Perikatan dan perjanjian
Bab 1 dari 8

Perikatan dan perjanjian

Apa itu perikatan, dari mana ia lahir, apa isi prestasi, dan bagaimana mengenali unsur serta jenis perjanjian.

Sekitar 25 menit9 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan unsur perikatan
  • Membedakan sumber perikatan dari perjanjian dan undang-undang
  • Mengidentifikasi bentuk prestasi dan macam-macam perikatan
  • Menguraikan unsur esensialia, naturalia, dan aksidentalia
  • Mengklasifikasikan jenis perjanjian dan akibat hukumnya
Perikatan dan perjanjian
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina membeli motor bekas lewat marketplace seharga Rp12 juta. Ia mentransfer uang, penjual berjanji mengirim motor tiga hari kemudian. Di saat yang sama, motor itu ternyata pernah menabrak pagar tetangga penjual, dan tetangga itu menuntut ganti rugi. Dua kejadian ini sama-sama melahirkan kewajiban membayar atau menyerahkan sesuatu. Bedanya, yang pertama lahir karena Rina dan penjual sepakat, yang kedua lahir karena undang-undang menentukan demikian.

Mata kuliah Hukum Perjanjian dimulai dari pembedaan itu. Di mata kuliah Hukum Perdata kamu sudah berkenalan dengan Buku III KUH Perdata tentang perikatan. Di sini kita masuk lebih dalam: apa sebenarnya perikatan, dari mana ia lahir, apa yang boleh diperjanjikan, dan bagaimana membedakan jenis-jenis perjanjian yang kamu temui setiap hari, dari sewa kos sampai langganan aplikasi.

Bab ini adalah fondasi. Hampir semua istilah yang akan kamu pakai di bab-bab berikutnya (wanprestasi, keadaan memaksa, syarat sah, klausula baku) berdiri di atas pengertian perikatan, prestasi, dan unsur perjanjian yang dibahas di sini.

Perikatan: hubungan hukum di bidang harta kekayaan

Buku III KUH Perdata berjudul "Perikatan" (verbintenis), bukan "Perjanjian". Pilihan kata ini disengaja. Perikatan adalah pengertian yang lebih luas dan lebih abstrak daripada perjanjian [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta].

Subekti mendefinisikan perikatan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]. Pihak yang berhak menuntut disebut kreditur (si berpiutang), pihak yang wajib memenuhi disebut debitur (si berutang). Sesuatu yang dituntut disebut prestasi.

Dari definisi itu, para ahli menguraikan empat unsur perikatan [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 3Buku teksKompilasi Hukum PerikatanBadrulzaman dkk., 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung]:

  1. Hubungan hukum. Bukan sekadar hubungan sosial. Hubungan ini dilekati hak di satu sisi dan kewajiban di sisi lain, dan bila kewajiban tidak dipenuhi, hukum menyediakan upaya paksa. Janji makan siang bersama teman bukan perikatan, karena tidak dimaksudkan menimbulkan akibat hukum.
  2. Di bidang harta kekayaan. Perikatan dalam Buku III menyangkut hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hubungan suami dan istri memang hubungan hukum, tetapi diatur di Buku I sebagai hukum keluarga.
  3. Para pihak. Ada kreditur dan debitur. Dalam perjanjian timbal balik seperti jual beli, setiap pihak sekaligus menjadi kreditur dan debitur untuk prestasi yang berbeda.
  4. Prestasi. Objek dari perikatan, yaitu apa yang wajib dipenuhi debitur.
Pasal 1233KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Asal istilah dan dua sisi perikatan

Istilah verbintenis dalam BW Belanda berasal dari konsep Romawi obligatio, yang secara harfiah berarti "ikatan". Dalam hukum Romawi, obligatio digambarkan sebagai vinculum iuris, tali hukum yang mengikat seseorang untuk melakukan suatu prestasi kepada orang lain. Gambaran tali itu masih berguna: perikatan mengikat dua orang, bukan mengikat orang dengan benda. Karena itu hak yang lahir dari perikatan disebut hak perorangan (persoonlijk recht), yang hanya dapat dituntut terhadap debitur tertentu. Ini berbeda dari hak kebendaan dalam Buku II yang dapat dipertahankan terhadap siapa pun [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Doktrin Jerman yang juga diajarkan di Indonesia membedakan dua sisi kewajiban debitur. Sisi pertama adalah Schuld, yaitu utang atau kewajiban untuk berprestasi. Sisi kedua adalah Haftung, yaitu tanggung jawab harta kekayaan debitur bila kewajiban itu tidak dipenuhi. Dalam hukum Indonesia, sisi Haftung ini dirumuskan dalam Buku II.

Pasal 1131KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Pasal 1131 menjelaskan mengapa kreditur yang menang di pengadilan dapat meminta sita atas harta debitur. Biasanya Schuld dan Haftung menyatu pada satu orang. Tetapi keduanya bisa terpisah. Pada perikatan bebas (dibahas di bawah), ada Schuld tanpa Haftung: utangnya ada, tetapi tidak dapat dipaksakan. Pada penanggungan utang (Bab 7), penanggung mempunyai Haftung untuk Schuld orang lain [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Sifat terbuka Buku III

Buku II KUH Perdata tentang benda menganut sistem tertutup: kamu tidak bisa menciptakan hak kebendaan baru selain yang diatur undang-undang. Buku III sebaliknya menganut sistem terbuka. Para pihak boleh membuat perjanjian apa saja, termasuk yang tidak dikenal dalam KUH Perdata, sepanjang tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]. Karena itu sebagian besar pasal Buku III bersifat pelengkap (aanvullend recht): ia berlaku bila para pihak tidak mengatur lain.

Perikatan dan perjanjian
Perikatan
  • Pengertian abstrak: hubungan hukum berisi hak dan kewajiban
  • Lahir dari perjanjian atau undang-undang
  • Diatur di Bab I Buku III
  • Tidak dapat dilihat, hanya dibayangkan
Perjanjian
  • Peristiwa konkret: para pihak saling berjanji
  • Salah satu sumber perikatan
  • Diatur di Bab II Buku III dan seterusnya
  • Dapat dilihat atau didengar, sering dituangkan dalam akta

Subekti merangkum hubungan keduanya dengan ringkas: perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber, perikatan adalah akibatnya [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta].

Coba ingat dulu

Sebutkan empat unsur perikatan dan jelaskan mengapa janji makan siang bersama teman bukan perikatan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Empat unsurnya: hubungan hukum, di bidang harta kekayaan, ada para pihak (kreditur dan debitur), dan ada prestasi. Janji makan siang bersama teman tidak dimaksudkan menimbulkan akibat hukum dan tidak menyangkut harta kekayaan yang dapat dituntut di pengadilan, jadi unsur hubungan hukumnya tidak ada.

Sumber perikatan: perjanjian dan undang-undang

Pasal 1233 hanya menyebut dua sumber. Tetapi undang-undang sebagai sumber dirinci lagi dalam Pasal 1352 dan 1353.

Pasal 1352 dan 1353KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang. Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau dari perbuatan yang melanggar hukum.

Peta sumber perikatan menurut KUH Perdata

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Diolah dari Pasal 1233, 1352, 1353 KUH Perdata dan uraian Subekti serta J. Satrio.

Perikatan dari perbuatan yang halal

Dua contoh klasiknya diatur KUH Perdata. Pertama, perwakilan sukarela (zaakwaarneming). Bayangkan tetanggamu sedang mudik, lalu atap rumahnya bocor saat hujan deras. Kamu memanggil tukang dan membayar perbaikannya. Tidak ada perjanjian di antara kalian, tetapi Pasal 1354 menetapkan bahwa orang yang dengan sukarela mewakili urusan orang lain secara diam-diam mengikatkan diri untuk meneruskan urusan itu. Sebaliknya, Pasal 1357 mewajibkan pihak yang kepentingannya diwakili dengan baik untuk mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 5Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BWMiru dan Pati, 2009 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Kedua, pembayaran yang tidak terutang (onverschuldigde betaling). Kalau kamu salah transfer Rp2 juta ke rekening orang lain, penerima wajib mengembalikannya.

Pasal 1359 ayat (1) dan Pasal 1360KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. ... Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

Pasal 1359 juga memuat kalimat penting: terhadap perikatan bebas (natuurlijke verbintenis) yang secara sukarela telah dipenuhi, tidak dapat dilakukan penuntutan kembali. Perikatan bebas adalah perikatan yang tidak dapat dituntut di pengadilan tetapi bila dibayar secara sukarela tidak dapat diminta kembali, misalnya utang yang tuntutannya sudah lewat waktu [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Perikatan dari perbuatan melawan hukum

Kembali ke motor yang menabrak pagar. Tetangga tidak pernah berjanji apa pun dengan pemilik motor. Kewajiban mengganti kerugian lahir dari Pasal 1365 KUH Perdata. Perbuatan melawan hukum akan kamu pelajari tersendiri di Hukum Perdata, tetapi kamu perlu bisa membedakannya dari wanprestasi sejak awal karena keduanya sering tertukar dalam gugatan.

Studi kasusHoge Raad Belanda, 31 Januari 1919

Arrest Lindenbaum-Cohen[6Buku teksPerbuatan Melawan HukumAgustina, 2003 · Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta]

  1. Fakta
    Cohen, pemilik percetakan, membujuk seorang pegawai percetakan pesaingnya, Lindenbaum, untuk membocorkan daftar pelanggan dan penawaran harga. Tidak ada pasal undang-undang tertulis yang secara tegas melarang perbuatan Cohen, dan tidak ada perjanjian antara Cohen dan Lindenbaum.
  2. Masalah hukum
    Apakah perbuatan yang tidak melanggar undang-undang tertulis tetapi bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat dapat dianggap melawan hukum, sehingga melahirkan perikatan untuk mengganti kerugian?
  3. Putusan dan alasannya
    Hoge Raad memperluas arti melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Cohen wajib mengganti kerugian.
  4. Pelajaran
    Perikatan yang lahir dari undang-undang tidak terbatas pada bunyi pasal. Putusan ini dianut pengadilan Indonesia dan menjadi dasar memahami Pasal 1365. Dalam hukum perjanjian, ia penting untuk membedakan gugatan wanprestasi (ada perjanjian) dari gugatan perbuatan melawan hukum (tidak ada atau di luar perjanjian).

Apakah ada sumber lain?

Sebagian ahli berpendapat dua sumber dalam Pasal 1233 tidak lengkap. Mariam Darus Badrulzaman menyebut yurisprudensi, hukum tidak tertulis, dan ilmu pengetahuan juga dapat melahirkan perikatan [3Buku teksKompilasi Hukum PerikatanBadrulzaman dkk., 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Pendapat ini sejalan dengan kenyataan bahwa banyak kewajiban kontraktual dibentuk pengadilan melalui kepatutan dan itikad baik (Pasal 1339 dan 1338 ayat (3)), yang akan kamu pelajari di Bab 2. Pendapat yang lebih ketat, seperti J. Satrio, tetap memasukkan semua itu ke dalam "undang-undang" dalam arti luas [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Coba ingat dulu

Andi salah transfer uang kos Rp1,5 juta ke rekening Budi, orang yang tidak ia kenal. Apa dasar hukum Andi meminta uangnya kembali, dan termasuk sumber perikatan yang mana?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dasarnya Pasal 1359 ayat (1) dan Pasal 1360 KUH Perdata tentang pembayaran yang tidak terutang. Budi wajib mengembalikan apa yang diterimanya tanpa hak. Sumbernya adalah undang-undang sebagai akibat perbuatan orang yang halal (Pasal 1352 dan 1353), bukan perjanjian dan bukan perbuatan melawan hukum, karena menerima transfer itu sendiri tidak melanggar hukum.

Prestasi: apa yang wajib dipenuhi

Prestasi adalah inti perikatan. Tanpa prestasi yang jelas, tidak ada yang bisa dituntut.

Pasal 1234KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Tiga bentuk prestasi
BentukContoh sehari-hariKetentuan khusus KUH Perdata
Memberikan sesuatuPenjual menyerahkan motor, penyewa membayar uang sewaPasal 1235: termasuk kewajiban merawat barang sebagai kepala rumah tangga yang baik sampai penyerahan; Pasal 1237: risiko barang tertentu
Berbuat sesuatuTukang membangun dapur, desainer membuat logo, ojek daring mengantar penumpangPasal 1239: bila tidak dipenuhi, diselesaikan dengan ganti biaya, kerugian, dan bunga; Pasal 1241: kreditur dapat dikuasakan melaksanakan sendiri atas biaya debitur
Tidak berbuat sesuatuMantan karyawan tidak membuka usaha sejenis selama dua tahun, penyewa tidak memelihara hewan di kamar kosPasal 1240: kreditur dapat menuntut penghapusan apa yang dibuat bertentangan dengan perikatan
Klasifikasi Pasal 1234 menentukan bentuk tuntutan bila debitur lalai.

Pasal 1235 sering terlewat padahal penting dalam praktik. Penjual yang belum menyerahkan motor tetap wajib merawatnya dengan baik. Kalau motor rusak karena dibiarkan kehujanan di halaman, penjual menanggung kerugiannya (Pasal 1236).

Syarat prestasi

Para ahli menyebut prestasi harus memenuhi beberapa syarat [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]:

  • Tertentu atau dapat ditentukan. Pasal 1333 mensyaratkan pokok perjanjian sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya; jumlahnya boleh ditentukan kemudian. "Membeli beras" terlalu kabur, "membeli 50 kg beras premium merek X" sudah tertentu.
  • Mungkin dilaksanakan. Janji menyerahkan rumah di Bulan tidak menimbulkan perikatan.
  • Diperbolehkan. Tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337).
  • Bernilai bagi kreditur. Prestasi tidak selalu harus bernilai uang secara langsung, tetapi kreditur harus mempunyai kepentingan yang dapat dinilai.

Syarat-syarat ini akan muncul lagi sebagai syarat "hal tertentu" dan "sebab yang halal" di Bab 3.

Prestasi pokok dan kewajiban tambahan

Dalam praktik, satu perjanjian jarang hanya memuat satu kewajiban. Selain prestasi pokok, ada kewajiban tambahan yang mendukung tercapainya tujuan perjanjian. Penjual tidak hanya wajib menyerahkan barang (prestasi pokok), tetapi juga menyerahkan perlengkapannya dan surat bukti milik bila ada (Pasal 1482), merawat barang sebelum diserahkan (Pasal 1235), dan menanggung barang dari gangguan pihak ketiga serta cacat tersembunyi (Pasal 1491). Penyewa tidak hanya membayar sewa, tetapi juga memakai barang sebagai kepala rumah tangga yang baik (Pasal 1560).

Pembedaan ini berguna ketika terjadi sengketa. Pelanggaran kewajiban pokok hampir selalu dianggap serius dan dapat menjadi alasan pembatalan perjanjian timbal balik melalui Pasal 1266. Pelanggaran kewajiban tambahan yang kecil biasanya hanya melahirkan hak menuntut pemenuhan atau ganti rugi. Hakim akan menilai seberapa penting kewajiban yang dilanggar bagi tujuan perjanjian [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]. Pertimbangan semacam ini juga dikenal dalam instrumen internasional sebagai pembedaan antara pelanggaran biasa dan pelanggaran mendasar (fundamental non-performance).

Ada pula pembedaan antara perikatan hasil (resultaatsverbintenis) dan perikatan upaya (inspanningsverbintenis). Pada perikatan hasil, debitur menjanjikan hasil tertentu: kontraktor menjanjikan rumah dua lantai selesai dalam enam bulan. Pada perikatan upaya, debitur hanya menjanjikan usaha terbaik: dokter menjanjikan perawatan sesuai standar, bukan kesembuhan; advokat menjanjikan pembelaan sungguh-sungguh, bukan kemenangan. Pembedaan ini menentukan apa yang harus dibuktikan kreditur bila menggugat. Pada perikatan hasil, cukup dibuktikan hasilnya tidak tercapai. Pada perikatan upaya, kreditur harus membuktikan debitur tidak berusaha sebagaimana mestinya.

Macam-macam perikatan

KUH Perdata mengatur beberapa bentuk perikatan khusus di Bab I Buku III. Bentuk ini penting karena menentukan kapan prestasi dapat ditagih dan siapa yang dapat ditagih [5Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BWMiru dan Pati, 2009 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Perikatan bersyarat

Pasal 1253KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Ada dua jenis. Syarat tangguh (Pasal 1263) menunda lahirnya perikatan: "Saya akan membeli rumahmu jika KPR saya disetujui bank." Syarat batal (Pasal 1265) menghapus perikatan yang sudah berjalan bila peristiwanya terjadi, dan membawa keadaan kembali seperti semula: "Sewa ini berakhir jika rumah dijual." Syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tidak mungkin, bertentangan dengan kesusilaan, atau dilarang undang-undang adalah batal (Pasal 1254). Perikatan yang pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan debitur (syarat potestatif) juga batal (Pasal 1256), misalnya "saya akan membayar kalau saya mau".

Perikatan dengan ketetapan waktu

Berbeda dari syarat, ketetapan waktu adalah peristiwa yang pasti terjadi. Pasal 1268 menyatakan waktu yang ditetapkan tidak menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya. Cicilan yang jatuh tempo setiap tanggal 5 adalah contoh: utangnya sudah ada, hanya penagihannya yang menunggu tanggal.

Perikatan alternatif, tanggung renteng, dan dengan ancaman hukuman

Bentuk perikatan khusus dalam Bab I Buku III
BentukIntiDasarContoh
Alternatif (mana suka)Debitur bebas dengan menyerahkan salah satu dari beberapa prestasi; hak memilih ada pada debitur kecuali diberikan tegas kepada krediturPasal 1272 dan 1273Hadiah undian: motor atau uang tunai Rp15 juta
Tanggung renteng pasifSetiap debitur dapat dituntut untuk seluruh utang; pelunasan oleh satu membebaskan yang lainPasal 1280Tiga sahabat meminjam modal usaha bersama dan sepakat tanggung renteng
Tanggung renteng aktifSetiap kreditur berhak menuntut seluruh utangPasal 1278Jarang dalam praktik
Dapat dan tidak dapat dibagiTergantung sifat prestasi atau maksud para pihakPasal 1296 dan seterusnyaUang dapat dibagi; menyerahkan seekor kuda tidak
Dengan ancaman hukuman (denda)Debitur dibebani sesuatu bila tidak memenuhi perikatan; berfungsi sebagai ganti rugi yang ditetapkan di mukaPasal 1304 dan 1307Denda keterlambatan 0,1 persen per hari dalam kontrak pemborongan
Tanggung renteng tidak dianggap ada; harus dinyatakan tegas, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 1282).

Klausul denda (Pasal 1304) akan sangat berguna saat kamu merancang kontrak di Bab 8. Pasal 1307 menegaskan kreditur tidak dapat menuntut prestasi pokok dan denda sekaligus, kecuali denda itu ditetapkan hanya untuk keterlambatan.

Coba ingat dulu

Apa beda syarat tangguh dan ketetapan waktu? Berikan satu contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Syarat tangguh adalah peristiwa yang belum tentu terjadi dan menunda lahirnya perikatan (Pasal 1263), misalnya "saya membeli rumahmu jika KPR saya disetujui". Ketetapan waktu adalah peristiwa yang pasti datang dan hanya menunda pelaksanaan, bukan lahirnya perikatan (Pasal 1268), misalnya "uang sewa dibayar tanggal 1 Januari".

Perjanjian dan unsur-unsurnya

Sekarang kita masuk ke sumber perikatan yang paling penting dalam praktik.

Pasal 1313KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Terjemahan resmi memakai kata "persetujuan" untuk overeenkomst. Dalam buku ini "perjanjian", "persetujuan", dan "kontrak" dipakai dengan arti yang sama, mengikuti praktik umum di Indonesia.

Kritik terhadap Pasal 1313

Definisi Pasal 1313 dikritik para ahli [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 3Buku teksKompilasi Hukum PerikatanBadrulzaman dkk., 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 7Buku teksSegi-Segi Hukum PerjanjianHarahap, 1986 · Alumni, Bandung]:

  • Terlalu sempit karena hanya menggambarkan perjanjian sepihak ("satu orang mengikatkan diri"), padahal kebanyakan perjanjian timbal balik.
  • Terlalu luas karena kata "perbuatan" bisa mencakup perbuatan tanpa kesepakatan, termasuk perbuatan melawan hukum dan perwakilan sukarela. Juga bisa mencakup perjanjian kawin yang termasuk hukum keluarga.
  • Tidak menyebut tujuan para pihak mengikatkan diri.

Karena itu banyak penulis merumuskan ulang. Subekti menyebut perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta]. Rumusan doktrin yang lebih teknis menyebut perjanjian sebagai perbuatan hukum yang terjadi karena persesuaian kehendak dua pihak atau lebih untuk menimbulkan akibat hukum di bidang harta kekayaan.

Esensialia, naturalia, aksidentalia

Setiap perjanjian dapat dibedah menjadi tiga lapis unsur [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung, 8Buku teksAjaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang KenotariatanBudiono, 2011 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Tiga unsur perjanjian, dengan contoh jual beli motor
UnsurPengertianContoh dalam jual beli motor
EsensialiaUnsur mutlak yang menentukan jenis perjanjian. Tanpa unsur ini, perjanjian itu tidak ada atau berubah menjadi perjanjian lainBarang dan harga (Pasal 1457 dan 1458). Tanpa harga, yang terjadi bukan jual beli, mungkin hibah
NaturaliaUnsur yang oleh undang-undang dianggap ada walaupun tidak diperjanjikan, tetapi boleh dikesampingkan para pihakPenjual menanggung cacat tersembunyi (Pasal 1491 dan 1504). Para pihak boleh mengurangi atau meniadakannya (Pasal 1493), dengan batas Pasal 1494
AksidentaliaUnsur yang hanya ada bila para pihak menambahkannya secara tegasMotor diantar ke rumah pembeli; pembayaran dua kali; pilihan Pengadilan Negeri Bandung bila bersengketa
Pembedaan ini menjadi alat utama saat menafsirkan dan merancang kontrak.

Pasal 1339 dan 1347 menjelaskan mengapa unsur naturalia mengikat walaupun tidak ditulis: perjanjian mengikat juga segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang, dan syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan dianggap termasuk dalam perjanjian [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Keliru
Pada asasnya perjanjian lahir sejak tercapai kata sepakat (asas konsensualisme, Pasal 1320 dan 1458). Tulisan dan meterai berfungsi sebagai alat bukti, bukan syarat sah. Pengecualiannya adalah perjanjian formil yang oleh undang-undang diwajibkan dalam bentuk tertentu, seperti perdamaian yang harus tertulis (Pasal 1851) atau hibah tanah yang harus dengan akta.
Keliru
Unsur naturalia berlaku tanpa ditulis. Penjual tetap menanggung cacat tersembunyi walaupun kontrak diam saja (Pasal 1491, 1504), dan kepatutan serta kebiasaan ikut mengikat (Pasal 1339, 1347).
Sebagian benar
Dalam percakapan sehari-hari sering dipertukarkan. Secara teknis, perjanjian hanyalah salah satu sumber perikatan; perikatan juga lahir dari undang-undang (Pasal 1233, 1352).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Jenis-jenis perjanjian

Klasifikasi perjanjian bukan sekadar hafalan. Setiap kategori membawa akibat hukum yang berbeda: kapan perjanjian lahir, siapa menanggung risiko, dan aturan mana yang berlaku [1Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 9Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan KontrakSalim HS, 2003 · Sinar Grafika, Jakarta].

Klasifikasi perjanjian dan akibat hukumnya
Dasar pembedaanJenisContohMengapa penting
Kewajiban para pihakTimbal balik dan sepihakJual beli (timbal balik); hibah, pinjam pakai (sepihak)Pasal 1266 tentang syarat batal hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik
Ada tidaknya kontraprestasiAtas beban dan cuma-cuma (Pasal 1314)Sewa menyewa (atas beban); pinjam pakai (cuma-cuma)Ukuran tanggung jawab dan tafsiran sering lebih ringan bagi pihak yang memberi cuma-cuma
Diatur khusus atau tidakBernama (nominaat) dan tidak bernama (innominaat)Jual beli, sewa (bernama); waralaba, leasing, kerja sama operasi (tidak bernama)Pasal 1319: keduanya tunduk pada ketentuan umum Bab I dan II Buku III
Saat lahirnyaKonsensuil, riil, formilJual beli (konsensuil); penitipan barang (riil); perdamaian tertulis, hibah dengan akta (formil)Menentukan kapan perjanjian mengikat
Akibat yang ditimbulkanObligatoir dan kebendaan (zakelijk)Jual beli (obligatoir); penyerahan atau balik nama (kebendaan)Jual beli belum memindahkan hak milik (Pasal 1459)
KedudukanPokok dan accessoirPerjanjian kredit (pokok); penanggungan, hak tanggungan, fidusia (accessoir)Batalnya perjanjian pokok membatalkan perjanjian accessoir

Obligatoir dan kebendaan: sumber salah paham yang paling sering

Dalam sistem KUH Perdata, jual beli hanya melahirkan kewajiban (obligatoir). Hak milik baru berpindah setelah penyerahan (levering).

Pasal 1459KUH Perdata[4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.

Perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaan
Obligatoir
  • Melahirkan hak dan kewajiban (perikatan)
  • Contoh: kesepakatan jual beli motor
  • Pembeli baru berhak menuntut penyerahan
  • Diatur Buku III
Kebendaan
  • Memindahkan atau membebankan hak atas benda
  • Contoh: penyerahan kunci dan BPKB, balik nama sertipikat
  • Hak milik berpindah
  • Terkait Buku II dan hukum agraria

Untuk tanah, hukum agraria nasional memakai asas hukum adat yang terang dan tunai, sehingga jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT dan peralihan haknya didaftarkan. Topik ini akan kamu dalami di Hukum Agraria.

Perjanjian campuran

Banyak kontrak modern tidak murni satu jenis. Paket umrah memuat unsur jual beli tiket, sewa kamar hotel, dan jasa pemanduan. Kontrak sewa apartemen berperabot memuat sewa ruang dan sewa barang bergerak sekaligus. Perjanjian semacam ini disebut perjanjian campuran (gemengde overeenkomst). Pertanyaannya: aturan perjanjian bernama mana yang berlaku?

Doktrin mengenal tiga teori [9Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan KontrakSalim HS, 2003 · Sinar Grafika, Jakarta, 2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]. Teori absorpsi menerapkan aturan perjanjian bernama yang unsurnya paling dominan. Teori kombinasi menerapkan aturan masing-masing perjanjian bernama untuk bagian yang sesuai: bagian sewa tunduk pada aturan sewa, bagian jasa tunduk pada aturan jasa. Teori sui generis memandang perjanjian campuran sebagai perjanjian tersendiri dan menerapkan aturan perjanjian bernama secara analogis. Pengadilan di Indonesia umumnya bersikap pragmatis: yang pertama dibaca adalah isi perjanjian, kemudian ketentuan umum Buku III, dan aturan perjanjian bernama dipakai sepanjang cocok dengan sifat bagian yang disengketakan.

Mengapa klasifikasi penting saat menghadapi sengketa

Bayangkan kamu menjadi pengacara pembeli dalam kasus motor Rina di awal bab. Motor tidak dikirim, dan penjual menghilang. Langkah analisis pertama adalah mengklasifikasikan hubungan hukumnya: ada perjanjian (jual beli), jenisnya konsensuil dan timbal balik, sudah lahir sejak sepakat (Pasal 1458), tetapi hak milik belum berpindah karena belum ada penyerahan (Pasal 1459). Dari klasifikasi itu kamu tahu bahwa tuntutan yang tepat adalah pemenuhan atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi (Pasal 1267), bukan tuntutan penyerahan berdasarkan hak milik. Kamu juga tahu bahwa kalau pagar tetangga yang rusak, itu persoalan perbuatan melawan hukum antara tetangga dan pemilik motor, bukan urusan perjanjian jual beli.

Cara berpikir berurutan ini, dari sumber perikatan, ke jenis perjanjian, ke prestasi yang dilanggar, akan kamu pakai terus sampai ke Praktik Peradilan Perdata.

Perjanjian bernama dan tidak bernama

KUH Perdata mengatur sejumlah perjanjian bernama di Bab V sampai XVIII Buku III, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian kuasa. Perjanjian tidak bernama lahir dari praktik, seperti waralaba, leasing, dan perjanjian lisensi. Pasal 1319 menegaskan keduanya tunduk pada ketentuan umum [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23, 9Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan KontrakSalim HS, 2003 · Sinar Grafika, Jakarta]. Bab 7 membahas keduanya secara rinci.

Latihan

Soal 1 dari 8
Sinta menemukan anjing tetangga yang lepas dan terluka, lalu membawanya ke dokter hewan dan membayar Rp800 ribu karena tetangga sedang ke luar kota. Perikatan antara Sinta dan tetangga lahir dari apa?
Soal 2 dari 8
Dalam perjanjian jual beli laptop, para pihak tidak menulis apa pun tentang cacat tersembunyi. Seminggu kemudian ternyata motherboard laptop rusak sejak sebelum dijual. Unsur perjanjian apa yang menjadi dasar pembeli menuntut penjual?
Soal 3 dari 8
Klausul "Pembeli akan membayar sisa harga apabila pembeli merasa cocok" paling tepat dinilai sebagai apa?
Soal 4 dari 8
Tiga orang meminjam Rp90 juta dari kreditur. Perjanjian tidak menyebut tanggung renteng. Kreditur menagih seluruh Rp90 juta kepada satu orang saja. Bagaimana kedudukannya?
Soal 5 dari 8
Pak Budi dan Bu Ani sepakat jual beli mobil Rp150 juta pada 1 Maret. Mobil diserahkan 10 Maret. Kapan hak milik berpindah kepada Bu Ani?
Soal 6 dari 8
Manakah yang merupakan perjanjian riil?
Soal 7 dari 8
Pasal 1266 KUH Perdata tentang syarat batal yang dianggap selalu dicantumkan berlaku untuk perjanjian jenis apa?
Soal 8 dari 8
Kritik utama para ahli terhadap definisi Pasal 1313 adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perikatan adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara kreditur yang berhak menuntut prestasi dan debitur yang wajib memenuhinya.
  2. Pasal 1233 menyebut dua sumber perikatan: perjanjian dan undang-undang; undang-undang dirinci menjadi undang-undang saja dan undang-undang karena perbuatan orang yang halal atau melawan hukum (Pasal 1352, 1353).
  3. Prestasi berbentuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234), dan harus tertentu, mungkin, serta diperbolehkan.
  4. Bab I Buku III mengatur perikatan bersyarat, dengan ketetapan waktu, alternatif, tanggung renteng, dapat dibagi, dan dengan ancaman hukuman; tanggung renteng harus dinyatakan tegas.
  5. Definisi perjanjian Pasal 1313 dikritik terlalu sempit dan terlalu luas; doktrin menekankan persesuaian kehendak untuk menimbulkan akibat hukum.
  6. Setiap perjanjian terdiri atas unsur esensialia, naturalia, dan aksidentalia.
  7. Klasifikasi perjanjian (timbal balik, cuma-cuma, bernama, konsensuil, riil, formil, obligatoir, accessoir) menentukan aturan mana yang berlaku dan kapan perjanjian mengikat.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Perikatan dan perjanjian
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
  2. 2
    J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
  3. 3
    Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
  4. 4
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
  5. 5
    Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
  6. 6
    Rosa Agustina (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Arrest Lindenbaum-Cohen dan perluasan makna melawan hukum.
  7. 7
    M. Yahya Harahap (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Wanprestasi, somasi, dan keadaan memaksa.
  8. 8
    Herlien Budiono (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perjanjian, teori kehendak, kecakapan dan kewenangan.
  9. 9
    Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.