Pak Rahmat memperoleh kredit modal kerja Rp300 juta untuk bengkelnya dengan jaminan sertifikat rumah. Setahun kemudian pandemi penyakit di daerahnya membuat pelanggan sepi dan ia menunggak tiga bulan. Petugas bank datang menawarkan penjadwalan ulang. Di saat yang sama, motor anaknya yang dibeli secara kredit ditarik di jalan oleh penagih tanpa surat apa pun. Dua peristiwa ini sama-sama tentang utang yang tidak dibayar, tetapi hukum memperlakukannya dengan cara berbeda.
Yang pertama adalah kredit bank dengan hak tanggungan, yang kedua pembiayaan kendaraan dengan fidusia. Bab ini membahas inti kegiatan bank konvensional: menghimpun dana lewat simpanan dan menyalurkannya lewat kredit, lengkap dengan jaminannya. Kita akan memakai banyak konsep dari Hukum Perjanjian dan Hukum Perdata (Buku II tentang benda dan jaminan). Bila istilah seperti wanprestasi, kreditur separatis, atau hak tanggungan terasa asing, ini saat yang tepat untuk mengulangnya.
Produk simpanan dan sifat hukumnya
Empat bentuk simpanan
UU Perbankan mendefinisikan simpanan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan (Pasal 1 angka 5) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Masing-masing bentuk dibedakan oleh cara penarikannya.
| Bentuk | Cara penarikan | Ciri hukum |
|---|---|---|
| Giro | Setiap saat dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lain, atau pemindahbukuan | Sarana lalu lintas pembayaran; hanya di Bank Umum |
| Tabungan | Menurut syarat tertentu yang disepakati, tidak dengan cek atau bilyet giro | Dapat di Bank Umum dan BPR; kini umumnya ditarik melalui kartu dan aplikasi |
| Deposito | Hanya pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian | Jangka waktu tetap; dapat diperpanjang otomatis |
| Sertifikat deposito | Pada waktu tertentu, bukti simpanannya dapat dipindahtangankan | Mendekati sifat surat berharga atas tunjuk |
Cek dan bilyet giro adalah surat berharga dan sarana perintah pembayaran yang kamu pelajari di Hukum Dagang. Penerbitan cek kosong, misalnya, dapat membuat nasabah masuk daftar hitam nasional penarik cek dan bilyet giro kosong yang dikelola dalam kerangka sistem pembayaran BI [2PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, 3Buku teksHukum Perbankan di Indonesia].
Sifat hukum perjanjian simpanan
Bagaimana mengkualifikasi hubungan penyimpan dan bank? Di Bab 1 kamu melihat bahwa pandangan dominan memandang tabungan dan deposito sebagai pinjam pakai habis (verbruiklening) menurut Pasal 1754 KUH Perdata: uang beralih menjadi milik bank, dan bank wajib mengembalikan jumlah yang sama beserta bunga [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 5Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia]. Sebagian penulis menilai konstruksi itu tidak sepenuhnya cocok dengan giro yang dapat ditarik kapan saja dan dipakai untuk membayar pihak ketiga, sehingga giro lebih tepat dipandang sebagai perjanjian tidak bernama yang memadukan unsur pinjam pakai habis dan pemberian kuasa [6Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)].
Kualifikasi ini punya akibat praktis. Karena dana menjadi milik bank, penyimpan menanggung risiko kegagalan bank sebagai kreditur, dan perlindungannya datang dari penjaminan LPS (Bab 2). Karena bank adalah debitur penyimpan, bank wajib mengembalikan dana yang hilang akibat transaksi yang bukan perintah nasabah, kecuali bank dapat membuktikan kesalahan ada pada nasabah, misalnya nasabah sendiri memberikan kode OTP kepada penipu. Persoalan pembagian tanggung jawab ini dibahas lagi di Bab 7.
Perjanjian simpanan hampir selalu berbentuk syarat dan ketentuan umum yang disusun sepihak oleh bank. Pembukaan rekening juga menjadi saat bank menjalankan uji tuntas nasabah yang kamu pelajari di Bab 4. Ketika nasabah meninggal, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan dan mencairkan simpanan setelah membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris, misalnya dengan surat keterangan waris atau penetapan pengadilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Apa yang membedakan deposito dari sertifikat deposito?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keduanya simpanan yang hanya dapat ditarik pada waktu tertentu. Bedanya, bukti simpanan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, sehingga ia dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo. Bilyet deposito biasa melekat pada nama penyimpan dan tidak dapat dialihkan dengan cara yang sama.
Kredit dan perjanjian kredit
Pengertian dan analisis kredit
Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dari definisi ini terlihat empat unsur kredit: ada penyediaan dana, ada kesepakatan pinjam-meminjam, ada jangka waktu, dan ada bunga. Unsur kesepakatan menunjukkan bahwa kredit adalah perikatan yang lahir dari perjanjian, sehingga tunduk pada Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.
Sebelum memberikan kredit, Pasal 8 UU Perbankan mewajibkan Bank Umum mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad, kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai perjanjian. Penjelasan pasal itu menyebut faktor yang harus dinilai, yang dalam literatur dikenal sebagai prinsip 5C [7PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 3Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]:
- Character: watak dan itikad debitur, termasuk riwayat kreditnya di SLIK.
- Capacity: kemampuan debitur membayar dari arus kas usaha atau penghasilannya.
- Capital: modal sendiri yang ditanamkan debitur.
- Collateral: agunan yang dapat dicairkan bila debitur gagal.
- Condition of economy: prospek usaha dan kondisi ekonomi yang memengaruhinya.
Agunan hanya satu dari lima faktor dan bukan yang utama. Karena itu penjelasan UU Perbankan menyatakan bahwa bila dari penilaian lain bank sudah yakin atas kemampuan debitur, agunan dapat hanya berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit itu sendiri [7PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan]. Kredit usaha rakyat dan kredit mikro sering memakai pendekatan ini.
Sifat hukum perjanjian kredit: sebuah perdebatan
Para ahli tidak sepakat tentang sifat perjanjian kredit [8Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, 5Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, 9Buku teksKompilasi Hukum Perikatan].
- Subekti memandang perjanjian kredit pada hakikatnya adalah perjanjian pinjam-meminjam dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
- Mariam Darus Badrulzaman menyebut perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan (voorovereenkomst) yang bersifat konsensual, sedangkan penyerahan uangnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang bersifat riil.
- Sutan Remy Sjahdeini berpendapat perjanjian kredit bank berbeda dari pinjam-meminjam biasa: ia bersifat konsensual, dana yang disediakan hanya boleh dipakai untuk tujuan yang disepakati, dan debitur tidak bebas menarik dana tanpa memenuhi syarat penarikan. Karena itu ia lebih tepat dipandang sebagai perjanjian tidak bernama yang memiliki ciri khas perbankan.
Praktik pengadilan umumnya memperlakukan perjanjian kredit sebagai perjanjian yang tunduk pada Buku III KUH Perdata dan ketentuan perbankan sebagai aturan khusus. Pandangan Sjahdeini banyak dipakai untuk menjelaskan mengapa bank tidak wajib mencairkan seluruh plafon bila debitur melanggar syarat penarikan.
- Perjanjian lahir saat uang diserahkan
- Sebelum pencairan hanya ada perjanjian pendahuluan
- Dasar: Pasal 1754 KUH Perdata
- Dianut sebagian penulis klasik
- Perjanjian lahir saat kata sepakat
- Bank terikat menyediakan dana sesuai syarat
- Debitur terikat memakai dana sesuai tujuan
- Dianut Sjahdeini dan banyak praktisi
Perjanjian baku dan batasnya
Perjanjian kredit hampir selalu berupa perjanjian baku yang disiapkan bank. Sjahdeini sejak 1993 mengkritik klausul yang memberatkan debitur, misalnya kewenangan bank mengubah suku bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan, klausul yang membebaskan bank dari semua tanggung jawab, atau pernyataan debitur tunduk pada semua peraturan bank yang ada dan yang akan ada [8Buku teksKebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia]. Ia menyebut bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit harus dibatasi demi perlindungan yang seimbang.
Kritik itu kini menjadi hukum positif. POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan perjanjian disusun dengan memperhatikan keseimbangan, melarang penyalahgunaan keadaan, dan memperluas daftar klausula baku yang dilarang, termasuk klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atau memberi hak sepihak mengubah ketentuan tanpa persetujuan konsumen [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 11Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUH Perdata tentang itikad baik dan kepatutan juga menjadi dasar hakim untuk menilai klausul semacam itu.
Bunga, biaya, dan denda
Kredit menurut definisinya disertai bunga. Undang-undang tidak menetapkan batas bunga kredit bank. Batas bunga hanya dikenal untuk simpanan yang dijamin LPS dan untuk pinjaman daring (Bab 7). Bunga kredit ditentukan bank berdasarkan biaya dana, biaya operasional, premi risiko, dan margin keuntungan, dengan kewajiban transparansi suku bunga dalam Pasal 8A [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Selain bunga, perjanjian kredit lazim memuat provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, dan denda keterlambatan.
Apakah denda dan bunga boleh terus bertambah tanpa batas? KUH Perdata tidak melarang bunga yang diperjanjikan, tetapi hakim dapat menilai klausul yang bertentangan dengan kepatutan. Dalam praktik pengadilan dikenal pandangan bahwa bunga atas bunga dan denda yang tidak wajar dapat dikurangi atas dasar itikad baik dan keadilan. POJK 22/2023 menambahkan kewajiban agar seluruh biaya diungkapkan sejak awal dalam ringkasan informasi produk, sehingga debitur tidak dikejutkan oleh biaya yang tidak pernah dijelaskan [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Kredit konsumsi dan paylater
Pertumbuhan kredit konsumsi kini banyak terjadi lewat kanal digital. Fasilitas "beli sekarang bayar nanti" (buy now pay later) yang diberikan bank tercatat di SLIK dengan baki debet Rp31,56 triliun per Juli 2026, hanya sekitar 0,35 persen dari total kredit bank tetapi tumbuh 31,22 persen setahun dengan 33,50 juta rekening [12Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)]. Secara hukum, paylater dari bank tetap kredit dalam arti Pasal 1 angka 11: ada penyediaan dana untuk membayar pedagang, kesepakatan, jangka waktu, dan imbal hasil. Karena itu seluruh kewajiban analisis kredit, pelaporan SLIK, dan pelindungan konsumen tetap berlaku, meski persetujuannya hanya beberapa detik di aplikasi. Bagi debitur muda, keterlambatan kecil di paylater akan tercatat dan dapat memengaruhi permohonan KPR bertahun-tahun kemudian.
Jaminan kredit
Jaminan umum dan jaminan khusus
Setiap kredit sudah dijamin oleh hukum melalui jaminan umum.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Masalahnya, jaminan umum dibagi bersama semua kreditur secara seimbang (Pasal 1132 KUH Perdata). Bank karena itu meminta jaminan khusus agar memperoleh kedudukan diutamakan. UU Perbankan menyebut jaminan khusus ini sebagai agunan, yaitu jaminan tambahan yang diserahkan debitur kepada bank dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan (Pasal 1 angka 22) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kata "tambahan" penting: jaminan pokok kredit adalah keyakinan atas kemampuan debitur, sedangkan agunan adalah pengaman kedua.
| Lembaga | Objek | Dasar hukum | Ciri eksekusi |
|---|---|---|---|
| Hak tanggungan | Tanah dan bangunan | UU 4/1996 | Parate eksekusi lewat lelang (Pasal 6) dan titel eksekutorial sertifikat |
| Jaminan fidusia | Benda bergerak, termasuk kendaraan, persediaan, piutang; bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan | UU 42/1999 | Titel eksekutorial; tanpa sukarela harus lewat pengadilan (Putusan MK 18/PUU-XVII/2019) |
| Gadai | Benda bergerak yang diserahkan, misalnya emas, deposito | Pasal 1150 KUH Perdata | Penjualan di muka umum (Pasal 1155) |
| Hipotek | Kapal laut berukuran tertentu dan pesawat | KUH Perdata dan UU sektoral | Melalui eksekusi grosse akta |
| Penanggungan (borgtocht) | Janji pihak ketiga, termasuk jaminan perusahaan dan pribadi | Pasal 1820 KUH Perdata | Gugatan atau kepailitan terhadap penanggung |
Hak tanggungan dan fidusia
Hak tanggungan memberi bank kedudukan sebagai kreditur preferen dan, dalam kepailitan, sebagai kreditur separatis. Pasal 6 UU 4/1996 memberi pemegang hak tanggungan pertama hak menjual objek atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum bila debitur cidera janji, dan sertifikat hak tanggungan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga berkekuatan eksekutorial [13PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah]. Dalam praktik, bank melaksanakan lelang melalui kantor lelang negara.
Jaminan fidusia memungkinkan benda tetap dikuasai debitur, misalnya mesin bengkel Pak Rahmat atau motor anaknya, sementara hak milik secara kepercayaan beralih kepada kreditur. Fidusia wajib didaftarkan, dan sertifikatnya berkekuatan eksekutorial [14PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]. Ketentuan inilah yang dahulu dipakai sebagai dasar penarikan kendaraan di jalan, hingga diuji di Mahkamah Konstitusi.
Eksekusi jaminan fidusia dan cidera janji[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia]
- FaktaPasangan suami istri yang membeli mobil dengan pembiayaan mengalami penarikan mobil oleh penagih atas nama kreditur, padahal mereka menyatakan tidak cidera janji. Mereka menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 42/1999 yang memberi sertifikat fidusia kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan dan hak menjual atas kekuasaan sendiri.
- Masalah hukumApakah kreditur boleh menentukan sendiri bahwa debitur cidera janji lalu mengambil objek fidusia tanpa proses pengadilan?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan frasa kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan inkonstitusional bersyarat. Cidera janji tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur, tetapi atas kesepakatan atau melalui upaya hukum. Bila debitur tidak mengakui cidera janji dan tidak menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus dilakukan seperti eksekusi putusan pengadilan. Putusan 2/PUU-XIX/2021 kemudian menegaskan bahwa jalur pengadilan itu alternatif bila tidak ada kesepakatan.
- PelajaranKekuatan eksekutorial tidak menghapus hak debitur atas proses yang adil. Bagi bank dan perusahaan pembiayaan, perjanjian perlu mendefinisikan cidera janji secara jelas dan penagihan harus menghormati batas ini.
Pembelian agunan oleh bank
Kadang lelang tidak laku atau terlalu mahal. Pasal 12A UU Perbankan membolehkan Bank Umum membeli sebagian atau seluruh agunan, melalui atau di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela atau kuasa menjual dari pemilik, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya, harga pembelian diperhitungkan dengan kewajiban debitur, dan bila ada kelebihan wajib dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi biaya lelang dan biaya lain yang terkait [1PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Agunan semacam ini disebut agunan yang diambil alih (AYDA). Pasal 15 menyatakan Pasal 12A berlaku juga untuk BPR.
Mengapa Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 tidak menghapus kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia sama sekali?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena MK menyatakan frasa itu inkonstitusional bersyarat, bukan seluruhnya batal. Kekuatan eksekutorial tetap ada bila debitur mengakui cidera janji atau sepakat menyerahkan objek. Yang dilarang adalah kreditur menentukan sendiri cidera janji dan mengambil paksa objek tanpa kesepakatan. Bila tidak ada kesepakatan, kreditur harus menempuh prosedur eksekusi melalui pengadilan.
Kredit bermasalah dan penyelesaiannya
Kualitas kredit
POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menetapkan kualitas kredit berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar, lalu menggolongkannya ke dalam lima tingkat [16PeraturanPeraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum]. Untuk kredit kecil, penggolongan cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran, yang dalam SLIK dikenal sebagai kolektibilitas [17Data atau dokumen resmiTingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Kredit bermasalah (non-performing loan) adalah kredit dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Per Juli 2026 rasio NPL gross industri perbankan 2,10 persen, sedangkan loan at risk, yang juga memasukkan kredit dalam perhatian khusus dan kredit restrukturisasi, 8,39 persen [12Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)].
Restrukturisasi
Bagi debitur seperti Pak Rahmat, restrukturisasi adalah jalan keluar pertama. POJK 40/POJK.03/2019 mendefinisikannya sebagai upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya [16PeraturanPeraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum]. Bentuknya antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga atau pokok, penambahan fasilitas, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria: a. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan b. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi. Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit dengan tujuan untuk: a. memperbaiki kualitas Kredit; dan/atau b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memperhatikan kriteria debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
Larangan dalam Pasal 54 mencegah praktik "mempercantik" laporan, yaitu merestrukturisasi kredit yang sebenarnya tidak berprospek hanya agar terlihat lancar. Kualitas kredit setelah restrukturisasi paling tinggi sama dengan kualitas sebelumnya, dan baru dapat naik satu tingkat setelah debitur membayar tiga kali berturut-turut sesuai jadwal baru (Pasal 60) [16PeraturanPeraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum]. Selama pandemi COVID-19, OJK sempat memberlakukan kebijakan restrukturisasi khusus yang lebih longgar, yang telah berakhir.
Bank sebagai kreditur dalam kepailitan debitur
Bila debitur korporasi dinyatakan pailit, kedudukan bank bergantung pada jaminannya. Bank pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek adalah kreditur separatis yang dapat mengeksekusi jaminannya seolah tidak terjadi kepailitan, dengan batasan masa penangguhan (stay) yang diatur UU Kepailitan dan PKPU. Bank tanpa jaminan kebendaan hanya menjadi kreditur konkuren yang dibayar secara seimbang dari sisa harta pailit, setelah kreditur yang didahulukan seperti tagihan pajak dan upah pekerja [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 5Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia]. Karena itu bank hampir selalu meminta jaminan kebendaan untuk kredit korporasi bernilai besar, dan sering menambah penanggungan pribadi dari pemegang saham.
Sebaliknya, bila yang bermasalah adalah bank, kepailitan tidak dapat dimohonkan oleh kreditur biasa. Hanya OJK yang dapat mengajukannya, dan pengakhiran bank lazimnya berjalan melalui jalur resolusi dan likuidasi oleh LPS (Bab 2).
Hapus buku dan hapus tagih
Hapus buku adalah tindakan administratif mengeluarkan kredit macet dari neraca bank tanpa menghapus hak tagih. Bank tetap boleh menagih. Hapus tagih adalah penghapusan kewajiban debitur sehingga hak tagih hilang untuk selamanya [18Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan]. Bagi bank BUMN, hapus tagih lama menjadi persoalan karena dikhawatirkan dianggap merugikan keuangan negara. Pemerintah dan DPR menjawabnya antara lain lewat pengaturan penghapusan piutang macet UMKM, yang ruang lingkupnya diperluas dalam UU 4/2026 [19Data atau dokumen resmiDPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan]. Ini contoh bagaimana hukum perbankan bersinggungan dengan hukum keuangan negara dan hukum pidana korupsi.
Penagihan yang beretika
Kembali ke motor yang ditarik di jalan. POJK 22/2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan sesuai norma, antara lain tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dan dilakukan pada waktu yang wajar. Pelaku usaha bertanggung jawab atas perbuatan pihak ketiga yang ditunjuknya untuk menagih [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Ditambah Putusan MK 18/PUU-XVII/2019, penarikan paksa tanpa kesepakatan atau proses pengadilan tidak dapat dibenarkan. Debitur yang mengalami penagihan semacam itu dapat mengadu kepada pelaku usaha, lalu kepada OJK, dan bila penagih memakai kekerasan atau ancaman, melapor kepada polisi karena perbuatan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana umum dalam KUHP. Utang yang belum dibayar tidak menghilangkan hak debitur atas perlakuan yang manusiawi.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Simpanan terdiri atas giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito; dana penyimpan menjadi milik bank sehingga penyimpan berkedudukan sebagai kreditur.
- Kredit adalah penyediaan dana berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam dengan bunga; Pasal 8 mewajibkan analisis mendalam yang dikenal sebagai prinsip 5C.
- Sifat perjanjian kredit diperdebatkan (riil atau konsensual); perjanjian bakunya dibatasi POJK 22/2023 dan asas itikad baik.
- Agunan adalah jaminan tambahan: hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan penanggungan.
- Putusan MK 18/PUU-XVII/2019: cidera janji tidak ditentukan sepihak; tanpa kesepakatan, eksekusi fidusia lewat pengadilan.
- Kualitas kredit dibagi lima; kredit bermasalah meliputi kurang lancar, diragukan, dan macet.
- Restrukturisasi hanya untuk debitur berprospek dan tidak boleh dipakai sekadar memperbaiki kualitas kredit; hapus buku tidak menghapus utang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 2Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
- 3Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 4Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 1131, 1320, 1338, 1754 (pinjam pakai habis), 1694 (penitipan) sebagai dasar hubungan bank dan nasabah.
- 5Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- 6Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 7Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 8Sutan Remy Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Institut Bankir Indonesia, Jakarta.Perjanjian kredit sebagai perjanjian baku dan klausul yang memberatkan.
- 9Mariam Darus Badrulzaman dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan dan perjanjian baku.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Jangka waktu penanganan pengaduan 10 hari kerja dan larangan memungut biaya pengaduan.
- 12Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 13Republik Indonesia (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 42.Hak tanggungan sebagai jaminan kredit dan parate eksekusi Pasal 6.
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168.Jaminan fidusia atas benda bergerak, pendaftaran, dan eksekusi.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2020). Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi RI, 6 Januari 2020.Cidera janji tidak ditentukan sepihak oleh kreditur; eksekusi tanpa penyerahan sukarela lewat pengadilan.
- 16Otoritas Jasa Keuangan (2019). Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. ojk.go.id.Lima golongan kualitas kredit, restrukturisasi (Pasal 53 sampai 65).
- 17Otoritas Jasa Keuangan (2023). Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). sikapiuangmu.ojk.go.id.Batas hari tunggakan tiap kolektibilitas.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2018.Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016.
- 19Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.