Dalam satu minggu, Pak Tono, pemilik usaha katering di Semarang, membuat banyak perjanjian. Ia membeli dua kompor industri, menyewa ruko untuk dapur baru, meminjam uang Rp50 juta dari saudaranya, memberi kuasa kepada stafnya untuk mengurus izin, meminta temannya menjadi penjamin pinjaman bank, dan menandatangani perjanjian waralaba minuman boba untuk dijual di gerainya. Mobil boks untuk pengiriman ia peroleh lewat sewa pembiayaan.
Sebagian perjanjian itu diatur khusus dalam KUH Perdata: jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, pemberian kuasa, dan penanggungan. Inilah perjanjian bernama (benoemde overeenkomsten, nominaat). Sebagian lain lahir dari praktik bisnis dan tidak ada namanya dalam KUH Perdata, seperti waralaba dan sewa pembiayaan. Inilah perjanjian tidak bernama (innominaat), yang sebagian kini diatur peraturan khusus.
Bab-bab sebelumnya membahas ajaran umum yang berlaku bagi semua perjanjian. Bab ini membahas aturan khusus. Ingat Pasal 1319: keduanya tunduk pada ketentuan umum. Jadi setiap kali kamu membaca aturan khusus, tanyakan juga bagaimana syarat sah, wanprestasi, dan risiko dari bab sebelumnya berlaku padanya [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksAneka Perjanjian].
Peta perjanjian bernama dalam KUH Perdata
KUH Perdata mengatur perjanjian bernama dalam Bab V sampai XVIII Buku III. Beberapa perjanjian bernama lain diatur di luar KUH Perdata, misalnya asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sebagaimana disebut Pasal 1774 [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 3Buku teksKompilasi Hukum Perikatan].
| Bab | Perjanjian | Pasal kunci | Inti |
|---|---|---|---|
| V | Jual beli | 1457 sampai 1540 | Menyerahkan barang dan membayar harga |
| VI | Tukar menukar | 1541 sampai 1546 | Saling memberikan barang |
| VII | Sewa menyewa | 1548 sampai 1600 | Kenikmatan barang selama waktu tertentu dengan harga |
| VIIA | Perjanjian untuk melakukan pekerjaan | 1601 sampai 1617 | Perjanjian kerja, pemborongan, dan jasa tertentu |
| VIII | Persekutuan perdata | 1618 sampai 1652 | Memasukkan sesuatu untuk membagi keuntungan |
| X | Hibah | 1666 sampai 1693 | Penyerahan cuma-cuma antara orang yang masih hidup |
| XI | Penitipan barang | 1694 sampai 1739 | Menyimpan dan mengembalikan barang orang lain |
| XII | Pinjam pakai | 1740 sampai 1753 | Memakai barang dengan cuma-cuma lalu mengembalikannya |
| XIII | Pinjam pakai habis (pinjam meminjam) | 1754 sampai 1773 | Barang habis pakai dikembalikan dengan barang sejenis |
| XV | Perjanjian untung-untungan | 1774 sampai 1791 | Untung rugi tergantung kejadian yang belum pasti |
| XVI | Pemberian kuasa | 1792 sampai 1819 | Melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa |
| XVII | Penanggungan | 1820 sampai 1850 | Pihak ketiga menjamin pemenuhan perikatan debitur |
| XVIII | Perdamaian | 1851 sampai 1864 | Mengakhiri atau mencegah perkara |
Jual beli dan tukar menukar
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Unsur esensial jual beli adalah barang dan harga. Jual beli lahir sejak sepakat (Pasal 1458), tetapi hak milik baru berpindah dengan penyerahan (Pasal 1459), seperti dibahas di Bab 1. Harga harus ditetapkan para pihak, walaupun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga (Pasal 1465). Biaya akta jual beli dipikul pembeli kecuali diperjanjikan lain (Pasal 1466).
Kewajiban penjual
Pasal 1474 menyebut dua kewajiban utama penjual: menyerahkan barang dan menanggungnya [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksAneka Perjanjian].
- Menyerahkan meliputi segala perlengkapan dan surat bukti milik (Pasal 1482). Membeli motor berarti juga berhak atas BPKB dan kunci cadangan.
- Menanggung menurut Pasal 1491 menjamin dua hal: penguasaan barang secara aman dan tenteram (tidak ada gugatan pihak ketiga yang berhak atas barang itu), dan tidak adanya cacat tersembunyi.
Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
Kewajiban menanggung adalah unsur naturalia: para pihak boleh memperluas, mengurangi, atau meniadakannya (Pasal 1493). Tetapi batasnya tegas. Walaupun diperjanjikan penjual tidak menanggung apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat perbuatannya sendiri (Pasal 1494). Dalam jual beli dengan konsumen, klausul pembebasan tanggung jawab juga dibatasi Pasal 18 UUPK yang dibahas di Bab 4.
Kewajiban pembeli dan variasi jual beli
Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang ditetapkan (Pasal 1513). KUH Perdata juga mengatur beberapa variasi:
- Jual beli dengan percobaan dianggap dibuat dengan syarat tangguh (Pasal 1463). Membeli sepatu dengan hak mencoba seminggu berarti jual beli baru jadi bila pembeli puas.
- Jual beli dengan panjar: salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian dengan merelakan atau mengembalikan panjarnya (Pasal 1464). Dalam kebiasaan masyarakat, sering dianggap "panjar hangus berarti batal", padahal menurut KUH Perdata tidak demikian, kecuali diperjanjikan.
- Jual beli dengan hak membeli kembali memberi penjual hak mengambil kembali barangnya dengan mengembalikan harga (Pasal 1519), paling lama lima tahun (Pasal 1520). Lembaga ini sering disalahgunakan untuk menyamarkan pinjaman dengan jaminan, dan hakim akan melihat isi sebenarnya, seperti dibahas di Bab 3.
Untuk tanah, jual beli tunduk pada hukum agraria nasional: dilakukan dengan akta PPAT dan didaftarkan. Masyarakat juga mengenal perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai perjanjian pendahuluan ketika syarat jual beli belum lengkap, misalnya sertipikat masih dipecah atau harga belum lunas. PPJB adalah perjanjian tidak bernama yang dibahas di subbab terakhir.
Tukar menukar
Tukar menukar adalah perjanjian kedua pihak untuk saling memberikan barang secara timbal balik (Pasal 1541). Aturan jual beli berlaku untuknya (Pasal 1546), kecuali soal risiko: bila barang yang dijanjikan musnah di luar kesalahan pemiliknya, perjanjian gugur dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya dapat menuntut kembali (Pasal 1545). Barter motor dengan sapi di desa adalah contoh sehari-hari.
Sewa menyewa
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Tiga unsur esensialnya: barang, waktu tertentu, dan harga sewa. Berbeda dengan jual beli, penyewa tidak menjadi pemilik, ia hanya memperoleh kenikmatan.
- Menyerahkan barang kepada penyewa
- Memelihara barang agar dapat dipakai sesuai keperluan
- Menjamin penyewa menikmati barang dengan tenteram
- Menanggung perbaikan besar dan kerusakan karena keadaan memaksa (Pasal 1583)
- Memakai barang sebagai kepala rumah tangga yang baik sesuai tujuannya
- Membayar harga sewa pada waktunya
- Menanggung pembetulan kecil sehari-hari (Pasal 1583)
- Tidak mengulangsewakan tanpa izin (Pasal 1559)
Beberapa aturan sewa yang sering menjadi sengketa [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksAneka Perjanjian]:
- Jual beli tidak memutus sewa. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak putus, kecuali diperjanjikan pada waktu menyewakan (Pasal 1576). Prinsip ini dikenal sebagai koop breekt geen huur. Anak kos tetap boleh tinggal sampai masa sewa habis walaupun rumah kos dijual.
- Berakhirnya sewa. Sewa tertulis berakhir demi hukum ketika waktunya lampau (Pasal 1570). Sewa tidak tertulis baru berakhir setelah ada pemberitahuan penghentian dengan tenggang menurut kebiasaan setempat (Pasal 1571).
- Pemilik tidak dapat menghentikan sewa dengan alasan ingin memakai sendiri barangnya, kecuali diperjanjikan (Pasal 1579).
- Barang musnah. Bila barang musnah seluruhnya karena kejadian tidak disengaja, sewa gugur demi hukum; bila sebagian, penyewa memilih pengurangan harga atau pembatalan, tanpa ganti rugi (Pasal 1553).
- Penyewa tetap menguasai setelah sewa tertulis berakhir tanpa ditentang pemilik: dianggap sewa berlanjut dengan syarat sama untuk waktu menurut kebiasaan setempat (Pasal 1587).
Sewa rumah juga diatur peraturan khusus tentang perumahan. Untuk tanah, hak sewa untuk bangunan dikenal dalam hukum agraria. Topik ini akan kamu temui lagi di Hukum Agraria.
Rumah yang disewa Rina selama dua tahun dijual pemiliknya pada bulan keenam. Pembeli baru meminta Rina segera pindah. Bagaimana kedudukan Rina?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 1576 KUH Perdata, dijualnya barang yang disewa tidak memutuskan sewa yang dibuat sebelumnya, kecuali hal itu diperjanjikan saat menyewakan. Bila perjanjian sewa Rina tidak memuat klausul demikian, ia berhak tinggal sampai masa sewa dua tahun berakhir, dan pembeli baru menggantikan kedudukan pemilik lama sebagai pihak yang menyewakan.
Pinjam pakai, pinjam meminjam, dan penitipan
- Barang dipakai dengan cuma-cuma
- Barang yang sama dikembalikan
- Peminjam tidak menjadi pemilik
- Contoh: meminjam motor teman untuk ke kampus
- Barang habis karena pemakaian, seperti uang dan beras
- Dikembalikan barang sejenis dalam jumlah dan keadaan sama
- Peminjam menjadi pemilik dan menanggung risiko (Pasal 1755)
- Contoh: meminjam uang Rp50 juta
Pinjam pakai
Pinjam pakai adalah perjanjian cuma-cuma. Kalau ada imbalan, perjanjiannya berubah menjadi sewa. Peminjam wajib memelihara barang sebagai kepala keluarga yang baik dan hanya memakainya sesuai sifat atau tujuan yang diperjanjikan. Bila ia memakai barang untuk tujuan lain atau lebih lama dari semestinya, ia menanggung musnahnya barang walaupun karena peristiwa tidak disengaja (Pasal 1744) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Teman yang meminjam motormu untuk ke kampus lalu memakainya untuk balapan liar menanggung kerusakan, bahkan bila kerusakan itu karena kecelakaan yang bukan salahnya.
Pinjam meminjam uang
Pinjam pakai habis (verbruiklening) adalah dasar hukum utang piutang uang. Beberapa aturan pentingnya:
- Nominalisme. Utang uang hanya terdiri dari jumlah yang disebut dalam perjanjian. Bila nilai mata uang naik atau turun, pengembalian tetap sejumlah nominal yang dipinjam dengan uang yang laku pada saat pelunasan (Pasal 1756). Inflasi menjadi risiko pemberi pinjaman, kecuali diperjanjikan lain.
- Bunga. Bunga boleh diperjanjikan (Pasal 1765). Bunga yang diperjanjikan boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang undang-undang, tetapi besarnya harus dinyatakan secara tertulis (Pasal 1767). Pinjaman lisan dengan bunga yang tidak tertulis menimbulkan masalah pembuktian dan keabsahan bunga.
- Waktu pengembalian. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali sebelum lewat waktu yang ditentukan (Pasal 1759).
- Kuitansi pelunasan pokok tanpa menyebut bunga memberi dugaan bahwa bunganya sudah lunas (Pasal 1769).
Pinjaman dari bank, perusahaan pembiayaan, dan penyelenggara pinjaman daring tetap berdasar perjanjian pinjam meminjam, tetapi ditambah aturan sektoral OJK, termasuk POJK 22/2023 tentang keseimbangan dan larangan klausul eksonerasi [4PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Perjanjian kredit bank sering disebut perjanjian tidak bernama karena unsur-unsur khususnya, tetapi inti hubungannya tetap pinjam meminjam uang.
Apa beda pinjam pakai dan pinjam pakai habis dari sisi kepemilikan dan risiko, dan pasal mana yang mengaturnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pada pinjam pakai (Pasal 1740), peminjam memakai barang dengan cuma-cuma dan wajib mengembalikan barang yang sama; ia tidak menjadi pemilik, dan pada asasnya risiko ada pada pemilik kecuali peminjam memakai barang menyimpang dari tujuannya (Pasal 1744). Pada pinjam pakai habis (Pasal 1754), barangnya habis karena pemakaian, peminjam menjadi pemilik dan menanggung risiko musnahnya (Pasal 1755), lalu mengembalikan barang sejenis dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Penitipan barang
Penitipan terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694). Ia adalah perjanjian riil: baru lahir saat barang diterima. Penerima titipan wajib memelihara barang seperti memelihara barang miliknya sendiri (Pasal 1706) dan mengembalikan barang yang sama (Pasal 1714). Jasa penitipan helm di pasar, loker di pusat kebugaran, dan valet parkir dapat dianalisis dengan aturan ini, walaupun dalam kasus parkir pengadilan dan pembuat undang-undang juga memakai aturan perlindungan konsumen [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Pemberian kuasa, penanggungan, perdamaian, dan hibah
Pemberian kuasa
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kuasa dapat diberikan dengan akta autentik, surat di bawah tangan, surat biasa, bahkan lisan, dan penerimaannya dapat diam-diam (Pasal 1793). Kuasa umum hanya meliputi tindakan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang, membebankan hipotek, membuat perdamaian, atau tindakan pemilik lainnya, diperlukan kuasa dengan kata-kata tegas (Pasal 1796). Penerima kuasa tidak boleh melampaui kuasanya (Pasal 1797), dan pemberi kuasa tidak terikat pada tindakan di luar kuasa kecuali menyetujuinya (Pasal 1807) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 2Buku teksAneka Perjanjian].
Pasal 1813 menyebut kuasa berakhir antara lain karena ditarik kembali oleh pemberi kuasa, diberhentikan oleh penerima kuasa, meninggalnya, pengampuan, atau pailitnya salah satu pihak. Dalam praktik dikenal "kuasa mutlak" yang tidak dapat ditarik kembali. Klausul ini dapat sah bila menjadi bagian dari perjanjian pokok yang memerlukan perlindungan pihak lain, misalnya kuasa menjual dalam perjanjian jaminan. Tetapi kuasa mutlak yang pada hakikatnya menjadi jalan memindahkan hak atas tanah tanpa jual beli yang sah dinilai bertentangan dengan hukum agraria.
Penanggungan (borgtocht)
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Penanggungan adalah perjanjian accessoir: tidak ada penanggungan tanpa perikatan pokok yang sah (Pasal 1821). Penanggung tidak boleh dibebani syarat lebih berat dari debitur; bila melebihi, penanggungan sah hanya sebatas perikatan pokok (Pasal 1822). Penanggungan tidak boleh diduga-duga, harus dinyatakan tegas (Pasal 1824) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 6Buku teksHukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya].
Penanggung mempunyai hak istimewa (voorrecht van uitwinning): ia tidak wajib membayar kecuali debitur lalai, dan harta debitur harus disita dan dijual lebih dulu (Pasal 1831). Tetapi hak itu hilang dalam beberapa keadaan (Pasal 1832), termasuk bila penanggung telah melepaskan hak istimewanya atau mengikatkan diri secara tanggung renteng dengan debitur, dan bila debitur pailit. Dalam praktik perbankan, formulir penanggungan hampir selalu memuat pelepasan hak istimewa ini. Teman Pak Tono yang menandatangani formulir semacam itu dapat langsung ditagih bank tanpa menunggu harta Pak Tono dilelang.
Perdamaian
Perdamaian adalah perjanjian untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya perkara, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, dan harus dibuat tertulis (Pasal 1851). Di antara para pihak, perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim pada tingkat akhir, dan tidak dapat dibantah dengan alasan kekeliruan mengenai hukum atau salah satu pihak dirugikan (Pasal 1858) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Perdamaian yang dicapai melalui mediasi di pengadilan dan dikuatkan dalam akta perdamaian akan kamu pelajari di Hukum Acara Perdata serta Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi.
Hibah
Hibah adalah penyerahan barang secara cuma-cuma, tanpa dapat ditarik kembali, antara orang-orang yang masih hidup (Pasal 1666). Hibah pada asasnya harus dengan akta notaris (Pasal 1682), kecuali hadiah benda bergerak dari tangan ke tangan (Pasal 1687). Hibah hanya dapat ditarik kembali dalam tiga keadaan: syarat hibah tidak dipenuhi, penerima melakukan kejahatan terhadap pemberi, atau pemberi jatuh miskin dan penerima menolak memberi nafkah (Pasal 1688) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Bagi yang beragama Islam, hibah juga diatur Kompilasi Hukum Islam, yang akan kamu temui di Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.
Perjanjian tidak bernama
Perjanjian tidak bernama lahir dari kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1)) dan tunduk pada ketentuan umum Buku III (Pasal 1319). Salim HS mengelompokkannya menurut sumber pengaturan: ada yang hanya berdasarkan kebiasaan dan kontrak, ada yang sudah diatur peraturan perundang-undangan khusus [7Buku teksPerkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia].
Waralaba
Pak Tono membeli hak menjual minuman boba dengan merek, resep, dan standar operasional milik pemberi waralaba, dan membayar biaya awal serta royalti bulanan. Itulah waralaba.
PP 35/2024 [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba] memperlihatkan bagaimana negara mengisi perjanjian tidak bernama dengan aturan yang bersifat memaksa. Kewajiban prospektus 14 hari adalah wujud itikad baik pra-kontrak yang dibahas di Bab 4: calon penerima waralaba harus punya waktu menilai informasi sebelum terikat. Perjanjian waralaba memuat paling sedikit, antara lain, identitas para pihak, kekayaan intelektual yang masih dalam masa pelindungan, kegiatan usaha, sistem bisnis, hak dan kewajiban, bantuan dan pelatihan, wilayah usaha, jangka waktu, tata cara pembayaran imbalan, penyelesaian sengketa, serta tata cara perpanjangan dan pengakhiran.
Sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan sewa beli
Mobil boks Pak Tono diperoleh lewat perusahaan pembiayaan. Bentuknya bisa bermacam-macam, dan bedanya penting [9PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, 7Buku teksPerkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia].
| Bentuk | Dasar | Kepemilikan selama kontrak | Ciri |
|---|---|---|---|
| Sewa pembiayaan (finance lease) | POJK 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah POJK 7/2022 dan POJK 46/2024 | Pada perusahaan pembiayaan selama perjanjian berlaku | Barang dipakai debitur selama jangka waktu tertentu dan mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko |
| Pembelian dengan pembayaran angsuran (pembiayaan konsumen) | POJK yang sama | Pada debitur, dengan jaminan fidusia untuk perusahaan pembiayaan | Perusahaan membayar penjual, debitur mencicil kepada perusahaan |
| Sewa beli | Kebiasaan dan perjanjian; tidak diatur khusus dalam KUH Perdata | Pada penjual sampai angsuran terakhir lunas | Campuran jual beli dan sewa; hak milik pindah setelah pelunasan |
| Sewa operasi (operating lease) | POJK yang sama | Tetap pada perusahaan | Murni sewa; barang dikembalikan di akhir masa |
Pasal 8 ayat (2) POJK 35/POJK.05/2018 menegaskan bahwa selama perjanjian sewa pembiayaan berlaku, kepemilikan atas barang berada pada perusahaan pembiayaan, dan Pasal 9 mewajibkan klausul larangan bagi debitur untuk menyewa-pembiayaankan kembali barang itu [9PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan]. Dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia, penarikan barang ketika debitur menunggak tunduk pada Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 yang dibahas di Bab 5 [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. POJK 46/2024 kemudian mengubah sejumlah ketentuan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, termasuk kewajiban menuangkan perjanjian dalam bentuk tertulis [11PeraturanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura].
Perjanjian kerja sama, lisensi, dan PPJB
Masih banyak perjanjian tidak bernama lain yang akan kamu temui dalam praktik [7Buku teksPerkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, 12Buku teksHukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak]:
- Perjanjian kerja sama (kerja sama operasi, usaha patungan, kemitraan). Para pihak menggabungkan modal, keahlian, atau aset untuk proyek tertentu tanpa membentuk badan hukum baru, atau dengan membentuk perusahaan patungan. Bila tujuannya membagi keuntungan dari pemasukan bersama, aturan persekutuan perdata (Pasal 1618) dapat berlaku secara analogis.
- Perjanjian lisensi. Pemegang hak kekayaan intelektual memberi izin kepada pihak lain untuk memakai merek, paten, atau hak cipta dengan imbalan royalti. Aturan khususnya ada di undang-undang kekayaan intelektual, yang akan kamu pelajari di Hak Kekayaan Intelektual.
- Perjanjian distribusi dan keagenan. Distributor membeli dan menjual atas nama sendiri; agen bertindak atas nama prinsipal, sehingga dekat dengan pemberian kuasa.
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Perjanjian pendahuluan sebelum akta jual beli tanah atau rumah, lazim dalam pembelian rumah inden dari pengembang. PPJB adalah perjanjian obligatoir yang mewajibkan para pihak membuat akta jual beli bila syarat terpenuhi, dan belum memindahkan hak atas tanah.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Perjanjian bernama diatur dalam Bab V sampai XVIII Buku III KUH Perdata; perjanjian tidak bernama lahir dari kebebasan berkontrak dan keduanya tunduk pada ketentuan umum (Pasal 1319).
- Penjual wajib menyerahkan dan menanggung barang, termasuk cacat tersembunyi (Pasal 1474, 1491, 1504); pembebasan tanggung jawab dibatasi Pasal 1494 dan UUPK.
- Dalam sewa menyewa, jual beli tidak memutus sewa (Pasal 1576), sewa tertulis berakhir demi hukum (Pasal 1570), dan kewajiban para pihak diatur Pasal 1550 dan 1560.
- Pinjam pakai bersifat cuma-cuma dan barang yang sama dikembalikan; pinjam pakai habis menjadikan peminjam pemilik, tunduk pada nominalisme (Pasal 1756), dan bunga harus tertulis (Pasal 1767).
- Kuasa umum hanya untuk pengurusan (Pasal 1796); penanggung memiliki hak istimewa yang sering dilepaskan (Pasal 1831, 1832); perdamaian harus tertulis dan berkekuatan seperti putusan akhir (Pasal 1851, 1858).
- Waralaba kini diatur PP 35/2024 yang mewajibkan prospektus 14 hari sebelum penandatanganan dan memperluas isi minimum perjanjian.
- Sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan sewa beli berbeda dalam kepemilikan dan risiko; sewa pembiayaan tunduk pada POJK 35/POJK.05/2018 sebagaimana diubah, dan eksekusi fidusia pada Putusan MK 18/PUU-XVII/2019.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23.Buku III tentang perikatan; kutipan pasal mengikuti terjemahan yang beredar luas.
- 2R. Subekti (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian bernama: jual beli, sewa menyewa, pemberian kuasa, dan lainnya.
- 3Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Kritik Pasal 1313, sumber perikatan, asas, dan perjanjian baku.
- 4Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Pasal 44 sampai 46 tentang keseimbangan perjanjian, larangan penyalahgunaan keadaan, dan klausul eksonerasi.
- 5Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 tentang klausula baku, Pasal 62 tentang sanksi pidana.
- 6J. Satrio (1999). Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya. Alumni, Bandung.Unsur perikatan, cacat kehendak, kecakapan dan kewenangan, wanprestasi.
- 7Salim HS (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Perjanjian tidak bernama: leasing, waralaba, sewa beli, dan lainnya.
- 8Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Lembaran Negara RI Tahun 2024.Mencabut PP 42/2007; mengatur prospektus 14 hari dan isi minimum perjanjian waralaba.
- 9Otoritas Jasa Keuangan (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 260.Definisi sewa pembiayaan dan kepemilikan barang selama perjanjian (Pasal 8 dan 9).
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan atau upaya hukum.
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Otoritas Jasa Keuangan, diundangkan 31 Desember 2024.Mengubah POJK 35/POJK.05/2018, termasuk kewajiban perjanjian pembiayaan tertulis.
- 12Salim HS (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.Teori kontrak, jenis perjanjian, dan teknik penyusunan kontrak.