Perbankan syariah
Bab 6 dari 8

Perbankan syariah

Prinsip, akad, kelembagaan, pengawasan syariah, dan penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Sekitar 27 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan prinsip syariah dan larangan riba, gharar, maisir
  • Membedakan akad wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lainnya dengan contoh
  • Menguraikan peran DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah
  • Menganalisis kompetensi Peradilan Agama setelah Putusan MK 93/PUU-X/2012
Perbankan syariah
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Siti, guru honorer di Makassar, ingin membeli rumah pertamanya lewat pembiayaan bank syariah. Petugas bank menjelaskan bahwa bank akan membeli rumah itu dari pengembang, lalu menjualnya kepada Siti dengan harga Rp450 juta yang dibayar cicilan tetap selama 15 tahun, padahal harga dari pengembang Rp300 juta. Siti bingung. "Jadi bedanya dengan KPR biasa apa? Saya tetap membayar lebih mahal." Pertanyaan Siti adalah pertanyaan banyak orang, dan jawabannya ada pada konstruksi hukum transaksinya, bukan pada besarnya angka.

Bab ini membahas perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan ganda (dual banking system) Indonesia. Kamu akan mempelajari prinsip syariah, kelembagaan bank syariah, akad-akad pokok beserta contohnya, peran DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah, serta forum penyelesaian sengketa setelah Putusan MK 93/PUU-X/2012. Materi ini bertemu dengan mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama, terutama soal kewenangan pengadilan agama di bidang ekonomi syariah.

Dasar hukum dan prinsip syariah

Dari pengakuan ke undang-undang tersendiri

Bank syariah pertama di Indonesia mulai beroperasi pada awal 1990-an, ketika UU 7/1992 baru menyebut "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" dan pengaturannya di tingkat peraturan pemerintah. UU 10/1998 mengakui prinsip syariah secara tegas dan membolehkan bank konvensional membuka unit syariah. Pengaturan menyeluruh baru lahir dengan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, yang kemudian diubah oleh UU P2SK dan UU 4/2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867, 2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta]. Zubairi Hasan menyebut UU 21/2008 sebagai titik temu hukum Islam dan hukum nasional, karena norma muamalah diangkat menjadi hukum positif yang ditegakkan negara [3Buku teksUndang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum NasionalHasan, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

UU 4/2026 merumuskan bank syariah sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, serta dapat melakukan kegiatan usaha layanan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]. Perhatikan unsur "investasi". Berbeda dari bank konvensional, bank syariah mengenal nasabah investor yang menempatkan dana dengan risiko yang ditanggung nasabah sendiri.

Prinsip syariah dan asas

Pasal 1 (pengertian Prinsip Syariah)UU 21/2008, diubah oleh UU 4/2023[4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2 UU 21/2008 menyatakan perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867]. Penjelasannya menguraikan bahwa kegiatan usaha berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Sjahdeini menjelaskan tiga larangan pokok itu sebagai berikut [2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 5Buku teksBank Syariah: Dari Teori ke PraktikAntonio, 2001 · Gema Insani Press, Jakarta]:

  • Riba: tambahan yang tidak sah dalam pertukaran atau pinjam-meminjam, termasuk bunga atas pinjaman uang menurut pandangan mayoritas ulama dan fatwa MUI.
  • Gharar: ketidakjelasan yang berlebihan tentang objek, harga, atau waktu penyerahan, sehingga salah satu pihak dirugikan.
  • Maisir: untung-untungan atau spekulasi yang menyerupai judi.

Di sinilah jawaban untuk Siti. Pada KPR konvensional, bank meminjamkan uang dan memungut bunga atas pinjaman itu. Pada pembiayaan murabahah, bank membeli rumah, menjadi pemiliknya, lalu menjual rumah itu kepada Siti dengan harga yang disepakati sejak awal dan tidak berubah. Keuntungan bank adalah margin jual beli, bukan bunga atas uang. Apakah perbedaan ini substantif atau hanya formal adalah perdebatan yang hidup, dan akan dibahas di bawah.

Pasal 26 ayat (1) sampai (4)UU 21/2008, diubah oleh UU 4/2023[6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]

(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21A dan/atau produk dan jasa syariah wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. (3) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dengan membentuk peraturan untuk mengatur kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan oleh otoritas terkait dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Rumusan lama Pasal 26 ayat (2) menyebut tegas bahwa prinsip syariah "difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia". UU P2SK menggantinya dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" dan menambahkan ayat (5) yang membolehkan otoritas membentuk komite perbankan syariah [6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Dalam praktik, lembaga itu tetap DSN-MUI, sebagaimana tampak dari pertemuan tahunan OJK dan DSN-MUI dengan para Dewan Pengawas Syariah [7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026].

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga asas perbankan syariah dan lima unsur yang dilarang menurut Penjelasan Pasal 2 UU 21/2008.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Asasnya prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tidak boleh mengandung riba (tambahan yang tidak sah), maisir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan berlebihan), haram (objek yang dilarang), dan zalim (ketidakadilan bagi salah satu pihak).

Kelembagaan bank syariah

UU Perbankan Syariah mengenal tiga bentuk kelembagaan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]:

  1. Bank Umum Syariah (BUS): bank syariah yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
  2. Unit Usaha Syariah (UUS): unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang menjadi kantor induk bagi kantor yang menjalankan usaha syariah. UUS bukan badan hukum tersendiri.
  3. BPR Syariah: Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.

UUS dimaksudkan sebagai tahap antara. P2SK merumuskan ulang Pasal 68: bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib memisahkannya menjadi BUS setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, dan OJK juga dapat meminta pemisahan dalam rangka konsolidasi perbankan syariah [6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. UU 4/2026 menambahkan Pasal 17B yang mewajibkan OJK menyusun peta jalan konsolidasi BUS, serta memperluas kegiatan BUS dan UUS antara lain di bidang valuta asing berdasarkan prinsip syariah, pasar modal, produk berbasis elektronik, dan layanan jasa keuangan lain secara bertahap setelah persetujuan DPR [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026, 8Data atau dokumen resmiRingkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganJDIH Kemenkeu, 2026 · JDIH Kementerian Keuangan].

Industri ini terus tumbuh tetapi masih kecil dibanding bank konvensional. Per Agustus 2026 aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusi keuangan syariah 13,24 persen, jauh di bawah indeks nasional [7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026].

Rp1.089 T
Aset perbankan syariah, Agustus 2026[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026]
43,07 persen
Indeks literasi keuangan syariah (SNLIK 2026)[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026]
13,24 persen
Indeks inklusi keuangan syariah (SNLIK 2026)[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026]

Simpanan, investasi, dan fungsi sosial

Dana yang dihimpun bank syariah terbagi dua. Simpanan adalah dana yang dititipkan atau ditempatkan dengan akad wadiah atau mudharabah yang risikonya ditanggung bank, misalnya giro wadiah, tabungan, dan deposito mudharabah. Simpanan ini dijamin LPS seperti simpanan bank konvensional. Investasi adalah dana yang dipercayakan nasabah dengan akad mudharabah atau akad lain yang risikonya ditanggung nasabah investor sendiri [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026, 9Data atau dokumen resmiFAQ Penjaminan SimpananLPS, FAQ · lps.go.id]. Pembedaan ini penting untuk pelindungan nasabah: penjaminan LPS hanya berlaku bagi simpanan, bukan investasi.

UU 4/2026 menyisipkan bagian baru tentang produk investasi perbankan syariah. Pasal 22A menentukan bahwa hasil penyelesaian aset yang menjadi dasar produk investasi hanya dapat dibagikan atau dikembalikan kepada nasabah investor, dan bila nasabah investor pailit atau gagal, aset dasar itu diperhitungkan dalam aset yang dipailitkan atau dilikuidasi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]. Dengan kata lain, aset dasar produk investasi dipisahkan dari kekayaan bank dan dilekatkan pada kepentingan investornya. Konstruksi ini mirip pemisahan aset dalam reksa dana, dan menjadi bahan kajian menarik di Hukum Pasar Modal.

Bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial. Pasal 4 UU 21/2008 setelah P2SK menyatakan bank syariah dan UUS dapat berfungsi sebagai lembaga baitulmal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lain dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Bank syariah juga dapat menghimpun wakaf uang dan, sejak P2SK, menjadi pengelola wakaf (nazir) sendiri atau menyalurkannya melalui nazir sesuai kehendak pemberi wakaf [6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867]. Sebelumnya bank hanya boleh menyalurkan wakaf uang kepada nazir, tidak mengelolanya. Fungsi ini tidak dikenal pada bank konvensional dan memperlihatkan bahwa tujuan perbankan syariah menurut Pasal 3 UU 21/2008, yaitu keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan, tidak semata-mata komersial.

Akad-akad dalam perbankan syariah

Akad sebagai jantung transaksi

UU Perbankan Syariah mendefinisikan akad sebagai kesepakatan tertulis antara bank syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai prinsip syariah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026]. Setiap produk bank syariah harus dapat ditunjukkan akadnya. Syarat sah akad bertumpu pada rukun dan syarat dalam fikih muamalah (pihak yang cakap, objek yang jelas dan halal, ijab kabul) dan sekaligus pada Pasal 1320 KUH Perdata. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dalam Perma 2/2008 menjadi pedoman hakim pengadilan agama untuk menilai akad [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahPerma 2/2008 (KHES) · Ditetapkan 10 September 2008, 2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta].

Para penulis mengelompokkan akad menurut fungsinya [2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 5Buku teksBank Syariah: Dari Teori ke PraktikAntonio, 2001 · Gema Insani Press, Jakarta]:

Akad pokok perbankan syariah dan fatwanya
AkadKonstruksiContoh produkFatwa DSN-MUI
WadiahTitipan; bank boleh memakai dana dan dapat memberi bonus yang tidak diperjanjikanGiro dan tabungan wadiah01 dan 02/DSN-MUI/IV/2000
MudharabahPemilik dana menyerahkan modal, pengelola menjalankan usaha, keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian modal ditanggung pemilik dana kecuali kelalaian pengelolaTabungan dan deposito mudharabah; pembiayaan modal kerja07/2000; 115/2017
MusyarakahPara pihak sama-sama menyertakan modal; untung dibagi sesuai kesepakatan, rugi sesuai porsi modalPembiayaan proyek; musyarakah menurun untuk rumah08/2000; 114/2017
MurabahahJual beli dengan menyebut harga perolehan dan margin keuntunganPembiayaan rumah, kendaraan, barang04/2000; 111/2017
Salam dan istishnaJual beli pesanan: salam dibayar di muka, istishna untuk barang yang dibuatPembiayaan pertanian; pembangunan rumah05 dan 06/2000
Ijarah dan IMBTSewa manfaat; IMBT diakhiri pemindahan kepemilikanSewa alat berat; pembiayaan kendaraan09/2000; 27/2002; 112/2017
QardhPinjaman tanpa imbalan; peminjam hanya mengembalikan pokokDana talangan; kartu syariah19/DSN-MUI/IV/2001
Rahn, wakalah, kafalah, hawalahGadai, perwakilan, penjaminan, pengalihan utangGadai emas; bank garansi; pengalihan utang10, 11, 12/2000; 25/2002
Daftar fatwa dari dsnmui.or.id. Fatwa generasi 2017 (110 sampai 116) memperbarui konstruksi akad untuk lintas industri.

Contoh tiga akad yang paling sering

Fatwa murabahah menentukan urutan yang ketat agar transaksi tidak berubah menjadi pinjaman berbunga yang disamarkan.

Ketentuan Pertama angka 4 dan angka 9Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000[11Data atau dokumen resmiFatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MurabahahFatwa DSN-MUI 04/2000 · Teks fatwa, dipublikasikan SNKI]
  1. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. ... 9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Angka 9 inilah yang paling sering dilanggar dalam praktik: bank mencairkan dana kepada nasabah dengan akad wakalah, dan akad murabahah ditandatangani pada hari yang sama sebelum barang benar-benar dibeli. Hakim pengadilan agama dalam beberapa perkara menilai keabsahan akad murabahah bil wakalah dengan menguji urutan ini [11Data atau dokumen resmiFatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MurabahahFatwa DSN-MUI 04/2000 · Teks fatwa, dipublikasikan SNKI, 12Data atau dokumen resmiMembedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahBadilag MA, 2017 · badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017].

Perdebatan tentang dominasi murabahah

Para pengkaji perbankan syariah, termasuk Sjahdeini, mencatat bahwa porsi pembiayaan berbasis jual beli seperti murabahah jauh lebih besar dibanding pembiayaan bagi hasil, padahal mudharabah dan musyarakah dianggap lebih mencerminkan semangat berbagi risiko [2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta]. Bank memilih murabahah karena pendapatannya pasti dan risikonya lebih mudah dikelola. Pengkritik menilai praktik ini membuat bank syariah tampak meniru bank konvensional. Pendukungnya menjawab bahwa murabahah tetap sah secara syariah sepanjang rukun dan urutannya dipenuhi, dan bahwa kepastian harga justru melindungi nasabah dari kenaikan suku bunga. Kamu dapat menilai sendiri dengan membandingkan konstruksi hukumnya, bukan hanya angka cicilannya.

Coba ingat dulu

Apa beda nisbah pada mudharabah dan margin pada murabahah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Nisbah adalah perbandingan pembagian keuntungan usaha yang belum pasti jumlahnya, misalnya 60:40. Jumlah yang diterima bergantung pada hasil usaha. Margin pada murabahah adalah selisih harga jual dan harga perolehan barang yang disepakati di awal dan tetap jumlahnya. Karena itu mudharabah termasuk akad kerja sama dengan risiko bersama, sedangkan murabahah akad jual beli.

DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah

Pembagian peran

Pengawasan kesesuaian syariah berjalan dalam dua tingkat. Di tingkat nasional, DSN-MUI menetapkan fatwa yang menjadi rujukan prinsip syariah. Di tingkat bank, Dewan Pengawas Syariah mengawasi agar kegiatan bank sesuai fatwa itu [2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 3Buku teksUndang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum NasionalHasan, 2009 · Rajawali Pers, Jakarta].

Pasal 32 ayat (1) sampai (3)UU 21/2008[1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867]

(1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

DPS adalah organ bank, sejajar dengan direksi dan dewan komisaris dalam struktur tata kelola bank syariah, dan anggotanya termasuk pihak terafiliasi yang terikat kewajiban rahasia bank. OJK dan DSN-MUI menegaskan peran DPS bukan hanya menjaga integritas syariah tetapi juga mendorong inovasi produk yang membawa kemaslahatan [7Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026OJK, 2026b · ojk.go.id, 20 Oktober 2026].

Kedudukan fatwa

Fatwa DSN-MUI bukan peraturan perundang-undangan dalam arti UU 12/2011. Ia mengikat bank melalui dua jalur. Pertama, undang-undang mewajibkan kegiatan bank tunduk pada prinsip syariah yang ditetapkan lembaga fatwa (Pasal 26). Kedua, otoritas menindaklanjuti fatwa dalam peraturan, misalnya POJK tentang produk dan akad, dan penyusunan peraturan itu wajib dikoordinasikan dengan lembaga fatwa [6PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 (P2SK) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845]. Sjahdeini menyebut proses ini sebagai positivisasi prinsip syariah: norma agama menjadi norma hukum ketika diambil alih oleh peraturan yang dibuat otoritas negara [2Buku teksPerbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek HukumnyaSjahdeini, 2014 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta]. Fatwa DSN-MUI juga mengikuti perkembangan, misalnya fatwa 116/2017 tentang uang elektronik syariah dan fatwa 117/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah [13Data atau dokumen resmiFatwa DSN-MUI Nomor 110 sampai 116 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli, Murabahah, Ijarah, Wakalah bil Ujrah, Syirkah, Mudharabah, dan Uang Elektronik SyariahFatwa DSN-MUI 110 sampai 116/2017 · dsnmui.or.id, 14Data atau dokumen resmiFatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip SyariahFatwa DSN-MUI 117/2018 · dsnmui.or.id].

Rantai penetapan dan pengawasan prinsip syariah

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Penyelesaian sengketa perbankan syariah

Pasal 55 dan masalah pilihan forum

Pasal 55UU 21/2008[1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867]

(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.

Ayat (1) sejalan dengan Pasal 49 huruf i UU 3/2006 yang memberi pengadilan agama kewenangan atas perkara ekonomi syariah, termasuk bank syariah. Penjelasannya menegaskan bahwa "antara orang-orang yang beragama Islam" mencakup orang atau badan hukum yang dengan sukarela menundukkan diri pada hukum Islam, sehingga bank syariah dan nasabah nonmuslim pun dapat berperkara di sana [15PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611]. Masalahnya ada pada Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008, yang menyebut penyelesaian sesuai isi akad itu dapat berupa musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lain, dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Akibatnya terjadi dualisme: satu sengketa yang sama dapat dibawa ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung isi akad.

Studi kasusPutusan MK Nomor 93/PUU-X/2012, diucapkan 29 Agustus 2013

Dualisme kewenangan sengketa perbankan syariah[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahPutusan MK 93/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013]

  1. Fakta
    Seorang nasabah pembiayaan musyarakah bank syariah di Bogor menghadapi akad yang memuat pilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri. Ia menguji Pasal 55 ayat (2) dan (3) beserta Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 karena menilai pilihan forum itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Masalah hukum
    Apakah pembentuk undang-undang boleh memberi kewenangan yang sama kepada dua lingkungan peradilan berbeda untuk sengketa perbankan syariah, melalui pilihan dalam akad?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan ayat (2) dan (3) tetap berlaku. Menurut MK, penjelasan itu menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, karena kewenangan absolut pengadilan tidak boleh ditentukan oleh pilihan para pihak.
  4. Pelajaran
    Sengketa perbankan syariah yang dibawa ke pengadilan menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Para pihak tetap boleh memilih penyelesaian di luar pengadilan seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase syariah, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Putusan ini juga menyisakan pertanyaan praktis. Bagaimana dengan eksekusi hak tanggungan atas agunan pembiayaan syariah, atau permohonan pailit terhadap nasabah bank syariah? Kepailitan tetap menjadi kewenangan pengadilan niaga karena diatur undang-undang tersendiri, sedangkan sengketa tentang sah tidaknya akad dan wanprestasi atas akad menjadi kewenangan pengadilan agama. Garis batas ini sering diuji dalam praktik, dan kamu akan menemukannya lagi di Hukum Acara Perdata dan Hukum Dagang dan Kepailitan.

Prosedur di pengadilan agama

Mahkamah Agung menindaklanjuti kewenangan ini dengan Perma 14/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dengan acara sederhana atau acara biasa (Pasal 2) [17PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahPerma 14/2016 · Ditetapkan 22 Desember 2016]. Perma ini menetapkan acara sederhana untuk perkara bernilai paling banyak Rp200 juta dengan mengacu pada aturan gugatan sederhana. Karena aturan gugatan sederhana yang dirujuk telah diubah dan batas nilainya dinaikkan, praktik pengadilan agama menyesuaikan dengan batas gugatan sederhana yang berlaku saat ini. Perkara bernilai lebih besar diperiksa dengan acara biasa oleh majelis hakim yang bersertifikat ekonomi syariah [12Data atau dokumen resmiMembedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahBadilag MA, 2017 · badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017].

Pasal 5 Perma 14/2016 memuat ketentuan khas: segala putusan dan penetapan di bidang ekonomi syariah, selain memuat alasan dan dasar putusan, juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili [17PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahPerma 14/2016 · Ditetapkan 22 Desember 2016]. Ketentuan ini memaksa hakim tidak hanya memakai KUH Perdata, tetapi juga menguji kesesuaian akad dengan KHES dan fatwa.

Jalur penyelesaian sengketa nasabah bank syariah
Langkah 1 dari 5POJK 22/2023
Pengaduan ke bank
Nasabah mengadu ke unit pengaduan bank yang wajib menjawab dalam jangka waktu POJK 22/2023.
Sebagian benar
Sebagian produk memang memberi hasil ekonomi yang mirip, tetapi konstruksi hukumnya berbeda: murabahah adalah jual beli dengan harga tetap, mudharabah membagi hasil usaha yang belum pasti, dan setiap produk diawasi DPS berdasarkan fatwa. Akibat hukumnya pun berbeda, misalnya forum sengketa di pengadilan agama.
Keliru
Bank syariah terbuka bagi siapa pun. Penjelasan Pasal 49 UU 3/2006 menyatakan orang atau badan hukum yang menundukkan diri secara sukarela pada hukum Islam termasuk dalam kewenangan pengadilan agama.
Keliru
MK hanya membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2). Musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah tetap boleh diperjanjikan; yang tidak boleh adalah memilih pengadilan negeri.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Akad pembiayaan musyarakah antara bank syariah dan nasabah memuat klausul: sengketa diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nasabah menggugat di sana. Bagaimana sikap hakim?
Soal 2 dari 8
Dalam akad murabahah, kapan akad jual beli boleh ditandatangani bila bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah?
Soal 3 dari 8
Deposito mudharabah dengan nisbah 70:30 untuk nasabah. Pendapatan yang dibagikan Rp2 juta. Berapa bagian nasabah?
Soal 4 dari 8
Siapa yang mengangkat Dewan Pengawas Syariah?
Soal 5 dari 8
Bagaimana UU P2SK mengubah Pasal 26 UU Perbankan Syariah?
Soal 6 dari 8
Akad apa yang tepat untuk petani yang membutuhkan dana di muka untuk menyerahkan gabah saat panen kepada bank?
Soal 7 dari 8
Apa kewajiban hakim menurut Pasal 5 Perma 14/2016 dalam memutus perkara ekonomi syariah?
Soal 8 dari 8
Menurut UU 21/2008, bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perbankan syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan kehati-hatian, serta bebas dari riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
  2. Prinsip syariah ditetapkan lembaga fatwa (dalam praktik DSN-MUI) dan ditindaklanjuti otoritas dalam peraturan (Pasal 26 setelah P2SK).
  3. Kelembagaannya terdiri atas BUS, UUS, dan BPR Syariah; UUS wajib dipisahkan menjadi BUS setelah memenuhi persyaratan OJK, dan UU 4/2026 menambah peta jalan konsolidasi BUS.
  4. Akad pokok: wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, IMBT, qardh, rahn, wakalah, kafalah, hawalah, masing-masing dengan fatwa DSN-MUI.
  5. Murabahah adalah jual beli dengan harga tetap; bank harus memiliki barang lebih dulu sebelum menjualnya kepada nasabah.
  6. DPS wajib ada di bank syariah dan bank yang memiliki UUS, diangkat RUPS atas rekomendasi MUI.
  7. Putusan MK 93/PUU-X/2012 menjadikan Peradilan Agama satu-satunya pengadilan untuk sengketa perbankan syariah; jalur nonlitigasi tetap boleh diperjanjikan, dan prosedurnya diatur Perma 14/2016.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Perbankan syariah
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Asas (Pasal 2), prinsip syariah (Pasal 26), DPS (Pasal 32), penyelesaian sengketa (Pasal 55), pemisahan UUS (Pasal 68).
  2. 2
    Sutan Remy Sjahdeini (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip, larangan riba gharar maisir, produk dan akad, kedudukan fatwa DSN, forum sengketa.
  3. 3
    Zubairi Hasan (2009). Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Analisis UU 21/2008 sebagai pertemuan hukum Islam dan hukum nasional.
  4. 4
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.
    Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
  5. 5
    Muhammad Syafii Antonio (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep riba, akad, dan operasional bank syariah.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.
    Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
  7. 7
    Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 195/OJK/DKPU/X/2026: OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh, OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima Sanawi 2026. ojk.go.id, 20 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmiojk.go.id
    Aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun (Agustus 2026); literasi dan inklusi keuangan syariah SNLIK 2026.
  8. 8
    Biro Hukum Kementerian Keuangan (2026). Ringkasan UU 4 Tahun 2026: Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmijdih.kemenkeu.go.id
    Ikhtisar pokok perubahan: LPS, susunan DK OJK sebelas orang, peta jalan konsolidasi, perluasan usaha bank syariah.
  9. 9
    Lembaga Penjamin Simpanan (2026). FAQ Penjaminan Simpanan. lps.go.id.
    Data atau dokumen resmilps.go.id
    Nilai penjaminan Rp2 miliar sejak 13 Oktober 2008, syarat layak bayar, rekening gabungan, premi.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.
    KHES sebagai pedoman hakim perkara ekonomi syariah.
  11. 11
    Dewan Syariah Nasional MUI (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Teks fatwa, dipublikasikan SNKI.
    Data atau dokumen resmisnki.go.id
    Bank membeli barang atas nama sendiri, wakalah sebelum murabahah, uang muka, jaminan.
  12. 12
    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (2017). Membedah Perma Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. badilag.mahkamahagung.go.id, 10 Januari 2017.
    Data atau dokumen resmibadilag.mahkamahagung.go.id
    Matriks perbedaan acara sederhana dan acara biasa.
  13. 13
    Dewan Syariah Nasional MUI (2017). Fatwa DSN-MUI Nomor 110 sampai 116 Tahun 2017 tentang Akad Jual Beli, Murabahah, Ijarah, Wakalah bil Ujrah, Syirkah, Mudharabah, dan Uang Elektronik Syariah. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Fatwa akad generasi kedua yang berlaku lintas industri.
  14. 14
    Dewan Syariah Nasional MUI (2018). Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. dsnmui.or.id.
    Data atau dokumen resmidsnmui.or.id
    Dasar pindar syariah dan penjaminan simpanan bank syariah (118).
  15. 15
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Pasal 49 huruf i: ekonomi syariah, termasuk bank syariah, menjadi kewenangan pengadilan agama.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
  17. 17
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Acara sederhana dan acara biasa; putusan wajib memuat prinsip syariah (Pasal 5).

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.