Sebuah kedai kopi lokal bernegosiasi selama empat bulan dengan calon mitra yang ingin membuka gerai waralaba di Makassar. Calon mitra sudah menyewa ruko dua tahun dan merekrut barista atas dorongan pemilik merek, yang berulang kali berkata "tinggal tanda tangan". Tiba-tiba pemilik merek memilih mitra lain. Tidak ada kontrak yang ditandatangani. Apakah calon mitra bisa menuntut biaya sewa ruko yang sudah dikeluarkan?
Di sisi lain, setiap hari jutaan orang Indonesia mengikatkan diri pada kontrak tanpa pernah bernegosiasi: menekan tombol "Saya setuju" di aplikasi, menerima karcis parkir, atau menandatangani formulir kredit yang dicetak kecil. Kontrak semacam ini sah, tetapi tidak semua klausulnya mengikat.
Bab 3 menjawab pertanyaan "apakah perjanjian sah?". Bab ini menjawab pertanyaan sebelum dan sesudahnya: bagaimana perjanjian terbentuk, kapan tepatnya ia lahir, bagaimana menafsirkannya, dan bagaimana hukum mengatur dua bentuk perjanjian yang paling banyak dipakai hari ini: perjanjian baku dan kontrak elektronik.
Tiga tahap kehidupan kontrak
Agus Yudha Hernoko membagi proses kontraktual menjadi tiga tahap, dan menegaskan bahwa asas-asas hukum perjanjian, terutama itikad baik dan proporsionalitas, bekerja di ketiganya [1Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial].
Pembagian ini bukan sekadar urutan waktu. Ia membantu menentukan dasar gugatan. Kerugian di tahap pra-kontrak umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum karena belum ada perjanjian. Kerugian di tahap kontrak dan pasca-kontrak digugat sebagai wanprestasi.
Tahap pra-kontrak
Penawaran dan penerimaan
Kesepakatan terbentuk dari dua pernyataan: penawaran (aanbod, offer) dan penerimaan (aanvaarding, acceptance). Penawaran adalah usul untuk membuat perjanjian yang cukup jelas memuat unsur esensial, sehingga cukup dijawab "ya" untuk melahirkan perjanjian [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Tidak setiap pernyataan adalah penawaran. Brosur, iklan media sosial, dan daftar harga pada umumnya dianggap ajakan untuk mengajukan penawaran (invitation to treat). Bila toko daring keliru memasang harga televisi Rp100 ribu, pembeli yang memesan belum tentu dapat memaksa toko menjual. Tetapi hukum Indonesia memberi perlindungan tambahan bagi konsumen: pelaku usaha dilarang menawarkan barang dengan informasi yang menyesatkan, dan PP 71/2019 mewajibkan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik menyediakan informasi yang lengkap dan benar tentang syarat kontrak dan produk (Pasal 48) [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
Penerimaan harus sesuai dengan penawaran. Penerimaan yang mengubah syarat penting dianggap sebagai penawaran baru (penawaran balik). Kalau penjual menawarkan mobil Rp200 juta dan pembeli menjawab "setuju, Rp180 juta", belum ada perjanjian, yang ada adalah penawaran baru dari pembeli.
Kapan perjanjian lahir: empat teori
Bila para pihak tidak bertemu langsung, kapan tepatnya kesepakatan tercapai? Pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah penawaran masih dapat ditarik, dan di mana perjanjian dianggap dibuat. Doktrin mengenal empat teori [4Buku teksHukum Perjanjian, 2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]:
| Teori | Perjanjian lahir pada saat | Kelemahan |
|---|---|---|
| Teori pernyataan (uitingstheorie) | Penerima menyatakan menerima, misalnya menulis surat balasan | Penawar tidak tahu kapan ia terikat |
| Teori pengiriman (verzendtheorie) | Surat penerimaan dikirim | Surat bisa hilang di jalan |
| Teori pengetahuan (vernemingstheorie) | Penawar benar-benar mengetahui adanya penerimaan | Penawar bisa sengaja tidak membuka surat |
| Teori penerimaan (ontvangsttheorie) | Penerimaan sampai di alamat penawar, terlepas dibaca atau tidak | Paling seimbang; banyak dianut doktrin modern |
Untuk transaksi elektronik, undang-undang sudah memilih. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima, dan persetujuan itu harus dinyatakan dengan penerimaan secara elektronik (Pasal 20 UU ITE) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pasal 49 ayat (3) PP 71/2019 menambahkan bahwa kesepakatan dapat terjadi melalui tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan, atau melalui tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh pengguna [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
MoU, LoI, dan perjanjian pendahuluan
Dalam transaksi bisnis, negosiasi sering menghasilkan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) atau surat pernyataan minat (letter of intent, LoI). Apakah dokumen ini mengikat?
Jawabannya tergantung isinya, bukan judulnya [6Jurnal ilmiahKekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian, 7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus]. MoU yang hanya mencatat niat untuk berunding lebih lanjut, tanpa hak dan kewajiban yang tegas, pada umumnya tidak melahirkan perikatan untuk membuat kontrak pokok. Tetapi MoU yang sudah memuat unsur esensial, kewajiban tertentu (misalnya kerahasiaan, eksklusivitas negosiasi selama 90 hari, atau pembagian biaya uji tuntas), dan memenuhi Pasal 1320 adalah perjanjian, apa pun judulnya. Karena itu perancang kontrak biasanya menulis tegas klausul mana dalam MoU yang mengikat dan mana yang tidak.
Uji tuntas dan kewajiban memberi informasi
Tahap pra-kontrak juga tahap mengumpulkan informasi. Dalam jual beli rumah, calon pembeli yang cermat memeriksa sertipikat di kantor pertanahan, menanyakan status sengketa, memastikan pajak bumi dan bangunan sudah lunas, dan mengecek apakah rumah sedang dibebani hak tanggungan. Dalam akuisisi perusahaan, pemeriksaan ini disebut uji tuntas (due diligence) dan dapat berlangsung berbulan-bulan.
Siapa yang wajib memberi informasi? Asas umumnya, setiap pihak wajib menyelidiki sendiri kepentingannya. Tetapi itikad baik membebani pihak yang mengetahui fakta penting, yang tidak mungkin diketahui pihak lain, untuk mengungkapkannya [8Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak]. Penjual yang tahu rumahnya sering kebanjiran setinggi satu meter dan menutupi bekas air dengan cat baru tidak sekadar diam, ia menyesatkan. Bila penyembunyian itu sedemikian rupa sehingga pembeli tidak akan membeli seandainya tahu, pembeli dapat menuntut pembatalan atas dasar penipuan (Pasal 1328) atau menuntut atas dasar cacat tersembunyi (Pasal 1504). Untuk hubungan pelaku usaha dan konsumen, kewajiban memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur bahkan dirumuskan sebagai kewajiban hukum dalam UUPK [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Itikad baik dalam negosiasi
Teori kontrak klasik menyatakan janji pra-kontrak tidak mengikat, karena itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) hanya berlaku pada pelaksanaan perjanjian yang sudah ada. Pandangan modern berbeda: kewajiban beritikad baik sudah ada sejak para pihak memasuki perundingan [8Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus].
Plas melawan Kotamadya Valburg[7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus]
- FaktaPada akhir 1974 seorang pemborong bernama Plas mengajukan penawaran untuk membangun kolam renang bagi Kotamadya Valburg. Dalam pembicaraan, wali kota menyatakan penawaran Plas dapat diterima, tinggal diputuskan dewan kotamadya. Plas mengeluarkan biaya persiapan. Dewan kemudian memilih pemborong lain.
- Masalah hukumApakah pihak yang memutus perundingan pada tahap lanjut dapat dimintai pertanggungjawaban, padahal kontrak belum terbentuk?
- Putusan dan alasannyaHoge Raad menyatakan para pihak dalam perundingan wajib bersikap sesuai itikad baik. Pemutusan perundingan pada tahap tertentu dapat melanggar itikad baik. Pada tahap awal, perundingan bebas diputus. Pada tahap lanjut, pemutusan dapat mewajibkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan. Pada tahap yang sangat lanjut, ketika pihak lain secara wajar percaya kontrak pasti terjadi, pemutusan bahkan dapat mewajibkan penggantian keuntungan yang diharapkan.
- PelajaranPutusan ini melahirkan ajaran tiga tahap perundingan dan banyak dirujuk penulis Indonesia, seperti Suharnoko dan Ridwan Khairandy. Di Indonesia, pihak yang dirugikan dalam negosiasi umumnya menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), karena belum ada perjanjian yang dapat diwanprestasikan.
Kembali ke kedai kopi di awal bab. Calon mitra tidak dapat menuntut wanprestasi karena perjanjian waralaba belum ada. Tetapi bila ia dapat membuktikan pemilik merek dengan sengaja menimbulkan kepercayaan bahwa kontrak pasti ditandatangani, lalu memutus negosiasi tanpa alasan yang patut, ia dapat menggugat perbuatan melawan hukum dan menuntut penggantian biaya yang secara wajar dikeluarkan karena percaya pada janji itu [10Jurnal ilmiahPengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual, 11Jurnal ilmiahTanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk]. UNIDROIT Principles Pasal 2.1.15 merumuskan prinsip serupa: pihak bebas bernegosiasi dan tidak bertanggung jawab karena gagal mencapai kesepakatan, tetapi pihak yang bernegosiasi atau memutus negosiasi dengan itikad buruk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016].
Mengapa kerugian pada tahap pra-kontrak di Indonesia umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, dan kerugian apa yang biasanya dapat dituntut?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena pada tahap pra-kontrak belum ada perjanjian, sehingga tidak ada prestasi yang dapat diwanprestasikan. Dasarnya adalah Pasal 1365 dengan argumen bahwa memutus perundingan secara tidak patut melanggar kewajiban itikad baik dan kepatutan. Yang biasanya dapat dituntut adalah biaya yang secara wajar dikeluarkan karena percaya pada perundingan (reliance loss), bukan keuntungan dari kontrak yang belum ada, kecuali perundingan sudah sangat lanjut seperti dalam ajaran Plas melawan Valburg.
Tahap kontrak dan penafsiran perjanjian
Setelah kesepakatan tercapai, kontrak dituangkan dalam bentuk lisan, tulisan di bawah tangan, akta autentik, atau dokumen elektronik. Akta autentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dalam bentuk yang ditentukan undang-undang (Pasal 1868) dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Akta di bawah tangan yang diakui juga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para penandatangan (Pasal 1875) [13PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)].
Seteliti apa pun kontrak dibuat, kata-kata bisa ditafsirkan berbeda. KUH Perdata menyediakan sepuluh aturan penafsiran dalam Pasal 1342 sampai 1351.
Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. ... Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
| Pasal | Aturan | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| 1342 | Kata yang jelas tidak boleh disimpangi dengan penafsiran | "Harga Rp500 juta sudah termasuk PPN" tidak bisa ditafsirkan belum termasuk pajak |
| 1343 | Bila dapat ditafsirkan beragam, selidiki maksud para pihak | Korespondensi negosiasi dipakai untuk menjelaskan istilah "serah terima" |
| 1344 | Pilih arti yang memungkinkan janji dilaksanakan | Klausul yang bisa dibaca mustahil atau mungkin dilaksanakan, dibaca yang mungkin |
| 1345 | Pilih arti yang paling sesuai dengan sifat perjanjian | "Unit" dalam kontrak sewa apartemen berarti satuan hunian, bukan satuan mesin |
| 1346 | Kata bermakna ganda diterangkan menurut kebiasaan setempat | "Satu rit" dalam angkutan pasir mengikuti kebiasaan daerah itu |
| 1347 | Syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan dianggap termasuk | Uang jaminan kos dikembalikan saat keluar, walau tidak ditulis |
| 1348 | Setiap janji ditafsirkan dalam hubungan dengan seluruh perjanjian | Definisi di Pasal 1 kontrak dipakai untuk membaca Pasal 7 |
| 1349 | Bila ragu, tafsirkan atas kerugian pihak yang meminta diperjanjikan sesuatu dan atas keuntungan pihak yang mengikatkan diri | Dasar perlindungan bagi pihak yang dibebani kewajiban |
| 1350 | Kata yang luas hanya meliputi hal yang nyata dimaksud | "Segala hak" dalam perdamaian sengketa tanah tidak mencakup piutang lain |
| 1351 | Contoh yang disebut tidak membatasi kekuatan perjanjian | "Termasuk tetapi tidak terbatas pada" mempertegas hal ini |
Pasal 1349 sering dikaitkan dengan asas contra proferentem, yaitu klausul yang meragukan ditafsirkan merugikan pihak yang merumuskannya. Rumusan Pasal 1349 sebenarnya lebih sempit, karena berpihak pada debitur atau pihak yang mengikatkan diri. Asas contra proferentem yang lebih luas dikenal dalam UNIDROIT Principles Pasal 4.6 dan sangat relevan untuk perjanjian baku, karena pihak yang menyusun naskah sepihak seharusnya menanggung risiko kata-kata yang kabur [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016, 14Buku teksKompilasi Hukum Perikatan].
Tahap pasca-kontrak
Tahap pasca-kontrak dimulai ketika kontrak dilaksanakan. Di sini itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339) bekerja paling aktif, seperti dijelaskan di Bab 2. Beberapa persoalan khas tahap ini:
- Perubahan kontrak. Kontrak hanya dapat diubah dengan kesepakatan kedua pihak (Pasal 1338 ayat (2)), biasanya dalam bentuk adendum. Perubahan lisan sah, tetapi sulit dibuktikan bila kontrak pokok mewajibkan perubahan tertulis.
- Kewajiban yang bertahan setelah kontrak berakhir. Kerahasiaan, larangan bersaing, jaminan atas cacat, dan klausul penyelesaian sengketa sering dirancang tetap berlaku setelah kontrak berakhir (survival clause).
- Pengakhiran dan pemulihan. Persoalan wanprestasi, keadaan memaksa, dan hapusnya perikatan dibahas di Bab 5 dan Bab 6.
Klausula baku
Bayangkan kamu memarkir motor di pusat perbelanjaan. Karcis parkir bertuliskan "Kehilangan atau kerusakan kendaraan dan barang di dalamnya bukan tanggung jawab pengelola parkir". Kamu tidak pernah menegosiasikan kalimat itu. Apakah ia mengikat?
Pengertian dan keabsahan
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Keabsahan perjanjian baku pernah diperdebatkan. Sluijter berpendapat perjanjian baku bukan perjanjian, karena kedudukan pengusaha seperti pembentuk undang-undang swasta. Pitlo menyebutnya perjanjian paksa (dwangcontract). Pendapat yang menang, antara lain Stein dan Asser-Rutten, menerima keabsahannya: perjanjian baku diterima atas dasar fiksi adanya kemauan dan kepercayaan, dan setiap orang yang menandatangani dianggap mengetahui dan menghendaki isinya [14Buku teksKompilasi Hukum Perikatan, 15Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia]. Mariam Darus Badrulzaman menegaskan perjanjian baku sah karena sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan dibutuhkan untuk efisiensi, tetapi isinya harus dikendalikan.
Larangan dalam UUPK
Pengendalian itu diwujudkan dalam Pasal 18 UUPK [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang antara lain:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (klausul eksonerasi);
- menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang atau uang yang dibayarkan konsumen;
- memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk bertindak sepihak atas barang yang dibeli secara angsuran;
- mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan barang;
- menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru, tambahan, atau perubahan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha selama konsumen memanfaatkan jasanya;
- memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran.
Pasal 18 ayat (2) juga melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Perhatikan: yang batal demi hukum adalah klausulanya, bukan seluruh perjanjian. Perjanjian parkir tetap berlaku, tetapi kalimat pengalihan tanggung jawab di karcis tidak mengikat. Pelanggaran Pasal 18 juga diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62 ayat (1)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 16Jurnal ilmiahKlausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen].
Klausul memberatkan di luar daftar Pasal 18
Daftar Pasal 18 UUPK tidak menutup kemungkinan klausul lain dinilai tidak patut. Banyak perjanjian baku dibuat antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil, misalnya mitra pengemudi dengan aplikator atau pemasok dengan jaringan ritel, yang tidak termasuk hubungan konsumen. Untuk hubungan semacam ini, alat ujinya kembali ke asas umum: itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339), larangan penyalahgunaan keadaan, dan aturan penafsiran yang memihak pihak yang tidak merumuskan naskah [15Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, 1Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial].
Beberapa pertanyaan yang biasa dipakai hakim dan akademisi untuk menguji klausul baku: apakah klausul itu mudah ditemukan dan dipahami saat perjanjian ditutup; apakah klausul itu mengejutkan, dalam arti pihak yang wajar tidak akan menduganya; apakah klausul itu menggeser risiko secara tidak sebanding kepada pihak yang lemah; dan apakah ada pilihan lain yang tersedia bagi pihak yang menerima. UNIDROIT Principles Pasal 2.1.20 merumuskan hal serupa: syarat baku yang isinya tidak dapat diharapkan secara wajar oleh pihak lain tidak berlaku kecuali diterima secara tegas [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016].
Perjanjian baku di sektor jasa keuangan
Untuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan penyelenggara pinjaman daring yang diawasi OJK, berlaku aturan yang lebih rinci. Pasal 46 POJK 22/2023 membolehkan perjanjian baku, tetapi melarang klausul eksonerasi yang antara lain memberi pelaku usaha jasa keuangan wewenang mengubah aturan secara sepihak, menafsirkan perjanjian secara sepihak, membatasi tanggung jawab atas kesalahan pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuknya, atau membatasi hak konsumen untuk menggugat. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif, dengan denda sampai Rp15 miliar [17PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
| Aspek | UUPK (UU 8/1999) | POJK 22/2023 | UU ITE setelah UU 1/2024 |
|---|---|---|---|
| Berlaku bagi | Pelaku usaha terhadap konsumen | Pelaku usaha jasa keuangan terhadap konsumen | Penyelenggara sistem elektronik dalam kontrak elektronik internasional |
| Pasal kunci | Pasal 18 | Pasal 44 sampai 46 | Pasal 18A |
| Inti pengaturan | Delapan jenis klausul dilarang; letak dan bahasa harus jelas | Dua belas jenis klausul eksonerasi dilarang; wajib seimbang, adil, wajar | Tunduk pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu; bahasa sederhana dan jelas |
| Akibat pelanggaran | Klausula batal demi hukum; pidana | Sanksi administratif sampai pencabutan izin | Hukum Indonesia berlaku termasuk untuk penyelesaian sengketa |
Karcis parkir memuat klausul 'kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola'. Apa akibat hukumnya menurut UUPK?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Klausul itu adalah klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK, dan menurut Pasal 18 ayat (3) batal demi hukum. Perjanjian parkirnya tetap berlaku, sehingga pengelola tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kehilangan sesuai kewajibannya menjaga kendaraan. Pengelola juga dapat diancam pidana menurut Pasal 62 ayat (1).
Kontrak elektronik
Dasar hukum
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. ... Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
UU ITE telah diubah dua kali, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kontrak elektronik bukan jenis perjanjian baru, melainkan perjanjian biasa yang dibuat melalui media elektronik. Karena itu Pasal 1320 tetap berlaku, dan PP 71/2019 mengulangnya dengan rumusan sendiri [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, 18Jurnal ilmiahPenggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik].
Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak; b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 47 PP 71/2019 menambahkan tiga hal penting. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak elektronik dengan klausula baku harus sesuai dengan aturan klausula baku. Dan kontrak elektronik paling sedikit memuat identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi, harga dan biaya, prosedur pembatalan, hak mengembalikan barang atau meminta penggantian bila ada cacat tersembunyi, serta pilihan hukum penyelesaian transaksi [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
Pembuktian kontrak elektronik
Masalah terbesar kontrak elektronik biasanya bukan keabsahan, melainkan pembuktian. Pasal 5 UU ITE menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti menurut hukum acara, sepanjang menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan UU ITE [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Tangkapan layar percakapan, surel konfirmasi pesanan, log transaksi di server, dan dokumen bertanda tangan elektronik dapat diajukan ke pengadilan.
Nilai pembuktiannya tergantung keandalan sistem. Dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih sulit disangkal daripada tangkapan layar yang mudah diedit. Karena itu pelaku usaha yang baik menyimpan rekam jejak persetujuan pengguna: versi syarat layanan yang berlaku, waktu klik, dan identitas akun. Bagi pengguna, kebiasaan sederhana seperti menyimpan surel konfirmasi dan bukti pembayaran sering menjadi penentu ketika terjadi sengketa. Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik akan kamu pelajari lebih jauh di Hukum Acara Perdata.
Klik setuju dan model persetujuan elektronik
Dalam praktik, kesepakatan elektronik lahir melalui beberapa cara [18Jurnal ilmiahPenggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik]:
- Clickwrap: pengguna harus mencentang kotak atau menekan tombol "Saya setuju" sebelum melanjutkan. Model ini umumnya diterima sah karena ada tindakan penerimaan yang tegas, sesuai Pasal 20 UU ITE dan Pasal 49 PP 71/2019.
- Browsewrap: syarat hanya ditautkan di bagian bawah situs, dan pengguna dianggap setuju karena memakai situs. Model ini lebih rentan, karena sulit membuktikan pengguna mengetahui syarat itu.
- Persetujuan melalui pemakaian: Pasal 49 ayat (3) huruf b PP 71/2019 mengakui kesepakatan melalui tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek, misalnya membuka dan memakai perangkat lunak setelah membaca lisensinya.
Transaksi elektronik yang berisiko tinggi bagi para pihak kini wajib memakai tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024) [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Pasal 18A [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik] mempersempit kebebasan memilih hukum yang sebelumnya diakui Pasal 18 ayat (2) UU ITE. Untuk kontrak elektronik internasional yang dinegosiasikan secara setara (bukan klausula baku), para pihak tetap bebas memilih hukum dan forum, dan bila tidak memilih, berlaku asas hukum perdata internasional (Pasal 18 ayat (3) sampai (5) UU ITE) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Persoalan ini akan kamu dalami di Hukum Perdata Internasional dan Hukum Telematika.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kontrak melewati tahap pra-kontrak, kontrak, dan pasca-kontrak; itikad baik bekerja di ketiganya.
- Kesepakatan lahir dari penawaran dan penerimaan yang sesuai; untuk transaksi elektronik, Pasal 20 UU ITE dan Pasal 49 PP 71/2019 menentukan saatnya.
- MoU mengikat atau tidak tergantung isinya; kerugian akibat negosiasi yang diputus secara tidak patut umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum, sejalan dengan ajaran Plas melawan Valburg.
- Pasal 1342 sampai 1351 KUH Perdata mengatur penafsiran: kata yang jelas tidak ditafsirkan, kata yang kabur dibaca menurut maksud para pihak, sifat perjanjian, kebiasaan, dan keseluruhan kontrak.
- Perjanjian baku sah, tetapi klausula baku yang dilarang Pasal 18 UUPK batal demi hukum, dan Pasal 46 POJK 22/2023 melarang dua belas jenis klausul eksonerasi di sektor jasa keuangan.
- Kontrak elektronik sah bila memenuhi Pasal 46 PP 71/2019, wajib berbahasa Indonesia bila ditujukan kepada penduduk Indonesia, dan memuat isi minimum Pasal 47.
- Pasal 18A UU ITE hasil UU 1/2024 menundukkan kontrak elektronik internasional berklausula baku pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu dan mewajibkan bahasa yang sederhana dan jelas.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 2J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 3Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- 4R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
- 6Ronald Fadly Sopamena (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review 2(1).Kekuatan mengikat nota kesepahaman.
- 7Suharnoko (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.Itikad baik pra-kontrak dan perkara Plas melawan Valburg.
- 8Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
- 9Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
- 10Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304.Itikad baik pra-kontrak dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365.
- 11Julienna Hartono (2021). Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk. Notaire.Kriteria itikad buruk dalam negosiasi dan dasar gugatannya.
- 12International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
- 13Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 14Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
- 15Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
- 16Zakiyah (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3).Klausula eksonerasi dan akibat batal demi hukum menurut UUPK.
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 18Imelda Martinelli, Satria Hadi Wibowo, Gertrud Felita Maheswari Andreas, dan Majolica Ocarina Fae (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Supremasi 14(1).Keabsahan clickwrap menurut Pasal 1320 dan PP 71/2019.
- 19Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.