Magda menggugat cerai suaminya di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan meminta pembagian harta bersama, termasuk tabungan dan deposito atas nama suaminya di beberapa bank. Ia memegang buku tabungan dan bilyet deposito aslinya. Suaminya menyangkal. Pengadilan menyurati bank untuk meminta keterangan, tetapi dua bank menolak hadir dengan alasan rahasia bank. Uang yang menurut hukum perkawinan sebagian adalah hak Magda tidak bisa dibuktikan karena terhalang kewajiban bank merahasiakan simpanan [1Putusan pengadilanPutusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina)].
Kisah ini menyentuh dua kewajiban besar bank: menjaga kepercayaan dengan merahasiakan informasi nasabah, dan pada saat yang sama tidak menjadi tempat persembunyian harta dari proses hukum yang sah. Bab ini membahas kewajiban-kewajiban yang membuat bank layak dipercaya. Kita mulai dari prinsip kehati-hatian dan tata kelola, lalu prinsip mengenal nasabah dan program anti pencucian uang, dan terakhir rahasia bank beserta pengecualiannya setelah UU P2SK.
Ingat dari Bab 1: hubungan bank dan nasabah bukan hanya kontraktual, tetapi juga hubungan kepercayaan. Hampir semua kewajiban di bab ini dapat dibaca sebagai penjabaran hubungan kepercayaan itu.
Prinsip kehati-hatian
Dari asas menjadi kewajiban
Pasal 2 UU Perbankan menyebut prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari asas perbankan. Selama bertahun-tahun para penulis mengkritik bahwa prinsip ini terlalu abstrak untuk ditegakkan [2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)]. UU P2SK menjawabnya dengan menyisipkan pasal yang lebih operasional.
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manajemen risiko dalam melakukan kegiatan usaha. (2) Bank wajib menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Prinsip kehati-hatian berarti bank harus selalu mengelola usahanya sedemikian rupa sehingga tetap sehat, mampu memenuhi kewajiban kepada penyimpan, dan tidak membahayakan sistem. Rachmadi Usman menyebutnya sebagai pengaman agar bank tidak mengambil risiko yang melampaui kemampuannya demi mengejar laba [4Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia]. Dalam praktik, prinsip ini dijabarkan dalam sejumlah ketentuan kuantitatif dan kualitatif yang ditetapkan OJK dan BI sesuai kewenangannya.
Instrumen kehati-hatian
| Instrumen | Apa yang diatur | Dasar hukum |
|---|---|---|
| Kecukupan modal | Rasio modal minimum sesuai profil risiko dan tambahan modal (buffer) | Pasal 30A UU Perbankan; POJK; PBI untuk buffer kontrasiklus |
| Batas maksimum pemberian kredit | Batas penyaluran dana kepada satu peminjam, kelompok, dan pihak terkait | Pasal 11 UU Perbankan; POJK |
| Kualitas aset dan penyisihan | Penggolongan kredit dan cadangan kerugian | POJK 40/POJK.03/2019 |
| Likuiditas | Alat likuid, rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan pendanaan stabil | POJK; PBI makroprudensial |
| Analisis kredit | Keyakinan atas itikad dan kemampuan debitur | Pasal 8 UU Perbankan |
| Tingkat kesehatan bank | Penilaian menyeluruh atas profil risiko, tata kelola, rentabilitas, permodalan | Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan; POJK |
Kecukupan modal. Pasal 30A mewajibkan bank memenuhi rasio kecukupan modal minimum sesuai profil risikonya, dan Bank Umum wajib membentuk tambahan modal. Tambahan modal yang didasarkan pada kondisi pertumbuhan kredit diatur dengan PBI, karena berkaitan dengan kebijakan makroprudensial [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pembagian ini memperlihatkan titik temu kewenangan OJK dan BI: OJK mengatur modal bank secara individual, BI mengatur penyangga yang berfungsi meredam siklus kredit di seluruh sistem.
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pasal 11 mengatur bahwa bank tidak boleh menyalurkan dana melebihi batas tertentu kepada satu peminjam atau satu kelompok peminjam, dan batas yang lebih ketat berlaku bagi pihak terkait seperti pemegang saham, pengurus, dan keluarganya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, 6Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]. BMPK adalah obat atas penyakit utama perbankan sebelum 1998: bank yang meminjamkan sebagian besar dananya kepada perusahaan milik pemiliknya sendiri. Pasal 15 UU Perbankan menyatakan Pasal 11 berlaku juga bagi BPR.
Laporan dan transparansi. Bank wajib menyampaikan laporan kepada OJK, laporan keuangan tahunannya wajib diaudit akuntan publik yang terdaftar di OJK, dan bank wajib mengumumkan laporan keuangan (Pasal 30, 34, 35). Kelalaian pengurus yang sengaja tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah ini diancam pidana Pasal 48 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Transparansi suku bunga. P2SK juga menyisipkan Pasal 8A yang mewajibkan Bank Umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian. Ketentuan rincinya diatur POJK setelah dikonsultasikan dengan DPR [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Kewajiban ini sebenarnya berada di perbatasan antara kehati-hatian dan pelindungan konsumen: suku bunga yang transparan memudahkan otoritas menilai risiko dan memudahkan nasabah membandingkan produk sebelum memilih.
Mengapa batas maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait lebih ketat dibanding kepada pihak lain?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena kredit kepada pemegang saham, pengurus, dan keluarganya rawan diberikan tanpa analisis objektif dan sulit ditagih bila macet. Pengalaman krisis 1998 menunjukkan pelanggaran BMPK kepada kelompok usaha pemilik bank menjadi sumber kerugian besar dan BLBI. Batas yang lebih ketat mencegah bank dipakai sebagai sumber dana murah bagi pemiliknya sendiri.
Tata kelola dan manajemen risiko
Kewajiban tata kelola yang baik
(1) Bank wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam melakukan kegiatan usaha. (2) Bank wajib menyusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Tata kelola yang baik (good corporate governance) dalam literatur Indonesia lazim diringkas dengan lima prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran [6Buku teksHukum Perbankan di Indonesia]. Pada bank, prinsip ini diwujudkan antara lain lewat:
- pemisahan tugas yang jelas antara direksi (pengurusan) dan dewan komisaris (pengawasan), termasuk adanya komisaris independen;
- komite di bawah dewan komisaris, seperti komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi;
- satuan kerja audit intern, manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan yang independen dari unit bisnis;
- kebijakan benturan kepentingan, remunerasi yang tidak mendorong pengambilan risiko berlebihan, dan transparansi laporan tata kelola.
Manajemen risiko
Bank menghadapi berbagai risiko sekaligus: risiko kredit (debitur tidak membayar), pasar (perubahan suku bunga dan kurs), likuiditas (tidak mampu memenuhi penarikan), operasional (kegagalan sistem, kecurangan pegawai, serangan siber), hukum, reputasi, strategis, dan kepatuhan. Manajemen risiko adalah proses mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko-risiko itu [6Buku teksHukum Perbankan di Indonesia, 4Buku teksAspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia]. Praktik perbankan memakai model tiga lini pertahanan: unit bisnis sebagai pemilik risiko, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sebagai pengawas kedua, dan audit intern sebagai penjamin independen.
UU P2SK juga menempatkan kepatuhan sebagai kewajiban pribadi. Pasal 37E ayat (4) mewajibkan bank, pihak terafiliasi, dan pemegang saham melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan, dan Pasal 49 ayat (4) huruf b serta Pasal 50 mengancam pidana bagi yang dengan sengaja tidak melakukannya [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Ancaman ini membuat tata kelola tidak lagi sekadar urusan etika bisnis.
Prinsip mengenal nasabah dan APU-PPT
Bank sebagai garda depan anti pencucian uang
Pencucian uang adalah upaya menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan agar tampak sah. Karena hampir semua aliran uang besar melewati bank, bank ditempatkan sebagai garda depan. UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadikan bank sebagai pihak pelapor yang wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melapor kepada PPATK, antara lain transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai dalam jumlah tertentu [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 8Buku teksHukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan]. Kewajiban pelaporan ini dikecualikan dari ketentuan rahasia bank, sehingga bank tidak dapat berlindung di balik Pasal 40 untuk menolak melapor.
UU P2SK menambahkan kewajiban umum bagi seluruh pelaku usaha sektor keuangan.
(1) PUSK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, dan/atau jaringan distribusi. (2) PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pelaksanaannya di sektor jasa keuangan diatur POJK 8/2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, yang mencabut POJK 12/POJK.01/2017 [9PeraturanPeraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan].
Isi program APU-PPT
Program APU-PPT berbasis risiko. Semakin tinggi risiko nasabah, semakin dalam uji tuntasnya. Unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut [9PeraturanPeraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, 8Buku teksHukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan]:
Program ini juga dipakai dalam pemberantasan judi daring. OJK meminta bank melakukan uji tuntas lanjutan atau memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait perjudian berdasarkan data dari kementerian, bahkan menutup rekening lain yang memakai NIK yang sama [10Data atau dokumen resmiSiaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026)].
Apa beda CDD sederhana, CDD biasa, dan EDD?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ketiganya tingkatan uji tuntas nasabah berbasis risiko. CDD sederhana dipakai untuk nasabah dan produk berisiko rendah, misalnya tabungan dasar bernilai kecil. CDD biasa dipakai untuk nasabah umum dengan identifikasi dan verifikasi lengkap. EDD atau uji tuntas lanjutan dipakai untuk nasabah berisiko tinggi seperti pejabat publik, nasabah dari wilayah berisiko tinggi, atau transaksi yang tidak sesuai profil, dengan pemeriksaan sumber dana yang lebih dalam dan persetujuan pejabat senior.
Rahasia bank
Pengertian dan teori
Rahasia bank adalah kewajiban yang paling tua dalam hukum perbankan dan paling sering diuji. UU Perbankan setelah P2SK mendefinisikannya secara sempit: informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan (Pasal 1 angka 28) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. UU Perbankan Syariah memperluasnya mencakup nasabah investor dan investasinya [11PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
(1) Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. (2) Dalam hal Nasabah Penyimpan sekaligus sebagai Nasabah Debitur, Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai Nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.
Doktrin mengenal dua teori. Teori mutlak menyatakan rahasia bank tidak boleh dibuka dalam keadaan apa pun. Teori nisbi (relatif) menyatakan rahasia bank dapat dibuka bila kepentingan negara atau kepentingan umum yang lebih besar menghendaki, dengan prosedur yang ketat [2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi), 8Buku teksHukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan]. Indonesia menganut teori nisbi sejak UU 7/1992. Yang berubah dari waktu ke waktu adalah luasnya pengecualian.
Dua hal penting dari rumusan ini. Pertama, yang dilindungi adalah simpanan. Informasi tentang kredit nasabah debitur tidak termasuk rahasia bank, sehingga dapat dipertukarkan melalui SLIK, meski tetap dilindungi kewajiban kerahasiaan lain dan UU Pelindungan Data Pribadi yang menggolongkan data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik [12PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Kedua, kewajiban merahasiakan dibebankan kepada bank dan pihak terafiliasi, termasuk direksi, komisaris, pegawai, akuntan publik, konsultan hukum, dan penilai yang memberi jasa kepada bank.
Dua belas pengecualian
Sebelum P2SK, pengecualian tersebar di Pasal 41 sampai 44A UU 10/1998. UU P2SK mengumpulkannya dalam satu pasal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: a. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; b. kepentingan peradilan dalam perkara pidana; c. permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d. permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis; e. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia; f. tukar menukar informasi antar-Bank; g. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h. permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang; j. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; k. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan l. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.
Tidak semua pengecualian berjalan dengan prosedur yang sama. Undang-undang membedakan mana yang memerlukan izin OJK dan mana yang langsung menjadi kewajiban bank [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
| Pengecualian | Prosedur | Pasal |
|---|---|---|
| Perkara pidana | Izin tertulis OJK atas permintaan Kapolri/Kabareskrim/Kapolda, Jaksa Agung/JAM/Kajati, Ketua MA/KPT/KPN, atau pimpinan instansi penyidik | 40B, 42, 42A |
| Bantuan timbal balik pidana | Izin OJK atas permintaan Kapolri atau Jaksa Agung | 40B, 42 ayat (3) sampai (5) |
| Perkara perdata bank dan nasabah | Direksi bank dapat menginformasikan keadaan keuangan nasabah kepada pengadilan | 43 huruf a |
| Perkara perdata nasabah dan nasabah, atau terkait nasabah | Direksi wajib menginformasikan atas permintaan ketua pengadilan | 43 huruf b |
| Kurator atau likuidator | Bank wajib memberikan informasi | 43A |
| Tukar informasi antarbank | Direksi dapat memberitahukan kepada bank lain | 44 |
| Kuasa tertulis nasabah dan ahli waris | Bank wajib memberikan kepada pihak yang ditunjuk atau ahli waris | 44A |
| Penyelenggaraan negara dan kepentingan umum | Instansi berkoordinasi dengan OJK | 44B |
| Kerja sama otoritas antarnegara | Mitra mengajukan ke OJK, diberikan dengan asas resiprokal | 44C |
| Panitia urusan piutang negara | Izin tertulis OJK atas simpanan nasabah debitur | 41A |
Pihak yang dirugikan oleh keterangan yang diberikan bank berhak mengetahui isinya dan meminta pembetulan, dan bila tidak dipenuhi dapat menggugat ke pengadilan (Pasal 45) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan].
Catatan atas beberapa pengecualian baru
Tiga pengecualian patut dicermati karena cakupannya luas.
Perpajakan (huruf h). Rumusan "permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" menghubungkan rahasia bank dengan rezim akses informasi keuangan untuk perpajakan, termasuk pertukaran informasi otomatis antarnegara. Dalam rezim ini bank melaporkan informasi rekening tertentu secara berkala, bukan menunggu permintaan kasus per kasus. Di sini teori nisbi bergerak paling jauh: rahasia bank tidak lagi menjadi penghalang bagi otoritas pajak sepanjang ada dasar undang-undang [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 2Buku teksHukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi)].
Penyelenggaraan negara dan kepentingan umum (huruf i). Pengecualian ini dirumuskan sangat umum: kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam undang-undang. Satu-satunya pengaman adalah Pasal 44B yang mewajibkan instansi berkoordinasi dengan OJK [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Bagi mahasiswa, ini bahan diskusi yang baik. Rumusan seluas itu berisiko dipakai di luar maksudnya bila tidak disertai batasan dalam peraturan pelaksana, padahal Pasal 28G UUD 1945 melindungi diri pribadi dan UU 27/2022 menuntut pemrosesan data yang terbatas dan spesifik sesuai tujuannya [12PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Kerja sama otoritas antarnegara (huruf l). Informasi dapat diberikan OJK kepada mitra perjanjian dengan asas resiprokal dan dapat digunakan untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif (Pasal 44C). Pengecualian ini melengkapi jalur bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang lebih formal.
Rahasia bank dan keterbukaan data atas persetujuan nasabah
Rahasia bank bukan larangan bagi nasabah sendiri untuk membagikan datanya. Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 44A ayat (1) mewajibkan bank memberikan informasi kepada pihak yang ditunjuk nasabah berdasarkan permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis. Gagasan ini diperluas oleh Pasal 7A ayat (2) UU Perbankan: dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi, Bank Umum dapat membuka akses data dan informasi nasabah kepada penyelenggara keuangan lain termasuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan nasabah melalui sistem atau aplikasi tertentu [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Inilah dasar hukum open banking, misalnya ketika kamu mengizinkan aplikasi pengelola keuangan membaca mutasi rekeningmu. Kuncinya ada pada persetujuan yang sah, spesifik, dan dapat ditarik kembali, sejalan dengan prinsip UU Pelindungan Data Pribadi.
Kasus Magda Safrina dan pengaruhnya
Rahasia bank dan harta bersama dalam perceraian[1Putusan pengadilanPutusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina), 13Jurnal ilmiahPenalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia]
- FaktaPemohon menggugat cerai suaminya dan meminta pembagian harta bersama, termasuk tabungan dan deposito atas nama suami di beberapa bank di Aceh. Ketika pengadilan meminta keterangan, sebagian bank menolak dengan alasan Pasal 40 UU 10/1998, karena perkara perceraian tidak termasuk pengecualian rahasia bank saat itu.
- Masalah hukumApakah kewajiban merahasiakan simpanan dapat menghalangi seorang istri membuktikan haknya atas harta bersama di pengadilan?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian. Menurut MK, harta bersama juga milik pasangan, sehingga rahasia bank tidak boleh dipakai untuk menyembunyikannya.
- PelajaranPutusan ini memperluas pengecualian rahasia bank melalui tafsir konstitusional dan mendorong pembentuk undang-undang merumuskan ulang pengecualian. UU P2SK kini menyebut kepentingan peradilan perdata yang terkait dengan nasabah, dan Pasal 43 huruf b mewajibkan direksi memberi keterangan atas permintaan ketua pengadilan.
Yosea Iskandar mencatat bahwa meski hasilnya diterima luas sebagai terobosan, penalaran MK dalam putusan ini perlu dicermati, terutama karena putusan itu menambah pengecualian yang tidak dirumuskan pembentuk undang-undang dan bersinggungan dengan pelindungan data pribadi nasabah [13Jurnal ilmiahPenalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia]. Perdebatan ini relevan kembali setelah berlakunya UU 27/2022: seberapa luas pengecualian boleh dibuka sebelum hak privasi nasabah ikut tergerus?
Sanksi pelanggaran
Pelanggaran rahasia bank diancam pidana dengan ancaman minimum khusus sejak UU P2SK [3PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]:
- Setiap orang yang tanpa izin OJK atau tanpa kewenangan dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi memberikan informasi yang dirahasiakan: penjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp10 miliar sampai Rp200 miliar (Pasal 47 ayat (1)).
- Komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lain yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan: penjara 2 sampai 4 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar (Pasal 47 ayat (2)).
- Komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib diberikan, misalnya atas izin OJK untuk perkara pidana atau atas kuasa nasabah: penjara 2 sampai 7 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp15 miliar (Pasal 47A).
Selain pidana, pelanggaran rahasia bank dapat menimbulkan tanggung jawab perdata. Nasabah yang dirugikan karena datanya dibocorkan dapat menggugat bank atas dasar wanprestasi terhadap perjanjian simpanan atau perbuatan melawan hukum, karena bank bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Ancaman Pasal 47A penting untuk kasus Magda. Kini bank yang menolak memberikan keterangan yang wajib diberikan tidak hanya melanggar perintah pengadilan, tetapi dapat dipidana.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Prinsip kehati-hatian kini menjadi kewajiban tegas dalam Pasal 20A, dijabarkan lewat kecukupan modal, BMPK, kualitas aset, likuiditas, analisis kredit, dan tingkat kesehatan bank.
- Pasal 20B mewajibkan tata kelola yang baik; kegagalan memastikan kepatuhan dapat dipidana (Pasal 37E ayat (4), 49 ayat (4), 50).
- Bank adalah pihak pelapor dalam UU 8/2010; POJK 8/2023 mengatur CDD berbasis risiko, pemilik manfaat, EDD, dan pelaporan ke PPATK.
- Rahasia bank hanya meliputi nasabah penyimpan dan simpanannya (dan nasabah investor pada bank syariah); Indonesia menganut teori nisbi.
- Pasal 40A memuat dua belas pengecualian; izin OJK hanya diperlukan untuk perkara pidana dan bantuan timbal balik.
- Putusan MK 64/PUU-X/2012 membuka rahasia bank untuk perkara harta bersama dalam perceraian.
- Membocorkan rahasia bank, memaksa bank membukanya, dan menolak memberi keterangan yang wajib semuanya diancam pidana dengan minimum khusus.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pemohon Magda Safrina). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 Februari 2013.Rahasia bank tidak menghalangi kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian.
- 2Hermansyah (2009). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi). Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian bank, asas, hubungan bank dan nasabah, rahasia bank, perkreditan, dan sengketa.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Pasal 14 mengubah UU Perbankan (definisi, BPR, Pasal 20A, 20B, 40 sampai 44C, 46 sampai 50D); Pasal 15 mengubah UU Perbankan Syariah.
- 4Rachmadi Usman (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Aspek hukum kelembagaan, kegiatan usaha, perjanjian kredit, dan jaminan.
- 5Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, TLN Nomor 3790.Perubahan pascakrisis: prinsip syariah, rahasia bank yang dipersempit, sanksi pidana; diuji dalam Putusan MK 64/PUU-X/2012.
- 6Muhamad Djumhana (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Ruang lingkup hukum perbankan, sejarah industri, bentuk hukum, jasa bank, dan tindak pidana perbankan.
- 7Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Bank sebagai pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
- 8Adrian Sutedi (2007). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.Rahasia bank, pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah, merger, likuidasi.
- 9Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Ditetapkan dan diundangkan 14 Juni 2023.CDD sederhana, CDD pemilik manfaat, verifikasi non tatap muka, pendekatan berbasis risiko.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga (RDKB Agustus 2026). ojk.go.id, 7 September 2026.Data Juli 2026: kredit Rp9.135 triliun, DPK Rp10.336 triliun, NPL gross 2,10 persen, CAR 23,84 persen, outstanding pindar Rp105,63 triliun.
- 11Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 62, TLN Nomor 7180; ditetapkan dan diundangkan 17 Juni 2026.Definisi bank diperluas, Pasal 7 dan 28B UU Perbankan, Pasal 17B dan 20 UU Perbankan Syariah, tujuan BI, evaluasi DPR (Pasal 9A), penyidikan dan keadilan restoratif (Pasal 278A sampai 278 seterusnya), penghapusan Pasal 37D.
- 12Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Data keuangan pribadi sebagai data pribadi spesifik; kewajiban pengendali data.
- 13Yosea Iskandar (2023). Penalaran dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012 dalam kaitannya dengan Pelindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 53(3):539-562.Analisis penafsiran MK atas rahasia bank dan pengaruhnya pada perubahan UU Perbankan.