Setiap bulan gaji Dewi, karyawan toko di Bekasi, masuk ke rekening tabungannya. Ia membayar kos lewat transfer, membeli pulsa dengan QRIS, dan menyisihkan sebagian ke deposito. Di sisi lain kota, Pak Rahmat, pemilik bengkel, mendapat kredit modal kerja dari bank yang sama untuk membeli mesin las baru. Dewi dan Pak Rahmat tidak saling kenal. Tetapi uang Dewi, bersama uang jutaan penabung lain, ikut membiayai mesin las Pak Rahmat. Yang menghubungkan mereka adalah bank.
Hubungan itu hanya bisa berjalan jika Dewi percaya uangnya aman dan dapat ditarik kapan saja, dan jika bank berhati-hati memilih siapa yang diberi kredit. Ketika kepercayaan itu runtuh, akibatnya bukan hanya satu bank tutup. Indonesia pernah mengalaminya pada 1997 sampai 1998: antrean penarikan uang, puluhan bank ditutup, dan ratusan triliun rupiah uang negara dipakai untuk menyelamatkan sistem. Hukum perbankan lahir untuk menjaga agar kepercayaan itu tidak mudah runtuh.
Bab ini meletakkan dasar. Kamu akan mempelajari apa yang dimaksud bank menurut undang-undang terbaru, fungsi dan asasnya, sejarah singkat perbankan Indonesia, serta peta sumber hukum yang berlaku per November 2026. Konsep perikatan dan perjanjian yang kamu pelajari di Hukum Perjanjian, serta konsep perseroan dari Hukum Perusahaan, akan terus dipakai di bab-bab berikutnya.
Apa itu bank dan mengapa ia diatur khusus
Secara sederhana bank adalah perantara uang. Ia mengumpulkan uang dari orang yang sedang tidak memakainya dan meminjamkannya kepada orang yang membutuhkannya. Undang-undang merumuskan pengertian ini dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK [1PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Rumusan ini sudah berubah tiga kali. UU 10/1998 menyebut "kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya" dan tujuan "taraf hidup rakyat banyak" [4PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan]. UU 4/2023 mengganti menjadi "kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya" sehingga pembiayaan syariah disebut tegas [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. UU 4/2026 menambahkan frasa "dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya". Perubahan terakhir ini sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e yang membolehkan Bank Umum melakukan "kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya" secara bertahap, dengan penahapan diatur POJK setelah persetujuan DPR [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 5Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Dari definisi itu dapat ditarik tiga unsur:
- Badan usaha. Bank adalah pelaku usaha yang mencari keuntungan, bukan lembaga sosial. Bentuk hukumnya ditentukan undang-undang (dibahas di Bab 3).
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Inilah ciri pembeda bank dari lembaga pembiayaan, pegadaian, atau penyelenggara pinjaman daring. Perusahaan pembiayaan boleh menyalurkan kredit, tetapi tidak boleh menerima simpanan.
- Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dana yang dihimpun tidak didiamkan, tetapi diputar kembali ke masyarakat.
Mengapa harus diatur ketat
Hampir semua usaha diatur oleh hukum, tetapi bank diatur jauh lebih ketat. Hermansyah menjelaskan bahwa bank adalah lembaga kepercayaan: dana yang dikelolanya sebagian besar bukan milik pemegang saham, melainkan milik penyimpan [6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]. Modal sendiri bank biasanya kecil dibanding dana pihak ketiga. Bila bank salah kelola, yang menanggung kerugian pertama-tama adalah masyarakat.
Ada tiga alasan khusus yang sering dikemukakan dalam buku teks [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 8Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia]:
- Risiko penularan. Kegagalan satu bank dapat memicu kepanikan dan penarikan besar-besaran (bank run) di bank lain yang sebenarnya sehat.
- Ketidakseimbangan informasi. Penabung tidak tahu kepada siapa bank meminjamkan uangnya. Pengawasan oleh otoritas menggantikan kemampuan penabung untuk memeriksa sendiri.
- Peran dalam sistem pembayaran dan kebijakan moneter. Gaji, pajak, belanja, dan transfer berjalan melalui bank. Kebijakan suku bunga Bank Indonesia juga diteruskan ke perekonomian melalui bank.
Fungsi bank dan hubungan hukum bank dengan nasabah
Tiga fungsi pokok
Pasal 3 UU Perbankan menyebut fungsi utama perbankan Indonesia secara singkat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan].
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi ini disebut fungsi intermediasi. Para penulis menambahkan dua fungsi lain yang melekat dalam praktik. Pertama, fungsi pembayaran: Bank Umum memberikan jasa lalu lintas pembayaran seperti giro, transfer, kliring, dan kartu. Kedua, fungsi transmisi kebijakan moneter: perubahan suku bunga acuan BI dan kebijakan likuiditas sampai ke masyarakat lewat suku bunga simpanan dan kredit bank [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 9PeraturanKonsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023]. Beberapa penulis juga menyebut bank sebagai agent of development dan agent of services, sesuai rumusan tujuan dalam Pasal 4.
Seberapa besar fungsi intermediasi itu? Data OJK per Juli 2026 menunjukkan dana pihak ketiga (DPK) perbankan sebesar Rp10.336 triliun dan kredit yang disalurkan Rp9.135 triliun [10Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)].
Hubungan hukum bank dan nasabah
Apa sebenarnya hubungan antara Dewi dan banknya? Pertanyaan ini penting karena menentukan hak dan kewajiban kedua pihak. Doktrin Indonesia mengenal dua pandangan yang saling melengkapi [6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi), 8Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia].
Hubungan kontraktual. Simpanan lahir dari perjanjian penyimpanan dana, dan kredit lahir dari perjanjian pinjam-meminjam. UU Perbankan sendiri menyebut simpanan sebagai dana yang dipercayakan "berdasarkan perjanjian penyimpanan dana" (Pasal 1 angka 5) dan kredit "berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam" (Pasal 1 angka 11) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Para penulis umumnya mengkualifikasi tabungan dan deposito sebagai perjanjian pinjam pakai habis (verbruiklening, Pasal 1754 KUH Perdata), bukan penitipan barang. Alasannya, uang yang disetor menjadi milik bank dan bank hanya wajib mengembalikan jumlah yang sama, tidak uang yang sama persis [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 8Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia].
Hubungan kepercayaan (fiduciary relation). Pandangan ini menekankan bahwa bank tidak sekadar debitur biasa bagi penyimpan. Karena bank memegang dana dan informasi nasabah, ia memikul kewajiban untuk berhati-hati, beritikad baik, dan menjaga rahasia. Kewajiban merahasiakan (Bab 4) dan kewajiban pelindungan konsumen (Bab 7) dapat dibaca sebagai turunan dari hubungan kepercayaan ini [6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)].
- Dasar: perjanjian simpanan atau kredit
- Sumber hukum: Buku III KUH Perdata dan syarat perjanjian
- Penyimpan berkedudukan sebagai kreditur bank
- Akibat pelanggaran: wanprestasi
- Dasar: kedudukan bank sebagai pengelola dana publik
- Sumber hukum: UU Perbankan, POJK, asas itikad baik
- Bank wajib hati-hati, transparan, menjaga rahasia
- Akibat pelanggaran: sanksi administratif, perbuatan melawan hukum, bahkan pidana
Mengapa tabungan dikualifikasi sebagai pinjam pakai habis dan bukan penitipan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena uang yang disetor beralih menjadi milik bank dan bank bebas memakainya untuk disalurkan sebagai kredit. Kewajiban bank hanya mengembalikan jumlah yang sama beserta bunga, bukan lembar uang yang sama. Pada penitipan, barang tetap milik penitip dan penerima titipan tidak boleh memakainya. Konsekuensinya, bila bank gagal, penyimpan berkedudukan sebagai kreditur bank, dan perlindungannya datang dari penjaminan LPS.
Asas, fungsi, dan tujuan perbankan
Pasal 2 sampai Pasal 4 UU 7/1992 tidak diubah oleh UU 10/1998 maupun UU P2SK. Ketiganya menjadi "jiwa" UU Perbankan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan].
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Demokrasi ekonomi merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. Penjelasan UU Perbankan memaknainya sebagai demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam praktik, asas ini dipakai sebagai dasar kebijakan yang mendorong bank menjangkau usaha kecil. Contoh terbaru adalah Pasal 12B UU Perbankan hasil P2SK yang mewajibkan Bank Umum menyalurkan kredit atau pembiayaan untuk sektor tertentu, UMKM, pembiayaan inklusif, dan pembiayaan berkelanjutan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Prinsip kehati-hatian (prudential principle) adalah syarat cara bank menjalankan usaha. Di Bab 4 kamu akan melihat bahwa UU P2SK menegaskannya lagi dalam Pasal 20A sebagai kewajiban yang mencakup manajemen risiko.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Tujuan ini memberi warna publik pada usaha bank. Bank swasta tetap mencari laba, tetapi undang-undang menempatkannya dalam kerangka pembangunan. Itulah sebabnya pemerintah dan otoritas dapat mengarahkan penyaluran kredit, misalnya kredit UMKM, tanpa dianggap mencampuri kebebasan berusaha secara berlebihan.
| Aspek | UU Perbankan (konvensional) | UU 21/2008 (syariah) |
|---|---|---|
| Asas | Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian (Pasal 2) | Prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian (Pasal 2) |
| Fungsi | Penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Pasal 3) | Menghimpun dan menyalurkan dana, serta dapat menjalankan fungsi sosial seperti baitul mal (Pasal 4) |
| Tujuan | Menunjang pembangunan nasional: pemerataan, pertumbuhan, stabilitas (Pasal 4) | Menunjang pembangunan nasional untuk keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan (Pasal 3) |
Apa dua komponen Pasal 2 UU Perbankan dan apa contoh penerapannya setelah P2SK?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi tampak dalam kewajiban Bank Umum menyalurkan kredit untuk UMKM dan pembiayaan inklusif (Pasal 12B). Prinsip kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 20A yang mewajibkan bank menerapkan kehati-hatian termasuk manajemen risiko dan menyusun prosedur internalnya.
Sejarah singkat perbankan Indonesia
Banyak aturan perbankan hari ini hanya bisa dipahami dengan melihat sejarahnya, terutama krisis 1997 sampai 1998.
- 1828De Javasche Bank berdiriBank sirkulasi di Hindia Belanda, cikal bakal Bank Indonesia.
- 1953Bank Indonesia sebagai bank sentralDe Javasche Bank dinasionalisasi dan diubah menjadi Bank Indonesia.
- 1967 sampai 1968UU Pokok Perbankan dan UU Bank SentralUU 14/1967 dan UU 13/1968 menata ulang perbankan Orde Baru.
- 27 Okt 1988Paket Kebijakan Oktober (Pakto 88)Deregulasi: izin bank baru dan kantor cabang dipermudah, jumlah bank melonjak.
- 25 Mar 1992UU 7/1992 tentang PerbankanMenggantikan UU 14/1967; jenis bank disederhanakan menjadi Bank Umum dan BPR.
- 1 Nov 1997Likuidasi 16 bankMemicu kepanikan dan penarikan dana besar-besaran.
- 1998BPPN dan UU 10/1998BPPN dibentuk dengan Keppres 27/1998; UU Perbankan diubah, prinsip syariah diakui tegas.
- 1999 sampai 2005BI independen dan LPSUU 23/1999 menjadikan BI independen; UU 24/2004 membentuk LPS yang mulai beroperasi 2005.
- 2008 sampai 2016UU Perbankan Syariah, OJK, dan UU PPKSKUU 21/2008, UU 21/2011 (pengawasan bank pindah ke OJK akhir 2013), UU 9/2016.
- 12 Jan 2023UU 4/2023 (P2SK)Omnibus sektor keuangan yang mengubah belasan UU, termasuk UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah.
- 17 Jun 2026UU 4/2026Perubahan P2SK: kelembagaan BI, OJK, LPS; perluasan usaha bank; penyidikan dan keadilan restoratif.
Deregulasi dan krisis
Pakto 88 membuat pendirian bank sangat mudah. Jumlah bank bertambah pesat, tetapi banyak di antaranya dimiliki kelompok usaha yang memakai bank sebagai "kasir" bagi perusahaan sendiri. Pelanggaran batas maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait menjadi lazim [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]. Ketika rupiah jatuh pada pertengahan 1997, kelemahan ini terbuka.
Pada 1 November 1997 pemerintah mencabut izin 16 bank. Langkah ini dimaksudkan untuk membersihkan sistem, tetapi justru memicu kepanikan karena belum ada penjaminan simpanan yang kredibel. Penabung beramai-ramai memindahkan uang [12Artikel atau ulasanKorupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu]. Bank Indonesia lalu mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank yang kesulitan. Pada Januari 1998 pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan memberikan jaminan pemerintah atas kewajiban bank (blanket guarantee) [13Data atau dokumen resmiMemahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya].
BLBI secara ringkas
Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas BLBI mencatat dana yang disalurkan sekitar Rp144,5 triliun kepada 48 bank, dan sekitar Rp138,4 triliun terindikasi menyimpang atau berpotensi merugikan negara [12Artikel atau ulasanKorupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu, 13Data atau dokumen resmiMemahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya]. Penyelesaiannya ditempuh lewat perjanjian dengan pemegang saham pengendali seperti Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), penerbitan Surat Keterangan Lunas, proses pidana, dan sejak 2021 Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres 6/2021 [13Data atau dokumen resmiMemahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya, 14Jurnal ilmiahAntara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement]. Perdebatan apakah penyelesaian itu masuk ranah perdata atau pidana memuncak dalam putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, yang akan kamu temui di Bab 8.
Krisis perbankan 1997 sampai 1998 dan BLBI[13Data atau dokumen resmiMemahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya, 12Artikel atau ulasanKorupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu]
- FaktaRupiah merosot tajam sejak pertengahan 1997. Pemerintah melikuidasi 16 bank pada 1 November 1997. Kepanikan menyebar dan BI menyalurkan BLBI kepada 48 bank. BPPN dibentuk untuk menyehatkan bank, mengelola aset, dan menagih kembali dana negara.
- Masalah hukumBagaimana negara seharusnya menolong bank yang kesulitan tanpa menanggung kerugian akibat kesalahan pengelola bank, dan siapa yang bertanggung jawab atas dana yang tidak kembali?
- Putusan dan alasannyaAudit BPK menemukan sebagian besar BLBI menyimpang dari tujuan. Penyelesaian berjalan lewat perjanjian dengan pemegang saham, Surat Keterangan Lunas, perkara pidana, dan penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021. Beban BLBI masih tercatat dalam keuangan negara puluhan tahun kemudian.
- PelajaranKrisis ini melahirkan hampir seluruh arsitektur hukum perbankan modern: BI independen, LPS dengan penjaminan terbatas, pengawasan terintegrasi di OJK, pidana bagi pemegang saham pengendali, dan protokol krisis lewat KSSK.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Reformasi setelah krisis
Pelajaran krisis diterjemahkan ke dalam serangkaian undang-undang. UU 10/1998 memperketat kewajiban pengurus dan pemegang saham, mengakui perbankan syariah secara tegas, dan mengatur ulang rahasia bank. UU 23/1999 memisahkan BI dari pemerintah agar kebijakan moneter tidak dipakai untuk membiayai kepentingan politik jangka pendek. UU 24/2004 membentuk LPS sehingga blanket guarantee dapat dihentikan dan diganti penjaminan terbatas. UU 21/2011 memindahkan pengawasan bank ke OJK untuk menjawab kritik bahwa pengawasan oleh BI terlalu lunak dan berbenturan dengan fungsi moneternya. Krisis global 2008, termasuk perkara Bank Century, mendorong lahirnya UU 9/2016 yang mengatur siapa memutuskan apa ketika krisis datang [15PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, 7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia].
Rangkaian ini dapat dibaca sebagai satu gagasan besar: memisahkan peran. Pembuat kebijakan moneter, pengawas bank, penjamin simpanan, dan pemerintah tidak lagi dipegang satu tangan, tetapi juga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Di Bab 2 kamu akan melihat bagaimana pembagian peran itu bekerja dalam keadaan normal dan dalam krisis.
Ruang lingkup dan sifat hukum perbankan
Apa saja yang diatur
Pasal 1 angka 1 UU Perbankan memberi petunjuk tentang ruang lingkup: perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usaha [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Dari rumusan ini Djumhana dan Hermansyah membagi bahan hukum perbankan ke dalam beberapa kelompok [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]:
- Kelembagaan bank, yaitu jenis bank, bentuk hukum, pendirian dan perizinan, kepemilikan, pengurusan, penggabungan, dan pencabutan izin.
- Kegiatan usaha, yaitu produk yang boleh dan tidak boleh dijalankan, mulai dari simpanan dan kredit sampai jasa pembayaran dan layanan digital.
- Cara dan proses, yaitu prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, kerahasiaan, dan pelindungan konsumen.
- Pengaturan dan pengawasan oleh otoritas, termasuk penanganan bank bermasalah dan resolusi.
- Penegakan hukum, yaitu sanksi administratif dan tindak pidana perbankan.
Pembagian bab mata kuliah ini mengikuti urutan tersebut. Bab 2 dan 3 membahas otoritas dan kelembagaan, Bab 4 membahas cara dan proses, Bab 5 dan 6 membahas kegiatan usaha konvensional dan syariah, Bab 7 membahas pelindungan nasabah dan layanan digital, dan Bab 8 membahas penegakan pidana.
Campuran hukum privat dan hukum publik
Hukum perbankan tidak bisa dimasukkan begitu saja ke dalam hukum perdata atau hukum publik. Hubungan Dewi dengan banknya adalah hubungan perdata: lahir dari perjanjian, tunduk pada syarat sah Pasal 1320 KUH Perdata, dan sengketanya diselesaikan seperti sengketa perjanjian lain [11PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Tetapi isi perjanjian itu dibatasi oleh banyak norma publik. Bank tidak bebas menentukan siapa boleh membuka rekening tanpa mengenali identitasnya, tidak bebas menyebarkan data simpanan, dan tidak bebas memasukkan klausul yang mengalihkan seluruh tanggung jawabnya kepada nasabah. Pelanggaran atas norma ini diancam sanksi administratif oleh OJK, bahkan pidana [16PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Karena sifat campuran itu, para penulis menyebut hukum perbankan sebagai hukum ekonomi atau hukum bisnis yang bersifat fungsional. Ia mengambil bahan dari hukum perdata (perjanjian, jaminan), hukum dagang dan perusahaan (perseroan terbatas, surat berharga), hukum administrasi negara (izin, pengawasan, sanksi), hukum tata negara (kedudukan BI dan OJK sebagai lembaga independen), hukum pidana (tindak pidana perbankan, pencucian uang), dan hukum Islam (prinsip syariah) [8Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, 17Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya]. Saat menganalisis satu kasus, kamu sering harus memakai beberapa cabang sekaligus.
Sumber hukum perbankan per November 2026
Hukum perbankan tidak terkumpul dalam satu kitab. Ia tersebar di undang-undang, peraturan otoritas, fatwa, dan putusan pengadilan [6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi), 7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Kedudukan UU P2SK dan UU 4/2026
UU P2SK adalah undang-undang dengan metode omnibus. Pasal 14-nya mengubah UU Perbankan dan Pasal 15-nya mengubah UU Perbankan Syariah, sementara bagian lain mengubah UU BI, UU OJK, UU LPS, dan UU PPKSK [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Akibatnya, saat menyebut pasal UU Perbankan kamu perlu ingat bahwa bunyinya sekarang adalah bunyi setelah P2SK. Contoh: Pasal 40 tentang rahasia bank kini ditambah Pasal 40A sampai 40C, dan Pasal 46 sampai 50D tentang pidana memakai ancaman minimum khusus.
UU 4/2026 disahkan DPR pada 4 Juni 2026 dan diundangkan 17 Juni 2026 [18Data atau dokumen resmiDPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ia mengubah UU P2SK itu sendiri, sehingga secara teknis rumusan UU Perbankan yang berlaku adalah rumusan Pasal 14 UU P2SK sebagaimana diubah UU 4/2026. Dampak langsungnya bagi perbankan antara lain:
- definisi bank diperluas dengan "layanan jasa keuangan lainnya";
- Pasal 7 tentang kegiatan tambahan Bank Umum dirumuskan ulang;
- Pasal 28B baru: OJK menyusun peta jalan konsolidasi Bank Umum, dan Pasal 17B UU Perbankan Syariah untuk Bank Umum Syariah;
- Pasal 37D tentang penyelidikan dan "penyelesaian pelanggaran" oleh OJK dihapus, diganti bab umum penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di sektor jasa keuangan;
- kelembagaan BI, OJK, dan LPS ditata ulang, termasuk evaluasi kinerja oleh DPR [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 5Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Peraturan otoritas dan "soft law"
Sebagian besar detail operasional bank, misalnya modal minimum, kualitas aset, tata kelola, atau pelindungan konsumen, diatur dalam POJK. BI mengatur sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial melalui PBI. Di samping itu ada surat edaran, pedoman, dan standar industri yang tidak selalu berbentuk peraturan perundang-undangan tetapi dipatuhi dalam praktik. Mahasiswa sering keliru mengira surat edaran setara dengan undang-undang. Surat edaran OJK bersifat pelaksanaan dan tidak boleh menambah norma baru di luar delegasi POJK [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia].
Latihan
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun simpanan dan menyalurkan kredit atau pembiayaan, dan sejak UU 4/2026 dapat melakukan layanan jasa keuangan lainnya.
- Fungsi utama bank adalah intermediasi; dalam praktik bank juga menjalankan fungsi pembayaran dan transmisi kebijakan moneter.
- Hubungan bank dan nasabah bersifat kontraktual sekaligus hubungan kepercayaan yang melahirkan kewajiban kehati-hatian dan kerahasiaan.
- Asas perbankan adalah demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian; tujuannya menunjang pembangunan nasional.
- Krisis 1997 sampai 1998 dan BLBI sekitar Rp144,5 triliun menjadi alasan lahirnya BI independen, LPS, OJK, dan protokol krisis.
- Sumber hukum utama kini adalah UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah sebagaimana diubah UU P2SK (2023) dan UU 4/2026, dilengkapi POJK, PBI, fatwa DSN-MUI, dan putusan pengadilan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472.Undang-undang pokok perbankan: asas, fungsi, tujuan (Pasal 2 sampai 4), jenis bank (Pasal 5).
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 4Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 5Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
- 6Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 7Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 8Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- 9Bank Indonesia (2023). Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Bank Indonesia (naskah konsolidasi).Tujuan dan tugas BI, independensi, kebijakan makroprudensial (Pasal 35A).
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 11Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 1131, 1320, 1338, 1754 (pinjam pakai habis), 1694 (penitipan) sebagai dasar hubungan bank dan nasabah.
- 12Rinaldo (Liputan6.com) (2017). Korupsi BLBI, Cerita Tak Tuntas 2 Dekade Lalu. liputan6.com, 26 April 2017.Kronologi: likuidasi 16 bank 1 November 1997, BPPN, audit BPK atas BLBI Rp144,5 triliun.
- 13Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya. djkn.kemenkeu.go.id, 10 November 2021.BPPN (Keppres 27/1998), BLBI sekitar Rp144 triliun kepada sekitar 48 bank, Satgas BLBI (Keppres 6/2021).
- 14Melva Retta Ruby Simanjuntak dan Febby Mutiara Nelson (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan 54(1).Penyelesaian BLBI melalui perjanjian dan relevansinya dengan penyelesaian pidana berbasis kesepakatan.
- 15Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 70, TLN Nomor 5872.KSSK, bank sistemik, dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
- 17Sutan Remy Sjahdeini (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.Prinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
- 18Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.