Seorang pengemudi ojek daring meminjam Rp3 juta lewat aplikasi pinjaman. Sebelum dana cair, ia mencentang kotak "Saya setuju" pada syarat yang memuat bunga dan denda harian. Tiga bulan kemudian utangnya membengkak tiga kali lipat. Ia bertanya: bukankah ia sendiri yang setuju? Kalau perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, apakah ia harus menanggung semuanya?
Pertanyaan semacam ini tidak bisa dijawab hanya dengan membaca satu pasal. Ia dijawab dengan asas. Asas hukum perjanjian adalah pikiran dasar yang menjiwai pasal-pasal Buku III: mengapa perjanjian mengikat, sejauh mana para pihak bebas mengatur, dan kapan hakim boleh campur tangan.
Di Bab 1 kamu sudah mengenal perjanjian sebagai sumber perikatan. Bab ini menjelaskan asas-asas yang membuat perjanjian itu hidup. Asas-asas ini akan terus kamu pakai di bab berikutnya, terutama saat menilai syarat sah (Bab 3), klausula baku (Bab 4), dan keadaan memaksa (Bab 5).
Kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid) disimpulkan dari kata "semua" dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata [1Buku teksHukum Perjanjian].
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Satu pasal ini memuat tiga asas sekaligus: kebebasan berkontrak (ayat 1, kata "semua"), kekuatan mengikat atau pacta sunt servanda (ayat 1 dan 2), dan itikad baik (ayat 3). Perhatikan juga frasa "dibuat sesuai dengan undang-undang" (dalam terjemahan lain: "dibuat secara sah"). Kebebasan itu sejak awal bersyarat.
Isi kebebasan berkontrak
Sutan Remy Sjahdeini merinci kebebasan berkontrak dalam hukum Indonesia meliputi kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih dengan siapa membuat perjanjian, menentukan atau memilih kausa perjanjian, menentukan objek perjanjian, menentukan bentuk perjanjian, dan menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat pelengkap [3Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia]. Dalam praktik, sering diringkas menjadi lima kebebasan: membuat atau tidak, memilih pihak, menentukan isi, menentukan bentuk, dan memilih hukum yang berlaku.
- Abad 18 sampai 19Puncak paham individualismeAjaran hukum alam dan ekonomi laissez faire memandang kontrak sebagai wujud kehendak bebas individu. Negara dianggap tidak boleh campur tangan.
- 1804 dan 1838Code Civil Prancis dan Burgerlijk Wetboek BelandaRumusan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak masuk ke kodifikasi. BW Belanda 1838 menjadi model BW Hindia Belanda.
- 1848BW berlaku di Hindia BelandaMelalui Staatsblad 1847 Nomor 23, kemudian berlaku di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD 1945.
- Abad 20Kebebasan mulai dibatasiKetimpangan posisi tawar dan perjanjian baku mendorong negara dan hakim campur tangan lewat itikad baik, kepatutan, dan undang-undang khusus.
- 1999UU Perlindungan KonsumenPasal 18 melarang klausula baku tertentu dan menyatakannya batal demi hukum.
- 2023 sampai 2024POJK 22/2023 dan UU 1/2024Pelaku jasa keuangan wajib membuat perjanjian yang seimbang, adil, dan wajar; kontrak elektronik internasional berklausula baku tunduk pada hukum Indonesia dalam keadaan tertentu.
Batas-batas kebebasan berkontrak
Kebebasan berkontrak tidak pernah mutlak. Batasnya datang dari beberapa arah [3Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, 4Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial]:
- Syarat sah perjanjian (Pasal 1320). Perjanjian dengan sebab terlarang tidak mempunyai kekuatan (Pasal 1335 dan 1337).
- Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1337). Jual beli narkotika atau perjanjian suap batal.
- Kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang yang ikut mengisi perjanjian (Pasal 1339).
- Itikad baik dalam pelaksanaan (Pasal 1338 ayat (3)).
- Undang-undang sektoral yang bersifat memaksa, misalnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tentang klausula baku, dan Pasal 44 sampai 46 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 6PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
- Bentuk yang diwajibkan undang-undang untuk perjanjian tertentu, misalnya perjanjian waralaba yang harus tertulis.
PUJK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam membuat perjanjian produk dan/atau layanan. ... PUJK dilarang menyalahgunakan keadaan calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam menyusun perjanjian produk dan/atau layanan ...
Kebebasan berkontrak dan perjanjian baku
Sutan Remy Sjahdeini meneliti perjanjian kredit bank dan menemukan masalah yang masih relevan sampai sekarang. Dalam perjanjian baku, nasabah praktis hanya memiliki satu kebebasan: menerima atau menolak (take it or leave it). Kebebasan menentukan isi sudah hilang sejak naskah dicetak bank [3Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia]. Ia tidak menyimpulkan perjanjian baku tidak sah. Perjanjian baku diterima karena efisien dan sudah menjadi kebiasaan. Tetapi klausul yang memberatkan, misalnya klausul yang membebaskan bank dari segala tanggung jawab atau memberi bank hak mengubah suku bunga sepihak tanpa batas, perlu diuji dengan itikad baik dan kepatutan, dan bila perlu dinyatakan tidak berlaku.
Pandangan ini kemudian diikuti pembentuk undang-undang. Pasal 18 UUPK tahun 1999 dan Pasal 46 POJK 22/2023 adalah bentuk konkret pembatasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku [5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 6PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Kamu akan membahasnya rinci di Bab 4.
Mengapa kebebasan tetap dipertahankan
Setelah membaca daftar batasan, kamu mungkin bertanya apakah kebebasan berkontrak masih bermakna. Jawabannya ya. Tanpa kebebasan berkontrak, tidak akan lahir perjanjian waralaba, perjanjian lisensi aplikasi, atau kontrak kerja sama yang sama sekali tidak dikenal pembentuk BW tahun 1838. Kebebasan berkontrak adalah mesin yang membuat hukum perjanjian bisa mengikuti perkembangan ekonomi. Batasan-batasan itu bukan untuk mematikan mesin, melainkan rem agar mesin tidak menabrak pihak yang lemah. Agus Yudha Hernoko menyebut kebebasan berkontrak tetap sebagai asas pokok, tetapi tidak boleh disakralkan [4Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial].
Kembali ke pengemudi ojek di awal bab. Kebebasan berkontrak tidak berarti pemberi pinjaman bebas menetapkan apa saja. Bila pemberi pinjaman berizin OJK, ketentuan keseimbangan dan larangan penyalahgunaan keadaan dalam POJK 22/2023 berlaku. Hakim juga dapat menilai bunga yang tidak patut berdasarkan itikad baik, seperti dalam kasus buku pensiun yang dibahas di subbab itikad baik.
Dari kata apa dalam Pasal 1338 asas kebebasan berkontrak disimpulkan, dan sebutkan tiga batasnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dari kata "semua" dalam Pasal 1338 ayat (1). Batasnya antara lain: syarat sah Pasal 1320 (termasuk sebab yang halal menurut Pasal 1337), kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang menurut Pasal 1339, kewajiban itikad baik Pasal 1338 ayat (3), serta undang-undang yang bersifat memaksa seperti Pasal 18 UUPK.
Konsensualisme
Asas konsensualisme berarti perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat mengenai hal-hal pokok, tanpa perlu formalitas tertentu [1Buku teksHukum Perjanjian]. Asas ini disimpulkan dari Pasal 1320 angka 1 (syarat kesepakatan) dan ditegaskan untuk jual beli dalam Pasal 1458.
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Subekti menjelaskan bahwa konsensualisme adalah tuntutan kepastian dan kehormatan: orang harus dapat dipegang perkataannya [1Buku teksHukum Perjanjian]. Karena itu kesepakatan lisan lewat telepon, pesan WhatsApp, atau klik tombol di aplikasi pada asasnya sudah melahirkan perjanjian. Masalahnya lebih sering ada di pembuktian, bukan di keabsahan.
Konsensualisme juga perlu dibedakan dari pembuktian. Perjanjian lisan sah, tetapi bila disangkal, pihak yang mendalilkannya harus membuktikan dengan alat bukti yang dikenal hukum acara: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 1866 KUH Perdata), serta informasi dan dokumen elektronik menurut UU ITE [2PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 7PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Itulah sebabnya, walaupun hukum tidak mensyaratkan bentuk tertulis, setiap praktisi menyarankan perjanjian penting dituangkan dalam tulisan. Tulisan tidak menciptakan perjanjian, tetapi menyelamatkannya ketika terjadi sengketa.
Pengecualian: perjanjian formil dan riil
Ada perjanjian yang tidak cukup dengan sepakat [8Buku teksKompilasi Hukum Perikatan, 9Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]:
- Perjanjian formil harus dibuat dalam bentuk tertentu. Contohnya perdamaian yang harus tertulis (Pasal 1851), hibah yang menurut Pasal 1682 harus dibuat dengan akta notaris (kecuali hadiah benda bergerak dari tangan ke tangan menurut Pasal 1687; untuk tanah kini dengan akta PPAT), perjanjian waralaba yang harus tertulis, dan pembebanan hak tanggungan yang harus dengan akta PPAT.
- Perjanjian riil baru terjadi setelah barangnya diserahkan, seperti penitipan barang (Pasal 1694) dan, menurut sebagian ahli, pinjam pakai dan pinjam pakai habis.
- Lahir sejak sepakat
- Bentuk bebas: lisan, tulisan, elektronik
- Tulisan hanya sebagai alat bukti
- Contoh: jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa
- Lahir setelah memenuhi bentuk yang diwajibkan
- Bentuk adalah syarat sah
- Tanpa bentuk itu perjanjian tidak sah
- Contoh: perdamaian tertulis, hibah tanah dengan akta
Kekuatan mengikat: pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda berarti janji harus ditepati. Pasal 1338 ayat (1) mengungkapkannya dengan metafora kuat: perjanjian "berlaku sebagai undang-undang" bagi para pembuatnya. Ayat (2) menambahkan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang.
Asas ini mempunyai tiga akibat praktis [4Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 1Buku teksHukum Perjanjian]:
- Para pihak terikat pada isi perjanjian seperti terikat pada undang-undang.
- Hakim dan pihak ketiga wajib menghormati isi perjanjian dan tidak boleh mengubahnya sesuka hati.
- Pembatalan atau pemutusan sepihak tanpa dasar adalah pelanggaran perjanjian.
Alasan yang ditentukan undang-undang untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak antara lain pemberian kuasa yang dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa (Pasal 1813), sewa tanpa tulisan yang diakhiri dengan pemberitahuan (Pasal 1571), dan persekutuan perdata tanpa jangka waktu.
Prinsip yang sama dianut instrumen internasional. UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016 menyatakan kontrak yang sah mengikat para pihak dan hanya dapat diubah atau diakhiri sesuai isinya, dengan kesepakatan, atau berdasarkan Prinsip-Prinsip itu. Pasal 6.2.1 menegaskan bahwa pihak yang kewajibannya menjadi lebih berat tetap terikat, kecuali dalam keadaan hardship [10Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016].
Pacta sunt servanda dan perubahan keadaan
Pacta sunt servanda selalu berhadapan dengan pertanyaan klasik: bagaimana kalau keadaan berubah drastis setelah kontrak dibuat? Hukum kanonik abad pertengahan mengenal klausul rebus sic stantibus, yaitu anggapan bahwa setiap perjanjian mengandung syarat diam-diam bahwa perjanjian itu hanya mengikat selama keadaan tetap seperti saat dibuat. KUH Perdata tidak mengatur ajaran ini secara umum. Yang diatur adalah keadaan memaksa (Pasal 1244 dan 1245), yang hanya membebaskan debitur dari ganti rugi bila prestasinya terhalang.
Karena itu, di Indonesia perubahan keadaan yang hanya membuat prestasi lebih mahal (misalnya harga bahan bangunan naik dua kali lipat) pada asasnya tidak membebaskan debitur. Jalan yang tersedia adalah renegosiasi, klausul penyesuaian harga dalam kontrak, atau koreksi melalui itikad baik. UNIDROIT Principles mengatur jalan tengah yang lebih rinci melalui konsep hardship (Pasal 6.2.2 dan 6.2.3): pihak yang dirugikan berhak meminta renegosiasi, dan bila gagal, pengadilan dapat mengakhiri atau menyesuaikan kontrak [10Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016]. Konsep ini banyak dijadikan rujukan dalam merancang klausul kontrak, seperti yang akan kamu lihat di Bab 5 dan Bab 8.
Itikad baik
Pasal 1338 ayat (3) menyatakan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (te goeder trouw). Inilah asas yang paling sering dipakai hakim untuk mengoreksi perjanjian yang secara harfiah sah tetapi hasilnya tidak adil [11Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak].
Itikad baik subjektif dan objektif
| Aspek | Itikad baik subjektif | Itikad baik objektif |
|---|---|---|
| Makna | Kejujuran, sikap batin seseorang: tidak tahu adanya cacat | Kepatutan dan kewajaran (redelijkheid en billijkheid) dalam melaksanakan perjanjian |
| Ukuran | Keadaan batin pihak yang bersangkutan | Norma objektif: bagaimana orang yang patut akan bertindak |
| Tempat dalam KUH Perdata | Hukum benda, misalnya pembeli beritikad baik (Pasal 1977, 531) | Pasal 1338 ayat (3) tentang pelaksanaan perjanjian |
| Contoh | Pembeli motor yang tidak tahu motor itu hasil curian | Penyewa ruko yang tetap wajib memberi tahu kerusakan atap kepada pemilik walaupun tidak ditulis dalam kontrak |
Fungsi itikad baik
Doktrin Belanda yang banyak diikuti di Indonesia membedakan dua fungsi itikad baik objektif [11Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 12Buku teksAsas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia]:
- Fungsi melengkapi (aanvullende werking): itikad baik menambah kewajiban yang tidak tertulis. Misalnya kewajiban memberi informasi, bekerja sama, dan tidak menghalangi pihak lain memenuhi prestasinya.
- Fungsi membatasi atau meniadakan (beperkende werking): itikad baik dapat membatasi atau meniadakan suatu ketentuan perjanjian bila pelaksanaannya menurut ukuran kepatutan tidak dapat diterima.
Ridwan Khairandy mencatat bahwa dalam perkembangannya itikad baik tidak hanya berlaku pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak tahap pra-kontrak (perundingan), seperti yang akan dibahas di Bab 4 [11Buku teksItikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak]. Perundang-undangan baru juga memakai asas ini secara tegas. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mewajibkan para pihak dalam transaksi elektronik beriktikad baik, dan Pasal 45 ayat (2) PP 71/2019 menyebut iktikad baik sebagai prinsip penyelenggaraan transaksi elektronik [7PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik]. UNIDROIT Principles Pasal 1.7 mewajibkan setiap pihak bertindak sesuai itikad baik dan transaksi yang jujur (good faith and fair dealing), dan kewajiban itu tidak dapat dikesampingkan para pihak [10Instrumen internasionalUNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016].
Kasus buku pensiun[14Jurnal ilmiahImplementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan, 15Jurnal ilmiahPertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021]
- FaktaSeorang pemberi pinjaman meminjamkan uang kepada pasangan suami istri dengan bunga 10 persen per bulan. Sebagai jaminan, buku pembayaran pensiun suami, seorang purnawirawan yang tidak mempunyai penghasilan lain, diserahkan kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman kemudian menggugat pelunasan pinjaman beserta bunganya.
- Masalah hukumApakah hakim boleh mengubah besaran bunga yang sudah disepakati para pihak, padahal perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menilai bunga 10 persen per bulan terlalu tinggi dan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan, mengingat keadaan debitur. Penyerahan buku pensiun sebagai jaminan juga dinilai bertentangan dengan kepatutan. Mahkamah Agung menetapkan bunga yang patut 1 persen per bulan dan memperhitungkan bunga yang sudah dibayar sebagai pembayaran utang pokok.
- PelajaranPacta sunt servanda dibatasi itikad baik dan kepatutan (Pasal 1338 ayat (3) dan 1339). Putusan ini juga dibaca para ahli sebagai penerapan awal ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia, yang akan dibahas di Bab 3.
Apa beda itikad baik subjektif dan objektif, dan fungsi apa saja yang dimiliki itikad baik objektif dalam pelaksanaan perjanjian?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Itikad baik subjektif adalah kejujuran atau sikap batin seseorang, misalnya tidak tahu adanya cacat hak. Itikad baik objektif adalah kepatutan dan kewajaran yang diukur dengan norma objektif, dan itulah yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3). Itikad baik objektif berfungsi melengkapi (menambah kewajiban yang tidak tertulis) dan membatasi atau meniadakan (mencegah pelaksanaan klausul yang tidak patut).
Kepribadian
Asas kepribadian (personalitas) berarti perjanjian hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuatnya.
Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. ... Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.
Contoh sederhana: perjanjian sewa antara pemilik kos dan Rina tidak mewajibkan adik Rina membayar sewa, walaupun adiknya ikut tinggal. Tetapi asas ini mengenal beberapa perluasan [1Buku teksHukum Perjanjian, 9Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]:
| Ketentuan | Isi | Contoh |
|---|---|---|
| Pasal 1316 (janji untuk pihak ketiga) | Seseorang boleh menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu; bila pihak ketiga menolak, yang berjanji wajib mengganti kerugian | Manajer band menjanjikan penyanyi akan tampil; bila penyanyi menolak, manajer yang menanggung |
| Pasal 1317 (derden beding) | Perjanjian dapat memuat janji untuk kepentingan pihak ketiga; tidak dapat ditarik kembali bila pihak ketiga sudah menyatakan akan memakainya | Asuransi jiwa dengan ahli waris sebagai penerima manfaat; pengiriman paket untuk penerima |
| Pasal 1318 | Hak dari perjanjian beralih kepada ahli waris dan orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain atau tampak dari sifat perjanjian | Ahli waris penjual tetap wajib menyerahkan barang yang sudah dijual almarhum |
| Pasal 1341 (actio pauliana) | Kreditur dapat menuntut pembatalan tindakan debitur yang tidak diwajibkan dan merugikan kreditur, bila diketahui merugikan | Debitur menghibahkan rumah kepada saudaranya agar tidak bisa disita kreditur |
Actio pauliana: perlindungan kreditur dari luar perjanjian
Pasal 1341 menarik karena memberi hak kepada orang yang bukan pihak dalam perjanjian. Misalkan Pak Darto berutang Rp500 juta kepada bank dan mulai kesulitan membayar. Sebelum digugat, ia "menjual" rumahnya kepada adiknya dengan harga Rp50 juta. Secara formal jual beli itu sah antara Pak Darto dan adiknya, dan menurut asas kepribadian bank bukan pihak. Tetapi Pasal 1341 memberi bank hak untuk menuntut pembatalan perbuatan yang tidak diwajibkan dan merugikan kreditur, asal dibuktikan bahwa saat perbuatan dilakukan, debitur dan pihak yang menerima mengetahui perbuatan itu merugikan kreditur. Untuk perbuatan cuma-cuma seperti hibah, cukup dibuktikan bahwa debitur mengetahuinya [2PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 9Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya]. Hak pihak ketiga yang beritikad baik atas barang tersebut tetap harus dihormati.
Actio pauliana menunjukkan bahwa asas kepribadian bukan tembok mutlak. Perjanjian yang dibuat untuk merugikan orang lain tidak dilindungi. Prinsip yang sama muncul dalam hukum kepailitan, yang akan kamu pelajari di Hukum Dagang dan Kepailitan.
Kepribadian dalam transaksi digital
Dalam ekosistem aplikasi, satu transaksi sering melibatkan banyak pihak: pembeli, penjual, platform, penyedia pembayaran, dan jasa pengiriman. Asas kepribadian membantu menjawab pertanyaan "siapa bertanggung jawab kepada siapa". Pembeli terikat perjanjian jual beli dengan penjual, terikat syarat layanan dengan platform, dan mungkin tidak punya perjanjian langsung dengan kurir. Bila paket rusak, pembeli pada asasnya menuntut penjual sebagai pihak dalam jual beli. Tetapi bila penjual mengadakan perjanjian pengiriman untuk kepentingan pembeli sebagai penerima, Pasal 1317 dapat menjadi dasar pembeli menuntut langsung. Karena itu perancang kontrak platform biasanya menulis dengan rinci siapa yang menanggung apa, topik yang akan kamu latih di Bab 8.
Pembedaan antara Pasal 1315 dan 1340 sering ditanyakan. Pasal 1315 berbicara dari sisi orang yang mengikatkan diri (ia hanya bisa mengikatkan dirinya sendiri), Pasal 1340 dari sisi akibat (perjanjian hanya berlaku bagi para pihak).
Keseimbangan dan proporsionalitas
Kebebasan berkontrak lahir dari anggapan bahwa para pihak setara. Kenyataannya tidak selalu begitu. Konsumen yang menyetujui syarat aplikasi, debitur bank, dan pekerja harian sering tidak punya posisi tawar. Dua pemikir Indonesia menawarkan asas untuk menjawab ketimpangan ini.
Asas keseimbangan menurut Herlien Budiono
Herlien Budiono, dalam disertasi yang kemudian dibukukan dengan judul Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, berpendapat bahwa hukum perjanjian Indonesia harus dibangun di atas asas-asas wigati (penting) yang bersumber dari alam pikir Indonesia, yang menekankan keselarasan dan kebersamaan [12Buku teksAsas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia]. Asas keseimbangan menghendaki agar para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian dalam posisi yang seimbang. Bila ketidakseimbangan terjadi, baik karena posisi para pihak, isi perjanjian, maupun pelaksanaannya, hukum dapat mengoreksinya.
Asas proporsionalitas menurut Agus Yudha Hernoko
Agus Yudha Hernoko mengkritik penerapan asas keseimbangan secara pukul rata. Menurutnya, dalam kontrak komersial (antarpelaku usaha) perdebatan tentang seimbang atau tidaknya posisi para pihak kurang relevan, karena para pihak diandaikan sama-sama profesional. Yang penting adalah pertukaran hak dan kewajiban berlangsung secara proporsional, yaitu sesuai porsi masing-masing, sejak tahap pra-kontrak, pembentukan, sampai pelaksanaan [4Buku teksHukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 16Jurnal ilmiahAsas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial].
Proporsionalitas tidak menuntut hasil yang sama secara matematis. Perbedaan hasil dianggap adil sepanjang proses pertukarannya proporsional dan dapat diterima para pihak. Hernoko merumuskan bahwa asas ini adalah wujud doktrin keadilan berkontrak (fairness of contract) yang mengoreksi kebebasan berkontrak [16Jurnal ilmiahAsas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial].
| Aspek | Asas keseimbangan | Asas proporsionalitas |
|---|---|---|
| Tokoh | Herlien Budiono | Agus Yudha Hernoko |
| Titik tolak | Asas-asas wigati Indonesia: keselarasan, kebersamaan | Keadilan berkontrak dalam kontrak komersial |
| Fokus | Posisi para pihak dan keseimbangan hak serta kewajiban | Proporsi pertukaran hak dan kewajiban di seluruh tahap kontrak |
| Paling relevan untuk | Kontrak dengan posisi tawar timpang, misalnya konsumen | Kontrak bisnis antara pelaku usaha |
| Ukuran keadilan | Keseimbangan kedudukan dan isi | Proses yang adil dan hasil yang proporsional, bukan sama rata |
Menerapkan keduanya pada kasus nyata
Ambil dua kontrak. Pertama, kontrak pinjaman antara aplikasi pinjaman daring dan pengemudi ojek di awal bab. Posisi tawar jelas timpang: naskah disusun sepihak, debitur membutuhkan uang segera, dan tidak ada ruang negosiasi. Di sini asas keseimbangan bekerja paling kuat. Hakim dapat menilai apakah bunga, denda, dan cara penagihan sudah seimbang dan patut, dengan bantuan POJK 22/2023 yang mewajibkan keseimbangan, keadilan, dan kewajaran [6PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Kedua, kontrak pasokan semen antara produsen besar dan kontraktor nasional, disusun berbulan-bulan oleh tim hukum masing-masing. Kalau kemudian kontraktor merasa harganya terlalu mahal, ia tidak bisa begitu saja berdalih ketidakseimbangan. Ukurannya adalah proporsionalitas: apakah proses negosiasinya jujur, apakah risiko dibagi sesuai porsi yang disepakati, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan yang dijanjikan [16Jurnal ilmiahAsas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial]. Perbedaan dua kontrak ini menunjukkan mengapa satu asas tidak cocok untuk semua kontrak.
Asas lain yang sering disebut
Selain enam asas di atas, buku teks menyebut asas kepastian hukum, asas kepatutan (Pasal 1339), asas kebiasaan (Pasal 1339 dan 1347), dan asas kepercayaan. Mariam Darus Badrulzaman memasukkan pula asas moral dan asas persamaan hukum [8Buku teksKompilasi Hukum Perikatan]. Daftar asas memang berbeda antarpenulis. Yang penting bagimu adalah memahami fungsi tiap asas: ada yang memberi kekuatan pada perjanjian (konsensualisme, pacta sunt servanda), ada yang memberi ruang (kebebasan berkontrak), dan ada yang memberi koreksi (itikad baik, kepatutan, keseimbangan, proporsionalitas).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Bagaimana Agus Yudha Hernoko membedakan asas proporsionalitas dari asas keseimbangan dalam kontrak komersial?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hernoko berpendapat dalam kontrak komersial posisi para pihak diandaikan setara, sehingga persoalan seimbang atau tidaknya posisi kurang relevan. Yang dinilai adalah apakah pertukaran hak dan kewajiban berlangsung proporsional di seluruh tahap kontrak (pra-kontrak, pembentukan, pelaksanaan). Hasil yang tidak sama rata tetap adil bila prosesnya proporsional. Asas keseimbangan Herlien Budiono lebih menekankan keseimbangan posisi dan isi, sehingga lebih relevan bagi hubungan yang timpang seperti kontrak konsumen.
Latihan
- Pasal 1338 KUH Perdata memuat tiga asas sekaligus: kebebasan berkontrak (kata "semua"), kekuatan mengikat atau pacta sunt servanda, dan itikad baik.
- Kebebasan berkontrak meliputi kebebasan membuat atau tidak, memilih pihak, menentukan isi, bentuk, dan hukum yang berlaku, tetapi dibatasi Pasal 1320, 1337, 1339, itikad baik, dan undang-undang memaksa seperti UUPK dan POJK 22/2023.
- Konsensualisme berarti perjanjian lahir sejak sepakat; pengecualiannya adalah perjanjian formil dan riil.
- Pacta sunt servanda mengikat para pihak dan hakim; perjanjian hanya dapat diakhiri dengan kesepakatan atau alasan undang-undang.
- Itikad baik objektif dalam Pasal 1338 ayat (3) berfungsi melengkapi dan membatasi isi perjanjian; Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 adalah contoh penerapannya.
- Asas kepribadian (Pasal 1315 dan 1340) diperluas oleh Pasal 1316, 1317, 1318, dan 1341.
- Asas keseimbangan (Herlien Budiono) dan asas proporsionalitas (Agus Yudha Hernoko) adalah koreksi terhadap kebebasan berkontrak; yang pertama menekankan posisi dan isi yang seimbang, yang kedua proporsi pertukaran dalam kontrak komersial.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1R. Subekti (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.Pengertian perikatan dan perjanjian, asas, syarat sah, wanprestasi, keadaan memaksa, dan risiko.
- 2Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 3Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Isi dan batas kebebasan berkontrak, perjanjian baku.
- 4Agus Yudha Hernoko (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Asas proporsionalitas, tiga tahap kontrak, dan pengesampingan Pasal 1266.
- 5Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
- 6Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 7Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58.Definisi kontrak elektronik, Pasal 17, 18, 20 tentang itikad baik, kekuatan mengikat, dan saat terjadinya transaksi.
- 8Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
- 9J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 10International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) (2016). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. UNIDROIT, Roma.Itikad baik (1.7), negosiasi beritikad buruk (2.1.15), syarat baku mengejutkan (2.1.20), contra proferentem (4.6), hardship (6.2.1 sampai 6.2.3), force majeure (7.1.7).
- 11Ridwan Khairandy (2003). Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Makna dan fungsi itikad baik, termasuk pada tahap pra-kontrak.
- 12Herlien Budiono (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Asas keseimbangan dan fungsi itikad baik.
- 13Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.Pasal 45 sampai 50 tentang syarat, bahasa, isi minimum, dan saat terjadinya kontrak elektronik.
- 14Bagas Febrianto dan Akhmad Budi Cahyono (2023). Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Perkara Jual Beli dengan Surat di Bawah Tangan. Lex Patrimonium 2(2).Uraian Putusan MA 3431 K/Pdt/1985 dan yurisprudensi penyalahgunaan keadaan.
- 15Heris Suhendar dan M. Anton Athoillah (2023). Pertimbangan Hakim dalam Perkara Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden): Kajian Putusan Nomor 3550 K/Pdt/2021. Jurnal Yudisial 16(2):250-268.Unsur penyalahgunaan keadaan dalam putusan kasasi dan Putusan MA 3431 K/Pdt/1985.
- 16Agus Yudha Hernoko (2016). Asas Proporsionalitas sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan 5(3):447-466.Proporsionalitas sebagai wujud doktrin keadilan berkontrak.