Pada 2012 sebuah koperasi simpan pinjam di Jakarta mulai menawarkan "simpanan berjangka" dengan bunga 7 sampai 11 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito bank. Siapa pun yang menyetor langsung dicatat sebagai anggota. Delapan tahun kemudian dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp106 triliun dari sekitar 23.000 orang, lalu macet. Pengadilan negeri sempat menganggap perkara ini perdata karena koperasi itu berbadan hukum dan menghimpun dana "dari anggota". Mahkamah Agung membatalkannya dan menyatakan perbuatan itu adalah tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha bank [1Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya), 2Data atau dokumen resmiLandmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi].
Perkara itu menunjukkan mengapa hukum perbankan sangat memperhatikan siapa yang boleh menjadi bank, dalam bentuk apa, dimiliki siapa, dan dikelola oleh siapa. Bab ini membahas kelembagaan bank: jenis bank menurut undang-undang, kegiatan yang boleh dan dilarang, bentuk hukum, perizinan, kepemilikan dan pengurus, sampai penggabungan dan pencabutan izin. Pengetahuan tentang perseroan terbatas dari Hukum Perusahaan akan sangat membantu di sini.
Jenis bank: Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat
Dua jenis menurut undang-undang
Pasal 5 UU Perbankan membagi bank menurut jenisnya menjadi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sebelum UU P2SK, BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. UU P2SK mengganti namanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dengan maksud memperluas perannya di luar kredit, terutama bagi ekonomi daerah dan UMKM [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 4Data atau dokumen resmiBank Perekonomian Rakyat].
Pembeda keduanya bukan ukuran, tetapi akses ke lalu lintas pembayaran.
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Perhatikan kata "dan/atau" untuk Bank Umum dan "atau" untuk BPR. Bank Umum konvensional boleh memiliki unit usaha syariah (UUS), sehingga satu badan hukum menjalankan dua sistem sekaligus. BPR harus memilih salah satu: konvensional atau syariah. UU Perbankan Syariah menyebut BPR yang berdasarkan prinsip syariah sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Dalam praktik OJK juga mengelompokkan bank umum berdasarkan modal inti ke dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Pengelompokan ini tidak menciptakan jenis bank baru, tetapi menentukan kegiatan yang boleh dijalankan dan intensitas pengawasan [6PeraturanPeraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum].
Pengelompokan lain dalam praktik dan buku teks
Selain pembagian menurut undang-undang, buku teks dan statistik OJK memakai beberapa pengelompokan lain yang sering muncul dalam berita [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 8Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]. Menurut kepemilikan, dikenal bank milik negara (bank BUMN yang sering disebut Himbara), bank pembangunan daerah milik pemerintah provinsi, bank swasta nasional, bank campuran atau bank milik asing yang berbadan hukum Indonesia, dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Menurut cara menentukan harga, dikenal bank konvensional yang memakai bunga dan bank syariah yang memakai bagi hasil, margin, atau ujrah. Dahulu juga dikenal pembagian bank devisa dan bank nondevisa, yaitu bank yang boleh dan tidak boleh melakukan transaksi valuta asing, tetapi kini kewenangan valuta asing mengikuti kelompok modal inti dan izin kegiatan dari OJK.
Pengelompokan ini tidak menciptakan rezim hukum yang berbeda. Bank BUMN tunduk pada UU Perbankan seperti bank swasta, meski juga terikat aturan BUMN, misalnya soal penghapusan piutang. Data OJK per Juli 2026 menunjukkan kredit bank BUMN tumbuh paling tinggi dibanding kelompok lain, yaitu 16,95 persen secara tahunan [9Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)]. Angka seperti ini berguna untuk memahami peran tiap kelompok, tetapi dalam analisis hukum yang menentukan tetap jenis bank, bentuk hukum, dan izin kegiatannya.
Kegiatan usaha Bank Umum
Pasal 6 ayat (1) UU Perbankan setelah P2SK merumuskan kegiatan Bank Umum secara lebih ringkas dibanding UU 10/1998. Kegiatan pokoknya meliputi menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, atau bentuk lain; menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah; melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana antarbank; dan kegiatan lain yang tercantum dalam pasal itu [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Pasal 7 mengatur kegiatan tambahan. Setelah UU 4/2026, Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan atau perusahaan pendukung industri perbankan; penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet dengan syarat harus ditarik kembali; menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun; bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain atau pihak lain dalam memberikan layanan keuangan kepada nasabah; dan melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kegiatan terakhir ini dilakukan bertahap, dengan penahapan diatur POJK setelah mendapat persetujuan DPR. Syarat persetujuan DPR ini tidak lazim untuk peraturan teknis, dan menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang terhadap perluasan usaha bank.
Larangan bagi Bank Umum diatur dalam Pasal 10: melakukan penyertaan modal di luar lembaga jasa keuangan selain yang dibolehkan Pasal 7, melakukan usaha perasuransian kecuali memasarkan produk asuransi dalam kerja sama, dan melakukan usaha lain di luar Pasal 6 dan Pasal 7 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Kegiatan usaha dan larangan BPR
BPR mendapat perluasan kegiatan yang cukup berarti. Pasal 13 ayat (1) kini membolehkan BPR menghimpun tabungan dan deposito, menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah, melakukan transfer dana untuk kepentingan sendiri maupun nasabah, menempatkan dan meminjam dana antarbank, melakukan penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, melakukan pengalihan piutang, dan kegiatan lain dengan persetujuan OJK. Pasal 13A membolehkan BPR memanfaatkan teknologi informasi, dan Pasal 23 ayat (2) membuka jalan bagi BPR melakukan penawaran umum di bursa efek [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 11Jurnal ilmiahRevitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah].
BPR dilarang: a. menerima Simpanan berupa Giro; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f; d. membeli Surat Berharga, kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah; e. melakukan usaha perasuransian, kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g; dan f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
| Aspek | Bank Umum | BPR |
|---|---|---|
| Lalu lintas pembayaran | Ya, termasuk giro dan kliring | Tidak secara langsung; boleh transfer dana |
| Simpanan | Giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito | Tabungan dan deposito; dilarang giro |
| Valuta asing | Boleh sesuai izin | Hanya penukaran valuta asing |
| Sistem | Konvensional dan/atau syariah (boleh punya UUS) | Konvensional atau syariah, tidak campur |
| Bentuk hukum | Perseroan terbatas | Perseroan terbatas atau koperasi |
| Jaringan kantor | Nasional, fisik dan/atau digital | Wilayah terbatas (Pasal 19A) |
| Pendiri | WNI/badan hukum Indonesia, boleh kemitraan dengan asing | WNI dan/atau badan hukum Indonesia |
Kerja sama Bank Umum dan BPR juga didorong. Pasal 15A membolehkan Bank Umum bekerja sama dengan BPR dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan bagi UMKM [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Gagasannya, BPR mengenal debitur kecil di daerahnya, sementara Bank Umum punya dana dan teknologi.
Sebuah BPR ingin membuka layanan rekening giro untuk pedagang pasar. Apakah boleh? Bagaimana dengan layanan transfer dana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rekening giro tidak boleh, karena Pasal 14 huruf a melarang BPR menerima simpanan berupa giro. Giro adalah sarana lalu lintas giral yang hanya diberikan Bank Umum. Layanan transfer dana justru boleh sejak UU P2SK, karena Pasal 13 ayat (1) huruf c membolehkan BPR melakukan transfer dana untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
Bentuk hukum bank
Pasal 21 UU Perbankan setelah UU P2SK menyederhanakan bentuk hukum bank [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
(1) Bank Umum berbentuk badan hukum perseroan terbatas. (2) BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. (3) Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya.
Sebelum 2023, UU 10/1998 membolehkan Bank Umum berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan BPR berbentuk perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan Peraturan Pemerintah [12PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan]. Kini bentuk perusahaan daerah tidak disebut lagi. Bank Pembangunan Daerah dan BPR milik pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan bentuk perseroan, sejalan dengan pengaturan badan usaha milik daerah sebagai perseroan daerah.
Mengapa perseroan terbatas? Djumhana menunjuk tiga alasan: tanggung jawab terbatas memudahkan penambahan modal, struktur organ (RUPS, direksi, dewan komisaris) memungkinkan pengawasan internal, dan saham dapat dialihkan sehingga penggabungan dan pengambilalihan dapat dilakukan tanpa membubarkan bank [7Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]. Bentuk koperasi tetap dibuka untuk BPR karena sesuai dengan sifat lembaga keuangan berbasis komunitas, tetapi koperasi yang menjadi BPR tunduk sepenuhnya pada pengawasan OJK, tidak lagi pada rezim koperasi biasa.
Bentuk perseroan juga membawa konsekuensi bagi pengurus. Direksi bank tunduk pada kewajiban fidusia dalam UU Perseroan Terbatas, misalnya menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, sekaligus pada kewajiban khusus dalam UU Perbankan dan POJK. Bila keduanya berbeda, ketentuan perbankan berlaku sebagai aturan khusus (lex specialis). Contohnya, pengangkatan direksi oleh RUPS baru efektif setelah calon itu lulus penilaian OJK, sesuatu yang tidak dikenal pada perseroan biasa.
Kantor cabang bank asing (KCBLN) bukan badan hukum Indonesia. Ia bagian dari bank di luar negeri dan bentuk hukumnya mengikuti kantor pusatnya. Pasal 28 ayat (3) membuka dua jalan bagi KCBLN: integrasi dengan bank berbadan hukum Indonesia, atau konversi menjadi bank berbadan hukum Indonesia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Perizinan dan larangan menghimpun dana tanpa izin
Siapa yang boleh menghimpun simpanan
Pasal 16 adalah pasal penjaga pintu. Ia menentukan bahwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan adalah kegiatan yang hanya boleh dilakukan pihak berizin.
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan minimal: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; d. keahlian di bidang Perbankan; dan e. kelayakan rencana kerja.
Frasa "kecuali ... diatur dengan undang-undang tersendiri" menjelaskan mengapa koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, atau pegadaian dapat menerima dana dalam batas undang-undangnya masing-masing. Tetapi pengecualian itu sempit. Koperasi simpan pinjam hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sendiri untuk dipinjamkan kepada anggota. Ketika "keanggotaan" hanya formalitas untuk menjaring masyarakat luas, kegiatan itu kembali masuk ke Pasal 16. Itulah kaidah perkara Indosurya.
Pelanggaran Pasal 16 diancam Pasal 46 UU Perbankan setelah P2SK dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pidana ini dibahas lagi di Bab 8.
KSP Indosurya: koperasi yang bertindak sebagai bank[1Putusan pengadilanPutusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya), 2Data atau dokumen resmiLandmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi]
- FaktaTerdakwa mendirikan koperasi karyawan yang kemudian menjadi KSP Indosurya. Sejak 2012 sampai 2020 koperasi menghimpun dana sekitar Rp106 triliun dari sekitar 23.000 orang dengan janji imbal hasil 7 sampai 11 persen per tahun, tanpa izin usaha bank dan tanpa persetujuan rapat anggota. Dana diputar untuk membayar penyimpan lama dan disalurkan ke perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha terdakwa. PN Jakarta Barat melepaskan terdakwa karena menganggap perkaranya perdata.
- Masalah hukumApakah menghimpun dana dari orang yang dicatat sebagai anggota koperasi termasuk menghimpun dana masyarakat tanpa izin, dan apakah adanya PKPU koperasi menjadikan perkara itu perdata?
- Putusan dan alasannyaMA mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN, dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan dan pencucian uang. Terdakwa dipidana 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. MA menilai koperasi itu sejak awal dipakai sebagai payung untuk menghimpun dana masyarakat, bukan untuk kesejahteraan anggota.
- PelajaranYang menentukan adalah substansi kegiatan, bukan label badan hukumnya. Penghimpunan dana yang secara nyata terbuka bagi masyarakat luas adalah kegiatan perbankan yang wajib berizin, dan proses perdata seperti PKPU tidak menghapus sifat pidananya.
Tahap perizinan
Persyaratan rinci pendirian Bank Umum diatur POJK 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Pendirian bank berbadan hukum Indonesia mengacu pada tiga hal: modal disetor, kepemilikan, dan perizinan [6PeraturanPeraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum]. Modal disetor untuk mendirikan bank umum baru ditetapkan paling sedikit Rp10 triliun, naik dari Rp3 triliun yang berlaku sejak tahun 2000. OJK beralasan modal sebesar itu diperlukan agar bank baru langsung mampu bersaing dan berkontribusi, sekaligus mendorong investor membeli bank kecil yang sudah ada daripada menambah jumlah bank [13Data atau dokumen resmiFAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum].
Pasal 18 ayat (2) kini menegaskan bahwa bank dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau jaringan teknologi informasi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Bagi BPR, Pasal 19A menyatakan jaringan kantornya berada dalam wilayah terbatas yang diatur POJK. Pembukaan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri memerlukan izin OJK (Pasal 20).
Kepemilikan, pemegang saham pengendali, dan pengurus
Siapa boleh memiliki bank
POJK 12/POJK.03/2021 menentukan bahwa bank umum berbadan hukum Indonesia didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau oleh mereka bersama warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Kepemilikan asing paling banyak 99 persen dari modal disetor [6PeraturanPeraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum]. Angka ini menunjukkan pilihan kebijakan yang sangat terbuka terhadap modal asing, dengan syarat ada mitra Indonesia meski hanya satu persen. BPR lebih tertutup: Pasal 23 ayat (1) UU Perbankan menyatakan BPR didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Pemegang saham yang mengendalikan bank, baik dengan memiliki 25 persen saham atau lebih maupun dengan pengendalian nyata di bawah angka itu, disebut pemegang saham pengendali (PSP). Hukum perbankan menaruh perhatian khusus kepada PSP karena pengalaman 1998 memperlihatkan bahwa kerugian bank sering bersumber dari pemiliknya sendiri. Akibatnya PSP:
- wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjadi PSP;
- dapat diperintahkan OJK menambah modal ketika bank bermasalah (Pasal 37 ayat (1));
- dibayar paling akhir dari hasil penjualan saham dalam penyelamatan oleh LPS;
- diancam pidana bila menyuruh pengurus melanggar ketentuan (Pasal 50A) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 14Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Pihak utama dan penilaian kemampuan dan kepatutan
(1) Pihak utama Bank wajib mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam rangka pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pihak utama meliputi PSP, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris. Penilaian kemampuan menyangkut kompetensi dan pengalaman perbankan; penilaian kepatutan menyangkut integritas, reputasi keuangan, dan rekam jejak, misalnya tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana di sektor keuangan. OJK dapat menyatakan seseorang tidak lulus dan melarangnya menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan untuk jangka waktu tertentu [8Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]. Bagi bank digital, POJK 12/POJK.03/2021 menambahkan syarat bahwa direksi harus memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi [6PeraturanPeraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum].
Pada bank syariah, susunan pengurus ditambah Dewan Pengawas Syariah yang diangkat RUPS atas rekomendasi MUI. Peran DPS dibahas di Bab 6.
Mengapa PSP diperlakukan lebih ketat daripada pemegang saham perseroan biasa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena dana yang dikelola bank sebagian besar milik penyimpan, sedangkan PSP menentukan arah bank. Pengalaman krisis 1998 menunjukkan banyak bank dipakai untuk membiayai kelompok usaha pemiliknya. Maka PSP wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, dapat diperintahkan menambah modal, menanggung kerugian lebih dulu dalam resolusi, dan dapat dipidana bila menyuruh pengurus melanggar ketentuan.
Penggabungan, konsolidasi, dan pengakhiran usaha
Merger, peleburan, pengambilalihan, pemisahan
UU P2SK mendefinisikan empat bentuk perubahan struktur bank dalam Pasal 1 angka 24 sampai 27: penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian, dan pemisahan usaha. Keempatnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU Perseroan Terbatas, dan wajib mendapat izin OJK (Pasal 28 ayat (2)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pasal 28A membolehkan BPR bergabung dengan lembaga keuangan mikro, dengan syarat entitas hasil penggabungan wajib menjadi BPR.
Adrian Sutedi menekankan bahwa merger bank harus memperhatikan kepentingan nasabah penyimpan, pegawai, kreditur, dan pemegang saham minoritas. Dalam merger, aset dan kewajiban bank yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada bank penerima, sehingga nasabah tidak perlu membuat perjanjian baru, tetapi berhak mendapat pemberitahuan yang memadai [15Buku teksHukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan].
Peta jalan konsolidasi
Indonesia memiliki banyak bank berukuran kecil. Sejak 2020 OJK mendorong konsolidasi lewat kenaikan modal inti minimum. UU 4/2026 mengangkat kebijakan ini ke tingkat undang-undang.
(1) Dalam rangka penguatan struktur, daya saing, dan ketahanan Perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyusun peta jalan konsolidasi Bank Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan.
Ketentuan serupa dimuat dalam Pasal 17B UU Perbankan Syariah untuk Bank Umum Syariah [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Bagi mahasiswa, pasal ini menarik karena menunjukkan pergeseran dari kebebasan berusaha menuju penataan struktur industri oleh negara. Pertanyaan yang dapat kamu diskusikan: seberapa jauh OJK boleh memaksa bank bergabung, dan bagaimana melindungi pemegang saham minoritas yang tidak setuju?
Pencabutan izin dan likuidasi
Izin usaha bank dapat berakhir dengan dua cara. Pertama, pencabutan dalam rangka resolusi: OJK mencabut izin atas permintaan LPS (Pasal 37 ayat (3) dan (4)), seperti dibahas di Bab 2. Kedua, pencabutan atas permintaan bank sendiri setelah bank menyelesaikan seluruh kewajibannya (Pasal 37 ayat (5)), yang lazim disebut likuidasi sukarela [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pada cara pertama, likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi di bawah LPS, dan simpanan nasabah dibayar lebih dulu melalui penjaminan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Jenis bank hanya dua: Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat; pembedanya adalah jasa lalu lintas pembayaran.
- Setelah P2SK, BPR boleh transfer dana dan penukaran valuta asing tetapi tetap dilarang menerima giro; Bank Umum dapat melakukan layanan jasa keuangan lainnya secara bertahap setelah UU 4/2026.
- Bank Umum berbentuk perseroan terbatas; BPR perseroan terbatas atau koperasi; kantor cabang bank asing mengikuti kantor pusatnya.
- Menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari OJK dipidana Pasal 46; label koperasi tidak melindungi praktik bank gelap (Putusan MA 2113 K/Pid.Sus/2023).
- Modal pendirian bank umum baru Rp10 triliun dan kepemilikan asing maksimal 99 persen menurut POJK 12/POJK.03/2021.
- Pihak utama wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; PSP menanggung tanggung jawab khusus.
- Merger, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan bank wajib berizin OJK, dan OJK kini wajib menyusun peta jalan konsolidasi (Pasal 28B).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2023). Putusan Kasasi Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 atas nama Henry Surya (KSP Indosurya). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 16 Mei 2023.Menghimpun dana masyarakat dengan payung koperasi tanpa izin memenuhi Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan; pidana 18 tahun dan denda Rp15 miliar.
- 2MariNews Mahkamah Agung RI (2025). Landmark Decision: Penghimpunan Dana Anggota Koperasi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Juli 2025.Kaidah hukum dan fakta Putusan 2113 K/Pid.Sus/2023.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 4Otoritas Jasa Keuangan (2024). Bank Perekonomian Rakyat. ojk.go.id.Perubahan nama BPR dan cakupan kegiatan setelah UU P2SK.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
- 6Otoritas Jasa Keuangan (2021). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Modal disetor Rp10 triliun, kepemilikan asing maksimal 99 persen, definisi dan syarat bank digital (Pasal 23 sampai 26).
- 7Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 8Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 9Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 10Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 11RA Retno Murni, Made Gde Subha Karma Resen, dkk. (2024). Revitalisasi Peranan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai Penggerak Roda Ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah. Prosiding SENASTEK Universitas Udayana.Perluasan kegiatan BPR setelah UU P2SK: transfer dana, penukaran valas, penawaran umum.
- 12Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 13Otoritas Jasa Keuangan (2021). FAQ POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. ojk.go.id.Alasan modal Rp10 triliun dan sikap OJK bahwa bank digital bukan jenis bank baru.
- 14Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
- 15Adrian Sutedi (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.Rahasia bank, pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah, merger, likuidasi.