Pada 19 Agustus 2026 OJK mencabut izin usaha sebuah BPR di Bekasi [1Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)]. Bagi nasabahnya, pertanyaan yang muncul sangat praktis. Apakah uang saya kembali? Siapa yang membayar? Kapan? Bagaimana dengan deposito yang bunganya tinggi? Untuk menjawabnya kamu perlu tahu bahwa ada beberapa lembaga negara yang masing-masing memegang potongan tugas berbeda: satu mengawasi bank, satu menjamin simpanan, satu menjaga nilai rupiah dan sistem pembayaran, dan satu forum yang menyatukan mereka ketika keadaan genting.
Di Bab 1 kamu melihat bagaimana krisis 1998 mendorong pemisahan peran. Bab ini membahas hasilnya: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sebagaimana diatur setelah UU P2SK dan perubahannya oleh UU 4/2026. Kedudukan lembaga independen ini juga akan kamu temui di Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Bank Indonesia: rupiah, pembayaran, dan stabilitas sistem
Kedudukan dan tujuan
Pasal 23D UUD 1945 menyebut bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan UU 3/2004, UU 6/2009, UU P2SK, dan terakhir UU 4/2026 [2PeraturanKonsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. BI adalah lembaga negara yang independen. Pihak lain dilarang mencampuri pelaksanaan tugasnya.
Rumusan tujuan BI berubah besar. Sebelum 2023 tujuannya tunggal: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. UU P2SK menjadikannya tiga tujuan, dan UU 4/2026 menambahkan arah kebijakan untuk mendukung sektor riil dan lapangan kerja.
(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Penambahan ayat (2) memicu diskusi. Pendukungnya menyatakan bank sentral perlu ikut mendorong pertumbuhan seperti beberapa bank sentral lain. Pengkritiknya khawatir mandat yang terlalu banyak membuat BI sulit menolak tekanan untuk melonggarkan kebijakan. Undang-undang menjawabnya dengan menempatkan sektor riil dan lapangan kerja sebagai arah bauran kebijakan, bukan tujuan yang berdiri sendiri. UU 4/2026 juga menambahkan pelindungan hukum bagi pejabat BI yang beritikad baik, mengatur rapat Dewan Gubernur, serta mewajibkan anggaran operasional BI mendapat persetujuan DPR [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Independensi BI tidak berarti BI bebas dari pertanggungjawaban. Independensi berarti tidak ada pihak yang boleh memerintah BI dalam menetapkan kebijakan, termasuk pemerintah. Sebagai imbangannya, BI wajib menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden, anggaran operasionalnya disetujui DPR, dan kini kinerja kelembagaannya dievaluasi DPR. Dalam rapat Dewan Gubernur untuk kebijakan moneter, UU 4/2026 menyebut kehadiran sedikitnya satu menteri sebagai wakil pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Rumusan "tanpa hak suara" itulah yang menjaga garis batas independensi: pemerintah boleh menyampaikan pandangan, tetapi keputusan tetap di tangan Dewan Gubernur.
Tiga tugas
Untuk mencapai tujuannya, Pasal 8 UU BI sebagaimana diubah P2SK memberi BI tiga tugas: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 2PeraturanKonsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023].
- Moneter. BI menetapkan suku bunga acuan dan mengelola likuiditas di pasar uang. Di sinilah fungsi transmisi bank bekerja.
- Sistem pembayaran. BI menyelenggarakan infrastruktur seperti BI-RTGS dan BI-FAST, menetapkan standar QRIS, dan memberi izin penyedia jasa pembayaran. Sejak 31 Maret 2026 kerangkanya diatur PBI 10/2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran, yang mencabut PBI 22/23/PBI/2020 [6PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran].
- Makroprudensial. Pasal 35A UU BI menugaskan BI menjaga stabilitas sistem keuangan melalui intermediasi yang seimbang, mitigasi risiko sistemik, serta inklusi. Contoh instrumennya adalah rasio pinjaman terhadap nilai agunan untuk kredit properti dan penyangga modal kontrasiklus (Pasal 30A ayat (4) UU Perbankan menyebut tambahan modal berbasis pertumbuhan kredit diatur PBI) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
BI juga berperan sebagai lender of last resort. Bank yang sehat tetapi kekurangan likuiditas jangka pendek dapat memperoleh pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dengan agunan berkualitas. Batas ini penting: pengalaman BLBI mengajarkan bahwa bantuan likuiditas bagi bank yang sebenarnya tidak solven hanya menunda masalah dan memindahkan kerugian kepada negara [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia].
Apa tiga tujuan BI setelah P2SK dan apa yang ditambahkan UU 4/2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tujuan BI adalah stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. UU 4/2026 menambahkan ayat (2): BI melaksanakan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Tugasnya tetap tiga: moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
Otoritas Jasa Keuangan: pengawas bank sehari-hari
Dari BI ke OJK
UU 21/2011 membentuk OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Fungsi pengaturan dan pengawasan bank beralih dari BI ke OJK sejak 31 Desember 2013 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan]. Alasannya, pengawasan per sektor oleh lembaga berbeda menyulitkan pengawasan konglomerasi keuangan, dan penggabungan fungsi moneter dengan pengawasan bank di BI dianggap menimbulkan benturan kepentingan.
UU 4/2026 memperluas cakupan OJK, antara lain bursa mineral dan komoditas strategis, inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, serta pengelolaan dana publik lainnya. Dewan Komisioner OJK kini beranggotakan sebelas orang, termasuk dua anggota ex officio dari BI dan Kementerian Keuangan [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Kewenangan atas bank
Kewajiban bank terhadap OJK tersebar di UU Perbankan. Pasal pokoknya adalah Pasal 29.
(1) Bank wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank serta aspek terkait tingkat kesehatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Pengawasan secara langsung terhadap Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dari pasal ini dan pasal-pasal sesudahnya, kewenangan OJK atas bank dapat dikelompokkan sebagai berikut [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 9Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]:
- Kelembagaan: memberi dan mencabut izin usaha, izin kantor, persetujuan pihak utama melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (Pasal 16, 18, 20, 38).
- Kesehatan dan kehati-hatian: menetapkan rasio permodalan, kualitas aset, likuiditas, batas pemberian kredit, dan manajemen risiko (Pasal 29, 30A).
- Pengawasan: meminta laporan, memeriksa, memeriksa pihak terelasi dalam kelompok usaha bank dan penerima fasilitas, meminta data dari pihak yang berpengaruh, dan memerintahkan pemblokiran rekening tertentu (Pasal 29 ayat (5), 30, 36A).
- Penanganan bank bermasalah: memerintahkan tambahan modal, penggantian pengurus, penghapusbukuan kredit macet, penggabungan, sampai menetapkan bank dalam resolusi (Pasal 37).
- Perilaku dan pelindungan konsumen: mengatur transparansi produk, pengaduan, dan menjatuhkan sanksi (dibahas di Bab 7).
OJK juga satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap bank, karena bank termasuk debitur yang diawasi OJK. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam UU 4/2026 [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kamu akan menemui ini lagi di Hukum Dagang dan Kepailitan.
Independensi, pembiayaan, dan pelindungan hukum
Independensi OJK sering dipersoalkan dari sisi pembiayaannya. OJK dibiayai antara lain dari pungutan kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk bank. Pengkritik menilai pengawas yang dibiayai oleh pihak yang diawasi rawan konflik kepentingan. Pembentuk undang-undang memilih tetap mempertahankan pungutan, tetapi UU 4/2026 mempertegas tata kelolanya: hasil pungutan dapat dipakai langsung untuk operasional dan peningkatan layanan, sisa tahun berjalan dapat dipakai tahun berikutnya, dan ketentuan rincinya diatur Peraturan Pemerintah serta peraturan Dewan Komisioner setelah konsultasi dengan DPR [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Pejabat otoritas juga diberi pelindungan hukum. Pasal 45A UU Perbankan yang disisipkan P2SK menyatakan Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Komisioner, serta pejabat dan pegawai OJK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana bila melaksanakan tugas dengan iktikad baik dan sesuai peraturan. Ayat (2) pasal itu menambahkan bahwa tindakan dan keputusan berdasarkan undang-undang ini bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ketentuan terakhir ini kontroversial dari sudut Hukum Administrasi Negara karena membatasi upaya hukum terhadap keputusan pejabat, misalnya keputusan pencabutan izin. Pendukungnya berargumen bahwa keputusan pengawasan bank harus cepat dan tidak boleh tertunda oleh gugatan; pengkritiknya mengingatkan bahwa negara hukum menuntut setiap keputusan pemerintahan dapat diuji. UU 4/2026 memberikan pelindungan sejenis bagi pejabat BI dan LPS yang beritikad baik.
Informasi kredit dan pemblokiran rekening
Dua kewenangan OJK sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pertama, Pasal 37C memberi OJK wewenang menyelenggarakan sistem layanan informasi keuangan, yang dikenal sebagai SLIK. Riwayat kredit setiap debitur dilaporkan bank dan lembaga keuangan lain, lalu dapat diakses bank ketika menilai permohonan kredit. Setiap pihak yang memperoleh informasi itu wajib menjaga kerahasiaannya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kedua, Pasal 36A memberi OJK wewenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu. Kewenangan ini dipakai antara lain dalam pemberantasan judi daring: sampai Agustus 2026 OJK meminta bank melakukan uji tuntas lanjutan atau pemblokiran atas sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait perjudian [1Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)].
| Aspek | Bank Indonesia | OJK | LPS |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | UU 23/1999 jo. P2SK jo. UU 4/2026 | UU 21/2011 jo. P2SK jo. UU 4/2026 | UU 24/2004 jo. P2SK jo. UU 4/2026 |
| Fokus | Makro: rupiah, pembayaran, stabilitas sistem | Mikro: kesehatan dan perilaku tiap bank | Penjaminan simpanan dan polis, resolusi |
| Instrumen | Suku bunga acuan, likuiditas, PBI, makroprudensial | Izin, POJK, pemeriksaan, sanksi | Premi, pembayaran klaim, penyelamatan, likuidasi |
| Saat bank gagal | Pinjaman likuiditas bagi bank solven | Menetapkan bank dalam resolusi, mencabut izin atas permintaan LPS | Memilih cara resolusi dan membayar klaim |
LPS: penjaminan simpanan dan resolusi bank
Fungsi yang makin luas
UU 24/2004 membentuk LPS sebagai badan hukum yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden [10PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan]. Semula fungsinya dua: menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Setelah P2SK dan UU 4/2026, LPS dipertegas berfungsi menjamin simpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta melakukan resolusi bank dan resolusi perusahaan asuransi [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. UU 4/2026 juga menegaskan LPS sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, dengan Dewan Komisioner tujuh orang yang memuat unsur Kementerian Keuangan, OJK, dan BI.
Berapa yang dijamin dan syaratnya
Nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, berlaku sejak 13 Oktober 2008. Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan, termasuk simpanan berdasarkan prinsip syariah seperti giro dan tabungan wadiah atau deposito mudharabah yang risikonya ditanggung bank. Saldo yang dihitung adalah pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah pada tanggal izin dicabut [11Data atau dokumen resmiFAQ Penjaminan Simpanan].
Simpanan hanya layak bayar bila memenuhi syarat yang populer disebut 3T [11Data atau dokumen resmiFAQ Penjaminan Simpanan]:
- Tercatat dalam pembukuan bank;
- Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS;
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya ikut serta dalam kredit macet yang direkayasa.
Syarat kedua sering menjebak. Jika bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan, seluruh simpanan itu tidak dijamin, bukan hanya kelebihan bunganya. LPS juga mengingatkan bahwa hadiah atau cashback dari bank ikut dihitung sebagai komponen bunga [11Data atau dokumen resmiFAQ Penjaminan Simpanan]. Untuk periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027, tingkat bunga penjaminan adalah 3,75 persen untuk rupiah di bank umum, 2 persen untuk valuta asing, dan 6,25 persen untuk BPR [12Data atau dokumen resmiTingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027].
Dari bank bermasalah ke resolusi
Penanganan bank bermasalah berjalan bertahap. OJK lebih dulu menetapkan status pengawasan, dari normal ke pengawasan intensif dan pengawasan khusus, dan memberi bank kesempatan memperbaiki diri. Bila upaya itu gagal, Pasal 37 ayat (2) UU Perbankan mengatur langkah berikutnya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Bila LPS memilih menyelamatkan bank, biaya penyelamatan menjadi penyertaan modal sementara LPS. UU 4/2026 mewajibkan LPS menjual seluruh saham itu paling lama tiga tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Hasil penjualan dipakai pertama-tama mengembalikan biaya LPS, baru kemudian dibagikan kepada pemegang saham lama [4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Aturan urutan ini mencegah pemegang saham pengendali menikmati hasil penyelamatan yang dibiayai lembaga publik.
Penentuan simpanan layak bayar dilakukan LPS melalui rekonsiliasi dan verifikasi. Klaim penjaminan diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak izin dicabut [11Data atau dokumen resmiFAQ Penjaminan Simpanan]. Simpanan di atas Rp2 miliar dan yang tidak layak bayar diselesaikan lewat likuidasi, sesuai urutan pembayaran kewajiban bank.
Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan]
- FaktaLPS, melalui Kepala Eksekutifnya, menguji Pasal 6 ayat (1) huruf c UU LPS yang memberi wewenang mengelola kekayaan dan kewajiban LPS. LPS memegang banyak piutang dari bank yang dilikuidasi atau diselamatkan yang sulit ditagih, tetapi undang-undang tidak tegas menyebut kewenangan hapus buku dan hapus tagih.
- Masalah hukumApakah wewenang mengelola kekayaan mencakup menghapus tagihan, padahal piutang itu terkait dana yang dikelola untuk kepentingan publik?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 6 ayat (1) huruf c inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih atas piutang, tetapi hanya sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016, yaitu dalam kerangka penyelesaian program restrukturisasi perbankan, dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
- PelajaranLembaga independen tetap dibatasi undang-undang. Kewenangan yang menyentuh kekayaan publik harus tegas dasar hukumnya. UU 4/2026 kemudian menyebut kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS secara eksplisit.
Nasabah menerima bunga deposito 7 persen di bank umum saat tingkat bunga penjaminan 3,75 persen. Bank kemudian dicabut izinnya. Bagaimana nasib simpanannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Simpanan itu tidak layak bayar oleh LPS karena tidak memenuhi syarat 3T (tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan). Yang tidak dijamin adalah seluruh simpanan, pokok dan bunga, bukan hanya kelebihan bunganya. Nasabah hanya dapat menagih sebagai kreditur dalam proses likuidasi bank, yang hasilnya tergantung sisa aset bank.
KSSK dan protokol krisis
UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Anggotanya Menteri Keuangan sebagai koordinator dengan hak suara, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK dengan hak suara, serta Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota [14PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. KSSK menggantikan Komite Koordinasi dalam UU LPS lama.
Ruang lingkup UU PPKSK mencakup koordinasi pemantauan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis, dan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun krisis [14PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan]. Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran, keterkaitan, atau kompleksitasnya dapat menimbulkan dampak luas bila gagal. OJK bersama BI menetapkan daftar bank sistemik dan memperbaruinya secara berkala.
Prinsip penting UU PPKSK adalah bail-in: penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik pertama-tama memakai sumber daya bank itu sendiri dan pemegang sahamnya, bukan uang negara. Prinsip ini kebalikan dari pengalaman BLBI yang bertumpu pada dana publik (bail-out). Bila krisis dinyatakan terjadi, Presiden atas rekomendasi KSSK dapat memutuskan program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan LPS [14PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, 15Data atau dokumen resmiMemahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya].
- Bank diselamatkan dengan dana negara atau bank sentral
- Kerugian dipikul pembayar pajak
- Contoh: BLBI dan rekapitalisasi obligasi pemerintah
- Risiko moral hazard pemilik bank
- Bank dan pemegang saham menanggung lebih dulu
- Rencana aksi pemulihan wajib disusun bank sistemik
- Dana publik sebagai pilihan terakhir
- Pemegang saham lama dibayar terakhir dari hasil penjualan
Koordinasi dalam kondisi normal
KSSK bukan satu-satunya wadah koordinasi. UU P2SK menambahkan bab tentang stabilitas sistem keuangan yang mewajibkan BI, OJK, dan LPS mengoordinasikan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank melalui forum koordinasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Dalam praktik, ketiganya bertukar data pengawasan, menyamakan penilaian atas bank yang mulai bermasalah, dan menyiapkan rencana resolusi jauh sebelum bank benar-benar gagal. Setiap triwulan KSSK mengumumkan hasil rapat berkalanya kepada publik, dan forum itu juga lazim dipakai masing-masing lembaga untuk menjelaskan kebijakannya, misalnya keputusan LPS mempertahankan atau mengubah tingkat bunga penjaminan.
Mengapa koordinasi ini penting? Karena informasi yang dibutuhkan untuk mencegah krisis tersebar. OJK tahu kondisi tiap bank, BI tahu likuiditas dan arus pembayaran, LPS tahu struktur simpanan dan biaya resolusi, sementara Menteri Keuangan memegang anggaran negara. Kegagalan berbagi informasi pada krisis 1998 dan 2008 menjadi alasan utama dibentuknya mekanisme koordinasi yang diatur undang-undang, lengkap dengan kewajiban bank sistemik menyusun rencana aksi pemulihan (recovery plan) dan LPS menyusun rencana resolusi [14PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan].
UU 4/2026 menambah satu lapis akuntabilitas. Pasal 9A memberi DPR kewenangan mengevaluasi kinerja kelembagaan BI, OJK, dan LPS melalui komisi yang membidangi keuangan. Rekomendasinya disampaikan kepada lembaga yang dievaluasi dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 4Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ketentuan ini memunculkan pertanyaan yang layak didiskusikan di Hukum Tata Negara: sampai di mana evaluasi DPR dapat masuk tanpa mengurangi independensi bank sentral yang dijamin Pasal 23D UUD 1945.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- BI adalah bank sentral independen dengan tujuan stabilitas rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan; UU 4/2026 menambahkan arah dukungan bagi sektor riil dan lapangan kerja.
- Tugas BI: moneter, sistem pembayaran (kini diatur PBI 10/2025), dan makroprudensial.
- OJK mengatur dan mengawasi bank sejak 31 Desember 2013: izin, kesehatan, pemeriksaan, penanganan bank bermasalah, dan penetapan bank dalam resolusi.
- LPS menjamin simpanan sampai Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T, dan melaksanakan resolusi bank, termasuk penyertaan modal sementara yang wajib dijual dalam tiga tahun.
- KSSK (Menkeu, BI, OJK, LPS) menangani krisis dan bank sistemik dengan prinsip bail-in.
- UU 4/2026 menambah evaluasi kinerja oleh DPR yang rekomendasinya mengikat.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 2Bank Indonesia (2023). Konsolidasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Bank Indonesia (naskah konsolidasi).Tujuan dan tugas BI, independensi, kebijakan makroprudensial (Pasal 35A).
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 4Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 6Bank Indonesia (2025). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Ditetapkan 24 Desember 2025, berlaku 31 Maret 2026.Kerangka industri sistem pembayaran berbasis kriteria TIKMI; mencabut PBI 22/23/PBI/2020.
- 7Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.Pembentukan OJK dan peralihan pengawasan bank dari BI pada 31 Desember 2013.
- 9Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 10Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 96, TLN Nomor 4420.Fungsi, tugas, dan wewenang LPS; diubah UU 7/2009, UU 4/2023, dan UU 4/2026.
- 11Lembaga Penjamin Simpanan (2026). FAQ Penjaminan Simpanan. lps.go.id.Nilai penjaminan Rp2 miliar sejak 13 Oktober 2008, syarat layak bayar, rekening gabungan, premi.
- 12Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. lps.go.id.Bank umum rupiah 3,75 persen, valas 2 persen, BPR 6,25 persen.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 1/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2018.Kewenangan hapus buku dan hapus tagih LPS sepanjang memenuhi Pasal 46 ayat (5) UU 9/2016.
- 14Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 70, TLN Nomor 5872.KSSK, bank sistemik, dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 15Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (2021). Memahami Aset Peninggalan BPPN, Hak Tagih Negara Dana BLBI dan Permasalahannya. djkn.kemenkeu.go.id, 10 November 2021.BPPN (Keppres 27/1998), BLBI sekitar Rp144 triliun kepada sekitar 48 bank, Satgas BLBI (Keppres 6/2021).