi berupa perbuatan, misalnya menyerahkan dokumen atau membongkar bangunan, penggugat biasanya juga meminta uang paksa (dwangsom): sejumlah uang yang harus dibayar tergugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Uang paksa bukan ganti rugi, melainkan tekanan agar putusan dilaksanakan. Lembaga ini termasuk hukum acara dan akan kamu pelajari di Hukum Acara Perdata.

Keadaan memaksa

Dasar hukum dan unsur

Pasal 1244 dan 1245KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. ... Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Dari kedua pasal itu, keadaan memaksa (overmacht, force majeure) mempunyai unsur [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]:

  1. Ada peristiwa yang menghalangi debitur memenuhi prestasi.
  2. Peristiwa itu tidak terduga pada saat perjanjian dibuat.
  3. Peristiwa itu tidak dapat dipertanggungkan kepada debitur, artinya bukan karena kesalahannya.
  4. Debitur tidak beritikad buruk.

Beban pembuktiannya pada debitur. Keadaan memaksa adalah pembelaan, bukan sesuatu yang diperiksa hakim karena jabatan.

Absolut dan relatif, tetap dan sementara

Jenis keadaan memaksa
PembedaanJenisPenjelasanContoh
Sifat halanganAbsolut (objektif)Prestasi sama sekali tidak mungkin dilaksanakan oleh siapa punBarang tertentu yang dijual musnah terbakar karena petir
Sifat halanganRelatif (subjektif)Prestasi masih mungkin, tetapi dengan pengorbanan yang sangat besar yang tidak patut dituntutBahan baku hanya bisa didatangkan dengan biaya sepuluh kali lipat karena embargo
Lamanya halanganTetapHalangan berlangsung terus sehingga prestasi tidak akan mungkinLukisan yang dipesan hancur
Lamanya halanganSementaraHalangan hanya menunda; setelah halangan hilang, kewajiban hidup kembaliPengiriman terhenti dua bulan karena pelabuhan ditutup
Teori objektif menuntut ketidakmungkinan mutlak; teori subjektif, yang lebih banyak dianut sekarang, menerima kesulitan yang sangat berat sesuai keadaan debitur.

Dua teori menjelaskan perbedaan ini. Teori objektif (ketidakmungkinan) hanya menerima keadaan memaksa bila prestasi mustahil bagi siapa pun. Teori subjektif (kesulitan) menerima keadaan memaksa bila, dengan memperhatikan keadaan debitur, pemenuhan prestasi menuntut pengorbanan yang tidak patut [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 2Buku teksSegi-Segi Hukum PerjanjianHarahap, 1986 · Alumni, Bandung]. Praktik peradilan umumnya bersikap hati-hati: kenaikan harga, krisis keuangan perusahaan, atau sepinya pembeli pada umumnya tidak diterima sebagai keadaan memaksa, karena itu termasuk risiko usaha.

Kewajiban debitur ketika keadaan memaksa terjadi

Keadaan memaksa bukan izin untuk diam. Debitur yang terhalang sebaiknya segera memberi tahu kreditur, menjelaskan halangan dan perkiraan lamanya, dan berusaha mengurangi kerugian. KUH Perdata tidak merumuskan kewajiban pemberitahuan secara umum, tetapi itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian (Pasal 1338 ayat (3)) menuntut sikap demikian. UNIDROIT Principles Pasal 7.1.7 ayat (3) bahkan menyatakan pihak yang tidak memberi tahu dalam waktu yang wajar bertanggung jawab atas kerugian karena tidak diterimanya pemberitahuan itu, dan Pasal 7.4.8 membebani pihak yang dirugikan kewajiban mengurangi kerugian [8Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016UNIDROIT Principles 2016 · UNIDROIT, Roma].

Bila halangan hanya sementara, perikatan tidak hapus. Ia tertunda dan hidup kembali setelah halangan hilang, kecuali prestasi sudah tidak berguna lagi bagi kreditur. Bila halangan tetap dan menyangkut barang tertentu yang musnah, perikatan hapus menurut Pasal 1444, yang akan dibahas di Bab 6. Kontrak bisnis modern biasanya mengatur ini lebih rinci: kewajiban pemberitahuan tertulis dalam waktu sekian hari, kewajiban mitigasi, dan hak masing-masing pihak untuk mengakhiri kontrak bila keadaan memaksa berlangsung lebih dari jangka tertentu. Contoh rumusannya ada di Bab 8.

Keadaan memaksa di masa pandemi

Pandemi COVID-19 menguji teori ini secara massal. Presiden menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 pada 13 April 2020 [9PeraturanKeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana NasionalKeppres 12/2020 · Ditetapkan 13 April 2020; dicabut Keppres 17/2023]. Keppres ini kemudian dicabut oleh Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi. Banyak debitur mendalilkan keppres itu sebagai bukti keadaan memaksa.

Pengadilan umumnya menolak anggapan bahwa pandemi otomatis menjadi keadaan memaksa. Yang dinilai adalah hubungan sebab akibat antara pandemi dan halangan berprestasi dalam perkara konkret.

Studi kasusPutusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN Dps

Pandemi tidak otomatis keadaan memaksa[10Jurnal ilmiahPenolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps)Ramadhani dan Harjono, 2023 · Verstek 11(1)]

  1. Fakta
    Para pihak membuat perjanjian kerja sama sewa ruang usaha pada Juni 2019 dan mengubahnya pada 15 Mei 2020, saat pandemi sudah berlangsung. Mulai Agustus 2021 penyewa berhenti membayar sewa, pajak, dan listrik. Penyewa berdalih kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memaksanya menutup usaha, dan Keppres 12/2020 menetapkan pandemi sebagai bencana nasional sehingga merupakan keadaan memaksa.
  2. Masalah hukum
    Apakah pandemi COVID-19 dan kebijakan PPKM membebaskan penyewa dari kewajiban membayar sewa sebagai keadaan memaksa?
  3. Putusan dan alasannya
    Hakim menolak dalil keadaan memaksa dan menyatakan penyewa wanprestasi serta menghukumnya membayar ganti rugi. Pertimbangannya antara lain: perubahan perjanjian dibuat pada Mei 2020 ketika pandemi sudah diketahui, sehingga pandemi bukan peristiwa yang tidak terduga; perubahan perjanjian itu tidak memuat pandemi sebagai keadaan memaksa; dan dampak pandemi bersifat relatif dan sementara, yang seharusnya diselesaikan dengan renegosiasi.
  4. Pelajaran
    Keadaan memaksa dinilai pada saat perjanjian dibuat. Peristiwa yang sudah diketahui ketika kontrak ditandatangani sulit disebut tidak terduga. Keppres bencana nasional tidak dengan sendirinya membebaskan debitur; ia tetap harus membuktikan halangan konkret. Bagi perancang kontrak, rumuskan klausul keadaan memaksa dan kewajiban renegosiasi secara tegas.

Keadaan memaksa dan hardship

Kasus pandemi menunjukkan celah dalam KUH Perdata. Banyak debitur tidak sepenuhnya terhalang, tetapi prestasinya menjadi jauh lebih berat. KUH Perdata tidak mengatur keadaan sulit (hardship) secara umum. UNIDROIT Principles membedakan keduanya dengan jelas [8Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016UNIDROIT Principles 2016 · UNIDROIT, Roma]:

Force majeure dan hardship dalam UNIDROIT Principles 2016
Force majeure (Pasal 7.1.7)
  • Halangan di luar kendali yang tidak dapat diperhitungkan, dihindari, atau diatasi
  • Akibat: tidak berprestasi dimaafkan; tidak ada ganti rugi
  • Bila sementara, pembebasan berlaku selama waktu yang wajar
  • Wajib memberi pemberitahuan kepada pihak lain
Hardship (Pasal 6.2.2 dan 6.2.3)
  • Peristiwa yang secara mendasar mengubah keseimbangan kontrak
  • Prestasi masih mungkin, tetapi biayanya naik atau nilai kontraprestasi turun drastis
  • Akibat: berhak meminta renegosiasi; tidak otomatis boleh menunda prestasi
  • Bila gagal, pengadilan dapat mengakhiri atau menyesuaikan kontrak

Di Indonesia, pendekatan hardship dapat dicapai melalui dua jalan: klausul kontrak yang tegas, atau penerapan itikad baik dan kepatutan oleh hakim (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339). Agus Yudha Hernoko menekankan bahwa penyelesaian berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu pembagian beban secara proporsional, sering lebih adil daripada memilih antara membebaskan debitur sepenuhnya atau menghukumnya sepenuhnya [11Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak KomersialHernoko, 2010 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Risiko

Risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang objek perjanjian [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]. Persoalan risiko adalah kelanjutan dari keadaan memaksa: kalau debitur dibebaskan karena keadaan memaksa, siapa yang menanggung kerugian barang yang musnah?

Pasal 1237KUH Perdata[5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.

Pasal 1237 berlaku untuk perjanjian sepihak, seperti hibah. Untuk perjanjian timbal balik, KUH Perdata mengatur risiko di masing-masing perjanjian bernama, dan aturannya tidak seragam.

Pengaturan risiko dalam KUH Perdata
PerjanjianPasalSiapa menanggung risikoCatatan
Perikatan memberikan barang tertentu (umum)1237Kreditur sejak perikatan lahir; debitur bila ia lalai menyerahkanWanprestasi memindahkan risiko kepada debitur
Jual beli barang tertentu1460Pembeli sejak saat pembelian, walau barang belum diserahkanDikritik tidak adil; SEMA 3/1963 menganggapnya tidak berlaku
Jual beli menurut berat, jumlah, ukuran1461Penjual sampai ditimbang, dihitung, atau diukur
Tukar menukar1545Perjanjian gugur; pihak yang sudah memenuhi dapat menuntut kembali barangnyaRisiko ditanggung masing-masing pemilik
Sewa menyewa1553Perjanjian gugur demi hukum bila barang musnah seluruhnya; bila sebagian, penyewa dapat memilih pengurangan harga atau pembatalanTidak ada ganti rugi

Pasal 1460 adalah contoh klasik aturan yang dikritik. Kalau kamu membeli motor tertentu hari Senin dan motor itu terbakar di gudang penjual hari Selasa sebelum diserahkan, menurut bunyi Pasal 1460 kamu tetap wajib membayar harga. Subekti menilai aturan ini tidak adil karena pembeli menanggung risiko barang yang belum menjadi miliknya dan belum dikuasainya. Ia mencatat Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 1963 menganggap Pasal 1460 tidak berlaku lagi, dan risiko seharusnya mengikuti prinsip Pasal 1545: masing-masing pemilik menanggung risiko barangnya sendiri [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]. Status SEMA itu sendiri diperdebatkan, karena surat edaran bukan undang-undang. Karena itu dalam kontrak modern, saat beralihnya risiko hampir selalu diatur tegas, misalnya "risiko beralih kepada pembeli sejak barang diterima di gudang pembeli".

Hubungan antara risiko dan wanprestasi perlu diingat. Pasal 1237 kalimat kedua menyatakan bila debitur lalai menyerahkan barang, risiko berpindah kepadanya. Jadi penjual yang sudah dinyatakan lalai menyerahkan motor, lalu motor itu terbakar karena korsleting di garasinya, tidak dapat berlindung di balik keadaan memaksa. Ia menanggung risikonya karena kelalaiannya. Pengecualiannya diatur Pasal 1444 ayat (2): perikatan tetap hapus bila barang itu juga akan musnah dengan cara yang sama di tangan kreditur seandainya sudah diserahkan [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 4Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BWMiru dan Pati, 2009 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Keliru
Keppres 12/2020 menetapkan status bencana nasional, bukan membatalkan kontrak. Debitur tetap harus membuktikan bahwa pandemi secara konkret menghalangi prestasinya dan tidak dapat diduga saat kontrak dibuat (Pasal 1244), seperti dinilai dalam Putusan PN Denpasar 28/Pdt.G.S/2021/PN Dps.
Keliru
Debitur harus dinyatakan lalai menurut Pasal 1238, dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 menegaskan cidera janji dalam fidusia tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
Keliru
Pasal 1249 menyatakan bila perjanjian menentukan jumlah ganti rugi tertentu, tidak boleh diberikan lebih atau kurang, dan Pasal 1307 melarang menuntut prestasi pokok dan denda bersama-sama kecuali denda khusus untuk keterlambatan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Penjahit berjanji menyelesaikan kebaya untuk pernikahan tanggal 10. Kebaya baru selesai tanggal 15. Pengantin menggugat tanpa mengirim somasi lebih dulu. Apakah gugatan itu cacat karena tidak ada somasi?
Soal 2 dari 8
Toko bangunan terlambat mengirim semen, sehingga pembangunan ruko tertunda dan pemilik ruko kehilangan calon penyewa yang sudah menandatangani kontrak dengan nilai sewa yang tidak pernah diberitahukan ke toko. Pemilik menuntut kehilangan uang sewa. Pasal mana yang paling menentukan?
Soal 3 dari 8
Pabrik garmen tidak dapat mengirim pesanan karena harga kapas dunia naik 60 persen sehingga produksi merugi. Pabrik berdalih keadaan memaksa. Bagaimana kemungkinan penilaiannya?
Soal 4 dari 8
Perusahaan pembiayaan menarik mobil debitur di jalan dengan alasan debitur menunggak dua bulan. Perjanjian tidak merumuskan kapan debitur dianggap cidera janji, dan debitur menolak menyerahkan mobil. Menurut Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, bagaimana seharusnya?
Soal 5 dari 8
Pada 5 Mei, A menjual kuda pacu tertentu kepada B. Kuda akan diserahkan 20 Mei. Tanggal 12 Mei kuda mati tersambar petir di kandang A, tanpa kesalahan A. Menurut bunyi Pasal 1460, siapa menanggung risiko?
Soal 6 dari 8
Penyewa ruko berhenti membayar sewa karena pemilik tidak memperbaiki atap yang bocor sejak awal masa sewa, padahal itu kewajiban pemilik. Pemilik menggugat wanprestasi. Pembelaan apa yang paling tepat bagi penyewa?
Soal 7 dari 8
Perjanjian pemborongan menetapkan denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Pemborong terlambat 10 hari. Pemberi kerja menuntut Rp50 juta dengan alasan kerugiannya lebih besar. Apa dasar menolak tuntutan itu?
Soal 8 dari 8
Mengapa Putusan PN Denpasar 28/Pdt.G.S/2021/PN Dps menolak pandemi sebagai keadaan memaksa?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi karena kesalahan debitur, dalam empat bentuk: tidak berprestasi, berprestasi keliru, terlambat, atau melakukan yang dilarang.
  2. Debitur harus dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau kekuatan perikatan itu sendiri (Pasal 1238), kecuali somasi tidak berguna.
  3. Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 menegaskan cidera janji dalam fidusia tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
  4. Kreditur dapat menuntut pemenuhan, ganti rugi, pembatalan, atau kombinasinya (Pasal 1267); pembatalan perjanjian timbal balik harus dimintakan kepada hakim (Pasal 1266).
  5. Ganti rugi meliputi biaya, kerugian, dan bunga, dibatasi kerugian yang dapat diduga (Pasal 1247) dan akibat langsung (Pasal 1248).
  6. Keadaan memaksa (Pasal 1244, 1245) membebaskan debitur dari ganti rugi bila halangan tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya; pandemi tidak otomatis menjadi keadaan memaksa.
  7. Risiko diatur tidak seragam: Pasal 1237 untuk perikatan memberikan barang tertentu, Pasal 1460 (dikritik dan dianggap tidak berlaku oleh SEMA 3/1963), Pasal 1545 untuk tukar menukar, dan Pasal 1553 untuk sewa.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
  2. 2
    M. Yahya Harahap (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Wanprestasi, somasi, dan keadaan memaksa.
  3. 3
    J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
  4. 4
    Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
  5. 5
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
  7. 7
    Bagas Febrianto dan Akhmad Budi Cahyono (2023). Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan. Lex Patrimonium 2(2).
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Uraian Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 dan yurisprudensi penyalahgunaan keadaan.
  8. 8
    International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.
    Instrumen internasionalunidroit.org
    Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
  9. 9
    Republik Indonesia (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Ditetapkan 13 April 2020; dicabut Keppres 17/2023.
    Status bencana nasional pandemi yang sering didalilkan sebagai keadaan memaksa.
  10. 10
    Suci Ramadhani dan Harjono (2023). Penolakan Coronavirus Disease 19 sebagai Alasan Force Majeure Debitur Wanprestasi (Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Dps). Verstek 11(1).
    Analisis putusan yang menolak pandemi sebagai keadaan memaksa dalam sewa ruang usaha.
  11. 11
    Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.