Dimas, siswa kelas XI berumur 17 tahun, membeli laptop gaming Rp25 juta dengan cicilan atas namanya sendiri di sebuah toko. Tiga bulan kemudian orang tuanya mengetahui dan ingin membatalkan pembelian. Di tempat lain, sebuah perusahaan Indonesia meminjam uang jutaan dolar dari pemberi pinjaman asing dengan kontrak berbahasa Inggris saja. Saat gagal bayar, perusahaan itu justru menggugat agar kontrak dinyatakan batal karena tidak dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dua kasus itu berujung pada pertanyaan yang sama: apakah perjanjiannya sah? Jawabannya ditentukan oleh empat syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat-syarat ini adalah gerbang. Perjanjian yang lolos gerbang mendapat kekuatan mengikat Pasal 1338 yang kamu pelajari di Bab 2. Perjanjian yang tidak lolos bisa dibatalkan, atau sejak awal dianggap tidak pernah ada.
Bab ini membahas keempat syarat satu per satu, termasuk perkembangan yang paling banyak dibicarakan beberapa tahun terakhir: penyalahgunaan keadaan dan kewajiban bahasa Indonesia, yang baru saja ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026.
Empat syarat dan pembagiannya
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.
Terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio yang lebih populer merumuskannya sebagai: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kedua terjemahan memiliki arti yang sama.
Ilmu hukum membagi keempat syarat menjadi dua kelompok [2Buku teksHukum Perjanjian, 3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]:
| Aspek | Syarat subjektif | Syarat objektif |
|---|---|---|
| Syarat | Kesepakatan dan kecakapan | Hal tertentu dan sebab yang halal |
| Menyangkut | Orang atau subjek yang membuat perjanjian | Isi atau objek perjanjian |
| Akibat bila tidak dipenuhi | Dapat dibatalkan (vernietigbaar) | Batal demi hukum (nietig van rechtswege) |
| Siapa yang dapat mengajukan | Pihak yang dilindungi: yang tidak cakap atau yang kehendaknya cacat | Siapa pun yang berkepentingan; hakim dapat menyatakannya karena jabatan |
| Sampai kapan perjanjian berlaku | Tetap berlaku sampai dibatalkan hakim | Dianggap tidak pernah ada sejak semula |
| Dasar | Pasal 1321, 1330, 1331, 1446, 1449, 1454 | Pasal 1333, 1335, 1337 |
Pembagian ini masuk akal. Syarat subjektif dibuat untuk melindungi orang tertentu, sehingga orang itulah yang memutuskan apakah ingin membatalkan. Syarat objektif melindungi kepentingan umum, sehingga pelanggarannya tidak bisa "dimaafkan" para pihak.
Kesepakatan dan cacat kehendak
Kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak tentang hal-hal pokok perjanjian. Kehendak itu harus dinyatakan, baik tegas maupun diam-diam, karena kehendak yang tidak dinyatakan tidak dapat diketahui pihak lain [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Teori kehendak, pernyataan, dan kepercayaan
Bagaimana kalau yang dinyatakan berbeda dari yang dikehendaki? Misalnya penjual menulis harga Rp1.500.000 padahal maksudnya Rp15.000.000. Ada tiga teori [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya, 4Buku teksAjaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan]:
- Teori kehendak (wilstheorie): yang menentukan adalah kehendak sebenarnya. Kalau kehendak tidak sesuai pernyataan, tidak ada perjanjian. Teori ini mengorbankan pihak lawan yang beritikad baik.
- Teori pernyataan (verklaringstheorie): yang menentukan adalah apa yang dinyatakan. Teori ini mengorbankan pihak yang keliru menyatakan.
- Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie): yang menentukan adalah pernyataan yang secara wajar dapat dipercaya pihak lawan sebagai kehendak. Kalau harga Rp1,5 juta untuk mobil baru jelas tidak masuk akal, pembeli tidak dapat berlindung di balik pernyataan itu.
Teori kepercayaan dianut doktrin dan praktik modern, termasuk di Indonesia, karena menyeimbangkan kepastian dan kejujuran.
Bagaimana kesepakatan dinyatakan
Kesepakatan tidak selalu berupa tanda tangan. Ia dapat dinyatakan secara tegas (lisan, tertulis, atau elektronik) maupun secara diam-diam melalui perbuatan. Penumpang yang naik angkot dan duduk sudah menyatakan sepakat untuk diangkut dengan tarif yang berlaku, walaupun tidak sepatah kata pun diucapkan. Pembeli yang mengambil barang di minimarket dan membayarnya di kasir juga sudah membuat jual beli. Diam saja, pada asasnya, bukan pernyataan sepakat, kecuali para pihak sebelumnya sudah menyepakati bahwa diam dianggap setuju atau kebiasaan di antara mereka menunjukkan demikian [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Persoalan "kapan tepatnya kesepakatan tercapai" bila para pihak tidak bertemu langsung, misalnya lewat surat, surel, atau aplikasi, dibahas di Bab 4 bersama teori-teori tentang penawaran dan penerimaan.
Tiga cacat kehendak dalam KUH Perdata
Kesepakatan harus diberikan secara bebas. Pasal 1321 menyebut tiga hal yang membuat kesepakatan cacat.
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
| Cacat kehendak | Inti | Batasan penting | Contoh |
|---|---|---|---|
| Kekhilafan (dwaling) | Gambaran keliru tentang hal pokok perjanjian | Hanya mengenai hakikat barang (error in substantia), atau mengenai diri orang bila perjanjian dibuat terutama karena orang itu (Pasal 1322) | Membeli lukisan yang dikira karya Affandi padahal tiruan; mengontrak penyanyi tertentu tetapi yang datang orang lain bernama sama |
| Paksaan (dwang) | Ancaman yang menimbulkan ketakutan pada orang berakal sehat bahwa diri, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat | Pasal 1323 sampai 1327; rasa takut karena hormat kepada orang tua tanpa kekerasan tidak cukup (Pasal 1326) | Penandatanganan akta jual beli di bawah ancaman akan dilaporkan polisi secara palsu atau dianiaya |
| Penipuan (bedrog) | Tipu muslihat yang sedemikian rupa sehingga pihak lain tidak akan membuat perjanjian tanpa itu | Harus dilakukan oleh pihak lawan dan harus dibuktikan, tidak boleh dikira-kira (Pasal 1328) | Penjual memutar balik odometer dan memalsukan buku servis mobil |
Perhatikan perbedaan halus antara paksaan dan penipuan. Paksaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga dan tetap membuat perjanjian dapat dibatalkan (Pasal 1323). Penipuan harus dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian (Pasal 1328). Kekhilafan tentang harga atau motif pada umumnya tidak cukup. Kalau kamu membeli saham karena mengira harganya akan naik lalu ternyata turun, itu risiko bisnis, bukan kekhilafan yang membatalkan perjanjian [2Buku teksHukum Perjanjian].
Mengapa penipuan oleh pihak ketiga tidak dapat menjadi alasan membatalkan perjanjian berdasarkan Pasal 1328, sedangkan paksaan oleh pihak ketiga dapat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 1328 mensyaratkan tipu muslihat dipakai oleh salah satu pihak dalam perjanjian, karena pihak lawan yang jujur tidak boleh menanggung akibat perbuatan orang luar. Sebaliknya, Pasal 1323 tegas menyatakan paksaan membatalkan perjanjian juga bila dilakukan pihak ketiga, karena paksaan menghilangkan kebebasan kehendak sama sekali dan dinilai lebih berat. Korban penipuan pihak ketiga masih dapat menggugat penipunya, misalnya berdasarkan Pasal 1365.
Penyalahgunaan keadaan
Bayangkan seorang ibu yang anaknya ditahan polisi karena tuduhan pencurian di sebuah toko. Pemilik toko menawarkan "damai": laporan dicabut asal sang ibu menandatangani pengakuan utang Rp200 juta dengan jaminan sertipikat rumah. Tidak ada kekhilafan, tidak ada penipuan, dan ancaman melaporkan tindak pidana yang memang terjadi sulit disebut paksaan yang melawan hukum. Tetapi jelas kehendak sang ibu tidak bebas.
Untuk keadaan seperti ini, doktrin dan yurisprudensi mengembangkan cacat kehendak keempat: penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). KUH Perdata tidak mengaturnya. Ajaran ini berkembang di Belanda dan kemudian dirumuskan dalam Pasal 3:44 Nieuw Burgerlijk Wetboek. Di Indonesia, Henry P. Panggabean menjadi salah satu penulis pertama yang membukukannya secara sistematis [5Buku teksPenyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian].
Van Dunne, yang pandangannya banyak dikutip hakim Indonesia, membagi penyalahgunaan keadaan menjadi dua [5Buku teksPenyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian, 6Jurnal ilmiahPertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021]:
- Satu pihak memiliki keunggulan ekonomi atas pihak lain
- Pihak lain terpaksa membuat perjanjian karena tidak punya pilihan
- Contoh: rentenir dan pedagang yang terdesak modal
- Menyalahgunakan ketergantungan relatif: orang tua dan anak, dokter dan pasien, pemuka agama dan jemaah
- Menyalahgunakan keadaan jiwa istimewa: tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, sakit
- Contoh: lansia buta huruf menandatangani akta yang tidak dibacakan
Mahkamah Agung pernah merumuskan unsur penyalahgunaan keadaan secara eksplisit. Dalam Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021, majelis kasasi menyatakan penyalahgunaan keadaan terdiri dari dua kategori (keunggulan ekonomis dan keunggulan psikologis) dan harus terjadi sebelum atau pada saat penutupan perjanjian, bukan pada hal yang terjadi setelahnya. Dalam perkara itu, yang menyangkut perjanjian kredit, Mahkamah Agung menilai unsur tersebut tidak terbukti, antara lain karena debitur sudah lebih dulu menerima surat penawaran kredit yang memberinya waktu menimbang [6Jurnal ilmiahPertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021].
Kedudukan penyalahgunaan keadaan dalam sistem Pasal 1320 masih diperdebatkan. Sebagian ahli menempatkannya sebagai cacat kehendak sehingga perjanjian dapat dibatalkan. Sebagian lain mengaitkannya dengan sebab yang tidak halal atau dengan itikad baik [5Buku teksPenyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian, 7Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial]. Praktik peradilan cenderung memperlakukannya sebagai alasan pembatalan, sama seperti tiga cacat kehendak lain. Di sektor jasa keuangan, larangannya kini tertulis: Pasal 44 ayat (3) POJK 22/2023 melarang pelaku usaha jasa keuangan menyalahgunakan keadaan konsumen dalam menyusun perjanjian [8PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Sebutkan dua bentuk penyalahgunaan keadaan menurut Van Dunne, dan kapan penyalahgunaan itu harus terjadi menurut Putusan MA 3550 K/Pdt/2021.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dua bentuknya adalah penyalahgunaan keunggulan ekonomis (satu pihak unggul secara ekonomi dan pihak lain terpaksa membuat perjanjian) dan penyalahgunaan keunggulan psikologis (menyalahgunakan ketergantungan relatif atau keadaan jiwa istimewa pihak lain). Menurut Putusan MA 3550 K/Pdt/2021, penyalahgunaan harus terjadi sebelum atau pada saat penutupan perjanjian, bukan setelah perjanjian ditutup.
Kecakapan dan kewenangan
Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. ... Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah; anak yang belum dewasa; orang yang ditaruh di bawah pengampuan; perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Asasnya setiap orang cakap. Ketidakcakapan adalah pengecualian yang harus ditentukan undang-undang.
Batas usia dewasa: 21 atau 18 tahun?
Pasal 330 KUH Perdata menyatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Tetapi undang-undang yang lebih baru memakai angka 18. Pasal 47 dan 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menempatkan anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin di bawah kekuasaan orang tua atau wali [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris mensyaratkan penghadap paling rendah berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris].
| Peraturan | Batas | Konteks |
|---|---|---|
| Pasal 330 KUH Perdata | 21 tahun atau sudah kawin | Ukuran umum kedewasaan dalam hukum perdata warisan BW |
| Pasal 47 dan 50 UU 1/1974 | 18 tahun atau pernah kawin | Berakhirnya kekuasaan orang tua dan perwalian |
| Pasal 39 UU 2/2014 | 18 tahun atau telah menikah | Syarat penghadap akta notaris |
Dalam kasus Dimas yang berumur 17 tahun, menurut ukuran mana pun ia belum dewasa. Pembelian laptop dengan cicilan atas namanya sendiri dapat dibatalkan atas tuntutan Dimas atau wakilnya (Pasal 1331 dan 1446). Penting dicatat: toko sebagai pihak yang cakap tidak dapat berdalih ketidakcakapan Dimas untuk membatalkan perjanjian (Pasal 1331 kalimat kedua). Perlindungan ini hanya untuk pihak yang tidak cakap. Untuk belanja kecil sehari-hari oleh anak, seperti membeli jajanan atau pulsa, doktrin menerima bahwa perjanjian itu berlaku karena sesuai kebiasaan dan diterima dalam pergaulan masyarakat [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Perempuan bersuami
Pasal 1330 angka 3 tentang perempuan bersuami tidak lagi berlaku. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 1963 menganggap ketentuan itu tidak berlaku, dan Pasal 31 ayat (2) UU 1/1974 menegaskan bahwa suami dan istri masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum [2Buku teksHukum Perjanjian, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Untuk harta bersama, suami atau istri bertindak atas persetujuan kedua pihak (Pasal 36 ayat (1) UU 1/1974), tetapi ini soal kewenangan atas harta, bukan soal kecakapan.
Pengampuan dan badan hukum
Orang dewasa dapat ditaruh di bawah pengampuan (curatele) oleh pengadilan karena keadaan dungu, sakit ingatan, mata gelap, atau keborosan. Sejak putusan pengampuan, perbuatan hukumnya dilakukan oleh pengampu, dan perjanjian yang dibuatnya sendiri dapat dibatalkan (Pasal 1446). Perlu diingat, yang menentukan adalah putusan pengampuan, bukan sekadar kondisi medis. Orang yang sakit jiwa tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan tidak otomatis tidak cakap menurut Pasal 1330. Perjanjiannya tetap dapat dipersoalkan, tetapi melalui jalur tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh, dan pihak yang mendalilkan harus membuktikan keadaan itu pada saat perjanjian dibuat [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Badan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi cakap membuat perjanjian, tetapi bertindak melalui organnya. Karena itu persoalan pada badan hukum hampir selalu persoalan kewenangan: siapa yang berhak menandatangani, apakah perlu persetujuan organ lain, dan apakah dokumen kewenangannya sah. Di Bab 8 kamu akan melihat bahwa bagian komparisi dalam kontrak dibuat justru untuk memastikan hal ini.
Membedakan kecakapan dari kewenangan
Doktrin membedakan kecakapan (bekwaamheid) dari kewenangan (bevoegdheid) [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya, 4Buku teksAjaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan]. Orang dewasa yang sehat cakap, tetapi belum tentu berwenang melakukan perbuatan tertentu. Contohnya:
- Direktur PT yang menjual aset perusahaan melebihi batas yang ditentukan anggaran dasar tanpa persetujuan RUPS.
- Penerima kuasa yang bertindak melampaui kuasanya (Pasal 1797).
- Wali yang menjual tanah milik anak tanpa izin yang diwajibkan undang-undang.
- Orang yang dinyatakan pailit, yang kehilangan hak mengurus hartanya.
Kecakapan melekat pada diri orang. Kewenangan melekat pada hubungan antara orang dan perbuatan tertentu. Akibat ketiadaan kewenangan tidak selalu sama dengan ketidakcakapan: perjanjian yang dibuat kuasa melampaui batas tidak mengikat pemberi kuasa, kecuali pemberi kuasa menyetujuinya (Pasal 1807).
Hal tertentu
Syarat ketiga menghendaki objek perjanjian jelas. Pasal 1333 tidak menuntut kepastian mutlak.
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Tiga aturan pendukungnya:
- Pasal 1332: hanya barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok perjanjian. Organ tubuh manusia, satwa dilindungi, dan jalan umum tidak dapat diperjualbelikan.
- Pasal 1334 ayat (1): barang yang baru akan ada dapat menjadi pokok perjanjian. Panen padi musim depan atau rumah inden yang belum dibangun dapat dijual.
- Pasal 1334 ayat (2): warisan yang belum terbuka tidak boleh diperjanjikan, sekalipun dengan persetujuan pewarisnya. Kakak yang menjual "bagian warisannya" kepada adik saat orang tua masih hidup membuat perjanjian yang batal demi hukum.
Dalam praktik, syarat hal tertentu jarang dipersoalkan secara langsung. Masalah lebih sering muncul dari objek yang dirumuskan kabur, misalnya "sebagian tanah di belakang rumah", tanpa luas, batas, atau nomor sertipikat. Kalau objek tidak dapat ditentukan, perjanjian batal demi hukum. Karena itu, di Bab 8 kamu akan belajar menulis klausul objek dengan presisi.
Sebab yang halal
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. ... Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Sebab adalah isi, bukan motif
Kata "sebab" (oorzaak, causa) mudah disalahpahami. Subekti menegaskan sebab dalam Pasal 1320 bukan motif atau alasan batin yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan isi perjanjian itu sendiri, yaitu tujuan yang hendak dicapai para pihak [2Buku teksHukum Perjanjian]. Orang yang membeli pisau dengan niat membunuh tidak membuat jual beli pisau menjadi batal, karena isi jual belinya (pisau ditukar dengan uang) tidak terlarang. Tetapi perjanjian "A membayar B Rp50 juta agar B membakar gudang C" batal demi hukum, karena isinya sendiri adalah perbuatan pidana.
Pasal 1336 menambahkan bahwa perjanjian tetap sah walaupun sebabnya tidak dinyatakan, asal sebab yang sebenarnya tidak terlarang. Sebab palsu adalah sebab yang disebut dalam perjanjian untuk menyamarkan sebab sebenarnya, misalnya perjanjian yang ditulis sebagai jual beli padahal sesungguhnya utang piutang dengan jaminan. Hakim akan melihat isi sebenarnya.
Contoh sebab terlarang
- Dilarang undang-undang: jual beli narkotika, perjanjian suap dalam pengadaan barang, perjanjian pinjam nama (nominee) untuk menyiasati larangan kepemilikan tanah hak milik oleh warga negara asing.
- Bertentangan dengan kesusilaan: perjanjian untuk hidup bersama dengan imbalan uang.
- Bertentangan dengan ketertiban umum: perjanjian yang memonopoli kebutuhan pokok masyarakat atau perjanjian untuk tidak menikah seumur hidup.
Bahasa perjanjian: dari Nine AM sampai Mahkamah Konstitusi
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat (2) menambahkan bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris [11PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan]. Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mengulang kewajiban itu dan menambahkan bahwa bila terjadi perbedaan penafsiran, bahasa yang dipakai adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian [12PeraturanPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia].
Masalahnya, undang-undang tidak menyebut akibat bila kewajiban itu dilanggar. Apakah perjanjian berbahasa asing batal demi hukum karena sebabnya terlarang?
Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari, 14Artikel atau ulasanPendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing]
- FaktaNine AM Ltd., pemberi pinjaman asal Amerika Serikat, dan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) membuat loan agreement hanya dalam bahasa Inggris dengan pilihan hukum Indonesia. Pinjaman dijamin fidusia dengan akta berbahasa Indonesia. BKPL berhenti membayar sejak akhir 2011, lalu menggugat agar loan agreement dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Pasal 31 UU 24/2009.
- Masalah hukumApakah perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia melanggar syarat sebab yang halal sehingga batal demi hukum?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Negeri Jakarta Barat (Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar) menyatakan loan agreement batal demi hukum karena dibuat dengan sebab terlarang (Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata jo. Pasal 31 UU 24/2009), memerintahkan BKPL mengembalikan sisa pinjaman, dan menyatakan perjanjian fidusianya ikut batal. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan, dan Mahkamah Agung menolak kasasi Nine AM. Dalam kajian yang dimuat situs Mahkamah Agung dicatat adanya pendapat berbeda yang menyatakan sebab yang halal menyangkut isi perjanjian, bukan bentuk atau bahasanya.
- PelajaranPutusan ini menimbulkan ketidakpastian besar bagi kontrak lintas negara dan banyak dikritik karena memberi jalan bagi debitur beritikad buruk untuk lepas dari kewajiban. Ia memicu respons Mahkamah Agung melalui SEMA 3/2023 dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
SEMA 3/2023 dan Putusan MK 188/PUU-XXIII/2025
Mahkamah Agung kemudian mengoreksi arah itu. Rumusan Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa lembaga swasta Indonesia dan/atau perseorangan Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing tanpa terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan itu karena iktikad tidak baik salah satu pihak [15Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan].
Dengan dua putusan MK itu [16Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian, 17Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 tentang Keabsahan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Berbahasa Asing yang Tidak Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia], sikap hukum per 2026 menjadi lebih jelas: kewajiban bahasa Indonesia tetap berlaku dan sebaiknya ditaati, tetapi perjanjian yang hanya berbahasa asing tidak batal demi hukum hanya karena alasan bahasa. Pembatalan masih mungkin bila ketiadaan bahasa Indonesia menunjukkan iktikad tidak baik atau menimbulkan cacat kehendak, misalnya pihak Indonesia sungguh tidak memahami isi perjanjian. Untuk bidang tertentu ada aturan khusus, seperti kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia (Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019) dan perjanjian waralaba, yang dibahas di Bab 4 dan Bab 7.
Akibat tidak terpenuhinya syarat
- Syarat subjektif tidak terpenuhi
- Perjanjian berlaku sampai dibatalkan hakim
- Hanya dapat dituntut pihak yang dilindungi
- Gugur bila dikuatkan (Pasal 1456)
- Tuntutan dibatasi lima tahun (Pasal 1454)
- Syarat objektif tidak terpenuhi
- Dianggap tidak pernah ada sejak semula
- Dapat diajukan siapa pun yang berkepentingan
- Tidak dapat disahkan dengan penguatan
- Putusan hakim bersifat deklaratif
Walaupun disebut "demi hukum", dalam praktik kebatalan tetap biasanya dimintakan penegasan ke pengadilan, karena pihak yang diuntungkan perjanjian jarang menerima begitu saja. Putusannya bersifat menyatakan (deklaratif). Sebaliknya, putusan pembatalan atas dasar syarat subjektif bersifat menciptakan keadaan hukum baru (konstitutif) [3Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) yang tidak terpenuhi membuat perjanjian dapat dibatalkan; syarat objektif (hal tertentu dan sebab halal) yang tidak terpenuhi membuat perjanjian batal demi hukum.
- Cacat kehendak dalam KUH Perdata adalah kekhilafan, paksaan, dan penipuan; yurisprudensi menambahkan penyalahgunaan keadaan dengan kategori keunggulan ekonomis dan psikologis.
- Batas usia dewasa 21 tahun dalam Pasal 330 berdampingan dengan batas 18 tahun dalam UU 1/1974 dan UU 2/2014; Pasal 1330 angka 3 tentang istri tidak lagi berlaku.
- Hal tertentu cukup ditentukan jenisnya; barang yang akan ada boleh diperjanjikan, tetapi warisan yang belum terbuka tidak.
- Sebab yang halal adalah isi dan tujuan perjanjian, bukan motif; MK dalam Putusan 188/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahasa bukan bagian dari syarat ini.
- Tuntutan pembatalan dibatasi lima tahun (Pasal 1454), gugur bila perjanjian dikuatkan (Pasal 1456), dan berakibat pemulihan keadaan semula (Pasal 1451, 1452).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 2R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 3J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 4Herlien Budiono (2011). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian, teori kehendak, kecakapan dan kewenangan.
- 5Henry P. Panggabean (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian. Liberty, Yogyakarta.Ajaran penyalahgunaan keadaan dan pandangan Van Dunne.
- 6Heris Suhendar dan M. Anton Athoillah (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial 16(2):250-268.Unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi dan Putusan MA 3431 K/Pdt/1985.
- 7Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 8Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 9Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 31 tentang kecakapan istri dan Pasal 47 dan 50 tentang batas usia 18 tahun.
- 10Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 3.Pasal 38 tentang struktur akta dan Pasal 39 tentang batas usia penghadap 18 tahun.
- 11Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109.Pasal 31 tentang kewajiban bahasa Indonesia dalam perjanjian.
- 12Republik Indonesia (2019). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 180.Pasal 26 tentang bahasa dalam nota kesepahaman dan perjanjian, termasuk bahasa yang berlaku bila tafsir berbeda.
- 13Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015, Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari. Mahkamah Agung RI, 23 Oktober 2015.Menolak kasasi atas putusan yang membatalkan loan agreement berbahasa Inggris.
- 14Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Situs resmi Mahkamah Agung RI.Uraian perkara Nine AM melawan BKPL dari tingkat pertama sampai kasasi.
- 15Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Rumusan kamar perdata umum: perjanjian berbahasa asing tanpa terjemahan bukan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 188/PUU-XXIII/2025 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian. Mahkamah Konstitusi RI, diucapkan 2 Maret 2026.Menolak permohonan; bahasa bukan bagian syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320 dan 1337.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 tentang Keabsahan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Berbahasa Asing yang Tidak Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia. Mahkamah Konstitusi RI, 2 Maret 2026.Menolak permohonan dengan merujuk pertimbangan Putusan 188/PUU-XXIII/2025.