Seorang teller di kantor cabang sebuah bank memindahkan dana dari rekening deposito nasabah lanjut usia ke rekening yang ia kuasai, lalu mengubah catatan agar saldo nasabah tampak utuh di sistem. Di kota lain, direktur sebuah bank menerima "uang terima kasih" dari pengusaha agar kreditnya disetujui melampaui batas. Di tempat lain lagi, seseorang mendirikan "lembaga investasi" yang menerima simpanan dengan bunga tinggi tanpa izin. Ketiganya berkaitan dengan bank, tetapi tidak semuanya tindak pidana yang sama, dan tidak semuanya diatur di undang-undang yang sama.
Bab terakhir ini membahas penegakan hukum pidana di bidang perbankan: perbuatan apa yang dipidana dalam UU Perbankan setelah UU P2SK, bagaimana korporasi dipertanggungjawabkan, siapa yang berwenang menyidik setelah Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dan UU 4/2026, dan bagaimana keadilan restoratif kini dikenal di sektor jasa keuangan. Bekal dari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, termasuk KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, akan sangat berguna.
Pengertian dan klasifikasi
Tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan
Literatur membedakan dua istilah yang sering tertukar [1Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)].
- Tindak pidana perbankan adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh UU Perbankan (dan UU Perbankan Syariah untuk bank syariah). Contohnya menghimpun dana tanpa izin, membocorkan rahasia bank, dan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
- Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas, yaitu setiap tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan perbankan atau memakai bank sebagai sarana, baik diatur UU Perbankan maupun undang-undang lain, seperti penipuan dan penggelapan dalam KUHP, pemalsuan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan kejahatan siber.
Pembedaan ini menentukan undang-undang yang dipakai, ancaman pidananya, dan sampai sekarang juga menentukan siapa yang berwenang menyidik. Dalam satu peristiwa, kedua jenis sering bertemu: pegawai yang memalsukan catatan sekaligus menggelapkan dana nasabah dapat didakwa dengan Pasal 49 UU Perbankan dan pasal penggelapan dalam jabatan di KUHP secara bersamaan.
- Dasar: Pasal 46 sampai 50A UU Perbankan
- Pelaku umumnya pengurus, pegawai, pihak terafiliasi, pemegang saham, atau pihak yang menghimpun dana tanpa izin
- Ancaman minimum khusus dan denda besar sejak UU P2SK
- Penyidik: Polri atau penyidik OJK
- Dasar: KUHP, UU TPPU, UU Tipikor, UU ITE, dan lainnya
- Pelaku dapat siapa saja, termasuk nasabah dan pihak luar
- Contoh: pembobolan rekening, kredit fiktif yang merugikan bank BUMN
- Penyidik sesuai undang-undangnya, misalnya Polri, Kejaksaan, KPK
Djumhana mengelompokkan tindak pidana perbankan berdasarkan objek yang dilindungi: yang berkaitan dengan perizinan, rahasia bank, pengawasan dan pembinaan bank, usaha bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham [1Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]. Pengelompokan ini masih relevan untuk membaca Pasal 46 sampai 50A setelah P2SK.
Perubahan besar oleh UU P2SK
UU P2SK merombak ketentuan pidana UU Perbankan. Ada empat perubahan pokok [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]:
- Ancaman minimum khusus dipertahankan dan banyak dinaikkan, dengan pidana penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif (kata "dan").
- Denda yang jauh lebih besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
- Pertanggungjawaban korporasi diatur tegas dalam Pasal 50B dan 50C.
- Pidana tambahan penggantian kerugian bagi korban dalam Pasal 50D.
Pasal 51 lama yang mengualifikasi tindak pidana perbankan sebagai kejahatan dihapus. Hal ini sejalan dengan KUHP nasional yang tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Rumusan delik dalam UU Perbankan
Ikhtisar ancaman pidana
| Pasal | Perbuatan | Pelaku | Ancaman |
|---|---|---|---|
| 46 | Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari OJK | Setiap orang | Penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp50 miliar sampai Rp600 miliar |
| 47 ayat (1) | Tanpa izin OJK atau tanpa kewenangan, sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan informasi rahasia bank | Setiap orang | Penjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar |
| 47 ayat (2) | Sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan | Komisaris, direksi, pegawai, pihak terafiliasi | Penjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar |
| 47A | Sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan (Pasal 42A dan 44A) | Komisaris, direksi, pegawai | Penjara 2 sampai 7 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp15 miliar |
| 48 | Sengaja tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah pengawasan OJK, termasuk perintah blokir | Komisaris, direksi, pegawai | Penjara 2 sampai 10 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar |
| 49 ayat (1) | Pencatatan palsu; menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan; mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan | Komisaris, direksi, pegawai | Penjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar |
| 49 ayat (2) dan (3) | Turut serta atau membantu perbuatan ayat (1), atau setiap orang yang melakukannya | Setiap orang | Penjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar |
| 49 ayat (4) dan (5) | Meminta atau menerima imbalan untuk memperoleh fasilitas kredit; tidak memastikan kepatuhan; memberi imbalan kepada orang bank | Pemegang saham dan orang bank; setiap orang pemberi | Penjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar |
| 50 | Sengaja tidak melaksanakan langkah untuk memastikan ketaatan bank | Pihak terafiliasi | Penjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar |
| 50A | Sengaja menyuruh pengurus atau pegawai sehingga bank tidak menaati ketentuan | Pemegang saham | Penjara 7 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar |
Pasal 49: pencatatan palsu dan suap kredit
Pasal 49 adalah pasal yang paling sering dipakai dalam perkara pembobolan dari dalam. Larangannya kini dirumuskan dulu dalam Pasal 37E, lalu ancaman pidananya dalam Pasal 49 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan ...; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan ..., dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Unsur-unsurnya dapat diurai sebagai berikut. Subjek adalah komisaris, direksi, atau pegawai bank, sehingga Pasal 49 ayat (1) adalah delik dengan subjek khusus (delictum proprium). Kesalahan berupa kesengajaan. Perbuatan berupa membuat pencatatan palsu, tidak mencatat, atau mengubah dan merusak catatan. Objeknya pembukuan, laporan, dokumen, atau laporan transaksi atau rekening bank. Delik ini delik formil: tidak disyaratkan adanya kerugian, cukup perbuatannya. Teller dalam cerita pembuka memenuhi unsur ini ketika mengubah catatan saldo, terlepas dari apakah uangnya kemudian dikembalikan.
P2SK juga menambahkan ayat (3) yang memperluas subjek menjadi setiap orang, misalnya pihak luar yang membobol sistem dan mengubah catatan rekening, dengan ancaman yang lebih ringan dibanding orang dalam. Ayat (4) dan (5) menjerat suap kredit dari dua arah: orang bank yang meminta atau menerima imbalan untuk memperlancar kredit, dan setiap orang yang memberikannya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Direktur dalam cerita pembuka dan pengusaha yang menyuapnya sama-sama dapat dipidana.
Pasal 46: bank gelap
Kamu sudah bertemu Pasal 46 di Bab 3 melalui perkara KSP Indosurya. Unsurnya: setiap orang, menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, tanpa izin usaha dari OJK sebagaimana dimaksud Pasal 16 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 5Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya)]. Unsur "dari masyarakat" ditafsirkan secara substantif: keanggotaan formal tidak mengecualikan penghimpunan dana yang terbuka bagi umum. Perkara bank gelap hampir selalu disertai dakwaan pencucian uang, karena dana yang dihimpun dialirkan ke berbagai pihak untuk menyamarkan asal-usulnya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].
Apa beda Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) UU Perbankan setelah P2SK?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keduanya mengancam perbuatan yang sama: pencatatan palsu, tidak mencatat, atau mengubah dan merusak catatan pembukuan bank. Bedanya pada subjek dan ancaman. Ayat (1) berlaku bagi komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar. Ayat (3) berlaku bagi setiap orang di luar itu dengan ancaman 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Perbankan Syariah
UU 21/2008 memuat bab ketentuan pidana yang sejajar dengan UU Perbankan, mulai dari menghimpun dana tanpa izin sebagai bank syariah, membocorkan rahasia bank, tidak memberikan keterangan kepada otoritas, sampai pencatatan palsu dan suap pembiayaan. Pasal-pasal itu juga diubah oleh UU P2SK dengan pola ancaman yang serupa [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah]. Satu kekhasan perbankan syariah adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi, sehingga anggota DPS ikut terikat kewajiban kerahasiaan. Sementara itu, ketentuan Pasal 67A UU Perbankan Syariah yang dahulu menyatakan penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK ikut dihapus oleh UU 4/2026 dan diganti pengaturan umum penyidikan sektor jasa keuangan yang dibahas di bawah [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Hubungan dengan pencucian uang dan korupsi
Tindak pidana perbankan jarang berdiri sendiri. UU 8/2010 menempatkan tindak pidana di bidang perbankan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang, sehingga harta hasil bank gelap atau pembobolan bank yang ditempatkan, ditransfer, atau disamarkan dapat sekaligus didakwa sebagai pencucian uang [6PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Sebagian rumusan delik pencucian uang kini dipindahkan ke KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga dalam perkara baru penuntut umum perlu memperhatikan ketentuan peralihan KUHP [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pada bank milik negara, perbuatan yang sama sering didakwa sebagai korupsi karena kerugian bank dipandang sebagai kerugian keuangan negara. Pilihan dakwaan ini membawa akibat besar: ancaman pidana, pengadilan yang berwenang (pengadilan tindak pidana korupsi), dan penyidik yang terlibat. Para penulis mengingatkan bahwa tidak setiap kredit macet di bank BUMN adalah korupsi. Risiko usaha yang diambil dengan prosedur yang benar dan itikad baik bukan tindak pidana, sedangkan kredit yang diberikan dengan melanggar prosedur demi keuntungan pihak tertentu dapat memenuhi unsur delik [1Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019)]. Perdebatan inilah yang muncul kembali dalam perkara SKL BLBI di bagian akhir bab ini.
Pertanggungjawaban korporasi dan pidana tambahan
Korporasi sebagai pelaku
Pasal 50B menentukan bahwa bila tindak pidana Pasal 46 sampai 50A dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi itu dan/atau kepada direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, atau pihak lain. Korporasi dipidana bila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh orang-orang itu, dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi, sesuai tugas dan fungsi pelaku, dan dengan maksud memberi manfaat bagi korporasi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kriteria ini sejalan dengan konsep pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP nasional [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pidana pokok bagi korporasi adalah denda (Pasal 50C): untuk Bank Umum paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar; untuk BPR Rp5 miliar sampai Rp60 miliar; untuk korporasi lain Rp50 miliar sampai Rp600 miliar. Pidana tambahannya berupa pengumuman putusan hakim dan pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha setelah mendapat pertimbangan OJK [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Penggantian kerugian bagi korban
(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 50B, dan Pasal 50C terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (2) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
Terpidana diberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dapat diperpanjang satu bulan. Bila tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa, dan bila tidak cukup diganti pidana penjara yang lamanya ditentukan dalam amar putusan (Pasal 50D ayat (3) sampai (7)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pasal ini mengubah orientasi pidana perbankan: tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Bagi penyimpan korban bank gelap, mekanisme ini lebih langsung dibanding menunggu gugatan perdata terpisah.
Siapa yang menyidik: dari monopoli OJK ke penyidikan bersama
Tiga babak
Kewenangan menyidik tindak pidana perbankan berubah tiga kali dalam lima belas tahun.
- 2011UU OJKPasal 49 UU 21/2011: selain penyidik Polri, PPNS tertentu di lingkungan OJK diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
- 12 Jan 2023UU P2SKPasal 49 ayat (5) UU OJK dan Pasal 37D ayat (10) UU Perbankan: penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK.
- 21 Des 2023Putusan MK 59/PUU-XXI/2023Frasa hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik OJK; Polri tetap berwenang.
- 17 Jun 2026UU 4/2026Pasal 49 UU OJK dan Pasal 37D UU Perbankan dihapus; diatur bab baru tentang penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.
P2SK semula memberi OJK monopoli penyidikan. Pasal 37D UU Perbankan juga memberi OJK wewenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan, dan memperkenalkan mekanisme "penyelesaian pelanggaran" pada tahap penyelidikan dengan membayar ganti rugi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kalangan akademisi mengkritik bahwa monopoli itu memotong peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu dan menutup akses korban untuk melapor ke polisi.
Monopoli penyidikan OJK[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]
- FaktaSerikat pekerja sebuah perusahaan asuransi jiwa dan pemohon lain melaporkan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan ke Bareskrim Polri. Polri menjawab tidak berwenang karena Pasal 49 ayat (5) UU OJK setelah P2SK menyatakan penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK. Para pemohon menguji frasa itu dan pasal-pasal sejenis di sektor perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan perasuransian.
- Masalah hukumApakah pembentuk undang-undang boleh menghapus kewenangan penyidik Polri atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dan menyerahkannya hanya kepada OJK?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam Pasal 49 ayat (5) UU OJK sebagaimana diubah P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian penyidik Polri tetap dapat menyidik.
- PelajaranKewenangan penyidikan khusus tidak boleh meniadakan peran Polri dalam sistem peradilan pidana terpadu dan hak warga untuk melapor. Putusan ini menjadi salah satu alasan revisi P2SK melalui UU 4/2026.
Pengaturan setelah UU 4/2026
UU 4/2026 menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Pasal 37D UU Perbankan dan Pasal 49 UU OJK dihapus, lalu disisipkan bab tentang penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan ke dalam UU P2SK [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 11Artikel atau ulasanPutusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK]. Pokoknya:
- Penyelidikan dilaksanakan sesuai KUHAP (Pasal 278A dan 278B).
- Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri atas penyidik Polri dan penyidik OJK (Pasal 278C ayat (1)). Penyidik OJK dapat berasal dari penyidik Polri yang ditugaskan Kapolri, penyidik pegawai negeri sipil, atau pegawai OJK yang diangkat sebagai penyidik.
- Penyidik OJK mengacu pada KUHAP dan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum dilakukan melalui penyidik Polri (Pasal 278C ayat (12) sampai (15)).
- Penuntut umum wajib memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan paling lama 90 hari sejak berkas diterima (Pasal 278D ayat (2)).
Keadilan restoratif di sektor jasa keuangan
UU 4/2026 juga menyisipkan bab tentang penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif, yang diselaraskan dengan KUHAP baru [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
(1) Penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap: a. penyelidikan; b. penyidikan; c. penuntutan; atau d. pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. (3) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Pada tahap penyelidikan, penyelesaian dapat diajukan atas permohonan terduga pelaku atau korban, atau ditawarkan oleh penyelidik, dan dituangkan dalam surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Bila penyelidik menolak atau pelaku tidak memenuhi kesepakatan, perkara dilanjutkan. Penyidik OJK yang menempuh keadilan restoratif wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri, dan pelaksanaannya mengikuti KUHAP kecuali ditentukan lain (Pasal 278G dan 278H) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Mekanisme ini menggantikan "penyelesaian pelanggaran" dalam Pasal 37D yang dihapus. Perbedaannya penting: dulu kesepakatan dibuat antara terduga pelaku dan OJK, kini kesepakatan berpusat pada pelaku dan korban, sejalan dengan gagasan keadilan restoratif. Simanjuntak dan Nelson mengingatkan bahwa penyelesaian berbasis kesepakatan di perkara keuangan besar, seperti pengalaman BLBI, menuntut transparansi dan pengawasan agar tidak berubah menjadi jalan keluar bagi pelaku bermodal besar [12Jurnal ilmiahAntara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement].
Apa beda penyelesaian pelanggaran dalam Pasal 37D lama dan keadilan restoratif setelah UU 4/2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 37D lama memungkinkan terduga pelaku mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada OJK pada tahap penyelidikan, dengan OJK menghitung kerugian dan menghentikan penyelidikan bila kesepakatan dipenuhi; penyidikan saat itu dimonopoli OJK. Setelah UU 4/2026, Pasal 37D dihapus. Keadilan restoratif dapat ditempuh pada tahap penyelidikan sampai persidangan, berpusat pada kesepakatan pelaku dan korban, dibatasi syarat bukan pengulangan, dan dilaksanakan sesuai KUHAP dengan koordinasi bersama Polri.
Batas antara pidana, perdata, dan administrasi
Kasus SKL BLBI
Tidak setiap kerugian bank adalah tindak pidana. Batas ini diuji dalam perkara Surat Keterangan Lunas BLBI.
Penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI[13Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung, 14Artikel atau ulasanAlasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung, 9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019)]
- FaktaTerdakwa, mantan Ketua BPPN, menerbitkan Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penyelesaian BLBI dengan penyerahan aset (MSAA). Penuntut umum mendakwa korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp4,58 triliun karena aset yang diserahkan, antara lain piutang petambak, ternyata bermasalah. Terdakwa divonis 13 tahun di tingkat pertama dan diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
- Masalah hukumApakah penerbitan SKL berdasarkan perjanjian penyelesaian dengan pemegang saham merupakan tindak pidana korupsi, atau persoalan perdata dan administrasi?
- Putusan dan alasannyaMA mengabulkan kasasi terdakwa. Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mayoritas majelis menilai penyelesaian melalui MSAA adalah kebijakan di luar pengadilan dan kekurangan aset menjadi tanggung jawab perdata pemegang saham. Ketua majelis menyatakan pendapat berbeda bahwa perbuatan itu korupsi, dan seorang anggota menilainya sebagai persoalan administrasi.
- PelajaranPutusan ini memperlihatkan sulitnya menarik garis antara kebijakan penyelamatan perbankan, perjanjian perdata, dan tindak pidana. Ia menjadi salah satu alasan UU PPKSK dan UU P2SK memberi pelindungan hukum bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik, sekaligus menuntut dokumentasi keputusan yang ketat.
Perkara ini menunjukkan tiga lapis tanggung jawab yang selalu perlu dipisahkan saat menganalisis kasus perbankan [9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019), 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]:
- Perdata: hubungan bank dengan nasabah atau pihak lain berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum, diselesaikan lewat gugatan, mediasi, atau arbitrase.
- Administrasi: pelanggaran ketentuan OJK atau BI yang dikenai sanksi administratif.
- Pidana: perbuatan yang memenuhi rumusan delik dengan kesalahan, dibuktikan menurut hukum acara pidana.
Sanksi administratif
Di samping pidana, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perbankan. Jenisnya meliputi antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan sebagian kegiatan usaha, larangan bagi pihak utama untuk menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemberhentian pengurus, sampai pencabutan izin usaha [15PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]. Sanksi administratif tidak menghapus pidana. Keduanya dapat berjalan bersamaan, karena tujuannya berbeda: sanksi administratif memulihkan kepatuhan dan melindungi sistem, pidana menghukum kesalahan pribadi.
Dalam praktik, sanksi administratif jauh lebih sering dijatuhkan daripada pidana. Laporan bulanan OJK rutin memuat jumlah sanksi denda dan peringatan tertulis yang dikenakan kepada lembaga jasa keuangan, serta pencabutan izin usaha BPR yang gagal disehatkan [16Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)]. Bagi pengurus bank, sanksi yang paling ditakuti justru sering bukan denda, melainkan larangan menjadi pihak utama di sektor jasa keuangan, karena sanksi itu mengakhiri karier mereka di industri.
UU 4/2026 menambah satu delik baru yang relevan: pemegang saham, direksi, komisaris, pegawai, dan mantan pegawai bank yang ditetapkan dalam resolusi wajib memberikan data dan informasi kepada LPS setiap saat, dan pelanggarannya dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak kategori III [17Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Rujukan "kategori" menunjukkan bahwa undang-undang sektor keuangan mulai menyesuaikan diri dengan sistem kategori denda dalam KUHP nasional, yang untuk kategori III sebesar Rp50 juta [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tindak pidana perbankan adalah delik dalam UU Perbankan; tindak pidana di bidang perbankan lebih luas, mencakup KUHP, TPPU, korupsi, dan kejahatan siber.
- UU P2SK menaikkan ancaman dengan minimum khusus dan denda kumulatif, misalnya Pasal 46 (5 sampai 15 tahun, denda Rp50 miliar sampai Rp600 miliar) dan Pasal 49 ayat (1) (5 sampai 15 tahun, denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar).
- Pasal 49 menjerat pencatatan palsu sebagai delik formil dan suap kredit dari dua arah; Pasal 50 dan 50A menjerat kegagalan memastikan kepatuhan dan pemegang saham yang menyuruh melanggar.
- Korporasi dapat dipidana (Pasal 50B dan 50C), dan korban dapat memperoleh penggantian kerugian melalui pidana tambahan (Pasal 50D).
- Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 mengakhiri monopoli penyidikan OJK; UU 4/2026 menetapkan penyidik Polri dan penyidik OJK, dengan penyidik OJK di bawah koordinasi Polri.
- UU 4/2026 menghapus Pasal 37D dan memperkenalkan keadilan restoratif pada semua tahap perkara sektor jasa keuangan, berpusat pada kesepakatan pelaku dan korban.
- Perkara SKL BLBI menunjukkan pentingnya memisahkan tanggung jawab perdata, administrasi, dan pidana dalam kasus perbankan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 2Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.
- 5Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 6Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
- 7Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 9Febrian Rizki Pratama dan Sahruddin (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1).Pertimbangan MA dan dissenting opinion dalam perkara SKL BLBI.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023.Penyidikan sektor jasa keuangan "dapat" (bukan "hanya") dilakukan penyidik OJK.
- 11Ady Thea DA (Hukumonline) (2026). Putusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK. hukumonline.com, 13 Februari 2026.Tindak lanjut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan revisi P2SK.
- 12Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
- 13Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Perkara SKL BLBI untuk BDNI: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, terdakwa lepas.
- 14Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com) (2019). Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung. kompas.com, 9 Juli 2019.Amar kasasi: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; vonis tingkat pertama 13 tahun dan banding 15 tahun.
- 15Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 17Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.