Terbentuknya perjanjian, klausula baku, dan kontrak elektronik
Bab 4 dari 8

Terbentuknya perjanjian, klausula baku, dan kontrak elektronik

Bagaimana perjanjian terbentuk dari pra-kontrak sampai pasca-kontrak, cara menafsirkannya, dan aturan perjanjian baku serta kontrak elektronik.

Sekitar 25 menit19 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan tahap pra-kontrak, kontrak, dan pasca-kontrak
  • Menentukan saat lahirnya perjanjian
  • Menerapkan aturan penafsiran Pasal 1342 sampai 1351
  • Menilai klausula baku menurut UUPK dan POJK 22/2023
  • Menjelaskan syarat dan isi kontrak elektronik menurut UU ITE dan PP 71/2019
Terbentuknya dan bentuk perjanjian
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sebuah kedai kopi lokal bernegosiasi selama empat bulan dengan calon mitra yang ingin membuka gerai waralaba di Makassar. Calon mitra sudah menyewa ruko dua tahun dan merekrut barista atas dorongan pemilik merek, yang berulang kali berkata "tinggal tanda tangan". Tiba-tiba pemilik merek memilih mitra lain. Tidak ada kontrak yang ditandatangani. Apakah calon mitra bisa menuntut biaya sewa ruko yang sudah dikeluarkan?

Di sisi lain, setiap hari jutaan orang Indonesia mengikatkan diri pada kontrak tanpa pernah bernegosiasi: menekan tombol "Saya setuju" di aplikasi, menerima karcis parkir, atau menandatangani formulir kredit yang dicetak kecil. Kontrak semacam ini sah, tetapi tidak semua klausulnya mengikat.

Bab 3 menjawab pertanyaan "apakah perjanjian sah?". Bab ini menjawab pertanyaan sebelum dan sesudahnya: bagaimana perjanjian terbentuk, kapan tepatnya ia lahir, bagaimana menafsirkannya, dan bagaimana hukum mengatur dua bentuk perjanjian yang paling banyak dipakai hari ini: perjanjian baku dan kontrak elektronik.

Tiga tahap kehidupan kontrak

Agus Yudha Hernoko membagi proses kontraktual menjadi tiga tahap, dan menegaskan bahwa asas-asas hukum perjanjian, terutama itikad baik dan proporsionalitas, bekerja di ketiganya [1Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak KomersialHernoko, 2010 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Tiga tahap kontrak
Langkah 1 dari 3Pasal 1320, 1365 KUH Perdata; doktrin itikad baik
Pra-kontrak (precontractuele fase)
Negosiasi, penawaran, penerimaan, uji tuntas, nota kesepahaman. Para pihak belum terikat pada perjanjian pokok, tetapi sudah wajib bersikap jujur.

Pembagian ini bukan sekadar urutan waktu. Ia membantu menentukan dasar gugatan. Kerugian di tahap pra-kontrak umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum karena belum ada perjanjian. Kerugian di tahap kontrak dan pasca-kontrak digugat sebagai wanprestasi.

Tahap pra-kontrak

Penawaran dan penerimaan

Kesepakatan terbentuk dari dua pernyataan: penawaran (aanbod, offer) dan penerimaan (aanvaarding, acceptance). Penawaran adalah usul untuk membuat perjanjian yang cukup jelas memuat unsur esensial, sehingga cukup dijawab "ya" untuk melahirkan perjanjian [2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung].

Tidak setiap pernyataan adalah penawaran. Brosur, iklan media sosial, dan daftar harga pada umumnya dianggap ajakan untuk mengajukan penawaran (invitation to treat). Bila toko daring keliru memasang harga televisi Rp100 ribu, pembeli yang memesan belum tentu dapat memaksa toko menjual. Tetapi hukum Indonesia memberi perlindungan tambahan bagi konsumen: pelaku usaha dilarang menawarkan barang dengan informasi yang menyesatkan, dan PP 71/2019 mewajibkan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik menyediakan informasi yang lengkap dan benar tentang syarat kontrak dan produk (Pasal 48) [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185].

Penerimaan harus sesuai dengan penawaran. Penerimaan yang mengubah syarat penting dianggap sebagai penawaran baru (penawaran balik). Kalau penjual menawarkan mobil Rp200 juta dan pembeli menjawab "setuju, Rp180 juta", belum ada perjanjian, yang ada adalah penawaran baru dari pembeli.

Kapan perjanjian lahir: empat teori

Bila para pihak tidak bertemu langsung, kapan tepatnya kesepakatan tercapai? Pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah penawaran masih dapat ditarik, dan di mana perjanjian dianggap dibuat. Doktrin mengenal empat teori [4Buku teksHukum PerjanjianSubekti, 2005 · Intermasa, Jakarta, 2Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada UmumnyaSatrio, 1999 · Alumni, Bandung]:

Teori saat lahirnya perjanjian
TeoriPerjanjian lahir pada saatKelemahan
Teori pernyataan (uitingstheorie)Penerima menyatakan menerima, misalnya menulis surat balasanPenawar tidak tahu kapan ia terikat
Teori pengiriman (verzendtheorie)Surat penerimaan dikirimSurat bisa hilang di jalan
Teori pengetahuan (vernemingstheorie)Penawar benar-benar mengetahui adanya penerimaanPenawar bisa sengaja tidak membuka surat
Teori penerimaan (ontvangsttheorie)Penerimaan sampai di alamat penawar, terlepas dibaca atau tidakPaling seimbang; banyak dianut doktrin modern
Untuk transaksi elektronik, Pasal 20 UU ITE dan Pasal 49 PP 71/2019 menentukan aturannya sendiri.

Untuk transaksi elektronik, undang-undang sudah memilih. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima, dan persetujuan itu harus dinyatakan dengan penerimaan secara elektronik (Pasal 20 UU ITE) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58]. Pasal 49 ayat (3) PP 71/2019 menambahkan bahwa kesepakatan dapat terjadi melalui tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan, atau melalui tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh pengguna [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185].

MoU, LoI, dan perjanjian pendahuluan

Dalam transaksi bisnis, negosiasi sering menghasilkan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) atau surat pernyataan minat (letter of intent, LoI). Apakah dokumen ini mengikat?

Jawabannya tergantung isinya, bukan judulnya [6Jurnal ilmiahKekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum PerjanjianSopamena, 2021 · Batulis Civil Law Review 2(1), 7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa KasusSuharnoko, 2004 · Kencana, Jakarta]. MoU yang hanya mencatat niat untuk berunding lebih lanjut, tanpa hak dan kewajiban yang tegas, pada umumnya tidak melahirkan perikatan untuk membuat kontrak pokok. Tetapi MoU yang sudah memuat unsur esensial, kewajiban tertentu (misalnya kerahasiaan, eksklusivitas negosiasi selama 90 hari, atau pembagian biaya uji tuntas), dan memenuhi Pasal 1320 adalah perjanjian, apa pun judulnya. Karena itu perancang kontrak biasanya menulis tegas klausul mana dalam MoU yang mengikat dan mana yang tidak.

Uji tuntas dan kewajiban memberi informasi

Tahap pra-kontrak juga tahap mengumpulkan informasi. Dalam jual beli rumah, calon pembeli yang cermat memeriksa sertipikat di kantor pertanahan, menanyakan status sengketa, memastikan pajak bumi dan bangunan sudah lunas, dan mengecek apakah rumah sedang dibebani hak tanggungan. Dalam akuisisi perusahaan, pemeriksaan ini disebut uji tuntas (due diligence) dan dapat berlangsung berbulan-bulan.

Siapa yang wajib memberi informasi? Asas umumnya, setiap pihak wajib menyelidiki sendiri kepentingannya. Tetapi itikad baik membebani pihak yang mengetahui fakta penting, yang tidak mungkin diketahui pihak lain, untuk mengungkapkannya [8Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan BerkontrakKhairandy, 2003 · Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta]. Penjual yang tahu rumahnya sering kebanjiran setinggi satu meter dan menutupi bekas air dengan cat baru tidak sekadar diam, ia menyesatkan. Bila penyembunyian itu sedemikian rupa sehingga pembeli tidak akan membeli seandainya tahu, pembeli dapat menuntut pembatalan atas dasar penipuan (Pasal 1328) atau menuntut atas dasar cacat tersembunyi (Pasal 1504). Untuk hubungan pelaku usaha dan konsumen, kewajiban memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur bahkan dirumuskan sebagai kewajiban hukum dalam UUPK [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42].

Itikad baik dalam negosiasi

Teori kontrak klasik menyatakan janji pra-kontrak tidak mengikat, karena itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) hanya berlaku pada pelaksanaan perjanjian yang sudah ada. Pandangan modern berbeda: kewajiban beritikad baik sudah ada sejak para pihak memasuki perundingan [8Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan BerkontrakKhairandy, 2003 · Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa KasusSuharnoko, 2004 · Kencana, Jakarta].

Studi kasusHoge Raad Belanda, 18 Juni 1982

Plas melawan Kotamadya Valburg[7Buku teksHukum Perjanjian: Teori dan Analisa KasusSuharnoko, 2004 · Kencana, Jakarta]

  1. Fakta
    Pada akhir 1974 seorang pemborong bernama Plas mengajukan penawaran untuk membangun kolam renang bagi Kotamadya Valburg. Dalam pembicaraan, wali kota menyatakan penawaran Plas dapat diterima, tinggal diputuskan dewan kotamadya. Plas mengeluarkan biaya persiapan. Dewan kemudian memilih pemborong lain.
  2. Masalah hukum
    Apakah pihak yang memutus perundingan pada tahap lanjut dapat dimintai pertanggungjawaban, padahal kontrak belum terbentuk?
  3. Putusan dan alasannya
    Hoge Raad menyatakan para pihak dalam perundingan wajib bersikap sesuai itikad baik. Pemutusan perundingan pada tahap tertentu dapat melanggar itikad baik. Pada tahap awal, perundingan bebas diputus. Pada tahap lanjut, pemutusan dapat mewajibkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan. Pada tahap yang sangat lanjut, ketika pihak lain secara wajar percaya kontrak pasti terjadi, pemutusan bahkan dapat mewajibkan penggantian keuntungan yang diharapkan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini melahirkan ajaran tiga tahap perundingan dan banyak dirujuk penulis Indonesia, seperti Suharnoko dan Ridwan Khairandy. Di Indonesia, pihak yang dirugikan dalam negosiasi umumnya menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365), karena belum ada perjanjian yang dapat diwanprestasikan.

Kembali ke kedai kopi di awal bab. Calon mitra tidak dapat menuntut wanprestasi karena perjanjian waralaba belum ada. Tetapi bila ia dapat membuktikan pemilik merek dengan sengaja menimbulkan kepercayaan bahwa kontrak pasti ditandatangani, lalu memutus negosiasi tanpa alasan yang patut, ia dapat menggugat perbuatan melawan hukum dan menuntut penggantian biaya yang secara wajar dikeluarkan karena percaya pada janji itu [10Jurnal ilmiahPengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra KontraktualYuanitasari dan Kusmayanti, 2020 · ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304, 11Jurnal ilmiahTanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad BurukHartono, 2021 · Notaire]. UNIDROIT Principles Pasal 2.1.15 merumuskan prinsip serupa: pihak bebas bernegosiasi dan tidak bertanggung jawab karena gagal mencapai kesepakatan, tetapi pihak yang bernegosiasi atau memutus negosiasi dengan itikad buruk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016UNIDROIT Principles 2016 · UNIDROIT, Roma].

Coba ingat dulu

Mengapa kerugian pada tahap pra-kontrak di Indonesia umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, dan kerugian apa yang biasanya dapat dituntut?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena pada tahap pra-kontrak belum ada perjanjian, sehingga tidak ada prestasi yang dapat diwanprestasikan. Dasarnya adalah Pasal 1365 dengan argumen bahwa memutus perundingan secara tidak patut melanggar kewajiban itikad baik dan kepatutan. Yang biasanya dapat dituntut adalah biaya yang secara wajar dikeluarkan karena percaya pada perundingan (reliance loss), bukan keuntungan dari kontrak yang belum ada, kecuali perundingan sudah sangat lanjut seperti dalam ajaran Plas melawan Valburg.

Tahap kontrak dan penafsiran perjanjian

Setelah kesepakatan tercapai, kontrak dituangkan dalam bentuk lisan, tulisan di bawah tangan, akta autentik, atau dokumen elektronik. Akta autentik dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dalam bentuk yang ditentukan undang-undang (Pasal 1868) dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Akta di bawah tangan yang diakui juga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para penandatangan (Pasal 1875) [13PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23].

Seteliti apa pun kontrak dibuat, kata-kata bisa ditafsirkan berbeda. KUH Perdata menyediakan sepuluh aturan penafsiran dalam Pasal 1342 sampai 1351.

Pasal 1342 dan 1343KUH Perdata[13PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23]

Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran. ... Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.

Aturan penafsiran perjanjian dalam KUH Perdata
PasalAturanContoh penerapan
1342Kata yang jelas tidak boleh disimpangi dengan penafsiran"Harga Rp500 juta sudah termasuk PPN" tidak bisa ditafsirkan belum termasuk pajak
1343Bila dapat ditafsirkan beragam, selidiki maksud para pihakKorespondensi negosiasi dipakai untuk menjelaskan istilah "serah terima"
1344Pilih arti yang memungkinkan janji dilaksanakanKlausul yang bisa dibaca mustahil atau mungkin dilaksanakan, dibaca yang mungkin
1345Pilih arti yang paling sesuai dengan sifat perjanjian"Unit" dalam kontrak sewa apartemen berarti satuan hunian, bukan satuan mesin
1346Kata bermakna ganda diterangkan menurut kebiasaan setempat"Satu rit" dalam angkutan pasir mengikuti kebiasaan daerah itu
1347Syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan dianggap termasukUang jaminan kos dikembalikan saat keluar, walau tidak ditulis
1348Setiap janji ditafsirkan dalam hubungan dengan seluruh perjanjianDefinisi di Pasal 1 kontrak dipakai untuk membaca Pasal 7
1349Bila ragu, tafsirkan atas kerugian pihak yang meminta diperjanjikan sesuatu dan atas keuntungan pihak yang mengikatkan diriDasar perlindungan bagi pihak yang dibebani kewajiban
1350Kata yang luas hanya meliputi hal yang nyata dimaksud"Segala hak" dalam perdamaian sengketa tanah tidak mencakup piutang lain
1351Contoh yang disebut tidak membatasi kekuatan perjanjian"Termasuk tetapi tidak terbatas pada" mempertegas hal ini
Rumusan diringkas dari terjemahan resmi Pasal 1342 sampai 1351 KUH Perdata.

Pasal 1349 sering dikaitkan dengan asas contra proferentem, yaitu klausul yang meragukan ditafsirkan merugikan pihak yang merumuskannya. Rumusan Pasal 1349 sebenarnya lebih sempit, karena berpihak pada debitur atau pihak yang mengikatkan diri. Asas contra proferentem yang lebih luas dikenal dalam UNIDROIT Principles Pasal 4.6 dan sangat relevan untuk perjanjian baku, karena pihak yang menyusun naskah sepihak seharusnya menanggung risiko kata-kata yang kabur [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016UNIDROIT Principles 2016 · UNIDROIT, Roma, 14Buku teksKompilasi Hukum PerikatanBadrulzaman dkk., 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Tahap pasca-kontrak

Tahap pasca-kontrak dimulai ketika kontrak dilaksanakan. Di sini itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339) bekerja paling aktif, seperti dijelaskan di Bab 2. Beberapa persoalan khas tahap ini:

  • Perubahan kontrak. Kontrak hanya dapat diubah dengan kesepakatan kedua pihak (Pasal 1338 ayat (2)), biasanya dalam bentuk adendum. Perubahan lisan sah, tetapi sulit dibuktikan bila kontrak pokok mewajibkan perubahan tertulis.
  • Kewajiban yang bertahan setelah kontrak berakhir. Kerahasiaan, larangan bersaing, jaminan atas cacat, dan klausul penyelesaian sengketa sering dirancang tetap berlaku setelah kontrak berakhir (survival clause).
  • Pengakhiran dan pemulihan. Persoalan wanprestasi, keadaan memaksa, dan hapusnya perikatan dibahas di Bab 5 dan Bab 6.

Klausula baku

Bayangkan kamu memarkir motor di pusat perbelanjaan. Karcis parkir bertuliskan "Kehilangan atau kerusakan kendaraan dan barang di dalamnya bukan tanggung jawab pengelola parkir". Kamu tidak pernah menegosiasikan kalimat itu. Apakah ia mengikat?

Pengertian dan keabsahan

Pasal 1 angka 10UU 8/1999[9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Keabsahan perjanjian baku pernah diperdebatkan. Sluijter berpendapat perjanjian baku bukan perjanjian, karena kedudukan pengusaha seperti pembentuk undang-undang swasta. Pitlo menyebutnya perjanjian paksa (dwangcontract). Pendapat yang menang, antara lain Stein dan Asser-Rutten, menerima keabsahannya: perjanjian baku diterima atas dasar fiksi adanya kemauan dan kepercayaan, dan setiap orang yang menandatangani dianggap mengetahui dan menghendaki isinya [14Buku teksKompilasi Hukum PerikatanBadrulzaman dkk., 2001 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 15Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di IndonesiaSjahdeini, 1993 · Institut Bankir Indonesia, Jakarta]. Mariam Darus Badrulzaman menegaskan perjanjian baku sah karena sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan dibutuhkan untuk efisiensi, tetapi isinya harus dikendalikan.

Larangan dalam UUPK

Pengendalian itu diwujudkan dalam Pasal 18 UUPK [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]. Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang antara lain:

  • menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (klausul eksonerasi);
  • menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang atau uang yang dibayarkan konsumen;
  • memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk bertindak sepihak atas barang yang dibeli secara angsuran;
  • mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan barang;
  • menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru, tambahan, atau perubahan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha selama konsumen memanfaatkan jasanya;
  • memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau jaminan atas barang yang dibeli secara angsuran.

Pasal 18 ayat (2) juga melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.

Pasal 18 ayat (3)UU 8/1999[9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]

Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

Perhatikan: yang batal demi hukum adalah klausulanya, bukan seluruh perjanjian. Perjanjian parkir tetap berlaku, tetapi kalimat pengalihan tanggung jawab di karcis tidak mengikat. Pelanggaran Pasal 18 juga diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 62 ayat (1)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42, 16Jurnal ilmiahKlausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan KonsumenZakiyah, 2018 · Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3)].

Klausul memberatkan di luar daftar Pasal 18

Daftar Pasal 18 UUPK tidak menutup kemungkinan klausul lain dinilai tidak patut. Banyak perjanjian baku dibuat antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil, misalnya mitra pengemudi dengan aplikator atau pemasok dengan jaringan ritel, yang tidak termasuk hubungan konsumen. Untuk hubungan semacam ini, alat ujinya kembali ke asas umum: itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339), larangan penyalahgunaan keadaan, dan aturan penafsiran yang memihak pihak yang tidak merumuskan naskah [15Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di IndonesiaSjahdeini, 1993 · Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak KomersialHernoko, 2010 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Beberapa pertanyaan yang biasa dipakai hakim dan akademisi untuk menguji klausul baku: apakah klausul itu mudah ditemukan dan dipahami saat perjanjian ditutup; apakah klausul itu mengejutkan, dalam arti pihak yang wajar tidak akan menduganya; apakah klausul itu menggeser risiko secara tidak sebanding kepada pihak yang lemah; dan apakah ada pilihan lain yang tersedia bagi pihak yang menerima. UNIDROIT Principles Pasal 2.1.20 merumuskan hal serupa: syarat baku yang isinya tidak dapat diharapkan secara wajar oleh pihak lain tidak berlaku kecuali diterima secara tegas [12Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016UNIDROIT Principles 2016 · UNIDROIT, Roma].

Perjanjian baku di sektor jasa keuangan

Untuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan penyelenggara pinjaman daring yang diawasi OJK, berlaku aturan yang lebih rinci. Pasal 46 POJK 22/2023 membolehkan perjanjian baku, tetapi melarang klausul eksonerasi yang antara lain memberi pelaku usaha jasa keuangan wewenang mengubah aturan secara sepihak, menafsirkan perjanjian secara sepihak, membatasi tanggung jawab atas kesalahan pegawai atau pihak ketiga yang bekerja untuknya, atau membatasi hak konsumen untuk menggugat. Pelanggarannya dikenai sanksi administratif, dengan denda sampai Rp15 miliar [17PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40].

Pengaturan klausula baku di Indonesia
AspekUUPK (UU 8/1999)POJK 22/2023UU ITE setelah UU 1/2024
Berlaku bagiPelaku usaha terhadap konsumenPelaku usaha jasa keuangan terhadap konsumenPenyelenggara sistem elektronik dalam kontrak elektronik internasional
Pasal kunciPasal 18Pasal 44 sampai 46Pasal 18A
Inti pengaturanDelapan jenis klausul dilarang; letak dan bahasa harus jelasDua belas jenis klausul eksonerasi dilarang; wajib seimbang, adil, wajarTunduk pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu; bahasa sederhana dan jelas
Akibat pelanggaranKlausula batal demi hukum; pidanaSanksi administratif sampai pencabutan izinHukum Indonesia berlaku termasuk untuk penyelesaian sengketa
Coba ingat dulu

Karcis parkir memuat klausul 'kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola'. Apa akibat hukumnya menurut UUPK?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Klausul itu adalah klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK, dan menurut Pasal 18 ayat (3) batal demi hukum. Perjanjian parkirnya tetap berlaku, sehingga pengelola tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kehilangan sesuai kewajibannya menjaga kendaraan. Pengelola juga dapat diancam pidana menurut Pasal 62 ayat (1).

Kontrak elektronik

Dasar hukum

Pasal 1 angka 17 dan Pasal 18 ayat (1)UU 11/2008[5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58]

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. ... Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

UU ITE telah diubah dua kali, dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Aturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kontrak elektronik bukan jenis perjanjian baru, melainkan perjanjian biasa yang dibuat melalui media elektronik. Karena itu Pasal 1320 tetap berlaku, dan PP 71/2019 mengulangnya dengan rumusan sendiri [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185, 18Jurnal ilmiahPenggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian ElektronikMartinelli dkk., 2024 · Supremasi 14(1)].

Pasal 46 ayat (2)PP 71/2019[3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]

Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak; b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 47 PP 71/2019 menambahkan tiga hal penting. Kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Kontrak elektronik dengan klausula baku harus sesuai dengan aturan klausula baku. Dan kontrak elektronik paling sedikit memuat identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi, harga dan biaya, prosedur pembatalan, hak mengembalikan barang atau meminta penggantian bila ada cacat tersembunyi, serta pilihan hukum penyelesaian transaksi [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185].

Pembuktian kontrak elektronik

Masalah terbesar kontrak elektronik biasanya bukan keabsahan, melainkan pembuktian. Pasal 5 UU ITE menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti menurut hukum acara, sepanjang menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan UU ITE [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1]. Tangkapan layar percakapan, surel konfirmasi pesanan, log transaksi di server, dan dokumen bertanda tangan elektronik dapat diajukan ke pengadilan.

Nilai pembuktiannya tergantung keandalan sistem. Dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih sulit disangkal daripada tangkapan layar yang mudah diedit. Karena itu pelaku usaha yang baik menyimpan rekam jejak persetujuan pengguna: versi syarat layanan yang berlaku, waktu klik, dan identitas akun. Bagi pengguna, kebiasaan sederhana seperti menyimpan surel konfirmasi dan bukti pembayaran sering menjadi penentu ketika terjadi sengketa. Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik akan kamu pelajari lebih jauh di Hukum Acara Perdata.

Klik setuju dan model persetujuan elektronik

Dalam praktik, kesepakatan elektronik lahir melalui beberapa cara [18Jurnal ilmiahPenggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian ElektronikMartinelli dkk., 2024 · Supremasi 14(1)]:

  • Clickwrap: pengguna harus mencentang kotak atau menekan tombol "Saya setuju" sebelum melanjutkan. Model ini umumnya diterima sah karena ada tindakan penerimaan yang tegas, sesuai Pasal 20 UU ITE dan Pasal 49 PP 71/2019.
  • Browsewrap: syarat hanya ditautkan di bagian bawah situs, dan pengguna dianggap setuju karena memakai situs. Model ini lebih rentan, karena sulit membuktikan pengguna mengetahui syarat itu.
  • Persetujuan melalui pemakaian: Pasal 49 ayat (3) huruf b PP 71/2019 mengakui kesepakatan melalui tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek, misalnya membuka dan memakai perangkat lunak setelah membaca lisensinya.

Transaksi elektronik yang berisiko tinggi bagi para pihak kini wajib memakai tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024) [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1].

Pasal 18A [19PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1] mempersempit kebebasan memilih hukum yang sebelumnya diakui Pasal 18 ayat (2) UU ITE. Untuk kontrak elektronik internasional yang dinegosiasikan secara setara (bukan klausula baku), para pihak tetap bebas memilih hukum dan forum, dan bila tidak memilih, berlaku asas hukum perdata internasional (Pasal 18 ayat (3) sampai (5) UU ITE) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58]. Persoalan ini akan kamu dalami di Hukum Perdata Internasional dan Hukum Telematika.

Keliru
Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyatakan transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak, dan Pasal 46 PP 71/2019 menetapkan syarat sahnya yang sama dengan Pasal 1320. Tanda tangan elektronik juga diakui; untuk transaksi berisiko tinggi wajib bersertifikat.
Keliru
Klausula baku yang dilarang Pasal 18 UUPK batal demi hukum, klausul eksonerasi dilarang Pasal 46 POJK 22/2023 untuk jasa keuangan, dan Pasal 18A UU ITE membatasi pilihan hukum asing dalam kontrak elektronik internasional berklausula baku.
Sebagian benar
MoU yang hanya mencatat niat untuk berunding umumnya tidak mengikat sebagai kontrak pokok. Tetapi MoU yang memuat hak dan kewajiban tegas dan memenuhi Pasal 1320 adalah perjanjian, apa pun judulnya.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pada tahap negosiasi akhir, PT A berulang kali meyakinkan PT B bahwa kontrak distribusi pasti ditandatangani, sehingga PT B menyewa gudang. PT A kemudian memutus negosiasi tanpa alasan. Dasar gugatan PT B yang paling tepat adalah...
Soal 2 dari 7
Penjual menawarkan laptop Rp12 juta lewat surel. Pembeli membalas: "Setuju, tetapi Rp11 juta dan termasuk tas." Bagaimana kedudukannya?
Soal 3 dari 7
Menurut Pasal 20 UU ITE, kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat...
Soal 4 dari 7
Formulir kredit motor memuat klausul: "Debitur memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengambil motor kapan saja tanpa pemberitahuan bila terlambat membayar." Bagaimana penilaian klausul ini?
Soal 5 dari 7
Klausul dalam kontrak sewa berbunyi "biaya pemeliharaan ditanggung penyewa". Para pihak berselisih apakah termasuk perbaikan atap yang runtuh karena gempa. Aturan penafsiran mana yang paling membantu?
Soal 6 dari 7
Platform media sosial asing yang beroperasi di Indonesia mencantumkan dalam syarat layanannya bahwa sengketa dengan pengguna diselesaikan di pengadilan negara asal platform menurut hukum negara itu. Pengguna di Bandung memberi persetujuan dari Indonesia. Bagaimana kedudukannya setelah UU 1/2024?
Soal 7 dari 7
Akibat klausula baku yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UUPK adalah...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kontrak melewati tahap pra-kontrak, kontrak, dan pasca-kontrak; itikad baik bekerja di ketiganya.
  2. Kesepakatan lahir dari penawaran dan penerimaan yang sesuai; untuk transaksi elektronik, Pasal 20 UU ITE dan Pasal 49 PP 71/2019 menentukan saatnya.
  3. MoU mengikat atau tidak tergantung isinya; kerugian akibat negosiasi yang diputus secara tidak patut umumnya digugat sebagai perbuatan melawan hukum, sejalan dengan ajaran Plas melawan Valburg.
  4. Pasal 1342 sampai 1351 KUH Perdata mengatur penafsiran: kata yang jelas tidak ditafsirkan, kata yang kabur dibaca menurut maksud para pihak, sifat perjanjian, kebiasaan, dan keseluruhan kontrak.
  5. Perjanjian baku sah, tetapi klausula baku yang dilarang Pasal 18 UUPK batal demi hukum, dan Pasal 46 POJK 22/2023 melarang dua belas jenis klausul eksonerasi di sektor jasa keuangan.
  6. Kontrak elektronik sah bila memenuhi Pasal 46 PP 71/2019, wajib berbahasa Indonesia bila ditujukan kepada penduduk Indonesia, dan memuat isi minimum Pasal 47.
  7. Pasal 18A UU ITE hasil UU 1/2024 menundukkan kontrak elektronik internasional berklausula baku pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu dan mewajibkan bahasa yang sederhana dan jelas.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Terbentuknya perjanjian, klausula baku, dan kontrak elektronik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
  2. 2
    J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
  3. 3
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
  4. 4
    R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
  5. 5
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.
    Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
  6. 6
    Ronald Fadly Sopamena (2021). Kekuatan Hukum MoU dari Segi Hukum Perjanjian. Batulis Civil Law Review 2(1).
    Kekuatan mengikat nota kesepahaman.
  7. 7
    Suharnoko (2004). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Itikad baik pra-kontrak dan perkara Plas melawan Valburg.
  8. 8
    Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
  9. 9
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
  10. 10
    Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada Tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, hlm. 292-304.
    Itikad baik pra-kontrak dan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365.
  11. 11
    Julienna Hartono (2021). Tanggung Gugat Pra Kontrak Transaksi Jual Beli Berdasar Negosiasi dengan Itikad Buruk. Notaire.
    Kriteria itikad buruk dalam negosiasi dan dasar gugatannya.
  12. 12
    International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.
    Instrumen internasionalunidroit.org
    Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
  13. 13
    Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.
    Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
  14. 14
    Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
  15. 15
    Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
  16. 16
    Zakiyah (2018). Klausula Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum 9(3).
    Klausula eksonerasi dan akibat batal demi hukum menurut UUPK.
  17. 17
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
  18. 18
    Imelda Martinelli, Satria Hadi Wibowo, Gertrud Felita Maheswari Andreas, dan Majolica Ocarina Fae (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement pada E-Commerce: Tinjauan terhadap Keabsahannya sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Supremasi 14(1).
    Keabsahan clickwrap menurut Pasal 1320 dan PP 71/2019.
  19. 19
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.
    Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional berklausula baku, Pasal 17 ayat (2a), dan Pasal 5 tentang alat bukti elektronik.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.