Tiga cerita kecil. Andi akhirnya melunasi cicilan motornya dan menerima BPKB dari perusahaan pembiayaan. Bu Wati, pemilik warung, berutang Rp2 juta kepada pemasok beras, sementara pemasok itu juga berutang Rp2 juta kepadanya untuk katering acara keluarga. Pak Ujang membiarkan tagihan honor sebagai tukang kayu kepada tetangganya tidak ditagih selama tujuh tahun.
Di ketiga cerita itu, ada perikatan yang berakhir. Tetapi caranya berbeda: Andi membayar, utang Bu Wati dan pemasok saling meniadakan, dan tagihan Pak Ujang hapus karena lewat waktu. Pasal 1381 KUH Perdata menyebut sepuluh cara perikatan hapus, dan setiap cara membawa akibat yang berbeda bagi jaminan, penanggung, dan pihak ketiga.
Bab ini adalah penutup dari ajaran umum perikatan. Setelah mempelajari bagaimana perikatan lahir (Bab 1), syarat sahnya (Bab 3), dan apa yang terjadi bila dilanggar (Bab 5), kini kamu mempelajari bagaimana perikatan berakhir. Kamu juga akan membahas satu persoalan yang sangat sering muncul dalam praktik: bolehkah kontrak diputus sepihak tanpa pengadilan dengan mengesampingkan Pasal 1266?
Sepuluh cara hapusnya perikatan
Perikatan hapus; karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
| Kelompok | Cara | Pasal | Ciri |
|---|---|---|---|
| Prestasi dipenuhi | Pembayaran | 1382 sampai 1403 | Cara normal; tujuan perikatan tercapai |
| Prestasi dipenuhi | Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan | 1404 sampai 1412 | Debitur ingin membayar, kreditur menolak |
| Kesepakatan baru | Pembaruan utang | 1413 sampai 1424 | Perikatan lama diganti perikatan baru |
| Kesepakatan baru | Pembebasan utang | 1438 sampai 1443 | Kreditur melepaskan haknya |
| Terjadi demi hukum | Perjumpaan utang | 1425 sampai 1435 | Dua orang saling berutang |
| Terjadi demi hukum | Percampuran utang | 1436 sampai 1437 | Kedudukan kreditur dan debitur bertemu pada satu orang |
| Peristiwa di luar kesalahan | Musnahnya barang yang terutang | 1444 sampai 1445 | Barang tertentu musnah di luar kesalahan debitur |
| Cacat atau syarat | Kebatalan atau pembatalan | 1446 sampai 1456 | Syarat sah tidak terpenuhi |
| Cacat atau syarat | Berlakunya syarat batal | 1265 dan 1266 | Peristiwa yang diperjanjikan terjadi |
| Waktu | Lewat waktu | 1946 dan 1967 sampai 1977 | Hak menuntut hapus karena tidak dipakai |
Daftar Pasal 1381 tidak lengkap. Para ahli menambahkan cara lain [2Buku teksHukum Perjanjian, 3Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW]: berakhirnya jangka waktu perjanjian (sewa selama dua tahun berakhir dengan sendirinya bila dibuat tertulis, Pasal 1570), pengakhiran sepihak yang dibolehkan undang-undang (penarikan kuasa, Pasal 1813), meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian yang sangat pribadi (pemberian kuasa, Pasal 1813; perjanjian kerja), dan putusan hakim.
Perlu dicatat pula bahwa Pasal 1381 berbicara tentang hapusnya perikatan, bukan perjanjian. Satu perjanjian dapat melahirkan banyak perikatan. Pembeli yang sudah membayar harga membuat perikatan membayarnya hapus, tetapi perikatan penjual untuk menanggung cacat tersembunyi masih hidup. Perjanjian baru benar-benar berakhir bila semua perikatan yang dilahirkannya hapus [2Buku teksHukum Perjanjian].
Pembayaran dan penawaran pembayaran tunai
Pembayaran
Dalam hukum perikatan, "pembayaran" (betaling) berarti setiap pemenuhan prestasi, bukan hanya membayar uang. Tukang yang menyelesaikan rumah sesuai kontrak juga melakukan pembayaran [2Buku teksHukum Perjanjian].
Siapa yang boleh membayar? Pada asasnya siapa pun yang berkepentingan, seperti debitur sendiri, orang yang turut berutang, atau penanggung. Bahkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan boleh membayar, asal bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur (Pasal 1382). Pengecualiannya perikatan untuk berbuat sesuatu yang mementingkan keahlian debitur sendiri: kreditur yang memesan lukisan dari pelukis tertentu tidak wajib menerima lukisan buatan orang lain (Pasal 1383).
Kepada siapa? Kepada kreditur atau orang yang dikuasakan olehnya, atau yang dikuasakan hakim atau undang-undang. Pembayaran kepada orang yang tidak berkuasa sah sejauh disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya (Pasal 1385). Pembayaran dengan itikad baik kepada pemegang surat piutang juga sah (Pasal 1386).
Di mana? Di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Bila tidak ditetapkan, pembayaran barang tertentu dilakukan di tempat barang itu berada saat perjanjian dibuat; selebihnya di tempat tinggal kreditur, atau dalam hal lain di tempat tinggal debitur (Pasal 1393).
Untuk pembayaran berkala, KUH Perdata memberi persangkaan yang berguna bagi debitur.
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Anak kos yang menyimpan tiga kuitansi sewa terakhir berturut-turut dapat berlindung di balik Pasal 1394 bila pemilik kos menagih sewa bulan-bulan sebelumnya.
Subrogasi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur (Pasal 1400). Utang debitur kepada kreditur lama hapus, tetapi debitur kini berutang kepada pihak ketiga, lengkap dengan hak istimewa dan jaminannya. Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian (Pasal 1401) atau karena undang-undang (Pasal 1402). Contoh subrogasi karena undang-undang adalah penanggung yang melunasi utang debitur: ia menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur (Pasal 1402 angka 3). Dalam asuransi, perusahaan asuransi yang membayar ganti rugi kepada tertanggung menggantikan hak tertanggung terhadap pihak yang menyebabkan kerugian [3Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, 4Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan
Bagaimana kalau debitur ingin membayar tetapi kreditur menolak? Misalnya penyewa ingin membayar sewa agar tidak dianggap wanprestasi, tetapi pemilik menolak menerima karena ingin mengusir penyewa. KUH Perdata menyediakan jalan konsinyasi.
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.
Lembaga penitipan di pengadilan juga dikenal dalam hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ketika pemilik tanah menolak ganti kerugian. Pengaturan itu tunduk pada undang-undang khusus dan akan kamu pelajari di Hukum Agraria.
Apa yang dimaksud pembayaran dalam Pasal 1381, dan apa gunanya Pasal 1394 bagi penyewa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pembayaran berarti setiap pemenuhan prestasi, tidak terbatas pada membayar uang; tukang yang menyelesaikan pekerjaan juga melakukan pembayaran. Pasal 1394 memberi persangkaan bahwa angsuran sebelumnya sudah lunas bila debitur dapat menunjukkan tiga tanda pembayaran tiga angsuran berturut-turut, sehingga penyewa terlindung dari tagihan atas bulan-bulan sebelumnya kecuali kreditur membuktikan sebaliknya.
Pembaruan, perjumpaan, percampuran, dan pembebasan utang
Pembaruan utang (novasi)
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya; bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya; bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.
Ketiga jenis itu disebut novasi objektif (perikatan baru antara pihak yang sama), novasi subjektif pasif (debitur baru), dan novasi subjektif aktif (kreditur baru). Contoh novasi objektif: utang pembelian mobil Rp100 juta diganti dengan perjanjian pinjam uang Rp100 juta berbunga. Syarat pentingnya, kehendak untuk mengadakan novasi harus terbukti dari akta, tidak boleh hanya dikira-kira (Pasal 1415) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 3Buku teksHukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW].
Akibat novasi sering dilupakan. Hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama tidak berpindah ke piutang baru, kecuali dipertahankan secara tegas (Pasal 1421). Novasi terhadap debitur utama juga membebaskan penanggung (Pasal 1424). Karena itu dalam restrukturisasi kredit, bank biasanya menulis tegas bahwa perubahan syarat kredit bukan novasi dan jaminan tetap berlaku.
Novasi berbeda dari penunjukan orang lain untuk membayar. Bila debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuknya, tidak terjadi novasi (Pasal 1420), dan debitur lama tetap terikat.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kembali ke Bu Wati dan pemasok beras. Mereka saling berutang Rp2 juta. Pasal 1425 dan 1426 menyatakan perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang saling menghapuskan pada saat keduanya bersama-sama ada, untuk jumlah yang sama.
Syaratnya (Pasal 1427): kedua utang berpokok sejumlah uang atau barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama, dan keduanya dapat diselesaikan serta ditagih seketika. Utang beras 50 kilogram tidak dapat diperjumpakan dengan utang menjahit baju. Perjumpaan juga tidak berlaku untuk beberapa utang tertentu (Pasal 1429), yaitu tuntutan pengembalian barang yang dirampas secara melawan hukum, pengembalian barang titipan atau pinjaman, dan utang tunjangan nafkah yang tidak dapat disita [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 4Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]. Logikanya sederhana: orang yang dititipi motor tidak boleh menahan motor itu dengan alasan pemiliknya berutang kepadanya.
Percampuran utang
Percampuran utang terjadi bila kedudukan kreditur dan debitur bertemu pada satu orang (Pasal 1436). Contoh: anak berutang kepada ayahnya, lalu ayah meninggal dan anak menjadi satu-satunya ahli waris. Piutang ayah beralih kepada anak, sehingga anak menjadi kreditur bagi dirinya sendiri, dan utang hapus demi hukum. Contoh lain dalam dunia usaha: anak perusahaan berutang kepada induknya, lalu keduanya bergabung (merger). Percampuran pada debitur utama menguntungkan penanggung, tetapi percampuran pada diri penanggung tidak menghapus utang pokok (Pasal 1437).
Pembebasan utang
Pembebasan utang adalah pernyataan kreditur bahwa ia tidak lagi menghendaki prestasi. Pembebasan tidak boleh diduga-duga, melainkan harus dibuktikan (Pasal 1438). Pengembalian surat piutang asli di bawah tangan secara sukarela oleh kreditur kepada debitur merupakan bukti pembebasan (Pasal 1439). Pembebasan kepada debitur utama membebaskan penanggung, tetapi pembebasan kepada seorang penanggung tidak membebaskan penanggung lain (Pasal 1442) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Aspek | Novasi | Perjumpaan | Percampuran | Pembebasan |
|---|---|---|---|---|
| Terjadi karena | Perjanjian baru | Demi hukum | Demi hukum | Kehendak kreditur |
| Syarat utama | Kehendak novasi terbukti dari akta (Pasal 1415) | Dua utang sejenis dan dapat ditagih seketika (Pasal 1427) | Kreditur dan debitur menjadi satu (Pasal 1436) | Harus dibuktikan, tidak diduga-duga (Pasal 1438) |
| Nasib jaminan | Hilang kecuali dipertahankan tegas (Pasal 1421) | Ikut hapus sejauh utang hapus | Ikut hapus bila pada debitur utama (Pasal 1437) | Penanggung bebas bila debitur utama dibebaskan (Pasal 1442) |
| Contoh | Utang harga diganti utang pinjaman | Saling berutang Rp2 juta | Ahli waris tunggal kreditur | Kreditur mengembalikan surat utang asli |
Nasib perjanjian accessoir dan bukti hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan pokok membawa akibat berantai. Penanggungan, hak tanggungan, fidusia, dan gadai adalah perjanjian accessoir yang mengikuti perikatan pokok. Bila utang pokok lunas, jaminannya ikut hapus. Pasal 1821 menegaskan dari arah sebaliknya: tidak ada penanggungan bila tidak ada perikatan pokok yang sah [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Akibat ini tidak selalu berlaku sebaliknya. Hapusnya penanggungan, misalnya karena penanggung dibebaskan, tidak menghapus utang pokok (Pasal 1442 kalimat kedua).
Dalam praktik, hapusnya perikatan harus dapat dibuktikan, dan dokumen buktinya sering lebih penting daripada teorinya. Debitur yang melunasi kredit kendaraan perlu menerima BPKB dan surat keterangan lunas. Debitur yang melunasi kredit dengan jaminan tanah perlu memastikan hak tanggungan dicoret (roya) di kantor pertanahan, karena selama belum dicoret, catatan di sertipikat masih menunjukkan beban jaminan. Pembeli yang membayar tunai perlu kuitansi yang menyebut untuk apa pembayaran dilakukan. Pembebasan utang sebaiknya dibuat tertulis, karena menurut Pasal 1438 pembebasan tidak boleh diduga-duga.
Ketelitian ini juga berlaku bagi kreditur. Kreditur yang menerima pembayaran sebagian dan memberi kuitansi bertuliskan "lunas" dapat kehilangan hak menagih sisanya, karena kuitansi itu menjadi bukti pelunasan. Karena itu, salah satu kebiasaan baik dalam merancang dan melaksanakan kontrak adalah menentukan sejak awal dokumen apa yang menandai selesainya setiap kewajiban, topik yang akan muncul lagi di Bab 8.
Musnahnya barang dan kebatalan
Musnahnya barang yang terutang
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Pasal ini hanya berlaku untuk barang tertentu (species), bukan barang yang ditentukan jenisnya (genus). Penjual yang berjanji menyerahkan 10 karung semen merek tertentu tidak bebas bila semen di gudangnya terbakar, karena ia masih bisa membeli semen yang sama di tempat lain. Prinsip ini sering diringkas dengan ungkapan genus nunquam perit, barang jenis tidak pernah musnah [4Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]. Bila debitur mempunyai hak menuntut ganti rugi atas barang yang musnah, misalnya klaim asuransi, ia wajib menyerahkan hak itu kepada kreditur (Pasal 1445). Pasal 1444 adalah sisi lain dari keadaan memaksa dan risiko yang dibahas di Bab 5.
Kebatalan dan pembatalan
Perikatan hapus karena kebatalan (syarat objektif tidak terpenuhi) atau pembatalan (syarat subjektif tidak terpenuhi dan dibatalkan hakim). Seluruh mekanismenya sudah dibahas di Bab 3: Pasal 1446 dan 1449 tentang alasan, Pasal 1451 dan 1452 tentang pemulihan keadaan semula, Pasal 1454 tentang tenggang lima tahun, dan Pasal 1456 tentang penguatan. Yang perlu ditambahkan di sini: berbeda dengan cara hapus lain yang bekerja ke depan, kebatalan dan pembatalan bekerja surut. Para pihak dikembalikan ke keadaan seolah-olah perjanjian tidak pernah dibuat.
Syarat batal dan pemutusan karena wanprestasi
Syarat batal
Syarat batal adalah syarat yang bila terpenuhi menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada perikatan (Pasal 1265). Contoh: "Hibah mobil ini batal bila penerima tidak lulus kuliah dalam lima tahun." Bila syaratnya terjadi, perikatan hapus dan kreditur wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya.
Pasal 1266: syarat batal yang dianggap selalu ada
Bab 5 sudah memperkenalkan Pasal 1266. Dalam setiap perjanjian timbal balik, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal, tetapi perjanjian tidak batal demi hukum. Pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bahkan bila syarat batal itu dicantumkan tegas dalam perjanjian [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Dalam praktik, hampir setiap kontrak bisnis memuat kalimat: "Para pihak sepakat mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, sehingga pengakhiran perjanjian tidak memerlukan putusan pengadilan." Tujuannya agar pihak yang dirugikan dapat memutus kontrak dengan cepat tanpa menunggu putusan. Apakah klausul ini sah?
Dua sikap Mahkamah Agung tentang pengesampingan Pasal 1266[5Jurnal ilmiahKlausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia]
- FaktaDalam dua perkara yang berbeda, para pihak membuat perjanjian timbal balik yang memuat klausul pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata. Salah satu pihak kemudian memutus perjanjian secara sepihak dengan alasan pihak lain wanprestasi, tanpa meminta pembatalan ke pengadilan.
- Masalah hukumApakah para pihak boleh menyepakati bahwa pemutusan perjanjian karena wanprestasi tidak memerlukan putusan hakim, sehingga Pasal 1266 dapat dikesampingkan?
- Putusan dan alasannyaDalam Putusan 1527 K/Pdt/2007, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa pengesampingan Pasal 1266 yang telah disepakati kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, sehingga ketentuan pembatalan melalui Pasal 1266 tertutup. Sebaliknya, dalam Putusan 2821 K/Pdt/2009, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa perjanjian yang mengesampingkan Pasal 1266 bertentangan dengan keadilan dan itikad baik.
- PelajaranPraktik peradilan belum seragam. Sebagian hakim membenarkan pengesampingan berdasarkan kebebasan berkontrak dan Pasal 1338 ayat (1), sebagian lain menganggap Pasal 1266 bersifat memaksa. Bagi perancang kontrak, klausul pengesampingan tidak boleh dianggap jaminan; yang lebih penting adalah merumuskan alasan pemutusan secara jelas, memberi kesempatan memperbaiki, dan menjalankannya dengan itikad baik.
Doktrin juga terbelah [5Jurnal ilmiahKlausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia, 6Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial]. Pendukung keabsahan, termasuk Agus Yudha Hernoko, berpendapat Pasal 1266 adalah aturan pelengkap, sehingga para pihak boleh menentukan bahwa pemutusan tidak memerlukan bantuan hakim, asalkan hal itu dinyatakan secara positif dalam kontrak. Penentang berpendapat rumusan Pasal 1266 ayat (2), yang menyatakan permintaan ke pengadilan "harus juga dilakukan meskipun syarat batal dinyatakan di dalam persetujuan", menunjukkan sifat memaksa, karena tujuannya melindungi pihak yang dituduh wanprestasi dari tuduhan sepihak.
Jalan tengah yang banyak dianut praktisi: pemutusan sepihak berdasarkan klausul pengesampingan berlaku bila pihak lain tidak membantahnya. Bila pihak lain membantah bahwa ia wanprestasi, persoalannya pada akhirnya tetap diputus hakim, dan pihak yang memutus menanggung risiko bila tuduhan wanprestasinya tidak terbukti. Sikap ini sejalan dengan semangat Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang dibahas di Bab 5: wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak bila dibantah.
Mengapa Pasal 1266 sering dikesampingkan dalam kontrak, dan bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap klausul semacam itu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 1266 mewajibkan pembatalan perjanjian timbal balik karena wanprestasi dimintakan ke pengadilan, sehingga para pihak mengesampingkannya agar dapat memutus kontrak dengan cepat. Sikap MA tidak seragam: Putusan 1527 K/Pdt/2007 membenarkan pengesampingan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1), sedangkan Putusan 2821 K/Pdt/2009 menilainya bertentangan dengan keadilan dan itikad baik.
Lewat waktu
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. ... Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun ...
Lewat waktu (daluwarsa, verjaring) ada dua macam: lewat waktu yang melahirkan hak (acquisitieve verjaring) dan lewat waktu yang membebaskan dari perikatan (extinctieve verjaring). Yang relevan bagi hukum perjanjian adalah yang kedua. Tenggang umumnya tiga puluh tahun, tetapi KUH Perdata menetapkan tenggang yang jauh lebih singkat untuk tagihan sehari-hari [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
| Pasal | Tagihan | Tenggang |
|---|---|---|
| 1968 | Pengajar untuk pelajaran bulanan; rumah penginapan dan rumah makan; buruh yang dibayar kurang dari triwulanan | Satu tahun |
| 1969 | Dokter dan ahli obat; juru sita; sekolah berasrama; buruh lainnya | Dua tahun |
| 1970 | Advokat (sejak perkara diputus, perdamaian, atau kuasa dicabut); notaris (sejak akta dibuat) | Dua tahun |
| 1971 | Tukang kayu, tukang batu, dan tukang lain untuk bahan dan upah; pengusaha toko untuk barang yang diserahkan | Lima tahun |
| 1967 | Semua tuntutan lain | Tiga puluh tahun |
Tagihan Pak Ujang sebagai tukang kayu sudah lewat lima tahun, sehingga menurut Pasal 1971 tuntutannya hapus. Tetapi ada beberapa catatan penting:
- Lewat waktu dapat dicegah (dihentikan), antara lain dengan peringatan atau gugatan (Pasal 1979), gugatan di hadapan hakim yang tidak berwenang (Pasal 1980), atau pengakuan utang oleh debitur, baik dengan kata-kata maupun perbuatan (Pasal 1982). Untuk tagihan jangka pendek, Pasal 1972 menyebut pengakuan utang tertulis sebagai cara menghentikan lewat waktu.
- Sumpah: untuk tagihan Pasal 1968 sampai 1971, kreditur dapat meminta debitur bersumpah bahwa utangnya benar-benar sudah dibayar (Pasal 1973). Ini menunjukkan tenggang singkat itu didasarkan pada persangkaan pelunasan.
- Utang tetap ada sebagai perikatan bebas: lewat waktu menghapus hak menuntut, bukan utangnya. Bila debitur membayar secara sukarela, ia tidak dapat meminta kembali (Pasal 1359 ayat (2)), seperti dibahas di Bab 1 [4Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya, 2Buku teksHukum Perjanjian].
- Hakim tidak boleh menerapkan lewat waktu karena jabatannya (Pasal 1950); debitur harus mengajukannya, dan dapat mengajukannya pada setiap tingkat pemeriksaan, bahkan di tingkat banding (Pasal 1951).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 1381 menyebut sepuluh cara hapusnya perikatan; daftar ini tidak lengkap karena berakhirnya waktu, pengakhiran yang dibolehkan undang-undang, dan meninggalnya pihak dalam perjanjian pribadi juga mengakhiri perikatan.
- Pembayaran berarti setiap pemenuhan prestasi; Pasal 1382 sampai 1394 mengatur siapa, kepada siapa, dan di mana pembayaran dilakukan, dan subrogasi memindahkan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga yang membayar.
- Bila kreditur menolak pembayaran, debitur dapat bebas melalui penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan yang memenuhi Pasal 1404 sampai 1406.
- Novasi harus terbukti dari akta dan menghapus jaminan kecuali dipertahankan tegas; perjumpaan dan percampuran terjadi demi hukum; pembebasan harus dibuktikan.
- Musnahnya barang menghapus perikatan hanya untuk barang tertentu yang musnah di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai (Pasal 1444).
- Pembatalan karena wanprestasi harus dimintakan ke pengadilan (Pasal 1266); keabsahan klausul pengesampingannya masih diperdebatkan dan putusan MA belum seragam.
- Lewat waktu umum tiga puluh tahun (Pasal 1967), tetapi tagihan sehari-hari lewat waktu dalam satu sampai lima tahun (Pasal 1968 sampai 1971); lewat waktu dapat dicegah dan menyisakan perikatan bebas.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 2R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 3Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2009). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Penjelasan pasal demi pasal Bab I sampai IV Buku III.
- 4J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 5Pahlefi, Raffles, dan Herlina Manik (2019). Klausula Pembatalan Sepihak dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Gorontalo Law Review 2(2).Perbandingan Putusan MA 1527 K/Pdt/2007 dan 2821 K/Pdt/2009 tentang Pasal 1266.
- 6Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.