Tindak pidana perbankan dan penegakannya
Bab 8 dari 8

Tindak pidana perbankan dan penegakannya

Perbuatan apa yang dipidana dalam UU Perbankan, siapa penyidiknya, dan bagaimana keadilan restoratif bekerja setelah UU 4/2026.

Sekitar 26 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mengidentifikasi jenis tindak pidana perbankan dan ancamannya setelah UU 4/2023
  • Membedakan tindak pidana perbankan, tindak pidana di bidang perbankan, dan korupsi
  • Menjelaskan kewenangan penyidikan OJK dan Polri setelah Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dan UU 4/2026
  • Menerapkan pertanggungjawaban korporasi dan sanksi administratif pada kasus
Tindak pidana perbankan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang teller di kantor cabang sebuah bank memindahkan dana dari rekening deposito nasabah lanjut usia ke rekening yang ia kuasai, lalu mengubah catatan agar saldo nasabah tampak utuh di sistem. Di kota lain, direktur sebuah bank menerima "uang terima kasih" dari pengusaha agar kreditnya disetujui melampaui batas. Di tempat lain lagi, seseorang mendirikan "lembaga investasi" yang menerima simpanan dengan bunga tinggi tanpa izin. Ketiganya berkaitan dengan bank, tetapi tidak semuanya tindak pidana yang sama, dan tidak semuanya diatur di undang-undang yang sama.

Bab terakhir ini membahas penegakan hukum pidana di bidang perbankan: perbuatan apa yang dipidana dalam UU Perbankan setelah UU P2SK, bagaimana korporasi dipertanggungjawabkan, siapa yang berwenang menyidik setelah Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dan UU 4/2026, dan bagaimana keadilan restoratif kini dikenal di sektor jasa keuangan. Bekal dari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, termasuk KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, akan sangat berguna.

Pengertian dan klasifikasi

Tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan

Literatur membedakan dua istilah yang sering tertukar [1Buku teksHukum Perbankan di IndonesiaDjumhana, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)Hermansyah, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

  • Tindak pidana perbankan adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh UU Perbankan (dan UU Perbankan Syariah untuk bank syariah). Contohnya menghimpun dana tanpa izin, membocorkan rahasia bank, dan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank.
  • Tindak pidana di bidang perbankan lebih luas, yaitu setiap tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan perbankan atau memakai bank sebagai sarana, baik diatur UU Perbankan maupun undang-undang lain, seperti penipuan dan penggelapan dalam KUHP, pemalsuan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan kejahatan siber.

Pembedaan ini menentukan undang-undang yang dipakai, ancaman pidananya, dan sampai sekarang juga menentukan siapa yang berwenang menyidik. Dalam satu peristiwa, kedua jenis sering bertemu: pegawai yang memalsukan catatan sekaligus menggelapkan dana nasabah dapat didakwa dengan Pasal 49 UU Perbankan dan pasal penggelapan dalam jabatan di KUHP secara bersamaan.

Dua istilah yang sering tertukar
Tindak pidana perbankan
  • Dasar: Pasal 46 sampai 50A UU Perbankan
  • Pelaku umumnya pengurus, pegawai, pihak terafiliasi, pemegang saham, atau pihak yang menghimpun dana tanpa izin
  • Ancaman minimum khusus dan denda besar sejak UU P2SK
  • Penyidik: Polri atau penyidik OJK
Tindak pidana di bidang perbankan
  • Dasar: KUHP, UU TPPU, UU Tipikor, UU ITE, dan lainnya
  • Pelaku dapat siapa saja, termasuk nasabah dan pihak luar
  • Contoh: pembobolan rekening, kredit fiktif yang merugikan bank BUMN
  • Penyidik sesuai undang-undangnya, misalnya Polri, Kejaksaan, KPK

Djumhana mengelompokkan tindak pidana perbankan berdasarkan objek yang dilindungi: yang berkaitan dengan perizinan, rahasia bank, pengawasan dan pembinaan bank, usaha bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham [1Buku teksHukum Perbankan di IndonesiaDjumhana, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Pengelompokan ini masih relevan untuk membaca Pasal 46 sampai 50A setelah P2SK.

Perubahan besar oleh UU P2SK

UU P2SK merombak ketentuan pidana UU Perbankan. Ada empat perubahan pokok [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]:

  1. Ancaman minimum khusus dipertahankan dan banyak dinaikkan, dengan pidana penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif (kata "dan").
  2. Denda yang jauh lebih besar, mencapai ratusan miliar rupiah.
  3. Pertanggungjawaban korporasi diatur tegas dalam Pasal 50B dan 50C.
  4. Pidana tambahan penggantian kerugian bagi korban dalam Pasal 50D.

Pasal 51 lama yang mengualifikasi tindak pidana perbankan sebagai kejahatan dihapus. Hal ini sejalan dengan KUHP nasional yang tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Rumusan delik dalam UU Perbankan

Ikhtisar ancaman pidana

Tindak pidana perbankan setelah UU P2SK
PasalPerbuatanPelakuAncaman
46Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari OJKSetiap orangPenjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp50 miliar sampai Rp600 miliar
47 ayat (1)Tanpa izin OJK atau tanpa kewenangan, sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan informasi rahasia bankSetiap orangPenjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar
47 ayat (2)Sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakanKomisaris, direksi, pegawai, pihak terafiliasiPenjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar
47ASengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan (Pasal 42A dan 44A)Komisaris, direksi, pegawaiPenjara 2 sampai 7 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp15 miliar
48Sengaja tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah pengawasan OJK, termasuk perintah blokirKomisaris, direksi, pegawaiPenjara 2 sampai 10 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar
49 ayat (1)Pencatatan palsu; menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan; mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuanKomisaris, direksi, pegawaiPenjara 5 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar
49 ayat (2) dan (3)Turut serta atau membantu perbuatan ayat (1), atau setiap orang yang melakukannyaSetiap orangPenjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar
49 ayat (4) dan (5)Meminta atau menerima imbalan untuk memperoleh fasilitas kredit; tidak memastikan kepatuhan; memberi imbalan kepada orang bankPemegang saham dan orang bank; setiap orang pemberiPenjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar
50Sengaja tidak melaksanakan langkah untuk memastikan ketaatan bankPihak terafiliasiPenjara 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar
50ASengaja menyuruh pengurus atau pegawai sehingga bank tidak menaati ketentuanPemegang sahamPenjara 7 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar
Semua ancaman bersifat kumulatif: penjara dan denda. Sumber: Pasal 14 angka 50 sampai 56 UU 4/2023.

Pasal 49: pencatatan palsu dan suap kredit

Pasal 49 adalah pasal yang paling sering dipakai dalam perkara pembobolan dari dalam. Larangannya kini dirumuskan dulu dalam Pasal 37E, lalu ancaman pidananya dalam Pasal 49 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845].

Pasal 49 ayat (1)UU Perbankan, diubah oleh UU 4/2023[3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]

Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; b. menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan ...; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan ..., dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Unsur-unsurnya dapat diurai sebagai berikut. Subjek adalah komisaris, direksi, atau pegawai bank, sehingga Pasal 49 ayat (1) adalah delik dengan subjek khusus (delictum proprium). Kesalahan berupa kesengajaan. Perbuatan berupa membuat pencatatan palsu, tidak mencatat, atau mengubah dan merusak catatan. Objeknya pembukuan, laporan, dokumen, atau laporan transaksi atau rekening bank. Delik ini delik formil: tidak disyaratkan adanya kerugian, cukup perbuatannya. Teller dalam cerita pembuka memenuhi unsur ini ketika mengubah catatan saldo, terlepas dari apakah uangnya kemudian dikembalikan.

P2SK juga menambahkan ayat (3) yang memperluas subjek menjadi setiap orang, misalnya pihak luar yang membobol sistem dan mengubah catatan rekening, dengan ancaman yang lebih ringan dibanding orang dalam. Ayat (4) dan (5) menjerat suap kredit dari dua arah: orang bank yang meminta atau menerima imbalan untuk memperlancar kredit, dan setiap orang yang memberikannya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Direktur dalam cerita pembuka dan pengusaha yang menyuapnya sama-sama dapat dipidana.

Pasal 46: bank gelap

Kamu sudah bertemu Pasal 46 di Bab 3 melalui perkara KSP Indosurya. Unsurnya: setiap orang, menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, tanpa izin usaha dari OJK sebagaimana dimaksud Pasal 16 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845, 5Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya)Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023]. Unsur "dari masyarakat" ditafsirkan secara substantif: keanggotaan formal tidak mengecualikan penghimpunan dana yang terbuka bagi umum. Perkara bank gelap hampir selalu disertai dakwaan pencucian uang, karena dana yang dihimpun dialirkan ke berbagai pihak untuk menyamarkan asal-usulnya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangUU 8/2010 · Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164].

Coba ingat dulu

Apa beda Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) UU Perbankan setelah P2SK?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keduanya mengancam perbuatan yang sama: pencatatan palsu, tidak mencatat, atau mengubah dan merusak catatan pembukuan bank. Bedanya pada subjek dan ancaman. Ayat (1) berlaku bagi komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar. Ayat (3) berlaku bagi setiap orang di luar itu dengan ancaman 3 sampai 8 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp100 miliar.

Ketentuan pidana dalam UU Perbankan Syariah

UU 21/2008 memuat bab ketentuan pidana yang sejajar dengan UU Perbankan, mulai dari menghimpun dana tanpa izin sebagai bank syariah, membocorkan rahasia bank, tidak memberikan keterangan kepada otoritas, sampai pencatatan palsu dan suap pembiayaan. Pasal-pasal itu juga diubah oleh UU P2SK dengan pola ancaman yang serupa [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867]. Satu kekhasan perbankan syariah adalah keberadaan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi, sehingga anggota DPS ikut terikat kewajiban kerahasiaan. Sementara itu, ketentuan Pasal 67A UU Perbankan Syariah yang dahulu menyatakan penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK ikut dihapus oleh UU 4/2026 dan diganti pengaturan umum penyidikan sektor jasa keuangan yang dibahas di bawah [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026].

Hubungan dengan pencucian uang dan korupsi

Tindak pidana perbankan jarang berdiri sendiri. UU 8/2010 menempatkan tindak pidana di bidang perbankan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang, sehingga harta hasil bank gelap atau pembobolan bank yang ditempatkan, ditransfer, atau disamarkan dapat sekaligus didakwa sebagai pencucian uang [6PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangUU 8/2010 · Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164]. Sebagian rumusan delik pencucian uang kini dipindahkan ke KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga dalam perkara baru penuntut umum perlu memperhatikan ketentuan peralihan KUHP [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pada bank milik negara, perbuatan yang sama sering didakwa sebagai korupsi karena kerugian bank dipandang sebagai kerugian keuangan negara. Pilihan dakwaan ini membawa akibat besar: ancaman pidana, pengadilan yang berwenang (pengadilan tindak pidana korupsi), dan penyidik yang terlibat. Para penulis mengingatkan bahwa tidak setiap kredit macet di bank BUMN adalah korupsi. Risiko usaha yang diambil dengan prosedur yang benar dan itikad baik bukan tindak pidana, sedangkan kredit yang diberikan dengan melanggar prosedur demi keuntungan pihak tertentu dapat memenuhi unsur delik [1Buku teksHukum Perbankan di IndonesiaDjumhana, 2012 · Citra Aditya Bakti, Bandung, 9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019)Pratama dan Sahruddin, 2022 · Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1)]. Perdebatan inilah yang muncul kembali dalam perkara SKL BLBI di bagian akhir bab ini.

Pertanggungjawaban korporasi dan pidana tambahan

Korporasi sebagai pelaku

Pasal 50B menentukan bahwa bila tindak pidana Pasal 46 sampai 50A dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi itu dan/atau kepada direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, atau pihak lain. Korporasi dipidana bila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh orang-orang itu, dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi, sesuai tugas dan fungsi pelaku, dan dengan maksud memberi manfaat bagi korporasi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Kriteria ini sejalan dengan konsep pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP nasional [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pidana pokok bagi korporasi adalah denda (Pasal 50C): untuk Bank Umum paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar; untuk BPR Rp5 miliar sampai Rp60 miliar; untuk korporasi lain Rp50 miliar sampai Rp600 miliar. Pidana tambahannya berupa pengumuman putusan hakim dan pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha setelah mendapat pertimbangan OJK [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845].

Penggantian kerugian bagi korban

Pasal 50D ayat (1) dan (2)UU Perbankan, disisipkan oleh UU 4/2023[3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]

(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 50B, dan Pasal 50C terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (2) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.

Terpidana diberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dapat diperpanjang satu bulan. Bila tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa, dan bila tidak cukup diganti pidana penjara yang lamanya ditentukan dalam amar putusan (Pasal 50D ayat (3) sampai (7)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Pasal ini mengubah orientasi pidana perbankan: tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Bagi penyimpan korban bank gelap, mekanisme ini lebih langsung dibanding menunggu gugatan perdata terpisah.

Siapa yang menyidik: dari monopoli OJK ke penyidikan bersama

Tiga babak

Kewenangan menyidik tindak pidana perbankan berubah tiga kali dalam lima belas tahun.

Kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan
  1. 2011
    UU OJK
    Pasal 49 UU 21/2011: selain penyidik Polri, PPNS tertentu di lingkungan OJK diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
  2. 12 Jan 2023
    UU P2SK
    Pasal 49 ayat (5) UU OJK dan Pasal 37D ayat (10) UU Perbankan: penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK.
  3. 21 Des 2023
    Putusan MK 59/PUU-XXI/2023
    Frasa hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik OJK; Polri tetap berwenang.
  4. 17 Jun 2026
    UU 4/2026
    Pasal 49 UU OJK dan Pasal 37D UU Perbankan dihapus; diatur bab baru tentang penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.

P2SK semula memberi OJK monopoli penyidikan. Pasal 37D UU Perbankan juga memberi OJK wewenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan, dan memperkenalkan mekanisme "penyelesaian pelanggaran" pada tahap penyelidikan dengan membayar ganti rugi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Kalangan akademisi mengkritik bahwa monopoli itu memotong peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu dan menutup akses korban untuk melapor ke polisi.

Studi kasusPutusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023, diucapkan 21 Desember 2023

Monopoli penyidikan OJK[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPutusan MK 59/PUU-XXI/2023 · Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023]

  1. Fakta
    Serikat pekerja sebuah perusahaan asuransi jiwa dan pemohon lain melaporkan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan ke Bareskrim Polri. Polri menjawab tidak berwenang karena Pasal 49 ayat (5) UU OJK setelah P2SK menyatakan penyidikan hanya dapat dilakukan penyidik OJK. Para pemohon menguji frasa itu dan pasal-pasal sejenis di sektor perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan perasuransian.
  2. Masalah hukum
    Apakah pembentuk undang-undang boleh menghapus kewenangan penyidik Polri atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dan menyerahkannya hanya kepada OJK?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam Pasal 49 ayat (5) UU OJK sebagaimana diubah P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian penyidik Polri tetap dapat menyidik.
  4. Pelajaran
    Kewenangan penyidikan khusus tidak boleh meniadakan peran Polri dalam sistem peradilan pidana terpadu dan hak warga untuk melapor. Putusan ini menjadi salah satu alasan revisi P2SK melalui UU 4/2026.

Pengaturan setelah UU 4/2026

UU 4/2026 menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Pasal 37D UU Perbankan dan Pasal 49 UU OJK dihapus, lalu disisipkan bab tentang penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan ke dalam UU P2SK [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026, 11Artikel atau ulasanPutusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SKHukumonline, 2026 · hukumonline.com, 13 Februari 2026]. Pokoknya:

  • Penyelidikan dilaksanakan sesuai KUHAP (Pasal 278A dan 278B).
  • Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri atas penyidik Polri dan penyidik OJK (Pasal 278C ayat (1)). Penyidik OJK dapat berasal dari penyidik Polri yang ditugaskan Kapolri, penyidik pegawai negeri sipil, atau pegawai OJK yang diangkat sebagai penyidik.
  • Penyidik OJK mengacu pada KUHAP dan berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Pemberitahuan dimulainya penyidikan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum dilakukan melalui penyidik Polri (Pasal 278C ayat (12) sampai (15)).
  • Penuntut umum wajib memutuskan tindak lanjut hasil penyidikan paling lama 90 hari sejak berkas diterima (Pasal 278D ayat (2)).
Alur perkara pidana perbankan setelah UU 4/2026
Langkah 1 dari 6
Laporan atau temuan pengawasan
Laporan masyarakat ke Polri atau OJK, atau temuan pemeriksaan OJK atas bank.

Keadilan restoratif di sektor jasa keuangan

UU 4/2026 juga menyisipkan bab tentang penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif, yang diselaraskan dengan KUHAP baru [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026].

Pasal 278FUU P2SK, disisipkan oleh UU 4/2026[8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]

(1) Penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap: a. penyelidikan; b. penyidikan; c. penuntutan; atau d. pemeriksaan di sidang pengadilan. (2) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan pada seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. (3) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Pada tahap penyelidikan, penyelesaian dapat diajukan atas permohonan terduga pelaku atau korban, atau ditawarkan oleh penyelidik, dan dituangkan dalam surat kesepakatan antara pelaku dan korban. Bila penyelidik menolak atau pelaku tidak memenuhi kesepakatan, perkara dilanjutkan. Penyidik OJK yang menempuh keadilan restoratif wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri, dan pelaksanaannya mengikuti KUHAP kecuali ditentukan lain (Pasal 278G dan 278H) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026].

Mekanisme ini menggantikan "penyelesaian pelanggaran" dalam Pasal 37D yang dihapus. Perbedaannya penting: dulu kesepakatan dibuat antara terduga pelaku dan OJK, kini kesepakatan berpusat pada pelaku dan korban, sejalan dengan gagasan keadilan restoratif. Simanjuntak dan Nelson mengingatkan bahwa penyelesaian berbasis kesepakatan di perkara keuangan besar, seperti pengalaman BLBI, menuntut transparansi dan pengawasan agar tidak berubah menjadi jalan keluar bagi pelaku bermodal besar [12Jurnal ilmiahAntara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution AgreementSimanjuntak dan Nelson, 2024 · Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1)].

Coba ingat dulu

Apa beda penyelesaian pelanggaran dalam Pasal 37D lama dan keadilan restoratif setelah UU 4/2026?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 37D lama memungkinkan terduga pelaku mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran kepada OJK pada tahap penyelidikan, dengan OJK menghitung kerugian dan menghentikan penyelidikan bila kesepakatan dipenuhi; penyidikan saat itu dimonopoli OJK. Setelah UU 4/2026, Pasal 37D dihapus. Keadilan restoratif dapat ditempuh pada tahap penyelidikan sampai persidangan, berpusat pada kesepakatan pelaku dan korban, dibatasi syarat bukan pengulangan, dan dilaksanakan sesuai KUHAP dengan koordinasi bersama Polri.

Batas antara pidana, perdata, dan administrasi

Kasus SKL BLBI

Tidak setiap kerugian bank adalah tindak pidana. Batas ini diuji dalam perkara Surat Keterangan Lunas BLBI.

Studi kasusPutusan MA Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019, 9 Juli 2019 (terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung)

Penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI[13Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad TemenggungPutusan MA 1555 K/Pid.Sus/2019 · Direktori Putusan Mahkamah Agung, 14Artikel atau ulasanAlasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin TemenggungKompas, 2019 · kompas.com, 9 Juli 2019, 9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019)Pratama dan Sahruddin, 2022 · Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1)]

  1. Fakta
    Terdakwa, mantan Ketua BPPN, menerbitkan Surat Keterangan Lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penyelesaian BLBI dengan penyerahan aset (MSAA). Penuntut umum mendakwa korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp4,58 triliun karena aset yang diserahkan, antara lain piutang petambak, ternyata bermasalah. Terdakwa divonis 13 tahun di tingkat pertama dan diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding.
  2. Masalah hukum
    Apakah penerbitan SKL berdasarkan perjanjian penyelesaian dengan pemegang saham merupakan tindak pidana korupsi, atau persoalan perdata dan administrasi?
  3. Putusan dan alasannya
    MA mengabulkan kasasi terdakwa. Perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mayoritas majelis menilai penyelesaian melalui MSAA adalah kebijakan di luar pengadilan dan kekurangan aset menjadi tanggung jawab perdata pemegang saham. Ketua majelis menyatakan pendapat berbeda bahwa perbuatan itu korupsi, dan seorang anggota menilainya sebagai persoalan administrasi.
  4. Pelajaran
    Putusan ini memperlihatkan sulitnya menarik garis antara kebijakan penyelamatan perbankan, perjanjian perdata, dan tindak pidana. Ia menjadi salah satu alasan UU PPKSK dan UU P2SK memberi pelindungan hukum bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik, sekaligus menuntut dokumentasi keputusan yang ketat.

Perkara ini menunjukkan tiga lapis tanggung jawab yang selalu perlu dipisahkan saat menganalisis kasus perbankan [9Jurnal ilmiahPerjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019)Pratama dan Sahruddin, 2022 · Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1), 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)Hermansyah, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]:

  • Perdata: hubungan bank dengan nasabah atau pihak lain berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum, diselesaikan lewat gugatan, mediasi, atau arbitrase.
  • Administrasi: pelanggaran ketentuan OJK atau BI yang dikenai sanksi administratif.
  • Pidana: perbuatan yang memenuhi rumusan delik dengan kesalahan, dibuktikan menurut hukum acara pidana.

Sanksi administratif

Di samping pidana, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perbankan. Jenisnya meliputi antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan sebagian kegiatan usaha, larangan bagi pihak utama untuk menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemberhentian pengurus, sampai pencabutan izin usaha [15PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023, 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)Hermansyah, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]. Sanksi administratif tidak menghapus pidana. Keduanya dapat berjalan bersamaan, karena tujuannya berbeda: sanksi administratif memulihkan kepatuhan dan melindungi sistem, pidana menghukum kesalahan pribadi.

Dalam praktik, sanksi administratif jauh lebih sering dijatuhkan daripada pidana. Laporan bulanan OJK rutin memuat jumlah sanksi denda dan peringatan tertulis yang dikenakan kepada lembaga jasa keuangan, serta pencabutan izin usaha BPR yang gagal disehatkan [16Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)OJK, 2026a · ojk.go.id, 7 September 2026]. Bagi pengurus bank, sanksi yang paling ditakuti justru sering bukan denda, melainkan larangan menjadi pihak utama di sektor jasa keuangan, karena sanksi itu mengakhiri karier mereka di industri.

UU 4/2026 menambah satu delik baru yang relevan: pemegang saham, direksi, komisaris, pegawai, dan mantan pegawai bank yang ditetapkan dalam resolusi wajib memberikan data dan informasi kepada LPS setiap saat, dan pelanggarannya dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak kategori III [17Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganJDIH Kemenkeu, 2026 · JDIH Kementerian Keuangan]. Rujukan "kategori" menunjukkan bahwa undang-undang sektor keuangan mulai menyesuaikan diri dengan sistem kategori denda dalam KUHP nasional, yang untuk kategori III sebesar Rp50 juta [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Keliru
Kredit macet adalah risiko usaha. Korupsi baru ada bila terbukti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesalahan, dan kerugian keuangan negara sesuai rumusan delik. Prinsip kehati-hatian yang dipatuhi dan itikad baik menjadi pembeda.
Keliru
Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 memulihkan kewenangan Polri, dan UU 4/2026 menegaskan penyidik terdiri atas Polri dan penyidik OJK, dengan penyidik OJK di bawah koordinasi Polri.
Sebagian benar
Pasal 49 ayat (1) adalah delik formil sehingga pengembalian tidak menghapus delik. Tetapi setelah UU 4/2026, pemulihan kerugian kepada korban dapat menjadi dasar keadilan restoratif bila syarat Pasal 278F terpenuhi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang pegawai bank mengubah data saldo nasabah agar penarikan yang ia lakukan tidak terlihat. Pasal apa yang paling tepat?
Soal 2 dari 8
Pengusaha memberi uang kepada kepala cabang bank agar kreditnya disetujui. Siapa yang dapat dipidana menurut UU Perbankan?
Soal 3 dari 8
Menurut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023, siapa yang berwenang menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan?
Soal 4 dari 8
Setelah UU 4/2026, bagaimana kedudukan penyidik OJK terhadap penyidik Polri?
Soal 5 dari 8
Sebuah BPR terbukti sebagai korporasi melakukan tindak pidana Pasal 48. Berapa rentang denda pidana pokok bagi BPR itu?
Soal 6 dari 8
Pada tahap apa saja keadilan restoratif di sektor jasa keuangan dapat ditempuh setelah UU 4/2026?
Soal 7 dari 8
Dalam perkara SKL BLBI, mengapa MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum?
Soal 8 dari 8
Apa fungsi Pasal 50D UU Perbankan?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Tindak pidana perbankan adalah delik dalam UU Perbankan; tindak pidana di bidang perbankan lebih luas, mencakup KUHP, TPPU, korupsi, dan kejahatan siber.
  2. UU P2SK menaikkan ancaman dengan minimum khusus dan denda kumulatif, misalnya Pasal 46 (5 sampai 15 tahun, denda Rp50 miliar sampai Rp600 miliar) dan Pasal 49 ayat (1) (5 sampai 15 tahun, denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar).
  3. Pasal 49 menjerat pencatatan palsu sebagai delik formil dan suap kredit dari dua arah; Pasal 50 dan 50A menjerat kegagalan memastikan kepatuhan dan pemegang saham yang menyuruh melanggar.
  4. Korporasi dapat dipidana (Pasal 50B dan 50C), dan korban dapat memperoleh penggantian kerugian melalui pidana tambahan (Pasal 50D).
  5. Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 mengakhiri monopoli penyidikan OJK; UU 4/2026 menetapkan penyidik Polri dan penyidik OJK, dengan penyidik OJK di bawah koordinasi Polri.
  6. UU 4/2026 menghapus Pasal 37D dan memperkenalkan keadilan restoratif pada semua tahap perkara sektor jasa keuangan, berpusat pada kesepakatan pelaku dan korban.
  7. Perkara SKL BLBI menunjukkan pentingnya memisahkan tanggung jawab perdata, administrasi, dan pidana dalam kasus perbankan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Tindak pidana perbankan dan penegakannya
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
  2. 2
    Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
  4. 4
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.
    Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
  6. 6
    Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.
    Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
  7. 7
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.
    Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
  9. 9
    Febrian Rizki Pratama dan Sahruddin (2022). Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Penyerahan Aset (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019). Jurnal Private Law Universitas Mataram 2(1).
    Jurnal ilmiahjournal.unram.ac.id
    Pertimbangan MA dan dissenting opinion dalam perkara SKL BLBI.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berita Negara RI 2023 Nomor 12 (Putusan MK), diucapkan 21 Desember 2023.
    Putusan pengadilanberitanegara.mkri.id
    Penyidikan sektor jasa keuangan "dapat" (bukan "hanya") dilakukan penyidik OJK.
  11. 11
    Ady Thea DA (Hukumonline) (2026). Putusan MK dan Implikasinya terhadap Kewenangan Penyidikan dalam RUU P2SK. hukumonline.com, 13 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Tindak lanjut Putusan MK 59/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan revisi P2SK.
  12. 12
    Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).
    Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Kasasi Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Perkara SKL BLBI untuk BDNI: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, terdakwa lepas.
  14. 14
    Rakhmat Nur Hakim (Kompas.com) (2019). Alasan MA Putus Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung. kompas.com, 9 Juli 2019.
    Artikel atau ulasannasional.kompas.com
    Amar kasasi: perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana; vonis tingkat pertama 13 tahun dan banding 15 tahun.
  15. 15
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.
    Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
  16. 16
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
  17. 17
    Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmijdih.kemenkeu.go.id
    Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.