Pelindungan nasabah, sengketa, bank digital, dan pinjaman daring
Bab 7 dari 8

Pelindungan nasabah, sengketa, bank digital, dan pinjaman daring

Hak nasabah, jalur pengaduan dan sengketa, serta aturan bank digital, sistem pembayaran, dan pindar.

Sekitar 26 menit21 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan prinsip dan kewajiban pelindungan konsumen dalam POJK 22/2023
  • Menyusun jalur penyelesaian sengketa nasabah dari pengaduan sampai pengadilan
  • Menguraikan pengaturan bank digital dan sistem pembayaran
  • Menganalisis aturan pindar dalam POJK 40/2024 dan batas manfaat ekonominya
Pelindungan nasabah dan layanan digital
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina menerima pesan berisi berkas "undangan pernikahan" dari nomor tak dikenal. Ia membukanya. Malam itu saldo tabungannya di bank digital terkuras Rp40 juta lewat beberapa transfer yang tidak pernah ia lakukan. Bank menjawab bahwa transaksi itu memakai kode OTP yang sah. Pada pekan yang sama, adiknya ditelepon puluhan kali oleh penagih pinjaman daring yang mengancam menyebarkan fotonya ke semua kontak, padahal ia baru terlambat dua hari. Siapa yang bertanggung jawab, ke mana harus mengadu, dan aturan apa yang melindungi mereka?

Bab-bab sebelumnya melihat bank dari sisi kelembagaan dan kehati-hatian. Bab ini melihat dari sisi nasabah: hak-haknya, kewajiban pelaku usaha, jalur penyelesaian sengketa dari pengaduan sampai pengadilan, serta aturan baru untuk bank digital, sistem pembayaran, dan pinjaman daring. Kamu akan menemui banyak konsep yang juga dibahas di Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Telematika. Satu benang merah menghubungkan semuanya: makin mudah layanan keuangan diakses lewat ponsel, makin besar pula risiko yang berpindah ke tangan nasabah, sehingga hukum harus memastikan risiko itu dibagi secara adil.

Pelindungan konsumen sektor jasa keuangan

Kerangka hukum

UU P2SK memperkuat kewenangan OJK dan BI dalam pelindungan konsumen dan menempatkannya dalam bab tersendiri. Turunannya untuk sektor yang diawasi OJK adalah POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2023 dan mencabut POJK 6/POJK.07/2022 [1PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Untuk produk sistem pembayaran yang diawasi BI, pelindungan konsumen diatur dalam kerangka PBI, termasuk PBI 10/2025 yang memuat bagian tentang perilaku pelaku industri dan pelindungan konsumen [3PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem PembayaranPBI 10/2025 · Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026]. Di samping itu, ketentuan umum UU Perlindungan Konsumen tetap dapat dipakai, misalnya kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi atas kerugian akibat penggunaan jasa [4Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank DigitalTasman dan Ulfanora, 2023 · UNES Law Review 6(1)].

Pasal 3 ayat (1) dan (2)POJK 22/2023[1PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023]

(1) PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip: a. edukasi yang memadai; b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan; c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; e. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien; f. penegakan kepatuhan; dan g. persaingan yang sehat.

Prinsip-prinsip itu diturunkan menjadi kewajiban yang mengikuti siklus hidup produk: sejak produk dirancang, dipasarkan, diperjanjikan, dipakai, sampai timbul pengaduan. Menurut OJK, POJK ini antara lain menegaskan dan menambah hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, menambah cakupan klausula baku yang dilarang, menegaskan pelindungan data dan kewajiban menjaga keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, dan mewajibkan penanganan pengaduan [5Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganOJK, 2023 · ojk.go.id].

Kewajiban pokok pelaku usaha

Beberapa kewajiban yang paling sering muncul dalam sengketa nasabah bank adalah sebagai berikut [1PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023, 5Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganOJK, 2023 · ojk.go.id]:

  1. Keterbukaan informasi. Bank wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan tentang manfaat, biaya, dan risiko produk, termasuk ringkasan informasi produk sebelum perjanjian ditandatangani.
  2. Perjanjian yang seimbang. Perjanjian baku tidak boleh memuat klausul yang dilarang, misalnya pengalihan tanggung jawab pelaku usaha atau hak sepihak mengubah ketentuan.
  3. Penawaran yang beretika. Penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen dibatasi.
  4. Pelindungan data. Data konsumen hanya boleh digunakan sesuai persetujuan dan peraturan, sejalan dengan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820].
  5. Penagihan yang wajar. Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas pihak ketiga yang menagih atas namanya.
  6. Tanggung jawab atas kerugian. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul karena kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan, termasuk yang dilakukan pegawai dan pihak yang bekerja untuknya.

Penipuan digital dan pembagian tanggung jawab

Kembali ke Rina. Siapa menanggung kerugian bila transaksi dilakukan dengan kredensial yang sah tetapi diperoleh penipu? Hukum tidak memberi jawaban satu kalimat. Analisisnya bertumpu pada pertanyaan siapa yang lalai [4Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank DigitalTasman dan Ulfanora, 2023 · UNES Law Review 6(1), 7Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)Hermansyah, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]:

  • Bila nasabah sendiri menyerahkan PIN atau OTP kepada orang lain, umumnya kerugian dipandang sebagai akibat kelalaian nasabah, karena perjanjian layanan elektronik mewajibkan nasabah merahasiakannya.
  • Bila pembobolan terjadi karena kelemahan sistem bank, misalnya kebocoran data, verifikasi yang lemah, atau transaksi berisiko tinggi yang tidak dideteksi padahal jelas menyimpang dari profil nasabah, bank tidak dapat berlindung di balik klausul "segala risiko ditanggung nasabah", karena klausul semacam itu termasuk pengalihan tanggung jawab yang dilarang.
  • Bila pegawai atau mitra bank terlibat, bank bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Dalam praktik pengaduan, bank diharapkan membuktikan bahwa sistemnya aman dan prosedurnya dipatuhi. Pada kasus malware yang menyamar sebagai berkas undangan, sengketa sering bergeser pada pertanyaan apakah bank sudah menerapkan pengamanan berlapis dan deteksi transaksi tidak wajar, serta apakah bank segera memblokir rekening penerima ketika nasabah melapor.

Coba ingat dulu

Sebutkan tujuh prinsip pelindungan konsumen dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 22/2023.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Edukasi yang memadai; keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan; perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; pelindungan aset, privasi, dan data konsumen; penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; penegakan kepatuhan; dan persaingan yang sehat. Dua prinsip terakhir merupakan tambahan dibanding pengaturan sebelumnya.

Jalur pengaduan dan penyelesaian sengketa

Dari pengaduan ke sengketa

POJK 22/2023 membedakan pengaduan berindikasi sengketa, yaitu ketidakpuasan karena kerugian atau potensi kerugian materiil yang wajar dan langsung akibat pelaku usaha tidak memenuhi perjanjian, dan pengaduan berindikasi pelanggaran, yaitu informasi tentang dugaan pelanggaran peraturan. Pengaduan baru menjadi sengketa setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh pelaku usaha [1PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023]. Urutan ini penting: nasabah wajib mengadu ke bank lebih dulu sebelum membawa perkaranya ke lembaga penyelesaian sengketa.

Pelaku usaha wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima lengkap, dan dapat memperpanjangnya paling lama 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Pelaku usaha dilarang memungut biaya atas layanan pengaduan [5Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganOJK, 2023 · ojk.go.id].

Jalur penyelesaian sengketa nasabah bank
Langkah 1 dari 5POJK 22/2023
Pengaduan ke bank
Nasabah mengadu melalui kanal resmi bank; bank wajib menjawab dalam 10 hari kerja dan dapat memperpanjang 10 hari kerja.

LAPS SJK

Sebelum 2021, setiap subsektor punya lembaga alternatif penyelesaian sengketa sendiri. POJK 61/POJK.07/2020 menyatukannya: penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk seluruh pelaku usaha jasa keuangan dilakukan oleh satu LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan OJK [8PeraturanPeraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganPOJK 61/POJK.07/2020 · ojk.go.id]. LAPS SJK didirikan pada 22 September 2020 oleh asosiasi dan lembaga self-regulatory di sektor jasa keuangan, memperoleh izin operasional OJK pada 29 Desember 2020, dan beroperasi sejak 1 Januari 2021, menggantikan enam lembaga sebelumnya termasuk lembaga untuk perbankan [9Data atau dokumen resmiProfil dan Layanan LAPS SJKLAPS SJK · lapssjk.id].

LAPS SJK dapat menangani sengketa yang memenuhi tiga kriteria: pengaduan telah diupayakan penyelesaiannya oleh pelaku usaha tetapi ditolak konsumen atau belum dijawab; sengketa belum sedang diproses atau pernah diputus pengadilan, arbitrase, atau lembaga lain; dan sengketa bersifat keperdataan (Pasal 32) [8PeraturanPeraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganPOJK 61/POJK.07/2020 · ojk.go.id]. Layanan minimalnya mediasi dan arbitrase, dan prosesnya bersifat rahasia.

Mediasi dan arbitrase di LAPS SJK
Mediasi
  • Mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan
  • Tidak memutus dan tidak memaksakan
  • Hasil berupa kesepakatan perdamaian
  • Cocok untuk sengketa bernilai kecil dan menengah
Arbitrase
  • Memerlukan perjanjian arbitrase tertulis
  • Arbiter menjatuhkan putusan
  • Putusan final dan mengikat
  • Tunduk pada UU Arbitrase untuk pelaksanaannya

Pengadilan dan peran OJK dalam pembelaan hukum

Jalur pengadilan tetap terbuka kapan saja, karena hak menggugat tidak dapat dihapus oleh mekanisme di luar pengadilan, kecuali para pihak telah terikat perjanjian arbitrase. Dasar gugatan nasabah biasanya wanprestasi (bank tidak melaksanakan perjanjian simpanan, kredit, atau layanan) atau perbuatan melawan hukum (bank melanggar kewajiban hukum seperti rahasia bank atau pelindungan data). Untuk sengketa bernilai kecil, gugatan sederhana memberi proses yang lebih cepat dengan hakim tunggal. Untuk bank syariah, gugatan diajukan ke pengadilan agama sebagaimana dibahas di Bab 6.

UU OJK memberi OJK kewenangan pembelaan hukum untuk pelindungan konsumen. OJK dapat memerintahkan pelaku usaha menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan, dan dalam keadaan tertentu mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta konsumen atau ganti kerugian [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa KeuanganUU 21/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253]. Kewenangan ini penting untuk kerugian massal, ketika ribuan nasabah dirugikan dengan nilai kecil masing-masing sehingga tidak ekonomis untuk menggugat sendiri. Di luar itu, nasabah yang dirugikan karena tindak pidana perbankan kini juga dapat menikmati pidana tambahan penggantian kerugian dalam Pasal 50D UU Perbankan (Bab 8).

Harahap dan kawan-kawan mencatat bahwa penyelesaian melalui LAPS SJK bersifat final dan mengikat, tetapi masih menghadapi tantangan seperti dualisme dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, keterbatasan jumlah mediator dan arbiter, serta keengganan sebagian pihak [11Jurnal ilmiahYurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa KeuanganHarahap dkk., 2022 · Locus Journal of Academic Literature Review 1(8)]. Bagi nasabah, LAPS SJK menawarkan proses yang lebih cepat, murah, dan dapat dilakukan secara elektronik dibanding gugatan biasa.

Bank digital dan keterbukaan data

Pengaturan bank digital

Bank digital semula hanya diatur di tingkat POJK. UU P2SK mengangkatnya ke tingkat undang-undang.

Pasal 7BUU Perbankan, disisipkan oleh UU 4/2023[2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]

(1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Bank Umum dapat beroperasi sebagai Bank digital. (2) Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai kantor pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

POJK 12/POJK.03/2021 mendefinisikan bank digital sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Bank digital dapat lahir dari pendirian bank baru atau transformasi bank yang sudah ada. Syaratnya antara lain memiliki model bisnis dengan teknologi yang inovatif dan aman, mampu mengelola model bisnis digital secara pruden, memiliki manajemen risiko memadai, memiliki direksi berkompetensi teknologi informasi, melindungi keamanan data nasabah, dan berkontribusi pada ekosistem keuangan digital atau inklusi keuangan [12PeraturanPeraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank UmumPOJK 12/POJK.03/2021 · ojk.go.id].

Sikap OJK tegas: bank digital bukan jenis bank baru. Undang-undang hanya mengenal Bank Umum dan BPR, sehingga "bank tetaplah bank, apa pun model bisnisnya" [13Data atau dokumen resmiFAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank UmumOJK, 2021 · ojk.go.id]. Konsekuensinya, seluruh kewajiban kehati-hatian, rahasia bank, APU-PPT, dan pelindungan konsumen berlaku penuh, dan simpanan di bank digital dijamin LPS seperti bank lain. Assari menilai dasar hukum bank digital masih perlu dilengkapi, terutama soal pelindungan data dan risiko kebocoran, karena risiko model bisnis tanpa kantor berbeda dari bank tradisional [14Jurnal ilmiahThe Legal Status of Digital Banks in IndonesiaAssari, 2023 · Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 13(2)].

Coba ingat dulu

Mengapa OJK menyatakan bank digital bukan jenis bank baru, dan apa akibatnya bagi nasabah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena UU Perbankan hanya mengenal dua jenis bank, Bank Umum dan BPR. Bank digital adalah Bank Umum yang memilih model bisnis berbasis saluran elektronik. Akibatnya, nasabah bank digital mendapat perlindungan yang sama dengan nasabah bank lain: simpanannya dijamin LPS dengan syarat yang sama, rahasia banknya dilindungi Pasal 40, dan sengketanya ditempuh melalui jalur pengaduan, OJK, LAPS SJK, dan pengadilan yang sama.

Keterbukaan data atas persetujuan nasabah

Pasal 7A UU Perbankan membolehkan Bank Umum memanfaatkan teknologi informasi dan membuka akses data nasabah kepada penyelenggara keuangan lain, termasuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan nasabah melalui sistem atau aplikasi tertentu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Ketentuan ini adalah dasar open banking yang kamu temui di Bab 4. Ia juga mengubah cara pandang terhadap rahasia bank: data nasabah tetap rahasia terhadap pihak lain, tetapi nasabah berhak menggunakannya sendiri untuk mendapatkan layanan yang lebih baik.

Sistem pembayaran

Transfer antarbank, QRIS, uang elektronik, dan dompet digital adalah wilayah kewenangan BI, bukan OJK, karena sistem pembayaran adalah salah satu tugas BI (Bab 2). Sejak 31 Maret 2026 kerangkanya diatur PBI 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang mencabut PBI 22/23/PBI/2020. PBI ini berlaku bagi BI, penyelenggara jasa sistem pembayaran (penyedia jasa pembayaran, penyelenggara infrastruktur, dan Bank Umum), penyelenggara penunjang, peserta infrastruktur, dan pihak terkait. Pendekatannya memakai prinsip same activities, same risk, same regulation melalui penilaian kriteria transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi yang disebut TIKMI [3PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem PembayaranPBI 10/2025 · Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026].

Pembagian kewenangan ini lahir dari sejarah. Ketika pengawasan bank dipindahkan ke OJK pada 2013, sistem pembayaran tetap di BI karena berkaitan erat dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. UU P2SK mempertahankan pembagian itu. Bagi hukum perbankan, ada dua konsekuensi. Pertama, Bank Umum yang menyelenggarakan layanan pembayaran tunduk pada dua otoritas sekaligus: OJK untuk kelembagaan dan kehati-hatian, BI untuk aktivitas sistem pembayaran. Kedua, penyedia jasa pembayaran nonbank seperti penerbit uang elektronik tidak menghimpun simpanan dan dananya tidak dijamin LPS, meski BI mewajibkan pengelolaan dana pengguna secara terpisah. Perbedaan ini sering tidak disadari pengguna dompet digital.

Pinjaman daring (pindar)

Bukan bank, tetapi berdekatan

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang kini disebut resmi pinjaman daring (pindar), mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Penyelenggara hanya perantara: ia tidak boleh menghimpun dana pihak ketiga seperti bank dan tidak boleh menanggung risiko pinjaman. Karena itu pindar bukan bank dan tidak tunduk pada UU Perbankan, tetapi diatur UU P2SK dan POJK 40/2024 yang mencabut POJK 10/2022 [15PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiPOJK 40/2024 · Diundangkan 27 Desember 2024]. Bank sering terlibat sebagai pemberi dana (lender) atau mitra penyaluran, sehingga hukum perbankan dan hukum pindar bersinggungan.

Rp105,63 T
Outstanding pembiayaan pindar, Juli 2026 (tumbuh 24,76 persen yoy)[16Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)OJK, 2026a · ojk.go.id, 7 September 2026]
4,32 persen
Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), Juli 2026[16Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)OJK, 2026a · ojk.go.id, 7 September 2026]
Rp2 miliar
Batas pendanaan per penerima dana (sampai Rp5 miliar untuk produktif bersyarat)[15PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiPOJK 40/2024 · Diundangkan 27 Desember 2024]

Aturan pokok POJK 40/2024

POJK 40/2024 diundangkan 27 Desember 2024. Pokok pengaturannya antara lain [15PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiPOJK 40/2024 · Diundangkan 27 Desember 2024]:

  • penyelenggara berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, dengan ekuitas minimum setiap saat Rp12,5 miliar;
  • batas pendanaan konsumtif dan produktif Rp2 miliar per penerima dana, dan pendanaan produktif sampai Rp5 miliar bila tingkat pendanaan macet penyelenggara paling tinggi 5 persen dalam enam bulan terakhir dan tidak sedang dikenai sanksi pembatasan atau pembekuan;
  • pendanaan hanya untuk penerima dana di wilayah Indonesia;
  • kewajiban mitigasi risiko berupa analisis risiko, verifikasi identitas dan dokumen, serta penagihan secara optimal, dengan memperhatikan batas usia dan penghasilan minimum penerima dana;
  • kewajiban memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi (Pasal 140), yang mencakup bunga, margin, atau bagi hasil, biaya administrasi atau komisi, dan biaya lain selain denda keterlambatan, bea meterai, biaya tanda tangan elektronik bersertifikat, dan pajak.

Besaran batas manfaat ekonomi ditetapkan OJK melalui surat edaran. Untuk pendanaan konsumtif, batasnya 0,3 persen per hari untuk tenor sampai enam bulan dan 0,2 persen per hari untuk tenor di atas enam bulan; untuk pendanaan produktif mikro dan ultra mikro 0,275 persen dan 0,1 persen per hari; dan untuk usaha kecil dan menengah 0,1 persen per hari [17Data atau dokumen resmiSiaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi KonsumenOJK, 2025 · ojk.go.id, 20 Mei 2025]. Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2025 juga membatasi rasio utang terhadap penghasilan untuk pinjaman konsumtif, yang diperketat menjadi 30 persen pada 2026 [18Artikel atau ulasanResolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas UtangKompas, 2026 · kompas.id, 8 Januari 2026]. Ketentuan sebelumnya juga membatasi akses penyelenggara pada gawai pengguna hanya kamera, lokasi, dan mikrofon, sehingga penyelenggara tidak boleh menyedot daftar kontak [19Data atau dokumen resmiPenyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK)OJK, 2023 · ojk.go.id].

Pindar berizin dan pinjol ilegal
AspekPindar berizin OJKPinjol ilegal
IzinTerdaftar dan berizin OJKTidak berizin
BiayaTunduk batas manfaat ekonomi dan total biaya maksimal 100 persen nilai pendanaanTanpa batas, sering dipotong di muka
Akses dataHanya kamera, lokasi, mikrofonMenyedot kontak dan galeri
PenagihanWajib sesuai POJK 22/2023; penyelenggara bertanggung jawab atas penagihnyaAncaman, penyebaran data, pelecehan
Jalur pengaduanPenyelenggara, asosiasi, OJK, LAPS SJKLaporan ke polisi dan satgas pemberantasan
Sumber: POJK 40/2024, siaran pers OJK 2025, dan POJK 22/2023.
Coba ingat dulu

Apa saja komponen manfaat ekonomi pindar dan apa yang dikecualikan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 140 POJK 40/2024, manfaat ekonomi adalah tingkat imbal hasil yang meliputi bunga, margin, atau bagi hasil; biaya administrasi, komisi, biaya platform, atau ujrah; dan biaya lain. Yang dikecualikan adalah denda keterlambatan, bea meterai, biaya tanda tangan elektronik yang diamankan sertifikat elektronik, dan pajak. Karena biaya administrasi ikut dihitung, penyelenggara tidak dapat mengakali batas dengan memotong biaya besar di muka.

Untuk pinjol ilegal, pendekatannya bukan pengawasan melainkan penegakan hukum, karena pelakunya tidak pernah tunduk pada OJK. UU 4/2026 membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring sebagai salah satu pokok perubahannya [20Data atau dokumen resmiDPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor KeuanganDPR RI, 2026 · dpr.go.id, 4 Juni 2026]. Penyebaran data pribadi oleh penagih dapat dijerat UU Pelindungan Data Pribadi, dan ancaman kekerasan dapat dijerat KUHP [6PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820, 21PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 (KUHP) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Sebagian benar
Kegiatan tanpa izin melanggar hukum, dan bunga serta biaya yang berlebihan dapat dinilai bertentangan dengan kepatutan. Tetapi uang pokok yang benar-benar diterima tetap menimbulkan kewajiban mengembalikan. Yang tidak dapat dibenarkan adalah penagihan dengan ancaman dan penyebaran data.
Keliru
Penerbit uang elektronik nonbank tidak menerima simpanan, sehingga saldonya tidak dijamin LPS. Pelindungannya melalui ketentuan BI tentang pengelolaan dana pengguna.
Keliru
Bank digital tetap Bank Umum yang tunduk pada seluruh ketentuan UU Perbankan dan POJK, dengan syarat tambahan tentang teknologi, manajemen risiko, dan pelindungan data.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Nasabah langsung membawa sengketa transaksi gagal ke LAPS SJK tanpa mengadu ke bank. Bagaimana menurut POJK 61/POJK.07/2020?
Soal 2 dari 8
Berapa lama bank wajib menyelesaikan pengaduan tertulis nasabah menurut POJK 22/2023?
Soal 3 dari 8
Penyelenggara pindar meminta akses ke daftar kontak pengguna. Apakah boleh?
Soal 4 dari 8
Pinjaman konsumtif pindar bertenor 3 bulan. Berapa batas maksimum manfaat ekonomi per hari?
Soal 5 dari 8
Apa kewajiban Pasal 7B ayat (2) UU Perbankan bagi bank digital?
Soal 6 dari 8
Sengketa antara pengguna dan penerbit uang elektronik nonbank tentang saldo yang hilang terutama berada dalam lingkup pengaturan
Soal 7 dari 8
Klausul perjanjian layanan bank elektronik berbunyi: segala kerugian akibat transaksi elektronik dalam bentuk apa pun menjadi tanggung jawab nasabah. Bagaimana penilaiannya?
Soal 8 dari 8
Mengapa pindar tidak tunduk pada UU Perbankan?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. POJK 22/2023 menetapkan tujuh prinsip pelindungan konsumen dan kewajiban sepanjang siklus produk, termasuk larangan klausula pengalihan tanggung jawab dan penagihan yang tidak wajar.
  2. Dalam penipuan digital, tanggung jawab ditentukan oleh siapa yang lalai; bank tidak dapat berlindung di balik klausul yang membebankan semua risiko kepada nasabah.
  3. Jalur sengketa: pengaduan ke bank (10 hari kerja plus 10), OJK, LAPS SJK (mediasi dan arbitrase), lalu pengadilan; sengketa bank syariah ke pengadilan agama.
  4. LAPS SJK adalah satu-satunya LAPS sektor jasa keuangan sejak 2021 dan hanya menangani sengketa perdata yang sudah melalui pengaduan.
  5. Bank digital diakui dalam Pasal 7B UU Perbankan dan wajib punya satu kantor pusat fisik; ia bukan jenis bank baru.
  6. Sistem pembayaran diatur BI melalui PBI 10/2025 yang berlaku sejak 31 Maret 2026; saldo uang elektronik nonbank tidak dijamin LPS.
  7. Pindar diatur POJK 40/2024: batas pendanaan Rp2 miliar, ekuitas Rp12,5 miliar, batas manfaat ekonomi harian, dan pembatasan akses data; pinjol ilegal ditangani lewat penegakan hukum dan satgas.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Pelindungan nasabah, sengketa, bank digital, dan pinjaman daring
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40; diundangkan 22 Desember 2023.
    Tujuh prinsip pelindungan konsumen (Pasal 3), pengaduan, klausula baku, dan penagihan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
  3. 3
    Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.
    Peraturanbi.go.id
    Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
  4. 4
    Tasman dan Ulfanora (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review 6(1).
    Upaya hukum nasabah bank digital sama dengan nasabah bank umum.
  5. 5
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Jangka waktu penanganan pengaduan 10 hari kerja dan larangan memungut biaya pengaduan.
  6. 6
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik; kewajiban pengendali data.
  7. 7
    Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
  8. 8
    Otoritas Jasa Keuangan (2020). Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.
    Peraturanojk.go.id
    Satu LAPS untuk seluruh PUJK, layanan mediasi dan arbitrase, kriteria sengketa (Pasal 32).
  9. 9
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (2026). Profil dan Layanan LAPS SJK. lapssjk.id.
    Data atau dokumen resmilapssjk.id
    Didirikan 22 September 2020, beroperasi 1 Januari 2021, menggantikan enam LAPS sebelumnya.
  10. 10
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.
    Pembentukan OJK dan peralihan pengawasan bank dari BI pada 31 Desember 2013.
  11. 11
    Mhd Dicky Safii Harahap, OK. Saidin, Detania Sukarja, dan Jelly Leviza (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review 1(8).
    Sifat final dan mengikat putusan LAPS serta dualisme BPSK dan LAPS.
  12. 12
    Otoritas Jasa Keuangan (2021). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.
    Peraturanojk.go.id
    Modal disetor Rp10 triliun, kepemilikan asing maksimal 99 persen, definisi dan syarat bank digital (Pasal 23 sampai 26).
  13. 13
    Otoritas Jasa Keuangan (2021). FAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Alasan modal Rp10 triliun dan sikap OJK bahwa bank digital bukan jenis bank baru.
  14. 14
    Elsa Assari (2023). The Legal Status of Digital Banks in Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 13(2).
    Dasar hukum bank digital dan kebutuhan pengaturan yang lebih lengkap.
  15. 15
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Batas pendanaan Rp2 miliar, ekuitas minimum Rp12,5 miliar, manfaat ekonomi (Pasal 140); mencabut POJK 10/2022.
  16. 16
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
  17. 17
    Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Tabel batas manfaat ekonomi pindar per hari menurut jenis pendanaan dan tenor.
  18. 18
    Agustinus Yoga Primantoro (Kompas.id) (2026). Resolusi Pinjaman Daring 2026: OJK Perketat Batas Utang. kompas.id, 8 Januari 2026.
    Artikel atau ulasankompas.id
    SEOJK 19/2025: batas rasio utang terhadap penghasilan 30 persen pada 2026 dan batas manfaat ekonomi.
  19. 19
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK). ojk.go.id.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Komponen manfaat ekonomi dan pembatasan akses gawai hanya kamera, lokasi, mikrofon.
  20. 20
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan. dpr.go.id, 4 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmidpr.go.id
    Pengesahan revisi P2SK dalam rapat paripurna 4 Juni 2026 dengan 17 pokok materi.
  21. 21
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan pertanggungjawaban korporasi.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.